--
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "mentengasri" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke mentengasri...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
<Brosur Makam OK.pdf>
<SITE PLAN TMR.pdf>
Yth pak Ali,
Ass ww.
Terima kasih penyampaian brosur/penjelasan tentang RMD,namun ada beberapa halo yang mungkin saya agak kurang jelas,oleh karena itu mohon info antara lain:
1. Lahan yang dipakai makam itu milik siapa,statusnya apa,apa sudah diwakafkan oleh Kementerian/ Pemerintah/pemilik kepada Koperasi/Yayasan.
2. Kalau misalnya sudah dibeli,statusnya menjadi bagaimana,apa lahan itu masih menjadi milik Koperasi/Yayasan atau sepenuhnya milik pembeli/ahli warisnya.Dan ini utk selamanya apa hanya terbatas waktunya,misal :30 tahun,sesudah itu apa harus beli/diperbaharui lagi atau bagaimana?
3.Kalau misalnya makam itu oleh karena atau sesuatu hal,ahli waris tidak bisa membiayai atau juga meninggal dunia,apa makam itu akan dibongkar/dijual lokasinya lagi keorang lain atau tetap dipelihara dg cara subsidi silang atau dibiarkan saja?
4.Apa makam tersebut sudah mendapatkan ijin warga lingkungan,Klurahan,untuk masuk lokasi ini kan melewati Komplek Perumahan apa ini juga tidak mengganggu.Apa ijin dari Pemda Kota Bogor juga sudah ada?
5.Melihat dari gambar situasi atau lokasinya itu terletak di dataran rendah/lembah,apa untuk mencapai lokasi itu terutama untuk kendaraan roda 4 dengan sarana parkirnya juga disiapkan.Apakah lokasi ini bebas banjir dari luapan S.Cisadane,menurut cerita daerah ini katanya tanahnya ber-air/banyak mata air,apa ini sudah diantisipasi atau diperhitungkan sehingga makam ini aman dari genangan air/banjir.
Demikian beberapa pertanyaan dari saya,atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Wass,
Eko Poerwanto
--