Alahmdulillah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara Resmi Larang Ahmadiyah

11 views
Skip to first unread message

zainah hilwa

unread,
Sep 4, 2008, 1:53:25 AM9/4/08
to muto...@yahoo.com, anggie...@yahoo.com, Zainal Abidin, laniaz_...@yahoo.com, Ahmad Syarief, ida, Nadia Sofa, kamila_...@yahoo.com, wanita_...@yahoo.com, banin...@yahoo.com, mediamu...@googlegroups.com
Senin,1 September 2008
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara Resmi Larang Ahmadiyah

PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, Senin (1/9/2008) resmi melarang Aktivitas Ahmadiyah. Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 563/KPTS/BAN.KESBANGPOL & LINMAS/ 2008, tentang Larangan Terhadap Aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut dan atau anggota Pengurus Jemaat ahmadiyah (JAI) dalam wilayah Sumatra Selatan yang mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Keputusan ini dikeluarkan selain didasarkan atas keputusan bersama 3 Menteri, juga karena desakan dari berbagai ormas yang terus terjadi di Palembang dan Sumatra Selatan. Setelah dilakukan dua kali rapat yaitu tanggal 6 Agustus dan 28 Agustus, akhirnya disepakati Pemerintah Provinsi melarang aliran Ahmadiyah di Sumatra Selatan.Keputusan ini kemudian ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Jaksa Agung, Ketua DPRD Sumsel, Unsur Muspida, Bupati/Walikota se Sum-Sel, sejumlah pimpinan ormas Islam di Palembang, serta pimpinan JAI Sumsel di Palembang.

Mahyudin mengatakan dengan pelarangan ini, "Ahmadiyah harus menghentikan segala aktivitas mereka dalam wilayah Sumatra selatan yang mengatasanamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran agama Islam."

"Kami juga memerintakan kepada Kanwil Depag dan Kesbangpol dan Linmas Sumsel untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada jemaah Ahmadiyah," kata Mahyudin dalam konferensi pers tersebut.

Dengan keputusan tersebut Sumatra Selatan merupakan daerah pertama yang secara resmi melarang aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Indonesia.

Adapun tiga ketetapan pokok yang diatur dalam SK tertanggal 1 September 2008 ini :

Pertama,melarang segala bentuk aktivitas penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam wilayah Sumsel yang mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Kedua,menunjuk Kepala Kanwil Departemen Agama (Depag) Sumsel,Kepala Kesbangpol dan Linmas Sumsel, beserta Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mengoordinasikan dan melaksanakan pendataan, pengawasan, pembinaan, dan pemantauan serta tindakan lain yang dianggap perlu.

Ketiga, semua hasil koordinasi dan tugas kepada pihak yang ditunjuk langsung dilaporkan kepada Gubernur Sumsel melalui Asisten Pemerintahan Setda Sumsel.

"Keputusan ini sudah sesuai UU dan peraturan yang lebih tinggi. Surat ini juga ditembuskan kepada pihak terkait beserta Mendagri di Jakarta," ungkap Mahyuddin. Dia menjelaskan, setelah mendengar masukan masyarakat dan berdasarkan hasil rapat bersama organisasi Islam mulai 6–28 Agustus lalu, disepakati untuk melarang ajaran Ahmadiyah berikut segala aktivitasnya yang mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Pembacaan SK sendiri dihadiri seluruh unsur muspida, di antaranya Kapolda Sumsel Irjen Pol Ito Sumardi, Pangdam II Sriwijaya Mayjen M Sochib,Kajati Armansyah,SH ,Wakil Ketua DPRD Elianuddin HB,Kepala Kanwil Depag Sumsel Mal An Abdullah. Sementara itu, Kepala Kanwil Depag Sumsel Mal An Abdullah menilai, sesuai petunjuk dalam SK pelarangan dan SKB Tiga Menteri, pihaknya akan langsung menjalankan fungsi dengan melakukan pengawasan, koordinasi, dan pendataan.

"Sekarang mereka kami bina dan awasi. Kalau nanti dalam pelaksanaannya SK Gubernur dan SKB Tiga Menteri dilanggar, akan diajukan pembubaran secara total.Lihat saja nanti," ancam Mal An. Hal senada dilontarkan Kepala Kejati Sumsel Armansyah. Menurut dia, pelarangan yang diatur dan SK Gubernur dan SKB Tiga Menteri sudah sangat jelas. Segala bentuk aktivitas penganut aliran atau ajaran Ahmadiyah sangat bertentangan dengan Islam.

"Kalau mereka (penganut Ahmadiyah) memang terbukti, misalnya masih menyebutkan Mirza Ghulam sebagai nabi,hal tersebut dapat diproses lebih lanjut. Sebab, itu berarti menghina dan menodai agama Islam sesuai Pasal 165a KUHP,"ujarnya. Namun, Arman menyadari, dalam menyikapi aliran Ahmadiyah, pemerintah tidak dapat bertindak atau mengambil keputusan secara gegabah.Apalagi, Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu,pembubaran ajaran Ahmadiyah harus memiliki dasar hukum yang kuat.

"Sekali lagi, jika salah satu dari kalian memiliki bukti,seperti rekaman suara mereka yang menyebutkan Mirza itu sebagai nabi, dan bukti itu lengkap, kami limpahkan ke aparat hukum, dalam hal ini kepolisian,"tandasnya. Sementara itu, Forum Umat Islam (FUI) Sumsel menuntut SK Gubernur tersebut dapat diterapkan bersamaan dengan pengawasan yang dilakukan secara kontinu."Jangan sampai seperti produk hukum lain, sudah diterbitkan, dibiarkan saja tanpa ada pengawasan,"ujar Ketua FUI Sumsel Umar Said di Pemprov Sumsel kemarin.

SK pelarangan ini sudah cukup mengakomodasi tuntutan umat Islam se-Sumatera Selatan.

Habib Muhammad Rizieq Syihab memberikan tanggapan atas sikap Pemprov Sumsel ini, "Subhanallah ! Ternyata Gubernur Sumsel lebih berani dari Presiden RI. Sang Gubernur dengan gagah keluarkan SK PELARANGAN AHMADIYAH se Provinsi Sumsel sejak 1 September 2008. Kapan Sang Presiden Republik Indonesia punya nyali keluarkan KEPRES PEMBUBARAN AHMADIYAH ? Ah, nyalinya kecil. Pengecut." (reporter fpi.or.id/alwi)



Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages