Salam, Kabarnya Direktorat Jenderal perhubungan Laut telah menetapkan aturan baru tentang pengedokan kapal berbendera Indonesia. Aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-14 tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia. Peraturan ini kabarnya ditandatangani bulan Januari 2014 dan baru di informasikan Maret ini, meski seperti surat keputusan sudah diberikan kepada pengguna jasa (INSA). Sayangnya aturan ini belum bisa ditemui secara online, jadi masih dalam bentuk paper based. Ada yg menarik dari aturan baru hubla ini khususnya untuk kapal yg beroperasi di migas yaitu jenis fpso, fso, fpu, flng. Secara umum jenis kapal tersebut dikelompokkan lagi menjadi 2 yaitu bangunan baru dan kapal hasil konversi. Kira-kira aturanya sebagai berikut (sebagaimana di informasikan oleh Kemenhub): Kapal dengan operasional khusus yang dirancang sejak awal (bangunan baru) untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan): - Melaksanakan pengedokan (pelimbungan) setelah berusia 15 (lima belas) tahun dari tanggal peluncurannya; Untuk kapal dengan operasional khusus setelah perombakan (konversi): Merujuk hal di atas utk kapal seperti fpso, fso, fpu, flng jika dibangun dari baru maka maksimal dry docking period yg diijinkan adalah maksimal 15 tahun. Pada saat umur tahun ke 15 maka kapal wajib melaksanakan dry docking. Jika dalam pemeriksaan dry docking didapatkan kondisi masih baik maka kapal dapat diberikan perpanjangan dry docking period bisa 5, 10 dan maksimal 15 tahun tergantung hasil pemeriksaan dan perhitungan fatigue design lifetime. Sementara untuk kapal seperti fpso, fso, fpu, flng yg dibangun dari hasil konversi maka maksimal dry docking period yg diijinkan adalah maksimal 10 tahun. Pada saat umur tahun ke 10 maka kapal wajib melaksanakan dry docking. Namun ada opsi dry docking utk kapal hasil konversi ini bisa diperpanjang hingga 15 tahun setelah pemeriksaan ditahun 10 kondisi kapal baik. Selanjutnya ditahun 15 nanti wajib melaksanakan dry doking. Jika dalam pemeriksaan dry docking didapatkan kondisi masih baik maka kapal dapat diberikan perpanjangan dry docking period 5 atau 10 tahun tergantung hasil pemeriksaan , setelah perhitungan fatigue design lifetime. Itu yg sepertinya berlaku di Indonesia utk fpso, fso, fpu, flng berbendera Indonesia. Mungkin pertanyaannya adalah mengapa 15 tahun atau 10 tahun (di extend bisa 15 tahun), bukan 20 atau 25 bahkan 30 tahun seperti berlaku di kapal berbendera lain atau notasi kelas dari badan klasifikasi. Persepsi saya sepertinya batasan 15 tahun didasari atas maksimum lifetime yg bisa dicapai utk protective coating sebagaimana diatur dalam IMO PSPC baik utk ballast tank dan cargo oil tank yaitu 15 tahun. Jadi disini pengedokan wajib dilakukan dgn dasar utama utk pengecekan protective coating dan tentunya lambung kapal di bawah air, meski perhitungan fatigue lifetime kapal sudah di atas 20 tahun. Tentu akan ada pertanyaan, mengapa utk mengecek ini harus melakukan pengedokan, apakah tidak bisa dengan underwater kembali. Itulah aturan yg baru diluncurkan dan mungkin akan menimbulkan perdebatan dan komentar. Mohon maaf hanya sebuah sharing saja. Mungkin banyak kekeliruan. Monggo. Salam..... Prio |
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Salam,
Kabarnya Direktorat Jenderal perhubungan Laut telah menetapkan aturan baru tentang pengedokan kapal berbendera Indonesia. Aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-14 tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia. Peraturan ini kabarnya ditandatangani bulan Januari 2014 dan baru di informasikan Maret ini, meski seperti surat keputusan sudah diberikan kepada pengguna jasa (INSA). Sayangnya aturan ini belum bisa ditemui secara online, jadi masih dalam bentuk paper based. Ada yg menarik dari aturan baru hubla ini khususnya untuk kapal yg beroperasi di migas yaitu jenis fpso, fso, fpu, flng. Secara umum jenis kapal tersebut dikelompokkan lagi menjadi 2 yaitu bangunan baru dan kapal hasil konversi. Kira-kira aturanya sebagai berikut (sebagaimana di informasikan oleh Kemenhub):
Kapal dengan operasional khusus yang dirancang sejak awal (bangunan baru) untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan):
- Melaksanakan pengedokan (pelimbungan) setelah berusia 15 (lima belas) tahun dari tanggal peluncurannya;
-Melaksanakan UWILD setiap 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hingga 15 (lima belas) tahun kewajiban pengedokan (pelimbungan) tercapai;
-Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian kondisi kapal pada saat pengedokan (pelimbungan).Untuk kapal dengan operasional khusus setelah perombakan (konversi):
- Melaksanakan pengedokan (pelimbungan) setelah berusia 10 (lima belas) tahun dari tanggal peluncurannya;
-Melaksanakan UWILD setiap 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hingga 10 (lima belas) tahun kewajiban pengedokan (pelimbungan) tercapai;
- Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian kondisi kapal pada pengedokan di tahun ke 15 (lima belas) usia kapal tersebut;
-Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian kondisi kapal pada saat pengedokan.Merujuk hal di atas utk kapal seperti fpso, fso, fpu, flng jika dibangun dari baru maka maksimal dry docking period yg diijinkan adalah maksimal 15 tahun. Pada saat umur tahun ke 15 maka kapal wajib melaksanakan dry docking. Jika dalam pemeriksaan dry docking didapatkan kondisi masih baik maka kapal dapat diberikan perpanjangan dry docking period bisa 5, 10 dan maksimal 15 tahun tergantung hasil pemeriksaan dan perhitungan fatigue design lifetime.
Sementara untuk kapal seperti fpso, fso, fpu, flng yg dibangun dari hasil konversi maka maksimal dry docking period yg diijinkan adalah maksimal 10 tahun. Pada saat umur tahun ke 10 maka kapal wajib melaksanakan dry docking. Namun ada opsi dry docking utk kapal hasil konversi ini bisa diperpanjang hingga 15 tahun setelah pemeriksaan ditahun 10 kondisi kapal baik. Selanjutnya ditahun 15 nanti wajib melaksanakan dry doking. Jika dalam pemeriksaan dry docking didapatkan kondisi masih baik maka kapal dapat diberikan perpanjangan dry docking period 5 atau 10 tahun tergantung hasil pemeriksaan , setelah perhitungan fatigue design lifetime.
Itu yg sepertinya berlaku di Indonesia utk fpso, fso, fpu, flng berbendera Indonesia. Mungkin pertanyaannya adalah mengapa 15 tahun atau 10 tahun (di extend bisa 15 tahun), bukan 20 atau 25 bahkan 30 tahun seperti berlaku di kapal berbendera lain atau notasi kelas dari badan klasifikasi. Persepsi saya sepertinya batasan 15 tahun didasari atas maksimum lifetime yg bisa dicapai utk protective coating sebagaimana diatur dalam IMO PSPC baik utk ballast tank dan cargo oil tank yaitu 15 tahun. Jadi disini pengedokan wajib dilakukan dgn dasar utama utk pengecekan protective coating dan tentunya lambung kapal di bawah air, meski perhitungan fatigue lifetime kapal sudah di atas 20 tahun. Tentu akan ada pertanyaan, mengapa utk mengecek ini harus melakukan pengedokan, apakah tidak bisa dengan underwater kembali.
Itulah aturan yg baru diluncurkan dan mungkin akan menimbulkan perdebatan dan komentar.
Mohon maaf hanya sebuah sharing saja. Mungkin banyak kekeliruan. Monggo.
Salam..... Prio
Hehehe.... no comment pak el.... Sent from Yahoo! Mail on Android |
Mohon diberi pencerahan Pak, pengedokan (pelimbungan) yg dimaksud disini apakah setelah dry docking period (15 tahun untuk newbuilding/10 tahun untuk conversion) telah habis kapal jadi scrap atau dry docking untuk dilakukan maintenance setelah itu kapal bisa dipakai lagi?
Karena kalimat untuk extension period agak rancu. Contoh: kapal newbuild, dry docking period 15 tahun, dapat diperpanjang setelah dilakukan penilaian kondisi saat pemeriksaan dry docking. Berarti diperpanjang apa tidak, tahun ke 15 tetep musti ngedock dong?
Maksimum lifetime protective coating untuk ballast tank/oil tank 15 tahun, tapi untuk inspeksi internal tanki saya rasa nggak perlu sampai ngedock. Kalau alasan dry docking untuk pengecekan protective coating di bagian luar, 15 tahun kelamaan, anti fouling yang agak bagusan rata-rata umur pakai 90 bulan (tolong dikoreksi oleh pakar coating).
Selain itu, makin sering masuk dock, makin membantu rekan-rekan di galangan kapal, kemarin kan ada issue untuk memajukan industri galangan kapal di tanah air.
Salam,
Mubarok
Bukan hanya belum bisa ditemukan secara online tapi gak bakalan ditempatkan dalam berita negara karena menkumham gak bakalan mengumumkan di tambahan berita negara atau pun lainnya.
Kementerian dephub mungkin lupa baca Pasal 7 Dan 8 UU 12/2011 yg mana dirjen tidak diberikan kewenangan menerbitkan peraturan.
Padahal ini akan berimplikasi hukum sangat fundamental....
---------------------------
Salam/Kind regards,
Sulistiono KERTAWACANA
Salam, Kabarnya Direktorat Jenderal perhubungan Laut telah menetapkan aturan baru tentang pengedokan kapal berbendera Indonesia. Aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-14 tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia. Peraturan ini kabarnya ditandatangani bulan Januari 2014 dan baru di informasikan Maret ini, meski seperti surat keputusan sudah diberikan kepada pengguna jasa (INSA). Sayangnya aturan ini belum bisa ditemui secara online, jadi masih dalam bentuk paper based. Ada yg menarik dari aturan baru hubla ini khususnya untuk kapal yg beroperasi di migas yaitu jenis fpso, fso, fpu, flng. Secara umum jenis kapal tersebut dikelompokkan lagi menjadi 2 yaitu bangunan baru dan kapal hasil konversi. Kira-kira aturanya sebagai berikut (sebagaimana di informasikan oleh Kemenhub): Kapal dengan operasional khusus yang dirancang sejak awal (bangunan baru) untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan): - Melaksanakan pengedokan (pelimbungan) setelah berusia 15 (lima belas) tahun dari tanggal peluncurannya; Untuk kapal dengan operasional khusus setelah perombakan (konversi): Merujuk hal di atas utk kapal seperti fpso, fso, fpu, flng jika dibangun dari baru maka maksimal dry docking period yg diijinkan adalah maksimal 15 tahun. Pada saat umur tahun ke 15 maka kapal wajib melaksanakan dry docking. Jika dalam pemeriksaan dry docking didapatkan kondisi masih baik maka kapal dapat diberikan perpanjangan dry docking period bisa 5, 10 dan maksimal 15 tahun tergantung hasil pemeriksaan dan perhitungan fatigue design lifetime. Sementara untuk kapal seperti fpso, fso, fpu, flng yg dibangun dari hasil konversi maka maksimal dry docking period yg diijinkan adalah maksimal 10 tahun. Pada saat umur tahun ke 10 maka kapal wajib melaksanakan dry docking. Namun ada opsi dry docking utk kapal hasil konversi ini bisa diperpanjang hingga 15 tahun setelah pemeriksaan ditahun 10 kondisi kapal baik. Selanjutnya ditahun 15 nanti wajib melaksanakan dry doking. Jika dalam pemeriksaan dry docking didapatkan kondisi masih baik maka kapal dapat diberikan perpanjangan dry docking period 5 atau 10 tahun tergantung hasil pemeriksaan , setelah perhitungan fatigue design lifetime. Itu yg sepertinya berlaku di Indonesia utk fpso, fso, fpu, flng berbendera Indonesia. Mungkin pertanyaannya adalah mengapa 15 tahun atau 10 tahun (di extend bisa 15 tahun), bukan 20 atau 25 bahkan 30 tahun seperti berlaku di kapal berbendera lain atau notasi kelas dari badan klasifikasi. Persepsi saya sepertinya batasan 15 tahun didasari atas maksimum lifetime yg bisa dicapai utk protective coating sebagaimana diatur dalam IMO PSPC baik utk ballast tank dan cargo oil tank yaitu 15 tahun. Jadi disini pengedokan wajib dilakukan dgn dasar utama utk pengecekan protective coating dan tentunya lambung kapal di bawah air, meski perhitungan fatigue lifetime kapal sudah di atas 20 tahun. Tentu akan ada pertanyaan, mengapa utk mengecek ini harus melakukan pengedokan, apakah tidak bisa dengan underwater kembali. Itulah aturan yg baru diluncurkan dan mungkin akan menimbulkan perdebatan dan komentar. Mohon maaf hanya sebuah sharing saja. Mungkin banyak kekeliruan. Monggo. Salam..... Prio |