Re: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME code tidak wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS

283 views
Skip to first unread message

Alex Iskandar

unread,
Sep 4, 2010, 11:21:49 AM9/4/10
to Migas_I...@yahoogroups.com, soekar...@telkom.net, mul...@badaklng.co.id
 

Dear all,

Dengan segala polemik kasus Malaysia, dibulan yang suci ini seharusnya kita bersyukur ada Malaysia, kita akhirnya berbicara sebagai bangsa Indonesia.
Akhirnya kita sering bicara nasionalisme di milis ini, dan dengan bangga menjadi bangsa Indonesia.
Namun bukan kemudian menjadikan Malaysia sebagai "banchmark" bangsa kita, yang seharusnya kita jauh lebih besar dari pada mereka, tetapi mungkin lebih baik menjadi cermin buat semua. Perang mungkin bukan solusi, tetapi "pride and dignity" sebagai
entitas suatu bangsa menjadi lebih penting. Solusi perang buat insan Migas tentu bukan jawaban, masuk ke politik sepertinya kurang tepat ...

Maka dengan semangat untuk diskusi lebih konstruktif, saya coba memulai, sebagai insan MIGAS Indonesia mulai mencanangkan program standard nasional Indonesia (SNI) misalnya, bukan melulu mengikuti ASME lagi, toh kita sudah mempunyai standard tersebut dalam SNI pada lembaga BSN nya.

Seperti yang saya "copas" dengan sedikit perbaikan ejaan untuk konsumsi diskusi kita dari email diskusi antara saya dari pak Mulyono dan pak Sukarsono dimilis alumni saya (M-ITS), mengenai penerapan ASME code di Indonesia.
-----
Alex Menulis:
IMHO, Permasalahan wajibkah diikuti, saya pikir itu juga tergantung
dari: 1. Standarisasi 2. Strategi pasar/  Marketing dan 3.Regulasi /
kebijakan.
Saya pikir semua sudah sepakat dg poin 1&2 ttg standarisasi, atau
menggunakan standard / bahasa yang sama dalam melakukan
pekerjaan/pesanan termasuk juga strategi pasar, dimana kalau
berhubungan dg perusahaan jepang dg JIS , Eropa dg BS nya. Dst...

Mungkin fokus diskusinya ke regulasi saja.
Kenapa saya sebutkan regulasi, karena ini bersifat pengaturan dan
sifatnya yang "memaksa" industri /  fabrikator yang diatur untuk
mengikutinya.

--------------
Sukarsono menulis:
 1) Pemahaman hirarkhi antara standar dan code Pada level bawah ada
standar yang voluntary dan ada yang mandatory. Untuk level yang lebih
tinggi ada "code" adalah standar yang  mandatory dikuatkan oleh
peraturan / uu.
 Didalam satu negara hirarkhi yang paling tinggi adalah peraturan / uu dan dikuti dengan sanksi / hukuman. ASME Code contoh standar mandatory yang diperkuat peraturan /
uu dan hanya berlaku didalam wilayah hukum AS dan Canada (yang melanggar dapat dikenakan hukuman).
2) Pemahaman bisnis kita;
Sering kita salah tafsir, dengan siapa kita berbisnis, logikanya kalau berbisnis dengan perusahaan AS ya pakai ANSI, dengan perusahaan Inggeris ya pakai BS. Ketika Pertamina menunjuk kontraktor dari AS, kemudian kontraktor dari AS tersebut membeli peralatan industri dari kita, maka kita harus jeli, karena;
a) Sebenarnya kita berbisnis dengan Pertamina lewat kontraktor dari AS (jadi "tidak berbisnis" dengan perusahaan AS) b) Pertamina tidak berada diwilayah hukum AS dan Canada (kedaulatan hukum AS dan Canada tidak berlaku bagi Pertamina) jadi tidak ada
keharusan pakai ASME Code dan tidak dapat dihukum oleh AS. Andaikan ada UU peraturan / uu RI, maka Pertamina akan tunduk pada peraturan / uu RI (kalau lokasi kegiatan Pertamina berada didalam wilayahRI).
c) Demikian juga kontraktor dari AS yang bekerja / kegiatannya diluar
wialayah hukum AS dan Canada juga tidak perlu tunduk ASME Code
 3) Penerapan ASME Code mesti bayar royalty Pertanyaannya kembali
kepada pasar dan harga, apakah konsumen menuntut  adanya ASME Code
dengan konsekuensi tambah biaya royalty Ternyata pasar Indonesia lebih
mengutamakan harga yang murah meriah, belum lagi ditambah "mark-up".
Tolong dibuka berapa besar selisih (mark-up) antara harga pabrik
dengan harga di pasar ????
Itulah "business animal" yang kuat makan yang lemah, ketika timbul
masalah kembali yang lemah yang jadi korban / kambing hitam.
----------------------
Mulyono menulis:
"Kita punya BSN yang adalah active member ISO (punya hak utk voting), maka
banyak standards yg diadopt dari ISO, selain adopsi dari API. Karena
ada persyaratan agar keanggotaan nya di ISO nggak turun pangkat, Namun
sayang sosialisasi oleh BSN sangat kurang, sehingga sanksi pun tidak
ada.
Kita di Indonesia masih latah ASME code, kalau nggak ada
U-Stamp sepertinya tidak berdaya, shg hampir semua fabricator di
Indonesia sekarang punya U-Stamp/S-Stamp, bahkan ada yg dilengkapi
dengan R-Stamp (BBI), padahal di US fabricator jarang yg punya ASME
Stamp lengkap spt ini,
Kalau nggak lengkap seperti iru sepertinya tidak laku krn
permintaan pasar, padahal Indonesia bukan merupakan jurisdiksi ASME
Code dan pemerintah cq. Dit Jen Migas tidak mewajibkan, tapi  kenapa
ini jalan terus ?
   Di Jepang, umumnya peressure vessel/HE pakai standard JIS, jika
suatu workshop menerima pesanan pressure vessel mengacu ASME code,
maka lokasi vessel tsb difabrikasi di berikan pagar,, agar nggak
tercampur dg yg standard JIS.
Saya melihat standards/codes, selain utk tujuan HSE, ujung-nya tujuan
besarnya adalah bisnis.
Inilah mengapa USA agak reluctant mengikuti ISO sebagai member. Dalam
WG (Work Group)-10 TC-67 ISO yg bertugas utk mendevelop standard
Equipment & Installation on LNG Industry, tidak ada satupun
representaive dari AS. Yg sangat aktif adalah dari Eropa, Jepang dan
Korea."
---
Sukarsono menulis:
" Saya kira yang ada bukan masalah di teknis, sebab dengan di "adopsi" maka
standar internasional dapat langsung menjadi standar SNI (tanpa
amandemen atau perubahan apapun) Contohnya standar ISO 9000 series.
Tetapi ketika standar yang sukarela,  kemudian kalau dipandang
menyangkut hajat / keselamatan orang banyak maka ditingktkan menjadi
wajib, bahkan dapat ditingkatkan menjadi peraturan atau UU yang
disertai sanksi hukum. Contoh UU Uap, yang kalau gak salah sudah ada
sejak jaman Hindia Belanda (UUnya  masih berbahasa Belanda).
Sebagai contoh riil;
Sedikit penyegaran ingatan kita, dibidang metrologi itu ada metrologi;
sains, industri, dan legal.
Definisi metrologi legal; metrologi yang menitik beratkan pada
ketelitian pengukuran yang berpengaruh terhadap transparansi dalam
transaksi ekonomi, kesehatan dan keselamatan.
Di Indonesia sudah lama dikuatkan kedalam UU, yaitu; UURI No 2 Tahun
1981 Tentang METROLOGI LEGAL. (dan beberapa Peraturan Pemerintah
sebagai penjabarannya UU No 2 Tahun 1981tersebut, dan senantiasa terus
dilakukan pembaharuan)
Didalam PP semua ketentuan teknis (ketelitian dan ketidak pastian)
sepenuhnya diadopsi tanpa di bijaki (karena terkait dengan transaksi
ekonomi antar negara).
Jadi dari aspek tenis tidak ada masalah dan sesuai dengan aslinya
(yang berbahasa Inggeris) dan yang berlaku disemua negara.
Implementasinya diserahkan kepada Kementerian Perdagangan / Direktorat
Metrologi di Bandung, dan  memiliki kantor / perwakilan untuk
melaksanakan TERA diseluruh Indonesia.
Pada kenyataannya yang mampu melaksanakan tera sesuai PP yang mengacu
UU No 2 Tahun 1981 masih dapat dihitung dengan jari (keterbatasan
peralatan).
Kembali kepada UU No 2 Tahun 1981, sebagaimana lazimnya UU, maka ada
bagian-2 Bab IX Pengawasan dan Penyidikan dan Bab VIII Ketentuan
Pidana.
Permasalahannya, adakah Jaksa dan Hakim sudah memahami muatan UU
tersebut / termasuk PP sebagai penjabarannya, sehingga dapat melakukan
penuntutan dan menetapkan pidananya?
Sebelum itu apakah Polisi dapat melakukan pengawasan / penyidikan
sesuai ketentuan UU / PP ?
Saya kira analog dengan talk show  "The Jakarta Lawyers Club" dengan
calon ketua KPK, dimana ada pertanyaan yang "menggoda" apakah para
lawyer sudah paham dengan masalah-2 kejahatan dibidang keuangan,
karena pada umumnya lawyer mesti lebih "cerdik" dari jaksa yang
menuntut dan hakim yang memutuskan (apakah karena ini korupsi sulit
diberantas)"
------

Sekedar hanya memulai lembaran diskusi tentang Indonesia bukan Malaysia ...

Salam MIGAS Indonesia
Alex Iskandar

2010/9/4 Ardianto H <ardia...@gmail.com>
 

Pak Moderator dan juga kawan kawan yang terhormat,
Alangkah baik dan sejuknya kalau Forum ini dikembalikan ke khitahnya yang semula yaitu forum diskusi Migas.
Terus terang saya merasa miris dan kurang sreg dengan maraknya diskusi yang diposting mengenai Politik (contoh Indonesia - Malaysia) dan juga ada yang posting tentang hal hal lain yang nggak ada hubungannya dengan Migas (Istana 1,6). Saya kira, semua sudah tahu kalau mau berpolitik, berdakwah atau jual beli rumah ada forum tersendiri yang lebih tepat.
 
Semoga, forum ini tidak menjadi forum Politik, Jual Beli atau SARA.
 
Salam
Ardianto H
Kuwait

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

Admin Migas

unread,
Sep 4, 2010, 11:56:23 AM9/4/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Mas Alex,
 
Terima kasih atas masukannya untuk SNI Migas.
Saya jadi teringat akan Rakernas Migas tanggal 17 April 2008 di Jakarta.
Pada saat itu saya mewakili KMI sebagai salah satu narasumber bagi seluruh peserta rakernas di bidang keteknikan.
Salah satu slide presentasi saya adalah mendukung penerapan SNI Wajib di Industri migas nasional yang berhubungan dengan aspek keselamatan kerja.
 
Pemberlakuan SNI Wajib Bidang Migas oleh Menteri ESDM :
- menyangkut Keselamatan
- menyangkut Keamanan
- menyangkut Kesehatan Masyarakat
- menyangkut Fungsi Lingkungan Hidup
- menyangkut Pertimbangan Ekonomis
 
Sanksi :
- Administratif (Pencabutan Tanda SNI; Izin Usaha; Penarikan Barang; Pencabutan Sertifikat)
- Pidana Sesuai Peraturan Perundangan
 
Contoh :
- SNI PIPA PENYALUR MINYAK : SNI 13-3473-2002 (ASME/ANSI B.31-4) Sistem Transportasi Cairan untuk Hidrokarbon, Gas, Petroleum Cair, Amoniak Anhidrous dan Alkohol
- SNI PIPA PENYALUR GAS : SNI 13-3474-2002 (ASME/ANSI B.31-8) Sistem Perpipaan Transmisi dan Distribusi Gas
 
SNI YANG TERKAIT
SNI 13-6213-2000 : Spesifikasi pipa alir (API 5L)
SNI 05-3563-1994 : Bejana tekan 1-A (ASME VIII)
SNI 13-3472-1994 : Pengelasan saluran pipa dan fasilitas yang terkait  (API 1104)
SNI 13-3032-2002 : Kualifikasi Pengelasan (ASME IX)
SNI 13-4184-1996 : Kontrol korosi eksternal pada sistem perpipaan metalik bawah tanah
 
TINJAUAN HUKUM PEMBERLAKUAN SECARA WAJIB SNI PIPA PENYALUR
UU No. 22 Tahun 2001 Pasal 40 ayat 1, 2 dan 6
PP No. 17 Tahun 1974 Pasal 23
PP No. 11 Tahun 1979 Pasal 22 ayat 1
PP No. 102 tahun 2000 Pasal 12, 13, 14, 15, 17, 22, 23, 24
 
Tapi, saya juga musti realistis pada saat itu bahwa ASME, ANSI, API, dst sudah banyak melakukan riset sehingga standard and code nya banyak digunakan diberbagai negara.
Jadi tidak mengapa kita mengadopsi standar d& code mereka dalam Standard Nasional Indonesia (SNI).
Jadi kita di Indonesia tinggal menggunakan standard SNI saja.
 
Salam,
Budhi S.
 

__._,_.___
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___
SNI Wajib.jpg

Alex Iskandar

unread,
Sep 4, 2010, 12:16:20 PM9/4/10
to Migas_I...@yahoogroups.com, Mulyono
 

Betul pak Budi,

Terima kasih pak, atas tambahan penjelasannya yang lengkap.
Sekedar memancing diskusi saja, maksud saya meninggalkan, adalah kita
semua, insan MIGAS, mengacu kepada SNI MIGAS.

Dengan mengaplikasikan semua standard terbaru ASME, API dan lain-lain
yang telah menerapkan code dan standardnya dan kemudian kita jadikan
atau kita sadur sebagai SNI. Tentunya dengan penelaahan dan riset
internal oleh BSN / lembaga riset/profesional terkait.

Maka semuanya acuannya adalah SNI. Walaupun secara teknis
pelaksanaannya bisa mengacu pada standard-standard internasional yang
disebutkan.

Jadi upaya nya adalah dengan lebih memberdayakan BSN , peranan
lembaga engineer-engineer kita seperti PII, IPA atau bahkan KMI dan
didukung oleh lembaga-lembaga pemerintah terkait, untuk menerapkan
sebagai kebijakan yang mengatur dalam dunia migas. Termasuk adanya
"rule and punishment" bagi pelaksanaannya.

Jadi kalau barang luar negeri masuk, dengan bangga kita bisa bilang,
sudah sesuai dengan standard SNI kita belum ?

Salam Indonesia.
Daripada sekedar bicara tentang tetangga...

--
Sent from my mobile device

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
MARKETPLACE
.

__,_._,___

Dirman Artib

unread,
Sep 4, 2010, 12:34:44 PM9/4/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
Coba hitung berapa kandungan lokal kita dalam sebuah platform konvensional
pake jacket di laut cetek ?
Kalau mau pakai SNI siapa yang mau pasok ?
Kalau mau bikin sendiri siapa yang mau invest manufacturenya ?
Lalu yang mau invest diprojec atau pengembangan lapangannya ?

Bagaimana infrastruktur se level UL (Underwriter Laboratory) dan lembaga
pendukung lainnya ?
Sistem pengawasan yang dilakukan oleh badan akreditasi ?
Kompetensi professional ?

Bukan tidak biasa, tapi perlu program dan rencana komprehensive, terarah dan
terukur.
Tidak bisa 2-3 bulan

Salam,

d'Art.

2010/9/5 Alex Iskandar <axl...@gmail.com>

> Betul pak Budi,
>
> Terima kasih pak, atas tambahan penjelasannya yang lengkap.
> Sekedar memancing diskusi saja, maksud saya meninggalkan, adalah kita
> semua, insan MIGAS, mengacu kepada SNI MIGAS.
>
> Dengan mengaplikasikan semua standard terbaru ASME, API dan lain-lain
> yang telah menerapkan code dan standardnya dan kemudian kita jadikan
> atau kita sadur sebagai SNI. Tentunya dengan penelaahan dan riset
> internal oleh BSN / lembaga riset/profesional terkait.
>
> Maka semuanya acuannya adalah SNI. Walaupun secara teknis
> pelaksanaannya bisa mengacu pada standard-standard internasional yang
> disebutkan.
>
> Jadi upaya nya adalah dengan lebih memberdayakan BSN , peranan
> lembaga engineer-engineer kita seperti PII, IPA atau bahkan KMI dan
> didukung oleh lembaga-lembaga pemerintah terkait, untuk menerapkan
> sebagai kebijakan yang mengatur dalam dunia migas. Termasuk adanya
> "rule and punishment" bagi pelaksanaannya.
>
> Jadi kalau barang luar negeri masuk, dengan bangga kita bisa bilang,
> sudah sesuai dengan standard SNI kita belum ?
>
> Salam Indonesia.
> Daripada sekedar bicara tentang tetangga...


------------------------------------

--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR

--------------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Migas_Indonesia/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Migas_Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
Migas_Indon...@yahoogroups.com
Migas_Indonesi...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Migas_Indones...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Amal Ashardian

unread,
Sep 4, 2010, 2:25:58 PM9/4/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Saya setuju dengan penerapan SNI, tapi dengan syarat>>> Jangan nyontek, dan jangan berdasarkan semangat latah latahan nasionalisme sempit. Tapi berangkat dari riset yang di publish secara international dan lulus uji dari segala penjuru dunia, tanpa ada satupun outstanding question.

 

Perlu diketahu ASME API DNV ISO BS ABS dll itu contributor nya adalah para oil company kelas dunia, para engineering consultant dan para expert seluruh dunia.

Contohnya DNV, itu bukan hanya bikinan orang Norway aja, tapi bikinan orang sedunia. Tidak terbatas nationality dan tidak ada batasan Negara. Mereka disebut di halaman depan.

Di ASME di halaman depan, kontributornya>> bejibun orang sedunia.

 

Saya khawatir standard yang dibangun berdasar contek contekan nanti berjalan seperti standard sebuah kumpeni di Negara tetangga yang disebut di dalam subject. Ini dikarenakan tidak berdasar riset, Cuma copy paste dari bermacam macam international standard dan dirasa rasakan mana yang cocok produk akhirnya adalah rangkuman beberapa codes, >>>>>>>>>>Hasilnya = BANYAK BENCANA.

 

Salam

Amal.

 

 

From: Migas_I...@yahoogroups.com [mailto:Migas_I...@yahoogroups.com] On Behalf Of Alex Iskandar
Sent: Sunday, September 05, 2010 12:16 AM
To: Migas_I...@yahoogroups.com
Cc: Mulyono
Subject: Re: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME code tidak wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS

 

 

Betul pak Budi,



Terima kasih pak, atas tambahan penjelasannya yang lengkap.
Sekedar memancing diskusi saja, maksud saya meninggalkan, adalah kita
semua, insan MIGAS, mengacu kepada SNI MIGAS.

Dengan mengaplikasikan semua standard terbaru ASME, API dan lain-lain
yang telah menerapkan code dan standardnya dan kemudian kita jadikan
atau kita sadur sebagai SNI. Tentunya dengan penelaahan dan riset
internal oleh BSN / lembaga riset/profesional terkait.

Maka semuanya acuannya adalah SNI. Walaupun secara teknis
pelaksanaannya bisa mengacu pada standard-standard internasional yang
disebutkan.

Jadi upaya nya adalah dengan lebih memberdayakan BSN , peranan
lembaga engineer-engineer kita seperti PII, IPA atau bahkan KMI dan
didukung oleh lembaga-lembaga pemerintah terkait, untuk menerapkan
sebagai kebijakan yang mengatur dalam dunia migas. Termasuk adanya
"rule and punishment" bagi pelaksanaannya.

Jadi kalau barang luar negeri masuk, dengan bangga kita bisa bilang,
sudah sesuai dengan standard SNI kita belum ?

Salam Indonesia.
Daripada sekedar bicara tentang tetangga...


__._,_.___
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

Admin Migas

unread,
Sep 4, 2010, 4:12:21 PM9/4/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Standard and codes kalau dicontek yah pasti yang punyanya marah dong...
Tapi kalau adopsi, kan sebelumnya sudah ada perjanjian kerjasama dengan mereka.
Tinggal kedepannya, disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia, begitu semangatnya.
Team RSNI juga terdiri dari banyak orang yang mewakili industri yang ada di Indonesia.
Rasanya mereka tidak sebodoh itu untuk main copy and paste tanpa dipikir akibatnya.
Apalagi ini menyangkut Standard yang mau diberlakukan di Indonesia.
 
Saya sendiri kurang update mengenai perkembangan SNI karena sudah beberapa tahun tidak terlibat didalamnya.
Tapi dulu untuk menjadikan RSNI menjadi SNI, dibutuhkan hampir 3 tahun lebih untuk diskusi dan kaji ulang.
 
Salam,
Budhi S.

 
----- Original Message -----
Sent: Sunday, September 05, 2010 1:25 AM
Subject: RE: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME code tidak wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS

Saya setuju dengan penerapan SNI, tapi dengan syarat>>> Jangan nyontek, dan jangan berdasarkan semangat latah latahan nasionalisme sempit. Tapi berangkat dari riset yang di publish secara international dan lulus uji dari segala penjuru dunia, tanpa ada satupun outstanding question.

Perlu diketahu ASME API DNV ISO BS ABS dll itu contributor nya adalah para oil company kelas dunia, para engineering consultant dan para expert seluruh dunia.

Contohnya DNV, itu bukan hanya bikinan orang Norway aja, tapi bikinan orang sedunia. Tidak terbatas nationality dan tidak ada batasan Negara. Mereka disebut di halaman depan.

Di ASME di halaman depan, kontributornya>> bejibun orang sedunia.

Saya khawatir standard yang dibangun berdasar contek contekan nanti berjalan seperti standard sebuah kumpeni di Negara tetangga yang disebut di dalam subject. Ini dikarenakan tidak berdasar riset, Cuma copy paste dari bermacam macam international standard dan dirasa rasakan mana yang cocok produk akhirnya adalah rangkuman beberapa codes, >>>>>>>>>>Hasilnya = BANYAK BENCANA.

Salam

Amal.

__._,_.___
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

iwan aryawan

unread,
Sep 4, 2010, 4:50:04 PM9/4/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

 
Mungkin temen2 bisa share, motif utama dari pembuatan SNI sendiri itu apa? saya kira salah kaprah kalau faktor 'kebanggaan' lebih diutamakan daripada faktor keamanan atau safety.
 
Saya sepaham dengan pak Amal kalau Standards atau Design Codes yg sekarang banyak dipake itu memang udah 'well proven'. Bahkan Class Rules itu umurnya udah ratusan tahun. Mereka update terus berdasarkan data data dari kecelakaan, hasil R&D terbaru dsb. Yang melaukan update dan revisions juga bukan sembarangan orang. Mereka orang2 terpilih yg pengalamannya tidak diragukan lagi.
 
Orang bule bilang, ngapain reinventing the wheel. Lebih baik memanfaatkan yg udah ada dan bila perlu 'menyempurnakan' untuk kondisi Indonesia. Contoh kecil, misalnya, apakah kita tau kriteria perairan kita sendiri, ombak, arus, angin di berbagai lokasi di Indonesia. Atau untuk daerah yg rawan gempa dan tsunami, apakah kita sudah punya guidancenya? Mungkin itu lebih penting dari pada bikin standarisasi dari nol. Yang mungkin ujung2nya mengacu, menyadur, menterjemahkan dari standards internasional yg sudah ada.
 
ISO dibikin untuk mempermudah kita agar lebih konsisten. Yang kita butuhkan adalah guidance tambahan untuk aplikasi di Indonesia.
 
Mungkin yg harus lebih dirpioritaskan saat ini adalah Standard Nasional untuk pembuatan tabung gas, misalnya.
 
 
Wassalam,
 
Iwan
--- On Sat, 9/4/10, Amal Ashardian <amal_as...@yahoo.co.id> wrote:


__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

Alex Iskandar

unread,
Sep 4, 2010, 5:18:35 PM9/4/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Saya tidak dalam kompetensi untuk menjawab, namun IMHO, dengan
melemparkan diskusi ini adalah,
Sejauh manakah peranan kita sebagai bangsa yang dimilis ini merupakan
berkumpulnya para pakar dan ahli di milis ini, dapat memberikan
peranan dalam pengembangan SNI.

Motif nya, lagi IMO, adalah pemberdayaan lembaga profesional semacam
PII, IPA , KMI dan perguruan tinggi dll untuk memberikan kontribusi
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan diIndonesia.
Seperti yang disebutkan rekan Dirman, bahwa bukan tidak bisa, dan bisa
diterapkan dalam 2-3 bulan, tapi diperlukan roadmap dan blue print
kebijakan pemerintah/pengatur regulasi untuk memberdayakan produk
dalam negeri dalam konteks TKDN misalnya.

Pengaturan pembuatan Pressure vessel minyalnya, kalau memang mau, atur
saja harus diproduksi oleh fabrikator indonesia, karena telah memegang
sertifikat SNI misalnya, dan saya yakin industri di Indonesia, sudah
bisa membuat yg tidak kalah dengan produk LN.
Tentunya sangat memungkinkan, apalagi dengan terms cost recovery selama ini.

BSN sendiri seperti catatan pak Budi, tentunya sudah punya hubungan
kerjasama dengan lembaga-lembaga international tersebut. Dan hal ini
harus dijadikan posisi tawar Indonesia sebagai salah satu negara
penghasil minyak didunia.

Yang jelas dibutuhkan kemauan dan kerja keras untuk mewujudkannya.
Coba. Bayangkan, sudah 30 tahun industri Migas di Indonesia, dan
seberapa besar kontribusi ilmu pengetahuan Indonesia memberikan warna
di dunia Migas Indonesia.
Membayangkan saja tidak berani, apalagi mewujudkan sebagai kenyataan.

Salam Indonesia.

--
Sent from my mobile device

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
MARKETPLACE
.

__,_._,___

mmunarist

unread,
Sep 4, 2010, 5:15:32 PM9/4/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
Cuma mau tanya dan minta pencerahannya.

Di dunia ada banyak standarisasi dan memiliki bidang disiplin teknologi serta rekomendasi tertentu, seperti ASME, ANSI, API, DNV, NACE, CAN, ISO, IEE, AWS, dan sebagainya.

1. Nah, kalau SNI nanti itu apakah merupakan rangkuman dari semua standar yang dikondisikan dengan keadaan Indonesia?

2. Bidang keilmuan terkait praktek teknologi di lapangan itu banyak sekali. Apakah SNI akan membuat standar-standar baku berdasarkan pengalaman lapangan dan pengujian-pengujian sendiri atau cuma "copy paste" dari standar asalnya atau meng-kombinasikan semua sumber data yang dianggap relevan dan berhubungan?

3. Jika data bakunya diambilkan dari hasil pengujian tim SNI sendiri, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan standar terkait?

4. Berapa tahun sekali nantinya SNI akan mengalami revisi?

5. Siapa sajakah anggota kepakaran dari SNI tersebut?

Sebenarnya pertanyaan yang akan saya lontarkan masih banyak tapi saya pandang ini sudah cukup. Terima kasih atas pencerahannya nanti.

M.Munari
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "Admin Migas" <Swastio...@indosat.net.id>
Sender: Migas_I...@yahoogroups.com
Date: Sun, 5 Sep 2010 03:12:21
To: <Migas_I...@yahoogroups.com>
Reply-To: Migas_I...@yahoogroups.com
Subject: Re: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME code tidak wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS

Standard and codes kalau dicontek yah pasti yang punyanya marah dong...
Tapi kalau adopsi, kan sebelumnya sudah ada perjanjian kerjasama dengan mereka.
Tinggal kedepannya, disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia, begitu semangatnya.
Team RSNI juga terdiri dari banyak orang yang mewakili industri yang ada di Indonesia.
Rasanya mereka tidak sebodoh itu untuk main copy and paste tanpa dipikir akibatnya.
Apalagi ini menyangkut Standard yang mau diberlakukan di Indonesia.

Saya sendiri kurang update mengenai perkembangan SNI karena sudah beberapa tahun tidak terlibat didalamnya.
Tapi dulu untuk menjadikan RSNI menjadi SNI, dibutuhkan hampir 3 tahun lebih untuk diskusi dan kaji ulang.

Salam,
Budhi S.

------------------------------------

--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR

sint helent dinara

unread,
Sep 4, 2010, 7:01:26 PM9/4/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Dear Bapak dan Ibu Milis Migas
 
Perusahaan (KPS) tempat saya bekerja di wilayah Kalimantan Timur sedang
membutuhkan untuk menyewa mesin las TIG Welding dengan foot pedal control 90
Ampere.
 
Kami bermaksud untuk menyewa untuk kebutuhan repair in situ turbine engine Roll
Royce kami.
 
Estimasi pekerjaan memakan waktu 5 hari.
 
Estimasi pekerjaan akan dilaksanakan akhir september atau awal oktober 2010.
 
Untuk itu mohon kiranya Bapak dan Ibu yang memiliki TIG welding tersebut atau
memiliki informasi alat yang bisa kami sewa untuk sharing ke kami.
 
Bisa melalui japri ke e mail saya.
 
Terimakasih sekali atas bantuan dan informasinya
 
Salam
Sint Helent Dinara

__._,_.___
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

Akh. Munawir

unread,
Sep 4, 2010, 7:26:39 PM9/4/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Mengembangkan SNI ini bagus sekali walaupun 'sangat mengacu' int'l
stndrds & codes. Tdk semua pekerja-pekerja Indonesia beruntung
mendapatkan kesempatan belajar English dgn baik sehingga bisa mengerti
bgmana yg seharusnya bisa bikin aman dan bagus tanpa kendala
menterjemahkan referensi yg katanya 'tulisannya sudah inggris pakai
bahasa dewa lagi' (sambil bergeleng-geleng).

Salam,
A Munawir



On 9/4/10, Admin Migas <Swastio...@indosat.net.id> wrote:

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

irvia...@gmail.com

unread,
Sep 4, 2010, 8:32:14 PM9/4/10
to Migas Indonesia
Rekan KMI,
Sekedar ikut nimbrung saja. Sebetulnya penerapan SNI itu sendiri sudah sejauh mana? Pada saat saya masih duduk dibangku kuliah, saya banyak belajar beberapa standard nasional maupun internasional. Akan tetapi begitu saya masuk ke dunia kerja, lebih banyak standard international yang saya gunakan. Misalnya saja JIS, BS, AS dan lain sebagainya. Karena menurut bos2 saya yang notabene non Indonesia merasa lebih yakin dengan standard internasional. Saya sendiri tidak terlalu mengikuti proses perumusan SNI, hanya saja itu akan menimbulkan kebingunan kepada engineer2 dengan level fresh gaduate. Saya pribadi saat ini lebih banyak berkecimpung di dunia project management dan construction management. Kebanyakan referensi untuk itu lebih banyak mengacu keluar negeri seperti AACE, PMI dlsbnya. Sekedar sharing,
Salam,
IRV
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Dirman Artib <dir...@gmail.com>
Sender: Migas_I...@yahoogroups.com

Date: Sun, 5 Sep 2010 00:34:44
To: <Migas_I...@yahoogroups.com>
Reply-To: Migas_I...@yahoogroups.com
Subject: Re: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME code
tidak wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS

Coba hitung berapa kandungan lokal kita dalam sebuah platform konvensional
pake jacket di laut cetek ?
Kalau mau pakai SNI siapa yang mau pasok ?
Kalau mau bikin sendiri siapa yang mau invest manufacturenya ?
Lalu yang mau invest diprojec atau pengembangan lapangannya ?

Bagaimana infrastruktur se level UL (Underwriter Laboratory) dan lembaga
pendukung lainnya ?
Sistem pengawasan yang dilakukan oleh badan akreditasi ?
Kompetensi professional ?

Bukan tidak biasa, tapi perlu program dan rencana komprehensive, terarah dan
terukur.
Tidak bisa 2-3 bulan

Salam,
d'Art.

------------------------------------

zait...@gmail.com

unread,
Sep 4, 2010, 9:13:10 PM9/4/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
Rekan2 Yth

Sy pernah diskusi dng org dari KAN/BSN, Beliau menyatakan bahwa mrk membeli standard iso lengkap harganya bermilyard2 dan tiap tahun harus setor uang yg besar u mendapatkan revisinya.

Beliau mengatakan itu baru iso blm API, ASTM, dll. Mengingat standar tsb tdk boleh dikopi maka bila diperbanyak mrk wajib setor ke pembuat standard.

Pertanyaan yg beliau aja ajukan adalah. Karena banyak industri yg memerlukan standar2 tsb berapa jumlah devisa kita yang diperlukan u bayar standar2 tsb?
Tidakkah akan sangat baik bila standard2 tsb diadopsi menjadi SNI?

Diadopsi seharusnya diartikan dijadikan referensi dan diseruaikan dng pengalaman dan keahlian kita serta kebutuhan kita. Tapi kalau sulit ya 98%nyontek dan 2% pengalaman kita kan juga berarti diadopsi kan? Spt kata Pak Budhi S, kan mrk telah memperbolehkan standardnya diadopsi.

Dalam menentukan standar pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan industri lokal. Produk helm kendaraan misalnya, kl SNI mengadopsi british standard maka semua produk dlm negeri akan rijek. Bahkan kl pun mengadopsi standar luar yg lbh longgar maka hanya helm buatan industri besar dlm negri yg boleh dijual. Lalu industri kecil mati lho. Jadi dlm standar dibuat longgar tp dlm revisi selanjutnya diperketat. Itikadnya mendidik.

Jadi mohon dimengerti bila kualitas SNI dirasa tdk sebaik 'aslinya'. Menterjemahkan standard aja tdk mudah lho apalagi kalau org yg memahami betul ttg standard tsb tdk ada.

Untuk menyurun standar yang baik diperlukan asosiasi profesi yang kuat. Untuk membuat asosiasi yg kuat perlu komitmen dan kepakaran anggotanya dlm bidangnya masing2.

Mohon maaf bila ada yg tdk tepat krn sy bukan team penyusun SNI.

Dalam rangka lebaran sy mengucapkan
Selamat Idhul Fitri 1431H. Mohon maaf lahir dan batin.

Salam,
ZA
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Alex Iskandar <axl...@gmail.com>
Sender: Migas_I...@yahoogroups.com

Salam Indonesia.

------------------------------------

--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR

walid walid

unread,
Sep 4, 2010, 9:37:42 PM9/4/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 


Saya hanya berbagi pengalaman, saya pernah melakukan Chemical cleaning di suatu
Pabricator Vessel, HE, DH Column total ratusan biji
itu semua designer & pekerjaan orang Kita murni, tapi setelah di export itu
semua di ganti labeling product LN
itu bagaimana menurut anda?

Salam Indonesia
________________________________
From: Alex Iskandar <axl...@gmail.com>
To: Migas_I...@yahoogroups.com
Sent: Sun, September 5, 2010 4:18:35 AM


Subject: Re: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME code
tidak wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

Amal Ashardian

unread,
Sep 4, 2010, 10:29:19 PM9/4/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Mas Budhi terimakasih atas response cepat nya..

Di kerajaan tetangga itu standard nya memang sudah begitu dan saya tidak
pernah mendengar pihak2 dari International codes yang marah2.. (aneh
khan??). Terakhir sampai meeting untuk amend dan yang paling kuat ngototnya
untuk tetap status quo adalah dari kontraktor. Wajar mereka harus bekerja
lebah banyak.

SNI ini mempunyai impact ekonomi komersial yang besar. Kalau tidak
transparan bisa jadi isinya kompromistik antara kepentingan vendor,
kepentingan consultant dan kepentingan end user.

International codes pun kalau ditelaah lebih dalam .. isinya juga ada grey
zone dimana pat pat gulipat bisa dilakukan meskipun di bagian depan codes
itu ada pernyataan yang maksudnya memenuhi permintaan (requirement)
keselamatan manusia alam lingkungan dan juga untuk memenuhi kepentingan
ekonomi (lifecycle cost)..
>>>Yang jelas vendor ingin barangnya laku dan comply dengan mudah dan biaya
murah, consultant ingin kerja gampang, dan end user ingin facility nya bisa
dibangun dengan murah

Saya mohon RSNI Committee untuk secara periodic mem-publish progress yang
telah dicapai. Ini untuk mengkonsider kepentingan dan keselamatan bangsa.

Salam
Amal



From: Migas_I...@yahoogroups.com
[mailto:Migas_I...@yahoogroups.com] On Behalf Of Admin Migas
Sent: Sunday, September 05, 2010 4:12 AM
To: Migas_I...@yahoogroups.com
Subject: Re: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME
code tidak wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS

Standard and codes kalau dicontek yah pasti yang punyanya marah dong...
Tapi kalau adopsi, kan sebelumnya sudah ada perjanjian kerjasama dengan
mereka.
Tinggal kedepannya, disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia, begitu
semangatnya.
Team RSNI juga terdiri dari banyak orang yang mewakili industri yang ada di
Indonesia.
Rasanya mereka tidak sebodoh itu untuk main copy and paste tanpa dipikir
akibatnya.
Apalagi ini menyangkut Standard yang mau diberlakukan di Indonesia.

Saya sendiri kurang update mengenai perkembangan SNI karena sudah beberapa
tahun tidak terlibat didalamnya.
Tapi dulu untuk menjadikan RSNI menjadi SNI, dibutuhkan hampir 3 tahun lebih
untuk diskusi dan kaji ulang.

Salam,
Budhi S.

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
MARKETPLACE
.

__,_._,___

Admin Migas

unread,
Sep 5, 2010, 10:11:29 AM9/5/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Saya setuju dengan usulan anda Mas Amal agar Komite RSNI mempublikasikan
aktivitasnya kepada kita semuanya, sehingga mungkin saja ada anggota Milis
Migas Indonesia yang tertarik memberikan kontribusinya untuk penyempurnaan
RSNI sehingga bisa berubah menjadi SNI. Sebenarnya kalau dicari di arsip
milis, sejak tahun 2003 anggota Milis Migas Indonesia telah dihimbau untuk
berpartisipasi aktif di Komite RSNI. Beberapa anggota Milis Migas Indonesia
pernah aktif di Komite RSNI, diantaranya Bpk. Elwin Rachmat, Bpk. Herry
Putranto, Uda Dirman, dll. Untuk SNI di bidang migas, ada di bawah wewenang
Ditjen Migas.

Mohon rekan-rekan Ditjen Migas untuk memberikan update terkini mengenai
perkembangan SNI Migas.



Salam,
Budhi S.

----- Original Message -----

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

Admin Migas

unread,
Sep 5, 2010, 10:26:48 AM9/5/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
Keadaan sekarang di Indonesia memang seperti yang anda gambarkan, karena SNI
di industri migas belum wajib (mandatory) untuk diterapkan. Untuk itu maka
KMI pernah mengusulkan agar dilakukan pemberlakuan "SNI Wajib" untuk hal-hal
yang berhubungan dengan aspek keselamatan kerja dan lingkungan hidup.
Sebenarnya penerapan standard & codes sangat bergantung sekali pada persepsi
dari para user. Jadi yah Komite SNI harus rajin-rajin sosialisasi ke para
user agar mereka bersedia untuk menggunakan SNI dalam pekerjaan sehari-hari,
selain membentuk komite RSNI yang kuat dari asosiasi, organisasi profesi,
praktisi, pelaku, dll.

Salam,
Budhi S.

----- Original Message -----
From: <irvia...@gmail.com>
To: "Migas Indonesia" <Migas_I...@yahoogroups.com>
Sent: Sunday, September 05, 2010 7:32 AM
Subject: Re: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME
codetidak wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS


> Rekan KMI,
> Sekedar ikut nimbrung saja. Sebetulnya penerapan SNI itu sendiri sudah
> sejauh mana? Pada saat saya masih duduk dibangku kuliah, saya banyak
> belajar beberapa standard nasional maupun internasional. Akan tetapi
> begitu saya masuk ke dunia kerja, lebih banyak standard international yang
> saya gunakan. Misalnya saja JIS, BS, AS dan lain sebagainya. Karena
> menurut bos2 saya yang notabene non Indonesia merasa lebih yakin dengan
> standard internasional. Saya sendiri tidak terlalu mengikuti proses
> perumusan SNI, hanya saja itu akan menimbulkan kebingunan kepada engineer2
> dengan level fresh gaduate. Saya pribadi saat ini lebih banyak
> berkecimpung di dunia project management dan construction management.
> Kebanyakan referensi untuk itu lebih banyak mengacu keluar negeri seperti
> AACE, PMI dlsbnya. Sekedar sharing,
> Salam,
> IRV

------------------------------------

Yosie Andrianto

unread,
Sep 5, 2010, 9:04:26 PM9/5/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Tentang SNI pernah dibahas di milist migas ini, dan SNI sudah diwajibkan oleh
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 tahun
1991, dan setahu saya ada regulasi dibawahnya yang mewajibkan pakai SNI yang
terkait dgn pipeline, yaitu :

Peraturan Menteri ESDM No 15 thn 2008, ttg: pemberlakukan SNI mengenai system
transportasi cairan utk hydrocarbon dan SNI mengenai system perpipaan transmisi
dan distribusi gas sbg standar wajib (adobsi dari ANSI B31.8 & B31.4) untuk
lebih jelasnya bisa ditanya ke Ditjend Migas , Direktorat Teknik & Lingkungan,
sub direktorat standarisasi.
Jadi SNI sebenarnya sudah wajib berlaku.....

Yos

________________________________
Dari: Admin Migas <Swastio...@indosat.net.id>
Kepada: Migas_I...@yahoogroups.com
Terkirim: Ming, 5 September, 2010 21:26:48
Judul: Re: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME codetidak

wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS

Keadaan sekarang di Indonesia memang seperti yang anda gambarkan, karena SNI
di industri migas belum wajib (mandatory) untuk diterapkan. Untuk itu maka
KMI pernah mengusulkan agar dilakukan pemberlakuan "SNI Wajib" untuk hal-hal
yang berhubungan dengan aspek keselamatan kerja dan lingkungan hidup.
Sebenarnya penerapan standard & codes sangat bergantung sekali pada persepsi
dari para user. Jadi yah Komite SNI harus rajin-rajin sosialisasi ke para
user agar mereka bersedia untuk menggunakan SNI dalam pekerjaan sehari-hari,
selain membentuk komite RSNI yang kuat dari asosiasi, organisasi profesi,
praktisi, pelaku, dll.

Salam,
Budhi S.

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
MARKETPLACE
.

__,_._,___

irvia...@gmail.com

unread,
Sep 6, 2010, 1:57:37 AM9/6/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Rekans KMI,
Bagaimana penerapan SNI untuk bidang project management dan construction management? Apakah sudah ada dan sudah berlaku? Mohon pencerahannya.
Salam,
IRV
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT



-----Original Message-----
From: Yosie Andrianto <yosi...@yahoo.com>
Sender: Migas_I...@yahoogroups.com
Date: Mon, 6 Sep 2010 09:04:26
To: <Migas_I...@yahoogroups.com>
Reply-To: Migas_I...@yahoogroups.com

Subject: Bls: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME codetidak wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS

Tentang SNI pernah dibahas di milist migas ini, dan SNI sudah diwajibkan oleh
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 tahun
1991, dan setahu saya ada regulasi dibawahnya yang mewajibkan pakai SNI yang
terkait dgn pipeline, yaitu :

Peraturan Menteri ESDM No 15 thn 2008, ttg: pemberlakukan SNI mengenai system
transportasi cairan utk hydrocarbon dan SNI mengenai system perpipaan transmisi
dan distribusi gas sbg standar wajib (adobsi dari ANSI B31.8 & B31.4) untuk
lebih jelasnya bisa ditanya ke Ditjend Migas , Direktorat Teknik & Lingkungan,
sub direktorat standarisasi.
Jadi SNI sebenarnya sudah wajib berlaku.....

Yos

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

zait...@gmail.com

unread,
Sep 6, 2010, 11:30:39 AM9/6/10
to Migas_I...@yahoogroups.com

Pak Munari Yth,

Krn blm ada yg jawab, perkenalkan sy yg bukan ahli SNI u mencoba menjawabnya:

Pertanyaan

1. Nah, kalau SNI nanti itu apakah merupakan rangkuman dari semua standar yang dikondisikan dengan keadaan Indonesia?

Jawab:

Idealnya demikian Pak tapi mengadopsi 1 standard aja effortnya udah luar biasa Pak soalnya selain hrs memahami standard tsb secara rinci juga harus memahami sedikit bhs hukum. Maklum standar kan dekat dng hukum. Mengkombinarkan beberapa standar juga perlu ketelitian yg luar biasa krn bbrapa item bs hilang atau tdk cocok satu sama lain.

Pertanyaan:

2. Bidang keilmuan terkait praktek teknologi di lapangan itu banyak sekali. Apakah SNI akan membuat standar-standar baku berdasarkan pengalaman lapangan dan pengujian-pengujian sendiri atau cuma "copy paste" dari standar asalnya atau meng-kombinasikan semua sumber data yang dianggap relevan dan berhubungan?

Jawab:

Di luar negeri, standard lbh banyak dikembangkan oleh asosiasi profesi dan perusahaan yg berbasis teknologi spt Boeing, DNV dll. Jadi pemerintah hanya bertindak sbg pendukung. Kalau di Indonesia IMHO sy blm melihat organisasi profesi spt SAE, ASME, API, JSME dll yang sangat sarat menekuni dan mengembangkan teknologi (CMIIW). Selain itu adakah perusahaan kita yg mengembangkan teknologinya sendiri spt Boeing, DNV, Schlumberger?
Maaf pernyataan ini bukan bermaksud menyepelekan industri dlm negri. Jawaban ringkas: kalau punya ilmu yg lbh dan cocok u kondisi Indonesia ya masukkan dlm sni, kalau tdk punya ilmu sementara standard sangat diperlukan ya adopsi aja dulu nanti pas pengetahuan kt meningkat ya tinggal revisi. Standard asing kan kt tdk berhak merevisinya!

Pertanyaan:

3. Jika data bakunya diambilkan dari hasil pengujian tim SNI sendiri, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan standar terkait?

Jawab:

Rasanya standard tdk selalu dibangun dari hasil pengujian tetapi sering justru dari common practice. Oleh karena itu standard tdk bs dibangun oleh perguruan tingg (saja). Jadi pengalaman praktek bpk2 selama puluhan tahun justru yg lbh diutamakan. Kalau ada kasus baru atau aneh maka asosiasi profesi akan meminta perguruan tinggi atau badan riset untuk mengujinya.

Pertanyaan:

4. Berapa tahun sekali nantinya SNI akan mengalami revisi?

Jawab (hati2 sy bukan team SNI)

Seperlunya dan tergantung seberapa aktif ikatan profesi bertemu dan membicarakannya. Walaupun perlu kalau anggotanya tdk pernah bertemu ya tdk bs direvisi. Setelah team setuju ya revisi hrs dilegalisari oleh pemerintah (kalau asme, api, sae, jsme ya oleh asoslasi).

Pertanyaan:

5. Siapa sajakah anggota kepakaran dari SNI tersebut?

Jawab:

Sebaiknya bpk search ke webnya KAN/BSN (CMIIW) krn keanggotaan bs berubah setiap saat.

Semoga berguna,

ZA

------Original Message------
From: mmunarist
Sender: Migas_I...@yahoogroups.com
To: Migas_I...@yahoogroups.com
ReplyTo: Migas_I...@yahoogroups.com
Subject: Re: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME code tidak wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS
Sent: Sep 5, 2010 04:15

Cuma mau tanya dan minta pencerahannya.

Di dunia ada banyak standarisasi dan memiliki bidang disiplin teknologi serta rekomendasi tertentu, seperti ASME, ANSI, API, DNV, NACE, CAN, ISO, IEE, AWS, dan sebagainya.

1. Nah, kalau SNI nanti itu apakah merupakan rangkuman dari semua standar yang dikondisikan dengan keadaan Indonesia?

2. Bidang keilmuan terkait praktek teknologi di lapangan itu banyak sekali. Apakah SNI akan membuat standar-standar baku berdasarkan pengalaman lapangan dan pengujian-pengujian sendiri atau cuma "copy paste" dari standar asalnya atau meng-kombinasikan semua sumber data yang dianggap relevan dan berhubungan?

3. Jika data bakunya diambilkan dari hasil pengujian tim SNI sendiri, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan standar terkait?

4. Berapa tahun sekali nantinya SNI akan mengalami revisi?

5. Siapa sajakah anggota kepakaran dari SNI tersebut?

Sebenarnya pertanyaan yang akan saya lontarkan masih banyak tapi saya pandang ini sudah cukup. Terima kasih atas pencerahannya nanti.

M.Munari
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "Admin Migas" <Swastio...@indosat.net.id>

Sender: Migas_I...@yahoogroups.com
Date: Sun, 5 Sep 2010 03:12:21
To: <Migas_I...@yahoogroups.com>
Reply-To: Migas_I...@yahoogroups.com

Subject: Re: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME code tidak wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS

Standard and codes kalau dicontek yah pasti yang punyanya marah dong...
Tapi kalau adopsi, kan sebelumnya sudah ada perjanjian kerjasama dengan mereka.
Tinggal kedepannya, disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia, begitu semangatnya.
Team RSNI juga terdiri dari banyak orang yang mewakili industri yang ada di Indonesia.
Rasanya mereka tidak sebodoh itu untuk main copy and paste tanpa dipikir akibatnya.
Apalagi ini menyangkut Standard yang mau diberlakukan di Indonesia.

Saya sendiri kurang update mengenai perkembangan SNI karena sudah beberapa tahun tidak terlibat didalamnya.
Tapi dulu untuk menjadikan RSNI menjadi SNI, dibutuhkan hampir 3 tahun lebih untuk diskusi dan kaji ulang.

Salam,
Budhi S.

------------------------------------

--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR

--------------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links



Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR

Admin Migas

unread,
Sep 6, 2010, 12:20:13 PM9/6/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
Terima kasih Pak Zainal Abidin atas penjelasannya, mantap....
Baru mau nulis jawaban, tapi sudah diborong oleh Pak ZA.
Berikutnya saya request mengenai rotating equipment :)

Salam,
Budhi S.

------------------------------------

Galih Satria

unread,
Sep 8, 2010, 3:57:47 AM9/8/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Kalau diperkenankan, saya tambahkan sedikit yang saya ketahui (silahkan dibaca sesudah ER: dibawah jawaban pak ZA).
 
Masalah standar tidak hanya pada saat perumusannya saja (perumusan standar adalah menuliskan apa yang dilakukan).
Yang tidak kalah peliknya di Indonesia ini adalah penerapan standar (penerapan standar adalah melakukan apa yang dituliskan).
 
 
Bagi para konsumen, kecenderungannya adalah apakah standar yang bersangkutan misalnya memiliki jaminan mutu dan HSE pada tingkat harga yang terjangkau.
Bagi para produsen, kecenderungannya adalah apakah standar dapat memberikan nilai kompetisi (dalam mutu dan nilai tambah) yang lebih tinggi sehingga mengungguli pesaingnya di negerinya sendiri bahkan diluar batas negaranya.
Pada saat perumusan standar sebaiknya ada konsensus yang dapat dicapai antara produsen dan konsumen.
 
Di negara lain kebanyakan anggota perumus standar berasal dari produsen.
Di Indonesia kebanyakan anggota perumus berasal dari konsumen.
 
Salam,
 
Elwin Rachmat


From: Admin Migas <Swastio...@indosat.net.id>
To: Migas_I...@yahoogroups.com
Sent: Mon, September 6, 2010 11:20:13 PM


Subject: Re: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME code tidak wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS


Terima kasih Pak Zainal Abidin atas penjelasannya, mantap....
Baru mau nulis jawaban, tapi sudah diborong oleh Pak ZA.
Berikutnya saya request mengenai rotating equipment :)

Salam,
Budhi S.

----- Original Message -----
From: <zait...@gmail.com>
To: <Migas_I...@yahoogroups.com>
Sent: Monday, September 06, 2010 10:30 PM
Subject: Re: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME
code tidak wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS

> Pak Munari Yth,
>
> Krn blm ada yg jawab, perkenalkan sy yg bukan ahli SNI u mencoba
> menjawabnya:
>
> Pertanyaan
>
> 1. Nah, kalau SNI nanti itu apakah merupakan rangkuman dari semua standar
> yang dikondisikan dengan keadaan Indonesia?
>
> Jawab:
>
> Idealnya demikian Pak tapi mengadopsi 1 standard aja effortnya udah luar
> biasa Pak soalnya selain hrs memahami standard tsb secara rinci juga harus
> memahami sedikit bhs hukum. Maklum standar kan dekat dng hukum.
> Mengkombinarkan beberapa standar juga perlu ketelitian yg luar biasa krn
> bbrapa item bs hilang atau tdk cocok satu sama lain.

 
ER: Anda benar, tidak semua standard yang ada sesuai 100% dengan keadaan di Indonesia. Tidak mustahil beberapa modifikasi (standar asing) perlu dilakukan sesuai penggunaannya di Indoenesia.
Namun sebaliknya untuk produk dalam negeri untuk tujuan export yang dibuat dengan SNI perlu juga dipertimbangkan pada penggunaannya diluar Indonesia.


>
> Pertanyaan:
>
> 2. Bidang keilmuan terkait praktek teknologi di lapangan itu banyak
> sekali. Apakah SNI akan membuat standar-standar baku berdasarkan
> pengalaman lapangan dan pengujian-pengujian  sendiri atau cuma "copy
> paste" dari standar asalnya atau meng-kombinasikan semua sumber data yang
> dianggap relevan dan berhubungan?
>
> Jawab:
>
> Di luar negeri, standard lbh banyak dikembangkan oleh asosiasi profesi dan
> perusahaan yg berbasis teknologi spt Boeing, DNV dll. Jadi pemerintah
> hanya bertindak sbg pendukung. Kalau di Indonesia IMHO sy blm melihat
> organisasi profesi spt SAE, ASME, API, JSME dll yang sangat sarat menekuni
> dan mengembangkan teknologi (CMIIW). Selain itu adakah perusahaan kita yg
> mengembangkan teknologinya sendiri spt Boeing, DNV, Schlumberger?
> Maaf pernyataan ini bukan bermaksud menyepelekan industri dlm negri.
> Jawaban ringkas: kalau punya ilmu yg lbh dan cocok u kondisi Indonesia ya
> masukkan dlm sni, kalau tdk punya ilmu sementara standard sangat
> diperlukan ya adopsi aja dulu nanti pas pengetahuan kt meningkat ya
> tinggal revisi. Standard asing kan kt tdk berhak merevisinya!

 
ER: Bidang keilmuan yang terkait memang sebaiknya digunakan dalam perumusan RSNI (Rancangan SNI). Pengalaman dilapangan (dari para expert) biasanya diutamakan dalam perumusan RSNI, namun pendekatan keilmuan (dari perguruan tinggi atau lembaga peneliti) juga diperlukan untuk menigkatkan mutu/nilai dari RSNI.
Ada yang copy paste bila sesuai dengan keadaan di Indonesia apalagi bila ternyata memiliki nilai HSE dan perlindungan bagi produsen/kosumen di Indonesia. Ada juga SNI yang dirumuskan tanpa mengacu pada standar asing lain karena tidak ada standar yang sudah dibuat. Misalnya adalah SNI tentang wireline unit yang tidak ada standarnya di negara lain, tapi Indonesia mengexport wireline unit tersebut.


>
> Pertanyaan:
>
> 3. Jika data bakunya diambilkan dari hasil pengujian tim SNI sendiri,
> berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan standar terkait?
>
> Jawab:
>
> Rasanya standard tdk selalu dibangun dari hasil pengujian tetapi sering
> justru dari common practice. Oleh karena itu standard tdk bs dibangun oleh
> perguruan tingg (saja). Jadi pengalaman praktek bpk2 selama puluhan tahun
> justru yg lbh diutamakan. Kalau ada kasus baru atau aneh maka asosiasi
> profesi akan meminta perguruan tinggi atau badan riset untuk mengujinya.

 
ER: Biasanya waktu yang diperlukan antara 1 sampai 2 tahun.


>
> Pertanyaan:
>
> 4. Berapa tahun sekali nantinya SNI akan mengalami revisi?
>
> Jawab (hati2 sy bukan team SNI)
>
> Seperlunya dan tergantung seberapa aktif ikatan profesi bertemu dan
> membicarakannya. Walaupun perlu kalau anggotanya tdk pernah bertemu ya tdk
> bs direvisi. Setelah team setuju ya revisi hrs dilegalisari oleh
> pemerintah (kalau asme, api, sae, jsme ya oleh asoslasi).

 
ER: Seharusnya SNI diperbarui setiap 5 tahun. Namun biasanya anggota perumusnya terdiri dari kelompok ad hoc yang berganti dan ditetapkan setiap tahunnya.
Tugas kelompok ini biasanya lebih diprioritaskan untuk merumuskan SNI baru yang masih banyak sekali kebutuhannya, sehingga pekerjaan memperbarui SNI yang sudah ada menjadi kurang mendapatkan perhatian. BSN akan senang sekali bila expert yang dengan sukarela bergabung untuk menjadi anggota perumus RSNI. Anggota perumus RSNI biasanya mendapatkan juga tugas untuk turut mempelajari dan memberikan masukan pada standar internasional baru dimana Indonesia menjadi anggotanya (ISO misalnya).
Perlu diketahui anggota kelompok perumus RSNI tidak bekerja sendiri. Sebelum RSNI menjadi SNI, tanggapan dari para stakeholder (masyrakat yang terkait) juga harus ditanggapi dengan sungguh-sungguh pada forum yang dinamakan forum konsensus yang beranngotaka para anggota perumus beserta pihak lainnya yang menanggapi RSNI yang bersangkutan.


>
> Pertanyaan:
>
> 5. Siapa sajakah anggota kepakaran dari SNI tersebut?
>
> Jawab:
>
> Sebaiknya bpk search ke webnya KAN/BSN (CMIIW) krn keanggotaan bs berubah
> setiap saat.

 
ER: Pendekan multi disiplin sebaiknya dilakukan dalam perumusan RSNI. Anggotanya tidak terbatas hanya pada pengguna atau produsennya saja, sering expert metalurgi, quality control. corrosion dan sebagainya dibutuhkan untuk menyempurnakan RSNI.
>
> Semoga berguna,
>
> ZA 






   


__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
MARKETPLACE
.

__,_._,___

Amal Ashardian

unread,
Sep 8, 2010, 8:57:40 AM9/8/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Semestinya malahan lebih baik kalau perumus standard dari konsumen. Tapi apa
benar demikian?

Saya tidak setuju dengan konsensus antara produsen dan konsumen. Standard
harus dibangun berdasarkan prinsip2 technical engineering dengan menitik
beratkan kepada prinsip2 keselamatan terhadap manusia dan alam lingkungan.
Para perumus harus bekerja independen tidak mewakili badan usaha atau
siapapun yang berkepentingan secara komersial thd standard yang dirumuskan.

Nanti kaya DPR yang menulis UU untuk kepentingan asing????

Salam
Amal Ashardian



From: Migas_I...@yahoogroups.com
[mailto:Migas_I...@yahoogroups.com] On Behalf Of Galih Satria
Sent: Wednesday, September 08, 2010 3:58 PM
To: Migas_I...@yahoogroups.com
Subject: Re: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME
code tidak wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS


Kalau diperkenankan, saya tambahkan sedikit yang saya ketahui (silahkan
dibaca sesudah ER: dibawah jawaban pak ZA).

Masalah standar tidak hanya pada saat perumusannya saja (perumusan standar
adalah menuliskan apa yang dilakukan).
Yang tidak kalah peliknya di Indonesia ini adalah penerapan standar
(penerapan standar adalah melakukan apa yang dituliskan).


Bagi para konsumen, kecenderungannya adalah apakah standar yang bersangkutan
misalnya memiliki jaminan mutu dan HSE pada tingkat harga yang terjangkau.
Bagi para produsen, kecenderungannya adalah apakah standar dapat memberikan
nilai kompetisi (dalam mutu dan nilai tambah) yang lebih tinggi sehingga
mengungguli pesaingnya di negerinya sendiri bahkan diluar batas negaranya.
Pada saat perumusan standar sebaiknya ada konsensus yang dapat dicapai
antara produsen dan konsumen.

Di negara lain kebanyakan anggota perumus standar berasal dari produsen.
Di Indonesia kebanyakan anggota perumus berasal dari konsumen.

Salam,

Elwin Rachmat

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

Galih Satria

unread,
Sep 17, 2010, 4:40:54 AM9/17/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Konsumen (seperti kebanyakan pengguna standar di Indonesia) tentunya merasa lebih sesuai bila perumus standar berasal dari kalangan konsumen.
Sebenarnya sikap para konsumen terhadap standar tidaklah sama. Ada perusahaan / instansi / negara konsumen yang menilai standar yang ada terlampau tinggi yang hanya mengakibatkan harga barang yang mahal (sehingga cenderung "mengabaikan" standar), sebaliknya ada pula perusahaan yang menilai standar yang ada itu terlampau rendah. Tidak jarang perusahaan pengguna standar membeli peralatan yang bermutu diatas standar (premium class) dan bersedia membeli dengan harga yang lebih mahal mengingat kebutuhan / kondisi operasi di lapangan. Setidaknya konsumen harus menggunakan suatu standar pada saat membeli / menggunakan barang (misalnya jangan menggunakan selang LPG untuk kompor LPG yang tidak tertera SNInya). Patut disayangkan bila ada perusahaan / instansi / negara yang kurang memberikan perhatian pada perumusan standar, padahal mereka (suka ataupun tidak) harus membayar produk yang berstandar sebagai jaminan mutunya.
 
Sementara produsenpun merasa sangat berkepentingan turut dalam perumusan standar untuk dapat memberikan jaminan mutu bagi produknya mengingat kondisi konsumen yang berbeda-beda.
Dengan adanya standar produsen juga terlindungi dari "claim" yang berasal dari kalangan konsumen untuk hal yang tidak termasuk dalam standar.
Agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen, biasanya produsen memasukkan beberapa tingkat mutu pada standar yang sama (misalnya: standar service dan sour service, kondisi alam kutub, kondisi alam padang pasir dan sebagainya).
Kitapun harus maklum bahwa Indonesiapun memproduksi barang untuk keperluan export (seperti wireline unit misalnya). Jangan terjadi lagi misalnya export sepatu made in Indonesia hanya dihargai seperti sandal hanya karena tidak adanya standar yang dipakai.
 
Aspirasi dari konsumen dan produsen mau tidak mau akan bertemu pada saat perumusan standar. Dalam konsensus standar semuanya diputuskan secara sangat demokratis (konsensus dicapai melalui musyawarah). Saya pernah mengalami RSNI yang digugurkan pada saat konsensus hanya karena satu anggotanya tidak menyetujui RSNI yang bersangkutan dijadikan SNI. Saya sendiripun (sebagai ketua delegasi Indonesia) pernah turut mengugurkan sebuah final draft ISO sehingga tidak menjadi standar ISO baru melalui musyawarah (walaupun bila melalui voting final draft ISO tersebut akan menjadi standar ISO yang baru). Sejauh ini saya belum pernah mengalami sebuah standar yang diputuskan melalui voting. Hal ini mengakibatkan setidaknya suatu standar bisa berlaku untuk lima tahun. Namun bila ada pihak yang tidak setuju dengan standar yang berlaku, terbuka kemungkinan untuk melakukan perubahan walaupun standar yang bersangkutan belum berumur 5 tahun. Alasan perubahan standar yang mungkin digunakan tidak hanya terbatas alasan engineering tetapi lebih diutamakan memberikan nilai HSE dan atau perlindungan bagi konsumen dan atau produsen.
Pada era globalisasi ini hendaknya kita tidak lagi memfokuskan pada menghindar dari "kepentingan asing", lebih baik kita lebih memfokuskan diri pada "kepentingan nasional". Indonesia hendaknya tidak hanya menjadi konsumen, tetapi lebih terdorong untuik menjadi produsen.
Saya tidak akan mengomentari tentang DPR ataupun UU sehingga kita berpolemik tentang politik yang berada diluar ruang lingkup milis kita yang tercinta ini.
 
Standar di dunia mulai berangsur bergeser dari standar yang didominasi oleh Amerika (API misalnya), menjadi standar yang lebih kompetitif (ISO misalnya). Indonesia harus melihat peluang yang terbuka untuk kemajuan industrinya dengan menjadi anggota standar internasional seperti ISO.
 
Kalau berminat anda pun dapat menjadi anggota perumus standar (SNI dan atau ISO). Silahkan menghubungi MASTAN (masyarakat standar) di BSN. Saya yakin anda akan diterima dengan tangan terbuka.
 
Salam,
 
Elwin Rachmat


Sent: Wed, September 8, 2010 7:57:40 PM
Subject: RE: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME code tidak wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS


__._,_.___
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

Gunawan Siregar

unread,
Sep 18, 2010, 12:13:46 PM9/18/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Sebagai mantan anggota team perumus draft RSNI untuk pipeline (ISO T/C-67) yang seingat saya ditawarkan kepada anggota milis Migas kita ini oleh Pak Elwin saat itu, saya setuju dengan pendapat Pak Elwin yang menitik beratkan agar kita fokus pada kepentingan nasional dalam era globalisasi ini. Sebagai contoh, bukankan pada dasarnya istilah TKDN (Local Content) dalam BP Migas PTK-007 adalah untuk meningkatkan kepentingan nasional juga? Sebagai informasi saja, di negara kanguru tetangga untuk setiap big / major projects (billion dollars) maka kepada KKKS (PSC) diwajibkan untuk mempunyai seorang AIP (Australian Industry Participation) Manager . Hal ini terjadi pada Director kami yang kena "dirayu" oleh KKKS local disana untuk menjadi AIP Manager di salah satu proyek LNG yang sedang dikerjakan disana. Tugas AIP Mgr adalah untuk memastikan maksimalisasi local content. Posisi ini tidak saya lihat di negara kita ataupun juga di middle east. Di kita, kewajiban local content diisyaratkan dalam ITB document, formulir isiannya diisi oleh EPC bidders dan baru akan kena sanksi (hitam/merah) bila kemudian terjadi penyimpangan, disamping untuk penentuan preferensi harga untuk mendapatkan HPA (harga penawaran akhir). Contoh lain adalah untuk Hazardous Area Classification, dimana kami yang sudah terbiasa dengan American Standard yg dipakai oleh American-related companies dan British Standard yang dipakai di middle-east sana, harus "terpaksa" disesuaikan/dipresentasikan kepada Client kami dengan memakai Australian Standard (AS/NZ Standard). Jut my two cents input.

Cheers,
Gunawan Siregar


--- On Fri, 9/17/10, Galih Satria <galih.s...@yahoo.com> wrote:


__._,_.___
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

Amal Ashardian

unread,
Sep 19, 2010, 8:27:21 AM9/19/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Pak Elwin Rachmat or Pak Galih Satria,

Terima kasih atas response nya yang lengkap dan panjang.
Dari deskripsi di bawah ini, ada beberapa hal yang perlu saya beri comment
karena ini adalah inti (core) dalam menentukan beberapa hal dalam membangun
code/ standard
.


"Alasan perubahan standar yang mungkin digunakan tidak hanya terbatas alasan
engineering tetapi lebih diutamakan memberikan nilai HSE dan atau
perlindungan bagi konsumen dan atau produsen."

Menurut saya Engineering adalah media atau ruang/ jalan yang wajib dilalui
untuk memberikan nilai HSE.
Meski common practice sering sekali digunakan, tapi hanya common practice
yang telah memiliki history secara performance dan dibuktikan secara
engineering analysis yang boleh digunakan.

Banyak O&G company memiliki standard yang isinya meng amend international
code semacam ASME, API, DNV, BS, dll ini bertujuan menghindari "grey zone"
atau juga meningkatkan safety class dari standard2 tsb.

Saya baru tahu kalau standard itu dirumuskan secara musyawarah saja dan
sangat demokratis.
Terakhir saya meng-amend sebuah standard di kerajaan yang disebut diatas
dengan pertempuran yang sulit. Karena sifat dari technical itu "black &
white". Semua argument yang tidak berdasarkan engineering background bisa
dipatahkan.

Tujuan dari standard itu sendiri khan memberikan aturan aturan untuk
menghasilkan sebuah "system" yang aman sesuai ketentuan2 HSE dan memberikan
jalan untuk memenuhi LCC (life cycle cost). Disini pasti ada tawar menawar
antara produsen dan konsumen dalam membangun sebuah standard. Alangkah
baiknya kalau pembahasan ini juga dilakukan terbuka di dalam milist ini.

Salam hangat

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

Amal Ashardian

unread,
Sep 19, 2010, 8:40:22 AM9/19/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Dear Pak Gunawan,
Local content itu memang perlu untuk membangun kemandirian bangsa.
Tetapi local content bisa jadi sumber bahaya. Karena sifat dari industry yang kapitalis, bukan “kerakyatan atau kebangsaan” meski industrialis yang terlibat selalu berteriak mengatas namakan “kerakyatan atau kebangsaan” hal hal begini tentunya wajib kita cegah dengan “standard” yang dibangun secara transparan dan berbasis atas engineering analysis dan practice. Sehingga produk yang dihasilkan memiliki cukup integrity demi keselamatan semua pihak termasuk bangsa kita sendiri.

Salam
Amal



HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY

From: Migas_I...@yahoogroups.com [mailto:Migas_I...@yahoogroups.com] On Behalf Of Gunawan Siregar
Sent: Saturday, September 18, 2010 11:14 PM
To: Migas_I...@yahoogroups.com
Subject: Re: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME code tidak wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS

Sebagai mantan anggota team perumus draft RSNI untuk pipeline (ISO T/C-67) yang seingat saya ditawarkan kepada anggota milis Migas kita ini oleh Pak Elwin saat itu, saya setuju dengan pendapat Pak Elwin yang menitik beratkan agar kita fokus pada kepentingan nasional dalam era globalisasi ini. Sebagai contoh, bukankan pada dasarnya istilah TKDN (Local Content) dalam BP Migas PTK-007 adalah untuk meningkatkan kepentingan nasional juga? Sebagai informasi saja, di negara kanguru tetangga untuk setiap big / major projects (billion dollars) maka kepada KKKS (PSC) diwajibkan untuk mempunyai seorang AIP (Australian Industry Participation) Manager . Hal ini terjadi pada Director kami yang kena "dirayu" oleh KKKS local disana untuk menjadi AIP Manager di salah satu proyek LNG yang sedang dikerjakan disana. Tugas AIP Mgr adalah untuk memastikan maksimalisasi local content. Posisi ini tidak saya lihat di negara kita ataupun juga di middle east. Di kita, kewajiban local content diisyaratkan dalam ITB document, formulir isiannya diisi oleh EPC bidders dan baru akan kena sanksi (hitam/merah) bila kemudian terjadi penyimpangan, disamping untuk penentuan preferensi harga untuk mendapatkan HPA (harga penawaran akhir). Contoh lain adalah untuk Hazardous Area Classification, dimana kami yang sudah terbiasa dengan American Standard yg dipakai oleh American-related companies dan British Standard yang dipakai di middle-east sana, harus "terpaksa" disesuaikan/dipresentasikan kepada Client kami dengan memakai Australian Standard (AS/NZ Standard). Jut my two cents input.

Cheers,
Gunawan Siregar

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

Dirman Artib

unread,
Sep 19, 2010, 9:38:35 AM9/19/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
Kalau kolega ISO TC 67s berkomentar seperti Pak GunSir ini maka saya juga
tertarik untuk menambahkan, apalagi menyingung tentang kebun kurma dan
kandang onta saya di MiddleEast ini.

Sependek yang saya alami khususnya di Qatar, memang urusan local contents
tak secara sistematik terencana dan terdokumentasi di dalam klausul kontrak,
tetapi pada tingkat pelaksanaan mereka cukup pegang tombol instrument
procurement. Sub-conts, suppliers, vendors yang nilainya di atas QR 1 jt
harus di review dan disetujui oleh Steering Commitee. Prakteknya, terbang
dinas pun harus menggunakan Qatar Airways.


Salam,

d'Art/Yang sekarang punya jenggot produksi dalam negeri State of Qatar

HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY

2010/9/18 Gunawan Siregar <gsir...@yahoo.com>

> Sebagai mantan anggota team perumus draft RSNI untuk pipeline (ISO
> T/C-67) yang seingat saya ditawarkan kepada anggota milis Migas kita ini
> oleh Pak Elwin saat itu, saya setuju dengan pendapat Pak Elwin yang menitik
> beratkan agar kita fokus pada kepentingan nasional dalam era globalisasi
> ini. Sebagai contoh, bukankan pada dasarnya istilah TKDN (Local Content)
> dalam BP Migas PTK-007 adalah untuk meningkatkan kepentingan nasional juga?
> Sebagai informasi saja, di negara kanguru tetangga untuk setiap big / major
> projects (billion dollars) maka kepada KKKS (PSC) diwajibkan untuk mempunyai
> seorang AIP (Australian Industry Participation) Manager . Hal ini terjadi
> pada Director kami yang kena "dirayu" oleh KKKS local disana untuk menjadi
> AIP Manager di salah satu proyek LNG yang sedang dikerjakan disana. Tugas
> AIP Mgr adalah untuk memastikan maksimalisasi local content. Posisi ini
> tidak saya lihat di negara kita ataupun juga di middle east. Di kita,
> kewajiban local content diisyaratkan dalam ITB document, formulir isiannya
> diisi oleh EPC bidders dan baru akan kena sanksi (hitam/merah) bila kemudian
> terjadi penyimpangan, disamping untuk penentuan preferensi harga untuk
> mendapatkan HPA (harga penawaran akhir). Contoh lain adalah untuk Hazardous
> Area Classification, dimana kami yang sudah terbiasa dengan American
> Standard yg dipakai oleh American-related companies dan British Standard
> yang dipakai di middle-east sana, harus "terpaksa"
> disesuaikan/dipresentasikan kepada Client kami dengan memakai Australian
> Standard (AS/NZ Standard). Jut my two cents input.
>
> Cheers,
> Gunawan Siregar


------------------------------------

--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR

Galih Satria

unread,
Sep 19, 2010, 11:31:51 AM9/19/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Pak Amal Ashardian,
 
Saya tidak mengatakan engineering bisa diabaikan dalam perumusan suatu standar. Yang lebih penting adalah bagaimana standar tersebut memberikan (berdampak) nilai tambah HSE dan atau perlindungan bagi konsumen/produsen. Sebuah contoh adalah penggunaan pembangkit listrik dengan frekwensi 60 hz. Negara/perusahaan yang menggunakan listrik 60 hz tentunya memiliki dasar engineering yang tidak lebih lemah dari alasan Indonesia yang menggunakan frekwensi listrik 50 hz. Beruntunglah Indonesia tidak lagi menerima pembangkit listrik 60 hz sehingga produk listrik Indonesia (yang semuanya berfrekwensi 50 hz) dapat digunakan diseluruh sudut negeri.
 
Saya hanya menebak negara kerajaan yang anda maksud. Sepengetahuan saya kerajaan tersebut tidak menjadi anggota ISO untuk peralatan migas. Kerajaan tersebut pernah hadir sebagai observer yang tidak memiliki hak suara pada saat sidang ISO dilaksanakan di Jakarta. Tampaknya ada minat untuk "window shopping" tentang ISO and tentang kegiatan Indonesia tentang standar. Namun sejak itu kerajaan tersebut tidak pernah hadir pada sidang ISO berikutnya.
Saya hanya ingin menjelaskan bahwa Indonesia sebagai P Member ISO (anggota aktif yang memiliki hak suara) mengakibatkan tata cara konsensus standar di Indonesia mengikuti kaidah ISO yang berlaku.Setahu saya semua anggota perumus standar di Indonesia memiliki sertifikat dari BSN dan bahkan mungkin juga dari ISO.
 
Mungkin saya perlu juga menambahkan bahwa konsensus untuk meloloskan sebuah RSNI menjadi SNI tidak selalu sulit (pada tulisan saya yang terdahulu, ada RSNI yang batal menjadi SNI). Bila semua stakeholder dari standar yang bersangkutan sudah dapat menerimanya (setelah melakukan pembahasan yang dipandang perlu tentunya), sayapun pernah mengalami pencapaian konsensus yang memakan waktu tidak melebihi 30 menit. Namun semua itu jauh dari dugaan anda tentang tawar menawar antara konsumen dan produsen. Pada semua SNI dimana saya terlibat didalamnya, tidak ada satupun yang bersifat dagang ataupun promosi karena SNI adalah hasil konsensus dan bukan hasil "negosiasi bisnis".
 
Sayang sekali semua pembahasan suatu standar tidak dapat dilakukan di milis. Pembahasan hanya dapat dilakukan oleh para anggota perumusnya serta para penanggap RSNI yang hadir pada forum konsensus SNI.
Berapa tahun yang lalu saya pernah mencoba melakukan pembahasan dan balloting (pemungutan suara) secara online, namun terbentur dengan masalah infrastruktur dan mungkin juga masalah administratif.
Sayang sekali bila anda tidak berdomisili di Jakarta/Indonesia sehingga tidak dapat aktif di MASTAN - BSN.

Salam,
 
Elwin Rachmat
 

Sent: Sun, September 19, 2010 5:27:21 AM
Subject: RE: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME code tidak wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS



__._,_.___
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
MARKETPLACE
.

__,_._,___

Amal Ashardian

unread,
Sep 20, 2010, 1:15:50 AM9/20/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Dear Pak Elwin,

 

Mohon BSN kalau bisa mengundang pihak2 diluar yang tidak bisa hadir di MASTAN untuk ikut memberikan masukkan, misal dengan share di milis Migas.

Diskusi dilakukan dalam milis migas ini saya kira cukup karena dikelola secara ketat, dan semua anggotanya jelas. Ini juga demi melindungi kepentingan Negara dan bangsa kita, dari kepentingan sempit yang mungkin tidak terdeteksi oleh para anggota MASTAN yang hadir.

 

Salam hangat

Amal Ashardian.

 

From: Migas_I...@yahoogroups.com [mailto:Migas_I...@yahoogroups.com] On Behalf Of Galih Satria


Sent: Sunday, September 19, 2010 11:32 PM
To: Migas_I...@yahoogroups.com

Subject: Re: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME code tidak wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS

 

 

Pak Amal Ashardian,

 

Saya tidak mengatakan engineering bisa diabaikan dalam perumusan suatu standar. Yang lebih penting adalah bagaimana standar tersebut memberikan (berdampak) nilai tambah HSE dan atau perlindungan bagi konsumen/produsen. Sebuah contoh adalah penggunaan pembangkit listrik dengan frekwensi 60 hz. Negara/perusahaan yang menggunakan listrik 60 hz tentunya memiliki dasar engineering yang tidak lebih lemah dari alasan Indonesia yang menggunakan frekwensi listrik 50 hz. Beruntunglah Indonesia tidak lagi menerima pembangkit listrik 60 hz sehingga produk listrik Indonesia (yang semuanya berfrekwensi 50 hz) dapat digunakan diseluruh sudut negeri.

 

Saya hanya menebak negara kerajaan yang anda maksud. Sepengetahuan saya kerajaan tersebut tidak menjadi anggota ISO untuk peralatan migas. Kerajaan tersebut pernah hadir sebagai observer yang tidak memiliki hak suara pada saat sidang ISO dilaksanakan di Jakarta. Tampaknya ada minat untuk "window shopping" tentang ISO and tentang kegiatan Indonesia tentang standar. Namun sejak itu kerajaan tersebut tidak pernah hadir pada sidang ISO berikutnya.

Saya hanya ingin menjelaskan bahwa Indonesia sebagai P Member ISO (anggota aktif yang memiliki hak suara) mengakibatkan tata cara konsensus standar di Indonesia mengikuti kaidah ISO yang berlaku.Setahu saya semua anggota perumus standar di Indonesia memiliki sertifikat dari BSN dan bahkan mungkin juga dari ISO.

 

Mungkin saya perlu juga menambahkan bahwa konsensus untuk meloloskan sebuah RSNI menjadi SNI tidak selalu sulit (pada tulisan saya yang terdahulu, ada RSNI yang batal menjadi SNI). Bila semua stakeholder dari standar yang bersangkutan sudah dapat menerimanya (setelah melakukan pembahasan yang dipandang perlu tentunya), sayapun pernah mengalami pencapaian konsensus yang memakan waktu tidak melebihi 30 menit. Namun semua itu jauh dari dugaan anda tentang tawar menawar antara konsumen dan produsen. Pada semua SNI dimana saya terlibat didalamnya, tidak ada satupun yang bersifat dagang ataupun promosi karena SNI adalah hasil konsensus dan bukan hasil "negosiasi bisnis".

 

Sayang sekali semua pembahasan suatu standar tidak dapat dilakukan di milis. Pembahasan hanya dapat dilakukan oleh para anggota perumusnya serta para penanggap RSNI yang hadir pada forum konsensus SNI.

Berapa tahun yang lalu saya pernah mencoba melakukan pembahasan dan balloting (pemungutan suara) secara online, namun terbentur dengan masalah infrastruktur dan mungkin juga masalah administratif.

Sayang sekali bila anda tidak berdomisili di Jakarta/Indonesia sehingga tidak dapat aktif di MASTAN - BSN.


Salam,

 

Elwin Rachmat

 

__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

Galih Satria

unread,
Sep 20, 2010, 11:42:47 AM9/20/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Pak Amal Ashardian,

Sebenarnya saya bukan anggota MASTAN ataupun BSN, namun saya ingin sekali mempromosikannya karena besar manfaatnya.
Saya akan sampaikan minat dan aspirasi anda bila saya berjumpa dengan pejabat BSN.
Mungkin bila ada anggota milis yang menjadi anggota MASTAN - BSN (yang saya ketahui ada beberapa ahli standar di milis ini) bisa juga membantu untuk menyampaikannya dan atau mendapatkan respons yang anda harapkan.

Salam,

Elwin Rachmat


Sent: Sun, September 19, 2010 10:15:50 PM
Subject: RE: [Oil&Gas] Kasus Malaysia - Insan Migas bisa buat apa ? ASME code tidak wajib diikuti - Mari mulai dengan penerapan SNI MIGAS


 

Dear Pak Elwin,

 

Mohon BSN kalau bisa mengundang pihak2 diluar yang tidak bisa hadir di MASTAN untuk ikut memberikan masukkan, misal dengan share di milis Migas.

Diskusi dilakukan dalam milis migas ini saya kira cukup karena dikelola secara ketat, dan semua anggotanya jelas. Ini juga demi melindungi kepentingan Negara dan bangsa kita, dari kepentingan sempit yang mungkin tidak terdeteksi oleh para anggota MASTAN yang hadir.

 

Salam hangat

Amal Ashardian.




__._,_.___
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages