[Oil&Gas] WPS dan Juru Las MIGAS [1 Attachment]

166 views
Skip to first unread message

RFebrian f3br1an@yahoo.com [Migas_Indonesia]

unread,
Nov 28, 2017, 7:12:56 AM11/28/17
to Migas_indonesia
 
[Attachment(s) from RFebrian included below]

Rekan2 Migas Indonesia,
Berdasarkan informasi di halaman 12 di link berikut:

https://www.esdm.go.id/assets/media/content/content-penyederhanaan-izin-subsektor-migas.pdf


Apakah artinya saat ini WPS dan sertifikat welder sudah tidak memerlukan persetujuan/cap MIGAS dari Dit. Teknik dan Lingkungan Dirjen Migas lagi?
Jika memang begitu, apakah ada rekan-rekan yang mengetahui ada surat edaran atau surat lainnya terkait hal di atas seperti halnya surat edaran terkait prosedur NDT terlampir (lihat attachment)

Salam,
Rahmat Febrian

__._,_.___

Attachment(s) from RFebrian | View attachments on the web

1 of 1 File(s)


Posted by: RFebrian <f3b...@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.

--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
Facebook page : http://www.facebook.com/pages/Migas-Indonesia-Online/251996544879092
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com

HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------

.

__,_._,___

Swastiarso Herry Putranto migas_indonesia@yahoo.com [Migas_Indonesia]

unread,
Nov 29, 2017, 1:47:44 AM11/29/17
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Dear pak Febrian

Ini salah satu jawaban atas pertanyaan anda dari Moderator KBK Inspeksi mas Ayende yang saya kutip dari grup Mod KBK Migas Indonesia sbb :

Ysh. Pak Heri
Terkait kewajiban badan usaha migas terhadap aspek pengelasan secara eksplisit diatur dalam PP 11/1979 dimana secara mendasar disebutkan bahwa Kepala Teknik (yg merepresentasikan BU migas) bertanggung jawab terhadap penggunaan "ahli las", "tenaga ahli las" dan "peralatan las" dan "cara pengelasan". Ini yang kemudian dikenal sebagai kewajiban badan usaha melakukan kualifikasi juru las dan kualifikasi prosedur pengelasan. Memang tampak unik bagi sebagian rekan yg familiar dengan asme code dimana kewajiban tsb melekat pada manufacturer. Sekali lagi, regulasi migas melekatkan obligasi ini pada badan usaha migas (bukan pada badan usaha penunjang migas). Kembali pada munculnya permen 38/2016 yang mengeliminasi permen 06.P/1991 bukan berarti menggugurkan kewajiban  badan usaha migas untuk menjamin aspek pengelasan sebagaimana di atur dalam aturan yang lebih tinggi, yakni PP 11/1979 yang masih berlaku. Dengan demikian kewajiban untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Inspeksi (Direktur Teknik Migas) sebagaimana diatur dalam PP 11/1979 masih berlaku.

Semoga dapat menjawab pertanyaan anda ya

Salam Migas

S Herry Putranto
Administrator




On Nov 28, 2017, at 19:12, RFebrian f3b...@yahoo.com [Migas_Indonesia] <Migas_I...@yahoogroups.com> wrote:

Rekan2 Migas Indonesia,
Berdasarkan informasi di halaman 12 di link berikut:

https://www.esdm.go.id/assets/media/content/content-penyederhanaan-izin-subsektor-migas.pdf


Apakah artinya saat ini WPS dan sertifikat welder sudah tidak memerlukan persetujuan/cap MIGAS dari Dit. Teknik dan Lingkungan Dirjen Migas lagi?
Jika memang begitu, apakah ada rekan-rekan yang mengetahui ada surat edaran atau surat lainnya terkait hal di atas seperti halnya surat edaran terkait prosedur NDT terlampir (lihat attachment)

Salam,
Rahmat Febrian

__._,_.___

Posted by: Swastiarso Herry Putranto <migas_i...@yahoo.com>
.

__,_._,___
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages