Sebenarnya,
setelah kemerdekaan salah satu tugas pemerintah adalah mengatur hak
kepemilikian. Baru tahun 1960 pemerih NKRI berhasil membuat UU No 5 Th
1960 , yaitu UU Agraria. Di sana kepemilikan tanah itu diatur,
termasuktanah ulayat yang disebut sebagai sultan ground, leter C, dlsb.
Jadi UU sudah ada.
Bayangkan, lima tahun kemudian ada huru-hara dan Orba mengambil alih
lalu Trilogi Pembangunan yang anti kemansuiaan berjalan, termasuk
mengobrak-abtrik UU yang sudah ada, seperti UU No 5 Th 1960. Grasberg
yang di jaman Soekarno diminta oleh Mc Moran tidak boleh, di perbolehkan
di jaman Orba tahun 1967, padahal status tanah itu adalah termasuk tanah
Ulayat suku Amungme. Sepertinya, kasus Tulang Bawang juga sudah pernah
muncul di jaman Orba. Maka, jangan heran kalau Marjuki membela partainya
dengan mengatakan bahwa kssus Mesuji dan Bima adalah kasus lama.
Blunder Marjuki disini, yaitu mengakui bahwa pemerintah sekarang tidak
menyelesaikan meskipun sudah tahu. Padahal, BPN langsung dibawah
Presiden sejak Perpres No10 Tahun 2006 yang jelas era pemerintahan SBY
jilid I. Artinya, pemerintahan SBY harus menjalankan Perpres tersebut.
Ini sejarah singkat BPN
Selama masa Kemerdekaan (1945-2004) urusan pertanahan/agraria
diselenggarakan oleh Kementrian/Departemen Dalam Negeri selama 25 tahun,
dan diselenggarakan oleh lembaga
pertanahan/agraria tersendiri selama 34 tahun yang meliputi
Kementeri/Kantor Menteri Negara Agraria selama 22 tahun, dan BPN (LPND)
selama 12 tahun. [Sejarah Penataan Ruang Indonesia, Tubagus Haedar Ali]
dan ini A-Z BPN dari
http://bpn.go.id
__________________________________________________________
Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin
oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 10 Tahun 2006)
Tentang Badan Pertanahan Nasional
RI
Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin
oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 10 Tahun 2006)
Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan
sektoral.
Visi dan Misi
VISI:
Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem
kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.
MISI:
Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan
untuk:
1. Peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru
kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan
pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan.
2. peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan
bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).
3. Perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan
mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di
seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem
pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa,
konflik dan perkara di kemudian hari.
4. Keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan
Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi
yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan
masyarakat.
5. Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat,
prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat
secara luas.
__________________________________________________________
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan
fungsi:
1. Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan.
3. Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang
pertanahan.
4. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan.
5. Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan
di bidang pertanahan.
6. Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian
hukum.
7. Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah.
8. Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan
wilayah-wilayah khusus.
9. Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik
negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan.
10. Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah.
11. Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain.
12. Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan
program di bidang pertanahan.
13. Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
14. Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik
di bidang pertanahan.
15. Pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan.
16. Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
17. Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di
bidang pertanahan.
18. Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan.
19. Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan
bidang pertanahan.
20. Pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau
badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
21. Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan
perundangundangan yang berlaku.
__________________________________________________________
11 Agenda Kebijakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan
fungsi:
1. Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan
Nasional.
2. Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran, serta
sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
3. Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah (land
tenureship).
4. Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah korban
bencana alam dan daerah-daerah konflik.
5. Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan
konflik pertanahan di seluruh Indonesia secara sistematis.
6. Membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIMTANAS), dan
sistem pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia.
7. Menangani masalah KKN serta meningkatkan partisipasi dan
pemberdayaan masyarakat.
8. Membangun data base pemilikan dan penguasaan tanah skala besar.
9. Melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundang-undangan
Pertanahan yang telah ditetapkan.
10. Menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional.
11. Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan
Pertanahan.
Dari web site tersebut tampak sarana dan prasaran serta pranata telah
disiapkan oleh BPN.
__________________________________________________________
BPN terkait dengan UUD 1945 Ps 33 sangat strategis perannya , itlah
sebabnya dibawah presiden langsung yang mengemban amanat Konstitusi.
Bayangkan apa jadinya Ps 33 UUD 1945 bila BPN tidak dibawah langsung
Presiden?
Maka, berbagai kasus yang terjadi dan tumpang tindihnya peraturan dan sk
tingkat mentri serta UU Otonomi daerah mestinya menjadi tanggungjawab
langsung Presden yang membawahi langsung BPN. Banyak politisi , seperti
Bambang S atau Akbar Faisal atau Budiman S tidak memperhatikan isu
strategis ini, termasuk para ahli Ilmu Tata Negara seperti Imam Putra
Sidin, paling tidak belum menjadi isu bahasan di media yang saya amati.
Di sisi lain, semakin terlihat bahwa Pimpinan DPR tidak menguasai
masalah namun membabi buta membela partainya yang sedang memerintah
dengan blunder ucapannya.
Seandainya saja Perpres No 10 Th 2006 itu dijalankan oleh SBY maka
setelah Perpres itu paling sedikit ada upaya untuk menata dan
kementriannya agar tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan
Perpres tersebut.
Bila, ternyata ada kebijakan menteri yang bertentangan dengan 11
kebijakan BPN setelah Perpres itu keluar maka, DPR sudah selayaknya dan
sepantasnya bertanya kepada Presiden.
Selamat untuk mulai menoreh tinta di perjalanan bangsa dan negara 2012.
.-
On Tue, 2011-12-27 at 11:44 +0000, yusuf ikhlas abdul arif al jugjakarti
wrote:
>
>
>
>
> Kekerasan
> dalam Konflik Agraria Seharusnya Bisa Diprediksi; Perlunya Komisi Ad
> Hoc untuk
> Penyelesaian Konflik Agraria; Prioritas pada Landreform dan
> Renegosiasi Kontrak
> Pertambangan
> Siaran
> Pers IHCS
>
> Salam Demokrasi
>
> Karena video yang menghebohkan, maka DPR
> dan Pemerintah kemudian membentuk Tim Pencari Fakta. Demikian pula
> Komnas HAM
> dan Polri lakukan pemantauan. Akan tetaapi dengan aksi jahit mulut
> sejumlah
> petani di depan Gedung DPR dan Istana, tidak ada respon yang memadai
> dari
> instansi-instansi negara.
>
> Padahal konflik agraria yang bersifat laten untuk kemudia
> termanifestasikan
> lewat aksi kekerasan, sesungguhnya kekerasan tersebut bisa
> diantisipasi, karena
> di BPN (Badan Pertanahan Nasional), Komnas HAM dan di serikat petani
> atau LSM
> Pembela Peta ada laporanya serta ada pemberitaan media dan seharusnya
> intelijen Polri dan BIN bisa berikan peringatan dini.
>
> Artinya jika konflik agraria tidak dibiarkan, maka kekerasan bisa
> dicegah, di
> level inilah seharusnya peran Pemda, BPN, Polisi dan kementerian
> terkait
> yang harus dipantau oleh Presiden dan DPR untuk melakukan
> penyelesaian
> konflik agraria, minimalnya melakukan memediasi untuk mencegah atau
> menghentikan kekerasan. Peranan ini juga merupakan fungsi Komnas HAM.
>
> Konflik agraria harusnya diupayakan penyelesaian komprehensifnya oleh
> DPR,
> Pemda, Kementerian terkait, BPN, dan Komnas HAM. Dan perlu Presiden
> atau
> Komnas HAM membentuk sebuah Komisi atau Komite Penyelesaian Konflik
> Agraria yang bersifat ad hoc.
>
> Kenapa perlu komisi atau komite yang bersifat ad hoc, karena ada
> pelanggaran
> HAM baik sekarang atau warisan masa lalu; karena tidak semua urusan
> agraria
> bahkan pertanahan wilayah-nya BPN; karena ijin-ijin dilakukan Pemda;
> karena produk hukum terkait liberalisasi agraria dibikin Pemerintah
> dan DPR. Dan upaya penyelesaianya harus cepat dan tidak boleh
> berlarut-larut serta serentak secara nasional.
>
> Konflik agraria banyak terjadi di wilayah perkebunan, kehutanan dan
> pertambangan karena disanalah investasi sedang berlangsung. Nantinya
> konflik
> agraria akan bertambah di infrastruktur pasca disahkannya
> Undang-Undang
> Pengadaan Tanah.
>
> Undang-Undang Pengadaan Tanah memanipulasi pengertian kepentingan
> umum. Di
> dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan tanah untuk pertanian
> pangan
> adalah kepentingan umum, dan bahwa memiliki tanah melebihi batas
> maksimum
> adalah bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana mandat UUPA
> 1960.
>
> Rencana Presiden yang akan mensahkan Rancangan Peraturan Pemerintah
> (RPP) tentang
> Reforma Agraria pada bulan Januari 2012, bisa dipastikan tidak akan
> membawa
> dampak signifikan pada penyelesaian konflik agraria, karena –kalau
> dilihat
> RPP-nya redistribusi tanah hanya akan dilakukan di tanah yang secara
> hukum “clear and clean†, dan itulah yang tidak mungkin di wilayah
> konflik agraria.
>
> Oleh karenanya Progam Pembaruan Agraria Nasional
> harus benar-benar ditujukan untuk mengakhiri ketidakadilan sosial
> dalam
> penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria dan sumber-sumber
> pangan,
> sehingga bisa untuk mengakhiri konflik agraria, menciptakan kedaulatan
> pangan,
> mengatasi kemiskinan, perbaikan lingkungan hidup dan pengurangan
> resiko bencana
> serta menjadi komponen pendukung pertahanan negara sehingga tercapai
> tujuan
> untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu prioritas pembaruan
> agraria
> saat ini adalah landreform dan renegosiasi kontrak pertambangan.
>
> Dan dalam pelaksanaanya harus didukung dengan
> upaya pembaruan hukum agraria agar kembali melaksanakan UUPA 1960 yang
> merupakan operasional dari Pasal 33 UUD 1945, reformasi birokrasi dan
> reformasi
> sektor keamanan.
>
> Hormat
> Kami
> Komite
> Eksekutif IHCS
>
>
> Gunawan
> Ketua
>
> Nb:
> Undangan Mengikuti Pembacaan Putusan Uji Materi
> Undang-Undang APBN 2010 dan Undang-Undang APBNP 2011, besok pagi,
> Rabu, 28
> Desember 2011, Pukul 10. 00 di Gedung Mahkamah Konstitusi,
>
> ================================
> Indonesian Human Rights Committee for Social Justice
> Jl. Mampang Prapatan No. 8A Jakarta Selatan
> Tel : 021 3259 2007
> Tel/Fax : 021 7949 207
> Web : www.ihcs.or.id
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]