| Yth. Bapak/Ibu/Sdr/i Sidang Palanta Assalamualaikum W.W Mohon maaf saminggu terakhir ko ndak sempat bersilancar. Soal Padang Bay City yang ambo kamukokan, nampaknyo: gayuang lai capek basambuik kato lai capek bajawab. Sebanyak 15 orang alah malayangkan komentar dan hampir seluruhnya mendukung. Sebayak lima orang mendukung dengan beberapa persyaratan khusus, misalnya dengan pemindahan perguruan tinggi ke Bukittinggi, perubahan nama proyek, dan perlunya kajian yang lebih mendalam tentang kondisi geofisik pantai dan dampak sosial okonomi yang mungkin ditimbulkannya. Tapi nampaknya semua setuju kalau perpaduan lansekap pantai, Gunung Padang, Aliran Batang Arau, Legenda Siti Nurbaya
dan Malin Kundang, kota tua, serta pelabuhan Telukbayur seluruhnya ditata dalam satu kesatuan yang komprehensif. Untuak semuanya itu ambo ucapkan tarimokasih dan penghargaan yang tinggi. Mudahan kedepan akan diperhatikan secara lebih mendalam. Namun pada kesempatan ko ambo alun bisa menjawabnyo secara rinci dan satu per satu dan mohon rila jo maaf untuak itu. Sebagai gantinyo untuk sementara dibawahko ambo sampaikan jawaban samantaro, yaitu cuplikan jawaban yang disampaikan Walikota Padang di depan Sidang Paripurna DPRD yang dilansir Padang Ekspres pado hari Sabtu patang ciek lai. Meskipun agak panjang, mudahan berkenan dan ado manfaatnya. Terimakasih. Wassalam: IC Dt. Malako Nan Putiah PBC Baru
Sebatas Peruntukan Kawasan | |
| |
| |
| Setelah sebelumnya, anggota DPRD Padang mengatakan rencana pembangunan PBC bertentangan dengan Perda No 10 Perda No 10 Tahun 2005 tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Padang Tahun 2004-2013, kini giliran eksekutif membantahnya. Wali Kota Padang Fauzi Bahar menegaskan kegiatan tersebut sangat mendukung
fungsi pantai Padang dan pengembangan wisata terpadu Gunung Padang. Sehingga, rencana pembangunan PBC tidak bertentangan dengan Perda No 10 Tahun 2005. “Dalam buku RTRW yang merupakan lampiran tak terpisahkan dari Perda pada Bab VI Sub Bab VI-2.10 digariskan bahwa salah satu strategi Kota Padang adalah pengembangan kawasan pesisir sepanjang pantai menjadi kawasan Water Front City. Sehingga, dapat menjadi ciri khas atau ikon Kota Padang di masa depan. Sekaligus, memberikan nilai tambah bagi pembangunan kota,” tukas Fauzi Bahar Wali Kota Padang, ketika rapat paripurna Jawaban Wali Kota Padang atas Pandangan Umum Anggota DPRD Kota Padang terhadap rencana pembangunan PBC di ruang sidang utama, Kamis (5/4). Menariknya, dalam paparan Wako tersebut, terungkap rencana pembangunan PBC ternyata masih dalam tahap memfokuskan peruntukan kawasan. Belum sampai pada tahap negosiasi atau membuat kesepakatan kerjasama dengan calon investor.
“Dengan demikian, Pemko Padang minta dukungan DPRD Kota Padang terhadap peruntukan kawasan pembangunan PBC,” kata Wali Kota Padang Fauzi Bahar. Fauzi mengatakan apabila proses usulan penetapan kawasan PBC telah mendapat persetujuan dan dukungan DPRD, maka proses penyaringan calon investor nantinya akan lakukan secara transparan. Ini melalui analisa atau mengkaji secara teliti kemampuan teknis, pengalaman, maupun finansial calon investor itu sendiri. Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Hadison tampak hadir Wakil Ketua DPRD Z Panji Alam dan Masdi Ardi, Sekko Padang Firdaus K, anggota DPRD, Muspida Kota Padang, Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Pemko Padang, kata Fauzi, telah melakukan beberapa kali pertemuan atau pendekatan kepada beberapa calon investor, baik investor dalam negeri (PT Graha Cahaya Mutiara, Jakarta) maupun luar negeri (dari Negara Belanda, Korea Selatan dan Malaysia). Pada dasarnya, para calon investor ini memiliki ketertarikan yang cukup besar untuk menanamkan modalnya pada proyek pembangunan PBC.“Kita akan melakukan hubungan dan koordinasi yang lebih intensif lagi semua calon investor tersebut sekiranya penetapan kawasan PBC ini didukung oleh DPRD Kota Padang,” ucap Fauzi. Belum Urus Izin Di sisi lain, Fauzi mengaku saat ini belum mengurus perizinan pemanfaatan wilayah laut yang akan dijadikan sebagai PBC dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum. Pasalnya, untuk memperoleh perizinan tersebut terlebih dahulu dilengkapi dengan ketetapan pemanfaatan peruntukkan wilayah dari Pemko Padang. Selanjutnya, akan dilakukan proses perizinan dari Ditjen SDA Departemen PU. (ril) |