[Forum-Pembaca-KOMPAS] Digest Number 975

0 views
Skip to first unread message

Forum-Pemb...@yahoogroups.com

unread,
Jan 1, 2012, 8:34:57 PM1/1/12
to Forum-Pemb...@yahoogroups.com

Messages In This Digest (25 Messages)

1a.
Tentang Konflik Agraria dan Reforma Agraria From: yusuf ikhlas abdul arif al jugjakarti
1b.
Re: Tentang Konflik Agraria dan Reforma Agraria From: faisa...@yahoo.com
1c.
Re: Tentang Konflik Agraria dan Reforma Agraria From: rima
1d.
Re: Tentang Konflik Agraria dan Reforma Agraria From: baswati
1e.
Re: Tentang Konflik Agraria dan Reforma Agraria From: baswati
1f.
Re: Tentang Konflik Agraria dan Reforma Agraria From: Kukuh Kumara
1g.
Re: Tentang Konflik Agraria dan Reforma Agraria From: Hendry Putra
2a.
Moderator: Selamat Tahun Baru 2012 From: Forum-Pembaca...@yahoogroups.co
2b.
Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012 From: winf...@yahoo.com
2c.
Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012 From: rima
2d.
Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012 From: yuliat...@yahoo.com
2e.
Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012 From: sugen...@yahoo.com
2f.
Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012 From: Binny
2g.
Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012 From: Kukuh Kumara
2h.
Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012 From: junu...@yahoo.com
2i.
Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012 From: bsie...@yahoo.com
2j.
Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012 From: andret@tengkeng
2k.
Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012 From: titi rusdi
2l.
Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012 From: Arhumi Mannaungi
2m.
Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012 From: sugri_soe
3.
artikel sosialita Kompas Minggu From: monica
4.
OPINI: 2012 Century Meledak From: bambang...@yahoo.com
5a.
OPINI: Forensik Century From: bambang...@yahoo.com
5b.
Geng Motor From: uge basar
6.
Resolusi 2012 From: kikiso...@yahoo.com

Messages

1a.

Tentang Konflik Agraria dan Reforma Agraria

Posted by: "yusuf ikhlas abdul arif al jugjakarti" aban...@yahoo.co.uk   abang_gun

Sun Jan 1, 2012 8:29 am (PST)





Kekerasan
dalam Konflik Agraria Seharusnya Bisa Diprediksi; Perlunya Komisi Ad Hoc untuk
Penyelesaian Konflik Agraria; Prioritas pada Landreform dan Renegosiasi Kontrak
Pertambangan
Siaran
Pers IHCS
 
Salam Demokrasi
 
Karena video yang  menghebohkan, maka DPR
dan Pemerintah kemudian membentuk Tim Pencari Fakta. Demikian pula Komnas HAM
dan Polri lakukan pemantauan. Akan tetaapi dengan aksi jahit mulut sejumlah
petani di depan Gedung  DPR dan Istana, tidak ada respon yang memadai dari
instansi-instansi negara.

Padahal konflik agraria yang bersifat laten untuk kemudia termanifestasikan
lewat aksi kekerasan, sesungguhnya kekerasan tersebut bisa diantisipasi, karena
di BPN (Badan Pertanahan Nasional), Komnas HAM dan di serikat petani atau LSM
Pembela Peta ada laporanya serta ada pemberitaan media dan  seharusnya
intelijen Polri dan BIN bisa berikan peringatan dini.

Artinya jika konflik agraria tidak dibiarkan, maka kekerasan bisa dicegah, di
level inilah seharusnya peran Pemda, BPN, Polisi dan kementerian terkait
yang  harus dipantau oleh Presiden dan DPR untuk melakukan penyelesaian
konflik agraria, minimalnya melakukan memediasi untuk mencegah atau
menghentikan kekerasan. Peranan ini juga merupakan fungsi Komnas HAM.

Konflik agraria harusnya diupayakan penyelesaian komprehensifnya oleh DPR,
Pemda, Kementerian terkait,  BPN, dan Komnas HAM. Dan perlu Presiden atau
Komnas HAM  membentuk sebuah Komisi atau Komite Penyelesaian Konflik
Agraria yang bersifat ad hoc.

Kenapa perlu komisi atau komite yang bersifat ad hoc, karena ada pelanggaran
HAM baik sekarang atau warisan masa lalu; karena tidak semua urusan agraria
bahkan pertanahan wilayah-nya BPN; karena  ijin-ijin dilakukan Pemda;
karena  produk hukum terkait liberalisasi agraria dibikin Pemerintah
dan  DPR. Dan upaya penyelesaianya harus cepat dan tidak boleh
berlarut-larut serta serentak secara nasional.

Konflik agraria banyak terjadi di wilayah  perkebunan, kehutanan dan 
pertambangan karena disanalah investasi sedang berlangsung. Nantinya konflik
agraria akan bertambah di  infrastruktur pasca disahkannya Undang-Undang
Pengadaan Tanah.

Undang-Undang Pengadaan Tanah memanipulasi pengertian kepentingan umum. Di
dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan tanah untuk pertanian pangan
adalah  kepentingan umum, dan bahwa memiliki tanah melebihi batas maksimum
adalah bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana mandat UUPA 1960.

Rencana Presiden yang akan mensahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
Reforma Agraria pada bulan Januari 2012, bisa dipastikan tidak akan membawa
dampak signifikan pada penyelesaian konflik agraria, karena –kalau dilihat
RPP-nya redistribusi tanah hanya akan dilakukan di tanah yang secara 
hukum “clear and  clean†, dan itulah yang tidak mungkin di wilayah 
konflik agraria.
 
Oleh karenanya Progam Pembaruan Agraria Nasional
harus benar-benar ditujukan untuk mengakhiri ketidakadilan sosial dalam
penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria dan sumber-sumber pangan,
sehingga bisa untuk mengakhiri konflik agraria, menciptakan kedaulatan pangan,
mengatasi kemiskinan, perbaikan lingkungan hidup dan pengurangan resiko bencana
serta menjadi komponen pendukung pertahanan negara sehingga tercapai tujuan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu prioritas pembaruan agraria
saat ini adalah landreform dan renegosiasi kontrak pertambangan.
 
Dan dalam pelaksanaanya harus didukung dengan
upaya pembaruan hukum agraria agar kembali melaksanakan UUPA 1960 yang
merupakan operasional dari Pasal 33 UUD 1945, reformasi birokrasi dan reformasi
sektor keamanan.
 
Hormat
Kami
Komite
Eksekutif IHCS
 
 
Gunawan
Ketua
 
Nb:
Undangan Mengikuti Pembacaan Putusan Uji Materi
Undang-Undang APBN 2010 dan Undang-Undang APBNP 2011, besok pagi, Rabu, 28
Desember 2011, Pukul 10. 00 di Gedung Mahkamah Konstitusi,
 
================================
Indonesian Human Rights Committee for Social Justice
Jl. Mampang Prapatan No. 8A Jakarta Selatan
Tel : 021 3259 2007
Tel/Fax : 021 7949 207
Web : www.ihcs.or.id

[Non-text portions of this message have been removed]

1b.

