JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasti memberi atensi terhadap kasus anak di bawah umur berusia 16 tahun yang diperkosa 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Seorang ABG berusia 13 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diperkosa 8 orang pria usai bikin status 'ingin jalan-jalan' di media sosialnya. Tujuh pelaku di antaranya anak di bawah umur, sementara sisanya pemuda 19 tahun.
Dilansir detikJabar, insiden memilukan itu berawal pada Jumat (23/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban menulis status ingin berjalan-jalan di area sekitar Sukabumi. Tak lama, statusnya dikomentari salah satu pelaku yang berusia 16 tahun.
"Korban membuat unggahan status di media sosial yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin berjalan-jalan di salah satu area Kabupaten Sukabumi, dan unggahan status tersebut akhirnya dikomentari oleh salah satu tersangka kita sebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) usia 16 tahun," kata Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Kamis (2/5/2024).
"Di lokasi itu sudah berkumpul kurang lebih ada 8 orang kawan-kawan pelaku ABH pertama termasuk di tempat itu ada salah seorang pelaku yang sudah dewasa. Mereka mengobrol dan sambil diselingi dengan minum-minuman keras," ujar Rizka.
"Saat itulah kemudian, teman-teman ABH pertama ikut melakukan tindak pidana persetubuhan secara bergiliran terhadap korban. Dalam kondisi lemah, bukannya diantar pulang ke rumahnya, korban malah diantarkan ke rumah salah seorang saudaranya," ungkap Rizka.
"Akhirnya si korban menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada keluarganya, sampai akhirnya keluarga melapor ke pihak kepolisian. Unit PPA bergerak dan berhasil mengamankan 8 orang di mana 8 orang tersangka ini satu sudah dewasa dan tujuh status masih anak," sambung Rizka.
Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini media sosial dikejutkan dengan kisah viral seorang perempuan yang mengungkapkan pelecehan seksual mantan suaminya terhadap balita yang merupakan anak kandungnya sendiri berusia 5 tahun.
Kisah viral diduga pemerkosaan itu bermula saat Priska menitipkan anaknya S kepada mantan suaminya SN. Namun ia mengaku anaknya mengalami hal yang aneh setelah pulang dengannya. S mengeluhkan sakit di alat vitalnya.
MEDAN, KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Medan yang mengakibatkan korban terinfeksi HIV terus bergulir. Media diajak untuk memberitakan dengan mengedepankan jurnalisme empati.
Kasus ini dilaporkan oleh penasehat hukum (PH) korban pada akhir Agustus 2022. Di Polrestabes Medan, pengacara korban Arianto Nazara menjelaskan, ada tiga orang berinisial L, B dan CA. Dari ketiga orang yang dilaporkan dalam kasus itu, di antaranya adalah pacar ibu korban.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor Komisi Penanggulangan Aids Provinsi Sumatera Utara di Jalan Teladan, Medan pada Senin (19/9/2022) sore, Ketua Yayasan Peduli Anak Dengan HIV Aids, Saurma MGP Siahaan mengatakan dalam kasus ini pihaknya berharap media dapat mengedepankan jurnalisme empati.
Phaknya mendampingi korban setelah diberi informasi oleh komunitas (Fortune Community). Saat itu, korban masih berada di rumah sakit. Selanjutnya, pendampingan pun dilakukan dari sejak di rumah sakit, hingga saat ini.
Dikatakannya, Yayasan Peduli ADHA yang diminta untuk mendampingi korban merasa kaget dan miris dengan pemberitaan yang begitu vulgar menyebutkan status seseorang sementara hal tersebut ada aturan dan perundangan khusus yang mengaturnya, bahwa tidak sembarangan bisa menyatakan status seseorang
"Permasalahan harus diselesaikan. Tapi kami tidak ingin berdampak kepada anak ini nanti, bukan hari ini, tapi dampaknya nanti karena kami melihat viralnya kasus ini dan penyebutan status penyebutan nama depan, penyebutan lokasi rumah aman, di mana kami tempatkan itu membuat kami menjadi risau," katanya.
Dikatakannya, membuka identitas anak bisa terkena Undang-undang No 23 tahum 2022 pasal 17 dan pasal 19 UU 11 tahun 2011 tentang sisitem peradilan anak membuka identitas anak, nama orangtua, alamat dan indentitas khusus lainnya. Menurutnya, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Suara.com - Seorang anak berusia 5 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri. Video rekaman percakapan anak tersebut dengan ibunya tentang perlakuan keji sang ayah lantas viral, hingga mencuri perhatian Atta Halilintar.
Sebagai Ayah dari dua orang putri yang masih balita, Atta tampak begitu miris dengan nasib bocah tersebut. Kegelisahan itupun diungkap suami Aurel Hermansyah itu lewat unggahn di akun instagram peribadinya.
Hal itu berawal ketika korban menginap di kediaman Ayahnya yang sudah berpisah rumah dengan Ibunya. Ayah korban berdalih ingin bersama putrinya di hari ulang tahun korban yang ke-5 pada 31 Januari lalu.
Ia pun saat melihat alat vital anaknya, tampak ada luka gesekan sampai memerah, serta banyak luka dibagian paha. Alhasil ibunda Sea langsung cek ke rumah sakit dengan hasil bahwa terdapat luka robek dibagian vital anaknya.
Polisi mengungkap kasus kematian tidak wajar bocah perempuan berumur 7 tahun di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Bocah itu ternyata korban pemerkosaan pamannya berinisial A (22) berkali-kali.
"Didapati ada korban anak meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di mana ditemukan luka pada bagian kemaluan dan bagian anus," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).
"Paman ini diamankan di pemakaman. Lakukan langkah interogasi terhadap masing-masing. Dari situ kemudian kami dari Satuan Reskrim mengungkap kasus tersebut telah terjadi tindak pidana cabul yang dilakukan pada akhir Agustus sampai terakhir Sabtu 14 Oktober di Gayamsari," ujarnya.
"Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya kematian korban dengan aksi pelaku karena korban juga memiliki penyakit TBC, tunggu hasil dokter," tegasnya.
Kisah tragis ini berawal ketika Deasy, yang juga dikenal dengan nama Nayya Annesa, mencari keadilan setelah mengalami berbagai intimidasi terkait kasus KDRT yang pernah menimpanya. Pemilik akun Instagram yang telah viral ini terpaksa hidup di salah satu rumah kos di Medan untuk menyelamatkan diri.
Deasy meyakini bahwa pelaku pencabulan adalah pemilik kos itu sendiri atau salah satu rekannya. Peristiwa tragis itu terjadi pada akhir November 2021 ketika Deasy sedang menyusui anak ketiganya, yang masih berusia 4 bulan, di dalam kamar kos. Anak perempuannya sedang bermain di depan kamar tanpa pengawasan yang cermat.
Deasy curiga bahwa anaknya dibawa ke salah satu kamar kos yang kosong di bagian depan oleh pemilik kos bersama temannya. Dugaan ini semakin kuat karena anak perempuannya mengalami luka robek di bagian intimnya.
Deasy Natalia Beru Sinulingga segera melaporkan kejadian tragis ini ke Polrestabes Medan di Jalan HM. Said Nomor 1 Kota Medan. Namun, dalam prosesnya, ia diarahkan oleh penyidik Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk menyediakan keterangan langsung dari korban dan melakukan visum.
Untuk mendapatkan visum, Deasy membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik di Kota Medan. Namun, pihak rumah sakit menuntut Surat Laporan Polisi sebelum mereka melakukan visum, yang membuat prosesnya menjadi terhambat.
Ia juga mengaitkan kejadian naas ini dengan serangkaian kejadian buruk yang telah menimpa keluarganya terkait kasus KDRT pada tahun 2020. Deasy dan anak-anaknya telah mengalami berbagai intimidasi sejak kasus KDRT yang menimpanya menjadi sorotan.
Bahkan, anak keduanya yang berusia 3 tahun, Faiz, diduga pernah menjadi korban kecelakaan akibat ditabrak oleh orang tak dikenal, sehingga harus menjalani perawatan dan menerima empat jahitan di kepalanya.
Kisah pilu Deasy tak berhenti di situ. Ia juga mengaku menjadi korban penipuan oleh mertuanya terkait transaksi jual beli tanah, yang telah menghabiskan banyak uangnya. Semua peristiwa ini mengakibatkan Deasy harus hidup terlunta-lunta bersama ketiga anaknya di rumah kos.
Hingga berita ini diturunkan, Deasy Natalia Beru Sinulingga masih menunggu hasil laporan Propam Polri yang dijadwalkan pada Senin, 17 Juli 2023, terkait dugaan tidak profesionalnya pelayanan di Polda Sumatera Utara.
Beritajatim.com adalah media online berbasis di Surabaya, dan fokus pada pemberitaan di wilayah Jawa Timur. Sejak awal, beritajatim.com memegang teguh kaidah jurnalistik dalam pemberitaan, sehingga aspek akurasi, disiplin verifikasi, independen, melekat kuat di setiap berita Selengkapnya
jpnn.com - JAKARTA - Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Jatinegara, Jakarta Timur. Kali ini, korban adalah GS (5) yang diperkosa oleh tujuh anak lain yang juga masih di bawah umur!
Muaradua, polresokuselatan.com- Tragis nasib yang dialami SA bocah 8 tahun di kecamatan Tiga Dihaji, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan trauma berat setelah empat kali diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasat menambahkan, setelah mendengar cerita dari adiknya tersebut, Ibu kandung korban segera ke rumah kepala Desa untuk melapor perbuatan suaminya. Lalu kepala desa dan warga sekitar mendatangi pelaku untuk diserahkan ke kepolisian.
Sementara itu, pelaku HS (27) saat ditemui usai pemeriksaan mengatakan jika ia dengan sadar melakukan hal tersebut. Dan yang membuat ia tega memperkosa anak kandungnya lantaran merasa kesal dan cemburu dengan istrinya.
NS yang masih berusia 13 tahun itu mengaku telah diperkosa oleh lima orang secara bergantian. Terduga pelaku utama adalah pria bernama Deril dan Risal yang merupakan warga Desa Tanah Harapan, serta tiga orang kanwannya.
7fc3f7cf58