Cak,
=== quote ===
Refer ke MARPOL articles 2 - Definitions para 4,
(4). "Ship" means a vessel of any type whatsoever operating in the marine environment and includes hydrofoil boats, air-cushion vehicles, submersibles, floating craft and fixed or floating platforms.
Refer ke MARPOL Annex I, Chap.1, Regulation 1 - Definitions para 5,
5.
Oil tanker means a ship constructed or adapted primarily to carry oil in bulk in its cargo spaces and includes combination carriers, any "NLS tanker" as defined in
Annex II of the present Convention and any gas carrier as defined in
regulation 3.20 of chapter II-1 of SOLAS 74 (as amended), when carrying a cargo or part cargo of oil in bulk
Intepretaion 1.3
1.3. FPSOs and FSUs are not oil tankers and are not to be used for the transport of oil except that, with the specific agreement by the flag and relevant coastal States on a voyage basis, produced oil may be transported to port in abnormal and rare circumstances.
=== unquote ===
Kalau dari definisi "SHIP" diatas, mereka mengambil kata "Floating Craft" maka, barge dapat diintepretasikan sebagai bagian dari "Kapal", meskipun tidak ada (belum nemu) penjelasan secara jelas tentang hal ini.
Memang dalam UU17-2008 pasal 1 ayat 36 -
=== quote ===
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
=== unquote ===
dimana definisinya cukup sapu jagat, yo sampeyan kudu nerimo....cuma, penerimaan tidak berhenti ke definisi, tetapi ke substansi dari keberatan dikeluarkannya izin olah gerak. Asumsi bahwa oil barge sampeyan sebelumnya mendapatkan izin dari pelabuhan sebelumnya.
Perlu diingat, Regulasi 19 - untuk delivery setelah 6 July 1996. Regulasi 20 - untuk delivery sebelum 6 July 1996.
Kalaupun syahbandar menggunakan regulasi 19 sebagai acuan, iku wis salah besar. Kalaupun pakai regulasi 20, syahbandar juga salah.
Sampeyan bisa refer ke attachment yang saya lampirkan
Pertanyaan besarnya sekarang kepada syahbandar adalah, njaluk'e piro..eh,salah...njaluk'e opo?
Rgds / JEP
Maaf kalau kurang berkenan
Terima kasih mas Jabad dan mas Helmi serta rekan mailis lainnya,
Kalau ditinjau dr aturan klasifikasi antara tanker dan fso/fpso memang seperti itu.
Memang sengaja saya singgung ditulisan saya sebelumnya hanya utk perbandingan secara logika saja.
Jelas Di marpol annex 1 reg. 19 aturan double bottom dan double hull berlaku utk oil tanker , sedangkan di negara kita diberlakukan juga utk oil barge,
mungkin saya akan bertanya lagi jika sbg org awam ,apakah definisi oil tanker di Marpol bisa diartikan sama dng oil barge..
Terima kasih.
Salam,
Heru SB.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Date: Tue, 8 May 2012 23:00:41 +0800 (SGT)
Subject: Re: [FTK ITS] Apakah Oil BArge 500 DWT Perlu Double Bottom dan Double Hull ?
FSO atau FPSO masuk kategori "Floating Offshore Installation"...jadi jelas2 beda dengan kapal tanker, meskipun bentuknya atau asalnya adalah Oil tanker. Karena dalam pembuatannya/konversi, sudah diperhitungkan corrosion factor dll yang akhirnya menentukan lifetime unit tsb.
Jadi jangan di samakan dengan aturan kapal tanker.
Mbuh nek ono "aturan spesial" dari syahbandar juga...ato jangan2 syahbandar akan nyuruh FSO/FPSO docking juga....repot
Rgds / JEP
Selamat malam rekan mailist..
Saya mau bertanya sedikit yg mungkin bisa buat bahan diskusi selanjutnya.
Dalam hal ini yg ditanyakan mas Dedy adalah Oil Barge / tongkang minyak, di mana dlm hal ini adalah tanpa penggerak utama. Sedangkan di Marpol dan peraturan Kemenhub ,yang kena peraturan double bottom dan double hull dan CAS adalah ” Kapal ” tangki minyak . Yang jadi pertanyaan saya peraturan mana yg menyebutkan bahwa tongkang minyak terkena aturan itu, sedangkan setau saya FPSO atau FSO dng single bottom dan single hull tdk ada yg mewajibkan CAS.
Mungkin ada yg lebih memahami dipersilahkan memberikan info lebih lanjut.
Terima kasih..
Salam,
Heru SB
Siskal - 98
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Date: Tue, 8 May 2012 21:05:50 +0800 (SGT)
Subject: Re: [FTK ITS] Apakah Oil BArge 500 DWT Perlu Double Bottom dan Double Hull ?
Permenhub No. KM 66 tahun 2005 mewajibkan kapal yang mengangkut minyak dan memiliki kontruksi lambung tunggal wajib melaksanakan program CAS apabila umur kapal tersebut 20 tahun ke atas sejak tanggal penyerahan.
Berikut dilampirkan Permenhubnya, semoga bermanfaat
coba urus surat dispensasi ke Departemen terkait cak dedy..
kapal kapal yang melanggar aturan ini jika diperiksa di tempat saya dan melanggar atau ditolak
biasanya nanti revisinya ada STAMP dari Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal tsb / barge tsb memperoleh dispensasi untuk tidak menerapkan aturan tersebut
-AFAIK
yang kena peraturan Double bottom itu diatas 600DWT
dan Double Bottom + Double Hull diats 5000 DWT
MARPOL Regulation 19 - Double hull and double bottom requirements for oil tankers delivered on or after 6 July 1996
ya didiskusikan saja Cak Dedy, barangkali ada perbedaan persepsi
Muhammad Arief K
-PT.Biro Klasifikasi Indonesia
-Mahasiswa PPS-FTK ITS
Selamat Siang Rekan-s
Saya bekerja di sebuah perusahaan pelayaran dan memiliki beberapa oil barge dengan DWT kurang dari 1000 .
Pada hari ini 4 Mei 2012, Syahbandar di daerah saya bekerja , melarang kapal saya ( 500 DWT ) berlayar atau pihak syahbandar tidak mau mengeluarkan surat izin gerak kapal ini.
dengan alasan kapal saya ( 500 DWT dibangun pada tahun 80-an ) ini tidak double bottom dan double hull.
Kepada rekan2 semua khususnya yang di perhubungan atau di syahbandar, dan semua rekan pada umumnya.
Jika memang ada peraturan secara tertulis mengenai hal tersebut. mohon di konfirmasi atau bisa di attach kepada saya.
dan saya tidak akan mengoperasikan kapal ini lagi.
Serta mohon komen dari rekan2
Terima Kasih
Salam
Deddy Ir