Re: Tentang Konflik Agraria dan Reforma Agraria

Posted by: "faisa...@yahoo.com" faisa...@yahoo.com   faisal_hbi

Sun Jan 1, 2012 8:40 am (PST)



Hanya berpendapat saja sebagai wong cilik yg tidak tahu tentang UU pertanahan..
Jelas sekali apa yg terjadi
Yaitu pengambilalihan sistematis dimana semua pihak tidak merasa bersalah karena berpatokan pada hukum, yg dirugikan adalah rakyat yg tidak tahu tentang UU ... Yg dulunya menjadi pemilik sekarang jadi penyewa bahkan kehilangan haknya..
Negara punya kewajiban untuk mengembalikan hak rakyat ini
Tidak mungkin ada gejolak jika rakyat tidak merasa dirugikan..
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: yusuf ikhlas abdul arif al jugjakarti <abang_gun@yahoo.co.uk>
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Tue, 27 Dec 2011 11:44:05
To: forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com<forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com>; milis media<mediacare@yahoogroups.com>; elshinta<ElshintaGroup@yahoogroups.com>
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Tentang Konflik Agraria dan Reforma Agraria





Kekerasan
dalam Konflik Agraria Seharusnya Bisa Diprediksi; Perlunya Komisi Ad Hoc untuk
Penyelesaian Konflik Agraria; Prioritas pada Landreform dan Renegosiasi Kontrak
Pertambangan
Siaran
Pers IHCS
 
Salam Demokrasi
 
Karena video yang  menghebohkan, maka DPR
dan Pemerintah kemudian membentuk Tim Pencari Fakta. Demikian pula Komnas HAM
dan Polri lakukan pemantauan. Akan tetaapi dengan aksi jahit mulut sejumlah
petani di depan Gedung  DPR dan Istana, tidak ada respon yang memadai dari
instansi-instansi negara.

Padahal konflik agraria yang bersifat laten untuk kemudia termanifestasikan
lewat aksi kekerasan, sesungguhnya kekerasan tersebut bisa diantisipasi, karena
di BPN (Badan Pertanahan Nasional), Komnas HAM dan di serikat petani atau LSM
Pembela Peta ada laporanya serta ada pemberitaan media dan  seharusnya
intelijen Polri dan BIN bisa berikan peringatan dini.

Artinya jika konflik agraria tidak dibiarkan, maka kekerasan bisa dicegah, di
level inilah seharusnya peran Pemda, BPN, Polisi dan kementerian terkait
yang  harus dipantau oleh Presiden dan DPR untuk melakukan penyelesaian
konflik agraria, minimalnya melakukan memediasi untuk mencegah atau
menghentikan kekerasan. Peranan ini juga merupakan fungsi Komnas HAM.

Konflik agraria harusnya diupayakan penyelesaian komprehensifnya oleh DPR,
Pemda, Kementerian terkait,  BPN, dan Komnas HAM. Dan perlu Presiden atau
Komnas HAM  membentuk sebuah Komisi atau Komite Penyelesaian Konflik
Agraria yang bersifat ad hoc.

Kenapa perlu komisi atau komite yang bersifat ad hoc, karena ada pelanggaran
HAM baik sekarang atau warisan masa lalu; karena tidak semua urusan agraria
bahkan pertanahan wilayah-nya BPN; karena  ijin-ijin dilakukan Pemda;
karena  produk hukum terkait liberalisasi agraria dibikin Pemerintah
dan  DPR. Dan upaya penyelesaianya harus cepat dan tidak boleh
berlarut-larut serta serentak secara nasional.

Konflik agraria banyak terjadi di wilayah  perkebunan, kehutanan dan 
pertambangan karena disanalah investasi sedang berlangsung. Nantinya konflik
agraria akan bertambah di  infrastruktur pasca disahkannya Undang-Undang
Pengadaan Tanah.

Undang-Undang Pengadaan Tanah memanipulasi pengertian kepentingan umum. Di
dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan tanah untuk pertanian pangan
adalah  kepentingan umum, dan bahwa memiliki tanah melebihi batas maksimum
adalah bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana mandat UUPA 1960.

Rencana Presiden yang akan mensahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
Reforma Agraria pada bulan Januari 2012, bisa dipastikan tidak akan membawa
dampak signifikan pada penyelesaian konflik agraria, karena –kalau dilihat
RPP-nya redistribusi tanah hanya akan dilakukan di tanah yang secara 
hukum “clear and  clean†, dan itulah yang tidak mungkin di wilayah 
konflik agraria.
 
Oleh karenanya Progam Pembaruan Agraria Nasional
harus benar-benar ditujukan untuk mengakhiri ketidakadilan sosial dalam
penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria dan sumber-sumber pangan,
sehingga bisa untuk mengakhiri konflik agraria, menciptakan kedaulatan pangan,
mengatasi kemiskinan, perbaikan lingkungan hidup dan pengurangan resiko bencana
serta menjadi komponen pendukung pertahanan negara sehingga tercapai tujuan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu prioritas pembaruan agraria
saat ini adalah landreform dan renegosiasi kontrak pertambangan.
 
Dan dalam pelaksanaanya harus didukung dengan
upaya pembaruan hukum agraria agar kembali melaksanakan UUPA 1960 yang
merupakan operasional dari Pasal 33 UUD 1945, reformasi birokrasi dan reformasi
sektor keamanan.
 
Hormat
Kami
Komite
Eksekutif IHCS
 
 
Gunawan
Ketua
 
Nb:
Undangan Mengikuti Pembacaan Putusan Uji Materi
Undang-Undang APBN 2010 dan Undang-Undang APBNP 2011, besok pagi, Rabu, 28
Desember 2011, Pukul 10. 00 di Gedung Mahkamah Konstitusi,
 
================================
Indonesian Human Rights Committee for Social Justice
Jl. Mampang Prapatan No. 8A Jakarta Selatan
Tel : 021 3259 2007
Tel/Fax : 021 7949 207
Web : www.ihcs.or.id

[Non-text portions of this message have been removed]



[Non-text portions of this message have been removed]

1c.

Re: Tentang Konflik Agraria dan Reforma Agraria

Posted by: "rima" goc...@yahoo.com

Sun Jan 1, 2012 3:45 pm (PST)



Kasus mesuji di sumsel dan lampung ditangani Komnas HAM bukan pd saat baru-baru ini saja, tapi sudah sejak 2009. Sejumlah rekomendasi telah keluar mendesak pemerintah. Tetapi saat2 itu kasus ini belum dianggap kasus seksi oleh pers, shg langkah dan desakan Komnas HAM saat itu tdk terpublikasikan.

Kasus2 tanah yang dilaporkan ke Komnas HAM dan saat ini sdg mencuat rata2 telah lama ditangani oleh Komnas HAM baik dg melaksanakan kewenangan pasal 89 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 ttg HAM yaitu pemantauan ataupun kewenangan pasal 89 ayat (4) yaitu mediasi. Beberapa dpt diselesaikan (kalo mau detail, silahkan datang ke kantor Komnas HAM). Namun spt diketahui bersama KH bukan badan peradilan yg tdk punya kekuasaan memaksakan rekomendasinya, shg banyaaak kasus tanah yg belum dpt diselesaikan.

Pd 2012 direncanakan akan dibentuk tim khusus kasus pertanahan.

Demikian sedikit info
Powered by ManisBerry®
1d.

Re: Tentang Konflik Agraria dan Reforma Agraria

Posted by: "baswati" bas...@postpi.com   baswati

Sun Jan 1, 2012 3:45 pm (PST)



Sebenarnya,

setelah kemerdekaan salah satu tugas pemerintah adalah mengatur hak
kepemilikian. Baru tahun 1960 pemerih NKRI berhasil membuat UU No 5 Th
1960 , yaitu UU Agraria. Di sana kepemilikan tanah itu diatur,
termasuktanah ulayat yang disebut sebagai sultan ground, leter C, dlsb.
Jadi UU sudah ada.

Bayangkan, lima tahun kemudian ada huru-hara dan Orba mengambil alih
lalu Trilogi Pembangunan yang anti kemansuiaan berjalan, termasuk
mengobrak-abtrik UU yang sudah ada, seperti UU No 5 Th 1960. Grasberg
yang di jaman Soekarno diminta oleh Mc Moran tidak boleh, di perbolehkan
di jaman Orba tahun 1967, padahal status tanah itu adalah termasuk tanah
Ulayat suku Amungme. Sepertinya, kasus Tulang Bawang juga sudah pernah
muncul di jaman Orba. Maka, jangan heran kalau Marjuki membela partainya
dengan mengatakan bahwa kssus Mesuji dan Bima adalah kasus lama.

Blunder Marjuki disini, yaitu mengakui bahwa pemerintah sekarang tidak
menyelesaikan meskipun sudah tahu. Padahal, BPN langsung dibawah
Presiden sejak Perpres No10 Tahun 2006 yang jelas era pemerintahan SBY
jilid I. Artinya, pemerintahan SBY harus menjalankan Perpres tersebut.

Ini sejarah singkat BPN
Selama masa Kemerdekaan (1945-2004) urusan pertanahan/agraria
diselenggarakan oleh Kementrian/Departemen Dalam Negeri selama 25 tahun,
dan diselenggarakan oleh lembaga
pertanahan/agraria tersendiri selama 34 tahun yang meliputi
Kementeri/Kantor Menteri Negara Agraria selama 22 tahun, dan BPN (LPND)
selama 12 tahun. [Sejarah Penataan Ruang Indonesia, Tubagus Haedar Ali]

dan ini A-Z BPN dari http://bpn.go.id

__________________________________________________________
Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin
oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 10 Tahun 2006)

Tentang Badan Pertanahan Nasional
RI

Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin
oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 10 Tahun 2006)

Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan
sektoral.

Visi dan Misi
VISI:
Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem
kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.

MISI:
Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan
untuk:

1. Peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru
kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan
pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan.
2. peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan
bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).
3. Perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan
mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di
seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem
pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa,
konflik dan perkara di kemudian hari.
4. Keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan
Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi
yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan
masyarakat.
5. Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat,
prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat
secara luas.

__________________________________________________________

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan
fungsi:

1. Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan.
3. Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang
pertanahan.
4. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan.
5. Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan
di bidang pertanahan.
6. Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian
hukum.
7. Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah.
8. Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan
wilayah-wilayah khusus.
9. Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik
negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan.
10. Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah.
11. Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain.
12. Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan
program di bidang pertanahan.
13. Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
14. Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik
di bidang pertanahan.
15. Pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan.
16. Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
17. Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di
bidang pertanahan.
18. Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan.
19. Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan
bidang pertanahan.
20. Pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau
badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
21. Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan
perundangundangan yang berlaku.

__________________________________________________________

11 Agenda Kebijakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan
fungsi:

1. Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan
Nasional.
2. Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran, serta
sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
3. Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah (land
tenureship).
4. Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah korban
bencana alam dan daerah-daerah konflik.
5. Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan
konflik pertanahan di seluruh Indonesia secara sistematis.
6. Membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIMTANAS), dan
sistem pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia.
7. Menangani masalah KKN serta meningkatkan partisipasi dan
pemberdayaan masyarakat.
8. Membangun data base pemilikan dan penguasaan tanah skala besar.
9. Melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundang-undangan
Pertanahan yang telah ditetapkan.
10. Menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional.
11. Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan
Pertanahan.

Dari web site tersebut tampak sarana dan prasaran serta pranata telah
disiapkan oleh BPN.

__________________________________________________________

BPN terkait dengan UUD 1945 Ps 33 sangat strategis perannya , itlah
sebabnya dibawah presiden langsung yang mengemban amanat Konstitusi.
Bayangkan apa jadinya Ps 33 UUD 1945 bila BPN tidak dibawah langsung
Presiden?

Maka, berbagai kasus yang terjadi dan tumpang tindihnya peraturan dan sk
tingkat mentri serta UU Otonomi daerah mestinya menjadi tanggungjawab
langsung Presden yang membawahi langsung BPN. Banyak politisi , seperti
Bambang S atau Akbar Faisal atau Budiman S tidak memperhatikan isu
strategis ini, termasuk para ahli Ilmu Tata Negara seperti Imam Putra
Sidin, paling tidak belum menjadi isu bahasan di media yang saya amati.

Di sisi lain, semakin terlihat bahwa Pimpinan DPR tidak menguasai
masalah namun membabi buta membela partainya yang sedang memerintah
dengan blunder ucapannya.

Seandainya saja Perpres No 10 Th 2006 itu dijalankan oleh SBY maka
setelah Perpres itu paling sedikit ada upaya untuk menata dan
kementriannya agar tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan
Perpres tersebut.

Bila, ternyata ada kebijakan menteri yang bertentangan dengan 11
kebijakan BPN setelah Perpres itu keluar maka, DPR sudah selayaknya dan
sepantasnya bertanya kepada Presiden.

Selamat untuk mulai menoreh tinta di perjalanan bangsa dan negara 2012.

.-

On Tue, 2011-12-27 at 11:44 +0000, yusuf ikhlas abdul arif al jugjakarti
wrote:

>
>
>
>
> Kekerasan
> dalam Konflik Agraria Seharusnya Bisa Diprediksi; Perlunya Komisi Ad
> Hoc untuk
> Penyelesaian Konflik Agraria; Prioritas pada Landreform dan
> Renegosiasi Kontrak
> Pertambangan
> Siaran
> Pers IHCS
>
> Salam Demokrasi
>
> Karena video yang menghebohkan, maka DPR
> dan Pemerintah kemudian membentuk Tim Pencari Fakta. Demikian pula
> Komnas HAM
> dan Polri lakukan pemantauan. Akan tetaapi dengan aksi jahit mulut
> sejumlah
> petani di depan Gedung DPR dan Istana, tidak ada respon yang memadai
> dari
> instansi-instansi negara.
>
> Padahal konflik agraria yang bersifat laten untuk kemudia
> termanifestasikan
> lewat aksi kekerasan, sesungguhnya kekerasan tersebut bisa
> diantisipasi, karena
> di BPN (Badan Pertanahan Nasional), Komnas HAM dan di serikat petani
> atau LSM
> Pembela Peta ada laporanya serta ada pemberitaan media dan seharusnya
> intelijen Polri dan BIN bisa berikan peringatan dini.
>
> Artinya jika konflik agraria tidak dibiarkan, maka kekerasan bisa
> dicegah, di
> level inilah seharusnya peran Pemda, BPN, Polisi dan kementerian
> terkait
> yang harus dipantau oleh Presiden dan DPR untuk melakukan
> penyelesaian
> konflik agraria, minimalnya melakukan memediasi untuk mencegah atau
> menghentikan kekerasan. Peranan ini juga merupakan fungsi Komnas HAM.
>
> Konflik agraria harusnya diupayakan penyelesaian komprehensifnya oleh
> DPR,
> Pemda, Kementerian terkait, BPN, dan Komnas HAM. Dan perlu Presiden
> atau
> Komnas HAM membentuk sebuah Komisi atau Komite Penyelesaian Konflik
> Agraria yang bersifat ad hoc.
>
> Kenapa perlu komisi atau komite yang bersifat ad hoc, karena ada
> pelanggaran
> HAM baik sekarang atau warisan masa lalu; karena tidak semua urusan
> agraria
> bahkan pertanahan wilayah-nya BPN; karena ijin-ijin dilakukan Pemda;
> karena produk hukum terkait liberalisasi agraria dibikin Pemerintah
> dan DPR. Dan upaya penyelesaianya harus cepat dan tidak boleh
> berlarut-larut serta serentak secara nasional.
>
> Konflik agraria banyak terjadi di wilayah perkebunan, kehutanan dan
> pertambangan karena disanalah investasi sedang berlangsung. Nantinya
> konflik
> agraria akan bertambah di infrastruktur pasca disahkannya
> Undang-Undang
> Pengadaan Tanah.
>
> Undang-Undang Pengadaan Tanah memanipulasi pengertian kepentingan
> umum. Di
> dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan tanah untuk pertanian
> pangan
> adalah kepentingan umum, dan bahwa memiliki tanah melebihi batas
> maksimum
> adalah bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana mandat UUPA
> 1960.
>
> Rencana Presiden yang akan mensahkan Rancangan Peraturan Pemerintah
> (RPP) tentang
> Reforma Agraria pada bulan Januari 2012, bisa dipastikan tidak akan
> membawa
> dampak signifikan pada penyelesaian konflik agraria, karena –kalau
> dilihat
> RPP-nya redistribusi tanah hanya akan dilakukan di tanah yang secara
> hukum “clear and clean†, dan itulah yang tidak mungkin di wilayah
> konflik agraria.
>
> Oleh karenanya Progam Pembaruan Agraria Nasional
> harus benar-benar ditujukan untuk mengakhiri ketidakadilan sosial
> dalam
> penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria dan sumber-sumber
> pangan,
> sehingga bisa untuk mengakhiri konflik agraria, menciptakan kedaulatan
> pangan,
> mengatasi kemiskinan, perbaikan lingkungan hidup dan pengurangan
> resiko bencana
> serta menjadi komponen pendukung pertahanan negara sehingga tercapai
> tujuan
> untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu prioritas pembaruan
> agraria
> saat ini adalah landreform dan renegosiasi kontrak pertambangan.
>
> Dan dalam pelaksanaanya harus didukung dengan
> upaya pembaruan hukum agraria agar kembali melaksanakan UUPA 1960 yang
> merupakan operasional dari Pasal 33 UUD 1945, reformasi birokrasi dan
> reformasi
> sektor keamanan.
>
> Hormat
> Kami
> Komite
> Eksekutif IHCS
>
>
> Gunawan
> Ketua
>
> Nb:
> Undangan Mengikuti Pembacaan Putusan Uji Materi
> Undang-Undang APBN 2010 dan Undang-Undang APBNP 2011, besok pagi,
> Rabu, 28
> Desember 2011, Pukul 10. 00 di Gedung Mahkamah Konstitusi,
>
> ================================
> Indonesian Human Rights Committee for Social Justice
> Jl. Mampang Prapatan No. 8A Jakarta Selatan
> Tel : 021 3259 2007
> Tel/Fax : 021 7949 207
> Web : www.ihcs.or.id
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]

1e.

Re: Tentang Konflik Agraria dan Reforma Agraria

Posted by: "baswati" bas...@postpi.com   baswati

Sun Jan 1, 2012 3:59 pm (PST)



Bukannya sudah ada BPN yang langsung dibawah Presiden mbak ?
Silahkan membaca posting saya

Kok demen membuat gugus tugas ketika organ fungsional sudah ada ?

On Sun, 2012-01-01 at 22:27 +0000, rima wrote:
> Pd 2012 direncanakan akan dibentuk tim khusus kasus pertanahan.

1f.

Re: Tentang Konflik Agraria dan Reforma Agraria

Posted by: "Kukuh Kumara" key...@yahoo.com   keykmr

Sun Jan 1, 2012 4:13 pm (PST)



Dari informasi yg disampaikan dibawah ini dapat dikatakan sbg penguatan kekhawatiran yg ada yaitu media melakukan "tebang pilih"...."Tetapi saat2 itu kasus ini belum dianggap kasus seksi oleh pers,...." untuk kepentingan media sendiri. Kalau KH sdh menanganinya sejak lama, tapi krn kasusnya kurang "seksi" maka media tidak tertarik memberitakannya.
Skrg kasus2 semacam ini diangkat habis2an dgn segala implikasinya bagi bangsa dan negara Indonesia.

Benarkah "media2" ini berpihak pada kepentingan bangsa dan negara Indonesia dengan mengedepankan "kebenaran"? Atau hanya sekedar kepentingan "spesifik" sesaat?
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "rima" <gochap@yahoo.com>
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Sun, 1 Jan 2012 22:27:51
To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Tentang Konflik Agraria dan Reforma Agraria

Kasus mesuji di sumsel dan lampung ditangani Komnas HAM bukan pd saat baru-baru ini saja, tapi sudah sejak 2009. Sejumlah rekomendasi telah keluar mendesak pemerintah. Tetapi saat2 itu kasus ini belum dianggap kasus seksi oleh pers, shg langkah dan desakan Komnas HAM saat itu tdk terpublikasikan.

Kasus2 tanah yang dilaporkan ke Komnas HAM dan saat ini sdg mencuat rata2 telah lama ditangani oleh Komnas HAM baik dg melaksanakan kewenangan pasal 89 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 ttg HAM yaitu pemantauan ataupun kewenangan pasal 89 ayat (4) yaitu mediasi. Beberapa dpt diselesaikan (kalo mau detail, silahkan datang ke kantor Komnas HAM). Namun spt diketahui bersama KH bukan badan peradilan yg tdk punya kekuasaan memaksakan rekomendasinya, shg banyaaak kasus tanah yg belum dpt diselesaikan.

Pd 2012 direncanakan akan dibentuk tim khusus kasus pertanahan.

Demikian sedikit info
Powered by ManisBerry®
1g.

Re: Tentang Konflik Agraria dan Reforma Agraria

Posted by: "Hendry Putra" hendr...@yahoo.com   hendryputra

Sun Jan 1, 2012 4:14 pm (PST)



Deaer all

Kalau tidak ada uang yg berbicara tidak akan terjadi seperti itu

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: baswati <baswati@postpi.com>
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Mon, 02 Jan 2012 06:50:59
To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Tentang Konflik Agraria dan Reforma
Agraria

Bukannya sudah ada BPN yang langsung dibawah Presiden mbak ?
Silahkan membaca posting saya

Kok demen membuat gugus tugas ketika organ fungsional sudah ada ?

On Sun, 2012-01-01 at 22:27 +0000, rima wrote:
> Pd 2012 direncanakan akan dibentuk tim khusus kasus pertanahan.

[Non-text portions of this message have been removed]

2a.

Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Posted by: "Forum-Pembaca...@yahoogroups.co" Forum-Pembaca...@yahoogroups.com

Sun Jan 1, 2012 8:29 am (PST)



Selamat Tahun Baru 2012 kepada semua anggota milis FPK dimanapun
berada, semoga ditahun yang baru kita lebih Dewasa.

Komunitas FPK masih tetap memilih diskusi e-mail (milis) sebagai wadah untuk
berdiskusi, karena diskusi e-mail lebih aktif dan proaktif.

2b.

Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Posted by: "winf...@yahoo.com" winf...@yahoo.com   winfikar

Sun Jan 1, 2012 8:40 am (PST)



Selamat tahun baru. Semoga kita semua lebih sukses dari pada waktu sebelumnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Forum-Pembaca-Kompas-owner@yahoogroups.com
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Sun, 01 Jan 2012 16:06:20
To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Selamat Tahun Baru 2012 kepada semua anggota milis FPK dimanapun
berada, semoga ditahun yang baru kita lebih Dewasa.


Komunitas FPK masih tetap memilih diskusi e-mail (milis) sebagai wadah untuk
berdiskusi, karena diskusi e-mail lebih aktif dan proaktif.



[Non-text portions of this message have been removed]

2c.

Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Posted by: "rima" goc...@yahoo.com

Sun Jan 1, 2012 3:44 pm (PST)



Slamat tahuun baru 2012. Sdh lama saya tdk dengar kabar berita dr milis ini. Smoga ramai kembali diskusi di sini
Powered by ManisBerry®
2d.

Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Posted by: "yuliat...@yahoo.com" yuliat...@yahoo.com

Sun Jan 1, 2012 3:46 pm (PST)



Selamat Tahun Baru, teman-teman semua di FPK.

Saya juga mengucapkan selamat tahun baru 2012, semoga ditahun ini kita semua diberkahi kesehatan, kebahagiaan dan kesuksesan dalam bidang masing-masing.

Selamat beraktivitas kembali setelah berlibur panjang.

Salam,
Yuli
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Forum-Pembaca-Kompas-owner@yahoogroups.com
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Sun, 01 Jan 2012 16:06:20
To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Selamat Tahun Baru 2012 kepada semua anggota milis FPK dimanapun
berada, semoga ditahun yang baru kita lebih Dewasa.

Komunitas FPK masih tetap memilih diskusi e-mail (milis) sebagai wadah untuk
berdiskusi, karena diskusi e-mail lebih aktif dan proaktif.

[Non-text portions of this message have been removed]

2e.

Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Posted by: "sugen...@yahoo.com" sugen...@yahoo.com   sugeng_agus

Sun Jan 1, 2012 3:58 pm (PST)



Selamat tahun baru 2012 semoga mulai tahun ini bgs Indonesia mulai mencoba menjadi bgs yg besar dan arif

Agus
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: Forum-Pembaca-Kompas-owner@yahoogroups.com
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Sun, 01 Jan 2012 16:06:20
To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Selamat Tahun Baru 2012 kepada semua anggota milis FPK dimanapun
berada, semoga ditahun yang baru kita lebih Dewasa.


Komunitas FPK masih tetap memilih diskusi e-mail (milis) sebagai wadah untuk
berdiskusi, karena diskusi e-mail lebih aktif dan proaktif.



[Non-text portions of this message have been removed]

2f.

Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Posted by: "Binny" bbuc...@theprakarsa.org

Sun Jan 1, 2012 4:13 pm (PST)



Selamat Tahun Baru teman-teman sekalian. Semoga 2012 membawa berkah dan kebaikan bagi kita semua. Terima kasih moderator, saya diundang lagi di mi lis ini.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: sugeng_agus@yahoo.com
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Sun, 1 Jan 2012 23:45:19
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com<Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Selamat tahun baru 2012 semoga mulai tahun ini bgs Indonesia mulai mencoba menjadi bgs yg besar dan arif

Agus

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
2g.

Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Posted by: "Kukuh Kumara" key...@yahoo.com   keykmr

Sun Jan 1, 2012 4:20 pm (PST)



Selamat tahun Baru 2012, mBak Binny, mas Agus dan rekan2 FPK lainnya....terima kasih..FPK muncul lagi..dan saya diundang...

Salam
Kukuh Kumara
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Binny" <bbuchori@theprakarsa.org>
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Mon, 2 Jan 2012 00:11:40
To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Selamat Tahun Baru teman-teman sekalian. Semoga 2012 membawa berkah dan kebaikan bagi kita semua. Terima kasih moderator, saya diundang lagi di mi lis ini.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: sugeng_agus@yahoo.com
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Sun, 1 Jan 2012 23:45:19
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com<Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Selamat tahun baru 2012 semoga mulai tahun ini bgs Indonesia mulai mencoba menjadi bgs yg besar dan arif

Agus

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

2h.

Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Posted by: "junu...@yahoo.com" junu...@yahoo.com   junusds12

Sun Jan 1, 2012 4:20 pm (PST)



Selamat Tahun Baru 2012, terima kasih atas Semangat milis ini untuk aktif kembali. Semoga kita bisa saling sumbang-saran di media ini untuk kepentingan bangsa yang tercinta.
Terima kasih Moderator.

Salam merdek@!!
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Binny" <bbuchori@theprakarsa.org>
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Mon, 2 Jan 2012 00:11:40
To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Selamat Tahun Baru teman-teman sekalian. Semoga 2012 membawa berkah dan kebaikan bagi kita semua. Terima kasih moderator, saya diundang lagi di mi lis ini.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: sugeng_agus@yahoo.com
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Sun, 1 Jan 2012 23:45:19
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com<Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Selamat tahun baru 2012 semoga mulai tahun ini bgs Indonesia mulai mencoba menjadi bgs yg besar dan arif

Agus

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
2i.

Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Posted by: "bsie...@yahoo.com" bsie...@yahoo.com   bsientoro

Sun Jan 1, 2012 4:21 pm (PST)



Selamat tahun baru 2012,GBU all milis FPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: sugeng_agus@yahoo.com
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Sun, 1 Jan 2012 23:45:19
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com<Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Selamat tahun baru 2012 semoga mulai tahun ini bgs Indonesia mulai mencoba menjadi bgs yg besar dan arif

Agus

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----

From: Forum-Pembaca-Kompas-owner@yahoogroups.com

Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com

Date: Sun, 01 Jan 2012 16:06:20

To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>

Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com

Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Selamat Tahun Baru 2012 kepada semua anggota milis FPK dimanapun

berada, semoga ditahun yang baru kita lebih Dewasa.

Komunitas FPK masih tetap memilih diskusi e-mail (milis) sebagai wadah untuk

berdiskusi, karena diskusi e-mail lebih aktif dan proaktif.

2j.

Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Posted by: "andret@tengkeng" andr...@yahoo.com   andre_iat

Sun Jan 1, 2012 4:21 pm (PST)



Selamat Tahun Baru 2012... Sukses selalu... Terima kasih sudah mengundang kembali ke Milis ini...

Andre
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Binny" <bbuchori@theprakarsa.org>
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Mon, 2 Jan 2012 00:11:40
To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Selamat Tahun Baru teman-teman sekalian. Semoga 2012 membawa berkah dan kebaikan bagi kita semua. Terima kasih moderator, saya diundang lagi di mi lis ini.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: sugeng_agus@yahoo.com
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Sun, 1 Jan 2012 23:45:19
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com<Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Selamat tahun baru 2012 semoga mulai tahun ini bgs Indonesia mulai mencoba menjadi bgs yg besar dan arif

Agus

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
2k.

Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Posted by: "titi rusdi" ai...@apesiy.com

Sun Jan 1, 2012 4:35 pm (PST)



Selamat tahun baru teman-teman
Selamat tahun baru bang Agus

Senang milis ini aktif lagi:)

cheers,

@titirusdi

.....be your self, it' always easier.....

-----Original Message-----
From: "rima" <gochap@yahoo.com>
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Sun, 1 Jan 2012 22:20:49
To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Slamat tahuun baru 2012. Sdh lama saya tdk dengar kabar berita dr milis ini. Smoga ramai kembali diskusi di sini
Powered by ManisBerry®

2l.

Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Posted by: "Arhumi Mannaungi" arhumi.m...@energyequity.co.id

Sun Jan 1, 2012 5:34 pm (PST)



Selamat Tahun Baru....

Senangnya.... milis FPK aktif lagi. Meski saya hanya pembaca pasif.

Rgds,
Arhumi Mannaungi

2m.

Re: Moderator: Selamat Tahun Baru 2012

Posted by: "sugri_soe" sugr...@yahoo.com   sugri_soe

Sun Jan 1, 2012 5:34 pm (PST)



Iya Met Tahun Baru 2012... Sukses untuk semuanya
Saya juga berterima kasih sudah diundang kembali ke Milis ini...

Salam
Sugri

--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "andret@..." <andre_iat@...> wrote:
>
> Selamat Tahun Baru 2012... Sukses selalu... Terima kasih sudah mengundang kembali ke Milis ini...
>
> Andre
> Powered by Telkomsel BlackBerry®

3.

artikel sosialita Kompas Minggu

Posted by: "monica" haraha...@yahoo.com   harahapmonica

Sun Jan 1, 2012 8:29 am (PST)



Salam kepada semua FPK
kira2 ada yg tahu soal artikel sosialita kompas minggu?
sejarahnya bgt? cerita apapun deh soal artikel itu. terima kasih sebelumnya. :)

Monik

salam

4.

OPINI: 2012 Century Meledak

Posted by: "bambang...@yahoo.com" bambang...@yahoo.com   bambangsoesatyo

Sun Jan 1, 2012 8:42 am (PST)



2011 Suram, Kasus Century Akan 'Meledak' 2012

Bambang Soesatyo
Inisiator Hak Angket Century/
Anggota Komisi III DPR RI

Potret penegakan hukum 2011 masih sangat mengecewakan dan memprihatinkan. Masih banyak terjadi penjungkirbalikan fakta untuk membantah kebenaran dalam setiap kasus hukum. Tahap demi tahap proses penyidikan, penyelidikan hingga peradilan bahkan identik sandiwara. Sebab ‘kebenaran’ dan  ‘keadilan’ versi kekuasaan dan uang suap sudah dirumuskan bahkan sebelum peradilan itu sendiri dimulai.

Tengok saja kasus Century. Publik tentu merasa geli dan bingung menyikapi kebuntuan proses hukum Skandal Bank Century. Ketua KSSK mengaku hanya bersedia bertanggungjawab atas sekitar Rp 680 miliar lebih dana talangan. Kalau jumlah yang dicairkan sampai Rp 6,7 triliun, bukankah angka itu sudah menunjukan adanya penyimpangan dalam bailout dan valid sebagai bukti? Kalau dikatakan belum ada bukti, itu jelas-jelas kebohongan.

Hasil audit forensik BPK juga mengecewakan. Laporan audit forensik BPK yang akan diserahkan ke DPR, Jumat (23/12) lalu, tidak memuat hal baru dan jauh dari harapan. Tekanan kekuasaan berhasil mereduksi audit forensik tersebut. Laporan BPK tidak beda jauh dengan laporan audit investigasi BPK yang pertama. Tidak ada pengungkapan aliran data detail yang kita harapkan dengan berbagai alasan. BPK hanya mengungkap ada aliran dana ke PT MNP penerbit koran partai tertentu saja pada periode 2006-2009 senilai Rp.100,95 miliar. 
       
Auditor forensik yang menangani audit lanjutan kasus Bank Century, juga disuga telah membohongi publik. Pimpinan BPK mengatakan penanggung jawab audit investigasi lanjutan mempunyai sertifikat CFE, ternyata tidak. Auditor Forensik BPK itu adalah I Nyoman Wara, Novy Gregory Antonius Palenkahu, dan Harry Purwaka.
       
Di kasus lain, publik dibuat tercengang ketika menyimak isi dakwaan terhadap aktor utama kasus suap proyek Wisma Atlet Sea Games Muhammad Nazaruddin. Dakwaan itu memperlihatkan adanya penjungkirbalikan fakta pengakuan Nazaruddin. Nama elit partai politik dan seorang menteri yang keterlibatannya telah berulangkali diteriakan Nazaruddin sama sekali tidak disebut-sebut dalam dakwaan itu. 
        
Dalam kasus mafia pajak, upaya membohongi publik praktis gagal total. Eksistensi mafia pajak berawal dari pengungkapan oleh seorang pejabat tinggi Polri. Karena disebut mafia, publik langsung mendeskripsikan kasus ini sebagai sebuah organisasi kejahatan dengan spesialisasi penggelapan atau pencurian pajak negara. Organisasi mafia punya anggota banyak dengan jaringan luas. Ketika Gayus Tambunan akhirnya berhasil dibawa pulang ke Jakarta oleh (katanya) Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), publik membayangkan Gayus yang eselon bawah di Direktorat Jenderal Pajak akan menyebut sejumlah nama.

Gayus memang melakukannya. Tetapi dalam proses penanganan kasusnya kemudian, penyidikan dan penyelidikan hanya fokus pada kasus Gayus, tidak menyentuh kasus penggelapan pajak lainnya, seperti dugaan manipulasi restitusi Wilmar Group, Asian Agrie, Ramayana Group dan lain-lain yang pernah diperiksa Panitia Kerja (Panja) DPR. Lagi-lagi, penegak hukum menghindar dari kewajibannya memeriksa sosok-sosok penting yang diduga terlibat kejahatan.

DPR kemudian menggagas Hak Angket mafia pajak. Aneh bin ajaib, justru pemerintah dan partai pemerintah berupaya menggagalkan Hak Angket tersebut. Sehingga, 151 perusahaan kakap yang diduga ‘bermain’ pajak menjadi bebas.

Penanganan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) pun sama menggelikannya. Fakta dijungkirbalikan sehingga justru yang melaporkan menjadi tersangka. Mantan panitera pengganti MK, Zaenal Arifin Hoesein ditetapkan sebagai dalam kasus ini. Publik melihat ada kejanggalan untuk menetapkan Zaenal sebagai tersangka dan Andi Nurpati yang diduga memalsu justru dilindungi.

Di Bojonegoro, Jawa Timur, ada kasus yang benar-benar membuat banyak orang ternganga. Kasus pertukaran sosok terpidana. Karena terlibat kasus penyalagunaan pupuk bersubsidi Kasiem divonis kurungan 3 bulan lebih. Dia seharusnya menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bojonegoro. Bukannya Kasiem didapati di sel tahanan, melainkan berubah menjadi orang lain bernama Karni. Benar-benar nekad. Karni sendiri tak membantah menggantikan Kasiem untuk menjalani hukuman karena menerima upah  Rp 10 juta. Banyak kalangan yakin modus ‘joki tahanan’ sudah lama berlangsung.

Kasus aneh yang tetap menjadi perhatian publik hingga kini adalah Kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, tahun 2004. Tanpa pernah mendengar keterangan atau kesaksian dari pihak yang melakukan suap, sejumlah orang divonis bersalah dan dipenjarakan. Setiap kali ditanyakan siapa penyuap sesungguhnya dan kapan akan ditangkap, penegak hukum hanya bisa berdalih. Setelah sekian lama, baru sekarang terbuka kemungkinan untuk mengungkap sosok pemberi suap dalam kasus ini. Pulangnya Nunun akan mengungkap kotak pandora itu.

Kepentingan kekuasaan dalam proses penegakan hukum tampak jelas dalam kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana koruptor dan terorisme. Sudah diperkirakan sebelumnya bahwa kebijakan ini  bakal menimbulkan guncangan politik. Sebab, Kebijakan itu abnormal sejak proses perumusannya. Banyak kalangan sudah mengingatkan bahwa kebijakan ini melanggar Undang-undang No.12/1995 tentang pemasyarakatan dan PP.28/2006 tentang remisi.

Sebelum menggunakan kata pengetatan, judul awal kebijakan ini adalah moratorium remisi bagi terpidana koruptor dan teroris. Begitu diumumkan ke publik, kebijakan ini dihujani kritik dan kecaman. Sadar bahwa penggunaan kata moratorium itu salah, Wamenkumham Denny  Indrayana buru-buru mengubahnya menjadi pengetatan.  Dia melakukan perubahan itu dalam hitungan jam. Dari situ, tergambar jelas betapa rapuhnya kebijakan pengetatan remisi itu.

Proses perumusan kebijakan  ini lebih memprihatinkan lagi. Administrasinya sarat kejanggalan sehingga layak untuk menyebutnya sebagai kerja amatiran. Standar prosedur dan mekanisme pengambilan kebijakan dikangkangi sedemikian rupa, seakan-akan tidak ada sistem pada institusi Kementerian Hukum dan HAM. Sialnya, beberapa kejanggalan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Menkum HAM, yang kemudian menjadi faktor penentu untuk menggagas Hak Interpelasi DPR.

Menjelang tutup tahun 2011 ini, Jakarta dikejutkan oleh terungkapnya kasus kekerasan di Mesuji. Proses penanganan tragedi Mesuji terasa janggal. Kalau terjadi  pelanggaran HAM berat di Mesuji pada April dan November 2011, mengapa Jakarta (Pemerintah Pusat) harus dibuat terkejut beberapa bulan kemudian? Tidakkah berarti ada SOP yang dilanggar oleh pihak berwenang di daerah kejadian?

Tragedi Mesuji terasa janggal karena tidak menimbulkan heboh segera setelah terjadinya peristiwa. Menjadi heboh setelah korban dan keluarga korban bersusah payah mencari akses di Jakarta untuk mengadukan nasib mereka ke Komisi III DPR. Hanya ada tiga kemungkinan. Pertama. Skala kasusnya  memang tidak sedramatis yang dilaporkan kepada Komisi III DPR. Kedua, ada pihak yang berupaya menyederhanakan kasus. Dan ketiga. upaya menutup-nutupi tragedi ini.

Tragedi  Mesuji terjadi pada April 2011. Kalau tragedi itu baru menjadi cerita yang menghebohkan di Jakarta pada pertengahan Desember 2011, itu adalah rentang waktu yang sangat panjang untuk mengungkap sebuah tragedi kemanusiaan. Jelas tidak wajar.

Bandingkan dengan keadaan di Papua. Dalam hitungan menit, aparat yang tertembak oleh penyerang tak dikenal segera menjadi berita berskala nasional.  Maka, dalam kasus Mesuji, patut diduga ada pihak yang berusaha menutup-nutupi tragedi ini. Apalagi, warga setempat mengaku selalui dihantui rasa takut untuk melapor karena mendapat ancaman.

Bagaimana dengan tahun 2012? Menurut saya ke depan hampir tidak ada celah untuk terjadinya situasi hukum yang kondusif. Imbas politik sandera yang diterapkan oleh Pemerintahan SBY-Boediono sejak 2009 pasti akan terus mewarnai hingga tahun depan. Tetap akan ada tarik menarik kepentingan elit. Kasus korupsi besar yang terjadi tidak akan terselesaikan dengan baik.

Sikap ambigu dari SBY yang selalu mengembor-gemborkan penegakan hukum, tetapi pada kenyataannya tidak memposisikan diri sebagai panglima untuk pemberantasan korupsi, akan terus terjadi. Dinamika hukum yang terkesan saling sandera tetap dibiarkan, sebagai bentuk usaha lari dari tanggung jawab.

Tak aneh, bila kemudian kasus-kasus korupsi besar yang terjadi di tahun 2011 akan terus menjadi batu sandungan pemerintahan SBY di tahun 2012. Menurut saya, kasus Century di tahun depan akan ‘meledak’ menjadi lebih besar. Kekecewaan penanganan kasus Century dan hasil audit forensik BPK yang jauh panggang dari api, akan berujung pada Hak Menyatakan Pendapat. Dan, bila itu terjadi bukan tak mungkin kegaduhan politik akan mengiringi pergantian pemerintahan SBY dengan pemerintahan baru.

Belum terlambat untuk memperbaiki penegakan hukum dan mengembalikan kepercayaan rakyat. Dan itu dapat dimulai dengan mengungkap kasus-kasus besar yang hingga kini masih mengendap di institusi penegak hukum, termasuk di KPK, seperti kasus Century. Pengungkapan kasus yang diduga kuat melibatkan mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Menkeu SMI itu menjadi pintu masuk dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi kelas kakap lainnya. Jika penegak hukum berhasil mengungkap kasus itu, yang lainnya juga akan terungkap.
 
Kita berharap pimpinan KPK yang baru bisa menunjukkan keberanian melawan segala bentuk tekanan dan intervensi yang dilancarkan kekuatan-kekuatan tertentu. Sebab, kecenderungan yang terjadi saat ini, ada kekuatan-kekuatan yang berupaya menghalangi penuntasan kasus-kasus besar. Ini harus dilawan dan rakyat akan terus mengawal kinerja penegak hukum. Jika harapan publik itu tidak direalisasikan, maka pimpinan KPK yang baru harus pula merealisasikan janjinya untuk mengundurkan diri.
 
Presiden SBY juga harus benar-benar menunjukan kemauan politik untuk tidak diskriminatif lagi dalam penegakan hukum. Diskriminasi perlakuan kasus hukum yang dimulai dari atas akan dicontoh oknum penegak hukum di lapangan. Kalau perilaku pemimpin masih tetap 'sontoloyo' agenda penegakan hukum pasti terus karut marut. Dan, tekad presiden dalam perang melawan korupsi, tetap dibaca publik sebagai perang-perangan melawan korupsi.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
5a.

OPINI: Forensik Century

Posted by: "bambang...@yahoo.com" bambang...@yahoo.com   bambangsoesatyo

Sun Jan 1, 2012 8:45 am (PST)



BPK Tidak Independen Sikapi Century

Bambang Soesatyo
Inisiator Hak Angket Century/
Anggota Timwas DPR RI
 
MENGIKUTI  langkah institusi penegak hukum, BPK pun ikut-ikutan buang badan dalam menyikapi skandal Bank Century.  Hasil final audit forensik  BPK menjungkirbalikan ekspektasi publik. Kini, harapan rakyat diletakkan di pundak pimpinan baru KPK.
 
Tutup tahun yang benar-benar tidak mengenakan. Setelah dikejutkan oleh tragedi pembantaian Mesuji dan Bima NTB, BPK (Badan Pemeriksaan) Keuangan) mengeskalasi kekecewaan publik. Sebab, hasil final audit forensik BPK atas aliran dana talangan (bailout) Bank Century tidak sejalan dengan fakta-fakta yang telah berseliweran di ruang publik selama ini. Audit forensik terhadap aliran dana bailout Century mencakup Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau bailout
 
Hasil final audit forensik itu sangat minimalis, tidak memberi gambaran apa pun tentang dugaan aliran dana ilegal. Padahal, hasil sementara audit forensik BPK yang sempat diperoleh sejumlah anggota DPR sudah menunjukkan adanya dana talangan Bank Century yang dialirkan kepada kelompok-kelompok tertentu untuk membiayai kegiatan politik tahun 2009.  Selain kepada sejumlah kelompok, dana-dana itu juga dialirkan ke yayasan dan perusahaan. Kalau temuan ini tidak ditampilkan pada hasil final audit forensik, sama saja dengan menghambat penuntasan kasus ini.
 
Tekanan kekuasaan menyebabkan pimpinan BPK memilih bermain aman.  Ada indikasi pimpinan BPK berada dalam tekanan. Faktor inilah yang diduga akan menyederhanakan hasil audit forensik BPK.
 
Dengan demikian, proses hukum skandal Bank Century masih harus menempuh pendakian yang terjal. Bisa dipastikan bahwa hasil audit forensik BPK yang diserahkan ke DPR pekan lalu itu tidak memuluskan upaya mengungkap aliran dana talangan itu. Walaupun disajikan 13 temuan baru, secara keseluruhan hasil audit itu berkecenderungan menyederhanakan persoalan. Bahkan mementahkan optimisme Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk proses hukum megaskandal ini. Muatan dokumen audit forensik itu juga berlawanan dengan optimisme unsur pimpinan KPK yang pernah disampaikan sebelumnya.  
 
Sekadar mengingatkan,  Timwas Century sempat optimis ketika hasil audit forensik BPK sudah mencapai 35 persen. Pada posisi itu, hasil audit forensik BPK menunjukan jalan terang. Selain itu, audit yang sama juga telah menemukan banyak kejanggalan. Misalnya, jumlah uang miliaran rupiah tercatat sebagai milik orang tertentu yang profilnya sangat diragukan. Saat itu, proses audit sudah menemukan ratusan transaksi janggal, termasuk rekening fiktif dan alamat fiktif. Tidak kurang dari 60 transaksi baru yang jumlahnya terbilang sangat besar namun benar-benar sangat janggal.
 
Atau, Antaboga yang selalu diklaim sebagai bukan produk Bank Century. Hasil sementara audit forensik BPK menemukan fakta yang mementahkan klaim itu. Sebab, dalam praktiknya saat itu, tidak ada perbedaan antara transaksi Bank Century dengan Antaboga, karena menggunakan joint account. Fakta ini mestinya sangat memojokan Bank Indonesia (BI).
 
Tak berapa lama setelah Timwas menerima bocoran hasil audit forensik itu, beredar informasi di ruang publik tentang temuan lain BPK yang tentu saja sangat mengejutkan. Antara lain, ditemukan  aliran dana  Rp 1 miliar  dari mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, kepada Deputi Gubernur BI, Budi Mulya. Dana itu diberikan sesaat menjelang  BI memberikan talangan sebesar Rp 689 miliar kepada Bank Century pada pertengahan Oktober 2008. Saat dana itu dikeluarkan dari BI, dicatat atau diklaim bahwa dana dimaksud akan diserahkan kepada manajemen Bank Century sebagai bagian dari  dana talangan. Namun, setelah ditelusuri, dana itu tak pernah diterima oleh manajemen Bank Century saat itu. Belakangan diketahui dan diklaim bahwa dana itu diterima Budi Mulya sebagai pinjaman dari Robert.
 
Mengenai kejanggalan aliran dana; hasil audit sementara menemukan bahwa orang-orang tertentu yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, tukang kebun dan supir pribadi tiba-tiba menerima atau mendapatkan miliaran rupiah dari aliran dana talangan Bank Century. Tanpa bermaksud merendahkan profesi-profesi tersebut, baik analis BPK maupun sejumlah anggota Timwas Century sepakat memosisikan fakta itu sebagai kejanggalan. Pemilikan jumlah uang begitu besar yang tiba-tiba itu tidak sebanding dengan profil mereka. Kalau PPATK mau menelusuri asal muasal perolehan uang itu, kejanggalan itu mestinya bisa terkuak, termasuk siapa sesungguhnya membuka rekening-rekening mereka.
 
Penyedap
 
Temuan-temuan sementara itu berhasil membangun optimisme berbagai kalangan. Tidak hanya Timwas Century, melainkan juga orang-orang BPK sendiri. Dalam sebuah kesempatan, seorang petinggi BPK bahkan menyatakan optimismenya bahwa kasus Century bisa terungkap tuntas. Sebab, berkaca dari pengalaman, belum pernah ada satu pun pihak bertanggung jawab yang lolos dari pengawasan BPK.
 
Selain mengacu pada temuan sementara itu, optimisme tadi pun berlatarbelakang pada hasil audit investigasi BPK yang diserahkan ke DPR pada pekan terakhir November 2009. Hasil audit ini mengungkap  berbagai kelemahan dalam proses penanganan PT Bank Century oleh  BI hingga saat bail-out pada 21 November 2008. Misalnya, BI dan LPS melakukan rekayasa aturan agar bisa memberikan suntikan dana untuk Bank Century. Tentang  bank gagal berdampak sistemik, BPK berpendapat bahwa BI tidak memberikan informasi yang akurat, lengkap dan terkini kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

Sayang, akibat tekanan kekuasaan mendorong pimpinan BPK berubah sikap. Skenario menekan pimpinan BPK sama persis dengan tekanan yang diberikan kepada unsur pimpinan KPK terdahulu. Ekstrimnya, saling sandera.
 
Gelagat perubahan sikap itu mulai terlihat ketika BPK minta perpanjangan periode audit forensik hingga 23 Desember 2011. Setelah permintaan itu, BPK kembali meradang, karena mengaku banyak kesulitan yang dihadapi. Antara lain jumlah nasabah yang ribuan dengan data nasabah yang tidak lengkap. Butuh waktu cukup lama bagi BPK untuk menelusuri bank yang berkaitan dengan Bank Century, karena harus ada izin dari BI. BPK juga kesulitan memanggil dan mencari tokoh-tokoh kunci Bank Century. Dokumen dan data yang berada di luar negeri tak bisa diperoleh. Sejumlah orang  menolak memenuhi panggilan BPK.
 
Perpanjangan periode audit plus keluhan-keluhan tadi menjadi indikasi bahwa hasil final audit forensik tidak akan sama seperti gambaran sementara saat audit baru berjalan 35 persen. Karena banyak kesulitan, harap dimaklumi jika hasilnya tidak memuaskan. Itulah pesan yang ingin disampaikan BPK dibalik keluh kesah tadi.  Memang, audit forensik memunculkan aliran dana ke beberapa pihak. Antara lain ke sebuah perusahaan penerbit surat kabar, serta dua politisi. Salah satunya kebetulan sangat dekat keluarga presiden. Tapi, temuan-temuan ini sengaja ditonjolkan sekadar sebagai ‘penyedap’ hasil final audit forensik itu.
                                                                     Maka, tak bisa ditutup-tutupi kalau banyak kalangan kecewa dengan hasil final audit forensik itu. Utamanya karena tidak secara detai mempetakan kemana saja dana Rp 6,7 triliun itu mengalir. Dan Panitia Khusus DPR berpendirian Wapres Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Saat itu, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia dan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK.
 
Apakah  BPK perlu melanjutkan audit forensik itu? Tidak! Kecuali jika dilakukan perubahan komposisi kepemimpinan di BPK. Bagaimana pun, pimpinan BPK harus bersih dari potensi masalah hukum agar independensinya terjaga. Karena itu, jika audit forensik masih ingin diteruskan, harus dicari auditor profesional yang independen. Kalau auditor independen tidak bisa didapatkan di dalam negeri, tidak ada salahnya menghadirkan auditor internasional yang kredibilitasnya sudah teruji.
 
Karena itu, harapan untuk menuntaskan skandal ini patut dibebankan ke pundak lima pimpinan baru KPK yang fokus pada penindakan dan pencegahan. Lima pimpinan KPK bersama-sama membawahi bidang penindakan dan pencegahan. Jika solid dan mematuhi etika, mereka tidak bisa disandera. Independensi KPK menjadi faktor utama berjalannya proses hukum skandal Bank Century. 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
5b.

Geng Motor

Posted by: "uge basar" ugeb...@yahoo.com   ugebasar

Sun Jan 1, 2012 3:44 pm (PST)



Turut berduka cita atas meninggalnya Andri Wardiansyah, mahasiswa seni musik UPI 2007. Almarhum ditusuk orang tidak dikenal (diperkirakan gank motor) sekitar jam 01.00 dini hari kemarin di daerah Setiabudhi (Rumah Mode) Bandung, saat pulang dari mengisi acara. Mohon seluruh civitas, terutama yang sering menggunakan motor di malam/dini hari agar waspada.Para orang tua di Bandung mulai sinis kepada para penegak apartat hukum dan keamanan karena masalah Geng Motor ini sudah lama, malah rata-rata mereka sangat bersedih dan marah, kenapa pihak penguasa tidak bisa memberantas Geng Motor, jelas Geng Motor sangat mengganggu ketenangan dalam mencari nafkah dan hajat hidup orang banyak. apakah karena kalau memberantas Geng Motor tidak menghasilkan uang bagi aparat penegaj hukum, sehingga terkesan ogah-ogahan dalam menanganinya, atau sebagai alat tawar, agar aparat penegak hukum dianggap penting sehingga mendapat anggaran yang banyak.Sungguh kondisi sangat
membahayakan bila sudah tidak percaya kepada aoarat penegak hukum. Mudah-mudahan pemerintah tanggap akan masalah krusial ini.Salam.

6.

Resolusi 2012

Posted by: "kikiso...@yahoo.com" kikiso...@yahoo.com

Sun Jan 1, 2012 4:14 pm (PST)




Welcome back FPK!
Selamat Menempuh 2012, semoga tercapai segala resolusi yg dicanangkan...

Salam,
ks
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

PC-to-PC calls

Call your friends

worldwide - free!

Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Cat Groups

on Yahoo! Groups

Share pictures &

stories about cats.

Need to Reply?

Click one of the "Reply" links to respond to a specific message in the Daily Digest.

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota

4.Moderator E-mail: agusham...@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: Forum-Pembaca-K...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages