Kasus National Oil Corp. (NOC) v. Libyan Sun Oil (Sun Oil) sebenarnya cukup sederhana. NOC dan Sun Oil menyepakati production sharing contract, yang salah satu isinya mengatur kewajiban Sun Oil untuk memproduksi minyak dalam volume tertentu (jumlahnya belum ketemu).
Sengketa antara NOC dan Sun Oil muncul di akhir tahun 1981, ketika hubungan diplomatik AS dan Libya sedang kritis. Pemerintah AS melarang warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke Libya, yang otomatis membuat Sun Oil menarik pekerjanya yang berkewarganegaraan AS.
Penarikan pekerja ini membuat Sun Oil tidak bisa memenuhi kewajiban minimum produksi minyak bumi, yang telah diatur dalam production sharing contract. Karena merasa dirugikan, Pemerintah Libya menyengketakan Sun Oil di arbitrase internasional, yaitu International Chamber of Commerce (ICC, maaf putusannya belum ketemu).
ICC kemudian menyatakan bahwa Sun Oil harus memberi ganti rugi sebesar 20 juta dolar AS, karena kegagalannya (wanprestasi) untuk memenuhi kewajiban dari production sharing contract. Sengketa ini kemudian berlanjut ke United States District Court For The District Of Delaware, berhubung kantor pusat Sun Oil berada di Delaware.
Saat bersengketa di Delaware, Sun Oil menggunakan Pasal V ayat 2 (b) dari Konvensi New York, yang menyatakan:
Recognition and enforcement of an arbitral award may also be refused if the competent
authority in the country where recognition and enforcement is sought finds that:
(b) The recognition or enforcement of the award would be contrary 10 the public policy
of that country.
Sun Oil menyatakan bahwa kebijakan luar negeri AS dalam melawan terorisme bisa disebut sebagai public policy. Namun pengadilan Delaware menyatakan sebaliknya. Perlawanan terhadap terorisme yang dijalankan AS terhadap Libya, adalah foreign policy yang tidak bisa disinonimkan sebagai public policy yang dicantumkan dalam Konvensi New York.
Pengadilan Delaware akhirnya menetapkan, Sun Oil tetap harus membayar ganti rugi sebesar 20 juta dolar AS, yang sebelumnya telah diputuskan melalui arbitrase.
semoga membantu.
Pirhot Nababan
Journalist | en.hukumonline.com
Puri Imperium Office Plaza UG-15
Jl. Kuningan Madya, Kav 5-6
Jakarta Selatan 12980
P : (021) 83701827 / F : (021) 83701826
M : 081802225919