https://www.esdm.go.id/assets/media/content/content-penyederhanaan-izin-subsektor-migas.pdf
Attachment(s) from RFebrian | View attachments on the web
1 of 1 File(s)
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Rekan2 Migas Indonesia,Berdasarkan informasi di halaman 12 di link berikut:https://www.esdm.go.id/assets/media/content/content-penyederhanaan-izin-subsektor-migas.pdf
Apakah artinya saat ini WPS dan sertifikat welder sudah tidak memerlukan persetujuan/cap MIGAS dari Dit. Teknik dan Lingkungan Dirjen Migas lagi?Jika memang begitu, apakah ada rekan-rekan yang mengetahui ada surat edaran atau surat lainnya terkait hal di atas seperti halnya surat edaran terkait prosedur NDT terlampir (lihat attachment)Salam,Rahmat Febrian