Tlg kirim Kumpulan MP3 Nasyid

173 views
Skip to first unread message

yuli widiastutik

unread,
Feb 4, 2008, 12:55:16 AM2/4/08
to mediamu...@googlegroups.com
Assalamu'alaikum...
ana mw mnta tlg kpd antum smw yg punya kumpulan MP3 nasyid baik Indo mwpun manca baik lama mwpun baru...Tlg kirim ke ana ya... Syukron.

----- Original Message ----
From: yoedha pamungkas <yoe...@gmail.com>
To: mediamu...@googlegroups.com
Sent: Saturday, February 2, 2008 1:30:15 PM
Subject: [mediamusliminfo] Re: tanya

salam sahabat sekalian
hehehe....antum pasti nonton kupas tuntas di trans 7 ....hehe...gak usah ribet dulu mencari maknanya eits.....yang penting kerjjakan lah seperti yang di kerjakan rasulullah dan para  salihin sidiqin syuhada serta tabiin salafus shalih..btw akan saya membantu coba sedikit insya allah akan di gali dan di share buat teman teman

 
On 1/31/08, mahmudin udin <mud...@yahoo.co.id> wrote:
assalamu allaikum.ada sesuatu yang samapai saat ini blm bisa saya dapatkan kepastian nya,tentang arti dari gerakan sholat ,saya pernah dengar dari kitab yang kabarnya di tulis oleh sunan kali jaga ,saat berdiri ,kita akn mendapat doa dari seluruh pohon,saat ruku' kita akan mendapat doa dari semua hewan di bumi ini,namun untuk gerakan selanjut nya saya blm tau pasti,mohon agar saudara2 bisa membantu.terima kasih.wassalam.


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers




--
lebih baik nekat ke surga dari pada terencana masuk neraka



Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.

muhamad solihin

unread,
Feb 8, 2008, 2:13:45 AM2/8/08
to mediamu...@googlegroups.com
aku ga bisa kirimin nasyid lewat email soalnya lama bener kalau lewat email .. ukurannya udeh megabites kl km mau aku minta alamat rumah km insyallah nanti aku kirimin cdnya.....
aku sich udh dowload lagu nasyid atau pun qasidah dan hadro..... aku minta no tlp km... itujuga kl kamu kasih... ,, ok

yuli widiastutik <diaz_...@yahoo.com> wrote:

Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.

mro...@eipack.com

unread,
Feb 9, 2008, 12:51:35 PM2/9/08
to mediamu...@googlegroups.com
Kalau mediamuslim ada forum usaha nya....? misal forum jual beli ?
Saya sedang bikin sarunghp dengan merk kaaffah....Kalau ada yg minat bisa hubungi via email atau sms ke 0817 219 566
Tersedia juga merk lainnya
 
Sebagian keuntungan buat beli buku anak-anak yang belajar mengaji dan ustadz pengajarnya.....

rarzi

unread,
Feb 11, 2008, 2:16:56 AM2/11/08
to MediaMuslimINFO Group
Assalammualaikum Wbr.

Wah boleh tuh mp3nya di sharing.

rarzi
http://indonesiafirst.com



On 4 Feb, 12:55, yuli widiastutik <diaz_78...@yahoo.com> wrote:
> Assalamu'alaikum...
> ana mw mnta tlg kpd antum smw yg punya kumpulan MP3 nasyid baik Indo mwpun manca baik lama mwpun baru...Tlg kirim ke ana ya... Syukron.
>
>
>
> ----- Original Message ----
> From: yoedha pamungkas <yoe...@gmail.com>
> To: mediamu...@googlegroups.com
> Sent: Saturday, February 2, 2008 1:30:15 PM
> Subject: [mediamusliminfo] Re: tanya
>
> salam sahabat sekalian
> hehehe....antum pasti nonton kupas tuntas di trans 7 ....hehe...gak usah ribet dulu mencari maknanya eits.....yang penting kerjjakan lah seperti yang di kerjakan rasulullah dan para  salihin sidiqin syuhada serta tabiin salafus shalih..btw akan saya membantu coba sedikit insya allah akan di gali dan di share buat teman teman
>
> On 1/31/08, mahmudin udin <mudi...@yahoo.co.id> wrote:
> assalamu allaikum.ada sesuatu yang samapai saat ini blm bisa saya dapatkan kepastian nya,tentang arti dari gerakan sholat ,saya pernah dengar dari kitab yang kabarnya di tulis oleh sunan kali jaga ,saat berdiri ,kita akn mendapat doa dari seluruh pohon,saat ruku' kita akan mendapat doa dari semua hewan di bumi ini,namun untuk gerakan selanjut nya saya blm tau pasti,mohon agar saudara2 bisa membantu.terima kasih.wassalam.
>
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
>
> --
> lebih baik nekat ke surga dari pada terencana masuk neraka
>
>       ___________________________________________________________________________­_________
> Be a better friend, newshound, and
> know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ- Sembunyikan teks kutipan -
>
> - Tampilkan teks kutipan -

DeNnIeS DeNnIeS

unread,
Feb 11, 2008, 6:50:45 AM2/11/08
to mediamu...@googlegroups.com
Ikut nyumbang file sharing juga ah, tp ane gak bisa sharing music nasyid karena

Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda  Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutra, khamr dan alat musik (Hadits Shahih, riwayat al Bukhari no. 5590) so sekarang dah terjadi lom yach? jawab aja sendiri? Semoga Alloh menjaga kita dari penyimpang2 dlm berAgama.



berikut file2 sharing Kajian ceramah Ahlussunnah Wal Jama'ah yg dapat di download dan didengarkan secara Instan oleh saudaraku kaum Muslimin

Assunnah.mine.nu
Al-Ilmu (Free File Hosting Dakwah Ahlussunnah)
Ahlussunnah.web.id

Thullabul-Ilmiy


By Imeem
Ahlussunnah-id

Server Indoupload.net High speed(daftar sebagai member indoupload.net)
 
Server Esnips.com (daftar sebagai member Esnips.com)
Abdurrahman Annajiyah Audio Kajian Dakwah Islamiyah Salafy Tasjilat Salafy
 
Lain-lainnya
Ahmad al Makassariy Abdurrahman Moslem Abu Ishaq Abu Luqman Abu Sa'ad


rarzi <indones...@gmail.com> wrote:

Assalammualaikum Wbr.

Wah boleh tuh mp3nya di sharing.

rarzi
http://indonesiafirst.com



On 4 Feb, 12:55, yuli widiastutik wrote:
> Assalamu'alaikum...
> ana mw mnta tlg kpd antum smw yg punya kumpulan MP3 nasyid baik Indo mwpun manca baik lama mwpun baru...Tlg kirim ke ana ya... Syukron.
>
>
>
> ----- Original Message ----
> From: yoedha pamungkas
> To: mediamu...@googlegroups.com
> Sent: Saturday, February 2, 2008 1:30:15 PM
> Subject: [mediamusliminfo] Re: tanya
>
> salam sahabat sekalian
> hehehe....antum pasti nonton kupas tuntas di trans 7 ....hehe...gak usah ribet dulu mencari maknanya eits.....yang penting kerjjakan lah seperti yang di kerjakan rasulullah dan para  salihin sidiqin syuhada serta tabiin salafus shalih..btw akan saya membantu coba sedikit insya allah akan di gali dan di share buat teman teman
>
> On 1/31/08, mahmudin udin wrote:
> assalamu allaikum.ada sesuatu yang samapai saat ini blm bisa saya dapatkan kepastian nya,tentang arti dari gerakan sholat ,saya pernah dengar dari kitab yang kabarnya di tulis oleh sunan kali jaga ,saat berdiri ,kita akn mendapat doa dari seluruh pohon,saat ruku' kita akan mendapat doa dari semua hewan di bumi ini,namun untuk gerakan selanjut nya saya blm tau pasti,mohon agar saudara2 bisa membantu.terima kasih.wassalam.
>
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
>
> --
> lebih baik nekat ke surga dari pada terencana masuk neraka
>
>       ___________________________________________________________________________­_________
> Be a better friend, newshound, and
> know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ- Sembunyikan teks kutipan -
>
> - Tampilkan teks kutipan -


Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.

Ahmad Wanto Situmorang (AWS)

unread,
Feb 12, 2008, 1:43:35 AM2/12/08
to mediamu...@googlegroups.com

Dari Rubayyi'binti mu'awwiz bin 'Afra katanya" Rasulullah SAW datang
masuk kerumah sya dipesta perkawinan saya.Rasulullah duduk diatas
tikar,jarak antara Beliau dengan saya seperti jarak antara kamu dengan
saya.Maka beberapa Jariyah kami segera memukul rebana sambil memuji-muji
(secara bernyayi)untuk orang tua saya yang mati diperang Badar.Tiba-tiba
seorang dari Jariyah itu berkata " Dihadapan kita sekarang ada Nabi yang
dapat mengetahui masa besok hari (Hal-hal yang akan datang)"Rasulullah
lalu bersabda " Tinggalkanlah omongan yang begitu dan teruskanlah apa
yang kamu sebutkan (Nyanyian) Tadi" (HR.Bukhari,Tirmidzi,Ibnu Majah dan
lainnya)

> ---------------------------------


> Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo!
> Search.
> >
>


--
"Hidup dan Mati untuk Hidup"

DeNnIeS DeNnIeS

unread,
Feb 12, 2008, 10:28:11 AM2/12/08
to mediamu...@googlegroups.com
Bismillah


baca lagi mas konteks haditsnya mas, Dan bagaimana para Sahabat memahami dalil tersebut, apa penjelasan dari para Ulama?!?
yg dimaukan di sana adalah nyanyian yg para sahabat pahami adalah Syai'ir yg menggugah hati, dan itupun hanya pada saat2 tertentu dan tidak sesering mungkin seperti saat Jihad fi  sabilillah dan saat bekerja keras

adapun musik2 dlm Islam adalah Haram, dalilnya begitu banyak, dan diantaranya yg ana tuliskan. kemudian adakah musik itu menjadi diperbolehkan, maka jawabannya ya ada, tp pada saat tertentu saja misalnya saat hari Raya Ied dan Walimahan saja dan itupun hanya memakai rebana saja, bagaimana dengan musik yg membawa embel2 nama Islam? apakah mereka mencukupi dengan hanya Rebana saja? dan apakah mereka mencukupkan dengan menyanyikannya pada saat Walimah dan Hari Raya Ied saja???.

Ingatlah Nasehat Rasululloh Shalallohu'alahi Wa salam tatkala mengingat umatnya akan bahayanya berlebih2an dlm beragama.

maka barang siapa yg melebihi kadarnya maka rasulullah mengancam  dengan Sabdanya "Binasalah mereka yang berlebihan3x"


Wallohu'alam

Barokallohu Fiik

Kajian Ahlussunnah By Imeem
http://ahlussunnah-id.imeem.com
http://kajiansunnah.imeem.com/

Ahmad Wanto Situmorang (AWS)

unread,
Feb 12, 2008, 11:01:52 PM2/12/08
to mediamu...@googlegroups.com
Wa'alaikumsalam...

masalah musik telah tuntas dibahas para Ulama yg memang berbeda pendapat
antum jgn Memvonis layaknya Ulama,bagi kita hanya bisa atau mampu
menukil-nukil saja bukan berijtihat jadi Jangan merasa benar sendiri atau
mengkerangkeng kebenara hanya pada kelompoknya ini namanya TAQLID.Masalah
Musik ini selalu muncul dalam milis ini padahal telah tuntas pada
saat-saat yang lalu,Kalau dibilang boleh pada saat tertentu dalam arti
kata Musik itu bukan suatu yang Haram karna boleh pada saat tertentu
yang Haram adalah Hal-hal atau sebab-sebab yang membuat Musik itu menjadi
Haram,bukan Musiknya.

Dalil tentang bolehnya musik dgn Syarat-syarat tertentupun banyak
sementara Hadist yang antum berikan Walaupun Hadist Imam Bukhari masih
ada kelemahan,Para ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits
tentang haramnya nyanyian dan musik. Hadits pertama diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al Asy'ari ra. Hadits ini
walaupun terdapat dalam hadits shahih Bukhori, tetapi para ulama
memperselisihkannya. Banyak diantara mereka yang mengatakan bahwa hadits
ini adalah mualaq (sanadnya terputus), diantaranya dikatakan oleh Ibnu
Hazm. Disamping itu diantara para ulama menyatakan bahwa matan dan sanad
hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idtirab). Katakanlah, bahwa
hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits shohih Bukhori, tetapi
nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat
tertentu dengan namanya. Batasan yang ada adalah bila ia melalaikan.

Adapun ulama yang menghalalkan musik sebagaimana diantaranya diungkapkan
oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar adalah sbb: Ulama
Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri dan jamaah ahlu Sufi
memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola. Juga
diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafii dalam kitabnya bahwa
Abdullah bin Jafar menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan
membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri
mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul
Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada
Qodhi Syuraikh, Said bin Al Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan
Asy-Syabi

Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang
menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki
budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata
disampingnya ada gitar , Ibnu Umar berkata: Apa ini wahai sahabat
Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar
merenungi kemudian berkata: Ini mizan Syami( alat musik) dari Syam?.
Berkata Ibnu Zubair: Dengan ini akal seseorang bisa seimbang. Dan
diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas
membolehkan nyanyian dengan alat musik.

Sementara sekian dulu dalilnya.

Johan Indra Kelana

unread,
Feb 12, 2008, 11:15:55 PM2/12/08
to mediamu...@googlegroups.com
cape deeeh gitu aja ribut

-----Original Message-----
From: mediamu...@googlegroups.com
[mailto:mediamu...@googlegroups.com]On Behalf Of Ahmad Wanto
Situmorang (AWS)
Sent: Wednesday, February 13, 2008 11:02 AM
To: mediamu...@googlegroups.com
Subject: [mediamusliminfo] Re: Tlg kirim Kumpulan MP3 Nasyid

Dian Novian

unread,
Feb 13, 2008, 2:28:13 AM2/13/08
to mediamu...@googlegroups.com
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Nyanyian dan musik sepanjang zaman selalu menjadi wilayah khilaf di antara para ulama. Dan lebih detail, ada bagiannya yang disepakati keharamannya, namun ada juga yang diperselishkan.

Bagian yang disepakati keharamannya adalah nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. Terutama ketika musik itu diiringi dengan kemungkaran, seperti sambil minum khamar dan judi. Atau jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita. Atau jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dan lain-lain.

Namun apabila sebuah nyanyian dan musik tidak seperti itu, barulah kemudian para ulama berbeda pendapat. Ada yang masih tetap mengharamkannya namun ada juga yang menghalalkannya.

Penyebab perbedaan pendapat itu cukup beragam, namun berkisar para dua hal.

Pertama, dalilnya kuat namun istidlalnya lemah. Kedua, dalilnya lemah meski istidlalnya kuat.

Contoh 1

Kita ambil contoh penyebab perbedaan dari sisi dalil yang kuat sanadnya namun lemah istidlalnya. Yaitu ayat Al-Quran al-Kariem. Kitatahu bahwa Al-Quran itu kuat sanadnya karena semua ayatnya mutawatir. Namun belum tentu yang kuat sanadnya, kuat juga istidlalnya. Kita ambil ayat berikut ini:

Dan di antara manusia orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.(QS. Luqman: 5)

Oleh kalangan yang mengharamkan musik, ayat ini sering dijadikan bahan dasar untuk istidlal mereka. Mereka menafsirkan bahwa lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian, lagu dan musik.

Sebenarnya tidak ada masalah dengan ayat ini, karena secara eksplisit tidak mengandung pengharaman tentang lagu, musik atau nyanyian. Yang dilarang adalah perkataan yang tidak berguna. Bahwa ada ulama yang menafsirkannya sebagai nyanyian musik, tentu tidak boleh memaksakan pandangannya.

Kita bisa membaca pandangan Ibnu Hazm tentang ayat di atas. Beliau mengatakan bahwa yang diancam di ayat ini adalah orang kafir. Dan hal itu dikarenakan orang-orang kafir itu menjadi agama Allah sebagai ejekan. Meski seseorangmembeli mushaf lalu menjadikannya ejekan, maka dia pun kafir. Itulah yang disebutkan oleh Allah SWT dalam ayat ini. Jadi Allah SWT tidak mencela orang yang membeli alat musik apabila bukan untuk menjadikannya sebagai penyesat manusia.

Contoh 2: Hadits Nabawi

Dalam salah satu hadits yang shahih ada disebutkan tentang hal-hal yang dianggap sebagai dalil pengharaman nyanyian dan musik.

Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan`. (HR Bukhari)

Karena hadits ini terdapat di dalam shahih Bukhari, maka dari sisi keshahihan sudah tidak ada masalah. Sanadnya shahih meski ada juga sebagian ulama hadits yang masih meragukanya.

Namun dari segi istidlal, teks hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya secara spesifik dan eksplisit. Di titik inilah sesungguhnya terjadi selisih pendapat para ulama. Dalil yang bersifat umum masih mungkin dipersoalkan apabila langsung dijadikan landasan untuk mengharamkan sesuatu.

Batasan yang ada dan disepakati adalah bila alat itu bersifat melalaikan. Namun apakah bentuknya alat musik atau bukan, maka para ulama berbeda pendapat.

Contoh 3: Hadits Nabawi

Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:`Wahai Nafi` apakah engkau dengar?`. Saya menjawab:`Ya`. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata:`Tidak`. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini. (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadits ini sudah agak jelas dari segi istidlalnya, yaitu Rasulullah menutup telinganya saat mendengar suara seruling gembala. Namun dari segi kekuatan sanadnya, para ulama hadits mengatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mungkar. Dan hadits mungkar kedudukannya lebih parah dari sekedar hadits dhaif.

Dan memang banyak sekali dalil pengharaman musik yang derajat haditsnya bermasalah. Dan wajar bila Abu Bakar Ibnul Al-Arabi mengatakan, "Tidak ada satu pun dalil yang shahih untuk mengharamkan nyanyian."

Dan Ibnu Hazm juga senada. Beliau mengatakan, "Semua riwayat hadits tentang haramnya nyanyian adalah batil."

Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini:` Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum muslimin:`Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?` Rasul menjawab:` Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan` (HR At-Tirmidzi).

Sebagian Shahabat Menghalalkan Musik

Dari banyak riwayat kita mendapatkan keterangan bahwa di antara para shahabat nabi SAW, tidak sedikit yang menghalakan lagu dan nyanyian.

Misalnya Abdullah bin Ja`far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu`bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal.

Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar menuliskan bahwa para ulama Madinahmemberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola`.

Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi`i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja`far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al-Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya`bi.


Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar.

Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata di sampingnya ada gitar, Ibnu Umar berkata:` Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata, "Ini mizan Syami(alat musik) dari Syam?&quot.Ibnu Zubair menjawab, "Dengan ini akal seseorang bisa seimbang."

Dan diriwayatkan dari Ar-Rawayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.

Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta`akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap wara`(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul di masanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi`in menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur`an maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.

Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut:

1. Lirik Lagu yang Dilantunkan.

Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara`, maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara`, maka dilarang.

2. Alat Musik yang Digunakan.

Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.

3. Cara Penampilan.

Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara` seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.

4. Akibat yang Ditimbulkan.

Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi` (menutup pintu kemaksiatan).

5. Aspek Tasyabuh atau Keserupaan Dengan Orang Kafir.

Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:

Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka. (HR Abu Dawud)

6. Orang yang menyanyikan.

Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.:

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab 32)

Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan dalam kehidupan mereka.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc (eramuslim.com)


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com

DeNnIeS DeNnIeS

unread,
Feb 13, 2008, 9:06:27 AM2/13/08
to mediamu...@googlegroups.com
yach sudah ana di sini akan menentukan sikap, ana2 dan ente2
so pendapat ana adalah music adalah haram, kecuali apa2 yg dibataskan oleh Rasululloh Shalallohu'alahi wa salam


"masalah musik telah tuntas dibahas para Ulama yg memang berbeda pendapat
antum jgn Memvonis layaknya Ulama,bagi kita hanya bisa atau mampu
menukil-nukil saja bukan berijtihat jadi Jangan merasa benar sendiri atau
mengkerangkeng kebenara hanya pada kelompoknya ini namanya TAQLID"

lucu, sapa yg taklid?, sapa yg merasa benar sendiri?
nte dengan pendapatnya berusaha mengajak ana ke dalam pemahaman nte!
Lucu yg begini dibilang Taklid! jadi ragu ane apa nte tau apa definisi taklid itu? dan apakah Ijtihad itu, dan siapakah yg berhak melakukan Ijtihad?

rasanya ana blm melihat mereka yang berpendapat sama dengan ana, mengemukakan pendapatnya kecuali sebagian kecil saja, lalu sudah dibilang Tuntas! gimana ini? sedang antum telah menukil artikel tentang music adalah halal dari alikhwan.net, maka ana akan menukil juga artikel bantahannya sebagai bahan perbandingan Ikhwan Akhwat sekalian semoga Alloh memberi kita Hidayah yang ana ambil dari situs Salafy.or.id karya Al Ustadz Idr Harits

bagi ana dalil tentang haramnya Music adalah jelas, dan sangatlah banyak dibandingan dengan dalil yg menghalalkannya, dan begitu banyak para ulama membahas tentang pendapatnya para Imam yang membolehkan. dan mereka lebih merojihkan pendapat yg mengharamkan.

Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid Al Atsari hafidhahullah mengomentari pernyataan Ibnul Qayyim ini dengan menukil riwayat Al Khalal (dalam Al Amru bil Ma’ruf) dari Sulaiman At Taimy yang mengatakan : “Kalau kamu mengambil setiap keringanan (rukhshah) dari seorang alim atau kekeliruannya, berarti telah terkumpul pada dirimu seluruh kejahatan.” (Lihat Mawaridul Aman halaman 303)


Nyanyian Dan Musik Dalam Islam (I)
Penulis: Al Ustadz Idral Harits

Hati bagaikan seorang raja atau panglima perang yang mengawasi prajurit dan tentaranya. Dari hatilah bersumber segala perintah terhadap anggota badan.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Ketahuilah bahwa dalam tubuh ini terdapat segumpal daging. Jika ia baik maka baik pula seluruh tubuh ini. Dan sebaliknya apabila ia rusak maka rusak pula seluruh tubuh ini.” (HR. Bukhari 1/126 dan 4/290-Al Fath, Muslim 1599 dari Nu’man bin Basyir radliyallahu 'anhuma)

Seandainya kita mencermati kenyataan yang ada, akan jelas bagi kita bahwa nyanyian dan musik itu menghalangi hati dari (memperhatikan dan memahami) Al Qur’an. Bahkan keduanya mendorong untuk terpesona menatap kefasikan dan kemaksiatan. Oleh sebab itulah sebagian ulama menyebutkan nyanyian dan musik-musik ini bagaikan qur’an-nya syaithan atau tabir yang menghalangi seseorang hamba dari Ar Rahman. Sebagian mereka menyerupakannya dengan mantera yang menggiring orang melakukan perbuatan liwath (homoseks atau lesbian) dan zina.

Kalaupun mereka mendengar Al Qur’an (dibacakan), tidaklah berhenti gerak mereka dan ayat-ayat itu tidak berpengaruh bagi perasaannya. Sebaliknya apabila dilantunkan sebuah lagu niscaya akan masuklah nyanyian itu dengan segera ke dalam pendengarannya, terbesit dari kedua matanya ungkapan perasaannya, kakinya bergoyang-goyang, menghentak-hentak ke lantai, tangannya bertepuk gembira, dan tubuhnya meliuk menari-nari, api syahwat kerinduan dalam dirinya pun memuncak.

Hendaknya ini menjadi perhatian kita. Adakah pernah timbul rasa rindu ketika kita mendengar ayat-ayat Al Qur’an dibacakan? Pernahkah muncul perasaan (haru dan tunduk atau khusyu’) yang dalam saat kita membacanya? Coba bandingkan tatkala kita mendengarkan nyanyian dan alat musik!

Alangkah indahnya apa yang diungkapkan oleh seorang penyair :

Ketika dibacakan Al Kitab (Al Qur’an), mereka terpaku, namun bukan karena takut.

Mereka terpaku seperti orang yang lupa dan lalai.

Ketika nyanyian menghampiri, mereka berteriak bagai keledai.

Demi Allah, tidaklah mereka menari karena Allah.

Namun, kita tidak perlu berduka cita karena senantiasa dan akan terus ada orang-orang yang Allah bangkitkan di tengah-tengah manusia untuk membela dan menyelamatkan umat dengan nasihat-nasihat berharga agar tidak tertipu oleh penyimpangan yang dikerjakan oleh sebagian orang.

Dan alhamdulillah, kita telah pula diberi kesempatan oleh Allah untuk memperoleh warisan mereka berupa karya-karya yang tak terbilang jumlahnya yang sarat dengan hujjah dan dalil yang amat jelas dan gamblang bagi mereka yang mendapat taufik dari Allah ta’ala.

Dan tulisan ini akan mengungkapkan sebagian keterangan para imam pembawa petunjuk tentang jeleknya nyanyian dan musik bagi mereka yang masih menginginkan hatinya selamat, hidup, dan bercahaya sampai ia menemui Rabbnya nanti. Karena hanya itulah bekal yang bermanfaat baginya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“(Yaitu) pada hari yang tidak berguna harta dan anak-anak kecuali orang yang datang menghadap Allah dengan hati yang selamat.” (Asy Syu’ara : 88-89)

Pengertian Al Ghina’ dan Al Ma’azif

Imam Ahmad Al Qurthubi menyatakan dalam Kasyful Qina’ halaman 47 : “Al ghina’ secara bahasa adalah meninggikan suara ketika bersyair atau yang semisal dengannya (seperti rajaz secara khusus).
Di dalam Al Qamus (halaman 1187), al ghina’ dikatakan sebagai suara yang diperindah.”

Imam Ahmad Al Qurthubi melanjutkan bahwa sebagian dari imam-imam kita ada yang menceritakan tentang nyanyian orang Arab berupa suara yang teratur tinggi rendah atau panjang pendeknya, seperti al hida’, yaitu nyanyian pengiring unta dan dinamakan juga dengan an nashab (lebih halus dari al hida’). (Lihat Kasyful Qina’ oleh Imam Ahmad Al Qurthubi 47 dan Al Qamus halaman 127)

Al ma’azif adalah jamak dari mi’zaf.

Dalam Al Muhieth halaman 753, kata ini diartikan sebagai al malahi (alat-alat musik dan permainan-permainan), contohnya al ‘ud (sejenis kecapi), ath thanbur (gitar atau rebab). Sedangkan dalam An Nihayah diartikan dengan duf-duf.

Dikatakan pula al ‘azif artinya al mughanni (penyanyi) dan al la’ibu biha (yang memainkannya). (Tahrim ‘alath Tharb, Syaikh Al Albani halaman 79)

Ibnul Qayyim dalam Mawaridul Aman halaman 330 menyatakan bahwa al ma’azif adalah seluruh alat musik atau permainan. Dan ini tidak diperselisihkan lagi oleh ahli-ahli bahasa.

Imam Adz Dzahabi dalam As Siyar 21/158 dan At Tadzkirah 2/1337 memperjelas definisi ini dengan mengatakan bahwa al ma’azif mencakup seluruh alat musik maupun permainan yang digunakan untuk mengiringi sebuah lagu atau syair. Contohnya : Seruling, rebab, simpal, terompet, dan lain-lain. (Lihat Tahrim ‘alath Tharb oleh Syaikh Al Albani halaman 79)

Bentuk-Bentuk Dan Jenis Al Ghina’

Dengan definisi yang telah disebutkan ini, para ulama membagi al ghina’ menjadi dua kelompok :

Nyanyian yang pertama, seperti yang sering kita temukan dalam berbagai aktivitas manusia sehari-hari, dalam perjalanan, pekerjaan mengangkut beban, dan sebagainya. Sebagian di antara mereka ada yang menghibur dirinya dengan bernyanyi untuk menambah gairah dan semangat (kerajinan), menghilangkan kejenuhan, dan rasa sepi.

Contoh yang pertama ini di antaranya al hida’, lagu yang dinyanyikan oleh sebagian kaum wanita untuk menenangkan tangis dan rengekan buah hati mereka atau nyanyian gadis-gadis kecil dalam sendau gurau dan permainan mereka, wallahu a’lam. (Kaffur Ri’a’ halaman 59-60, Kasyful Qina’ halaman 47-49)

Disebutkan pula oleh sebagian ulama bahwa termasuk yang pertama ini adalah selamat atau bersih dari penyebutan kata-kata yang keji, hal-hal yang diharamkan seperti menggambarkan keindahan bentuk atau rupa seorang wanita, menyebut sifat atau nama benda-benda yang memabukkan. Bahkan sebagian ulama ada pula yang menganggapnya sebagai sesuatu yang dianjurkan (mustahab) apabila nyanyian itu mendorong semangat untuk giat beramal, menumbuhkan hasrat untuk memperoleh kebaikan, seperti syair-syair ahli zuhud (ahli ibadah) atau yang dilakukan sebagian shahabat, seperti yang terjadi dalam peristiwa Khandaq :

Ya Allah, jika bukan karena Engkau tidaklah kami terbimbing.

Dan tidak pula bersedekah dan menegakkan shalat.

Maka turunkanlah ketenangan kepada kami.

Dan kokohkan kaki kami ketika menghadapi musuh.

Dan yang lain, misalnya :

Jika Rabbku berkata padaku.

Mengapa kau tidak merasa malu bermaksiat kepada-Ku.

Kau sembunyikan dosa dari makhluk-Ku.

Tapi dengan kemaksiatan kau menemui Aku.

Imam Ahmad Al Qurthubi dalam Kasyful Qina’ halaman 48 yang menyebutkan bahwa yang seperti ini termasuk nasihat yang berguna dan besar ganjarannya.

Demikian pula yang dikatakan Imam Al Mawardi bahwa syair-syair yang diungkapkan oleh orang-orang Arab lebih disukai apabila syair itu mampu menumbuhkan rasa waspada terhadap tipuan atau rayuan dunia, cinta kepada akhirat, dan mendorong kepada akhlak yang mulia. Kesimpulannya, syair seperti ini boleh jika selamat atau bebas dari kekejian dan kebohongan. (Kaffur Ri’a’ halaman 50)

Nyanyian di kalangan orang Arab waktu itu seperti al hida’, an nashbur, dan sebagainya yang biasa mereka lakukan tidak mengandung sesuatu yang mendorong keluar dari batas-batas yang telah ditentukan. (Lihat Muntaqa Nafis min Talbis Iblis oleh Syaikh Ali Hasan halaman 290)

Nyanyian yang kedua, seperti yang dilakukan para biduwan atau biduwanita (para penyanyi, artis, pesinden, dan sebagainya) yang mengenal seluk beluk gubahan (nada dan irama) suatu lagu, dari rangkaian syair, kemudian mereka dendangkan dengan nada atau irama yang teratur, halus, lembut, dan menyentuh hati, membangkitkan gejolak nafsu, serta menggairahkannya.

Nyanyian seperti (yang kedua) inilah yang sesungguhnya diperselisihkan para ulama, sehingga mereka terbagi dalam tiga kelompok, yaitu : Yang mengharamkan, memakruhkan, dan yang membolehkan. (Kasyfu Qina’ halaman 50)

Hujjah Dan Dalil Kelompok Yang Mengharamkan Dan Memakruhkan

Senantiasa akan ada di kalangan umat ini segelintir orang yang menegakkan Islam, menasihati umat agar tetap berpegang dengan Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan yang dipahami oleh para shahabat, tabi’in, dan pengikut-pengikut mereka serta imam-imam pembawa petunjuk.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Senantiasa akan ada segolongan dari umatku menampakkan al haq, tidak membahayakan mereka orang-orang yang menghinakan mereka dan menyelisihi mereka sedang mereka teguh di atasnya.” (HR. Bukhari 7311 dan Muslim 170, 1920 dan Abu Dawud 4772 dan At Tirmidzi 1418, 1419, 1421)

Dan mereka dengan lantang menyeru tanpa takut terhadap celaan para pencela.

Dalil-Dalil Dari Al Qur’an

1. Firman Allah Ta’ala :

“Dan di antara manusia ada yang membeli (menukar) lahwal hadits untuk menyesatkan orang dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya ejekan, bagi mereka siksa yang menghinakan.” (QS. Luqman : 6)

Al Wahidi dalam tafsirnya menyatakan bahwa kebanyakan para mufassir mengartikan “lahwal hadits” dengan “nyanyian”.

Penafsiran ini disebutkan oleh Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu. Dan kata Imam Al Qurthubi dalam tafsirnya, Jami’ Ahkamul Qur’an, penafsiran demikian lebih tinggi dan utama kedudukannya.
Hal itu ditegaskan pula oleh Imam Ahmad Al Qurthubi, Kasyful Qina’ halaman 62, bahwa di samping diriwayatkan oleh banyak ahli hadits, penafsiran itu disampaikan pula oleh orang-orang yang telah dijamin oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dengan doa beliau :

“Ya Allah, jadikanlah dia (Ibnu Abbas) faham terhadap agama ini dan ajarkanlah dia ta’wil (penafsiran Al Qur’an).” (HR. Bukhari 4/10 dan Muslim 2477 dan Ahmad 1/266, 314, 328, 335)

Dengan adanya doa ini, para ulama dari kalangan shahabat memberikan gelar kepada Ibnu Abbas dengan Turjumanul Qur’an (penafsir Al Qur’an).

Juga pernyataan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tentang Ibnu Mas’ud :

“Sesungguhnya ia pentalkin[1] yang mudah dipahami.” (Kasyfu Qina’ halaman 62)

Ibnu Mas’ud menerangkan bahwa “lahwul hadits” itu adalah al ghina’. “Demi Allah, yang tiada sesembahan yang haq selain Dia, diulang-ulangnya tiga kali.”

Riwayat ini shahih dan telah dijelaskan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albani dalam Tahrim ‘alath Tharb halaman 143.

Demikian pula keterangan ‘Ikrimah dan Mujahid.

Al Wahidi dalam tafsirnya (Al Wasith 3/411) menambahkan : “Ahli Ilmu Ma’ani menyatakan, ini termasuk semua orang yang cenderung memilih permainan dan al ghina’ (nyanyian), seruling-seruling, atau alat-alat musik daripada Al Qur’an, meskipun lafadhnya dengan kata al isytira’, sebab lafadh ini banyak dipakai dalam menerangkan adanya penggantian atau pemilihan.” (Lihat Tahrim ‘alath Tharb halaman 144-145)

2. Firman Allah ta’ala :

“Dan hasunglah siapa saja yang kau sanggupi dari mereka dengan suaramu.” (QS. Al Isra’ : 65)

Ibnu Abbas mengatakan bahwa “suaramu” dalam ayat ini artinya adalah segala perkara yang mengajak kepada kemaksiatan. Ibnul Qayyim menambahkan bahwa al ghina’ adalah da’i yang paling besar pengaruhnya dalam mengajak manusia kepada kemaksiatan. (Mawaridul Aman halaman 325)

Mujahid --dalam kitab yang sama-- menyatakan “suaramu” di sini artinya al ghina’ (nyanyian) dan al bathil (kebathilan). Ibnul Qayyim menyebutkan pula keterangan Al Hasan Bashri bahwa suara dalam ayat ini artinya duff (rebana), wallahu a’lam.

3. Firman Allah ta’ala :

“Maka apakah terhadap berita ini kamu merasa heran. Kamu tertawa-tawa dan tidak menangis? Dan kamu bernyanyi-nyanyi?” (QS. An Najm : 59-61)

Kata ‘Ikrimah --dari Ibnu Abbas--, as sumud artinya al ghina’ menurut dialek Himyar. Dia menambahkan : “Jika mendengar Al Qur’an dibacakan, mereka bernyanyi-nyanyi, maka turunlah ayat ini.”

Ibnul Qayyim menerangkan bahwa penafsiran ini tidak bertentangan dengan pernyataan bahwa as sumud artinya lalai dan lupa. Dan tidak pula menyimpang dari pendapat yang mengatakan bahwa arti “kamu bernyanyi-nyanyi” di sini adalah kamu menyombongkan diri, bermain-main, lalai, dan berpaling. Karena semua perbuatan tersebut terkumpul dalam al ghina’ (nyanyian), bahkan ia merupakan pemicu munculnya sikap tersebut. (Mawaridul Aman halaman 325)

Imam Ahmad Al Qurthubi menyimpulkan keterangan para mufassir ini dan menyatakan bahwa segi pendalilan diharamkannya al ghina’ adalah karena posisinya disebutkan oleh Allah sebagai sesuatu yang tercela dan hina. (Kasyful Qina’ halaman 59)

Dalil-Dalil Dari As Sunnah

1. Dari Abi ‘Amir --Abu Malik-- Al Asy’ari, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda :

“Sungguh akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menganggap halalnya zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik … .” (HR. Bukhari 10/51/5590-Fath)

2. Dari Abi Malik Al Asy’ari dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda :

“Sesungguhnya akan ada sebagian manusia dari umatku meminum khamr yang mereka namakan dengan nama-nama lain, kepala mereka bergoyang-goyang karena alat-alat musik dan penyanyi-penyanyi wanita, maka Allah benamkan mereka ke dalam perut bumi dan menjadikan sebagian mereka kera dan babi.” (HR. Bukhari dalam At Tarikh 1/1/305, Al Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah dan lain-lain. Lihat Tahrim ‘alath Tharb oleh Syaikh Al Albani halaman 45-46)

3. Dari Anas bin Malik berkata :

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

Dua suara terlaknat di dunia dan di akhirat : “Seruling-seruling (musik-musik atau nyanyian) ketika mendapat kesenangan dan rintihan (ratapan) ketika mendapat musibah.” (Dikeluarkan oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya, juga Abu Bakar Asy Syafi’i, Dliya’ Al Maqdisy, lihat Tahrim ‘alath Tharb oleh Syaikh Al Albani halaman 51-52)

4. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Sesungguhnya saya tidak melarang (kamu) menangis, tapi saya melarangmu dari dua suara (yang menunjukkan) kedunguan dan kejahatan, yaitu suara ketika gembira, yaitu bernyanyi-nyanyi, bermain-main, dan seruling-seruling syaithan dan suara ketika mendapat musibah, memukul-mukul wajah, merobek-robek baju, dan ratapan-ratapan syaithan.” (Dikeluarkan oleh Al Hakim, Al Baihaqi, Ibnu Abiddunya, Al Ajurri, dan lain-lain, lihat Tahrim ‘alath Tharb halaman 52-53)

5. Dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagiku --atau mengharamkan-- khamr, judi, al kubah (gendang), dan seluruh yang memabukkan haram.” (HR. Abu Dawud, Al Baihaqi, Ahmad, Abu Ya’la, Abu Hasan Ath Thusy, Ath Thabrani dalam Tahrim ‘alath Tharb halaman 55-56)

6. Dari ‘Imran Hushain ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Akan terjadi pada umatku, lemparan batu, perubahan bentuk, dan tenggelam ke dalam bumi.” Dikatakan : “Ya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, kapan itu terjadi?” Beliau menjawab : “Jika telah tampak alat-alat musik, banyaknya penyanyi wanita, dan diminumnya khamr-khamr.” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi, Ibnu Abiddunya, dan lain-lain, lihat Tahrim ‘alath Tharb halaman 63-64)

7. Dari Nafi’ maula Ibnu ‘Umar, ia bercerita bahwa Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling gembala lalu (‘Umar) meletakkan jarinya di kedua telinganya dan pindah ke jalan lain dan berkata : “Wahai Nafi’, apakah engkau mendengar?” Aku jawab : “Ya.” Dan ia terus berjalan sampai kukatakan tidak. Setelah itu ia letakkan lagi tangannya dan kembali ke jalan semula. Lalu beliau berkata :

“Kulihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mendengar suling gembala lalu berbuat seperti ini.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud 4925 dan Baihaqi 10/222 dengan sanad hasan)

Imam Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis (Muntaqa Nafis halaman 304) mengomentari hadits ini sebagai berikut : “Jika seperti ini yang dilakukan mereka terhadap suara-suara yang tidak menyimpang dari sikap-sikap yang lurus, maka bagaimanakah dengan nyanyian dan musik-musik orang jaman sekarang (jaman beliau rahimahullah, apalagi di jaman kita, pent.)?”

