Rencananya nih mau ajak si kecil (3 th) liburan naik pesawat. Kita boleh
bawa susu kotak UHT ke dalam pesawat gak ya?
Ukuran 1 kotaknya itu 250 ml. Sedangkan peraturan pesawat gak boleh lebih
dari 100 ml cairan per botol kalo gak salah?
Ada yang tahu apa peraturan tsb berlaku juga buat susu anak? Pls help.
Thanks,
Haryanti
pengalaman aku barusan sih...gak boleh tuh...
kalo makanan kering boleh. Tapi kalo cairan gak boleh sama sekali.
jadi harus minum susu sebelum berangkat, kali,ya?
anyway..kalo berangkat pake air asia, di pesawat juga bisa beli susu UHT
coklat...ultra punya...yg 250cc.
tapi harganya 10rb...hehe...
salam,
Rosa
Dear parents,
Thanks,
Haryanti
--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: peratur...@balita-anda.com
menghubungi admin, email ke: balita-a...@balita-anda.com
setahuku yang nggak boleh kalo ada cairan yang ditaruh ditas trus ditaruh
dibagasi atas tempat duduk itu..( duuh..bahasanya ribet..)
salam,
desy
BundaVaNifTa
> --
> Internal Virus Database is out-of-date.
> Checked by AVG Free Edition.
> Version: 7.5.463 / Virus Database: 269.9.0/852 - Release Date: 6/17/2007
> 8:23 AM
---------------------
====
dibawa ke kabin maksutnya ya mba ;)
betul, klo ditaro dibagasi sih gpp. Tpi inikan naek pesawat, nah klo mo mik
susu, masak minggir dulu :D
kyknya klo penerbangan lokal sih gak tlalu ketat, mo bw air 1 liter jg
kyknya gpp. Yg ribet klo penerbangain international, lbh ketat
pemeriksaannya.
Tpi incase gak blh bawa, bawa dlm btk bubuk aja mba, klo mo nyeduh air
panasnya minta ke pramugari.
aku ada baca article ttg peraturan ini katanya sih tidak berlaku untuk baby
food/milk. kalo milk utk anak 3 th, masih di hitung sbg baby milk gak
ya??? huehehehheee...
kayaknya bener tuh..td siapa yg usul...bawa susu bubuk aja....tar dibuat
pas di pesawat.
jd bawa botol susu dan susu bubuk nya aja...
-----------
--------------------------------------------------------------
Kayaknya susu UHT sudah bukan termasuk susu/minuman bayi mbak.
So, kemungkinan besar termasuk kena peraturan maks. 100mL cairan/botol :)
Mungkin seperti yang di-shared mbak Ela, coba bawa susu bubuk aja and
tinggal diseduh dan dikonsumsi selama perjalanan. Atau kalau pas meal-time,
minta segelas susu (tapi berkali-kali mintanya) ke pramugari/a nya. :)
Untuk yang butuh info detail tentang peraturan membawa cairan dalam
perjalanan pesawat rute internasional ini, saya coba posting ya
have a nice trip :)
Sylvia - Jovan & Rena's mum with 15-week-'bump'
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
http://www.dephub.go.id/index.php?name=News&file=article&sid=103
PEMBATASAN BARANG LIQUID, AEROSOL DAN GEL YANG DIBAWA PENUMPANG KE DALAM
KABIN PESAWAT UDARA PADA PENERBANGAN INTERNASIONAL
Press release Dirjen perhubungan udara Tentang Pembatasan barang liquid,
aerosol dan gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara Pada
penerbangan internasional
*I. Dasar hukum*
Peraturan direktur direktur jenderal perhubungan udara nomor :
skep/43/iii/2007 tanggal 6 maret 2007 tentang penanganan cairan, aerosol dan
gel (liquids, aerosols and gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin
pesawat udara pada penerbangan internasional.
*
*
*II. Prosedur pembatasan *
1.
Penumpang pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol dan gel ke dalam
kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri, yaitu :
a. Minuman;
b. Perlengkapan kosmetik;
c. Obat-obatan;
d. Keperluan sehari-hari, dll.
2.
Cairan, aerosol dan gel yang menjadi barang bawaan calon penumpang
dapat :
a. Dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar
udara;
b. Diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara
(airport duty free shop) dan/atau di pesawat udara.
3.
Cairan, aerosol dan gel yang dibawa sendiri oleh calon penumpang
sebelum masuk ke dalam bandar udara harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100
ml atau ukuran sejenis;
b. Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam 1
(satu) kantong plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh
pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan,
aerosol dan gel maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan
disegel ulang;
c. Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa
maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan
gel.
4.
Persyaratan cairan, aerosol dan gel tersebut tidak berlaku untuk :
a. Obat-obatan medis;
b. Makanan/ minuman/ susu bayi; dan
c. Makanan/ minuman penumpang untuk program diet khusus.
5.
Dalam hal calon penumpang membawa cairan, aerosol dan gel melebihi
ketentuan dalam persyaratan kapasitas tersebut, maka cairan, aerosol dan gel
harus dimasukan ke dalam bagasi tercatat (hold baggage) dan/ atau akan
disita oleh petugas sekuriti bandar udara.
6.
Cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang karena diperoleh atau
dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara duty free shop) dan/ atau di
pesawat udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut ditempatkan dalam
kantong plastik transparan yang disediakan oleh pengelola toko bebas bea,
dan disegel ulang;
b. Memiliki bukti pembelian;
c. Pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan
cairan, aerosol dan gel harus terpisah dengan barang bawaan lainnya.
7.
Terhadap pelanggaran ketentuan penanganan cairan, aerosol dan gel yang
dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara yang diatur dalam peraturan
ini diberi sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
On 7/11/07, desya <de...@ags.co.id> wrote:
>