Dan Imam Ahmad Al Qurthubi dalam Kasyful Qina’ halaman 69 menyatakan : “Bahwa pendalilan dengan hadits-hadits ini dalam mengatakan haramnya nyanyian dan alat-alat musik, hampir sama dengan segi pendalilan dengan ayat-ayat Al Qur’an. Bahkan dalam hadits-hadits ini disebutkan lebih jelas dengan adanya laknat bagi penyanyi maupun yang mendengarkanya.”

Di dalam hadits pertama, Imam Al Jauhari menyatakan bahwa dalam hadits ini, digabungkannya penyebutan al ma’azif dengan khamr, zina, dan sutera menunjukkan kerasnya pengharaman terhadap alat-alat musik dan sesungguhnya semua itu termasuk dosa-dosa besar. (Kasyful Qina’ halaman 67-69)
Atsar ‘Ulama Salaf
Ibnu Mas’ud menyebutkan : “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati seperti air menumbuhkan tanaman.” Ini dikeluarkan oleh Ibnu Abiddunya dan dikatakan shahih isnadnya oleh Syaikh Al Albani dalam Tahrim ‘alath Tharb (halaman 145-148), ucapan seperti ini juga dikeluarkan oleh Asy Sya’bi dengan sanad yang hasan.

Dalam Al Muntaqa halaman 306, Ibnul Jauzi menyebutkan pula bahwa Ibnu Mas’ud berkata : “Jika seseorang menaiki kendaraan tanpa menyebut nama Allah, syaithan akan ikut menyertainya dan berkata, ‘bernyanyilah kamu!’ Dan apabila ia tidak mampu memperindahnya, syaithan berkata lagi : ‘Berangan-anganlah kamu (mengkhayal)’.” (Dikeluarkan oleh Abdul Razzaq dalam Al Mushannaf 10/397 sanadnya shahih)

Pada halaman yang sama beliau sebutkan pula keterangan Ibnu ‘Umar ketika melewati sekelompok orang yang berihram dan ada seseorang yang bernyanyi, ia berkata : Beliau berkata : “Ketahuilah, Allah tidak mendengarkanmu!” Dan ketika melewati seorang budak perempuan bernyanyi, ia berkata : “Jika syaithan membiarkan seseorang, tentu benar-benar dia tinggalkan budak ini.”

Dalam kitab yang sama beliau (Ibnul Jauzi) melanjutkan : Al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr ditanya tentang nyanyian. Ia menjawab : “Saya melarangmu dari nyanyian dan membencinya untukmu.” Orang itu bertanya : “Apakah nyanyian itu haram?” Al Qasim menukas : “Wahai anak saudaraku, jika Allah memisahkan al haq (kebenaran) dan al bathil (kebathilan) pada hari kiamat, maka di manakah nyanyian itu berada?”

Ibnu Abbas juga pernah ditanya demikian dan balik bertanya : “Bagaimana pendapatmu jika al haq dan al bathil datang beriringan pada hari kiamat, maka bersama siapakah al ghina’ (nyanyian) itu?” Si penanya menjawab : “Tentu saja bersama al bathil.” Kemudian Ibnu Abbas berkata : “(Benar) pergilah! Engkau telah memberikan fatwa (yang tepat) untuk dirimu.” Dan Ibnul Qayyim menerangkan bahwa jawaban Ibnu Abbas ini berkenaan dengan nyanyian orang Arab yang bebas dan bersih dari pujian-pujian dan penyebutan terhadap minuman keras atau hal-hal yang memabukkan, zina, homoseks, atau lesbian, juga tidak mengandung ungkapan mengenai bentuk dan rupa wanita yang bukan mahram dan bebas pula dari iringan musik, baik yang sederhana sekalipun, seperti ketukan-ketukan ranting, tepukan tangan, dan sebagainya.

Dan tentunya jawaban beliau ini akan lebih keras dan tegas seandainya beliau melihat kenyataan yang ada sekarang ini.

Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid mengomentari jawaban ini dan menyatakan bahwa jawaban ini (jawaban Al Qasim dan Ibnu Abbas) adalah jawaban bijak dan sangat tepat. (Lihat Muntaqa Nafis halaman 306)

Ibnu Baththah Al Ukbari (ketika ditanya tentang mendengarkan nyanyian) berkata : “Saya melarangnya, saya beritahukan padanya bahwa mendengarkan nyanyian itu diingkari oleh ulama dan dianggap baik oleh orang-orang tolol. Yang melakukannya adalah orang-orang sufi yang dinamai para oleh muhaqqiq sebagai orang-orang Jabriyah. Mereka adalah orang-orang yang rendah kemauannya, senang mengadakan bid’ah, menonjol-nonjolkan kezuhudan, … .” (Muntaqa Nafis halaman 308)

Asy Sya’bi mengatakan bahwa orang-orang yang bernyanyi dan yang (mengundang) penyanyi untuk dirinya pantas untuk dilaknat. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abiddunya, lihat Kasyful Qina’ halaman 91 dan Muntaqa Nafis min Talbis Iblis halaman 306)

Fudhail bin ‘Iyadl mengatakan bahwa al ghina’ (nyanyian) adalah mantera zina. (Kasyful Qina’ halaman 90 dan Mawaridul Aman halaman 318)

Dalam kitab yang sama (halaman 318), disebutkan pula nasihat Yazid Ibnul Walid kepada pemuka-pemuka Bani Umayah : “Wahai Bani Umayah, hati-hatilah kamu terhadap al ghina’, sebab ia mengurangi rasa malu, menghancurkan kehormatan dan harga diri, dan menjadi pengganti bagi khamr, sehingga pelakunya akan berbuat sebagaimana orang yang mabuk khamr berbuat. Oleh karena itu, kalau kamu merasa tidak dapat tidak (mesti) bernyanyi juga, jauhilah perempuan, karena nyanyian itu mengajak kepada perzinaan.”

Adl Dlahhak menegaskan : “Nyanyian itu menyebabkan kerusakan bagi hati dan mendatangkan murka Allah.” (Muntaqa Nafis halaman 307)

Dalam kitab yang sama, Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada guru-guru anaknya : “Hendaklah yang pertama kau tanamkan dalam pendidikan akhlaknya adalah benci pada alat-alat musik, karena awalnya (permainan musik itu) adalah dari syaithan dan kesudahannya adalah kemurkaan Ar Rahman Azza wa Jalla.”

Imam Abu Bakar Ath Thurthusi dalam khutbah (kata pengantar) kitabnya, Tahrimus Sima’, menyebutkan :

[ … oleh karena itu saya pun ingin menjelaskan yang haq dan mengungkap syubhat-syubhat yang bathil dengan hujjah dari Al Qur’an dan As Sunnah. Akan saya mulai dengan perkataan para ulama yang berhak mengeluarkan fatwa ke seluruh penjuru dunia agar orang-orang yang selama ini secara terang-terangan menampakkan kemaksiatan (bernyanyi dan bermain musik) sadar bahwa mereka telah teramat jauh menyimpang dari jalan kaum Mukminin. Allah ta’ala berfirman :

“Dan siapa yang menentang Rasul setelah jelas bagi mereka petunjuk serta mengikuti jalan yang bukan jalannya kaum Mukminin, Kami biarkan dia memilih apa yang diingini nafsunya dan Kami masukkan dia ke jahanam sedangkan jahanam itu adalah sejelek-jelek tempat kembali.” (QS. An Nisa’ : 115) ]

Selanjutnya beliau (Imam Ath Thurthusi) menyebutkan bahwa Imam Malik melarang adanya nyanyian dan mendengarkannya. Menurut Imam Malik, apabila seseorang membeli budak wanita dan ternyata ia penyanyi, hendaklah segera dikembalikan, sebab hal itu merupakan aib. Ketika beliau ditanya tentang adanya rukhshah (keringanan) yang dilakukan (sebagian) penduduk Madinah, beliau menjawab : “Yang melakukannya (bernyanyi dan bermain musik) di kalangan kami adalah orang-orang fasik.”

Imam Abu Hanifah dan Ahli Bashrah maupun Kufah, seperti Sufyan Ats Tsauri, Hammad, Ibrahim An Nakha’i, Asy Sya’bi, dan lain-lain membenci al ghina’ dan menggolongkannya sebagai suatu dosa dan hal ini tidak diperselisihkan di kalangan mereka. Madzhab Imam Hanafi ini termasuk madzhab yang sangat keras dan pendapatnya paling tegas dalam perkara ini. Hal ini ditunjukkan pula oleh shahabat-shahabat beliau yang menyatakan haramnya mendengarkan alat-alat musik, walaupun hanya ketukan sepotong ranting. Mereka menyebutnya sebagai kemaksiatan, mendorong kepada kefasikan, dan ditolak persaksiannya.

Intisari perkataan mereka adalah : Sesungguhnya mendengar nyanyian dan musik adalah kefasikan dan bersenang-senang menikmatinya adalah kekufuran. Inilah perkataan mereka meskipun dengan meriwayatkan hadits-hadits yang tidak tepat apabila dinisbatkan (disandarkan) kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.

Mereka (ulama madzhab Hanafi) juga menyeru agar seseorang berusaha dengan sungguh-sungguh untuk tidak mendengarkan jika melewatinya atau jika bunyi musik itu kebetulan berada di rumah tetangganya. Hal ini pernah dilakukan Abu Yusuf ketika mendengar ada yang bernyanyi dan bermain musik di sebuah rumah, beliau berkata : “Masuklah dan tidak perlu ijin, karena mencegah kemungkaran adalah fardlu (wajib). Maka jika tidak boleh masuk tanpa ijin, terhalanglah bagi manusia menegakkan kewajiban ini.”

Kemudian Imam Ath Thurthusi melanjutkan pula keterangannya bahwa Imam Syafi’i dalam kitab Al Qadla, Al Umm (6/214) menegaskan sesungguhnya al ghina’ adalah permainan yang dibenci dan menyerupai kebathilan bahkan merupakan sesuatu yang mengada-ada. Siapa yang terus-menerus (sering) bernyanyi maka ia adalah orang dungu dan ditolak persaksiannya.

Para shahabat Imam Syafi’i yang betul-betul memahami ucapan dan istinbath (pengambilan kesimpulan dari dalil), madzhab beliau dengan tegas menyatakan haramnya nyanyian dan musik dan mereka mengingkari orang-orang yang menyandarkan kepada beliau (Imam Syafi’i) mengenai penghalalannya. Di antara mereka adalah Qadly Abu Thayyib Ath Thabari, Syaikh Abi Ishaq, dan Ibnu Shabbagh. Demikian pernyataan Imam Ath Thurthusi rahimahullah. (Mawaridul Aman Muntaqa min Ighatsati Lahfan halaman 301)

Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa Imam Ibnu Shalah dalam fatwanya menyatakan :

“Adapun yang perlu diketahui dalam permasalahan ini adalah bahwa sesungguhnya duf (rebana), alat musik tiup, dan nyanyian-nyanyian, jika terkumpul (dilakukan/dimainkan secara bersamaan) maka mendengarkannya haram, demikian pendapat para imam madzhab dan ulama-ulama Muslimin lainnya. Dan tidak ada keterangan yang dapat dipercaya dari seseorang yang ucapannya diikuti (jadi pegangan) dalam ijma’ maupun ikhtilaf bahwa ia (Imam Syafi’i) membolehkan keduanya (nyanyian dan musik).

Adapun persaksian yang dapat diterima beritanya dari shahabat-shahabat beliau adalah dalam permasalahan ‘bagaimana hukum masing-masingnya bila berdiri sendiri, terompet sendiri, duff sendiri?’ Maka siapa saja yang tidak memiliki kemampuan mendapatkan keterangan rinci tentang hal ini dan tidak memperhatikannya dengan teliti, bisa jadi akan meyakini adanya perselisihan di kalangan ulama madzhab Syafi’i dalam mendengar seluruh alat-alat musik ini. Hal ini adalah kekeliruan yang nyata dan oleh sebab itu, hendaknya ia mendatangkan dalil-dalil syar’i dan logis. Sebab tidaklah semua perselisihan itu melegakan dan bisa jadi pegangan. Maka siapa saja yang meneliti adanya perselisihan ulama dalam suatu persoalan dan mengambil keringanan (rukhshah) dari pendapat-pendapat mereka, berarti ia terjerumus dalam perbuatan zindiq atau bahkan hampir menjadi zindiq.” (Mawaridul Aman 303)

Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid Al Atsari hafidhahullah mengomentari pernyataan Ibnul Qayyim ini dengan menukil riwayat Al Khalal (dalam Al Amru bil Ma’ruf) dari Sulaiman At Taimy yang mengatakan : “Kalau kamu mengambil setiap keringanan (rukhshah) dari seorang alim atau kekeliruannya, berarti telah terkumpul pada dirimu seluruh kejahatan.” (Lihat Mawaridul Aman halaman 303)

Diriwayatkan dari Imam Syafi’i secara mutawatir bahwa beliau berkata : “Saya tinggalkan di Baghdad sesuatu yang diada-adakan oleh orang-orang zindiq, mereka menamakannya at taghbir dan menghalangi manusia --dengannya-- dari Al Qur’an.” (Juz’uttiba’ As Sunan Wajtinabil Bida’ oleh Dliya’ Al Maqdisi dalam Mawaridul Aman halaman 304)

Ditambahkan pula oleh Abu Manshur Al Azhari (seorang imam ahli lughah dan adab bermadzhab Syafi’i, wafat tahun 370 H) : “Mereka menamakan suara yang mereka perindah dengan syair-syair dalam berdzikrullah ini dengan taghbir, seakan-akan mereka bernyanyi ketika mengucapkannya dengan irama yang indah, kemudian mereka menari-nari lalu menamakannya mughbirah.” (Talbis Iblis halaman 230 dalam Kasyful Qina’ halaman 54)

Maka kalaulah seperti ini ucapan beliau terhadap at taghbir dengan ‘illahnya (alasan) karena menghalangi manusia dari Al Qur’an, --padahal at taghbir itu berisi syair-syair yang mendorong untuk zuhud (tidak butuh) terhadap dunia, para penyanyi mendendangkannya sementara hadirin mengetuk-ngetuk sesuatu atau dengan mendecakkan mulut sesuai irama lagu--, maka bagaimana pula ucapan beliau apabila mendengar nyanyian yang ada di jaman ini, at taghbir bagi beliau bagai buih di lautan dan meliputi berbagai kejelekan bahkan mencakup segala perkara yang diharamkan?!

Adapun madzhab Imam Ahmad sebagaimana dikatakan Abdullah, puteranya : “Saya bertanya pada ayahku tentang al ghina’ menumbuhkan kemunafikan dalam hati, ini tidaklah mengherankanku.” (Lihat Mawaridul Aman 305)

Pada kesempatan lain, beliau berkata : “Saya membencinya. Nyanyian itu adalah bid’ah yang diada-adakan. Jangan bermajelis dengan mereka (penyanyi).” (Talbis Iblis halaman 228 dalam Kasyful Qina’ halaman 52)

Ibnul Jauzi menerangkan : “Sesungguhnya nyanyian itu mengeluarkan manusia dari sikap lurus dan merubah akalnya. Maksudnya, jika seseorang bernyanyi (bermain musik), berarti ia telah melakukan sesuatu yang membuktikan jeleknya kesehatan akalnya, misalnya menggoyang-goyangkan kepalanya, bertepuk tangan, menghentak-hentakkan kaki ke tanah. Dan ini tidak berbeda dengan perbuatan orang-orang yang kurang akalnya, bahkan sangat jelas bahwa nyanyian mendorong sekali ke arah itu, bahkan perbuatannya itu seperti perbuatan pemabuk. Oleh sebab itu, pantas kalau larangan keras ditujukan terhadap nyanyian.” (Muntaqa Nafis 307)

Ibnul Qayyim pun menjelaskan dalam Mawaridul Aman halaman 320-322 : “Sesungguhnya ucapan Ibnu Mas’ud yang telah disebutkan tadi menunjukkan dalamnya pemahaman shahabat tentang keadaan hati, amalan-amalannya, sekaligus jelinya mereka terhadap penyakit hati dan obat-obatnya. Dan sungguh, mereka adalah suatu kaum yang merupakan dokter-dokter hati, mereka mengobati penyakit-penyakit hati dengan obat terbesar dan paling ampuh.”

Beliau melanjutkan : “Ketahuilah bahwa nyanyian bagaikan angin panas yang mempunyai pengaruh amat kuat dalam menebarkan bibit-bibit kemunafikan. Dan kemunafikan tersebut akan tumbuh dalam hati bagaikan tumbuhnya tanaman dengan air.”

Inti pernyataan ini adalah nyanyian itu melalaikan hati dan menghalanginya dari Al Qur’an dalam upaya pemahaman serta pengamalannya. Karena sesungguhnya Al Qur’an dan al ghina’ tidak akan bersatu dalam sebuah hati, selamanya. Ya, karena keduanya memiliki berbagai perbedaan yang menyolok dan sangat bertolak belakang. Al Qur’an mencegah kita untuk memperturutkan hawa nafsu, menganjurkan kita menjaga kehormatan dan harga diri sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya yang mulia, juga mengajak kita menjauhi dorongan-dorongan (syahwat) dan keinginan hawa nafsu serta berbagai sebab kesesatan lainnya. Al Qur’an juga melarang kita mengikuti dan meniru langkah-langkah syaithan. Sedangkan al ghina’ mengajak kita pada kebalikan dari yang diperintahkan dan dicegah oleh Al Qur’an. Bahkan al ghina’ memperindah pandangan kita terhadap syahwat dan hawa nafsu, mempengaruhi yang tersembunyi sekalipun dan menggerakkannya kepada seluruh kejelekan serta mendorongnya untuk menuju kepada hal-hal yang (dianggap) menyenangkan.

Oleh karena itu, ketika kita melihat seorang yang memiliki kedudukan terhormat, kewibawaan, dan kecermelangan akal, serta keindahan iman dan keagungan Islam, dan manisnya Al Qur’an akan tetapi ia senang mendengarkan nyanyian dan cenderung kepadanya, berkuranglah akalnya dan rasa malu dalam dirinya pun mulai menipis, wibawanya lenyap, bahkan kecermelangan akalnya telah pula menjauhinya,. Akibatnya syaithan bergembira menyambut keadaan ini. Imannya pun mengeluh dan mengadukannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan akhirnya Al Qur’an menjadi sesuatu yang berat baginya. Lalu ia (iman itu) berdoa kepada Rabbnya : “Ya Rabbku, jangan Kau kumpulkan aku dengan musuh-Mu dalam hati (dada) yang sama.”

Akhirnya, ia akan menganggap baik hal-hal yang dianggapnya jelek sebelum ia mendengarkan nyanyian dan membuka sendiri rahasia yang pernah dia sembunyikan. Setelah itu ia pun mulai berpindah dari keadaan dirinya yang semula penuh dengan kewibawaan dan ketenangan menjadi orang yang banyak bicara dan berdusta, menggoyang-goyangkan kepala, bahu, menghentakkan kakinya ke bumi, mengetuk-ngetuk kepala, melompat-lompat dan berputar-putar bagai keledai, bertepuk tangan seperti perempuan, bahkan kadang merintih bagai orang yang sangat berduka atau berteriak layaknya orang gila.

Sebagian orang-orang arif berkata : “Mendengar nyanyian mewariskan kemunafikan pada suatu kaum, dusta, kekafiran, dan kebodohan.”

Warisan yang paling besar pengaruhnya akibat nyanyian adalah rasa rindu (asyik) terhadap bayangan (gambaran khayal), menganggap baik segala kekejian, dan apabila ini terus berlanjut, akan menyebabkan Al Qur’an menjadi berat di hati, bahkan menimbulkan rasa benci apabila mendengarnya secara khusus.

Oleh sebab itu, jika hal yang seperti ini bukan kemunafikan, apalagi yang dikatakan hakikat kemunafikan itu? Demikian keterangan Ibnul Qayyim rahimahullah.

Adapun rahasia penting tentang hakikat kemunafikan adalah perbedaan atau perselisihan yang nyata antara lahir dan bathin. (Mawaridul Aman halaman 322)

Penyanyi maupun yang mendengarkannya berada di antara dua kemungkinan. Bisa jadi dia akan membuka kedoknya berbuat terang-terangan sehingga jadilah ia orang yang durhaka. Atau di samping bernyanyi, ia juga menampakkan ibadahnya, akibatnya jadilah ia seorang yang munafik.

Dalam hal terakhir ini, ia menampakkan rasa cintanya kepada Allah dan kampung akhirat, sementara hatinya mendidih oleh gelegak syahwat, kecintaan terhadap perkara yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu suara alat-alat musik dan permainan-permainan lainnya, serta hal-hal yang diserukan oleh nyanyian. Hatinya pun penuh dengan kejelekan itu dan kosong atau sepi dari rasa cinta terhadap apa yang dicintai Allah dan Rasul-nya. Inilah intinya nifak.

Juga seperti yang telah kita sepakati bahwa iman adalah keyakinan, perkataan, dan perbuatan. Tentunya perkataan dan perbuatan yang haq (taat). Padahal iman itu hanya tumbuh di atas dzikrullah dan tilawatil Qur’an, sedangkan nifak sebaliknya. Ia merupakan perkataan yang bathil dan amalan-amalan sesat dan tumbuh di atas al ghina’.

Salah satu ciri kemunafikan adalah kurangnya dzikrullah, malas dan enggan menegakkan shalat, kalaupun shalat mematuk-matuk seperti burung makan jagung, sangat minim dzikirnya kepada Allah. Perhatikan firman Allah mengenai orang-orang munafik ini :

“Jika mereka menegakkan shalat mereka menegakkannya dalam keadaan malas, mereka ingin pujian dan perhatian manusia dan tidak mengingat Allah kecuali sedikit.” (QS. An Nisa’ : 142)

Akhirnya, dalam kenyataan saat ini kita tidak dapati mereka yang terfitnah dengan nyanyian melainkan inilah sebagian di antara sifat-sifat mereka. Dan di samping itu, nifaq juga dibangun di atas dusta dan al ghina’ adalah kedustaan yang paling tinggi. Di dalamnya, kejahatan menjadi sesuatu yang menarik dan indah, bahkan tak jarang ia menghiasi lebih indah lagi dan setiap perkara kebaikan terasa jauh, sulit dijangkau, dan sangat jelek. Inilah hakikat kemunafikan. Al ghina’ merusak dan mengotori hati, sehingga apabila hati itu telah kotor apalagi rusak, hati akan menjadi lemah dan gampang takluk di bawah kekuasaan kemunafikan.

Ibnul Qayyim meneruskan : “Seandainya mereka yang memiliki bashirah memperhatikan dan membandingkan keadaan orang-orang yang bergelut dengan nyanyian dan mereka yang senantiasa menyibukkan diri dengan dzikrullah, nyatalah baginya betapa dalamnya pengetahuan dan pemahaman para shahabat terhadap hati dan penyakit-penyakit serta pengobatannya.” (Demikian penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Mawaridul Aman 322-323)

Semoga keterangan ini dapat bermanfaat bagi orang yang menginginkan hatinya hidup dan selamat sebagai bekal baginya untuk menghadap Allah ta’ala.

Amin Ya Rabbal ‘Alamin.



[1] Orang yang jika mengajarkan sesuatu mudah diterima dan dipahami.

(Dikutip dari majalah Salafy, Edisi 30/tahun 1999 hal 16-22, karya Ustadz Idral Harits, judul asli "Nyanyian dan musik dalam Islam".)

www.salafy.or.id

Durmawel

unread,
Feb 13, 2008, 10:31:06 AM2/13/08
to mediamu...@googlegroups.com
ana dukung, ana sepaham dengan pendapat antum
bahwa music itu haram
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, February 13, 2008 9:06 PM
Subject: [mediamusliminfo] Re: Tlg kirim Kumpulan MP3 Nasyid

This message is the property of Draftfcb and contains information which may be privileged or confidential. It is meant only for the intended recipients and/or their authorized agents. If you believe you have received this message in error, please notify us immediately by return e-mail and destroy any printed or electronic copies of the message. Any unauthorized use, dissemination, disclosure, or copying of this message or the information contained in it, is strictly prohibited and may be unlawful. Thank you for your cooperation. (A)

Ahmad Wanto Situmorang (AWS)

unread,
Feb 13, 2008, 10:01:48 PM2/13/08
to mediamu...@googlegroups.com
Asslamua'laikum Warahamtullah Wabarakatuh.

Antum mengambil pendapat haramnya Musik silahkan kita Hargai,dan
sebaliknya pula jika yang antum ambil dari pendapat yg mengharamkan tentu
antum tidak menemukan Hujah para ulama yg membolehkan Musik,ana hanya
menghimbau saling menghargai dalam perbedaan agar tidak terjebak dalam
Paradigma berfikir kelompok.Tidak ada yg bisa mengklaim Hanya Kelompoknya
yg mengikuti Rasulullah padahal terjadi perbedaan pendapat baik dari segi
Hadist dan Para Ulama yang Mempuni dalam Ilmunya.Sebagi contoh simplenya
begini Ibnu Zubair dalam suatu riwayat membolehkan musik atau Adzahabi
dan Ulama-ulama lain dan disisi lain ada Ulama yang mengharamkannya.

Mengambil satu pendapat bukan berarti menyalahkan pendapat yang berbeda
karna semua lahir dari Istimbath Hukum para Ulama Dalam Upaya menarik
kesimpulan Hukum tersebut dari Dalil-dalil yang ada,tentu ini akan
terjadi perbedaan Pendapat,perbedaan dalam masalah Furukiyah bukanlah
suatu Destruktif karna semua pendapat berpotensi benar dan salah,kita
harus bersikap Arif dalam menyikapi perbedaan yang terjadi sebagaimana
Para Ulama salaf dan 4 mahzab dahulu berbeda dalam menghukumi
sesuatu,seperti ucapan Imam Syafi'i "pendapatku ada kemungkinan salah dan
pendapat orang lain ada kemungkinan benar" inilah Sikap Ulama yang
mempuni Imam Syafi'i semoga Allah SWT Merahmati Baliau.

Ana kira sudah saatnya kita saling Harga-menghargai dalam perbedaan
Furukiyyah ini tidak mengukung Kebenaran hanya pada suatu Kelompok,ada yg
lebih esensi dalam Umat islam ini yaitu Ukhuwah atau persatuan,sudah
berabad-abad Kita Umat islam selalu berkutat dalam Masalah yang sama yang
melahirkan Perpecahan ditubuh Umat Islam itu lantaran perbedaan-perbedaan
yang memang terjadi dari Sejak dahulu.Sementara mereka yang ingin
Menghancurkan Islam semakin tertawa dan memperuncing kondisi Umat islam
seperti ini,Melalui Paham-paham yang tidak lahir dari Islam itu sendiri
seperti Mereka Kaum Liberal,Skuler,Pluralisme yang kesumuanya adalah
Islamfobia.

Mohon Maaf jika dalam Diskusi ini ada hal-hal yang kurang berkenan dalam
perlakuan ana,dengan hati yang Ikhlas ana Mohon Maaf kepada
Saudara-saudaraku yang berbeda dalam masalah ini semoga dalam perbedaan
ini bisa melahirkan kekuatan kita dalam Ukhuwah,Wallahua'lam..

Wassalamua'laikum Warahamtullah Wabarakatuh

> zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik ... ." (HR. Bukhari

> kezuhudan, ... ." (Muntaqa Nafis halaman 308)


>
> Asy Sya'bi mengatakan bahwa orang-orang yang bernyanyi dan yang
> (mengundang) penyanyi untuk dirinya pantas untuk dilaknat. (Dikeluarkan
> oleh Ibnu Abiddunya, lihat Kasyful Qina' halaman 91 dan Muntaqa Nafis
> min Talbis Iblis halaman 306)
>
> Fudhail bin 'Iyadl mengatakan bahwa al ghina' (nyanyian) adalah mantera
> zina. (Kasyful Qina' halaman 90 dan Mawaridul Aman halaman 318)
>
> Dalam kitab yang sama (halaman 318), disebutkan pula nasihat Yazid Ibnul
> Walid kepada pemuka-pemuka Bani Umayah : "Wahai Bani Umayah,
> hati-hatilah kamu terhadap al ghina', sebab ia mengurangi rasa malu,
> menghancurkan kehormatan dan harga diri, dan menjadi pengganti bagi
> khamr, sehingga pelakunya akan berbuat sebagaimana orang yang mabuk
> khamr berbuat. Oleh karena itu, kalau kamu merasa tidak dapat tidak
> (mesti) bernyanyi juga, jauhilah perempuan, karena nyanyian itu mengajak
> kepada perzinaan."
>
> Adl Dlahhak menegaskan : "Nyanyian itu menyebabkan kerusakan bagi hati
> dan mendatangkan murka Allah." (Muntaqa Nafis halaman 307)
>
> Dalam kitab yang sama, Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada
> guru-guru anaknya : "Hendaklah yang pertama kau tanamkan dalam
> pendidikan akhlaknya adalah benci pada alat-alat musik, karena awalnya
> (permainan musik itu) adalah dari syaithan dan kesudahannya adalah
> kemurkaan Ar Rahman Azza wa Jalla."
>
> Imam Abu Bakar Ath Thurthusi dalam khutbah (kata pengantar) kitabnya,
> Tahrimus Sima', menyebutkan :
>

> [ ... oleh karena itu saya pun ingin menjelaskan yang haq dan mengungkap

>>>> ___________________________________________________________________________-_________


>>>> Be a better friend, newshound, and
>>>> know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
>>>> http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ-
>>>> Sembunyikan
>>>> teks kutipan -
>>>>
>>>> - Tampilkan teks kutipan -
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>> ---------------------------------
>>> Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo!
>>> Search.
>>> >
>>>
>>
>>
>> --
>> "Hidup dan Mati untuk Hidup"
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> ---------------------------------
>> Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo!
>> Search.
>> >
>>
>
>
> --
> "Hidup dan Mati untuk Hidup"
>
>
>
>
>
>

> ---------------------------------


> Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
> >
>

Radiokita Malaysia

unread,
Feb 14, 2008, 3:08:41 AM2/14/08
to mediamu...@googlegroups.com

Assalamualikum antum semua..

Kepada yang suka mendengar lagu-lagu nasyid, hadith, tazkirah/ceramah Agama silahkan ke RADIOKITA http://www.datozaim.net/RADIO.htm antum juga boleh ke site http://radiokitamalaysia.multiply.com

Acaranya bermula pukul 09.30 (WIB) dan 21.30 (ulang siar) untuk mendapat pendengaran yang jelas harus pake speedy..

Sekira antum ada apa-apa usul mengenai segmen Sinar Islam itu silah kirimkan kepada kami radiokita...@yahoo.com.my

terima kasih.
salam  hormat daripada:

Putera Idris
Penyelia dan Pengawal Rancangan
RADIOKITA

(juga penerbit Segmen Sinar Islam)

 

Search. browse and book your hotels and flights through Yahoo! Travel

Juhana Dachlan

unread,
Feb 15, 2008, 12:37:00 AM2/15/08
to mediamu...@googlegroups.com
Dari milis tetangga...
Nasyid Islam, Bid^ah dan Haram ?

Oleh : Abu Hudzaifi


Imam Ibnu Jama'ah mengatakan masalah lagu dan musik, para ulama
terbagi menjadi delapan pendapat (Az Zubaidy, Al ittihaf syarah al
Ihya, VII/7) Bahkan Imam Ibnu Hajar al Haitsami menyebutkan ada
sebelas pendapat para ulama.(Ibnu Hajar al Haitsami, Kaffur Ri'a 'an
Muharramat al lahwy was Sima', II/277-278)

Alangkah baiknya pihak yang mengharamkan lagu dan musik tabuhan, mau
jujur mengakui, bahwa tidak ada kesepakatan dalam masalah ini. Bukan
saja mengakui, tetapi juga menghargai pandangan orang-orang yang
berbeda dengan mereka, yaitu yang menyatakan mubah.
Bahkan telah ada dua puluh kitab yang disusun oleh ulama klasik
tentang pembelaan mereka terhadap lagu dan musik, sebagaimana yang
disebutkan dalam At Taratib Al Idariyah Juz II, hal. 132, di antaranya:
1 Kitab Ar Rukhshah fis Sima' yang ditulis oleh Imam Ibnu Qutaibah,
di dalamnya banyak sekali riwayat tentang sahabat, tabi'in, tabi'ut
tabi'in yang mendengarkan lagu, dengan atau tanpa musik.
2 Kitab Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm, di dalamnya dia menyebutkan:
"Semua riwayat yang mengharamkannya itu batil dan maudhu'."
3. Kitab Muhammad bin Thahir al Maqdisy, dia menyebutkan di dalamnya:
"Tidak ada perbedaan mendengarkan suara senar gitar dengan suara
burung." Dia juga mengatakan, "Tak ada satu huruf pun yang shahih
tentang (pengharaman) ini."
4. Kitab Bawariqul Ilma' fi Takfiri man Yuharrimu Muthlaqas Sima'
karya Ahmad al Ghazali (saudara kandung Imam al Ghazali
)5. Kitab Ibthalul Da'wal Ijma' `ala Tahrimi Muthlaqis Sima' karya
Imam Asy Syaukani (dalam karyanya yang lain yakni Nailul Authar juga
ada pembahasan tentang ini)
6. Kitab Nuzhatul Asma' fi Mas'alatis Sima' karya Imam Ibnu Rajab al
Hambali murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ada pula yang mengatakan
murid Imam Ibnul Qayyim al jauziyah.
7. Kitab Ahkamul Qur'an karya Imam Abu Bakar Ibnul `Arabi al Maliki.
Dia mengatakan keringanan pada walimah, bukan hanya alat musik tabuh,
melainkan seluruh alat musik (Jilid III, hal. 1494). Ia menegaskan tak
ada di dalam Al Quran dan As Sunnah tentang pengharaman lagu dan musik
(Jilid III, hal. 1053)
8. Kitab Ihya' Ulumuddin karya Imam al Ghazali, dan karya-karya lainnya

Sekarang kita simak apa kata Imam Ibnu Nahwi dalam al Umdah, atau
Imam Asy Syaukani (Nailul Authar, VIII/264-266) :
"Kebolehan menyanyi dan mendengarnya ini diriwayatkan dari segolongan
sahabat dan tabi'in. Golongan sahabat di antaranya Umar, Utsman,
Abdurrahman bin `Auf, Abu Ubaidah bin al Jarrah, Abu Mas'ud al
Anshari, Bilal, Abdullah bin al Arqam, Usamah bin Zaid, Hamzah,
Abdullah bin Umar, Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Hasan bin
Tsabit, Abdullah bin Amr, Qurzhah bin Ka'ab, Khuwat bin Jubair, Ribah
bin al Mu'tarif, Mughirah bin Syu'bah, Amr bin al Ash, `Aisyah, dan
Rubayyi' binti Mu'awwidz.Sedangkan kalangan tabi'in adalah Said bin al
Musayyib, Salim bin Abdullah bin Umar, Ibnul Hasan, Kharijah bin Zaid,
Syuraih al Qadhi, Said bin Jubair, Amr asy Sya'bi, Abdullah bin Abi
`Atiq, Atha' bin Abi Rabah, Ibnu Syihab Az Zuhri, Umar bin Abdul
`Aziz, dan Sa'ad bin Ibrahim az Zuhri. Adapun orang yang mengikuti
mereka adalah sejumlah manusia yang tidak terhitung, imam empat
madzhab, Sufyan bin `Uyainah, dan jumhur ulama Syafi'iyah."
Demikian. Insya Allah nama-nama sahabat di atas akan kami buktikan
satu persatu bahwa mereka memang membolehkan lagu dan musik. Walau ada
di antara mereka jarang mendengarkan lagu atau bisa jadi hanya sekali
saja, itu tetap menunjukkan bahwa mereka tidak mengharamkannya.
Sebenarnya para ulama sepakat bahwa lagu yang mengandung kekejian,
syirik, cabul, cinta picisan, dan seluruh akhlak kotor, sebagaimana
umumnya nyanyian saat ini adalah haram tak ragu lagi. Nah, kita tidak
membahas lagu-lagu seperti itu. Yang kita bahas adalah bagaimana
dengan nyanyian yang baik-baik, di dalamnya tidak terdapat kekejian
sama sekali, melainkan sesuatu yang netral dan fitrah saja, misal
seperti lagu anak-anak NINA BOBO, TOPI SAYA BUNDAR, BURUNG KAKAK TUA,
atau Nasyid-Nasyid Islam yang marak saat ini.Saya akan paparkan hujjah
yang sangat kuat tentang mubahnya nyanyian dan alat musik (khususnya
alat musik pukul):

Menurut Al Quran dan As Sunnah Ash Shahihah, petunjuk para sahabat dan
tabi'in, maqashid syariah dan tabiat Islam. Lalu, silakan para
pengunjung treadh ini membandingkan, mana yang paling argumentatif,
mana yang berdalil menggunakan Al Quran dan As Sunnah Ash Shahihah,
mana yang berdalil dengan ucapan para ulama saja, apakah pihak yang
membolehkan atau yang mengharamkan. Maka, perhatikanlah baik-baik, baik
yang pro nasyid atau yang kontra, dan bersabarlah atas panjangnya
tulisan ini ...

A. Dalil Al Quran.A. Al A'raf ayat 157:
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu yang ada pada mereka." Ayat ini menunjukkan bahwa syariat
menghalalkan segala hal yang baik. Ath Thayyibat (segala yang baik)
adalah kalimat jamak dengan alif dan lam yng menunjukkan makna umum,
meliputi segala hal yang baik, tidak dibatasi, dan Ath Thayyibat
menurut mayoritas biasanya identik dengan hal-hal yang bisa dinikmati,
thahir (suci) dan halal.Berkata Imam Asy Syaukani, bahwa Imam Al Izz
bin Abdus Salam menegaskan dalam Dalailul Ahkam, yang dimaksud dengan
Ath Thayyibat dalam ayat tersebut adalah hal-hal yang dapat
dinikmati.(Imam Asy Syaukany, Nailul Authar, VIII/32)
Ulama kenamaan abad ini, Imamul Akbar Syaikh Mahmud Syaltut al Mishry
juga mengatakan demikian. Dan kita tahu bahwa nyanyian adalah sesuatu
untuk dinikmati, maka ia termasuk Ath Thayyibat. (maaf, sekali lagi,
kita tidak bicara tentang lagu-lagu seronok, munkar, syirik, cinta
picisan, tetapi lagu-lagu yang mengandung semangat patriotisme, jihad,
ukhuwah, mahabbatullah, sebagaimana yang terekam dalam
nasyid-nasyidnya -seperti- Moslem Muwahhid, Izzatul Islam, Shautul
Harakah)
Dalam ayat lain, diterangkan pula tentang halalnya Ath
Thayyibat:"Mereka bertanya kepadamu: 'Apa sajakah yang dihalalkan bagi
mereka?' Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik (ath
Thayyibat)." (QS. Al Maidah: 4) Justru, Allah Ta'ala mengecam
pihak-pihak yang begitu mudah mengharamkan apa-apa baik, yang Allah
Ta'ala berikan untuk hamba-hambaNya, yang dengan itu mereka telah
mempersempit karuniaNya. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan
janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al Maidah: 87)

B. Al Jumu'ah ayat 11
" Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan (lahwun),
mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang
berdiri (berkhotbah) . Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik
daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.
Sebab turunnya ayat ini, adalah -sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim
dan lainnya- bahwa ketika datangnya kafilah dagang yang telah
ditunggu-tunggu oleh orang-orang Islam (saat itu sedang melaksanakan
shalat jum'at), tiba dengan membawa barang-barang dagangan, maka serta
merta mereka menyambutnya dengan nyanyian dan tabuh-tabuhan, sebagai
ungkapan rasa senang atas kedatangan kafilah tersebut dengan selamat,
juga sebagai ungkapan harapan mereka agar barang dagangannya bisa
menghasilkan dan keuntungan yang banyak.Karena itu, mereka berebut
mengambil dagangan, sehingga Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam
yang sedang khutbah mereka tinggalkan, dalam riwayat lain disebutkan
sampai-sampai yang tersisa dari jamah shalat jumat hanya dua belas
orang saja.Lihatlah ayat tersebut, Allah Ta'ala menyebut permainan dan
perniagan dalam satu susunan kalimat, lalu kenapa hanya nyanyian saja
yang diharamkan, sedang perniagaan tidak? Padahal kedua-duanya saat
itu telah memalingkan mereka dari shalat jumat! Jadi, sebenarnya yang
diharamkan bukanlah permainan dan perniagaannya secara zat atau
perbuatan, melainkan efek `melalaikannya' itu.
Sedangkan kelalaian bisa terjadi karena hal lainnya di dunia ini,
bahkan dunia hakikatnya adalah permainan (lahwun) yang melalaikan,
maka seharusnya yang diharamkan bukan hanya nyanyian, tetapi seluruh
isi dunia.Allah Ta'ala berfirman:"Sesunggu hnya kehidupan dunia
hanyalah permainan dan senda gurau. dan jika kamu beriman dan
bertakwa, Allah akan memberikan pahala keppadamu dan Dia tidak akan
meminta harta-hartamu. " (QS. Muhammad: 36)Sedangkan bagian ayat pada
surat Jumuah di atas, yang berbunyi: Katakanlah: "Apa yang di sisi
Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan" merupakan kalimat
yang berfungsi optional (pilihan) dan pembanding, tidak ada kaitannya
dengan pengharaman permainan (lahwun) dan perdagangan. Ayat itu
menegaskan bahwa pada sisi Allah yakni menunaikan shalat jumat adalah
lebih baik dari pada permainan dan perdagangan.

C. Surat Al Baqarah ayat 29
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan
Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit.
dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu." (QS. Al Baqarah: 29)
Tidak ada yang diharamkan keculi oleh nash yang shahih dan sharih
(jelas-tegas) dalam kitab Allah Ta'ala dan Sunah Rasulullah
Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Jika tidak ada dalam keduanya, atau
ijma', atau ada nashnya yang shahih tapi tidak sharih, atau sharih
tapi tidak shahih, maka ia tetap dalam batas kemaafan Allah Ta'ala
yang luas dan lapang.
" ...Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang
diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." (QS.
Al An'am: 119)
Rasulullah Shallallau `Alaihi wa Sallam bersabda:"Apa- apa yang Allah
halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan
dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah
dimaafkan. Maka, terimalah kemaafan dari Allah, karena sesungguhnya
Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu." Kemudian beliau membaca
(Maryam: 64): "Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa." (HR. Al Hakim
dari Abu Darda', beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)
Sabda lainnya:"Sesungguhn ya Allah telah menentukan kewajiban-kewajiban
maka janganlah kamu menyia-nyiakannya, dan menetapkan batasan-batasan
maka janganlah kamu melanggarnya, dan Dia diamkan beberapa perkara
sebagai rahmat buat kamu, bukan karena Dia lupa, maka janganlah kamu
mencari-carinya. " (HR. Daruquthni dari Abu Tsa'labah al Khusyani,
dihasankan oleh Imam An Nawawi dalam Arbain)

D. Surat Luqman ayat 6
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu
akan memperoleh azab yang menghinakan. " Ayat ini sering dijadikan
dalil untuk mengharamkan lagu, yaitu dengan menafsirkan perkataan yang
tidak berguna (lahwul hadits) sebagai nyanyian. Sebagaimana tafsiran
dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Bahkan Ibnu Mas'ud
bersumpah, "Demi Allah, itu adalah lagu." (HR. Al Baihaqi, Sunanul
Kubra, X/23)
Imam Ibnul Qayyim, yang memang terkenal paling bersemangat
mengharamkan nyanyian, sampai-sampai mengatakan bahwa tafsiran di atas
dapat dihukumi sebagai hadits marfu' (Ibnul Qayyim, Ighatsatul lahfan,
I/258-259)
Al Wahidi mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah nyanyian, itu
juga penafsiran dari Mujahid dan Ikrimah. (Ibnul Qayyim, ibid, hal.
257)Perlu diketahui, tafsiran bahwa lahwul hadits adalah lagu,
bukanlah satu-satunya tafsiran yang bersifat final.Imam Asy Syaukany,
dalam Fathul Qadir-nya mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah
apa-apa yang bisa melalaikan dari kebaikan, bisa berupa nyanyian,
pemainan, perkataan dusta, dan segala yang munkar. Ia meriwayatkan
bahwa Imam Hasan al Bashri menafsiri makna lahwul hadits adalah
ma'azif (alat-alat musik) dan ghina' (nyanyian), tetapi juga
diriwayatkan darinya, bahwa maksud lahwul hadits adalah kufr
(kekafiran) dan syirk (kesyirikan) .Kalimat, "Liyudhilla (untuk
menyesatkan (manusia) ..." menunjukkan bahwa huruf lam pada kata li
yudhilla berfungsi sebagai lam ta'lil (lam yang menunjukkan sebab
-`illat hukum). Demikian dalam Fathul Qadir.
Jadi, sebenarnya, perilaku apa saja -ingat! bukan hanya nyanyian- jika
bertujuan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah Ta'ala, jelas
perbuatan haram. Mafhum mukhalafah (pemahaman implisit)nya adalah jika
tidak ada maksud menyesatkan manusia maka tidak mengapa.Imam Ibnu
Jarir at Thabari menegaskan dalam tafsirnya, dari Ibnu Wahhab, bahwa
Ibnu Zaid mengatakan ayat "Dan di antara manusia ada orang yang
mempergunakan perkatan yang tidak berguna ...." maksudnya adalah
orang-orang kafir. Tidakkah memperhatikan ayat selanjutnya: "Dan
apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami Dia berpaling dengan
menyombongkan diri seolah-olah Dia belum mendengarnya, seakan- akan
ada sumbat di kedua telinganya; Maka beri kabar gembiralah Dia dengan
azab yang pedih." (QS. Luqman: 7)
Manusia yang diceritakan dalam ayat ini, jelas bukan berkepribadian
muslim. Memang, sebagian ada yang membantah bahwa itu juga berlaku
untuk orang Islam. Dan lahwul hadits merupakan perkataan batil
(sia-sia) yang mereka gunakan untuk kelalaian. (Abu Ja'far Ibnu Jarir
Ath Thabari, Jami'ul Bayan, I/41, tafsir surat Luqman)Imam Ibnul
`Athiyah mengatakan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa
ayat tersebut diturunkan tentang orang-orang kafir, oleh karena itu
ungkapan ayat tersebut sangat keras yaitu "untuk menyesatkan (manusia)

dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan. " Dan disertai ancaman siksaan yang amat hina. (Tafsir
Ibnu `Athiyah, XI/484)Pemahaman ini juga dikuatkan oleh Imam Fakhr ar
Razi dalam tafsirnya, bahwa Allah Ta'ala sedang menceritakan keadaan
orang-orang kafir, mereka meninggalkan Al Quran dan sibuk dengan
selainnya. (Tafsir Al Kabir, XIII/141-142)
Imam Ibnu Hazm telah membantah tafsiran bahwa lahwul hadits adalah
lagu, dan bantahan ini sangat masyhur dan sering diulang-ulang oleh
kelompok yang membolehkan lagu dan musik (yang dipukul). Bantahan ini
sebenarnya telah diketahui dan sudah dibantah pula oleh para ulama
yang mengharamkannya, tetapi nampaknya pandangan Imam Abu Muhammad
Ibnu Hazm sangat kokoh sehingga bantahan-bantahan untuknya masih bisa
didiskusikan lagi.Imam Ibnu Hazm Rahimahullah menolak tafsiran Ibnu
Mas'ud Radhiallahu `Anhu, dengan perkataannya:
Pertama, Perkataan seseorang tidak bisa dijadikan hujjah kecuali
perkataan Rasulullah.
Kedua, Para sahabat dan tabi'in berbeda pendapat.
Ketiga, nash ayat tersebut (Luqman ayat 6) justru membatalkan
argumentasi mereka sendiri, karena dalam ayat tersebut berbunyi, "Dan
diantara manusia ada orang yang menggunakan perkataan yang tidak
berguna (lahwul hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah
tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan, " ini
menunjukkan bahwa yang melakukannya adalah kafir, jika menjadikan
jalan Allah sebagai olok-olokan, hal ini tanpa perselisihan lagi.
Beliau juga mengatakan: "Jika seorang menggunakan perkataan sia-sia
untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah, maka orang tersebut
kafir." Iniah yang dicela Allah. Sedangkan orang yang menggunakan
perkataan sia-sia untuk tujuan hiburan atau menenangkan diri, bukan
bertujuan menyesatkan manusia dari jalan Allah, tidaklah tercela.
Maka terbantahlah argumen mereka dengan ucapan mereka sendiri. Bahkan,
jika seseorang membaca Al Quran atau hadits, atau obrolan, atau lagu,
sehingga sengaja melalaikan shalat, itu termasuk kefasikan dan
berdosa kepada Allah. Tetapi siapa yang tidak melalaikan atau
meninggalkan kewajiban sebagaimana yang kami katakan, maka itu tetap
kebaikan." (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, IX/10)
Hujjatul Islam, Imam al Ghazali Rahimahullah juga ikut membantah,
katanya, "Adapun makna `menggunakan perkataan tak berguna ` untuk
agama, artinya merubah hukum agama dan menyesatkan manusia dari jalan
Allah, jelas hukumnya haram dan tercela, tak ada perselisihan. Tidak
semua nyanyian mengganti agama dan menyesatkan dari jalan Allah,
inilah yang dimaksud ayat tersebut. Seandainya membaca Al Quran untuk
menyesatkan dari jalan Allah, maka jelas haram."Hal ini diperkuat
tentang perilaku sebagian orang munafik ketika menjadi Imam Shalat
secara sengaja selalu membaca surat `Abasa karena didalamnya terdapat
celaan terhadap Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, maka Umar
Radhiallahu `Anhu hendak membunuhnya, karena menilai perbuatan mereka
itu haram dan menyesatkan. Apalagi menggunakan syair dan lagu.(Imam al
Ghazali, Ihya Ulumuddin, hal. 260-261, Darul Ma'rifah, Beirut) II.

Dalil Al Hadits
A. Hadits pertama, Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari
`Aisyah Radhiallahu `Anha, tentang nyanyian dua jariyah (budak wanita
yang masih remaja) di rumah `Aisyah, dan Rasulullah Shallallahu
`Alaihi wa Sallam ada di situ.
Dari Aisyah, suatu hari Abu Bakar Radhiallahu `Anhu masuk ke rumah
Rasulullah, di sana ada dua jariyah yang sedang bernyanyi dengan
memainkan rebana, mereka sudah biasa bernyanyi, sedang Rasulullah
terhalang oleh tirai. Abu Bakar melarang keduanya, sampai Rasulullah
membuka tirai dan bersabda: "Wahai Abu Bakr, biarkanlah karena hari
ini hari raya." Dalam riwayat lain, Abu Bakar berkata, "Apakah pantas
seruling setan ini terdengar di rumah Rasulullah?" dan itu terjadi
ketika hari `Ied (hari raya), maka Rasulullah bersabda: "Wahai Abu
bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari
raya kita."Atau dalam riwayat lain, bahwa Rasulullah menegur kecaman
Abu Bakar, untuk mengajarkan kepada orang Yahudi bahwa Islam itu luas
dan Nabi diutus dengan agama hanafiyatus sam-hah (hanif dan toleran).
(HR. Ahmad dari `Aisyah)
`Aisyah juga berkata, "Ketika utusan Habasyah (Etiopia) datang kepada
Rasulullah, mereka mengadakan permaianan di mesjid. Rasulullah
menutupi dengan kainnya dan aku sendiri menyaksikan mereka bermain di
dalam mesjid, sampai saya merasa bosan. Saya pun memerintahkan jariyah
itu untuk berhenti (bernyanyi) meskipun ia masih ingin benyanyi.Dari
hadits ini bisa diketahui bahwa nyanyian identik dengan duff (rebana)
sebagaimana yang dilakoni dua jariyah tersebut, dan ternyata Aisyah
dan Rasulullah mendengarkan itu, dan Abu Bakar mengecamnya. Justru
Rasulullah melarang apa yang dilakukan oleh Abu Bakar tersebut,
sehingga dua jariyah tersebut tetap bernyanyi hingga `Aisyah
memberikan perintah untuk disudahi. Sebagian kalangan mengatakan, ini
menunjukkan bolehnya laki-laki mendengarkan nyanyian wanita asing,
sebagaimana Rasulullah mendengar dua jariyah tersebut, dan Rasulullah
tidak ada hubungan nasab apa pun dengan mereka berdua.Namun kalangan
yang anti lagu tetap mengharamkan, menurut mereka dua jariyah itu
masih anak-anak, alias belum baligh, jadi belum mengerti apa yang
sedang mereka lakukan.
Pendapat ini tertolak, sebab tidak ada keterangan yang menunjukkan
itu. Lagi pula, jika betul dua jariyah itu masih kanak-kanak, apa
mungkin Abu Bakar melakukan pengingkaran yang sangat keras kepada anak
kecil, dengan ucapannya "Apakah pantas di rumah Rasulullah terdengar
suara seruling syetan?" Tentu ini adalah celaan yang tidak pantas
diterima anak kecil bukan? Tidak mungkin Abu Bakar setega itu.Ada juga
alasan lain, menurut mereka, pembolehan ini karena bertepatan dengan
hari raya saja. Alasan ini juga tertolak, sebab mana mungkin sesuatu
yang haram, kok bisa berubah menjadi halal hanya karena hari raya.
Padahal perbuatan tersebut secara zat adalah sama saja walau hari
raya. Ingat, dalam hadits Imam Bukhari secara Mu'allaq ada hadits,
"Akan datang waktunya umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan
ma'azif (alat-alat musik)." (HR. Bukhari, no. 5590)Lihatlah .., zina,
sutera, khamr, dan alat-alat musik digandengkan menjadi satu susunan
kalimat. Ketiga hal itu seolah haram menurut hadits tersebut.
Sungguh, haramnya zina, sutera, dan khamr adalah jelas. Tetapi, apakah
zina, sutera, dan khamr menjadi halal ketika datang hari raya?
Bukankah musik yang diharamkan dalam hadits itu, justru menjadi halal
ketika hari raya? Lalu, kenapa musik dibolehkan pada hari raya
sementara yang lain, khamr dan zina tetap haram, bukankah ketiganya
disebutkan secara bersamaan dalam hadits tersebut? Nah, ini bukti kuat
bahwa pendapat bahwa musik hanya dibolehkan khusus ketika hari Ied
saja adalah pendapat lemah. Ini sekaligus bukti, sebagaimana
sebagaian ulama, seperti Imam Ibnu Hazm, Imam Ibnul Araby, dan Syaikh
Yusuf al Qaradhawy, bahwa tak ada satu pun hadits -termasuk hadits
Imam Bukhari ini- yang shahih yang mengharamkannya, atau sekalipun
shahih, tak ada korelasi yang menunjukkan keharamannya. Wallahu A'lam.
Insya Allah, pada gilirannya nanti akan kami paparkan tentang hadits
bolehnya lagu dan musik pukul, walau bukan hari Ied atau pernikahan.
Fakta di lapangan, hadits Imam Bukhari tersebut memang para ulama
berselisih tentang status keshahihannya. Di dalamnya ada Hisyam bin
Amr yang menjadi pembicaraan para pakar (Imam Ibnu Hajar, Taghliq at
Ta'liq, V/17-22) Yahya bin Main dan Al Ajili menyatakan bahwa dia
tsiqah. Abu Daud mengatakan bahwa Hisyam bin Amr meriwayatkan empat
ratus hadits yang tidak ada asalnya.Abu Hatim menyatakan bahwa, " Dia
shaduq, tetapi kemudian dia berubah, maka setiap yang datang darinya
harus dikaji ulang, dan setiap yang disampaikannya mesti ditanyakan
kembali."Ibnu Sayyar juga mengungkapkan bahwa ini merupakan bencana
besar yang membuat kami bertawaqquf (no coment) terhadap riwayatnya.
Karena bisa jadi apa yang disampaikannya telah terjadi perubahan.Imam
Ahmad mengatakan, "Ia kurang hafalannya." An Nasa'i mengatakan bahwa,
"Dia laa ba'sa bihi" (tidak ada masalah).Sedangkan Imam Adz Dzahabi
mendukungnya, dan berkata,"Ia dapat dipercaya, tetapi banyak yang
mengingkari haditsnya." (Adz Dzahabi, Mizanul I'tidal, IV/302, 9234.
Ibnu Hajar, Tahzib at Tahzib, XI/51-54. Al Mizzi, Tahzibul Kamal,
III/242-255, no. 6586)

B. Hadits Kedua, tentang pernikahan kerabat `Aisyah Radhiallahu
`Anha yang bersuamikan orang Ashar. Pada pesta pernikahan itu, nampak
sepi-sepi saja tak ada hiburan apa pun, lalu Nabi Shallallahu `laihi
wa Sallam menanyakan hal tersebut seakan ia mengkritiknya.
Dari `Aisyah, bahwa beliau menghadiri pernikahan seorang wanita
Anshar, maka Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai
`Aisyah, Apakah mereka tidak memainkan `lahwun'? Bukankah orang Anshar
sangat menyukai permaianan (al lahwu)?" (HR. Bukhari dan Ahmad)Imam
Ibnu Hibban dalam Shahihnya, meriwayatkan dari `Aisyah, beiiau
berkata: "Di kamarku ada jariyah dari Anshar, kemudian aku
menikahkannya, maka ketika Rasulullah masuk pada hari pernikahannya,
ia sama sekali tidak mendengar nyanyian ataupun lahwun, kemudian dia
bersabda: "Wahai `Aisyah, apakah engkau tidak memberikan nyanyian
untuknya?" lalu ia bersabda: "Bukankah ini kampungnya orang Anshar,
dan mereka sangat menyukai nyanyain?" (HR. Ibnu Hibban, no.5875,
rijalnya tsiqat)
Imam Ibnu Majah, meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu `Anhu, dia
berkata: "Aisyah menikahkan kerabat dekatnya, orang Anshar, kemudian
Rasulullah datang dan bertanya: "Sudahkah engkau memberikan hadiah
untuknya?" `Aisyah menjawab: "Ya, sudah." Rasulullah bertanya lagi,
"Sudahkah engkau mengirim orang untuknya bernyanyi?" `Aisyah menjawab:
"Belum." Kemudian Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya kaum Anshar
adalah kaum yang suka senda gurau, alangkah bagusnya engkau kirimkan
baginya orang yang menyambut tamu tamu dengan syair:Aku datang
kepadamu .... Aku datang kepadamu ....Semoga Allah mencukupkan kami,
dan mencukupkan kamu sekalian!" (HR. Ibnu Majah, no. 1900)
Ada riwayat lain yang hampir serupa, dimana Rasulullah bertanya:
"Kenapa engkau tidak mengundang orang yang akan menyambut dengan
syair:Aku datang kepadamu ....aku datang kepadamu ...Semoga Allah
mencukupkan kami dan kamuJika bukan karena emas yang merahNiscaya aku
tidak akan mendatangi kampungmuJika bukan karena habbatus saudaNiscaya
aku tidak akan mendatangi gadis-gadismu. .
Pada riwayat lain (no. 1995) menyebutkan: "Niscaya para gadismu tidak
akan gemuk." Syaikh al Albany dalam Al Irwa'-nya.Dari beberapa
riwayat ini, pelajaran berharga yang bisa kita ambil, yakni pertama,
sikap Rasulullah yang menghargai kebiasaan dan tradisi orang lain
yakni Anshar (Madinah) yang suka nyanyian, sedangkan dia orang
Muhajirin (Mekkah). Kedua, ternyata Rasulullah pun melantunkan syair
atau mencontohkan nyanyian untuk menyambut para undangan.

C. Hadits Rubayyi' binti Mu'awwidz, Imam Bukhari meriwayatkan dalam
Shahihnya dalam Kitab Nikah, Bab Dharb al Duff fin Nikah wal Walimah
(Memukul rebana selama pernikahan dan walimah).
Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz beliau berkata, "Pada pagi hari,
Rasulullah datang ke pernikahan saya, kemudian beliau duduk dikursiku
seperti halnya kamu duduk di depan saya sekarang ini. Lalu, aku
memerintahkan para jariyah memainkan duff, dengan menyanyikan
lagu-lagu perjuangan orang tua kami yang gugur pada perang Badar,
mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai, hingga salah
seorang jariyah mengucapkan sebuah syair:Diantara kita telah hadir,
seorang Nabi yang mengetahui hari yang akan datang ...Maka Nabi
Shallallahu `Alaihi wa Sallam menanggapi, "Sya'ir yang ini, janganlah
kamu nyanyikan." (HR. Bukhari, Bab al Maghazi no. 4001, Juga Bab Nikah
no. 5147)
Imam Ibnu majah meriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Al Hasan al
Madani: "Ketika hari `Asyura kami di Madinah, di antara kami ada
jariyah yang memainkan duff dan bernyanyi-nyanyi, lalu kami masuk ke
rumah Rubayyi' binti Mu'awwidz, sahabat Nabi yang tenar. Lalu kami
menceritakan kepadanya apa yang dilakukan jariyah tadi. Dia menjawab:
"Rasulullah pernah datang ke rumahku disaat hari pernikahanku, saat
itu ada dua jariyah yang bernyanyi, mereka menyanyikan kisah syahidnya
para orang tua kami dalam perang Badar, sampai mereka mengatakan apa
yang tidak seharusnya mereka ucapkan, yaitu:...diantara kita telah
hadir seorang Nabi yang mengetahui tentang hari depan ..Rasulullah
menanggapi: "Adapun kalimat ini, jangan kau katakan, karena tidak satu
pun yang tahu hari esok kecuali Allah `Azza wa Jalla." (HR. Ibnu Majah
no. 1897, Ahmad VI/359-360)
Riwayat ini membuktikan bahwa Rasulullah pun mendengarkan hiburan dan
duff, dan itu sekaligus menunjukkan kemubahannya. Sedangkan yang ia
ingkari adalah kalimat yang bernada kultus, bukan mengingkari nyanyian
itu sendiri. Nah, benarkah anggapan bahwa kebolehannya hanya pada hari
raya dan walimah saja sebagaimana hadits-hadits ini? Jawab: tidak! Apa
dalilnya? Jangan kemana-mana dulu, kita kan kembali setelah ini.

D. Hadits tentang seorang jariyah hitam yang bernadzar dihadapan
Rasulullah, bahwa jika Rasulullah selamat dan pulang dari
peperangannya, maka ia berjanji akan menabuh duff dan bernyanyi di
depan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam.
Dari Buraidah: "Rasulullah hendak menuju peperangan, ketika kembali
dari peperangan, ada seorang jariyah hitam datang kepada Rasulullah,
dan berkata: "Wahai Rasulullah, sungguh aku telah bernadzar, apabila
engkau kembali dengan selamat, aku akan menabuh duff dan bernyanyi di
hadapanmu," Maka Rasulullah bersabda: "Apabila engkau telah bernadzar,
maka tabuhlah sekarang, karena apabila tidak maka engkau telah
melanggar nadzarmu." Kemudian jariyah tersebut menabuh duff dan
bernyanyi, kemudian ketika Abu Bakar Radhiallahu `Anhu datang, jariyah
itu masih menabuh dan bernyanyi lalu ketika Ali Radhiallahu `Anhu
datang jariyah itu masih menabuh dan bernyanyi, lalu ketik Utsman
Radhiallahu `Anhu datang ia juga masih menabuh dan bernyanyi. Tetapi,
ketika Umar Radhiallahu `Anhu datang, ia (Umar) langsung melemparkan
duff itu ke arahnya, lalu jariyah itu duduk. Lalu, rasulullah
bersabda: "Wahai Umar, sungguh setan akan takut kepadamu, sungguh
ketika aku duduk ia menabuh, begitu pula ketika Abu Bakar, Ali dan
`Utsman, ia tetap menabuh. Tetapi, ketika engkau masuk wahai Umar,
engkau lemparkan duff itu." (HR. Ahmad no. 22989, dan Tirmidzi no.
3690, katanya hasan shahih gharib
)Riwayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah, Abu Bakar, Utsman, dan Ali
ikut mendengarkan nyanyian dan tabuhan. Saat itu bukan hari raya dan
walimah, maka ini merupakan bantahan bagi yang mengatakan bahwa
pembolehannya hanya ketika hari Ied dan walimah saja. Kita tahu bahwa
bernadzar tidak boleh dengan perkara maksiat. Jadi, ketika Rasulullah
memerintahkan agar jariyah itu menunaikan nadzarnya dengan menabuhkan
duff, itu menunjukkan bahwa manabuh duff dan bernyanyi bukan maksiat.
Jika itu maksiat, maka mustahil Rasulullah meridhai bahkan
memerintahkan untuk memainkannya. Ya hadits ini sangat jelas.

E. Hadits tentang Qaynah (wanita yang suka bernyanyi)
Dari Said bin Yazid, bahwa ada seorang wanita datang menemui Nabi,
kemudian Nabi bertanya kepada `Aisyah: "Wahai `Aisyah, apakah engkau
kenal dia?" `Aisyah menjawab: "Tidak, wahai Nabi Allah." Lalu, Nabi
bersabda: "Dia itu Qaynah dari Bani Fulan, apakah kamu mau ia
bernyanyi untukmu?", maka bernyanyilah qaynah itu untuk `Aisyah. (HR.
An Nasa'i, kitab Asyratun Nisa', no. 74)Jelaslah ... bolehnya
mendengarkan nyanyian walau bukan hari raya. Riwayat ini tak ada
kaitan apapun dengan hari raya dan walimah.Kemubahanny a sangat
terlihat jelas, sebab tak mungkin Rasulullah memerintah orang lain
bernyanyi untuk `Aisyah, jika memang bernyanyi itu haram. Sebenarnya
masih banyak riwayat dari Rasulullah yang menguatkan bahwa lagu dan
musik tabuhan adalah mubah, namun hadits-hadits ini, kami kira
cukuplah. Al hamdulillah ...

III. Para sahabat Nabi yang membolehkan bernyanyi dan
mendengarkannya, dan mereka sebaik-baiknya kaum dan salaf (pendahulu)

Mereka para sahabat merupakan murid madrasah nabawiyah. Kita akan
dapati, bahwa sikap mereka terhadap nyanyian tidaklah sekeras
generasi setelahnya. Karena memang saat itu nyanyian dan tabuhan
bukanlah sebuah ancaman terhadap ketaatan, sehingga mereka tidak
merasa perlu khawatir. Adapun generasi selanjutnya, manusia banyak
tenggelam dalam hura-hura, syahwat, dan lalai, karena lagu dan
nyanyian. Maka, wajar bila ulama masa itu menjadi lebih keras
dibanding para sahabat. Jadi, yang harusnya dipermasalahkan bukanlah
lagu dan musik itu sendiri, melainkan sikap israf (berlebihan)
manusianya dalam menikmati lagu dan musik tabuhan, sehingga banyak
hal-hal utama yang mereka tinggalkan. Namun, tidak semua orang
bersikap israf dalam perkara ini. Maka, sekali lagi, keharaman lagu
dan musik bukan dilihat dari lagu dan musik itu sendiri, tetapi efek
lalai atau potensi lalai sangat mungkin terjadi karenanya.

Sikap Umar bin al Khathab Radhiallahu `Anhu

Dialah Al Faruq, yang paling keras dalam melaksanakan perintah Allah
Ta'ala, sebagaimana hadits: "Yang disayangi dari umtku adalah Abu
Bakar, dan yang paling keras dlam melaksanakan perintah Allah
dikalangan umatku adalah Umar, dan sejujurnya manusia adalah pemalunya
Utsman ... dst." (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa'i, Ibnu Majah, Ibnu
Hibban, Al Hakim, dan Al Baihaqi, Al jami'ush Shaghir, 895)

Kita tahu sikapnya yang keras terhadap orang Habasyah yang sedang
bermain tarian pedang di Mesjid Nabawi saat hari Ied. Namun,
sebenarnya ia sangat suka bersenandung, dan toleran sahabat lainnya
yang suka menghibur diri, atau bernyanyi dalam perjalanan di gurun.

Dari Abdullah bin Auf, dia berkata: "Aku menghampiri pintu rumah Umar
bin Al Khathab, kemudian aku mendengar ia sedang bernyanyi: Wahai,
bagaimanakah nasib rumahku di Madinah Setelah maksud
jahat Jamil bin ma'mar terpenuhi, Yang dimaksud adalah Jamil al
Jamahi, karena hanya dia yang punya nama itu. Aku datang minta izin
masuk ke rumahnya, beliau berkata, "Apakah engkau mendengar apa yang
aku nyanyikan tadi?, " Aku menjawab, "Ya." Beliau berkata:"
Sesungguhnya aku, apabila sedang kesepian, aku juga sering
bersenandung seperti orang lain juga." (Imam al Alusi, Tafsir al
Alusi, XXI/71) Ya .. inilah Umar, ia bersenandung ...
Khawat bin Jubair dia berkata: "Aku pergi haji bersama Umar bin al
Khathab, kami berangkat dengan berkendaraan bersama Abu Ubaidah bin al
Jarrah, Abdurrahman bin Auf, tiba-tiba manusia berkata, "Nyanyikanlah
buat kami syairnya dhirar, " lalu Umar menanggapi, "Biarkanlah mereka
wahai Abu Abdillah", maka mereka pun bernyanyi sesuka seleranya -yaitu
syair dhirar. Aku pun terus menyanyikan lagu buat mereka, sampai waktu
sahur tiba, dan Umar berkata, "Sudahilah nyanyianmu wahai Khawat,
karena kita sudah hampir waktu sahur." (Imam Ibnu Hajar, Al Ishabah,
I/457, no. 2298. Al Baihaqi, V/69) Waktu sahur maksudnya waktu
berdzikir dan istighfar pada sepertiga malam terakhir (QS. Adz
Dzariyat: 18), bukan makan sahur.
Riwayat ini, nampak bukan hanya Umar saja yang mendengarkan nyanyian,
tetapi Abu Ubaidah bin Al Jarrah dan Saad bin Abi Waqqash, dan kedunya
merupakan termasuk sahabat yang mubasysyiruna bil jannah (diberitakan
akan masuk surga). Al Harits bin Ubaidillah bin `Ayyas menceritakan
bahwa ia pernah bersama Umar berjalan di suatu jalan di Mekkah di masa
kekhalifahannya, kaum muhajirin dan Anshar juga turut serta.
Sesampainya di rumah, Umar berdendang dengan suara yang merdu,
sehingga ada orang dari Irak yang berkata, "Kenapa tidak meminta orang
lain saja (untuk bernyanyi) wahai Amirul Mu'minin?! Umar pun menjadi
malu, lalu ia memacu kudanya dan berpisah dari rombongan. Imam Ibnu
Thahir al Maqdisi mengatakan sanad riwayat ini kuat.
Imam Ibnu Thahir meriwayatkan dari Zaid bin Aslam dari Ayahnya, bahwa
Umar Radhiallahu `Anhu lewat di depan orang yang sedang bernyanyi,
kemudian beliau berkata: "Nyanyian adalah bekal bagi musafir."
(Muhammad bin Thahir al Maqdisy, hal. 42)
Diterima dari Yahya bin Abdurrahman, dia berkata, "Kami berhaji
bersama Umar dalam haji Akbar, hingga sampai di suatu tempat bernama
Rauha', lalu Ribah bin al Mu'tarif yang terkenal merdu suaranya dalam
menyanyikan lagu Arab Badui diminta oleh orang-orang: "Perdengarkanlah
suaramu kepada kami dan menarilah," Dia menjawab: Aku harus jauh
karena malu terhadap Umar." Kemudian orang-orang meminta izin kepada
Umar bin Khathab, dan berkata: "Kami minta kepada Ribah untuk
menyanyikan lagu dan menari buat kami selama istirahat diperjalanan,
tetpi dia tidak mau tanpa seizinmu." Maka Umar berkata kepada Ribah;
"Wahai Ribah bernyanyi dan menarilah untuk mereka, tetapi jika sudah
waktu sahur, hendaknya berhentilah. "(An Nihayah, 190/4) Dan Ribah
membiarkan mereka mendengarkan syair Dhirar bin Khatthab, lalu ribah
meninggikan suaranya (`uqayrah) dan terus bernyanyi padahal mereka
semua sedang ihram!" (Ibnu Thahir, hal. 41-42)
Az Zubair bin Bakkar menceritakan, bahwa Umar Radhiallahu `Anhu lewat
dihadapan Ribah bin al Mu'tarif, lalu berkata kepadanya, "Ada apa
ini?", lalu Abdurrahman bin `Auf menjawab, "Suatu hal yang biasa,
sekedar untuk mempersingkat perjalanan kita," Kemudian Umar berkata,
"Kalau begitu bernyanyilah dengan syairnya Dhirar bin al Khatthab.(Al
Ishabah, I/502. Sunanul Kubra X/224)
Saya kira riwayat-riwayat ini sangat memadai bahwa Umar, Saad bin Abi
Waqqash, Abu Ubaidah bin Al Jarrah, Abdurrahman bin `Auf, Khawat bin
Jubair, dan sahabat nabi lainnya, baik Ansha dan Muhajirin, mereka
semua pernah bahkan biasa mendengarkan nyanyian. Selain mereka,
berikut akan kami paparkan sahabat Nabi lainnya.
Sikap Utsman bin Affan Radhiallahu `Anhu
Sikap Utsman, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Abu Hasan al
Mawardi mengatakan dalam kitabnya Al hawy fi fiqh Imam Asy Syafi'i,
"Bahwa Utsman bin Affan memiliki dua jariyah yang sering mendendangkan
nyanyian untuknya, apabila datang waktu Sahur, beliau berkata kepada
keduanya: "Berhentilah, sekarang sudah waktunya istighfar." (Az
Zubaidi, al ittihaf as sadah al muttaqin, VII/567)

Sikap Abdullah bin Ja'far Radhiallahu `Anhu

Dia adalah anak Ja'far bin Abu Thalib Radhiallahu `Anhu, ketua
rombongan hijrah pertama ke Habasyah. Abdullah bin Ja'far terkenal
sebagai sahabat nabi yang suka mendengarkan nyanyian dengan mengunakan
musik. Al `Allamah Kamaluddin Abul fadhl Ja'far bin Tsa'lab al Adfawy
mengatakan dalam al imta': Adalah Abdullah bin ja'far bin Abi Thalib,
dia cukup terkenal dalam hal mendengarkan nyanyian dan lagu. Banyak
para ahli fiqih, huffazh, dan ahli tarikh yang menimba ilmu darinya.
Imam Ibnu Abdil Barr berkata: "Beliau berpandangan bahwa dalam
nyanyian itu tidak ada masalah apapun." (Al Isti'ab, II/276)

Abdullah bin ja'far pernah bermalam di rumah Mu'awiyah. Ia sangat
dihormati luar biasa oleh Mu'awiyah, sampai isteri Mu'awiyah jengkel.
Ketika datang malam, Abdullah bin Ja'far bernyanyi hingga suaranya
terdengar ke luar kamar. Berkatalah isteri Mu'awiyah: "Apakah engkau
dengar sesuatu dari kamar orang yang sangat kau hormati, sekan ia
daging dan darahmu?" lalu Mu'awiyah mendengarkannya hingga ia
meninggalkan Abdullah bin Ja'far. Pada akhir malam Mu'awiyah mendengar
bacaan Al Quran dari Abdullah bin Ja'far, lalu ia mendatanginya dan
berkata: "Perdengarkanlah kepadaku apa yang engau dendangkan semalam."
(Ibid)
Abu Manshur al Baghdadi mengatakan dalam As Sima' bahwa, Abdullah bin
ja'far dengan penuh perasaan sering membuat syair lagu untuk
tetangga-tetanggany a dan diperdengarkan kepada mereka dengan alat
musik. Az Zubeir bin Bakr menceritakan bahwa Abdullah bin ja'far
sering ke kedai Manzil Jamilah, sebuah kedai yang terkenal pada masa
sahabat, di dalamnya sering diperdengarkan nyanyian dari seorang
penyanyi. (Al Ihya', VII/566) Imam Asy Syaukani dalam Nailul
Authar-nya berkata: "Penduduk Madinah dan orang-orang yang
menyetujuinya dari kalangan ulama Ahli Zhahir dan sejumlah ahli
tasawwuf berpendapat membolehkan nyanyian. Meskipun dengan `Aud dan
seruling. Abu Manshur al Baghdadi Asy Syafi'i menceritakan dalam As
Sima' bahwa Abdullah bin Ja'far tidak menganggap terlarang masalah
nyanyian, bahkan ia membuat lagu untuk budak-budak perempuannya, serta
mendengarkan nyanyian mereka dengan menggunakan alat musiknya, Ini
terjadi pada masa kekhalifahan Ali Radhiallahu `Anhu."

Sikap Abdullah bin Zubeir Radhiallahu `Anhu

Dia adalah anak dari Zubeir bin Awwam Radhiallahu `Anhu dan Asma'
binti Abu Bakar. Ia wafat di tangan gubernur zalim Al Hajjaj pada masa
khalifah Abdul Malik bin Marwan tahun 73H. Banyak manusia meriwayatkan
hadits darinya. Imam Ibnu Daqiq al Id meriwayatkan dalam Iqtinash
Sawanih dengan sanadnya dari Wahhab bin Sannan, di berkata: "Aku
mendengar Abdullah bin Zubeir Radhiallahu `Anhu bersenandung dengan
nyanyian." I
mam Haramain (dalam An Nihayah) dan Ibnu Abid Dunya mengatakan,
menurut perkataan yang bisa dipercaya dari para sejarawan, mereka
menukil bahwa Abdullah bin Zubeir memiliki beberapa `Aud (gitar zaman
dulu). Ketika Ibnu Umar masuk ke rumahnya dan melihat `Aud itu, ia
bertanya: "Apa ini wahai sahabat Rasulullah?" lalu Abdullah bin Zubeir
memberikan `Aud itu kepada Ibnu Umar, dan dia mengamatinya. Lalu
bertanya: "Apakah ini timbangan negeri Syam?" Abdullah bin Zubeir
menjawab, "Ini timbangan untuk akal."

Sikap Abdullah bin Umar Radhiallahu `Anhu

Kita dapati ada beberapa riwayat yang berbeda tentang sikap Abdullah
bin Umar ini. Ketika sedang berjalan bersama Nafi', Ia pernah menutup
telinganya ketika terdengar suara seruling merdu sekali.lalu ia
bertanya: "apakah engkau masih mendengar?" Nafi' menjawab: "Tidak."
Ketika suara seruling sudah hilang barulah ia melepaskan jarinya. Lalu
ia berkata: "Begitulah aku melihat Rasulullah melakukannya. "(HR. Abu
Daud no. 4924)
Hadits ini sering dijadikan dalil untuk mengharamkan, padahal tidak.
Jika benar haram, tentu Ibnu Umar juga memerintah Nafi' untuk menutup
telinga, tidak mungkin ia mendiamkan Nafi' untuk tetap mendengarkan
sesuatu yang haram. Bisa jadi ia sekedar tidak menyukainya, dan `tidak
suka' tidaklah bermakna haram. Sebagaimana kita ketahui, para sahabat
nabi memang tidak menyukai kenikmatan duniawi, namun sikap itu tidak
berarti haram sacara syara.' Ternyata, hadits ini pun dinyatakan
munkar oleh perawinya yakni Imam Abu Daud, begitu pula menurut Al
hafizh al Mundziri dalam Mukhtashar lis Sunan, ia tidak mengingkari
kemungkaran hadits tersebut. walau ada juga yang menyatakan shahih
yakni pensyarahnya (kitab Aunul Ma'bud) menyatakan sanadnya kuat dan
tsiqat.
Al `Allamah Abu Umar al Andalusi meriwayatkan dalam Al `Aqd, bahwa
Abdullah bin Umar pernah datang ke rumah Abdullah bin Ja'far, lalu di
dapatinya seorang budak perempuan milik Abdullah bin Ja'far yang di
dalam kamarnya terdapat alat musik `Aud (kecapi). Kemudian Abdullah
bin Ja'far bertanya kepada Ibnu Umar, "Apakah Anda menganggapnya
terlarang?" Ibnu Umar menjawab: "Tidak apa-apa."

Sikap Mu'awiyah dan Amr bin al `Ash Radhiallahu `Anhuma

Dalam Al Hawy, diceritakan oleh Al Mawardi, bahwa Mu'awiyah dan Amr
bin al Ash sering mengunjungi Abdullah bin Ja'far, yang dilihatnya
sering sibuk dengan nyanyian, dan mereka menasihatinya. Mereka berdua
pernah datang untuk bertanya kepada Abdullah bin Ja'far, ketika mereka
berdua masuk ke rumah Ibnu Ja'far, semua jariyah terdiam. Berkatalah
Mu'awiyah kepada mereka, "Saya harap kalian kembalilah bernyanyi
seperti tadi." Maka, Jariyah-jariyah kembali bernyanyi untuk
Mu'awiyah, terlihat Mu'awiyah menggerak-gerakan kakinya di kursi.
Lalu, Amr bin al Ash bertanya, "Apa yang sedang kau nikmati?"
Mu'awiyah menjawab: "Wahai Amr, sesungguhnya orang mulia sedang
bernyanyi."
Imam Ibnu Qutaybah juga meriwayatkan bahwa Mu'awiyah pernah menemani
anaknya -Yazid- yang sedang memainkan `Aud. Mu'awiyah menemaninya
dengan memainkan tharb (rebab-alat musik pukul). Masih banyak lagi
kisah tentang masalah ini dari Mu'awiyah.

Sikap Mughirah bin Syu'bah Radhiallahu `Anhu

Seorang pemikir Arab, Mughirah bin Syu'bah, termasuk sahabat Nabi yang
suka mendengarkan nyanyian. Syaikh Tajuddin al Fazari menceritakan
ketertarikan Mughirah bin Syu'bah dalam mendengarkan nyanyian. Beliau
juga termasuk sahabat yang sering nikah dan menikahkan orang lain.
Sikap Usamah bin Zaid Radhiallahu `Anhu

Dari Abdullah bin al Harits bin Naufal, beliau berkata, "Aku melihat
Usamah bin Zaid sedang duduk di mesjid engan mengangkat sebelah
kakinya di atas yang lainnya, ia sedikit meninggikan suaranya."
Anandungbdullah bin Al Harits berkata, "Saya kira beliau sedang
bersenandung dengan nyanyian syair An Nashab." (Riwayat Abdurrazzaq,
XI/5, Al Atsar, 91739. Al Baihaqi, X/224) An Nashab adalah salah satu
syair Arab Badui yang mirip nyanyian (untuk bersenandung) , sebagaimana
dikatakan Abu Ubaid.

Sikap Abdullah bin Al Arqam Radhiallahu `Anhu

Dia adalah anak Arqam bin Abi al Arqam. Dalam As Sunan-nya Imam al
Baihaqi, meriwayatkan dari Az Zuhri dari Ubaid bin Abdillah bin Utbah:
"Sesungguhnya Ayahnya menceritakan kepadanya bahwa beliau pernah
mendengar Abdullah bin al Arqam meninggikan suaranya dan beliau
bersenandung. " Abdullah bin Utbah berkata: "Demi Allah, setahu saya,
tidak pernah saya melihat dan menemukan orang yang paling takut kepada
Allah selain Abdullah bin al Arqam."(As Sunan al Kubra, X/225)

Sikap Imran bin Hushain Radhiallahu `Anhu

Imam Bukhari meriwayatkan dalam Adabul Mufrad, dari Mathraf bin
Abdullah, ia berkata: Aku ditemani Imran dari Kuffah ke Bashrah,
sedikit-dikit ia bersenandung dengan melantunkan syair.(Adabul Mufrad,
hal. 124) Abdur Razzaq meriwayatkan, sebenarnya dari Bashrah ke
Mekkah beliau melantunkan nasyid setiap hari, kemudian ia berkata
kepadaku: "Sesungguhnya syair itu sama dengan ucapan, dan setiap
ucapan ada yang baik dan ada juga yang batil." (Abdurrazzaq, XI/5, Al
Atsar no. 19740)

Sikap Bilal bin Rabah Radhiallahu `Anhu

Imam Abdur Razzaq meriwayatkan, juga Imam Baihaqi dengan sanadnya
-lafaz ini dari Baihaqi, dia berkata: Abdullah bin az Zubair berkata
sambil bersandar: "Wahai Bilal bernyanyilah! " Kemudian seorang
bertanya: "Bernyanyi?" Kemudian dia duduk dengan tegak, dan berkata:
"Tiada seorang pun Muhajirin yang belum pernah mendengar Bilal
menyanyikan An Nashab?"
Sikap Hasaan bin Tsabit Radhiallahu `Anhu
Penulis kitab al Aghani meriwayatkan dalam al Kamil dan juga yang
lainnya, dari Kharijah bin Zaid, dia mengatakan kami diundang dalam
sebuah npesta pernikahan, di sana hadir pula Hassan bin Tsabit, saat
itu sudah buta, ia bersama anaknya -Abdurahman. Setelah selesai makan,
tuan rumah mendatangkan dua jariyah penyanyi, Rab'ah dan `Izzah al
Maila'. Keduanya mengambil alat musik gambus lalu menabuhnya dengan
merdu dan indah serta menyanyilan syairnya Hassan bin Tsabit.

Aku rasa, pandanganku senantiasa sempit, Sehingga angin dan hujan
memalingkan wajahnya dari ku ..
Ketika Hassan mendengar syair tersebut ia berkata: "Sungguh kini aku
bisa melihat dan mendengar." Matanya mulai berkaca-kaca. Ketika dua
jariyah itu berhenti menyanyi, air matanya mengering, ketika
bernyanyi, ia menangis lagi. Aku melihat Abdur Rahman mengahmpiri dua
jariyah tersebut dan berkata, "Teruslah nyanyikan syair ini."(Al
Aghani, XVII/176-179)

Sikap sahabat-sahabat yang lain

Sahabat lain yang mendengarkan nyanyian di antaranya adalah Hamzah bin
Abdul Muthalib, kisahnya ada dalam Ash Shahihain. Abdullah bin Umar
dalam riwayat Ibnu Hazm dan Ibnu Thahir, Barra bin Malik yang
diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Nu'aim dan ibnu Daqiq al Ied, An
Nu'man bin Basyir yang diriwayatkan oleh ahli lagu dan al Aqd serta
Syarhul Miqna, Abdullah bin Amr yang diriwayatkan oleh Zubair bin Bakr
dalam kitab al Mawfiqiyyat, juga `Aisyah, banyak hadits-hadits yang
menceritakan bahwa beliau suka mendengarkan nyanyian. (Al ittihaf,
VII/568)

IV. Para Tabi'in yang membolehkan Bernyanyi dan Mendengarkannya

Mereka adalah murid-murid para sahabat nabi, merekalah pengisi zaman
khairul qurun yang kedua setelah masa sahabat nabi.

Sikap Said bin al Musayyib

Ia adalah tabi'in utama, setelah Uwais al Qarny. Sebagian lagi
mengatakn ia adalah junjungan para tabi'in. Ia termasuk tujuh ahli
fiqih (Fuqaha as Sab'ah) Madinah pada zamannya. Ternyata beliaupun
pernah mendengarkan nyanyian.
Dari Ibrahim bin Muhammad al Abbas al Muthallibi, bahwa Said bin al
Musayyib pernah melewati suatu tempat di Mekkah, dan beliau mendengar
Al Akhdhar sedang menyanyikan sebuah syair di Darul `Ash bin Wail
dengan syair Hilang harum kesturi di perutnya Nu'man secara tiba-tiba
Zainab berjalan di antara wanita-wanita yang mengelilinginya Kemudian
Said menepuk Nu'man dengan kakinya. Kemudian Nu'man berkata: "Ini,
Demi Allah! Hanya untuk didengarkan dan dinikmati saja." Lalu, Said
bin al Musayyib menjawab dengan menyanyikan syair:Dia tidak seperti
wanita lain yang menebarkan sakunya sehasta Dan kedatangannya
memanjangkan kuku jarinya Dan mencat ujung jari dengan wangi misk
danKakinya yang halus seperti bulan purnama ....dst Ibrahim
mengatakan: Mereka beranggapan bahwa syair ini adalah buatan Said bin
al Musayyab. Ibnu Abdil Barr mengatakan, "Ini bukanlah Syair buatan An
Namiri sebagaimana yang pernah aku riwayatkan, dan dalam syair dia
tidak ada bait seperti ini. Jelas ini adalah bait syair buatan Said
bin al Musayyib. Kisah ini juga dikutip oleh Ibnul Jauzy dalam
Talbisul Iblis, dan Ath Thabrani serta As Sam'ani dalam Awail adz Dzail.

Sikap Salim bin Abdullah

Dia adalah Salim bin Abdullah bin Umar bin Al Khathab. Imam Ibnu
Thahir mengatakan, dengan sanadnya yang sampai pada Abdul Aziz bin
Abdul lathif dia berkata, ayahku mengatakan: "Aku pernah masuk ke
rumah Salim bin Abdullah bin Umar. Di sana ada Asy'ab yang sedang
menyanyikan syair: Perubahan di wajahnya bagai purnama setahun penuh
Yang terbebas dari dosa dan kesalahan Yang nampak hanyalah kekayaan,
Sesuai dengan kesucian jiwa Memisahkan setiap hal yang
jelek dan menjijikan dari sesuatu yang suci ...dst Lalu Salim berkata
kepada Asy'ab: "Ulangi lagi untukku." Maka Asy'ab melanjutkan sampai
selesai. Kemudian Salim berkata: "Hai demi Allah, kalaulah engkau
tidak bergantian mengisahkan syair ini, niscaya akan aku beri hadiah
untukmu. Kemudian Imam ibnus Sam'ani mengutip akhir sanadnya, dan juga
Abdul Aziz bin Abdul muthallib, beliau adalah Qadhi di Madinah, ada
pula yang menyebut Qadhi di Mekkah.

Sikap Qadhi Syuraih

Dinukil dari Al Ustadz Abu Manshur al Baghdadi dalam As Sima'
menceritakan tentang Qadhi Syuraih, bahwa beliau menyusun syair,
mendendangkan dan mendengarkannya sendiri dengan penuh penghayatan.
Sikap Kharijah bin Zaid
Dia adalah salah seorang dari tujuh ahli fiqih Madinah. Tentang
kisahnya mendengarkan musik sudah kami sebutkan dalam Sikap Hassan bin
Tsabit Radhiallahu `Anhu. Silahkan diperiksa.
Sikap Said bin Jubair
Al hafizh Abu Fadhl Muhammad bin Thahir menceritakan dengan sanadnya
yang sampai kepada al Ashmu'i tentang Al Qadhi Said bin Jubair; Umar
bin Zaidah menceritakan kepada kami, Isteri Amr bin Al Asham
menceritakan: "Kami nelewati sebuah tempat dan di samping kami ada
Said bin Jubair dan di antara kami ada seorang jariyah yang bernyanyi
dengan memukul duff, dengan mendendangkan syair: Kalaulah kamu tidak
kagum kepadaku, maka kemarilah Said mengagumiku, Dengan berkurban yang
kaum muslimin Sedikit sekali yang melakukannya ...dst Maka Said
menimpali:"Kau dusta, kau dusta!" Al Faqihi meriwayatkan dalam Tarikh
Mekkah, bahwa Said mendengarkan lagu yang diiringi duff dengan tidak
mengecam perbuatan itu. Namun, ketika diperbincangkan hal itu, ia
menyanggahnya dengan tanpa mengecam.

Sikap Amir Asy Sya'bi

Dia adalah tabi'in generasi pertama. Dalam Shafwat at Tashawwuf Al
Hafizh Abu Fadhl Muhammad bin Thahir mengatakan, Al Ashmu'i berkata,
Amr bin Abi Zaidah menceritakan: "Asy Sya'bi lewat di depan jariyahnya
yang sedang bernyanyi, Asy Sya'bi menyenanginya, namun jariyah itu
diam ketika melihat Amir Asy Sya'bi. Lalu Asy Sya'bi berkata:
"Tinggikan ujung lagu itu." Kisah ini juga terdapat dalam Awailudz
Dzaili-nya Ibnu Sam'ani.

Sikap Ibnu Abi `Atiq

Ia seorang faqih, zuhud, dan mengajarkan syair nyanyian. Shahihain
meriwayatkan hadits darinya. Dalam Al Mawfiqiyat Thayyibah, dari Ummi
Sulaiman binti Nafi', bahwa Ibnu Abi `Atiq pernah masuk ke rumah
Jariyah di kota Madinah, yang mendendangkan nyanyian kepada Ibnu
Suraij: Hati telah mengatakan yang sebenarnya
Sebagaimana diceritakan Ummi Zaid Sedangkan hewan tunggangan kelam
kelabu Kelabu karena penunggangnya ... dst Kemudian Ibnu Abi `Atiq
meminta jariyah itu mengulangi nyanyiannya, tetapi jariyah tersebut
menolaknya, sehingga Ibnu Abi `Atiq keluar rumah karena kesal. Kisah
ini sangat tenar dan sanadnya kuat.

Sikap `Atha bin Abi Rabah

Dia adalah tokoh tabi'in terkenal. Luas ilmunya, wara', zuhud, `abid
dan penghapal hadits dan atsar. Imam al Baihaqi mengatakan, dengan
sanad sampai Ibnu Juraij, aku pernah bertanya kepada `Atha tentang
masalah syair yang diiringi musik, beliau menjawab: "Aku berpendapat
hal itu tidak mengapa, selama tidak terdapat hal yang buruk di
dalamnya." Ibnu Abdil Barr dalam sanadnya yang sampai kepada Ibnu
Juraij berkata: "Aku bertanya kepada `Atha tentang bersenandung syair
dan lagu, beliau menjawab: "Tidak apa-apa selama tidak mengandung hal
yang buruk." Muhammad bin Ishaq al Faqihy dalam Tarikh
Makkah, menceritakan bahwa ketika Imam Atha' mengkhitan anaknya, di
dalamnya ada nyanyian dua orang pemuda yakni al `Aridh dan Ibnu
Suraij. `Atha menyukai suara Ibnu Suraij sehingga ia berkata: "Yang
terbaik di antara kalian adalah yang lembut suaranya yaitu Ibnu Suraij."

Sikap Umar bin Abdul Aziz

Ibnu Qutaibah meriwayatkan dari Ishaq tentang Umar bin Abdul Aziz.
Ishaq ditanya tentang nyanyian menurut Umar bin Abdul Aziz. Dia
mengatakan: "Ketika menjadi khalifah tidak pernah sama sekali
mendengarkan nyanyian, sedangkan ketika masih menjadi pangeran beliau
menyedikan waktu khusus untuk mendengar nyanyian tapi yang baik-baik
saja. Dia sendiri yang mendendangkan dan memainkan alat musiknya. Di
kamarnya ada tharb (gendang), kadang-kadang ia memukul tharb itu
dengan kakinya." Dalam Al Mawfiqiyat, Zubair bin Bakr mengatakan saya
pernah mendengar paman mengatakan, "Saya pernah bertemu orang-orang
Madinah yang menyanyikan lagu yang disandarkan sebagai gubahan Umar
bin Abdul Aziz." Al Adfawi menceritakan bahwa Umar bin Abdul Aziz,
sebelum menjadi khalifah, suka mendengarkan budak-budaknya bernyanyi.
Sikap Sa'ad bi Ibrahim
Ibnu Hazm menceritakan tentang pendapat Sa'ad bin Ibrahim (seorang
Qadhi di Madinah, cucu Abdurrahman bin `Auf), bahwa ia termasuk
tabi'in yang membolehkan nyanyian.

V. Para Imam setelah tabi'in juga membolehkan nyanyian

Sikap Ibnu Juraij

Dalam At tadzkirah al Hamduniyah diceritakan oleh Daud al Makky, bahwa
Ibnu Juraij sedang mengisi ta'lim, dan di dalamnya ada rombongan dari
Irak di antaranya ada Abdullah bin Mubarak. Saat itu lewatlah seorang
penyanyi, maka Ibnu Juraij berkata, "Maukah engkau bernyanyi?"
penyanyi itu menjawab, "Aku sedang terburu-buru, " tetapi kemudian ia
bernyanyi juga. Ibnu Juraij berkata, "Suaramu bagus." Kemudian ia
menghadap ke jamaah dari Irak, "Apakah kalian tidak suka nyanyian?"
mereka menjawab: "sesungguhnya di Irak kami tidak menyukai nyanyian."
Beliau bertanya, "Kalau bersenandung bagaimana?" mereka menjawab:
"Bersenandung tidak masalah bagi kami." Ibnu Juraij menimpali, "lalu,
apa bedanya bersenandung dengan bernyanyi?" Ibnu Qutaibah berkata
dalam Ar rukhshah fis Sima': Ibnu Juraij bercerita, bahwa beliau
pernah bermaksud pergi Jumat dan melewati sebuah rumah seorang
penyanyi, kemudian ia singgah dan pemilik rumah keluar, dan duduk
bersamanya di pinggir jalan. Ibnu Juraij berkata: "Bernyanyilah. " Maka
menyanyialah ia, sampai Ibnu juraij mengalir air matanya hingga
membasahi janggutnya, karena syairnya menceritakan kenikmatan surga.

Sikap Muhammad bin Sirin

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibnu `Aun (murid Ibnu Sirin).
Beliau berkata: Pada keluarga Muhammad bin Sirin terdpat kumpulan
malak (para suami) yang berkumpul-kumpul di saat senggang. Di saat
Mumammad bin Siri pulang ke rumah ia berkata kepada isterinya: "Di
mana makananmu?" Ibnu `Aun berkata: "Yang dimaksud dengan mkanan
adalah duff." (Al Mushannif, IV/193)

Sikap Imam Abu Hanifah

Dalam Ibnu Abdi Rabbah dalam al `Aqd menyebutkan, Hafash bin Ghiyats
menerima langsung dari Muhamamd bin Hasan dari Abu Yusuf, dia (Abu
Hanifah) berkata: "Adapun aku cukup menyukainya sebagai hutang yang
mesti aku lunasi, dan aku berjanji pada pada diriku sendiri, bila
dilantunkan lagu, aku akan mendengarkannya. " Ibnu Qutaibah juga
menceritakan tentang Abu Hanifah yang sering mendengarkan nyanyian dan
musik tetangganya yang bernama `Amr. Hingga suatu hari `Amr dipenjara,
mendengar dia dipenjara, Abu hanifah pergi menemui khalifah meminta
pembebasan `Amr.

Sikap Imam Malik

Al Adfawy dalam Al Imta' bi Ahkamis Sima' meriwayatkan, Khalifah
Harun ar Rasyid pernah bertanya kepada Ibrahim bin Said, "Apakah Anda
tahu sikap Imam Malik terhadap musik?" Ibrahim menjawab: "Demi Allah,
tidak! Tetapi ayahku pernah memberitahu bahwa dia pernah berkumpul
pada undangan Bani Yarbu'. Saat itu mereka termasuk kaum yang lebih
dalam pengetahuannya, sedangkan Malik paling sedikit ilmu dan
kemampuannya, mereka membawa duff sambil bernyanyi dan bersenda gurau,
sedangkan Malik hanya memegang duff. Beliau menyanyikan sebuah lagu
untuk mereka: Keselamatanku terancam di antara kita, dan Di manakah
aku temukan penyelasaian, di mana? Sedangkan ucapan Imam malik, bahwa
beliau mengharamkan penjualan jariyah yang suka bernyanyi, bukan
berarti bernyanyi haram. Melainkan ia mencela jariyah yang selalu
menyanyi, sehingga melupakan tugas pelayanan lainnya. Ar Ruyani
meriwayatkan dari Al Qaffal bahwa madzhab Malik bin Anas
memperbolehkan nyanyian dengan menggunakan alat-alat musik. Ustadz Abu
Manshur al Faurani meriwayatkan dari Imam Malik kebolehan menggunakan
`Aud. Imam Malik adalah Imamnya Penduduk Madinah, berkata Ibnu Thahir
bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Madinah tentang
bolehnya memainkan `Aud/kecapi. Ibnu Nahwi dalam al Umdah menyatakan
bahwa, Ibnu Thahir berkata, "Pendapat itu sudah menjadi ijma' penduduk
Madinah."

Sikap Imam Asy Syafi'i

Imam al Ghazali menerangkan dalam Al Ihya', "pada dasarya madzhab ini
tidak mengharamkan nyanyian." Yunus bin Abdil A'la mengatakan, Aku
bertanya kepada Imam Asy Syafi'i tentang dibolehkannya orang Madinah
mendengarkan nyanyian dan musik, maka Imam Asy Syafi'i menjawab: "Sama
sekali aku tidak tahu, ulama Hijaz mana yang melarang mendengarkan
nyanyian kecuali yang jelas-jelas diharamkan, adapun bersenandung, Al
athlal dan Al Marabi; itu adalah termasuk memperindah suara dengan
dibarengi syair atau sajak, itu boleh-boleh saja." Al Mawardi
meriwayatkan tentang kebolehan memainkan `Aud oleh sebagian ulama
syafi'iyyah. Bahkan Ibnu Nahwi mengatakan jumhur ulama syafi'iyyah
menyatakan kebolehannya. Hal ini juga dikatakan oleh Abu ishaq Asy
Syairazi Asy Syafi'i.

Imam Ahmad bin Hambal

Imam Abul Wafa bin Aqil al Hambali dalam al Fushul berkata: Ada
riwayat yang shahih sampai kepada Imam Ahmad bahwa dia pernah
mendengarkan nyanyian dari anaknya yang bernama shalih. Dia hanya
membenci nyanyian yang diikuti sesuatu yang dibenci. Pensyarah al
Muqaffai mengatakan: diriwayatkan dari Ahmad, bahwa beliau mendengar
sebuah ungkapan syair dari anaknya, shalih dan dia tidak mengecamnya.
Shalih bertanya kepada Imam Ahmad, "Wahai Ayah, bukankah engkau
mengingkari dan membencinya? ". Imam Ahmad menjawab: "itu dituduhkan
sebagai pendapatku, maka mereka melakukan sebuah kemungkaran bersamanya."

Imam Sufyan bin `Uyainah

Murid Sufyan bin `Uyainah, yakni Zubair bin Bakr bercerita dalam Al
Mawfiqiyat, ketika beliau mengunjungi Ibnu jami' di Mekkah, Ibnu
jami memberi mereka banyak harta, Sufyan bertanya, "Dengan apa kita
membalas harta sebanyak ini?" mereka menjawab, "Dengan nyanyian
saja." Lalu Zubair berkata, "lantas dengan apa mereka membalasnya? "
Mereka menjawab: Aku thawaf memutari ka'bah Beserta yang lainnya
Sambil aku angkat kain sarungku sebatas mata kaki Sufyan menjawab;
"Bagus, itu sunnah. Lanjutannya? ' Mereka menjawab:Aku bersujud malam
hari sampai subuh Dan kubaca ayat-ayat yang Allah turunkan Sufyan
berkata: "Sangat baik, bagus, lanjutannya? " mereka meneruskan ...dst
Demikianlah, uraian panjang, tentang mubahnya nyanyian dan musik
tabuh, menurut Al Quran, Al hadits, perilaku para sahabat, tabi'in,
tabi'ut tabi'in, Imam empat, dan lain-lain.

VI. Lagu dan Musik -walaupun nasyid Islam- bisa haram, jika ...

1. Tinjauan isi syairnya, jika isinya menodai aqidah, jorok, mesum,
menyesatkan manusia dari jalan Allah Ta'ala, maksiat, cinta picisan
dan rayuan kepada wanita. Inilah kebanyakan lagu yang ada saat ini.
2. Tinjauan penyanyi dan pendengar, yakni penampilannya; apakah
meniru orang kafir? Pakaiannya pamer aurat. Ada tarian dan jogetnya.
Wanita tidak boleh bernyanyi untuk laki-laki yang bukan mahramnya.
3. Tinjauan waktu, jika nyanyian dapat memalingkan manusia dari
kewajiban agama dan dunia maka wajib ditinggalkan. Termasuk nyanyian
yang akhirnya menyita waktu, atau berlebihan, maka wajib ditinggalkan.
Setiap manusia, dia yang paling tahu tentang keadaan dirinya, saat
bagimanakah sudah layak disebut melampaui batas.
4. Tinjauan tempat, jika di dalamnya terdapat kemunkaran seperti
khamr, wanita, judi, seperti di bar dan diskotik. Berbaurnya laki-laki
dan perempuan.
5. Dari dampaknya, ini tolok ukurnya masing-masing individu. Jika
ternyata mendengar nyanyian dan musik membuatnya lahir rasa takut dan
cemas tak berdasar, atau lahir syahwat, atau lahir keinginan untuk
melakukan pebuatan haram, maka langsunglah ia menjauhi lagu dan nyanyian.
Sekian, wa akhiru da'wana alhamdulillah ...

http://perisaidakwa h.com/content/ view/76/1/Nasyid Islam, Bid^ah dan Haram ?

Oleh : Abu Hudzaifi


Imam Ibnu Jama'ah mengatakan masalah lagu dan musik, para ulama
terbagi menjadi delapan pendapat (Az Zubaidy, Al ittihaf syarah al
Ihya, VII/7) Bahkan Imam Ibnu Hajar al Haitsami menyebutkan ada
sebelas pendapat para ulama.(Ibnu Hajar al Haitsami, Kaffur Ri'a 'an
Muharramat al lahwy was Sima', II/277-278)

Alangkah baiknya pihak yang mengharamkan lagu dan musik tabuhan, mau
jujur mengakui, bahwa tidak ada kesepakatan dalam masalah ini. Bukan
saja mengakui, tetapi juga menghargai pandangan orang-orang yang
berbeda dengan mereka, yaitu yang menyatakan mubah.
Bahkan telah ada dua puluh kitab yang disusun oleh ulama klasik
tentang pembelaan mereka terhadap lagu dan musik, sebagaimana yang
disebutkan dalam At Taratib Al Idariyah Juz II, hal. 132, di antaranya:
1 Kitab Ar Rukhshah fis Sima' yang ditulis oleh Imam Ibnu Qutaibah,
di dalamnya banyak sekali riwayat tentang sahabat, tabi'in, tabi'ut
tabi'in yang mendengarkan lagu, dengan atau tanpa musik.
2 Kitab Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm, di dalamnya dia menyebutkan:
"Semua riwayat yang mengharamkannya itu batil dan maudhu'."
3. Kitab Muhammad bin Thahir al Maqdisy, dia menyebutkan di dalamnya:
"Tidak ada perbedaan mendengarkan suara senar gitar dengan suara
burung." Dia juga mengatakan, "Tak ada satu huruf pun yang shahih
tentang (pengharaman) ini."
4. Kitab Bawariqul Ilma' fi Takfiri man Yuharrimu Muthlaqas Sima'
karya Ahmad al Ghazali (saudara kandung Imam al Ghazali
)5. Kitab Ibthalul Da'wal Ijma' `ala Tahrimi Muthlaqis Sima' karya
Imam Asy Syaukani (dalam karyanya yang lain yakni Nailul Authar juga
ada pembahasan tentang ini)
6. Kitab Nuzhatul Asma' fi Mas'alatis Sima' karya Imam Ibnu Rajab al
Hambali murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ada pula yang mengatakan
murid Imam Ibnul Qayyim al jauziyah.
7. Kitab Ahkamul Qur'an karya Imam Abu Bakar Ibnul `Arabi al Maliki.
Dia mengatakan keringanan pada walimah, bukan hanya alat musik tabuh,
melainkan seluruh alat musik (Jilid III, hal. 1494). Ia menegaskan tak
ada di dalam Al Quran dan As Sunnah tentang pengharaman lagu dan musik
(Jilid III, hal. 1053)
8. Kitab Ihya' Ulumuddin karya Imam al Ghazali, dan karya-karya lainnya

Sekarang kita simak apa kata Imam Ibnu Nahwi dalam al Umdah, atau
Imam Asy Syaukani (Nailul Authar, VIII/264-266) :
"Kebolehan menyanyi dan mendengarnya ini diriwayatkan dari segolongan
sahabat dan tabi'in. Golongan sahabat di antaranya Umar, Utsman,
Abdurrahman bin `Auf, Abu Ubaidah bin al Jarrah, Abu Mas'ud al
Anshari, Bilal, Abdullah bin al Arqam, Usamah bin Zaid, Hamzah,
Abdullah bin Umar, Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Hasan bin
Tsabit, Abdullah bin Amr, Qurzhah bin Ka'ab, Khuwat bin Jubair, Ribah
bin al Mu'tarif, Mughirah bin Syu'bah, Amr bin al Ash, `Aisyah, dan
Rubayyi' binti Mu'awwidz.Sedangkan kalangan tabi'in adalah Said bin al
Musayyib, Salim bin Abdullah bin Umar, Ibnul Hasan, Kharijah bin Zaid,
Syuraih al Qadhi, Said bin Jubair, Amr asy Sya'bi, Abdullah bin Abi
`Atiq, Atha' bin Abi Rabah, Ibnu Syihab Az Zuhri, Umar bin Abdul
`Aziz, dan Sa'ad bin Ibrahim az Zuhri. Adapun orang yang mengikuti
mereka adalah sejumlah manusia yang tidak terhitung, imam empat
madzhab, Sufyan bin `Uyainah, dan jumhur ulama Syafi'iyah."
Demikian. Insya Allah nama-nama sahabat di atas akan kami buktikan
satu persatu bahwa mereka memang membolehkan lagu dan musik. Walau ada
di antara mereka jarang mendengarkan lagu atau bisa jadi hanya sekali
saja, itu tetap menunjukkan bahwa mereka tidak mengharamkannya.
Sebenarnya para ulama sepakat bahwa lagu yang mengandung kekejian,
syirik, cabul, cinta picisan, dan seluruh akhlak kotor, sebagaimana
umumnya nyanyian saat ini adalah haram tak ragu lagi. Nah, kita tidak
membahas lagu-lagu seperti itu. Yang kita bahas adalah bagaimana
dengan nyanyian yang baik-baik, di dalamnya tidak terdapat kekejian
sama sekali, melainkan sesuatu yang netral dan fitrah saja, misal
seperti lagu anak-anak NINA BOBO, TOPI SAYA BUNDAR, BURUNG KAKAK TUA,
atau Nasyid-Nasyid Islam yang marak saat ini.Saya akan paparkan hujjah
yang sangat kuat tentang mubahnya nyanyian dan alat musik (khususnya
alat musik pukul):

Menurut Al Quran dan As Sunnah Ash Shahihah, petunjuk para sahabat dan
tabi'in, maqashid syariah dan tabiat Islam. Lalu, silakan para
pengunjung treadh ini membandingkan, mana yang paling argumentatif,
mana yang berdalil menggunakan Al Quran dan As Sunnah Ash Shahihah,
mana yang berdalil dengan ucapan para ulama saja, apakah pihak yang
membolehkan atau yang mengharamkan. Maka, perhatikanlah baik-baik, baik
yang pro nasyid atau yang kontra, dan bersabarlah atas panjangnya
tulisan ini ...

A. Dalil Al Quran.A. Al A'raf ayat 157:
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu yang ada pada mereka." Ayat ini menunjukkan bahwa syariat
menghalalkan segala hal yang baik. Ath Thayyibat (segala yang baik)
adalah kalimat jamak dengan alif dan lam yng menunjukkan makna umum,
meliputi segala hal yang baik, tidak dibatasi, dan Ath Thayyibat
menurut mayoritas biasanya identik dengan hal-hal yang bisa dinikmati,
thahir (suci) dan halal.Berkata Imam Asy Syaukani, bahwa Imam Al Izz
bin Abdus Salam menegaskan dalam Dalailul Ahkam, yang dimaksud dengan
Ath Thayyibat dalam ayat tersebut adalah hal-hal yang dapat
dinikmati.(Imam Asy Syaukany, Nailul Authar, VIII/32)
Ulama kenamaan abad ini, Imamul Akbar Syaikh Mahmud Syaltut al Mishry
juga mengatakan demikian. Dan kita tahu bahwa nyanyian adalah sesuatu
untuk dinikmati, maka ia termasuk Ath Thayyibat. (maaf, sekali lagi,
kita tidak bicara tentang lagu-lagu seronok, munkar, syirik, cinta
picisan, tetapi lagu-lagu yang mengandung semangat patriotisme, jihad,
ukhuwah, mahabbatullah, sebagaimana yang terekam dalam
nasyid-nasyidnya -seperti- Moslem Muwahhid, Izzatul Islam, Shautul
Harakah)
Dalam ayat lain, diterangkan pula tentang halalnya Ath
Thayyibat:"Mereka bertanya kepadamu: 'Apa sajakah yang dihalalkan bagi
mereka?' Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik (ath
Thayyibat)." (QS. Al Maidah: 4) Justru, Allah Ta'ala mengecam
pihak-pihak yang begitu mudah mengharamkan apa-apa baik, yang Allah
Ta'ala berikan untuk hamba-hambaNya, yang dengan itu mereka telah
mempersempit karuniaNya. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan
janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al Maidah: 87)

B. Al Jumu'ah ayat 11
" Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan (lahwun),
mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang
berdiri (berkhotbah) . Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik
daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.
Sebab turunnya ayat ini, adalah -sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim
dan lainnya- bahwa ketika datangnya kafilah dagang yang telah
ditunggu-tunggu oleh orang-orang Islam (saat itu sedang melaksanakan
shalat jum'at), tiba dengan membawa barang-barang dagangan, maka serta
merta mereka menyambutnya dengan nyanyian dan tabuh-tabuhan, sebagai
ungkapan rasa senang atas kedatangan kafilah tersebut dengan selamat,
juga sebagai ungkapan harapan mereka agar barang dagangannya bisa
menghasilkan dan keuntungan yang banyak.Karena itu, mereka berebut
mengambil dagangan, sehingga Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam
yang sedang khutbah mereka tinggalkan, dalam riwayat lain disebutkan
sampai-sampai yang tersisa dari jamah shalat jumat hanya dua belas
orang saja.Lihatlah ayat tersebut, Allah Ta'ala menyebut permainan dan
perniagan dalam satu susunan kalimat, lalu kenapa hanya nyanyian saja
yang diharamkan, sedang perniagaan tidak? Padahal kedua-duanya saat
itu telah memalingkan mereka dari shalat jumat! Jadi, sebenarnya yang
diharamkan bukanlah permainan dan perniagaannya secara zat atau
perbuatan, melainkan efek `melalaikannya' itu.
Sedangkan kelalaian bisa terjadi karena hal lainnya di dunia ini,
bahkan dunia hakikatnya adalah permainan (lahwun) yang melalaikan,
maka seharusnya yang diharamkan bukan hanya nyanyian, tetapi seluruh
isi dunia.Allah Ta'ala berfirman:"Sesunggu hnya kehidupan dunia
hanyalah permainan dan senda gurau. dan jika kamu beriman dan
bertakwa, Allah akan memberikan pahala keppadamu dan Dia tidak akan
meminta harta-hartamu. " (QS. Muhammad: 36)Sedangkan bagian ayat pada
surat Jumuah di atas, yang berbunyi: Katakanlah: "Apa yang di sisi
Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan" merupakan kalimat
yang berfungsi optional (pilihan) dan pembanding, tidak ada kaitannya
dengan pengharaman permainan (lahwun) dan perdagangan. Ayat itu
menegaskan bahwa pada sisi Allah yakni menunaikan shalat jumat adalah
lebih baik dari pada permainan dan perdagangan.

C. Surat Al Baqarah ayat 29
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan
Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit.
dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu." (QS. Al Baqarah: 29)
Tidak ada yang diharamkan keculi oleh nash yang shahih dan sharih
(jelas-tegas) dalam kitab Allah Ta'ala dan Sunah Rasulullah
Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Jika tidak ada dalam keduanya, atau
ijma', atau ada nashnya yang shahih tapi tidak sharih, atau sharih
tapi tidak shahih, maka ia tetap dalam batas kemaafan Allah Ta'ala
yang luas dan lapang.
" ...Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang
diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." (QS.
Al An'am: 119)
Rasulullah Shallallau `Alaihi wa Sallam bersabda:"Apa- apa yang Allah
halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan
dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah
dimaafkan. Maka, terimalah kemaafan dari Allah, karena sesungguhnya
Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu." Kemudian beliau membaca
(Maryam: 64): "Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa." (HR. Al Hakim
dari Abu Darda', beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)
Sabda lainnya:"Sesungguhn ya Allah telah menentukan kewajiban-kewajiban
maka janganlah kamu menyia-nyiakannya, dan menetapkan batasan-batasan
maka janganlah kamu melanggarnya, dan Dia diamkan beberapa perkara
sebagai rahmat buat kamu, bukan karena Dia lupa, maka janganlah kamu
mencari-carinya. " (HR. Daruquthni dari Abu Tsa'labah al Khusyani,
dihasankan oleh Imam An Nawawi dalam Arbain)

D. Surat Luqman ayat 6
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu
akan memperoleh azab yang menghinakan. " Ayat ini sering dijadikan
dalil untuk mengharamkan lagu, yaitu dengan menafsirkan perkataan yang
tidak berguna (lahwul hadits) sebagai nyanyian. Sebagaimana tafsiran
dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Bahkan Ibnu Mas'ud
bersumpah, "Demi Allah, itu adalah lagu." (HR. Al Baihaqi, Sunanul
Kubra, X/23)
Imam Ibnul Qayyim, yang memang terkenal paling bersemangat
mengharamkan nyanyian, sampai-sampai mengatakan bahwa tafsiran di atas
dapat dihukumi sebagai hadits marfu' (Ibnul Qayyim, Ighatsatul lahfan,
I/258-259)
Al Wahidi mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah nyanyian, itu
juga penafsiran dari Mujahid dan Ikrimah. (Ibnul Qayyim, ibid, hal.
257)Perlu diketahui, tafsiran bahwa lahwul hadits adalah lagu,
bukanlah satu-satunya tafsiran yang bersifat final.Imam Asy Syaukany,
dalam Fathul Qadir-nya mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah
apa-apa yang bisa melalaikan dari kebaikan, bisa berupa nyanyian,
pemainan, perkataan dusta, dan segala yang munkar. Ia meriwayatkan
bahwa Imam Hasan al Bashri menafsiri makna lahwul hadits adalah
ma'azif (alat-alat musik) dan ghina' (nyanyian), tetapi juga
diriwayatkan darinya, bahwa maksud lahwul hadits adalah kufr
(kekafiran) dan syirk (kesyirikan) .Kalimat, "Liyudhilla (untuk
menyesatkan (manusia) ..." menunjukkan bahwa huruf lam pada kata li
yudhilla berfungsi sebagai lam ta'lil (lam yang menunjukkan sebab
-`illat hukum). Demikian dalam Fathul Qadir.
Jadi, sebenarnya, perilaku apa saja -ingat! bukan hanya nyanyian- jika
bertujuan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah Ta'ala, jelas
perbuatan haram. Mafhum mukhalafah (pemahaman implisit)nya adalah jika
tidak ada maksud menyesatkan manusia maka tidak mengapa.Imam Ibnu
Jarir at Thabari menegaskan dalam tafsirnya, dari Ibnu Wahhab, bahwa
Ibnu Zaid mengatakan ayat "Dan di antara manusia ada orang yang
mempergunakan perkatan yang tidak berguna ...." maksudnya adalah
orang-orang kafir. Tidakkah memperhatikan ayat selanjutnya: "Dan
apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami Dia berpaling dengan
menyombongkan diri seolah-olah Dia belum mendengarnya, seakan- akan
ada sumbat di kedua telinganya; Maka beri kabar gembiralah Dia dengan
azab yang pedih." (QS. Luqman: 7)
Manusia yang diceritakan dalam ayat ini, jelas bukan berkepribadian
muslim. Memang, sebagian ada yang membantah bahwa itu juga berlaku
untuk orang Islam. Dan lahwul hadits merupakan perkataan batil
(sia-sia) yang mereka gunakan untuk kelalaian. (Abu Ja'far Ibnu Jarir
Ath Thabari, Jami'ul Bayan, I/41, tafsir surat Luqman)Imam Ibnul
`Athiyah mengatakan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa
ayat tersebut diturunkan tentang orang-orang kafir, oleh karena itu
ungkapan ayat tersebut sangat keras yaitu "untuk menyesatkan (manusia)

dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan. " Dan disertai ancaman siksaan yang amat hina. (Tafsir
Ibnu `Athiyah, XI/484)Pemahaman ini juga dikuatkan oleh Imam Fakhr ar
Razi dalam tafsirnya, bahwa Allah Ta'ala sedang menceritakan keadaan
orang-orang kafir, mereka meninggalkan Al Quran dan sibuk dengan
selainnya. (Tafsir Al Kabir, XIII/141-142)
Imam Ibnu Hazm telah membantah tafsiran bahwa lahwul hadits adalah
lagu, dan bantahan ini sangat masyhur dan sering diulang-ulang oleh
kelompok yang membolehkan lagu dan musik (yang dipukul). Bantahan ini
sebenarnya telah diketahui dan sudah dibantah pula oleh para ulama
yang mengharamkannya, tetapi nampaknya pandangan Imam Abu Muhammad
Ibnu Hazm sangat kokoh sehingga bantahan-bantahan untuknya masih bisa
didiskusikan lagi.Imam Ibnu Hazm Rahimahullah menolak tafsiran Ibnu
Mas'ud Radhiallahu `Anhu, dengan perkataannya:
Pertama, Perkataan seseorang tidak bisa dijadikan hujjah kecuali
perkataan Rasulullah.
Kedua, Para sahabat dan tabi'in berbeda pendapat.
Ketiga, nash ayat tersebut (Luqman ayat 6) justru membatalkan
argumentasi mereka sendiri, karena dalam ayat tersebut berbunyi, "Dan
diantara manusia ada orang yang menggunakan perkataan yang tidak
berguna (lahwul hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah
tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan, " ini
menunjukkan bahwa yang melakukannya adalah kafir, jika menjadikan
jalan Allah sebagai olok-olokan, hal ini tanpa perselisihan lagi.
Beliau juga mengatakan: "Jika seorang menggunakan perkataan sia-sia
untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah, maka orang tersebut
kafir." Iniah yang dicela Allah. Sedangkan orang yang menggunakan
perkataan sia-sia untuk tujuan hiburan atau menenangkan diri, bukan
bertujuan menyesatkan manusia dari jalan Allah, tidaklah tercela.
Maka terbantahlah argumen mereka dengan ucapan mereka sendiri. Bahkan,
jika seseorang membaca Al Quran atau hadits, atau obrolan, atau lagu,
sehingga sengaja melalaikan shalat, itu termasuk kefasikan dan
berdosa kepada Allah. Tetapi siapa yang tidak melalaikan atau
meninggalkan kewajiban sebagaimana yang kami katakan, maka itu tetap
kebaikan." (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, IX/10)
Hujjatul Islam, Imam al Ghazali Rahimahullah juga ikut membantah,
katanya, "Adapun makna `menggunakan perkataan tak berguna ` untuk
agama, artinya merubah hukum agama dan menyesatkan manusia dari jalan
Allah, jelas hukumnya haram dan tercela, tak ada perselisihan. Tidak
semua nyanyian mengganti agama dan menyesatkan dari jalan Allah,
inilah yang dimaksud ayat tersebut. Seandainya membaca Al Quran untuk
menyesatkan dari jalan Allah, maka jelas haram."Hal ini diperkuat
tentang perilaku sebagian orang munafik ketika menjadi Imam Shalat
secara sengaja selalu membaca surat `Abasa karena didalamnya terdapat
celaan terhadap Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, maka Umar
Radhiallahu `Anhu hendak membunuhnya, karena menilai perbuatan mereka
itu haram dan menyesatkan. Apalagi menggunakan syair dan lagu.(Imam al
Ghazali, Ihya Ulumuddin, hal. 260-261, Darul Ma'rifah, Beirut) II.

Dalil Al Hadits
A. Hadits pertama, Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari
`Aisyah Radhiallahu `Anha, tentang nyanyian dua jariyah (budak wanita
yang masih remaja) di rumah `Aisyah, dan Rasulullah Shallallahu
`Alaihi wa Sallam ada di situ.
Dari Aisyah, suatu hari Abu Bakar Radhiallahu `Anhu masuk ke rumah
Rasulullah, di sana ada dua jariyah yang sedang bernyanyi dengan
memainkan rebana, mereka sudah biasa bernyanyi, sedang Rasulullah
terhalang oleh tirai. Abu Bakar melarang keduanya, sampai Rasulullah
membuka tirai dan bersabda: "Wahai Abu Bakr, biarkanlah karena hari
ini hari raya." Dalam riwayat lain, Abu Bakar berkata, "Apakah pantas
seruling setan ini terdengar di rumah Rasulullah?" dan itu terjadi
ketika hari `Ied (hari raya), maka Rasulullah bersabda: "Wahai Abu
bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari
raya kita."Atau dalam riwayat lain, bahwa Rasulullah menegur kecaman
Abu Bakar, untuk mengajarkan kepada orang Yahudi bahwa Islam itu luas
dan Nabi diutus dengan agama hanafiyatus sam-hah (hanif dan toleran).
(HR. Ahmad dari `Aisyah)
`Aisyah juga berkata, "Ketika utusan Habasyah (Etiopia) datang kepada
Rasulullah, mereka mengadakan permaianan di mesjid. Rasulullah
menutupi dengan kainnya dan aku sendiri menyaksikan mereka bermain di
dalam mesjid, sampai saya merasa bosan. Saya pun memerintahkan jariyah
itu untuk berhenti (bernyanyi) meskipun ia masih ingin benyanyi.Dari
hadits ini bisa diketahui bahwa nyanyian identik dengan duff (rebana)
sebagaimana yang dilakoni dua jariyah tersebut, dan ternyata Aisyah
dan Rasulullah mendengarkan itu, dan Abu Bakar mengecamnya. Justru
Rasulullah melarang apa yang dilakukan oleh Abu Bakar tersebut,
sehingga dua jariyah tersebut tetap bernyanyi hingga `Aisyah
memberikan perintah untuk disudahi. Sebagian kalangan mengatakan, ini
menunjukkan bolehnya laki-laki mendengarkan nyanyian wanita asing,
sebagaimana Rasulullah mendengar dua jariyah tersebut, dan Rasulullah
tidak ada hubungan nasab apa pun dengan mereka berdua.Namun kalangan
yang anti lagu tetap mengharamkan, menurut mereka dua jariyah itu
masih anak-anak, alias belum baligh, jadi belum mengerti apa yang
sedang mereka lakukan.
Pendapat ini tertolak, sebab tidak ada keterangan yang menunjukkan
itu. Lagi pula, jika betul dua jariyah itu masih kanak-kanak, apa
mungkin Abu Bakar melakukan pengingkaran yang sangat keras kepada anak
kecil, dengan ucapannya "Apakah pantas di rumah Rasulullah terdengar
suara seruling syetan?" Tentu ini adalah celaan yang tidak pantas
diterima anak kecil bukan? Tidak mungkin Abu Bakar setega itu.Ada juga
alasan lain, menurut mereka, pembolehan ini karena bertepatan dengan
hari raya saja. Alasan ini juga tertolak, sebab mana mungkin sesuatu
yang haram, kok bisa berubah menjadi halal hanya karena hari raya.
Padahal perbuatan tersebut secara zat adalah sama saja walau hari
raya. Ingat, dalam hadits Imam Bukhari secara Mu'allaq ada hadits,
"Akan datang waktunya umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan
ma'azif (alat-alat musik)." (HR. Bukhari, no. 5590)Lihatlah .., zina,
sutera, khamr, dan alat-alat musik digandengkan menjadi satu susunan
kalimat. Ketiga hal itu seolah haram menurut hadits tersebut.
Sungguh, haramnya zina, sutera, dan khamr adalah jelas. Tetapi, apakah
zina, sutera, dan khamr menjadi halal ketika datang hari raya?
Bukankah musik yang diharamkan dalam hadits itu, justru menjadi halal
ketika hari raya? Lalu, kenapa musik dibolehkan pada hari raya
sementara yang lain, khamr dan zina tetap haram, bukankah ketiganya
disebutkan secara bersamaan dalam hadits tersebut? Nah, ini bukti kuat
bahwa pendapat bahwa musik hanya dibolehkan khusus ketika hari Ied
saja adalah pendapat lemah. Ini sekaligus bukti, sebagaimana
sebagaian ulama, seperti Imam Ibnu Hazm, Imam Ibnul Araby, dan Syaikh
Yusuf al Qaradhawy, bahwa tak ada satu pun hadits -termasuk hadits
Imam Bukhari ini- yang shahih yang mengharamkannya, atau sekalipun
shahih, tak ada korelasi yang menunjukkan keharamannya. Wallahu A'lam.
Insya Allah, pada gilirannya nanti akan kami paparkan tentang hadits
bolehnya lagu dan musik pukul, walau bukan hari Ied atau pernikahan.
Fakta di lapangan, hadits Imam Bukhari tersebut memang para ulama
berselisih tentang status keshahihannya. Di dalamnya ada Hisyam bin
Amr yang menjadi pembicaraan para pakar (Imam Ibnu Hajar, Taghliq at
Ta'liq, V/17-22) Yahya bin Main dan Al Ajili menyatakan bahwa dia
tsiqah. Abu Daud mengatakan bahwa Hisyam bin Amr meriwayatkan empat
ratus hadits yang tidak ada asalnya.Abu Hatim menyatakan bahwa, " Dia
shaduq, tetapi kemudian dia berubah, maka setiap yang datang darinya
harus dikaji ulang, dan setiap yang disampaikannya mesti ditanyakan
kembali."Ibnu Sayyar juga mengungkapkan bahwa ini merupakan bencana
besar yang membuat kami bertawaqquf (no coment) terhadap riwayatnya.
Karena bisa jadi apa yang disampaikannya telah terjadi perubahan.Imam
Ahmad mengatakan, "Ia kurang hafalannya." An Nasa'i mengatakan bahwa,
"Dia laa ba'sa bihi" (tidak ada masalah).Sedangkan Imam Adz Dzahabi
mendukungnya, dan berkata,"Ia dapat dipercaya, tetapi banyak yang
mengingkari haditsnya." (Adz Dzahabi, Mizanul I'tidal, IV/302, 9234.
Ibnu Hajar, Tahzib at Tahzib, XI/51-54. Al Mizzi, Tahzibul Kamal,
III/242-255, no. 6586)

B. Hadits Kedua, tentang pernikahan kerabat `Aisyah Radhiallahu
`Anha yang bersuamikan orang Ashar. Pada pesta pernikahan itu, nampak
sepi-sepi saja tak ada hiburan apa pun, lalu Nabi Shallallahu `laihi
wa Sallam menanyakan hal tersebut seakan ia mengkritiknya.
Dari `Aisyah, bahwa beliau menghadiri pernikahan seorang wanita
Anshar, maka Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai
`Aisyah, Apakah mereka tidak memainkan `lahwun'? Bukankah orang Anshar
sangat menyukai permaianan (al lahwu)?" (HR. Bukhari dan Ahmad)Imam
Ibnu Hibban dalam Shahihnya, meriwayatkan dari `Aisyah, beiiau
berkata: "Di kamarku ada jariyah dari Anshar, kemudian aku
menikahkannya, maka ketika Rasulullah masuk pada hari pernikahannya,
ia sama sekali tidak mendengar nyanyian ataupun lahwun, kemudian dia
bersabda: "Wahai `Aisyah, apakah engkau tidak memberikan nyanyian
untuknya?" lalu ia bersabda: "Bukankah ini kampungnya orang Anshar,
dan mereka sangat menyukai nyanyain?" (HR. Ibnu Hibban, no.5875,
rijalnya tsiqat)
Imam Ibnu Majah, meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu `Anhu, dia
berkata: "Aisyah menikahkan kerabat dekatnya, orang Anshar, kemudian
Rasulullah datang dan bertanya: "Sudahkah engkau memberikan hadiah
untuknya?" `Aisyah menjawab: "Ya, sudah." Rasulullah bertanya lagi,
"Sudahkah engkau mengirim orang untuknya bernyanyi?" `Aisyah menjawab:
"Belum." Kemudian Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya kaum Anshar
adalah kaum yang suka senda gurau, alangkah bagusnya engkau kirimkan
baginya orang yang menyambut tamu tamu dengan syair:Aku datang
kepadamu .... Aku datang kepadamu ....Semoga Allah mencukupkan kami,
dan mencukupkan kamu sekalian!" (HR. Ibnu Majah, no. 1900)
Ada riwayat lain yang hampir serupa, dimana Rasulullah bertanya:
"Kenapa engkau tidak mengundang orang yang akan menyambut dengan
syair:Aku datang kepadamu ....aku datang kepadamu ...Semoga Allah
mencukupkan kami dan kamuJika bukan karena emas yang merahNiscaya aku
tidak akan mendatangi kampungmuJika bukan karena habbatus saudaNiscaya
aku tidak akan mendatangi gadis-gadismu. .
Pada riwayat lain (no. 1995) menyebutkan: "Niscaya para gadismu tidak
akan gemuk." Syaikh al Albany dalam Al Irwa'-nya.Dari beberapa
riwayat ini, pelajaran berharga yang bisa kita ambil, yakni pertama,
sikap Rasulullah yang menghargai kebiasaan dan tradisi orang lain
yakni Anshar (Madinah) yang suka nyanyian, sedangkan dia orang
Muhajirin (Mekkah). Kedua, ternyata Rasulullah pun melantunkan syair
atau mencontohkan nyanyian untuk menyambut para undangan.

C. Hadits Rubayyi' binti Mu'awwidz, Imam Bukhari meriwayatkan dalam
Shahihnya dalam Kitab Nikah, Bab Dharb al Duff fin Nikah wal Walimah
(Memukul rebana selama pernikahan dan walimah).
Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz beliau berkata, "Pada pagi hari,
Rasulullah datang ke pernikahan saya, kemudian beliau duduk dikursiku
seperti halnya kamu duduk di depan saya sekarang ini. Lalu, aku
memerintahkan para jariyah memainkan duff, dengan menyanyikan
lagu-lagu perjuangan orang tua kami yang gugur pada perang Badar,
mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai, hingga salah
seorang jariyah mengucapkan sebuah syair:Diantara kita telah hadir,
seorang Nabi yang mengetahui hari yang akan datang ...Maka Nabi
Shallallahu `Alaihi wa Sallam menanggapi, "Sya'ir yang ini, janganlah
kamu nyanyikan." (HR. Bukhari, Bab al Maghazi no. 4001, Juga Bab Nikah
no. 5147)
Imam Ibnu majah meriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Al Hasan al
Madani: "Ketika hari `Asyura kami di Madinah, di antara kami ada
jariyah yang memainkan duff dan bernyanyi-nyanyi, lalu kami masuk ke
rumah Rubayyi' binti Mu'awwidz, sahabat Nabi yang tenar. Lalu kami
menceritakan kepadanya apa yang dilakukan jariyah tadi. Dia menjawab:
"Rasulullah pernah datang ke rumahku disaat hari pernikahanku, saat
itu ada dua jariyah yang bernyanyi, mereka menyanyikan kisah syahidnya
para orang tua kami dalam perang Badar, sampai mereka mengatakan apa
yang tidak seharusnya mereka ucapkan, yaitu:...diantara kita telah
hadir seorang Nabi yang mengetahui tentang hari depan ..Rasulullah
menanggapi: "Adapun kalimat ini, jangan kau katakan, karena tidak satu
pun yang tahu hari esok kecuali Allah `Azza wa Jalla." (HR. Ibnu Majah
no. 1897, Ahmad VI/359-360)
Riwayat ini membuktikan bahwa Rasulullah pun mendengarkan hiburan dan
duff, dan itu sekaligus menunjukkan kemubahannya. Sedangkan yang ia
ingkari adalah kalimat yang bernada kultus, bukan mengingkari nyanyian
itu sendiri. Nah, benarkah anggapan bahwa kebolehannya hanya pada hari
raya dan walimah saja sebagaimana hadits-hadits ini? Jawab: tidak! Apa
dalilnya? Jangan kemana-mana dulu, kita kan kembali setelah ini.

D. Hadits tentang seorang jariyah hitam yang bernadzar dihadapan
Rasulullah, bahwa jika Rasulullah selamat dan pulang dari
peperangannya, maka ia berjanji akan menabuh duff dan bernyanyi di
depan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam.
Dari Buraidah: "Rasulullah hendak menuju peperangan, ketika kembali
dari peperangan, ada seorang jariyah hitam datang kepada Rasulullah,
dan berkata: "Wahai Rasulullah, sungguh aku telah bernadzar, apabila
engkau kembali dengan selamat, aku akan menabuh duff dan bernyanyi di
hadapanmu," Maka Rasulullah bersabda: "Apabila engkau telah bernadzar,
maka tabuhlah sekarang, karena apabila tidak maka engkau telah
melanggar nadzarmu." Kemudian jariyah tersebut menabuh duff dan
bernyanyi, kemudian ketika Abu Bakar Radhiallahu `Anhu datang, jariyah
itu masih menabuh dan bernyanyi lalu ketika Ali Radhiallahu `Anhu
datang jariyah itu masih menabuh dan bernyanyi, lalu ketik Utsman
Radhiallahu `Anhu datang ia juga masih menabuh dan bernyanyi. Tetapi,
ketika Umar Radhiallahu `Anhu datang, ia (Umar) langsung melemparkan
duff itu ke arahnya, lalu jariyah itu duduk. Lalu, rasulullah
bersabda: "Wahai Umar, sungguh setan akan takut kepadamu, sungguh
ketika aku duduk ia menabuh, begitu pula ketika Abu Bakar, Ali dan
`Utsman, ia tetap menabuh. Tetapi, ketika engkau masuk wahai Umar,
engkau lemparkan duff itu." (HR. Ahmad no. 22989, dan Tirmidzi no.
3690, katanya hasan shahih gharib
)Riwayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah, Abu Bakar, Utsman, dan Ali
ikut mendengarkan nyanyian dan tabuhan. Saat itu bukan hari raya dan
walimah, maka ini merupakan bantahan bagi yang mengatakan bahwa
pembolehannya hanya ketika hari Ied dan walimah saja. Kita tahu bahwa
bernadzar tidak boleh dengan perkara maksiat. Jadi, ketika Rasulullah
memerintahkan agar jariyah itu menunaikan nadzarnya dengan menabuhkan
duff, itu menunjukkan bahwa manabuh duff dan bernyanyi bukan maksiat.
Jika itu maksiat, maka mustahil Rasulullah meridhai bahkan
memerintahkan untuk memainkannya. Ya hadits ini sangat jelas.

E. Hadits tentang Qaynah (wanita yang suka bernyanyi)
Dari Said bin Yazid, bahwa ada seorang wanita datang menemui Nabi,
kemudian Nabi bertanya kepada `Aisyah: "Wahai `Aisyah, apakah engkau
kenal dia?" `Aisyah menjawab: "Tidak, wahai Nabi Allah." Lalu, Nabi
bersabda: "Dia itu Qaynah dari Bani Fulan, apakah kamu mau ia
bernyanyi untukmu?", maka bernyanyilah qaynah itu untuk `Aisyah. (HR.
An Nasa'i, kitab Asyratun Nisa', no. 74)Jelaslah ... bolehnya
mendengarkan nyanyian walau bukan hari raya. Riwayat ini tak ada
kaitan apapun dengan hari raya dan walimah.Kemubahanny a sangat
terlihat jelas, sebab tak mungkin Rasulullah memerintah orang lain
bernyanyi untuk `Aisyah, jika memang bernyanyi itu haram. Sebenarnya
masih banyak riwayat dari Rasulullah yang menguatkan bahwa lagu dan
musik tabuhan adalah mubah, namun hadits-hadits ini, kami kira
cukuplah. Al hamdulillah ...

III. Para sahabat Nabi yang membolehkan bernyanyi dan
mendengarkannya, dan mereka sebaik-baiknya kaum dan salaf (pendahulu)

Mereka para sahabat merupakan murid madrasah nabawiyah. Kita akan
dapati, bahwa sikap mereka terhadap nyanyian tidaklah sekeras
generasi setelahnya. Karena memang saat itu nyanyian dan tabuhan
bukanlah sebuah ancaman terhadap ketaatan, sehingga mereka tidak
merasa perlu khawatir. Adapun generasi selanjutnya, manusia banyak
tenggelam dalam hura-hura, syahwat, dan lalai, karena lagu dan
nyanyian. Maka, wajar bila ulama masa itu menjadi lebih keras
dibanding para sahabat. Jadi, yang harusnya dipermasalahkan bukanlah
lagu dan musik itu sendiri, melainkan sikap israf (berlebihan)
manusianya dalam menikmati lagu dan musik tabuhan, sehingga banyak
hal-hal utama yang mereka tinggalkan. Namun, tidak semua orang
bersikap israf dalam perkara ini. Maka, sekali lagi, keharaman lagu
dan musik bukan dilihat dari lagu dan musik itu sendiri, tetapi efek
lalai atau potensi lalai sangat mungkin terjadi karenanya.

Sikap Umar bin al Khathab Radhiallahu `Anhu

Dialah Al Faruq, yang paling keras dalam melaksanakan perintah Allah
Ta'ala, sebagaimana hadits: "Yang disayangi dari umtku adalah Abu
Bakar, dan yang paling keras dlam melaksanakan perintah Allah
dikalangan umatku adalah Umar, dan sejujurnya manusia adalah pemalunya
Utsman ... dst." (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa'i, Ibnu Majah, Ibnu
Hibban, Al Hakim, dan Al Baihaqi, Al jami'ush Shaghir, 895)

Kita tahu sikapnya yang keras terhadap orang Habasyah yang sedang
bermain tarian pedang di Mesjid Nabawi saat hari Ied. Namun,
sebenarnya ia sangat suka bersenandung, dan toleran sahabat lainnya
yang suka menghibur diri, atau bernyanyi dalam perjalanan di gurun.

Dari Abdullah bin Auf, dia berkata: "Aku menghampiri pintu rumah Umar
bin Al Khathab, kemudian aku mendengar ia sedang bernyanyi: Wahai,
bagaimanakah nasib rumahku di Madinah Setelah maksud
jahat Jamil bin ma'mar terpenuhi, Yang dimaksud adalah Jamil al
Jamahi, karena hanya dia yang punya nama itu. Aku datang minta izin
masuk ke rumahnya, beliau berkata, "Apakah engkau mendengar apa yang
aku nyanyikan tadi?, " Aku menjawab, "Ya." Beliau berkata:"
Sesungguhnya aku, apabila sedang kesepian, aku juga sering
bersenandung seperti orang lain juga." (Imam al Alusi, Tafsir al
Alusi, XXI/71) Ya .. inilah Umar, ia bersenandung ...
Khawat bin Jubair dia berkata: "Aku pergi haji bersama Umar bin al
Khathab, kami berangkat dengan berkendaraan bersama Abu Ubaidah bin al
Jarrah, Abdurrahman bin Auf, tiba-tiba manusia berkata, "Nyanyikanlah
buat kami syairnya dhirar, " lalu Umar menanggapi, "Biarkanlah mereka
wahai Abu Abdillah", maka mereka pun bernyanyi sesuka seleranya -yaitu
syair dhirar. Aku pun terus menyanyikan lagu buat mereka, sampai waktu
sahur tiba, dan Umar berkata, "Sudahilah nyanyianmu wahai Khawat,
karena kita sudah hampir waktu sahur." (Imam Ibnu Hajar, Al Ishabah,
I/457, no. 2298. Al Baihaqi, V/69) Waktu sahur maksudnya waktu
berdzikir dan istighfar pada sepertiga malam terakhir (QS. Adz
Dzariyat: 18), bukan makan sahur.
Riwayat ini, nampak bukan hanya Umar saja yang mendengarkan nyanyian,
tetapi Abu Ubaidah bin Al Jarrah dan Saad bin Abi Waqqash, dan kedunya
merupakan termasuk sahabat yang mubasysyiruna bil jannah (diberitakan
akan masuk surga). Al Harits bin Ubaidillah bin `Ayyas menceritakan
bahwa ia pernah bersama Umar berjalan di suatu jalan di Mekkah di masa
kekhalifahannya, kaum muhajirin dan Anshar juga turut serta.
Sesampainya di rumah, Umar berdendang dengan suara yang merdu,
sehingga ada orang dari Irak yang berkata, "Kenapa tidak meminta orang
lain saja (untuk bernyanyi) wahai Amirul Mu'minin?! Umar pun menjadi
malu, lalu ia memacu kudanya dan berpisah dari rombongan. Imam Ibnu
Thahir al Maqdisi mengatakan sanad riwayat ini kuat.
Imam Ibnu Thahir meriwayatkan dari Zaid bin Aslam dari Ayahnya, bahwa
Umar Radhiallahu `Anhu lewat di depan orang yang sedang bernyanyi,
kemudian beliau berkata: "Nyanyian adalah bekal bagi musafir."
(Muhammad bin Thahir al Maqdisy, hal. 42)
Diterima dari Yahya bin Abdurrahman, dia berkata, "Kami berhaji
bersama Umar dalam haji Akbar, hingga sampai di suatu tempat bernama
Rauha', lalu Ribah bin al Mu'tarif yang terkenal merdu suaranya dalam
menyanyikan lagu Arab Badui diminta oleh orang-orang: "Perdengarkanlah
suaramu kepada kami dan menarilah," Dia menjawab: Aku harus jauh
karena malu terhadap Umar." Kemudian orang-orang meminta izin kepada
Umar bin Khathab, dan berkata: "Kami minta kepada Ribah untuk
menyanyikan lagu dan menari buat kami selama istirahat diperjalanan,
tetpi dia tidak mau tanpa seizinmu." Maka Umar berkata kepada Ribah;
"Wahai Ribah bernyanyi dan menarilah untuk mereka, tetapi jika sudah
waktu sahur, hendaknya berhentilah. "(An Nihayah, 190/4) Dan Ribah
membiarkan mereka mendengarkan syair Dhirar bin Khatthab, lalu ribah
meninggikan suaranya (`uqayrah) dan terus bernyanyi padahal mereka
semua sedang ihram!" (Ibnu Thahir, hal. 41-42)
Az Zubair bin Bakkar menceritakan, bahwa Umar Radhiallahu `Anhu lewat
dihadapan Ribah bin al Mu'tarif, lalu berkata kepadanya, "Ada apa
ini?", lalu Abdurrahman bin `Auf menjawab, "Suatu hal yang biasa,
sekedar untuk mempersingkat perjalanan kita," Kemudian Umar berkata,
"Kalau begitu bernyanyilah dengan syairnya Dhirar bin al Khatthab.(Al
Ishabah, I/502. Sunanul Kubra X/224)
Saya kira riwayat-riwayat ini sangat memadai bahwa Umar, Saad bin Abi
Waqqash, Abu Ubaidah bin Al Jarrah, Abdurrahman bin `Auf, Khawat bin
Jubair, dan sahabat nabi lainnya, baik Ansha dan Muhajirin, mereka
semua pernah bahkan biasa mendengarkan nyanyian. Selain mereka,
berikut akan kami paparkan sahabat Nabi lainnya.
Sikap Utsman bin Affan Radhiallahu `Anhu
Sikap Utsman, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Abu Hasan al
Mawardi mengatakan dalam kitabnya Al hawy fi fiqh Imam Asy Syafi'i,
"Bahwa Utsman bin Affan memiliki dua jariyah yang sering mendendangkan
nyanyian untuknya, apabila datang waktu Sahur, beliau berkata kepada
keduanya: "Berhentilah, sekarang sudah waktunya istighfar." (Az
Zubaidi, al ittihaf as sadah al muttaqin, VII/567)

Sikap Abdullah bin Ja'far Radhiallahu `Anhu

Dia adalah anak Ja'far bin Abu Thalib Radhiallahu `Anhu, ketua
rombongan hijrah pertama ke Habasyah. Abdullah bin Ja'far terkenal
sebagai sahabat nabi yang suka mendengarkan nyanyian dengan mengunakan
musik. Al `Allamah Kamaluddin Abul fadhl Ja'far bin Tsa'lab al Adfawy
mengatakan dalam al imta': Adalah Abdullah bin ja'far bin Abi Thalib,
dia cukup terkenal dalam hal mendengarkan nyanyian dan lagu. Banyak
para ahli fiqih, huffazh, dan ahli tarikh yang menimba ilmu darinya.
Imam Ibnu Abdil Barr berkata: "Beliau berpandangan bahwa dalam
nyanyian itu tidak ada masalah apapun." (Al Isti'ab, II/276)

Abdullah bin ja'far pernah bermalam di rumah Mu'awiyah. Ia sangat
dihormati luar biasa oleh Mu'awiyah, sampai isteri Mu'awiyah jengkel.
Ketika datang malam, Abdullah bin Ja'far bernyanyi hingga suaranya
terdengar ke luar kamar. Berkatalah isteri Mu'awiyah: "Apakah engkau
dengar sesuatu dari kamar orang yang sangat kau hormati, sekan ia
daging dan darahmu?" lalu Mu'awiyah mendengarkannya hingga ia
meninggalkan Abdullah bin Ja'far. Pada akhir malam Mu'awiyah mendengar
bacaan Al Quran dari Abdullah bin Ja'far, lalu ia mendatanginya dan
berkata: "Perdengarkanlah kepadaku apa yang engau dendangkan semalam."
(Ibid)
Abu Manshur al Baghdadi mengatakan dalam As Sima' bahwa, Abdullah bin
ja'far dengan penuh perasaan sering membuat syair lagu untuk
tetangga-tetanggany a dan diperdengarkan kepada mereka dengan alat
musik. Az Zubeir bin Bakr menceritakan bahwa Abdullah bin ja'far
sering ke kedai Manzil Jamilah, sebuah kedai yang terkenal pada masa
sahabat, di dalamnya sering diperdengarkan nyanyian dari seorang
penyanyi. (Al Ihya', VII/566) Imam Asy Syaukani dalam Nailul
Authar-nya berkata: "Penduduk Madinah dan orang-orang yang
menyetujuinya dari kalangan ulama Ahli Zhahir dan sejumlah ahli
tasawwuf berpendapat membolehkan nyanyian. Meskipun dengan `Aud dan
seruling. Abu Manshur al Baghdadi Asy Syafi'i menceritakan dalam As
Sima' bahwa Abdullah bin Ja'far tidak menganggap terlarang masalah
nyanyian, bahkan ia membuat lagu untuk budak-budak perempuannya, serta
mendengarkan nyanyian mereka dengan menggunakan alat musiknya, Ini
terjadi pada masa kekhalifahan Ali Radhiallahu `Anhu."

Sikap Abdullah bin Zubeir Radhiallahu `Anhu

Dia adalah anak dari Zubeir bin Awwam Radhiallahu `Anhu dan Asma'
binti Abu Bakar. Ia wafat di tangan gubernur zalim Al Hajjaj pada masa
khalifah Abdul Malik bin Marwan tahun 73H. Banyak manusia meriwayatkan
hadits darinya. Imam Ibnu Daqiq al Id meriwayatkan dalam Iqtinash
Sawanih dengan sanadnya dari Wahhab bin Sannan, di berkata: "Aku
mendengar Abdullah bin Zubeir Radhiallahu `Anhu bersenandung dengan
nyanyian." I
mam Haramain (dalam An Nihayah) dan Ibnu Abid Dunya mengatakan,
menurut perkataan yang bisa dipercaya dari para sejarawan, mereka
menukil bahwa Abdullah bin Zubeir memiliki beberapa `Aud (gitar zaman
dulu). Ketika Ibnu Umar masuk ke rumahnya dan melihat `Aud itu, ia
bertanya: "Apa ini wahai sahabat Rasulullah?" lalu Abdullah bin Zubeir
memberikan `Aud itu kepada Ibnu Umar, dan dia mengamatinya. Lalu
bertanya: "Apakah ini timbangan negeri Syam?" Abdullah bin Zubeir
menjawab, "Ini timbangan untuk akal."

Sikap Abdullah bin Umar Radhiallahu `Anhu

Kita dapati ada beberapa riwayat yang berbeda tentang sikap Abdullah
bin Umar ini. Ketika sedang berjalan bersama Nafi', Ia pernah menutup
telinganya ketika terdengar suara seruling merdu sekali.lalu ia
bertanya: "apakah engkau masih mendengar?" Nafi' menjawab: "Tidak."
Ketika suara seruling sudah hilang barulah ia melepaskan jarinya. Lalu
ia berkata: "Begitulah aku melihat Rasulullah melakukannya. "(HR. Abu
Daud no. 4924)
Hadits ini sering dijadikan dalil untuk mengharamkan, padahal tidak.
Jika benar haram, tentu Ibnu Umar juga memerintah Nafi' untuk menutup
telinga, tidak mungkin ia mendiamkan Nafi' untuk tetap mendengarkan
sesuatu yang haram. Bisa jadi ia sekedar tidak menyukainya, dan `tidak
suka' tidaklah bermakna haram. Sebagaimana kita ketahui, para sahabat
nabi memang tidak menyukai kenikmatan duniawi, namun sikap itu tidak
berarti haram sacara syara.' Ternyata, hadits ini pun dinyatakan
munkar oleh perawinya yakni Imam Abu Daud, begitu pula menurut Al
hafizh al Mundziri dalam Mukhtashar lis Sunan, ia tidak mengingkari
kemungkaran hadits tersebut. walau ada juga yang menyatakan shahih
yakni pensyarahnya (kitab Aunul Ma'bud) menyatakan sanadnya kuat dan
tsiqat.
Al `Allamah Abu Umar al Andalusi meriwayatkan dalam Al `Aqd, bahwa
Abdullah bin Umar pernah datang ke rumah Abdullah bin Ja'far, lalu di
dapatinya seorang budak perempuan milik Abdullah bin Ja'far yang di
dalam kamarnya terdapat alat musik `Aud (kecapi). Kemudian Abdullah
bin Ja'far bertanya kepada Ibnu Umar, "Apakah Anda menganggapnya
terlarang?" Ibnu Umar menjawab: "Tidak apa-apa."

Sikap Mu'awiyah dan Amr bin al `Ash Radhiallahu `Anhuma

Dalam Al Hawy, diceritakan oleh Al Mawardi, bahwa Mu'awiyah dan Amr
bin al Ash sering mengunjungi Abdullah bin Ja'far, yang dilihatnya
sering sibuk dengan nyanyian, dan mereka menasihatinya. Mereka berdua
pernah datang untuk bertanya kepada Abdullah bin Ja'far, ketika mereka
berdua masuk ke rumah Ibnu Ja'far, semua jariyah terdiam. Berkatalah
Mu'awiyah kepada mereka, "Saya harap kalian kembalilah bernyanyi
seperti tadi." Maka, Jariyah-jariyah kembali bernyanyi untuk
Mu'awiyah, terlihat Mu'awiyah menggerak-gerakan kakinya di kursi.
Lalu, Amr bin al Ash bertanya, "Apa yang sedang kau nikmati?"
Mu'awiyah menjawab: "Wahai Amr, sesungguhnya orang mulia sedang
bernyanyi."
Imam Ibnu Qutaybah juga meriwayatkan bahwa Mu'awiyah pernah menemani
anaknya -Yazid- yang sedang memainkan `Aud. Mu'awiyah menemaninya
dengan memainkan tharb (rebab-alat musik pukul). Masih banyak lagi
kisah tentang masalah ini dari Mu'awiyah.

Sikap Mughirah bin Syu'bah Radhiallahu `Anhu

Seorang pemikir Arab, Mughirah bin Syu'bah, termasuk sahabat Nabi yang
suka mendengarkan nyanyian. Syaikh Tajuddin al Fazari menceritakan
ketertarikan Mughirah bin Syu'bah dalam mendengarkan nyanyian. Beliau
juga termasuk sahabat yang sering nikah dan menikahkan orang lain.
Sikap Usamah bin Zaid Radhiallahu `Anhu

Dari Abdullah bin al Harits bin Naufal, beliau berkata, "Aku melihat
Usamah bin Zaid sedang duduk di mesjid engan mengangkat sebelah
kakinya di atas yang lainnya, ia sedikit meninggikan suaranya."
Anandungbdullah bin Al Harits berkata, "Saya kira beliau sedang
bersenandung dengan nyanyian syair An Nashab." (Riwayat Abdurrazzaq,
XI/5, Al Atsar, 91739. Al Baihaqi, X/224) An Nashab adalah salah satu
syair Arab Badui yang mirip nyanyian (untuk bersenandung) , sebagaimana
dikatakan Abu Ubaid.

Sikap Abdullah bin Al Arqam Radhiallahu `Anhu

Dia adalah anak Arqam bin Abi al Arqam. Dalam As Sunan-nya Imam al
Baihaqi, meriwayatkan dari Az Zuhri dari Ubaid bin Abdillah bin Utbah:
"Sesungguhnya Ayahnya menceritakan kepadanya bahwa beliau pernah
mendengar Abdullah bin al Arqam meninggikan suaranya dan beliau
bersenandung. " Abdullah bin Utbah berkata: "Demi Allah, setahu saya,
tidak pernah saya melihat dan menemukan orang yang paling takut kepada
Allah selain Abdullah bin al Arqam."(As Sunan al Kubra, X/225)

Sikap Imran bin Hushain Radhiallahu `Anhu

Imam Bukhari meriwayatkan dalam Adabul Mufrad, dari Mathraf bin
Abdullah, ia berkata: Aku ditemani Imran dari Kuffah ke Bashrah,
sedikit-dikit ia bersenandung dengan melantunkan syair.(Adabul Mufrad,
hal. 124) Abdur Razzaq meriwayatkan, sebenarnya dari Bashrah ke
Mekkah beliau melantunkan nasyid setiap hari, kemudian ia berkata
kepadaku: "Sesungguhnya syair itu sama dengan ucapan, dan setiap
ucapan ada yang baik dan ada juga yang batil." (Abdurrazzaq, XI/5, Al
Atsar no. 19740)

Sikap Bilal bin Rabah Radhiallahu `Anhu

Imam Abdur Razzaq meriwayatkan, juga Imam Baihaqi dengan sanadnya
-lafaz ini dari Baihaqi, dia berkata: Abdullah bin az Zubair berkata
sambil bersandar: "Wahai Bilal bernyanyilah! " Kemudian seorang
bertanya: "Bernyanyi?" Kemudian dia duduk dengan tegak, dan berkata:
"Tiada seorang pun Muhajirin yang belum pernah mendengar Bilal
menyanyikan An Nashab?"
Sikap Hasaan bin Tsabit Radhiallahu `Anhu
Penulis kitab al Aghani meriwayatkan dalam al Kamil dan juga yang
lainnya, dari Kharijah bin Zaid, dia mengatakan kami diundang dalam
sebuah npesta pernikahan, di sana hadir pula Hassan bin Tsabit, saat
itu sudah buta, ia bersama anaknya -Abdurahman. Setelah selesai makan,
tuan rumah mendatangkan dua jariyah penyanyi, Rab'ah dan `Izzah al
Maila'. Keduanya mengambil alat musik gambus lalu menabuhnya dengan
merdu dan indah serta menyanyilan syairnya Hassan bin Tsabit.

Aku rasa, pandanganku senantiasa sempit, Sehingga angin dan hujan
memalingkan wajahnya dari ku ..
Ketika Hassan mendengar syair tersebut ia berkata: "Sungguh kini aku
bisa melihat dan mendengar." Matanya mulai berkaca-kaca. Ketika dua
jariyah itu berhenti menyanyi, air matanya mengering, ketika
bernyanyi, ia menangis lagi. Aku melihat Abdur Rahman mengahmpiri dua
jariyah tersebut dan berkata, "Teruslah nyanyikan syair ini."(Al
Aghani, XVII/176-179)

Sikap sahabat-sahabat yang lain

Sahabat lain yang mendengarkan nyanyian di antaranya adalah Hamzah bin
Abdul Muthalib, kisahnya ada dalam Ash Shahihain. Abdullah bin Umar
dalam riwayat Ibnu Hazm dan Ibnu Thahir, Barra bin Malik yang
diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Nu'aim dan ibnu Daqiq al Ied, An
Nu'man bin Basyir yang diriwayatkan oleh ahli lagu dan al Aqd serta
Syarhul Miqna, Abdullah bin Amr yang diriwayatkan oleh Zubair bin Bakr
dalam kitab al Mawfiqiyyat, juga `Aisyah, banyak hadits-hadits yang
menceritakan bahwa beliau suka mendengarkan nyanyian. (Al ittihaf,
VII/568)

IV. Para Tabi'in yang membolehkan Bernyanyi dan Mendengarkannya

Mereka adalah murid-murid para sahabat nabi, merekalah pengisi zaman
khairul qurun yang kedua setelah masa sahabat nabi.

Sikap Said bin al Musayyib

Ia adalah tabi'in utama, setelah Uwais al Qarny. Sebagian lagi
mengatakn ia adalah junjungan para tabi'in. Ia termasuk tujuh ahli
fiqih (Fuqaha as Sab'ah) Madinah pada zamannya. Ternyata beliaupun
pernah mendengarkan nyanyian.
Dari Ibrahim bin Muhammad al Abbas al Muthallibi, bahwa Said bin al
Musayyib pernah melewati suatu tempat di Mekkah, dan beliau mendengar
Al Akhdhar sedang menyanyikan sebuah syair di Darul `Ash bin Wail
dengan syair Hilang harum kesturi di perutnya Nu'man secara tiba-tiba
Zainab berjalan di antara wanita-wanita yang mengelilinginya Kemudian
Said menepuk Nu'man dengan kakinya. Kemudian Nu'man berkata: "Ini,
Demi Allah! Hanya untuk didengarkan dan dinikmati saja." Lalu, Said
bin al Musayyib menjawab dengan menyanyikan syair:Dia tidak seperti
wanita lain yang menebarkan sakunya sehasta Dan kedatangannya
memanjangkan kuku jarinya Dan mencat ujung jari dengan wangi misk
danKakinya yang halus seperti bulan purnama ....dst Ibrahim
mengatakan: Mereka beranggapan bahwa syair ini adalah buatan Said bin
al Musayyab. Ibnu Abdil Barr mengatakan, "Ini bukanlah Syair buatan An
Namiri sebagaimana yang pernah aku riwayatkan, dan dalam syair dia
tidak ada bait seperti ini. Jelas ini adalah bait syair buatan Said
bin al Musayyib. Kisah ini juga dikutip oleh Ibnul Jauzy dalam
Talbisul Iblis, dan Ath Thabrani serta As Sam'ani dalam Awail adz Dzail.

Sikap Salim bin Abdullah

Dia adalah Salim bin Abdullah bin Umar bin Al Khathab. Imam Ibnu
Thahir mengatakan, dengan sanadnya yang sampai pada Abdul Aziz bin
Abdul lathif dia berkata, ayahku mengatakan: "Aku pernah masuk ke
rumah Salim bin Abdullah bin Umar. Di sana ada Asy'ab yang sedang
menyanyikan syair: Perubahan di wajahnya bagai purnama setahun penuh
Yang terbebas dari dosa dan kesalahan Yang nampak hanyalah kekayaan,
Sesuai dengan kesucian jiwa Memisahkan setiap hal yang
jelek dan menjijikan dari sesuatu yang suci ...dst Lalu Salim berkata
kepada Asy'ab: "Ulangi lagi untukku." Maka Asy'ab melanjutkan sampai
selesai. Kemudian Salim berkata: "Hai demi Allah, kalaulah engkau
tidak bergantian mengisahkan syair ini, niscaya akan aku beri hadiah
untukmu. Kemudian Imam ibnus Sam'ani mengutip akhir sanadnya, dan juga
Abdul Aziz bin Abdul muthallib, beliau adalah Qadhi di Madinah, ada
pula yang menyebut Qadhi di Mekkah.

Sikap Qadhi Syuraih

Dinukil dari Al Ustadz Abu Manshur al Baghdadi dalam As Sima'
menceritakan tentang Qadhi Syuraih, bahwa beliau menyusun syair,
mendendangkan dan mendengarkannya sendiri dengan penuh penghayatan.
Sikap Kharijah bin Zaid
Dia adalah salah seorang dari tujuh ahli fiqih Madinah. Tentang
kisahnya mendengarkan musik sudah kami sebutkan dalam Sikap Hassan bin
Tsabit Radhiallahu `Anhu. Silahkan diperiksa.
Sikap Said bin Jubair
Al hafizh Abu Fadhl Muhammad bin Thahir menceritakan dengan sanadnya
yang sampai kepada al Ashmu'i tentang Al Qadhi Said bin Jubair; Umar
bin Zaidah menceritakan kepada kami, Isteri Amr bin Al Asham
menceritakan: "Kami nelewati sebuah tempat dan di samping kami ada
Said bin Jubair dan di antara kami ada seorang jariyah yang bernyanyi
dengan memukul duff, dengan mendendangkan syair: Kalaulah kamu tidak
kagum kepadaku, maka kemarilah Said mengagumiku, Dengan berkurban yang
kaum muslimin Sedikit sekali yang melakukannya ...dst Maka Said
menimpali:"Kau dusta, kau dusta!" Al Faqihi meriwayatkan dalam Tarikh
Mekkah, bahwa Said mendengarkan lagu yang diiringi duff dengan tidak
mengecam perbuatan itu. Namun, ketika diperbincangkan hal itu, ia
menyanggahnya dengan tanpa mengecam.

Sikap Amir Asy Sya'bi

Dia adalah tabi'in generasi pertama. Dalam Shafwat at Tashawwuf Al
Hafizh Abu Fadhl Muhammad bin Thahir mengatakan, Al Ashmu'i berkata,
Amr bin Abi Zaidah menceritakan: "Asy Sya'bi lewat di depan jariyahnya
yang sedang bernyanyi, Asy Sya'bi menyenanginya, namun jariyah itu
diam ketika melihat Amir Asy Sya'bi. Lalu Asy Sya'bi berkata:
"Tinggikan ujung lagu itu." Kisah ini juga terdapat dalam Awailudz
Dzaili-nya Ibnu Sam'ani.

Sikap Ibnu Abi `Atiq

Ia seorang faqih, zuhud, dan mengajarkan syair nyanyian. Shahihain
meriwayatkan hadits darinya. Dalam Al Mawfiqiyat Thayyibah, dari Ummi
Sulaiman binti Nafi', bahwa Ibnu Abi `Atiq pernah masuk ke rumah
Jariyah di kota Madinah, yang mendendangkan nyanyian kepada Ibnu
Suraij: Hati telah mengatakan yang sebenarnya
Sebagaimana diceritakan Ummi Zaid Sedangkan hewan tunggangan kelam
kelabu Kelabu karena penunggangnya ... dst Kemudian Ibnu Abi `Atiq
meminta jariyah itu mengulangi nyanyiannya, tetapi jariyah tersebut
menolaknya, sehingga Ibnu Abi `Atiq keluar rumah karena kesal. Kisah
ini sangat tenar dan sanadnya kuat.

Sikap `Atha bin Abi Rabah

Dia adalah tokoh tabi'in terkenal. Luas ilmunya, wara', zuhud, `abid
dan penghapal hadits dan atsar. Imam al Baihaqi mengatakan, dengan
sanad sampai Ibnu Juraij, aku pernah bertanya kepada `Atha tentang
masalah syair yang diiringi musik, beliau menjawab: "Aku berpendapat
hal itu tidak mengapa, selama tidak terdapat hal yang buruk di
dalamnya." Ibnu Abdil Barr dalam sanadnya yang sampai kepada Ibnu
Juraij berkata: "Aku bertanya kepada `Atha tentang bersenandung syair
dan lagu, beliau menjawab: "Tidak apa-apa selama tidak mengandung hal
yang buruk." Muhammad bin Ishaq al Faqihy dalam Tarikh
Makkah, menceritakan bahwa ketika Imam Atha' mengkhitan anaknya, di
dalamnya ada nyanyian dua orang pemuda yakni al `Aridh dan Ibnu
Suraij. `Atha menyukai suara Ibnu Suraij sehingga ia berkata: "Yang
terbaik di antara kalian adalah yang lembut suaranya yaitu Ibnu Suraij."

Sikap Umar bin Abdul Aziz

Ibnu Qutaibah meriwayatkan dari Ishaq tentang Umar bin Abdul Aziz.
Ishaq ditanya tentang nyanyian menurut Umar bin Abdul Aziz. Dia
mengatakan: "Ketika menjadi khalifah tidak pernah sama sekali
mendengarkan nyanyian, sedangkan ketika masih menjadi pangeran beliau
menyedikan waktu khusus untuk mendengar nyanyian tapi yang baik-baik
saja. Dia sendiri yang mendendangkan dan memainkan alat musiknya. Di
kamarnya ada tharb (gendang), kadang-kadang ia memukul tharb itu
dengan kakinya." Dalam Al Mawfiqiyat, Zubair bin Bakr mengatakan saya
pernah mendengar paman mengatakan, "Saya pernah bertemu orang-orang
Madinah yang menyanyikan lagu yang disandarkan sebagai gubahan Umar
bin Abdul Aziz." Al Adfawi menceritakan bahwa Umar bin Abdul Aziz,
sebelum menjadi khalifah, suka mendengarkan budak-budaknya bernyanyi.
Sikap Sa'ad bi Ibrahim
Ibnu Hazm menceritakan tentang pendapat Sa'ad bin Ibrahim (seorang
Qadhi di Madinah, cucu Abdurrahman bin `Auf), bahwa ia termasuk
tabi'in yang membolehkan nyanyian.

V. Para Imam setelah tabi'in juga membolehkan nyanyian

Sikap Ibnu Juraij

Dalam At tadzkirah al Hamduniyah diceritakan oleh Daud al Makky, bahwa
Ibnu Juraij sedang mengisi ta'lim, dan di dalamnya ada rombongan dari
Irak di antaranya ada Abdullah bin Mubarak. Saat itu lewatlah seorang
penyanyi, maka Ibnu Juraij berkata, "Maukah engkau bernyanyi?"
penyanyi itu menjawab, "Aku sedang terburu-buru, " tetapi kemudian ia
bernyanyi juga. Ibnu Juraij berkata, "Suaramu bagus." Kemudian ia
menghadap ke jamaah dari Irak, "Apakah kalian tidak suka nyanyian?"
mereka menjawab: "sesungguhnya di Irak kami tidak menyukai nyanyian."
Beliau bertanya, "Kalau bersenandung bagaimana?" mereka menjawab:
"Bersenandung tidak masalah bagi kami." Ibnu Juraij menimpali, "lalu,
apa bedanya bersenandung dengan bernyanyi?" Ibnu Qutaibah berkata
dalam Ar rukhshah fis Sima': Ibnu Juraij bercerita, bahwa beliau
pernah bermaksud pergi Jumat dan melewati sebuah rumah seorang
penyanyi, kemudian ia singgah dan pemilik rumah keluar, dan duduk
bersamanya di pinggir jalan. Ibnu Juraij berkata: "Bernyanyilah. " Maka
menyanyialah ia, sampai Ibnu juraij mengalir air matanya hingga
membasahi janggutnya, karena syairnya menceritakan kenikmatan surga.

Sikap Muhammad bin Sirin

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibnu `Aun (murid Ibnu Sirin).
Beliau berkata: Pada keluarga Muhammad bin Sirin terdpat kumpulan
malak (para suami) yang berkumpul-kumpul di saat senggang. Di saat
Mumammad bin Siri pulang ke rumah ia berkata kepada isterinya: "Di
mana makananmu?" Ibnu `Aun berkata: "Yang dimaksud dengan mkanan
adalah duff." (Al Mushannif, IV/193)

Sikap Imam Abu Hanifah

Dalam Ibnu Abdi Rabbah dalam al `Aqd menyebutkan, Hafash bin Ghiyats
menerima langsung dari Muhamamd bin Hasan dari Abu Yusuf, dia (Abu
Hanifah) berkata: "Adapun aku cukup menyukainya sebagai hutang yang
mesti aku lunasi, dan aku berjanji pada pada diriku sendiri, bila
dilantunkan lagu, aku akan mendengarkannya. " Ibnu Qutaibah juga
menceritakan tentang Abu Hanifah yang sering mendengarkan nyanyian dan
musik tetangganya yang bernama `Amr. Hingga suatu hari `Amr dipenjara,
mendengar dia dipenjara, Abu hanifah pergi menemui khalifah meminta
pembebasan `Amr.

Sikap Imam Malik

Al Adfawy dalam Al Imta' bi Ahkamis Sima' meriwayatkan, Khalifah
Harun ar Rasyid pernah bertanya kepada Ibrahim bin Said, "Apakah Anda
tahu sikap Imam Malik terhadap musik?" Ibrahim menjawab: "Demi Allah,
tidak! Tetapi ayahku pernah memberitahu bahwa dia pernah berkumpul
pada undangan Bani Yarbu'. Saat itu mereka termasuk kaum yang lebih
dalam pengetahuannya, sedangkan Malik paling sedikit ilmu dan
kemampuannya, mereka membawa duff sambil bernyanyi dan bersenda gurau,
sedangkan Malik hanya memegang duff. Beliau menyanyikan sebuah lagu
untuk mereka: Keselamatanku terancam di antara kita, dan Di manakah
aku temukan penyelasaian, di mana? Sedangkan ucapan Imam malik, bahwa
beliau mengharamkan penjualan jariyah yang suka bernyanyi, bukan
berarti bernyanyi haram. Melainkan ia mencela jariyah yang selalu
menyanyi, sehingga melupakan tugas pelayanan lainnya. Ar Ruyani
meriwayatkan dari Al Qaffal bahwa madzhab Malik bin Anas
memperbolehkan nyanyian dengan menggunakan alat-alat musik. Ustadz Abu
Manshur al Faurani meriwayatkan dari Imam Malik kebolehan menggunakan
`Aud. Imam Malik adalah Imamnya Penduduk Madinah, berkata Ibnu Thahir
bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Madinah tentang
bolehnya memainkan `Aud/kecapi. Ibnu Nahwi dalam al Umdah menyatakan
bahwa, Ibnu Thahir berkata, "Pendapat itu sudah menjadi ijma' penduduk
Madinah."

Sikap Imam Asy Syafi'i

Imam al Ghazali menerangkan dalam Al Ihya', "pada dasarya madzhab ini
tidak mengharamkan nyanyian." Yunus bin Abdil A'la mengatakan, Aku
bertanya kepada Imam Asy Syafi'i tentang dibolehkannya orang Madinah
mendengarkan nyanyian dan musik, maka Imam Asy Syafi'i menjawab: "Sama
sekali aku tidak tahu, ulama Hijaz mana yang melarang mendengarkan
nyanyian kecuali yang jelas-jelas diharamkan, adapun bersenandung, Al
athlal dan Al Marabi; itu adalah termasuk memperindah suara dengan
dibarengi syair atau sajak, itu boleh-boleh saja." Al Mawardi
meriwayatkan tentang kebolehan memainkan `Aud oleh sebagian ulama
syafi'iyyah. Bahkan Ibnu Nahwi mengatakan jumhur ulama syafi'iyyah
menyatakan kebolehannya. Hal ini juga dikatakan oleh Abu ishaq Asy
Syairazi Asy Syafi'i.

Imam Ahmad bin Hambal

Imam Abul Wafa bin Aqil al Hambali dalam al Fushul berkata: Ada
riwayat yang shahih sampai kepada Imam Ahmad bahwa dia pernah
mendengarkan nyanyian dari anaknya yang bernama shalih. Dia hanya
membenci nyanyian yang diikuti sesuatu yang dibenci. Pensyarah al
Muqaffai mengatakan: diriwayatkan dari Ahmad, bahwa beliau mendengar
sebuah ungkapan syair dari anaknya, shalih dan dia tidak mengecamnya.
Shalih bertanya kepada Imam Ahmad, "Wahai Ayah, bukankah engkau
mengingkari dan membencinya? ". Imam Ahmad menjawab: "itu dituduhkan
sebagai pendapatku, maka mereka melakukan sebuah kemungkaran bersamanya."

Imam Sufyan bin `Uyainah

Murid Sufyan bin `Uyainah, yakni Zubair bin Bakr bercerita dalam Al
Mawfiqiyat, ketika beliau mengunjungi Ibnu jami' di Mekkah, Ibnu
jami memberi mereka banyak harta, Sufyan bertanya, "Dengan apa kita
membalas harta sebanyak ini?" mereka menjawab, "Dengan nyanyian
saja." Lalu Zubair berkata, "lantas dengan apa mereka membalasnya? "
Mereka menjawab: Aku thawaf memutari ka'bah Beserta yang lainnya
Sambil aku angkat kain sarungku sebatas mata kaki Sufyan menjawab;
"Bagus, itu sunnah. Lanjutannya? ' Mereka menjawab:Aku bersujud malam
hari sampai subuh Dan kubaca ayat-ayat yang Allah turunkan Sufyan
berkata: "Sangat baik, bagus, lanjutannya? " mereka meneruskan ...dst
Demikianlah, uraian panjang, tentang mubahnya nyanyian dan musik
tabuh, menurut Al Quran, Al hadits, perilaku para sahabat, tabi'in,
tabi'ut tabi'in, Imam empat, dan lain-lain.

VI. Lagu dan Musik -walaupun nasyid Islam- bisa haram, jika ...

1. Tinjauan isi syairnya, jika isinya menodai aqidah, jorok, mesum,
menyesatkan manusia dari jalan Allah Ta'ala, maksiat, cinta picisan
dan rayuan kepada wanita. Inilah kebanyakan lagu yang ada saat ini.
2. Tinjauan penyanyi dan pendengar, yakni penampilannya; apakah
meniru orang kafir? Pakaiannya pamer aurat. Ada tarian dan jogetnya.
Wanita tidak boleh bernyanyi untuk laki-laki yang bukan mahramnya.
3. Tinjauan waktu, jika nyanyian dapat memalingkan manusia dari
kewajiban agama dan dunia maka wajib ditinggalkan. Termasuk nyanyian
yang akhirnya menyita waktu, atau berlebihan, maka wajib ditinggalkan.
Setiap manusia, dia yang paling tahu tentang keadaan dirinya, saat
bagimanakah sudah layak disebut melampaui batas.
4. Tinjauan tempat, jika di dalamnya terdapat kemunkaran seperti
khamr, wanita, judi, seperti di bar dan diskotik. Berbaurnya laki-laki
dan perempuan.
5. Dari dampaknya, ini tolok ukurnya masing-masing individu. Jika
ternyata mendengar nyanyian dan musik membuatnya lahir rasa takut dan
cemas tak berdasar, atau lahir syahwat, atau lahir keinginan untuk
melakukan pebuatan haram, maka langsunglah ia menjauhi lagu dan nyanyian.
Sekian, wa akhiru da'wana alhamdulillah ...

http://perisaidakwa h.com/content/ view/76/1/Nasyid Islam, Bid^ah dan Haram ?

Oleh : Abu Hudzaifi


Imam Ibnu Jama'ah mengatakan masalah lagu dan musik, para ulama
terbagi menjadi delapan pendapat (Az Zubaidy, Al ittihaf syarah al
Ihya, VII/7) Bahkan Imam Ibnu Hajar al Haitsami menyebutkan ada
sebelas pendapat para ulama.(Ibnu Hajar al Haitsami, Kaffur Ri'a 'an
Muharramat al lahwy was Sima', II/277-278)

Alangkah baiknya pihak yang mengharamkan lagu dan musik tabuhan, mau
jujur mengakui, bahwa tidak ada kesepakatan dalam masalah ini. Bukan
saja mengakui, tetapi juga menghargai pandangan orang-orang yang
berbeda dengan mereka, yaitu yang menyatakan mubah.
Bahkan telah ada dua puluh kitab yang disusun oleh ulama klasik
tentang pembelaan mereka terhadap lagu dan musik, sebagaimana yang
disebutkan dalam At Taratib Al Idariyah Juz II, hal. 132, di antaranya:
1 Kitab Ar Rukhshah fis Sima' yang ditulis oleh Imam Ibnu Qutaibah,
di dalamnya banyak sekali riwayat tentang sahabat, tabi'in, tabi'ut
tabi'in yang mendengarkan lagu, dengan atau tanpa musik.
2 Kitab Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm, di dalamnya dia menyebutkan:
"Semua riwayat yang mengharamkannya itu batil dan maudhu'."
3. Kitab Muhammad bin Thahir al Maqdisy, dia menyebutkan di dalamnya:
"Tidak ada perbedaan mendengarkan suara senar gitar dengan suara
burung." Dia juga mengatakan, "Tak ada satu huruf pun yang shahih
tentang (pengharaman) ini."
4. Kitab Bawariqul Ilma' fi Takfiri man Yuharrimu Muthlaqas Sima'
karya Ahmad al Ghazali (saudara kandung Imam al Ghazali
)5. Kitab Ibthalul Da'wal Ijma' `ala Tahrimi Muthlaqis Sima' karya
Imam Asy Syaukani (dalam karyanya yang lain yakni Nailul Authar juga
ada pembahasan tentang ini)
6. Kitab Nuzhatul Asma' fi Mas'alatis Sima' karya Imam Ibnu Rajab al
Hambali murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ada pula yang mengatakan
murid Imam Ibnul Qayyim al jauziyah.
7. Kitab Ahkamul Qur'an karya Imam Abu Bakar Ibnul `Arabi al Maliki.
Dia mengatakan keringanan pada walimah, bukan hanya alat musik tabuh,
melainkan seluruh alat musik (Jilid III, hal. 1494). Ia menegaskan tak
ada di dalam Al Quran dan As Sunnah tentang pengharaman lagu dan musik
(Jilid III, hal. 1053)
8. Kitab Ihya' Ulumuddin karya Imam al Ghazali, dan karya-karya lainnya

Sekarang kita simak apa kata Imam Ibnu Nahwi dalam al Umdah, atau
Imam Asy Syaukani (Nailul Authar, VIII/264-266) :
"Kebolehan menyanyi dan mendengarnya ini diriwayatkan dari segolongan
sahabat dan tabi'in. Golongan sahabat di antaranya Umar, Utsman,
Abdurrahman bin `Auf, Abu Ubaidah bin al Jarrah, Abu Mas'ud al
Anshari, Bilal, Abdullah bin al Arqam, Usamah bin Zaid, Hamzah,
Abdullah bin Umar, Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Hasan bin
Tsabit, Abdullah bin Amr, Qurzhah bin Ka'ab, Khuwat bin Jubair, Ribah
bin al Mu'tarif, Mughirah bin Syu'bah, Amr bin al Ash, `Aisyah, dan
Rubayyi' binti Mu'awwidz.Sedangkan kalangan tabi'in adalah Said bin al
Musayyib, Salim bin Abdullah bin Umar, Ibnul Hasan, Kharijah bin Zaid,
Syuraih al Qadhi, Said bin Jubair, Amr asy Sya'bi, Abdullah bin Abi
`Atiq, Atha' bin Abi Rabah, Ibnu Syihab Az Zuhri, Umar bin Abdul
`Aziz, dan Sa'ad bin Ibrahim az Zuhri. Adapun orang yang mengikuti
mereka adalah sejumlah manusia yang tidak terhitung, imam empat
madzhab, Sufyan bin `Uyainah, dan jumhur ulama Syafi'iyah."
Demikian. Insya Allah nama-nama sahabat di atas akan kami buktikan
satu persatu bahwa mereka memang membolehkan lagu dan musik. Walau ada
di antara mereka jarang mendengarkan lagu atau bisa jadi hanya sekali
saja, itu tetap menunjukkan bahwa mereka tidak mengharamkannya.
Sebenarnya para ulama sepakat bahwa lagu yang mengandung kekejian,
syirik, cabul, cinta picisan, dan seluruh akhlak kotor, sebagaimana
umumnya nyanyian saat ini adalah haram tak ragu lagi. Nah, kita tidak
membahas lagu-lagu seperti itu. Yang kita bahas adalah bagaimana
dengan nyanyian yang baik-baik, di dalamnya tidak terdapat kekejian
sama sekali, melainkan sesuatu yang netral dan fitrah saja, misal
seperti lagu anak-anak NINA BOBO, TOPI SAYA BUNDAR, BURUNG KAKAK TUA,
atau Nasyid-Nasyid Islam yang marak saat ini.Saya akan paparkan hujjah
yang sangat kuat tentang mubahnya nyanyian dan alat musik (khususnya
alat musik pukul):

Menurut Al Quran dan As Sunnah Ash Shahihah, petunjuk para sahabat dan
tabi'in, maqashid syariah dan tabiat Islam. Lalu, silakan para
pengunjung treadh ini membandingkan, mana yang paling argumentatif,
mana yang berdalil menggunakan Al Quran dan As Sunnah Ash Shahihah,
mana yang berdalil dengan ucapan para ulama saja, apakah pihak yang
membolehkan atau yang mengharamkan. Maka, perhatikanlah baik-baik, baik
yang pro nasyid atau yang kontra, dan bersabarlah atas panjangnya
tulisan ini ...

A. Dalil Al Quran.A. Al A'raf ayat 157:
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu yang ada pada mereka." Ayat ini menunjukkan bahwa syariat
menghalalkan segala hal yang baik. Ath Thayyibat (segala yang baik)
adalah kalimat jamak dengan alif dan lam yng menunjukkan makna umum,
meliputi segala hal yang baik, tidak dibatasi, dan Ath Thayyibat
menurut mayoritas biasanya identik dengan hal-hal yang bisa dinikmati,
thahir (suci) dan halal.Berkata Imam Asy Syaukani, bahwa Imam Al Izz
bin Abdus Salam menegaskan dalam Dalailul Ahkam, yang dimaksud dengan
Ath Thayyibat dalam ayat tersebut adalah hal-hal yang dapat
dinikmati.(Imam Asy Syaukany, Nailul Authar, VIII/32)
Ulama kenamaan abad ini, Imamul Akbar Syaikh Mahmud Syaltut al Mishry
juga mengatakan demikian. Dan kita tahu bahwa nyanyian adalah sesuatu
untuk dinikmati, maka ia termasuk Ath Thayyibat. (maaf, sekali lagi,
kita tidak bicara tentang lagu-lagu seronok, munkar, syirik, cinta
picisan, tetapi lagu-lagu yang mengandung semangat patriotisme, jihad,
ukhuwah, mahabbatullah, sebagaimana yang terekam dalam
nasyid-nasyidnya -seperti- Moslem Muwahhid, Izzatul Islam, Shautul
Harakah)
Dalam ayat lain, diterangkan pula tentang halalnya Ath
Thayyibat:"Mereka bertanya kepadamu: 'Apa sajakah yang dihalalkan bagi
mereka?' Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik (ath
Thayyibat)." (QS. Al Maidah: 4) Justru, Allah Ta'ala mengecam
pihak-pihak yang begitu mudah mengharamkan apa-apa baik, yang Allah
Ta'ala berikan untuk hamba-hambaNya, yang dengan itu mereka telah
mempersempit karuniaNya. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan
janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al Maidah: 87)

B. Al Jumu'ah ayat 11
" Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan (lahwun),
mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang
berdiri (berkhotbah) . Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik
daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.
Sebab turunnya ayat ini, adalah -sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim
dan lainnya- bahwa ketika datangnya kafilah dagang yang telah
ditunggu-tunggu oleh orang-orang Islam (saat itu sedang melaksanakan
shalat jum'at), tiba dengan membawa barang-barang dagangan, maka serta
merta mereka menyambutnya dengan nyanyian dan tabuh-tabuhan, sebagai
ungkapan rasa senang atas kedatangan kafilah tersebut dengan selamat,
juga sebagai ungkapan harapan mereka agar barang dagangannya bisa
menghasilkan dan keuntungan yang banyak.Karena itu, mereka berebut
mengambil dagangan, sehingga Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam
yang sedang khutbah mereka tinggalkan, dalam riwayat lain disebutkan
sampai-sampai yang tersisa dari jamah shalat jumat hanya dua belas
orang saja.Lihatlah ayat tersebut, Allah Ta'ala menyebut permainan dan
perniagan dalam satu susunan kalimat, lalu kenapa hanya nyanyian saja
yang diharamkan, sedang perniagaan tidak? Padahal kedua-duanya saat
itu telah memalingkan mereka dari shalat jumat! Jadi, sebenarnya yang
diharamkan bukanlah permainan dan perniagaannya secara zat atau
perbuatan, melainkan efek `melalaikannya' itu.
Sedangkan kelalaian bisa terjadi karena hal lainnya di dunia ini,
bahkan dunia hakikatnya adalah permainan (lahwun) yang melalaikan,
maka seharusnya yang diharamkan bukan hanya nyanyian, tetapi seluruh
isi dunia.Allah Ta'ala berfirman:"Sesunggu hnya kehidupan dunia
hanyalah permainan dan senda gurau. dan jika kamu beriman dan
bertakwa, Allah akan memberikan pahala keppadamu dan Dia tidak akan
meminta harta-hartamu. " (QS. Muhammad: 36)Sedangkan bagian ayat pada
surat Jumuah di atas, yang berbunyi: Katakanlah: "Apa yang di sisi
Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan" merupakan kalimat
yang berfungsi optional (pilihan) dan pembanding, tidak ada kaitannya
dengan pengharaman permainan (lahwun) dan perdagangan. Ayat itu
menegaskan bahwa pada sisi Allah yakni menunaikan shalat jumat adalah
lebih baik dari pada permainan dan perdagangan.

C. Surat Al Baqarah ayat 29
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan
Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit.
dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu." (QS. Al Baqarah: 29)
Tidak ada yang diharamkan keculi oleh nash yang shahih dan sharih
(jelas-tegas) dalam kitab Allah Ta'ala dan Sunah Rasulullah
Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Jika tidak ada dalam keduanya, atau
ijma', atau ada nashnya yang shahih tapi tidak sharih, atau sharih
tapi tidak shahih, maka ia tetap dalam batas kemaafan Allah Ta'ala
yang luas dan lapang.
" ...Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang
diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." (QS.
Al An'am: 119)
Rasulullah Shallallau `Alaihi wa Sallam bersabda:"Apa- apa yang Allah
halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan
dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah
dimaafkan. Maka, terimalah kemaafan dari Allah, karena sesungguhnya
Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu." Kemudian beliau membaca
(Maryam: 64): "Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa." (HR. Al Hakim
dari Abu Darda', beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)
Sabda lainnya:"Sesungguhn ya Allah telah menentukan kewajiban-kewajiban
maka janganlah kamu menyia-nyiakannya, dan menetapkan batasan-batasan
maka janganlah kamu melanggarnya, dan Dia diamkan beberapa perkara
sebagai rahmat buat kamu, bukan karena Dia lupa, maka janganlah kamu
mencari-carinya. " (HR. Daruquthni dari Abu Tsa'labah al Khusyani,
dihasankan oleh Imam An Nawawi dalam Arbain)

D. Surat Luqman ayat 6
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu
akan memperoleh azab yang menghinakan. " Ayat ini sering dijadikan
dalil untuk mengharamkan lagu, yaitu dengan menafsirkan perkataan yang
tidak berguna (lahwul hadits) sebagai nyanyian. Sebagaimana tafsiran
dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Bahkan Ibnu Mas'ud
bersumpah, "Demi Allah, itu adalah lagu." (HR. Al Baihaqi, Sunanul
Kubra, X/23)
Imam Ibnul Qayyim, yang memang terkenal paling bersemangat
mengharamkan nyanyian, sampai-sampai mengatakan bahwa tafsiran di atas
dapat dihukumi sebagai hadits marfu' (Ibnul Qayyim, Ighatsatul lahfan,
I/258-259)
Al Wahidi mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah nyanyian, itu
juga penafsiran dari Mujahid dan Ikrimah. (Ibnul Qayyim, ibid, hal.
257)Perlu diketahui, tafsiran bahwa lahwul hadits adalah lagu,
bukanlah satu-satunya tafsiran yang bersifat final.Imam Asy Syaukany,
dalam Fathul Qadir-nya mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah
apa-apa yang bisa melalaikan dari kebaikan, bisa berupa nyanyian,
pemainan, perkataan dusta, dan segala yang munkar. Ia meriwayatkan
bahwa Imam Hasan al Bashri menafsiri makna lahwul hadits adalah
ma'azif (alat-alat musik) dan ghina' (nyanyian), tetapi juga
diriwayatkan darinya, bahwa maksud lahwul hadits adalah kufr
(kekafiran) dan syirk (kesyirikan) .Kalimat, "Liyudhilla (untuk
menyesatkan (manusia) ..." menunjukkan bahwa huruf lam pada kata li
yudhilla berfungsi sebagai lam ta'lil (lam yang menunjukkan sebab
-`illat hukum). Demikian dalam Fathul Qadir.
Jadi, sebenarnya, perilaku apa saja -ingat! bukan hanya nyanyian- jika
bertujuan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah Ta'ala, jelas
perbuatan haram. Mafhum mukhalafah (pemahaman implisit)nya adalah jika
tidak ada maksud menyesatkan manusia maka tidak mengapa.Imam Ibnu
Jarir at Thabari menegaskan dalam tafsirnya, dari Ibnu Wahhab, bahwa
Ibnu Zaid mengatakan ayat "Dan di antara manusia ada orang yang
mempergunakan perkatan yang tidak berguna ...." maksudnya adalah
orang-orang kafir. Tidakkah memperhatikan ayat selanjutnya: "Dan
apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami Dia berpaling dengan
menyombongkan diri seolah-olah Dia belum mendengarnya, seakan- akan
ada sumbat di kedua telinganya; Maka beri kabar gembiralah Dia dengan
azab yang pedih." (QS. Luqman: 7)
Manusia yang diceritakan dalam ayat ini, jelas bukan berkepribadian
muslim. Memang, sebagian ada yang membantah bahwa itu juga berlaku
untuk orang Islam. Dan lahwul hadits merupakan perkataan batil
(sia-sia) yang mereka gunakan untuk kelalaian. (Abu Ja'far Ibnu Jarir
Ath Thabari, Jami'ul Bayan, I/41, tafsir surat Luqman)Imam Ibnul
`Athiyah mengatakan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa
ayat tersebut diturunkan tentang orang-orang kafir, oleh karena itu
ungkapan ayat tersebut sangat keras yaitu "untuk menyesatkan (manusia)

dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan. " Dan disertai ancaman siksaan yang amat hina. (Tafsir
Ibnu `Athiyah, XI/484)Pemahaman ini juga dikuatkan oleh Imam Fakhr ar
Razi dalam tafsirnya, bahwa Allah Ta'ala sedang menceritakan keadaan
orang-orang kafir, mereka meninggalkan Al Quran dan sibuk dengan
selainnya. (Tafsir Al Kabir, XIII/141-142)
Imam Ibnu Hazm telah membantah tafsiran bahwa lahwul hadits adalah
lagu, dan bantahan ini sangat masyhur dan sering diulang-ulang oleh
kelompok yang membolehkan lagu dan musik (yang dipukul). Bantahan ini
sebenarnya telah diketahui dan sudah dibantah pula oleh para ulama
yang mengharamkannya, tetapi nampaknya pandangan Imam Abu Muhammad
Ibnu Hazm sangat kokoh sehingga bantahan-bantahan untuknya masih bisa
didiskusikan lagi.Imam Ibnu Hazm Rahimahullah menolak tafsiran Ibnu
Mas'ud Radhiallahu `Anhu, dengan perkataannya:
Pertama, Perkataan seseorang tidak bisa dijadikan hujjah kecuali
perkataan Rasulullah.
Kedua, Para sahabat dan tabi'in berbeda pendapat.
Ketiga, nash ayat tersebut (Luqman ayat 6) justru membatalkan
argumentasi mereka sendiri, karena dalam ayat tersebut berbunyi, "Dan
diantara manusia ada orang yang menggunakan perkataan yang tidak
berguna (lahwul hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah
tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan, " ini
menunjukkan bahwa yang melakukannya adalah kafir, jika menjadikan
jalan Allah sebagai olok-olokan, hal ini tanpa perselisihan lagi.
Beliau juga mengatakan: "Jika seorang menggunakan perkataan sia-sia
untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah, maka orang tersebut
kafir." Iniah yang dicela Allah. Sedangkan orang yang menggunakan
perkataan sia-sia untuk tujuan hiburan atau menenangkan diri, bukan
bertujuan menyesatkan manusia dari jalan Allah, tidaklah tercela.
Maka terbantahlah argumen mereka dengan ucapan mereka sendiri. Bahkan,
jika seseorang membaca Al Quran atau hadits, atau obrolan, atau lagu,
sehingga sengaja melalaikan shalat, itu termasuk kefasikan dan
berdosa kepada Allah. Tetapi siapa yang tidak melalaikan atau
meninggalkan kewajiban sebagaimana yang kami katakan, maka itu tetap
kebaikan." (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, IX/10)
Hujjatul Islam, Imam al Ghazali Rahimahullah juga ikut membantah,
katanya, "Adapun makna `menggunakan perkataan tak berguna ` untuk
agama, artinya merubah hukum agama dan menyesatkan manusia dari jalan
Allah, jelas hukumnya haram dan tercela, tak ada perselisihan. Tidak
semua nyanyian mengganti agama dan menyesatkan dari jalan Allah,
inilah yang dimaksud ayat tersebut. Seandainya membaca Al Quran untuk
menyesatkan dari jalan Allah, maka jelas haram."Hal ini diperkuat
tentang perilaku sebagian orang munafik ketika menjadi Imam Shalat
secara sengaja selalu membaca surat `Abasa karena didalamnya terdapat
celaan terhadap Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, maka Umar
Radhiallahu `Anhu hendak membunuhnya, karena menilai perbuatan mereka
itu haram dan menyesatkan. Apalagi menggunakan syair dan lagu.(Imam al
Ghazali, Ihya Ulumuddin, hal. 260-261, Darul Ma'rifah, Beirut) II.

Dalil Al Hadits
A. Hadits pertama, Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari
`Aisyah Radhiallahu `Anha, tentang nyanyian dua jariyah (budak wanita
yang masih remaja) di rumah `Aisyah, dan Rasulullah Shallallahu
`Alaihi wa Sallam ada di situ.
Dari Aisyah, suatu hari Abu Bakar Radhiallahu `Anhu masuk ke rumah
Rasulullah, di sana ada dua jariyah yang sedang bernyanyi dengan
memainkan rebana, mereka sudah biasa bernyanyi, sedang Rasulullah
terhalang oleh tirai. Abu Bakar melarang keduanya, sampai Rasulullah
membuka tirai dan bersabda: "Wahai Abu Bakr, biarkanlah karena hari
ini hari raya." Dalam riwayat lain, Abu Bakar berkata, "Apakah pantas
seruling setan ini terdengar di rumah Rasulullah?" dan itu terjadi
ketika hari `Ied (hari raya), maka Rasulullah bersabda: "Wahai Abu
bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari
raya kita."Atau dalam riwayat lain, bahwa Rasulullah menegur kecaman
Abu Bakar, untuk mengajarkan kepada orang Yahudi bahwa Islam itu luas
dan Nabi diutus dengan agama hanafiyatus sam-hah (hanif dan toleran).
(HR. Ahmad dari `Aisyah)
`Aisyah juga berkata, "Ketika utusan Habasyah (Etiopia) datang kepada
Rasulullah, mereka mengadakan permaianan di mesjid. Rasulullah
menutupi dengan kainnya dan aku sendiri menyaksikan mereka bermain di
dalam mesjid, sampai saya merasa bosan. Saya pun memerintahkan jariyah
itu untuk berhenti (bernyanyi) meskipun ia masih ingin benyanyi.Dari
hadits ini bisa diketahui bahwa nyanyian identik dengan duff (rebana)
sebagaimana yang dilakoni dua jariyah tersebut, dan ternyata Aisyah
dan Rasulullah mendengarkan itu, dan Abu Bakar mengecamnya. Justru
Rasulullah melarang apa yang dilakukan oleh Abu Bakar tersebut,
sehingga dua jariyah tersebut tetap bernyanyi hingga `Aisyah
memberikan perintah untuk disudahi. Sebagian kalangan mengatakan, ini
menunjukkan bolehnya laki-laki mendengarkan nyanyian wanita asing,
sebagaimana Rasulullah mendengar dua jariyah tersebut, dan Rasulullah
tidak ada hubungan nasab apa pun dengan mereka berdua.Namun kalangan
yang anti lagu tetap mengharamkan, menurut mereka dua jariyah itu
masih anak-anak, alias belum baligh, jadi belum mengerti apa yang
sedang mereka lakukan.
Pendapat ini tertolak, sebab tidak ada keterangan yang menunjukkan
itu. Lagi pula, jika betul dua jariyah itu masih kanak-kanak, apa
mungkin Abu Bakar melakukan pengingkaran yang sangat keras kepada anak
kecil, dengan ucapannya "Apakah pantas di rumah Rasulullah terdengar
suara seruling syetan?" Tentu ini adalah celaan yang tidak pantas
diterima anak kecil bukan? Tidak mungkin Abu Bakar setega itu.Ada juga
alasan lain, menurut mereka, pembolehan ini karena bertepatan dengan
hari raya saja. Alasan ini juga tertolak, sebab mana mungkin sesuatu
yang haram, kok bisa berubah menjadi halal hanya karena hari raya.
Padahal perbuatan tersebut secara zat adalah sama saja walau hari
raya. Ingat, dalam hadits Imam Bukhari secara Mu'allaq ada hadits,
"Akan datang waktunya umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan
ma'azif (alat-alat musik)." (HR. Bukhari, no. 5590)Lihatlah .., zina,
sutera, khamr, dan alat-alat musik digandengkan menjadi satu susunan
kalimat. Ketiga hal itu seolah haram menurut hadits tersebut.
Sungguh, haramnya zina, sutera, dan khamr adalah jelas. Tetapi, apakah
zina, sutera, dan khamr menjadi halal ketika datang hari raya?
Bukankah musik yang diharamkan dalam hadits itu, justru menjadi halal
ketika hari raya? Lalu, kenapa musik dibolehkan pada hari raya
sementara yang lain, khamr dan zina tetap haram, bukankah ketiganya
disebutkan secara bersamaan dalam hadits tersebut? Nah, ini bukti kuat
bahwa pendapat bahwa musik hanya dibolehkan khusus ketika hari Ied
saja adalah pendapat lemah. Ini sekaligus bukti, sebagaimana
sebagaian ulama, seperti Imam Ibnu Hazm, Imam Ibnul Araby, dan Syaikh
Yusuf al Qaradhawy, bahwa tak ada satu pun hadits -termasuk hadits
Imam Bukhari ini- yang shahih yang mengharamkannya, atau sekalipun
shahih, tak ada korelasi yang menunjukkan keharamannya. Wallahu A'lam.
Insya Allah, pada gilirannya nanti akan kami paparkan tentang hadits
bolehnya lagu dan musik pukul, walau bukan hari Ied atau pernikahan.
Fakta di lapangan, hadits Imam Bukhari tersebut memang para ulama
berselisih tentang status keshahihannya. Di dalamnya ada Hisyam bin
Amr yang menjadi pembicaraan para pakar (Imam Ibnu Hajar, Taghliq at
Ta'liq, V/17-22) Yahya bin Main dan Al Ajili menyatakan bahwa dia
tsiqah. Abu Daud mengatakan bahwa Hisyam bin Amr meriwayatkan empat
ratus hadits yang tidak ada asalnya.Abu Hatim menyatakan bahwa, " Dia
shaduq, tetapi kemudian dia berubah, maka setiap yang datang darinya
harus dikaji ulang, dan setiap yang disampaikannya mesti ditanyakan
kembali."Ibnu Sayyar juga mengungkapkan bahwa ini merupakan bencana
besar yang membuat kami bertawaqquf (no coment) terhadap riwayatnya.
Karena bisa jadi apa yang disampaikannya telah terjadi perubahan.Imam
Ahmad mengatakan, "Ia kurang hafalannya." An Nasa'i mengatakan bahwa,
"Dia laa ba'sa bihi" (tidak ada masalah).Sedangkan Imam Adz Dzahabi
mendukungnya, dan berkata,"Ia dapat dipercaya, tetapi banyak yang
mengingkari haditsnya." (Adz Dzahabi, Mizanul I'tidal, IV/302, 9234.
Ibnu Hajar, Tahzib at Tahzib, XI/51-54. Al Mizzi, Tahzibul Kamal,
III/242-255, no. 6586)

B. Hadits Kedua, tentang pernikahan kerabat `Aisyah Radhiallahu
`Anha yang bersuamikan orang Ashar. Pada pesta pernikahan itu, nampak
sepi-sepi saja tak ada hiburan apa pun, lalu Nabi Shallallahu `laihi
wa Sallam menanyakan hal tersebut seakan ia mengkritiknya.
Dari `Aisyah, bahwa beliau menghadiri pernikahan seorang wanita
Anshar, maka Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai
`Aisyah, Apakah mereka tidak memainkan `lahwun'? Bukankah orang Anshar
sangat menyukai permaianan (al lahwu)?" (HR. Bukhari dan Ahmad)Imam
Ibnu Hibban dalam Shahihnya, meriwayatkan dari `Aisyah, beiiau
berkata: "Di kamarku ada jariyah dari Anshar, kemudian aku
menikahkannya, maka ketika Rasulullah masuk pada hari pernikahannya,
ia sama sekali tidak mendengar nyanyian ataupun lahwun, kemudian dia
bersabda: "Wahai `Aisyah, apakah engkau tidak memberikan nyanyian
untuknya?" lalu ia bersabda: "Bukankah ini kampungnya orang Anshar,
dan mereka sangat menyukai nyanyain?" (HR. Ibnu Hibban, no.5875,
rijalnya tsiqat)
Imam Ibnu Majah, meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu `Anhu, dia
berkata: "Aisyah menikahkan kerabat dekatnya, orang Anshar, kemudian
Rasulullah datang dan bertanya: "Sudahkah engkau memberikan hadiah
untuknya?" `Aisyah menjawab: "Ya, sudah." Rasulullah bertanya lagi,
"Sudahkah engkau mengirim orang untuknya bernyanyi?" `Aisyah menjawab:
"Belum." Kemudian Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya kaum Anshar
adalah kaum yang suka senda gurau, alangkah bagusnya engkau kirimkan
baginya orang yang menyambut tamu tamu dengan syair:Aku datang
kepadamu .... Aku datang kepadamu ....Semoga Allah mencukupkan kami,
dan mencukupkan kamu sekalian!" (HR. Ibnu Majah, no. 1900)
Ada riwayat lain yang hampir serupa, dimana Rasulullah bertanya:
"Kenapa engkau tidak mengundang orang yang akan menyambut dengan
syair:Aku datang kepadamu ....aku datang kepadamu ...Semoga Allah
mencukupkan kami dan kamuJika bukan karena emas yang merahNiscaya aku
tidak akan mendatangi kampungmuJika bukan karena habbatus saudaNiscaya
aku tidak akan mendatangi gadis-gadismu. .
Pada riwayat lain (no. 1995) menyebutkan: "Niscaya para gadismu tidak
akan gemuk." Syaikh al Albany dalam Al Irwa'-nya.Dari beberapa
riwayat ini, pelajaran berharga yang bisa kita ambil, yakni pertama,
sikap Rasulullah yang menghargai kebiasaan dan tradisi orang lain
yakni Anshar (Madinah) yang suka nyanyian, sedangkan dia orang
Muhajirin (Mekkah). Kedua, ternyata Rasulullah pun melantunkan syair
atau mencontohkan nyanyian untuk menyambut para undangan.

C. Hadits Rubayyi' binti Mu'awwidz, Imam Bukhari meriwayatkan dalam
Shahihnya dalam Kitab Nikah, Bab Dharb al Duff fin Nikah wal Walimah
(Memukul rebana selama pernikahan dan walimah).
Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz beliau berkata, "Pada pagi hari,
Rasulullah datang ke pernikahan saya, kemudian beliau duduk dikursiku
seperti halnya kamu duduk di depan saya sekarang ini. Lalu, aku
memerintahkan para jariyah memainkan duff, dengan menyanyikan
lagu-lagu perjuangan orang tua kami yang gugur pada perang Badar,
mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai, hingga salah
seorang jariyah mengucapkan sebuah syair:Diantara kita telah hadir,
seorang Nabi yang mengetahui hari yang akan datang ...Maka Nabi
Shallallahu `Alaihi wa Sallam menanggapi, "Sya'ir yang ini, janganlah
kamu nyanyikan." (HR. Bukhari, Bab al Maghazi no. 4001, Juga Bab Nikah
no. 5147)
Imam Ibnu majah meriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Al Hasan al
Madani: "Ketika hari `Asyura kami di Madinah, di antara kami ada
jariyah yang memainkan duff dan bernyanyi-nyanyi, lalu kami masuk ke
rumah Rubayyi' binti Mu'awwidz, sahabat Nabi yang tenar. Lalu kami
menceritakan kepadanya apa yang dilakukan jariyah tadi. Dia menjawab:
"Rasulullah pernah datang ke rumahku disaat hari pernikahanku, saat
itu ada dua jariyah yang bernyanyi, mereka menyanyikan kisah syahidnya
para orang tua kami dalam perang Badar, sampai mereka mengatakan apa
yang tidak seharusnya mereka ucapkan, yaitu:...diantara kita telah
hadir seorang Nabi yang mengetahui tentang hari depan ..Rasulullah
menanggapi: "Adapun kalimat ini, jangan kau katakan, karena tidak satu
pun yang tahu hari esok kecuali Allah `Azza wa Jalla." (HR. Ibnu Majah
no. 1897, Ahmad VI/359-360)
Riwayat ini membuktikan bahwa Rasulullah pun mendengarkan hiburan dan
duff, dan itu sekaligus menunjukkan kemubahannya. Sedangkan yang ia
ingkari adalah kalimat yang bernada kultus, bukan mengingkari nyanyian
itu sendiri. Nah, benarkah anggapan bahwa kebolehannya hanya pada hari
raya dan walimah saja sebagaimana hadits-hadits ini? Jawab: tidak! Apa
dalilnya? Jangan kemana-mana dulu, kita kan kembali setelah ini.

D. Hadits tentang seorang jariyah hitam yang bernadzar dihadapan
Rasulullah, bahwa jika Rasulullah selamat dan pulang dari
peperangannya, maka ia berjanji akan menabuh duff dan bernyanyi di
depan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam.
Dari Buraidah: "Rasulullah hendak menuju peperangan, ketika kembali
dari peperangan, ada seorang jariyah hitam datang kepada Rasulullah,
dan berkata: "Wahai Rasulullah, sungguh aku telah bernadzar, apabila
engkau kembali dengan selamat, aku akan menabuh duff dan bernyanyi di
hadapanmu," Maka Rasulullah bersabda: "Apabila engkau telah bernadzar,
maka tabuhlah sekarang, karena apabila tidak maka engkau telah
melanggar nadzarmu." Kemudian jariyah tersebut menabuh duff dan
bernyanyi, kemudian ketika Abu Bakar Radhiallahu `Anhu datang, jariyah
itu masih menabuh dan bernyanyi lalu ketika Ali Radhiallahu `Anhu
datang jariyah itu masih menabuh dan bernyanyi, lalu ketik Utsman
Radhiallahu `Anhu datang ia juga masih menabuh dan bernyanyi. Tetapi,
ketika Umar Radhiallahu `Anhu datang, ia (Umar) langsung melemparkan
duff itu ke arahnya, lalu jariyah itu duduk. Lalu, rasulullah
bersabda: "Wahai Umar, sungguh setan akan takut kepadamu, sungguh
ketika aku duduk ia menabuh, begitu pula ketika Abu Bakar, Ali dan
`Utsman, ia tetap menabuh. Tetapi, ketika engkau masuk wahai Umar,
engkau lemparkan duff itu." (HR. Ahmad no. 22989, dan Tirmidzi no.
3690, katanya hasan shahih gharib
)Riwayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah, Abu Bakar, Utsman, dan Ali
ikut mendengarkan nyanyian dan tabuhan. Saat itu bukan hari raya dan
walimah, maka ini merupakan bantahan bagi yang mengatakan bahwa
pembolehannya hanya ketika hari Ied dan walimah saja. Kita tahu bahwa
bernadzar tidak boleh dengan perkara maksiat. Jadi, ketika Rasulullah
memerintahkan agar jariyah itu menunaikan nadzarnya dengan menabuhkan
duff, itu menunjukkan bahwa manabuh duff dan bernyanyi bukan maksiat.
Jika itu maksiat, maka mustahil Rasulullah meridhai bahkan
memerintahkan untuk memainkannya. Ya hadits ini sangat jelas.

E. Hadits tentang Qaynah (wanita yang suka bernyanyi)
Dari Said bin Yazid, bahwa ada seorang wanita datang menemui Nabi,
kemudian Nabi bertanya kepada `Aisyah: "Wahai `Aisyah, apakah engkau
kenal dia?" `Aisyah menjawab: "Tidak, wahai Nabi Allah." Lalu, Nabi
bersabda: "Dia itu Qaynah dari Bani Fulan, apakah kamu mau ia
bernyanyi untukmu?", maka bernyanyilah qaynah itu untuk `Aisyah. (HR.
An Nasa'i, kitab Asyratun Nisa', no. 74)Jelaslah ... bolehnya
mendengarkan nyanyian walau bukan hari raya. Riwayat ini tak ada
kaitan apapun dengan hari raya dan walimah.Kemubahanny a sangat
terlihat jelas, sebab tak mungkin Rasulullah memerintah orang lain
bernyanyi untuk `Aisyah, jika memang bernyanyi itu haram. Sebenarnya
masih banyak riwayat dari Rasulullah yang menguatkan bahwa lagu dan
musik tabuhan adalah mubah, namun hadits-hadits ini, kami kira
cukuplah. Al hamdulillah ...

III. Para sahabat Nabi yang membolehkan bernyanyi dan
mendengarkannya, dan mereka sebaik-baiknya kaum dan salaf (pendahulu)

Mereka para sahabat merupakan murid madrasah nabawiyah. Kita akan
dapati, bahwa sikap mereka terhadap nyanyian tidaklah sekeras
generasi setelahnya. Karena memang saat itu nyanyian dan tabuhan
bukanlah sebuah ancaman terhadap ketaatan, sehingga mereka tidak
merasa perlu khawatir. Adapun generasi selanjutnya, manusia banyak
tenggelam dalam hura-hura, syahwat, dan lalai, karena lagu dan
nyanyian. Maka, wajar bila ulama masa itu menjadi lebih keras
dibanding para sahabat. Jadi, yang harusnya dipermasalahkan bukanlah
lagu dan musik itu sendiri, melainkan sikap israf (berlebihan)
manusianya dalam menikmati lagu dan musik tabuhan, sehingga banyak
hal-hal utama yang mereka tinggalkan. Namun, tidak semua orang
bersikap israf dalam perkara ini. Maka, sekali lagi, keharaman lagu
dan musik bukan dilihat dari lagu dan musik itu sendiri, tetapi efek
lalai atau potensi lalai sangat mungkin terjadi karenanya.

Sikap Umar bin al Khathab Radhiallahu `Anhu

Dialah Al Faruq, yang paling keras dalam melaksanakan perintah Allah
Ta'ala, sebagaimana hadits: "Yang disayangi dari umtku adalah Abu
Bakar, dan yang paling keras dlam melaksanakan perintah Allah
dikalangan umatku adalah Umar, dan sejujurnya manusia adalah pemalunya
Utsman ... dst." (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa'i, Ibnu Majah, Ibnu
Hibban, Al Hakim, dan Al Baihaqi, Al jami'ush Shaghir, 895)

Kita tahu sikapnya yang keras terhadap orang Habasyah yang sedang
bermain tarian pedang di Mesjid Nabawi saat hari Ied. Namun,
sebenarnya ia sangat suka bersenandung, dan toleran sahabat lainnya
yang suka menghibur diri, atau bernyanyi dalam perjalanan di gurun.

Dari Abdullah bin Auf, dia berkata: "Aku menghampiri pintu rumah Umar
bin Al Khathab, kemudian aku mendengar ia sedang bernyanyi: Wahai,
bagaimanakah nasib rumahku di Madinah Setelah maksud
jahat Jamil bin ma'mar terpenuhi, Yang dimaksud adalah Jamil al
Jamahi, karena hanya dia yang punya nama itu. Aku datang minta izin
masuk ke rumahnya, beliau berkata, "Apakah engkau mendengar apa yang
aku nyanyikan tadi?, " Aku menjawab, "Ya." Beliau berkata:"
Sesungguhnya aku, apabila sedang kesepian, aku juga sering
bersenandung seperti orang lain juga." (Imam al Alusi, Tafsir al
Alusi, XXI/71) Ya .. inilah Umar, ia bersenandung ...
Khawat bin Jubair dia berkata: "Aku pergi haji bersama Umar bin al
Khathab, kami berangkat dengan berkendaraan bersama Abu Ubaidah bin al
Jarrah, Abdurrahman bin Auf, tiba-tiba manusia berkata, "Nyanyikanlah
buat kami syairnya dhirar, " lalu Umar menanggapi, "Biarkanlah mereka
wahai Abu Abdillah", maka mereka pun bernyanyi sesuka seleranya -yaitu
syair dhirar. Aku pun terus menyanyikan lagu buat mereka, sampai waktu
sahur tiba, dan Umar berkata, "Sudahilah nyanyianmu wahai Khawat,
karena kita sudah hampir waktu sahur." (Imam Ibnu Hajar, Al Ishabah,
I/457, no. 2298. Al Baihaqi, V/69) Waktu sahur maksudnya waktu
berdzikir dan istighfar pada sepertiga malam terakhir (QS. Adz
Dzariyat: 18), bukan makan sahur.
Riwayat ini, nampak bukan hanya Umar saja yang mendengarkan nyanyian,
tetapi Abu Ubaidah bin Al Jarrah dan Saad bin Abi Waqqash, dan kedunya
merupakan termasuk sahabat yang mubasysyiruna bil jannah (diberitakan
akan masuk surga). Al Harits bin Ubaidillah bin `Ayyas menceritakan
bahwa ia pernah bersama Umar berjalan di suatu jalan di Mekkah di masa
kekhalifahannya, kaum muhajirin dan Anshar juga turut serta.
Sesampainya di rumah, Umar berdendang dengan suara yang merdu,
sehingga ada orang dari Irak yang berkata, "Kenapa tidak meminta orang
lain saja (untuk bernyanyi) wahai Amirul Mu'minin?! Umar pun menjadi
malu, lalu ia memacu kudanya dan berpisah dari rombongan. Imam Ibnu
Thahir al Maqdisi mengatakan sanad riwayat ini kuat.
Imam Ibnu Thahir meriwayatkan dari Zaid bin Aslam dari Ayahnya, bahwa
Umar Radhiallahu `Anhu lewat di depan orang yang sedang bernyanyi,
kemudian beliau berkata: "Nyanyian adalah bekal bagi musafir."
(Muhammad bin Thahir al Maqdisy, hal. 42)
Diterima dari Yahya bin Abdurrahman, dia berkata, "Kami berhaji
bersama Umar dalam haji Akbar, hingga sampai di suatu tempat bernama
Rauha', lalu Ribah bin al Mu'tarif yang terkenal merdu suaranya dalam
menyanyikan lagu Arab Badui diminta oleh orang-orang: "Perdengarkanlah
suaramu kepada kami dan menarilah," Dia menjawab: Aku harus jauh
karena malu terhadap Umar." Kemudian orang-orang meminta izin kepada
Umar bin Khathab, dan berkata: "Kami minta kepada Ribah untuk
menyanyikan lagu dan menari buat kami selama istirahat diperjalanan,
tetpi dia tidak mau tanpa seizinmu." Maka Umar berkata kepada Ribah;
"Wahai Ribah bernyanyi dan menarilah untuk mereka, tetapi jika sudah
waktu sahur, hendaknya berhentilah. "(An Nihayah, 190/4) Dan Ribah
membiarkan mereka mendengarkan syair Dhirar bin Khatthab, lalu ribah
meninggikan suaranya (`uqayrah) dan terus bernyanyi padahal mereka
semua sedang ihram!" (Ibnu Thahir, hal. 41-42)
Az Zubair bin Bakkar menceritakan, bahwa Umar Radhiallahu `Anhu lewat
dihadapan Ribah bin al Mu'tarif, lalu berkata kepadanya, "Ada apa
ini?", lalu Abdurrahman bin `Auf menjawab, "Suatu hal yang biasa,
sekedar untuk mempersingkat perjalanan kita," Kemudian Umar berkata,
"Kalau begitu bernyanyilah dengan syairnya Dhirar bin al Khatthab.(Al
Ishabah, I/502. Sunanul Kubra X/224)
Saya kira riwayat-riwayat ini sangat memadai bahwa Umar, Saad bin Abi
Waqqash, Abu Ubaidah bin Al Jarrah, Abdurrahman bin `Auf, Khawat bin
Jubair, dan sahabat nabi lainnya, baik Ansha dan Muhajirin, mereka
semua pernah bahkan biasa mendengarkan nyanyian. Selain mereka,
berikut akan kami paparkan sahabat Nabi lainnya.
Sikap Utsman bin Affan Radhiallahu `Anhu
Sikap Utsman, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Abu Hasan al
Mawardi mengatakan dalam kitabnya Al hawy fi fiqh Imam Asy Syafi'i,
"Bahwa Utsman bin Affan memiliki dua jariyah yang sering mendendangkan
nyanyian untuknya, apabila datang waktu Sahur, beliau berkata kepada
keduanya: "Berhentilah, sekarang sudah waktunya istighfar." (Az
Zubaidi, al ittihaf as sadah al muttaqin, VII/567)

Sikap Abdullah bin Ja'far Radhiallahu `Anhu

Dia adalah anak Ja'far bin Abu Thalib Radhiallahu `Anhu, ketua
rombongan hijrah pertama ke Habasyah. Abdullah bin Ja'far terkenal
sebagai sahabat nabi yang suka mendengarkan nyanyian dengan mengunakan
musik. Al `Allamah Kamaluddin Abul fadhl Ja'far bin Tsa'lab al Adfawy
mengatakan dalam al imta': Adalah Abdullah bin ja'far bin Abi Thalib,
dia cukup terkenal dalam hal mendengarkan nyanyian dan lagu. Banyak
para ahli fiqih, huffazh, dan ahli tarikh yang menimba ilmu darinya.
Imam Ibnu Abdil Barr berkata: "Beliau berpandangan bahwa dalam
nyanyian itu tidak ada masalah apapun." (Al Isti'ab, II/276)

Abdullah bin ja'far pernah bermalam di rumah Mu'awiyah. Ia sangat
dihormati luar biasa oleh Mu'awiyah, sampai isteri Mu'awiyah jengkel.
Ketika datang malam, Abdullah bin Ja'far bernyanyi hingga suaranya
terdengar ke luar kamar. Berkatalah isteri Mu'awiyah: "Apakah engkau
dengar sesuatu dari kamar orang yang sangat kau hormati, sekan ia
daging dan darahmu?" lalu Mu'awiyah mendengarkannya hingga ia
meninggalkan Abdullah bin Ja'far. Pada akhir malam Mu'awiyah mendengar
bacaan Al Quran dari Abdullah bin Ja'far, lalu ia mendatanginya dan
berkata: "Perdengarkanlah kepadaku apa yang engau dendangkan semalam."
(Ibid)
Abu Manshur al Baghdadi mengatakan dalam As Sima' bahwa, Abdullah bin
ja'far dengan penuh perasaan sering membuat syair lagu untuk
tetangga-tetanggany a dan diperdengarkan kepada mereka dengan alat
musik. Az Zubeir bin Bakr menceritakan bahwa Abdullah bin ja'far
sering ke kedai Manzil Jamilah, sebuah kedai yang terkenal pada masa
sahabat, di dalamnya sering diperdengarkan nyanyian dari seorang
penyanyi. (Al Ihya', VII/566) Imam Asy Syaukani dalam Nailul
Authar-nya berkata: "Penduduk Madinah dan orang-orang yang
menyetujuinya dari kalangan ulama Ahli Zhahir dan sejumlah ahli
tasawwuf berpendapat membolehkan nyanyian. Meskipun dengan `Aud dan
seruling. Abu Manshur al Baghdadi Asy Syafi'i menceritakan dalam As
Sima' bahwa Abdullah bin Ja'far tidak menganggap terlarang masalah
nyanyian, bahkan ia membuat lagu untuk budak-budak perempuannya, serta
mendengarkan nyanyian mereka dengan menggunakan alat musiknya, Ini
terjadi pada masa kekhalifahan Ali Radhiallahu `Anhu."

Sikap Abdullah bin Zubeir Radhiallahu `Anhu

Dia adalah anak dari Zubeir bin Awwam Radhiallahu `Anhu dan Asma'
binti Abu Bakar. Ia wafat di tangan gubernur zalim Al Hajjaj pada masa
khalifah Abdul Malik bin Marwan tahun 73H. Banyak manusia meriwayatkan
hadits darinya. Imam Ibnu Daqiq al Id meriwayatkan dalam Iqtinash
Sawanih dengan sanadnya dari Wahhab bin Sannan, di berkata: "Aku
mendengar Abdullah bin Zubeir Radhiallahu `Anhu bersenandung dengan
nyanyian." I
mam Haramain (dalam An Nihayah) dan Ibnu Abid Dunya mengatakan,
menurut perkataan yang bisa dipercaya dari para sejarawan, mereka
menukil bahwa Abdullah bin Zubeir memiliki beberapa `Aud (gitar zaman
dulu). Ketika Ibnu Umar masuk ke rumahnya dan melihat `Aud itu, ia
bertanya: "Apa ini wahai sahabat Rasulullah?" lalu Abdullah bin Zubeir
memberikan `Aud itu kepada Ibnu Umar, dan dia mengamatinya. Lalu
bertanya: "Apakah ini timbangan negeri Syam?" Abdullah bin Zubeir
menjawab, "Ini timbangan untuk akal."

Sikap Abdullah bin Umar Radhiallahu `Anhu

Kita dapati ada beberapa riwayat yang berbeda tentang sikap Abdullah
bin Umar ini. Ketika sedang berjalan bersama Nafi', Ia pernah menutup
telinganya ketika terdengar suara seruling merdu sekali.lalu ia
bertanya: "apakah engkau masih mendengar?" Nafi' menjawab: "Tidak."
Ketika suara seruling sudah hilang barulah ia melepaskan jarinya. Lalu
ia berkata: "Begitulah aku melihat Rasulullah melakukannya. "(HR. Abu
Daud no. 4924)
Hadits ini sering dijadikan dalil untuk mengharamkan, padahal tidak.
Jika benar haram, tentu Ibnu Umar juga memerintah Nafi' untuk menutup
telinga, tidak mungkin ia mendiamkan Nafi' untuk tetap mendengarkan
sesuatu yang haram. Bisa jadi ia sekedar tidak menyukainya, dan `tidak
suka' tidaklah bermakna haram. Sebagaimana kita ketahui, para sahabat
nabi memang tidak menyukai kenikmatan duniawi, namun sikap itu tidak
berarti haram sacara syara.' Ternyata, hadits ini pun dinyatakan
munkar oleh perawinya yakni Imam Abu Daud, begitu pula menurut Al
hafizh al Mundziri dalam Mukhtashar lis Sunan, ia tidak mengingkari
kemungkaran hadits tersebut. walau ada juga yang menyatakan shahih
yakni pensyarahnya (kitab Aunul Ma'bud) menyatakan sanadnya kuat dan
tsiqat.
Al `Allamah Abu Umar al Andalusi meriwayatkan dalam Al `Aqd, bahwa
Abdullah bin Umar pernah datang ke rumah Abdullah bin Ja'far, lalu di
dapatinya seorang budak perempuan milik Abdullah bin Ja'far yang di
dalam kamarnya terdapat alat musik `Aud (kecapi). Kemudian Abdullah
bin Ja'far bertanya kepada Ibnu Umar, "Apakah Anda menganggapnya
terlarang?" Ibnu Umar menjawab: "Tidak apa-apa."

Sikap Mu'awiyah dan Amr bin al `Ash Radhiallahu `Anhuma

Dalam Al Hawy, diceritakan oleh Al Mawardi, bahwa Mu'awiyah dan Amr
bin al Ash sering mengunjungi Abdullah bin Ja'far, yang dilihatnya
sering sibuk dengan nyanyian, dan mereka menasihatinya. Mereka berdua
pernah datang untuk bertanya kepada Abdullah bin Ja'far, ketika mereka
berdua masuk ke rumah Ibnu Ja'far, semua jariyah terdiam. Berkatalah
Mu'awiyah kepada mereka, "Saya harap kalian kembalilah bernyanyi
seperti tadi." Maka, Jariyah-jariyah kembali bernyanyi untuk
Mu'awiyah, terlihat Mu'awiyah menggerak-gerakan kakinya di kursi.
Lalu, Amr bin al Ash bertanya, "Apa yang sedang kau nikmati?"
Mu'awiyah menjawab: "Wahai Amr, sesungguhnya orang mulia sedang
bernyanyi."
Imam Ibnu Qutaybah juga meriwayatkan bahwa Mu'awiyah pernah menemani
anaknya -Yazid- yang sedang memainkan `Aud. Mu'awiyah menemaninya
dengan memainkan tharb (rebab-alat musik pukul). Masih banyak lagi
kisah tentang masalah ini dari Mu'awiyah.

Sikap Mughirah bin Syu'bah Radhiallahu `Anhu

Seorang pemikir Arab, Mughirah bin Syu'bah, termasuk sahabat Nabi yang
suka mendengarkan nyanyian. Syaikh Tajuddin al Fazari menceritakan
ketertarikan Mughirah bin Syu'bah dalam mendengarkan nyanyian. Beliau
juga termasuk sahabat yang sering nikah dan menikahkan orang lain.
Sikap Usamah bin Zaid Radhiallahu `Anhu

Dari Abdullah bin al Harits bin Naufal, beliau berkata, "Aku melihat
Usamah bin Zaid sedang duduk di mesjid engan mengangkat sebelah
kakinya di atas yang lainnya, ia sedikit meninggikan suaranya."
Anandungbdullah bin Al Harits berkata, "Saya kira beliau sedang
bersenandung dengan nyanyian syair An Nashab." (Riwayat Abdurrazzaq,
XI/5, Al Atsar, 91739. Al Baihaqi, X/224) An Nashab adalah salah satu
syair Arab Badui yang mirip nyanyian (untuk bersenandung) , sebagaimana
dikatakan Abu Ubaid.

Sikap Abdullah bin Al Arqam Radhiallahu `Anhu

Dia adalah anak Arqam bin Abi al Arqam. Dalam As Sunan-nya Imam al
Baihaqi, meriwayatkan dari Az Zuhri dari Ubaid bin Abdillah bin Utbah:
"Sesungguhnya Ayahnya menceritakan kepadanya bahwa beliau pernah
mendengar Abdullah bin al Arqam meninggikan suaranya dan beliau
bersenandung. " Abdullah bin Utbah berkata: "Demi Allah, setahu saya,
tidak pernah saya melihat dan menemukan orang yang paling takut kepada
Allah selain Abdullah bin al Arqam."(As Sunan al Kubra, X/225)

Sikap Imran bin Hushain Radhiallahu `Anhu

Imam Bukhari meriwayatkan dalam Adabul Mufrad, dari Mathraf bin
Abdullah, ia berkata: Aku ditemani Imran dari Kuffah ke Bashrah,
sedikit-dikit ia bersenandung dengan melantunkan syair.(Adabul Mufrad,
hal. 124) Abdur Razzaq meriwayatkan, sebenarnya dari Bashrah ke
Mekkah beliau melantunkan nasyid setiap hari, kemudian ia berkata
kepadaku: "Sesungguhnya syair itu sama dengan ucapan, dan setiap
ucapan ada yang baik dan ada juga yang batil." (Abdurrazzaq, XI/5, Al
Atsar no. 19740)

Sikap Bilal bin Rabah Radhiallahu `Anhu

Imam Abdur Razzaq meriwayatkan, juga Imam Baihaqi dengan sanadnya
-lafaz ini dari Baihaqi, dia berkata: Abdullah bin az Zubair berkata
sambil bersandar: "Wahai Bilal bernyanyilah! " Kemudian seorang
bertanya: "Bernyanyi?" Kemudian dia duduk dengan tegak, dan berkata:
"Tiada seorang pun Muhajirin yang belum pernah mendengar Bilal
menyanyikan An Nashab?"
Sikap Hasaan bin Tsabit Radhiallahu `Anhu
Penulis kitab al Aghani meriwayatkan dalam al Kamil dan juga yang
lainnya, dari Kharijah bin Zaid, dia mengatakan kami diundang dalam
sebuah npesta pernikahan, di sana hadir pula Hassan bin Tsabit, saat
itu sudah buta, ia bersama anaknya -Abdurahman. Setelah selesai makan,
tuan rumah mendatangkan dua jariyah penyanyi, Rab'ah dan `Izzah al
Maila'. Keduanya mengambil alat musik gambus lalu menabuhnya dengan
merdu dan indah serta menyanyilan syairnya Hassan bin Tsabit.

Aku rasa, pandanganku senantiasa sempit, Sehingga angin dan hujan
memalingkan wajahnya dari ku ..
Ketika Hassan mendengar syair tersebut ia berkata: "Sungguh kini aku
bisa melihat dan mendengar." Matanya mulai berkaca-kaca. Ketika dua
jariyah itu berhenti menyanyi, air matanya mengering, ketika
bernyanyi, ia menangis lagi. Aku melihat Abdur Rahman mengahmpiri dua
jariyah tersebut dan berkata, "Teruslah nyanyikan syair ini."(Al
Aghani, XVII/176-179)

Sikap sahabat-sahabat yang lain

Sahabat lain yang mendengarkan nyanyian di antaranya adalah Hamzah bin
Abdul Muthalib, kisahnya ada dalam Ash Shahihain. Abdullah bin Umar
dalam riwayat Ibnu Hazm dan Ibnu Thahir, Barra bin Malik yang
diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Nu'aim dan ibnu Daqiq al Ied, An
Nu'man bin Basyir yang diriwayatkan oleh ahli lagu dan al Aqd serta
Syarhul Miqna, Abdullah bin Amr yang diriwayatkan oleh Zubair bin Bakr
dalam kitab al Mawfiqiyyat, juga `Aisyah, banyak hadits-hadits yang
menceritakan bahwa beliau suka mendengarkan nyanyian. (Al ittihaf,
VII/568)

IV. Para Tabi'in yang membolehkan Bernyanyi dan Mendengarkannya

Mereka adalah murid-murid para sahabat nabi, merekalah pengisi zaman
khairul qurun yang kedua setelah masa sahabat nabi.

Sikap Said bin al Musayyib

Ia adalah tabi'in utama, setelah Uwais al Qarny. Sebagian lagi
mengatakn ia adalah junjungan para tabi'in. Ia termasuk tujuh ahli
fiqih (Fuqaha as Sab'ah) Madinah pada zamannya. Ternyata beliaupun
pernah mendengarkan nyanyian.
Dari Ibrahim bin Muhammad al Abbas al Muthallibi, bahwa Said bin al
Musayyib pernah melewati suatu tempat di Mekkah, dan beliau mendengar
Al Akhdhar sedang menyanyikan sebuah syair di Darul `Ash bin Wail
dengan syair Hilang harum kesturi di perutnya Nu'man secara tiba-tiba
Zainab berjalan di antara wanita-wanita yang mengelilinginya Kemudian
Said menepuk Nu'man dengan kakinya. Kemudian Nu'man berkata: "Ini,
Demi Allah! Hanya untuk didengarkan dan dinikmati saja." Lalu, Said
bin al Musayyib menjawab dengan menyanyikan syair:Dia tidak seperti
wanita lain yang menebarkan sakunya sehasta Dan kedatangannya
memanjangkan kuku jarinya Dan mencat ujung jari dengan wangi misk
danKakinya yang halus seperti bulan purnama ....dst Ibrahim
mengatakan: Mereka beranggapan bahwa syair ini adalah buatan Said bin
al Musayyab. Ibnu Abdil Barr mengatakan, "Ini bukanlah Syair buatan An
Namiri sebagaimana yang pernah aku riwayatkan, dan dalam syair dia
tidak ada bait seperti ini. Jelas ini adalah bait syair buatan Said
bin al Musayyib. Kisah ini juga dikutip oleh Ibnul Jauzy dalam
Talbisul Iblis, dan Ath Thabrani serta As Sam'ani dalam Awail adz Dzail.

Sikap Salim bin Abdullah

Dia adalah Salim bin Abdullah bin Umar bin Al Khathab. Imam Ibnu
Thahir mengatakan, dengan sanadnya yang sampai pada Abdul Aziz bin
Abdul lathif dia berkata, ayahku mengatakan: "Aku pernah masuk ke
rumah Salim bin Abdullah bin Umar. Di sana ada Asy'ab yang sedang
menyanyikan syair: Perubahan di wajahnya bagai purnama setahun penuh
Yang terbebas dari dosa dan kesalahan Yang nampak hanyalah kekayaan,
Sesuai dengan kesucian jiwa Memisahkan setiap hal yang
jelek dan menjijikan dari sesuatu yang suci ...dst Lalu Salim berkata
kepada Asy'ab: "Ulangi lagi untukku." Maka Asy'ab melanjutkan sampai
selesai. Kemudian Salim berkata: "Hai demi Allah, kalaulah engkau
tidak bergantian mengisahkan syair ini, niscaya akan aku beri hadiah
untukmu. Kemudian Imam ibnus Sam'ani mengutip akhir sanadnya, dan juga
Abdul Aziz bin Abdul muthallib, beliau adalah Qadhi di Madinah, ada
pula yang menyebut Qadhi di Mekkah.

Sikap Qadhi Syuraih

Dinukil dari Al Ustadz Abu Manshur al Baghdadi dalam As Sima'
menceritakan tentang Qadhi Syuraih, bahwa beliau menyusun syair,
mendendangkan dan mendengarkannya sendiri dengan penuh penghayatan.
Sikap Kharijah bin Zaid
Dia adalah salah seorang dari tujuh ahli fiqih Madinah. Tentang
kisahnya mendengarkan musik sudah kami sebutkan dalam Sikap Hassan bin
Tsabit Radhiallahu `Anhu. Silahkan diperiksa.
Sikap Said bin Jubair
Al hafizh Abu Fadhl Muhammad bin Thahir menceritakan dengan sanadnya
yang sampai kepada al Ashmu'i tentang Al Qadhi Said bin Jubair; Umar
bin Zaidah menceritakan kepada kami, Isteri Amr bin Al Asham
menceritakan: "Kami nelewati sebuah tempat dan di samping kami ada
Said bin Jubair dan di antara kami ada seorang jariyah yang bernyanyi
dengan memukul duff, dengan mendendangkan syair: Kalaulah kamu tidak
kagum kepadaku, maka kemarilah Said mengagumiku, Dengan berkurban yang
kaum muslimin Sedikit sekali yang melakukannya ...dst Maka Said
menimpali:"Kau dusta, kau dusta!" Al Faqihi meriwayatkan dalam Tarikh
Mekkah, bahwa Said mendengarkan lagu yang diiringi duff dengan tidak
mengecam perbuatan itu. Namun, ketika diperbincangkan hal itu, ia
menyanggahnya dengan tanpa mengecam.

Sikap Amir Asy Sya'bi

Dia adalah tabi'in generasi pertama. Dalam Shafwat at Tashawwuf Al
Hafizh Abu Fadhl Muhammad bin Thahir mengatakan, Al Ashmu'i berkata,
Amr bin Abi Zaidah menceritakan: "Asy Sya'bi lewat di depan jariyahnya
yang sedang bernyanyi, Asy Sya'bi menyenanginya, namun jariyah itu
diam ketika melihat Amir Asy Sya'bi. Lalu Asy Sya'bi berkata:
"Tinggikan ujung lagu itu." Kisah ini juga terdapat dalam Awailudz
Dzaili-nya Ibnu Sam'ani.

Sikap Ibnu Abi `Atiq

Ia seorang faqih, zuhud, dan mengajarkan syair nyanyian. Shahihain
meriwayatkan hadits darinya. Dalam Al Mawfiqiyat Thayyibah, dari Ummi
Sulaiman binti Nafi', bahwa Ibnu Abi `Atiq pernah masuk ke rumah
Jariyah di kota Madinah, yang mendendangkan nyanyian kepada Ibnu
Suraij: Hati telah mengatakan yang sebenarnya
Sebagaimana diceritakan Ummi Zaid Sedangkan hewan tunggangan kelam
kelabu Kelabu karena penunggangnya ... dst Kemudian Ibnu Abi `Atiq
meminta jariyah itu mengulangi nyanyiannya, tetapi jariyah tersebut
menolaknya, sehingga Ibnu Abi `Atiq keluar rumah karena kesal. Kisah
ini sangat tenar dan sanadnya kuat.

Sikap `Atha bin Abi Rabah

Dia adalah tokoh tabi'in terkenal. Luas ilmunya, wara', zuhud, `abid
dan penghapal hadits dan atsar. Imam al Baihaqi mengatakan, dengan
sanad sampai Ibnu Juraij, aku pernah bertanya kepada `Atha tentang
masalah syair yang diiringi musik, beliau menjawab: "Aku berpendapat
hal itu tidak mengapa, selama tidak terdapat hal yang buruk di
dalamnya." Ibnu Abdil Barr dalam sanadnya yang sampai kepada Ibnu
Juraij berkata: "Aku bertanya kepada `Atha tentang bersenandung syair
dan lagu, beliau menjawab: "Tidak apa-apa selama tidak mengandung hal
yang buruk." Muhammad bin Ishaq al Faqihy dalam Tarikh
Makkah, menceritakan bahwa ketika Imam Atha' mengkhitan anaknya, di
dalamnya ada nyanyian dua orang pemuda yakni al `Aridh dan Ibnu
Suraij. `Atha menyukai suara Ibnu Suraij sehingga ia berkata: "Yang
terbaik di antara kalian adalah yang lembut suaranya yaitu Ibnu Suraij."

Sikap Umar bin Abdul Aziz

Ibnu Qutaibah meriwayatkan dari Ishaq tentang Umar bin Abdul Aziz.
Ishaq ditanya tentang nyanyian menurut Umar bin Abdul Aziz. Dia
mengatakan: "Ketika menjadi khalifah tidak pernah sama sekali
mendengarkan nyanyian, sedangkan ketika masih menjadi pangeran beliau
menyedikan waktu khusus untuk mendengar nyanyian tapi yang baik-baik
saja. Dia sendiri yang mendendangkan dan memainkan alat musiknya. Di
kamarnya ada tharb (gendang), kadang-kadang ia memukul tharb itu
dengan kakinya." Dalam Al Mawfiqiyat, Zubair bin Bakr mengatakan saya
pernah mendengar paman mengatakan, "Saya pernah bertemu orang-orang
Madinah yang menyanyikan lagu yang disandarkan sebagai gubahan Umar
bin Abdul Aziz." Al Adfawi menceritakan bahwa Umar bin Abdul Aziz,
sebelum menjadi khalifah, suka mendengarkan budak-budaknya bernyanyi.
Sikap Sa'ad bi Ibrahim
Ibnu Hazm menceritakan tentang pendapat Sa'ad bin Ibrahim (seorang
Qadhi di Madinah, cucu Abdurrahman bin `Auf), bahwa ia termasuk
tabi'in yang membolehkan nyanyian.

V. Para Imam setelah tabi'in juga membolehkan nyanyian

Sikap Ibnu Juraij

Dalam At tadzkirah al Hamduniyah diceritakan oleh Daud al Makky, bahwa
Ibnu Juraij sedang mengisi ta'lim, dan di dalamnya ada rombongan dari
Irak di antaranya ada Abdullah bin Mubarak. Saat itu lewatlah seorang
penyanyi, maka Ibnu Juraij berkata, "Maukah engkau bernyanyi?"
penyanyi itu menjawab, "Aku sedang terburu-buru, " tetapi kemudian ia
bernyanyi juga. Ibnu Juraij berkata, "Suaramu bagus." Kemudian ia
menghadap ke jamaah dari Irak, "Apakah kalian tidak suka nyanyian?"
mereka menjawab: "sesungguhnya di Irak kami tidak menyukai nyanyian."
Beliau bertanya, "Kalau bersenandung bagaimana?" mereka menjawab:
"Bersenandung tidak masalah bagi kami." Ibnu Juraij menimpali, "lalu,
apa bedanya bersenandung dengan bernyanyi?" Ibnu Qutaibah berkata
dalam Ar rukhshah fis Sima': Ibnu Juraij bercerita, bahwa beliau
pernah bermaksud pergi Jumat dan melewati sebuah rumah seorang
penyanyi, kemudian ia singgah dan pemilik rumah keluar, dan duduk
bersamanya di pinggir jalan. Ibnu Juraij berkata: "Bernyanyilah. " Maka
menyanyialah ia, sampai Ibnu juraij mengalir air matanya hingga
membasahi janggutnya, karena syairnya menceritakan kenikmatan surga.

Sikap Muhammad bin Sirin

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibnu `Aun (murid Ibnu Sirin).
Beliau berkata: Pada keluarga Muhammad bin Sirin terdpat kumpulan
malak (para suami) yang berkumpul-kumpul di saat senggang. Di saat
Mumammad bin Siri pulang ke rumah ia berkata kepada isterinya: "Di
mana makananmu?" Ibnu `Aun berkata: "Yang dimaksud dengan mkanan
adalah duff." (Al Mushannif, IV/193)

Sikap Imam Abu Hanifah

Dalam Ibnu Abdi Rabbah dalam al `Aqd menyebutkan, Hafash bin Ghiyats
menerima langsung dari Muhamamd bin Hasan dari Abu Yusuf, dia (Abu
Hanifah) berkata: "Adapun aku cukup menyukainya sebagai hutang yang
mesti aku lunasi, dan aku berjanji pada pada diriku sendiri, bila
dilantunkan lagu, aku akan mendengarkannya. " Ibnu Qutaibah juga
menceritakan tentang Abu Hanifah yang sering mendengarkan nyanyian dan
musik tetangganya yang bernama `Amr. Hingga suatu hari `Amr dipenjara,
mendengar dia dipenjara, Abu hanifah pergi menemui khalifah meminta
pembebasan `Amr.

Sikap Imam Malik

Al Adfawy dalam Al Imta' bi Ahkamis Sima' meriwayatkan, Khalifah
Harun ar Rasyid pernah bertanya kepada Ibrahim bin Said, "Apakah Anda
tahu sikap Imam Malik terhadap musik?" Ibrahim menjawab: "Demi Allah,
tidak! Tetapi ayahku pernah memberitahu bahwa dia pernah berkumpul
pada undangan Bani Yarbu'. Saat itu mereka termasuk kaum yang lebih
dalam pengetahuannya, sedangkan Malik paling sedikit ilmu dan
kemampuannya, mereka membawa duff sambil bernyanyi dan bersenda gurau,
sedangkan Malik hanya memegang duff. Beliau menyanyikan sebuah lagu
untuk mereka: Keselamatanku terancam di antara kita, dan Di manakah
aku temukan penyelasaian, di mana? Sedangkan ucapan Imam malik, bahwa
beliau mengharamkan penjualan jariyah yang suka bernyanyi, bukan
berarti bernyanyi haram. Melainkan ia mencela jariyah yang selalu
menyanyi, sehingga melupakan tugas pelayanan lainnya. Ar Ruyani
meriwayatkan dari Al Qaffal bahwa madzhab Malik bin Anas
memperbolehkan nyanyian dengan menggunakan alat-alat musik. Ustadz Abu
Manshur al Faurani meriwayatkan dari Imam Malik kebolehan menggunakan
`Aud. Imam Malik adalah Imamnya Penduduk Madinah, berkata Ibnu Thahir
bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Madinah tentang
bolehnya memainkan `Aud/kecapi. Ibnu Nahwi dalam al Umdah menyatakan
bahwa, Ibnu Thahir berkata, "Pendapat itu sudah menjadi ijma' penduduk
Madinah."

Sikap Imam Asy Syafi'i

Imam al Ghazali menerangkan dalam Al Ihya', "pada dasarya madzhab ini
tidak mengharamkan nyanyian." Yunus bin Abdil A'la mengatakan, Aku
bertanya kepada Imam Asy Syafi'i tentang dibolehkannya orang Madinah
mendengarkan nyanyian dan musik, maka Imam Asy Syafi'i menjawab: "Sama
sekali aku tidak tahu, ulama Hijaz mana yang melarang mendengarkan
nyanyian kecuali yang jelas-jelas diharamkan, adapun bersenandung, Al
athlal dan Al Marabi; itu adalah termasuk memperindah suara dengan
dibarengi syair atau sajak, itu boleh-boleh saja." Al Mawardi
meriwayatkan tentang kebolehan memainkan `Aud oleh sebagian ulama
syafi'iyyah. Bahkan Ibnu Nahwi mengatakan jumhur ulama syafi'iyyah
menyatakan kebolehannya. Hal ini juga dikatakan oleh Abu ishaq Asy
Syairazi Asy Syafi'i.

Imam Ahmad bin Hambal

Imam Abul Wafa bin Aqil al Hambali dalam al Fushul berkata: Ada
riwayat yang shahih sampai kepada Imam Ahmad bahwa dia pernah
mendengarkan nyanyian dari anaknya yang bernama shalih. Dia hanya
membenci nyanyian yang diikuti sesuatu yang dibenci. Pensyarah al
Muqaffai mengatakan: diriwayatkan dari Ahmad, bahwa beliau mendengar
sebuah ungkapan syair dari anaknya, shalih dan dia tidak mengecamnya.
Shalih bertanya kepada Imam Ahmad, "Wahai Ayah, bukankah engkau
mengingkari dan membencinya? ". Imam Ahmad menjawab: "itu dituduhkan
sebagai pendapatku, maka mereka melakukan sebuah kemungkaran bersamanya."

Imam Sufyan bin `Uyainah

Murid Sufyan bin `Uyainah, yakni Zubair bin Bakr bercerita dalam Al
Mawfiqiyat, ketika beliau mengunjungi Ibnu jami' di Mekkah, Ibnu
jami memberi mereka banyak harta, Sufyan bertanya, "Dengan apa kita
membalas harta sebanyak ini?" mereka menjawab, "Dengan nyanyian
saja." Lalu Zubair berkata, "lantas dengan apa mereka membalasnya? "
Mereka menjawab: Aku thawaf memutari ka'bah Beserta yang lainnya
Sambil aku angkat kain sarungku sebatas mata kaki Sufyan menjawab;
"Bagus, itu sunnah. Lanjutannya? ' Mereka menjawab:Aku bersujud malam
hari sampai subuh Dan kubaca ayat-ayat yang Allah turunkan Sufyan
berkata: "Sangat baik, bagus, lanjutannya? " mereka meneruskan ...dst
Demikianlah, uraian panjang, tentang mubahnya nyanyian dan musik
tabuh, menurut Al Quran, Al hadits, perilaku para sahabat, tabi'in,
tabi'ut tabi'in, Imam empat, dan lain-lain.

VI. Lagu dan Musik -walaupun nasyid Islam- bisa haram, jika ...

1. Tinjauan isi syairnya, jika isinya menodai aqidah, jorok, mesum,
menyesatkan manusia dari jalan Allah Ta'ala, maksiat, cinta picisan
dan rayuan kepada wanita. Inilah kebanyakan lagu yang ada saat ini.
2. Tinjauan penyanyi dan pendengar, yakni penampilannya; apakah
meniru orang kafir? Pakaiannya pamer aurat. Ada tarian dan jogetnya.
Wanita tidak boleh bernyanyi untuk laki-laki yang bukan mahramnya.
3. Tinjauan waktu, jika nyanyian dapat memalingkan manusia dari
kewajiban agama dan dunia maka wajib ditinggalkan. Termasuk nyanyian
yang akhirnya menyita waktu, atau berlebihan, maka wajib ditinggalkan.
Setiap manusia, dia yang paling tahu tentang keadaan dirinya, saat
bagimanakah sudah layak disebut melampaui batas.
4. Tinjauan tempat, jika di dalamnya terdapat kemunkaran seperti
khamr, wanita, judi, seperti di bar dan diskotik. Berbaurnya laki-laki
dan perempuan.
5. Dari dampaknya, ini tolok ukurnya masing-masing individu. Jika
ternyata mendengar nyanyian dan musik membuatnya lahir rasa takut dan
cemas tak berdasar, atau lahir syahwat, atau lahir keinginan untuk
melakukan pebuatan haram, maka langsunglah ia menjauhi lagu dan nyanyian.
Sekian, wa akhiru da'wana alhamdulillah ...

http://perisaidakwa h.com/content/ view/76/1/
>>> ___________________________________________________________________________-_________

>>> Be a better friend, newshound, and
>>> know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
>>> http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ-
>>> Sembunyikan
>>> teks kutipan -
>>>
>>> - Tampilkan teks kutipan -
>>
>>
>>
>>
>>
>> ---------------------------------
>> Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo!
>> Search.
>> >
>>
>
>
> --
> "Hidup dan Mati untuk Hidup"
>
>
>
>
>
>
> ---------------------------------
> Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo!
> Search.
> >
>


--
"Hidup dan Mati untuk Hidup"




hambali

unread,
Feb 18, 2008, 4:49:24 AM2/18/08
to mediamu...@googlegroups.com
Bentar bentar bid'ah.....haram....sesat...neraka, nte pade mikir g sih yg nte ngomongin ntu!!!
-------Original Message-------

Durmawel

unread,
Feb 19, 2008, 5:46:32 AM2/19/08
to mediamu...@googlegroups.com
Ente sendiri lagi sadar nggak ngomong begitu

Halimi BM

unread,
Feb 19, 2008, 7:17:49 AM2/19/08
to mediamu...@googlegroups.com
           Mari kita bersama menundukkan mata hati kita untuk membaca dengan sadar Istifighfar, kenapa harus begini????
" ....Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang
mempergunakan perkatan yang tidak berguna ....." maksudnya adalah
jelek dan menjijikan dari sesuatu yang suci ....dst Lalu Salim berkata
" ....Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang
mempergunakan perkatan yang tidak berguna ....." maksudnya adalah
jelek dan menjijikan dari sesuatu yang suci ....dst Lalu Salim berkata
" ....Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang
mempergunakan perkatan yang tidak berguna ....." maksudnya adalah
jelek dan menjijikan dari sesuatu yang suci ....dst Lalu Salim berkata

DeNnIeS DeNnIeS

unread,
Feb 19, 2008, 9:17:44 AM2/19/08
to mediamu...@googlegroups.com
memang begitu adanya wahai saudaraku....

karena agama ini telah sempurna, dan tidak butuh untuk penambahan dlm agama ini. apalagi pengurangan2 dlm agama ini. ingatlah akhy apa yg telah menjadikan Yahudi dan Nasrani dilaknat oleh Alloh ta'ala. dikarenakan mereka menambah dan mengurangi Syari'at-syari'at yg telah di turunkan oleh Alloh Ta'ala melalui nabi-nabi mereka.

dan itu termasuk salah satu bentuk pembangkangan dan kemaksiatan terhadap syari'at ini.
telah dikabarkan melalui lisan manusia yg paling mulia yakni Rasululloh Shalallohu'alaihi Wa Salam bersabda:
((كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ إلاَّ مَنْ أبَى ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ وَمَنْ يَأْبَى ؟ قَالَ : مَنْ أطَاعَنِي دَخَلَ الجَنَّةَ ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أبَى))
“Semua umatku akan masuk surga kecuali orang yang enggan” Mereka bertanya: “Ya Rasulullah! Siapakah orang yang enggan itu? Beliau menjawab: “Siapa yang taat kepadaku akan masuk surga dan siapa yang maksiat kepadaku maka ia telah menolak.”

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِيْنًا
“Dan tidak patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi wanita mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al-Ahzab: 36)

dan Telah Shohih dari sabda Nabi kita Shalallohu'alahi Wa salam bersabda وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَة bahwa setiap bid'ah ("perkara yg baru dlm AGAMA dan bukan yg lain") itu adalah kesesatan dalam riwayat yg lain dikatakan bahwa setiap kesesatan itu tempatnya di Neraka. namun di sini disini ditekankan bahwa setiap dosa2 kaum muslimin itu pasti akan menjerumuskan ke neraka Alloh ta'ala. namun apakah kita kekal di neraka sana. bukankah di sana ada syafaat dari Alloh Ta'ala, Nabi Shalallohu'alahi wa salam, para malaikat,  dan orang-orang Shaleh. lantas bagaimana? ya akhy bagi mereka yg mempunyai dosa maka akan di adzab oleh Alloh Ta'ala di dalam neraka dan bagi mereka yg mempunyai ke Imanan walaupun sedikit insya Alloh tidak akan kekal di Neraka dan akan diangkat oleh Alloh ta'ala ke Syurganya.
dan apa yg keluar dari Lisan nabi itu bukanlah hawa nafsu belaka melainkan adalah Wahyu dari Alloh Ta'ala Rab semesta Alam ini.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُوْنَ حَتَّى يُحَكَّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikanmu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa`: 65)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ. قُلْ أَطِيْعُوا اللهَ وَالرَّسُوْلَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِيْنَ

“Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah: ‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang kafir’.” (Ali ‘Imran: 31-32)

bersabarlah akhy, karena hidup ini adalah ujian bagi kaum muslimin. hendaknya seorang muslim itu bersabar dengan apa yg di tetapkan oleh yang mempunyai syari'at ini yakni Alloh ta'ala, dan agar kita untuk berfikir seperti yg antum bilang. agar setiap manusia itu berfikir dalam setiap tindakannya, karena setiap tindakan kita akan dimintakan pertanggung jawabannya oleh Rab semesta alam ini yakni Alloh Ta'ala. dan agar mereka berfikir tentang apa yg mereka persiapkan di hari dimana tidak ada makhlukpun yg dapat menolong kita.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً
“Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (Al-Mulk: 2)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحًا وَلاَ يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (Al-Kahfi: 110)



Semoga Alloh memberi Hidayah kepada anda semua. terutama Saya.

maka hendaknya seorang muslim berlajar tentang agamanya. dan serta momohonkan Ilmu bagi dirinya yg bermanfaat.


Barokallohu Fikum Wa Jazakallohu Kahiran




Okki

unread,
Feb 19, 2008, 8:00:09 PM2/19/08
to mediamu...@googlegroups.com
Mas Hambali, mereka hanya berbicara berdasarkan Ilmu yang mereka dapat, apabila kita tidak sanggup melakukannya maka itu urusan kita terhadap Allah SWT saja nanti. Yang mereka paparkan adalah kajian Ilmu yang mereka yakini dan mengenai Neraka, Bid'ah, Sesat dan lain sebagainya, itu nanti hanya Allah SWT yang menentukan sikap. Kalau kita merasa nggak sanggup melakukannya (sama seperti saya), kita bisa berusaha dibidang lain agar kita mempunyai pahala yang cukup untuk bisa mengimbangi kesalahan kita. Allah SWT itu MAHA PENGASIH dan PENYAYANG kok, jadi lakukan Kewajiban Agama sekuat kita, mengenai hal-hal seperti ini, biarlah Allah SWT yang menilai.
----- Original Message -----
From: hambali
Sent: Monday, February 18, 2008 4:49 PM

Durmawel

unread,
Feb 20, 2008, 1:39:02 AM2/20/08
to mediamu...@googlegroups.com
sekarang yg antum tahu apa, tentang agama ini?
kalau neraka, bidah, sesat aja nggak tahu.
 
----- Original Message -----
From: Okki
Free Animations for your email - By IncrediMail! Click Here! This message is the property of Draftfcb and contains information which may be privileged or confidential. It is meant only for the intended recipients and/or their authorized agents. If you believe you have received this message in error, please notify us immediately by return e-mail and destroy any printed or electronic copies of the message. Any unauthorized use, dissemination, disclosure, or copying of this message or the information contained in it, is strictly prohibited and may be unlawful. Thank you for your cooperation. (A)

toro darmadi

unread,
Feb 21, 2008, 2:11:25 AM2/21/08
to mediamu...@googlegroups.com
Asslm...
Maaf ikut campur sedikit, kaya nya ego dah mulai ikut bicara nih.....!
setahu saya Allah ga pernah mengukur manusia dari apa yg dia miliki
termasuk Ilmu atau pengetahuan,
tetapi bukannya keiklasan dan ketulusan dihati yang akan menentukan apakah
kelak kita akan lebih dekat dengan Rossulloh SAW........!

Wasslm
Toro

Free Animations for your email - By IncrediMail! Click Here!
This message is the property of Draftfcb and contains information which may be privileged or confidential. It is meant only for the intended recipients and/or their authorized agents. If you believe you have received this message in error, please notify us immediately by return e-mail and destroy any printed or electronic copies of the message. Any unauthorized use, dissemination, disclosure, or copying of this message or the information contained in it, is strictly prohibited and may be unlawful. Thank you for your cooperation. (A)

Okki

unread,
Feb 21, 2008, 3:10:56 AM2/21/08
to mediamu...@googlegroups.com
Maaf Buat Dumafel, maaf kalau saya nggak punya ilmu apa-apa, namun Bid'ah saya tahu, Neraka saya tahu, sesat saya tahu, namun apakah semua orang itu sama ? apakah semua orang Islam harus melakukannya seperti anda ?  Bukankah Islam itu menyejukkan ? apaka kata-kata anda menyejukkan bagi saudara seiman ? apakah karena beda yang tidak prinsip seperti itu harus membuat kita menjauh dari mereka ? kalau mereka tidak bisa menjalaninya hari ini, khan masih ada hari esok, dimana saat itu bisa saja Allah SWT berkenan memberikan hidayah, termasuk kepada kita ? Anda boleh bilang saya Bodoh, Tolol atau apapun juga, itu hak anda, tapi apakah pendekatan yang seperti itu yang dilakukan oleh Rasulullah terhadap umatnya ? Semoga rahmat Allah SWT selalu bersama anda.
 
Wassalam
 
Okkie
----- Original Message -----

Dedi Hernawan

unread,
Feb 21, 2008, 6:35:51 AM2/21/08
to mediamu...@googlegroups.com
Sebetulnya saya yang awam pusing dengan perdebatan ini. Paling saya tidak usil dengan keyakinan yang lain. Tetapi kita punya banyak sekali kesamaan, yang paling prinsip kita sama- sama mempunyai tujuan hidup yang sama mengejar keridloan Allah swt. menjalankan pengabdian kepada Allah. Supaya kita tidak saling menghujat sesama kita bagaimana kalau kita buat program bersama yaitu mencegah dan menghentikan kezaliman. misalnya setiap kita mau melakukan sesuatu kita fikirkan apakah ada sesuatu yang akan terzalimi oleh kelakuan kita. misalnya lagi kita lagi bernyanyi terus ada tetangga kita yang lagi sakit gigi terganggu sebaiknya hentikan nyanyinya karena menzalimi yang sakit gigi. misalnya lagi ada tetangga kita yang lapar karena tidak memiliki makanan terus kita pertontonkan makanan kita kepada tetangga tersebut tetapi tidak membaginya, ya kita zalim, seperti mempertontonkan aurat kepada khalayak tentu saja hanya dipertontonkan tidak bisa dibagikan dengan begitu pasti ada yang terzalimi.
Salam sayang,
Dedi H

hambali <ham...@spektrum.web.id> wrote:

DeNnIeS DeNnIeS

unread,
Feb 21, 2008, 7:04:41 AM2/21/08
to mediamu...@googlegroups.com
Okki <okk...@hotpop.com> wrote:
Maaf Buat Dumafel, maaf kalau saya nggak punya ilmu apa-apa, namun Bid'ah saya tahu, Neraka saya tahu, sesat saya tahu, namun apakah semua orang itu sama ? apakah semua orang Islam harus melakukannya seperti anda ?  Bukankah Islam itu menyejukkan ? apaka kata-kata anda menyejukkan bagi saudara seiman ? apakah karena beda yang tidak prinsip seperti itu harus membuat kita menjauh dari mereka ? kalau mereka tidak bisa menjalaninya hari ini, khan masih ada hari esok, dimana saat itu bisa saja Allah SWT berkenan memberikan hidayah, termasuk kepada kita ? Anda boleh bilang saya Bodoh, Tolol atau apapun juga, itu hak anda, tapi apakah pendekatan yang seperti itu yang dilakukan oleh Rasulullah terhadap umatnya ? Semoga rahmat Allah SWT selalu bersama anda.
 
Wassalam

Assalamu'alaikum warohamtullohi Wabarokatuh

coba antum perhatikan tulisan ane sebelumnya...
mas Okki, ya Islam itu menyejukan. Islam itu indah
maka maafkanlah kami jika telah mengeluarkan kata2 yg tidak berkenan kepada antum sekalian.

tp Wallohi kita melakukan ini agar umat tau jalan kebenaran. ketahuilah ya akhy jalan kebnaran itu hanya satu dan tidaklah berbilang. justru dengan kita seperti ini itu menandakan bahwa kita ini merasa sayang terhadap muslim. dan kita sebagai yg tau dan mempunyai ilmu terhadap suatu permasalahan yg dimana permasalahan tersebut banyak penyimpangan terhadap kaum muslimin atasnya maka wajib untuk memberitau ilmunya tersebut. agar umat kembali kepada Al Haq. Barokallohu Fikum

Rasululloh Shalallohu'alahi wa salam bersabda:
Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya"

jika dia mencintai apa2 yg akan membuat dia selamat, maka hal itu juga yang harus dilakukan kepada sesama muslim lainnya.
jika dia membenci apa2 yg akan membuatnya binasa, maka hal itu juga harus dilakukan kepada sesama muslim lainnya

ketahuilah ya akhy di dalam islam ini tidaklah mengenal isitilah mana yg penting. dalam Islam semuanya itu penting. islam itu sudah sempurna dalam kesatuan yg utuh. sampai-sampai kepada buang hajat sekalipun sudah di atur dalam agama ini.

Alloh Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu dalam Islam secara kaffah" [Al-Baqarah : 208]

maka jika ada manusia yg menolaknya maka, maka kita memandangnya dengan penuh rasa Kasihan seperti kita mengasihani diri kita sendiri. dan kita berharap berdoa kepada Alloh Subhanahu Wa Ta'ala Dzat yg membolak balikan Hati manusia. Agar orang tersebut dan terutama kepada Kita agar di berikan Hidayah oleh Alloh Ta'ala, sambil tetap memberikan nasehat kepadanya, bukan justru menjauhi dia dengan Al Haq...

ketahuilah tugas kita hanyalah menyampaikan adapaun person2 seseorang tidaklah di tuntut kepada kita agar mengikutinya. dan Hidayah itu hanyalah bagi Alloh Ta'ala.


“Sesungguhnya engkau takkan bisa memberikan hidayah (taufik) kepada orang yang engkau cintai, akan tetapi Allah memberikan hidayah kepada siapa pun yang Dia kehendaki, dan Dia Maha Mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (Al-Qashash: 56)


Okkie
----- Original Message -----
Sent: Thursday, February 21, 2008 2:11 PM
Subject: [mediamusliminfo] Re: Tlg kirim Kumpulan MP3 Nasyid

Asslm...
Maaf ikut campur sedikit, kaya nya ego dah mulai ikut bicara nih.....!
setahu saya Allah ga pernah mengukur manusia dari apa yg dia miliki
termasuk Ilmu atau pengetahuan,
tetapi bukannya keiklasan dan ketulusan dihati yang akan menentukan apakah kelak kita akan lebih dekat dengan Rossulloh SAW........!

Wasslm
Toro
Jazakallohu Khairan atas Nasehatnya


tetapi bukannya keiklasan dan ketulusan dihati yang akan menentukan apakah kelak kita akan lebih dekat dengan Rossulloh SAW........!

tidak wahai sauaraku...
keikhlasan dan ketulusan saja belum cukup...
kita membutuhkan contoh dari Rasululloh Shalallohu'alahi Wa salam sang pembawa Risalah Rab semesta Alam ini.


"Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak".
(Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Muslim : "Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak)
[Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718]

orang non musilmpun kalau ibadah itu tulus, ikhlas dari hati, namun apakah amal tersebut di terima oleh Alloh? Wallohi amal tersebut di tolak. dan nanti pada hari pembalasan kelak, amal2 tersebut akan bertebangan bagaikan debu tidak berharga dan tidak akan mendapatkan ganjaran dari amal2 kebaikan yg selama ini mereka kerjakan. itu dikarenakan mereka tidak mengikuti contoh dari nabi2 mereka. bukankah nabi2 mereka telah berwasiat jika telah datang Nabi yg Alloh utus kepada mereka maka berimanlah kepada apa yg diturunkannya dalam hal ini mereka harus mengikuti syari'at Islam.

“Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya! Tidaklah mendengar dariku seseorang dari umat ini2 baik orang Yahudi maupun orang Nashrani, kemudian ia mati dalam keadaan ia tidak beriman dengan risalah yang aku bawa, kecuali ia menjadi penghuni neraka.” (Hadits Riwayat. Muslim No.  153)


Barokallohu Fikum
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages