Dari milis tetangga...
Nasyid Islam, Bid^ah dan Haram ?
Oleh : Abu Hudzaifi
Imam Ibnu Jama'ah mengatakan masalah lagu dan musik, para ulama
terbagi menjadi delapan pendapat (Az Zubaidy, Al ittihaf syarah al
Ihya, VII/7) Bahkan Imam Ibnu Hajar al Haitsami menyebutkan ada
sebelas pendapat para ulama.(Ibnu Hajar al Haitsami, Kaffur Ri'a 'an
Muharramat al lahwy was Sima', II/277-278)
Alangkah baiknya pihak yang mengharamkan lagu dan musik tabuhan, mau
jujur mengakui, bahwa tidak ada kesepakatan dalam masalah ini. Bukan
saja mengakui, tetapi juga menghargai pandangan orang-orang yang
berbeda dengan mereka, yaitu yang menyatakan mubah.
Bahkan telah ada dua puluh kitab yang disusun oleh ulama klasik
tentang pembelaan mereka terhadap lagu dan musik, sebagaimana yang
disebutkan dalam At Taratib Al Idariyah Juz II, hal. 132, di antaranya:
1
Kitab Ar Rukhshah fis Sima' yang ditulis oleh Imam Ibnu Qutaibah,
di dalamnya banyak sekali riwayat tentang sahabat, tabi'in, tabi'ut
tabi'in yang mendengarkan lagu, dengan atau tanpa musik.
2 Kitab Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm, di dalamnya dia menyebutkan:
"Semua riwayat yang mengharamkannya itu batil dan maudhu'."
3. Kitab Muhammad bin Thahir al Maqdisy, dia menyebutkan di dalamnya:
"Tidak ada perbedaan mendengarkan suara senar gitar dengan suara
burung." Dia juga mengatakan, "Tak ada satu huruf pun yang shahih
tentang (pengharaman) ini."
4. Kitab Bawariqul Ilma' fi Takfiri man Yuharrimu Muthlaqas Sima'
karya Ahmad al Ghazali (saudara kandung Imam al Ghazali
)5. Kitab Ibthalul Da'wal Ijma' `ala Tahrimi Muthlaqis Sima' karya
Imam Asy Syaukani (dalam karyanya yang lain yakni Nailul Authar juga
ada pembahasan tentang ini)
6. Kitab Nuzhatul Asma' fi Mas'alatis Sima' karya
Imam Ibnu Rajab al
Hambali murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ada pula yang mengatakan
murid Imam Ibnul Qayyim al jauziyah.
7. Kitab Ahkamul Qur'an karya Imam Abu Bakar Ibnul `Arabi al Maliki.
Dia mengatakan keringanan pada walimah, bukan hanya alat musik tabuh,
melainkan seluruh alat musik (Jilid III, hal. 1494). Ia menegaskan tak
ada di dalam Al Quran dan As Sunnah tentang pengharaman lagu dan musik
(Jilid III, hal. 1053)
8. Kitab Ihya' Ulumuddin karya Imam al Ghazali, dan karya-karya lainnya
Sekarang kita simak apa kata Imam Ibnu Nahwi dalam al Umdah, atau
Imam Asy Syaukani (Nailul Authar, VIII/264-266) :
"Kebolehan menyanyi dan mendengarnya ini diriwayatkan dari segolongan
sahabat dan tabi'in. Golongan sahabat di antaranya Umar, Utsman,
Abdurrahman bin `Auf, Abu Ubaidah bin al Jarrah, Abu Mas'ud al
Anshari, Bilal, Abdullah bin al Arqam, Usamah bin Zaid,
Hamzah,
Abdullah bin Umar, Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Hasan bin
Tsabit, Abdullah bin Amr, Qurzhah bin Ka'ab, Khuwat bin Jubair, Ribah
bin al Mu'tarif, Mughirah bin Syu'bah, Amr bin al Ash, `Aisyah, dan
Rubayyi' binti Mu'awwidz.Sedangkan kalangan tabi'in adalah Said bin al
Musayyib, Salim bin Abdullah bin Umar, Ibnul Hasan, Kharijah bin Zaid,
Syuraih al Qadhi, Said bin Jubair, Amr asy Sya'bi, Abdullah bin Abi
`Atiq, Atha' bin Abi Rabah, Ibnu Syihab Az Zuhri, Umar bin Abdul
`Aziz, dan Sa'ad bin Ibrahim az Zuhri. Adapun orang yang mengikuti
mereka adalah sejumlah manusia yang tidak terhitung, imam empat
madzhab, Sufyan bin `Uyainah, dan jumhur ulama Syafi'iyah."
Demikian. Insya Allah nama-nama sahabat di atas akan kami buktikan
satu persatu bahwa mereka memang membolehkan lagu dan musik. Walau ada
di antara mereka jarang mendengarkan lagu atau bisa jadi hanya sekali
saja, itu tetap menunjukkan bahwa mereka tidak mengharamkannya.
Sebenarnya para ulama sepakat bahwa lagu yang mengandung kekejian,
syirik, cabul, cinta picisan, dan seluruh akhlak kotor, sebagaimana
umumnya nyanyian saat ini adalah haram tak ragu lagi. Nah, kita tidak
membahas lagu-lagu seperti itu. Yang kita bahas adalah bagaimana
dengan nyanyian yang baik-baik, di dalamnya tidak terdapat kekejian
sama sekali, melainkan sesuatu yang netral dan fitrah saja, misal
seperti lagu anak-anak NINA BOBO, TOPI SAYA BUNDAR, BURUNG KAKAK TUA,
atau Nasyid-Nasyid Islam yang marak saat ini.Saya akan paparkan hujjah
yang sangat kuat tentang mubahnya nyanyian dan alat musik (khususnya
alat musik pukul):
Menurut Al Quran dan As Sunnah Ash Shahihah, petunjuk para sahabat dan
tabi'in, maqashid syariah dan tabiat Islam. Lalu, silakan para
pengunjung treadh ini membandingkan, mana yang paling
argumentatif,
mana yang berdalil menggunakan Al Quran dan As Sunnah Ash Shahihah,
mana yang berdalil dengan ucapan para ulama saja, apakah pihak yang
membolehkan atau yang mengharamkan. Maka, perhatikanlah baik-baik, baik
yang pro nasyid atau yang kontra, dan bersabarlah atas panjangnya
tulisan ini ...
A. Dalil Al Quran.A. Al A'raf ayat 157:
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu yang ada pada mereka." Ayat ini menunjukkan bahwa syariat
menghalalkan segala hal yang baik. Ath Thayyibat (segala yang baik)
adalah kalimat jamak dengan alif dan lam yng menunjukkan makna umum,
meliputi segala hal yang baik, tidak dibatasi, dan Ath Thayyibat
menurut mayoritas biasanya identik dengan hal-hal yang bisa dinikmati,
thahir (suci) dan halal.Berkata Imam Asy Syaukani, bahwa
Imam Al Izz
bin Abdus Salam menegaskan dalam Dalailul Ahkam, yang dimaksud dengan
Ath Thayyibat dalam ayat tersebut adalah hal-hal yang dapat
dinikmati.(Imam Asy Syaukany, Nailul Authar, VIII/32)
Ulama kenamaan abad ini, Imamul Akbar Syaikh Mahmud Syaltut al Mishry
juga mengatakan demikian. Dan kita tahu bahwa nyanyian adalah sesuatu
untuk dinikmati, maka ia termasuk Ath Thayyibat. (maaf, sekali lagi,
kita tidak bicara tentang lagu-lagu seronok, munkar, syirik, cinta
picisan, tetapi lagu-lagu yang mengandung semangat patriotisme, jihad,
ukhuwah, mahabbatullah, sebagaimana yang terekam dalam
nasyid-nasyidnya -seperti- Moslem Muwahhid, Izzatul Islam, Shautul
Harakah)
Dalam ayat lain, diterangkan pula tentang halalnya Ath
Thayyibat:"Mereka bertanya kepadamu: 'Apa sajakah yang dihalalkan bagi
mereka?' Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik (ath
Thayyibat)." (QS.
Al Maidah: 4) Justru, Allah Ta'ala mengecam
pihak-pihak yang begitu mudah mengharamkan apa-apa baik, yang Allah
Ta'ala berikan untuk hamba-hambaNya, yang dengan itu mereka telah
mempersempit karuniaNya. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan
janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al Maidah: 87)
B. Al Jumu'ah ayat 11
" Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan (lahwun),
mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang
berdiri (berkhotbah) . Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik
daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.
Sebab turunnya ayat ini, adalah -sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim
dan lainnya- bahwa ketika datangnya kafilah dagang yang telah
ditunggu-tunggu oleh orang-orang Islam (saat itu sedang melaksanakan
shalat jum'at), tiba dengan membawa barang-barang dagangan, maka serta
merta mereka menyambutnya dengan nyanyian dan tabuh-tabuhan, sebagai
ungkapan rasa senang atas kedatangan kafilah tersebut dengan selamat,
juga sebagai ungkapan harapan mereka agar barang dagangannya bisa
menghasilkan dan keuntungan yang banyak.Karena itu, mereka berebut
mengambil dagangan, sehingga Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam
yang sedang khutbah mereka tinggalkan, dalam riwayat lain disebutkan
sampai-sampai yang tersisa dari jamah shalat jumat hanya dua belas
orang saja.Lihatlah ayat tersebut, Allah Ta'ala menyebut permainan dan
perniagan dalam satu susunan kalimat, lalu kenapa hanya nyanyian saja
yang diharamkan, sedang perniagaan tidak? Padahal kedua-duanya saat
itu telah memalingkan mereka dari shalat jumat! Jadi, sebenarnya yang
diharamkan bukanlah permainan dan perniagaannya secara zat atau
perbuatan, melainkan efek `melalaikannya' itu.
Sedangkan kelalaian bisa terjadi karena hal lainnya di dunia ini,
bahkan dunia hakikatnya adalah permainan (lahwun) yang melalaikan,
maka seharusnya yang diharamkan bukan hanya nyanyian, tetapi seluruh
isi dunia.Allah Ta'ala berfirman:"Sesunggu hnya kehidupan dunia
hanyalah permainan dan senda gurau. dan jika kamu beriman dan
bertakwa, Allah akan memberikan pahala keppadamu dan Dia tidak akan
meminta harta-hartamu. " (QS. Muhammad: 36)Sedangkan bagian ayat pada
surat Jumuah di atas, yang berbunyi: Katakanlah: "Apa yang di sisi
Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan" merupakan kalimat
yang berfungsi optional (pilihan) dan pembanding, tidak ada kaitannya
dengan pengharaman permainan (lahwun) dan perdagangan. Ayat itu
menegaskan bahwa pada sisi Allah yakni
menunaikan shalat jumat adalah
lebih baik dari pada permainan dan perdagangan.
C. Surat Al Baqarah ayat 29
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan
Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit.
dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu." (QS. Al Baqarah: 29)
Tidak ada yang diharamkan keculi oleh nash yang shahih dan sharih
(jelas-tegas) dalam kitab Allah Ta'ala dan Sunah Rasulullah
Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Jika tidak ada dalam keduanya, atau
ijma', atau ada nashnya yang shahih tapi tidak sharih, atau sharih
tapi tidak shahih, maka ia tetap dalam batas kemaafan Allah Ta'ala
yang luas dan lapang.
" ...Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang
diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." (QS.
Al An'am: 119)
Rasulullah Shallallau `Alaihi wa Sallam bersabda:"Apa-
apa yang Allah
halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan
dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah
dimaafkan. Maka, terimalah kemaafan dari Allah, karena sesungguhnya
Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu." Kemudian beliau membaca
(Maryam: 64): "Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa." (HR. Al Hakim
dari Abu Darda', beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)
Sabda lainnya:"Sesungguhn ya Allah telah menentukan kewajiban-kewajiban
maka janganlah kamu menyia-nyiakannya, dan menetapkan batasan-batasan
maka janganlah kamu melanggarnya, dan Dia diamkan beberapa perkara
sebagai rahmat buat kamu, bukan karena Dia lupa, maka janganlah kamu
mencari-carinya. " (HR. Daruquthni dari Abu Tsa'labah al Khusyani,
dihasankan oleh Imam An Nawawi dalam Arbain)
D. Surat Luqman ayat 6
"Dan di antara manusia (ada) orang yang
mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu
akan memperoleh azab yang menghinakan. " Ayat ini sering dijadikan
dalil untuk mengharamkan lagu, yaitu dengan menafsirkan perkataan yang
tidak berguna (lahwul hadits) sebagai nyanyian. Sebagaimana tafsiran
dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Bahkan Ibnu Mas'ud
bersumpah, "Demi Allah, itu adalah lagu." (HR. Al Baihaqi, Sunanul
Kubra, X/23)
Imam Ibnul Qayyim, yang memang terkenal paling bersemangat
mengharamkan nyanyian, sampai-sampai mengatakan bahwa tafsiran di atas
dapat dihukumi sebagai hadits marfu' (Ibnul Qayyim, Ighatsatul lahfan,
I/258-259)
Al Wahidi mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah nyanyian, itu
juga penafsiran dari Mujahid dan Ikrimah. (Ibnul Qayyim, ibid, hal.
257)Perlu diketahui,
tafsiran bahwa lahwul hadits adalah lagu,
bukanlah satu-satunya tafsiran yang bersifat final.Imam Asy Syaukany,
dalam Fathul Qadir-nya mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah
apa-apa yang bisa melalaikan dari kebaikan, bisa berupa nyanyian,
pemainan, perkataan dusta, dan segala yang munkar. Ia meriwayatkan
bahwa Imam Hasan al Bashri menafsiri makna lahwul hadits adalah
ma'azif (alat-alat musik) dan ghina' (nyanyian), tetapi juga
diriwayatkan darinya, bahwa maksud lahwul hadits adalah kufr
(kekafiran) dan syirk (kesyirikan) .Kalimat, "Liyudhilla (untuk
menyesatkan (manusia) ..." menunjukkan bahwa huruf lam pada kata li
yudhilla berfungsi sebagai lam ta'lil (lam yang menunjukkan sebab
-`illat hukum). Demikian dalam Fathul Qadir.
Jadi, sebenarnya, perilaku apa saja -ingat! bukan hanya nyanyian- jika
bertujuan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah Ta'ala, jelas
perbuatan haram. Mafhum mukhalafah (pemahaman implisit)nya adalah jika
tidak ada maksud menyesatkan manusia maka tidak mengapa.Imam Ibnu
Jarir at Thabari menegaskan dalam tafsirnya, dari Ibnu Wahhab, bahwa
Ibnu Zaid mengatakan ayat "Dan di antara manusia ada orang yang
mempergunakan perkatan yang tidak berguna ...." maksudnya adalah
orang-orang kafir. Tidakkah memperhatikan ayat selanjutnya: "Dan
apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami Dia berpaling dengan
menyombongkan diri seolah-olah Dia belum mendengarnya, seakan- akan
ada sumbat di kedua telinganya; Maka beri kabar gembiralah Dia dengan
azab yang pedih." (QS. Luqman: 7)
Manusia yang diceritakan dalam ayat ini, jelas bukan berkepribadian
muslim. Memang, sebagian ada yang membantah bahwa itu juga berlaku
untuk orang Islam. Dan lahwul hadits merupakan perkataan batil
(sia-sia) yang mereka gunakan untuk
kelalaian. (Abu Ja'far Ibnu Jarir
Ath Thabari, Jami'ul Bayan, I/41, tafsir surat Luqman)Imam Ibnul
`Athiyah mengatakan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa
ayat tersebut diturunkan tentang orang-orang kafir, oleh karena itu
ungkapan ayat tersebut sangat keras yaitu "untuk menyesatkan (manusia)
dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan. " Dan disertai ancaman siksaan yang amat hina. (Tafsir
Ibnu `Athiyah, XI/484)Pemahaman ini juga dikuatkan oleh Imam Fakhr ar
Razi dalam tafsirnya, bahwa Allah Ta'ala sedang menceritakan keadaan
orang-orang kafir, mereka meninggalkan Al Quran dan sibuk dengan
selainnya. (Tafsir Al Kabir, XIII/141-142)
Imam Ibnu Hazm telah membantah tafsiran bahwa lahwul hadits adalah
lagu, dan bantahan ini sangat masyhur dan sering diulang-ulang oleh
kelompok yang membolehkan lagu dan musik (yang dipukul). Bantahan ini
sebenarnya telah diketahui dan sudah dibantah pula oleh para ulama
yang mengharamkannya, tetapi nampaknya pandangan Imam Abu Muhammad
Ibnu Hazm sangat kokoh sehingga bantahan-bantahan untuknya masih bisa
didiskusikan lagi.Imam Ibnu Hazm Rahimahullah menolak tafsiran Ibnu
Mas'ud Radhiallahu `Anhu, dengan perkataannya:
Pertama, Perkataan seseorang tidak bisa dijadikan hujjah kecuali
perkataan Rasulullah.
Kedua, Para sahabat dan tabi'in berbeda pendapat.
Ketiga, nash ayat tersebut (Luqman ayat 6) justru membatalkan
argumentasi mereka sendiri, karena dalam ayat tersebut berbunyi, "Dan
diantara manusia ada orang yang menggunakan perkataan yang tidak
berguna (lahwul hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah
tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan, " ini
menunjukkan bahwa yang melakukannya adalah kafir, jika menjadikan
jalan Allah sebagai olok-olokan,
hal ini tanpa perselisihan lagi.
Beliau juga mengatakan: "Jika seorang menggunakan perkataan sia-sia
untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah, maka orang tersebut
kafir." Iniah yang dicela Allah. Sedangkan orang yang menggunakan
perkataan sia-sia untuk tujuan hiburan atau menenangkan diri, bukan
bertujuan menyesatkan manusia dari jalan Allah, tidaklah tercela.
Maka terbantahlah argumen mereka dengan ucapan mereka sendiri. Bahkan,
jika seseorang membaca Al Quran atau hadits, atau obrolan, atau lagu,
sehingga sengaja melalaikan shalat, itu termasuk kefasikan dan
berdosa kepada Allah. Tetapi siapa yang tidak melalaikan atau
meninggalkan kewajiban sebagaimana yang kami katakan, maka itu tetap
kebaikan." (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, IX/10)
Hujjatul Islam, Imam al Ghazali Rahimahullah juga ikut membantah,
katanya, "Adapun makna `menggunakan perkataan tak berguna ` untuk
agama,
artinya merubah hukum agama dan menyesatkan manusia dari jalan
Allah, jelas hukumnya haram dan tercela, tak ada perselisihan. Tidak
semua nyanyian mengganti agama dan menyesatkan dari jalan Allah,
inilah yang dimaksud ayat tersebut. Seandainya membaca Al Quran untuk
menyesatkan dari jalan Allah, maka jelas haram."Hal ini diperkuat
tentang perilaku sebagian orang munafik ketika menjadi Imam Shalat
secara sengaja selalu membaca surat `Abasa karena didalamnya terdapat
celaan terhadap Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, maka Umar
Radhiallahu `Anhu hendak membunuhnya, karena menilai perbuatan mereka
itu haram dan menyesatkan. Apalagi menggunakan syair dan lagu.(Imam al
Ghazali, Ihya Ulumuddin, hal. 260-261, Darul Ma'rifah, Beirut) II.
Dalil Al Hadits
A. Hadits pertama, Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari
`Aisyah Radhiallahu `Anha, tentang nyanyian dua
jariyah (budak wanita
yang masih remaja) di rumah `Aisyah, dan Rasulullah Shallallahu
`Alaihi wa Sallam ada di situ.
Dari Aisyah, suatu hari Abu Bakar Radhiallahu `Anhu masuk ke rumah
Rasulullah, di sana ada dua jariyah yang sedang bernyanyi dengan
memainkan rebana, mereka sudah biasa bernyanyi, sedang Rasulullah
terhalang oleh tirai. Abu Bakar melarang keduanya, sampai Rasulullah
membuka tirai dan bersabda: "Wahai Abu Bakr, biarkanlah karena hari
ini hari raya." Dalam riwayat lain, Abu Bakar berkata, "Apakah pantas
seruling setan ini terdengar di rumah Rasulullah?" dan itu terjadi
ketika hari `Ied (hari raya), maka Rasulullah bersabda: "Wahai Abu
bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari
raya kita."Atau dalam riwayat lain, bahwa Rasulullah menegur kecaman
Abu Bakar, untuk mengajarkan kepada orang Yahudi bahwa Islam itu luas
dan Nabi diutus dengan
agama hanafiyatus sam-hah (hanif dan toleran).
(HR. Ahmad dari `Aisyah)
`Aisyah juga berkata, "Ketika utusan Habasyah (Etiopia) datang kepada
Rasulullah, mereka mengadakan permaianan di mesjid. Rasulullah
menutupi dengan kainnya dan aku sendiri menyaksikan mereka bermain di
dalam mesjid, sampai saya merasa bosan. Saya pun memerintahkan jariyah
itu untuk berhenti (bernyanyi) meskipun ia masih ingin benyanyi.Dari
hadits ini bisa diketahui bahwa nyanyian identik dengan duff (rebana)
sebagaimana yang dilakoni dua jariyah tersebut, dan ternyata Aisyah
dan Rasulullah mendengarkan itu, dan Abu Bakar mengecamnya. Justru
Rasulullah melarang apa yang dilakukan oleh Abu Bakar tersebut,
sehingga dua jariyah tersebut tetap bernyanyi hingga `Aisyah
memberikan perintah untuk disudahi. Sebagian kalangan mengatakan, ini
menunjukkan bolehnya laki-laki mendengarkan nyanyian wanita asing,
sebagaimana Rasulullah mendengar dua jariyah tersebut, dan Rasulullah
tidak ada hubungan nasab apa pun dengan mereka berdua.Namun kalangan
yang anti lagu tetap mengharamkan, menurut mereka dua jariyah itu
masih anak-anak, alias belum baligh, jadi belum mengerti apa yang
sedang mereka lakukan.
Pendapat ini tertolak, sebab tidak ada keterangan yang menunjukkan
itu. Lagi pula, jika betul dua jariyah itu masih kanak-kanak, apa
mungkin Abu Bakar melakukan pengingkaran yang sangat keras kepada anak
kecil, dengan ucapannya "Apakah pantas di rumah Rasulullah terdengar
suara seruling syetan?" Tentu ini adalah celaan yang tidak pantas
diterima anak kecil bukan? Tidak mungkin Abu Bakar setega itu.Ada juga
alasan lain, menurut mereka, pembolehan ini karena bertepatan dengan
hari raya saja. Alasan ini juga tertolak, sebab mana mungkin sesuatu
yang haram, kok bisa berubah menjadi halal hanya
karena hari raya.
Padahal perbuatan tersebut secara zat adalah sama saja walau hari
raya. Ingat, dalam hadits Imam Bukhari secara Mu'allaq ada hadits,
"Akan datang waktunya umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan
ma'azif (alat-alat musik)." (HR. Bukhari, no. 5590)Lihatlah .., zina,
sutera, khamr, dan alat-alat musik digandengkan menjadi satu susunan
kalimat. Ketiga hal itu seolah haram menurut hadits tersebut.
Sungguh, haramnya zina, sutera, dan khamr adalah jelas. Tetapi, apakah
zina, sutera, dan khamr menjadi halal ketika datang hari raya?
Bukankah musik yang diharamkan dalam hadits itu, justru menjadi halal
ketika hari raya? Lalu, kenapa musik dibolehkan pada hari raya
sementara yang lain, khamr dan zina tetap haram, bukankah ketiganya
disebutkan secara bersamaan dalam hadits tersebut? Nah, ini bukti kuat
bahwa pendapat bahwa musik hanya dibolehkan khusus ketika hari Ied
saja adalah pendapat lemah. Ini sekaligus bukti, sebagaimana
sebagaian ulama, seperti Imam Ibnu Hazm, Imam Ibnul Araby, dan Syaikh
Yusuf al Qaradhawy, bahwa tak ada satu pun hadits -termasuk hadits
Imam Bukhari ini- yang shahih yang mengharamkannya, atau sekalipun
shahih, tak ada korelasi yang menunjukkan keharamannya. Wallahu A'lam.
Insya Allah, pada gilirannya nanti akan kami paparkan tentang hadits
bolehnya lagu dan musik pukul, walau bukan hari Ied atau pernikahan.
Fakta di lapangan, hadits Imam Bukhari tersebut memang para ulama
berselisih tentang status keshahihannya. Di dalamnya ada Hisyam bin
Amr yang menjadi pembicaraan para pakar (Imam Ibnu Hajar, Taghliq at
Ta'liq, V/17-22) Yahya bin Main dan Al Ajili menyatakan bahwa dia
tsiqah. Abu Daud mengatakan bahwa Hisyam bin Amr meriwayatkan empat
ratus hadits yang tidak ada asalnya.Abu Hatim menyatakan bahwa, " Dia
shaduq,
tetapi kemudian dia berubah, maka setiap yang datang darinya
harus dikaji ulang, dan setiap yang disampaikannya mesti ditanyakan
kembali."Ibnu Sayyar juga mengungkapkan bahwa ini merupakan bencana
besar yang membuat kami bertawaqquf (no coment) terhadap riwayatnya.
Karena bisa jadi apa yang disampaikannya telah terjadi perubahan.Imam
Ahmad mengatakan, "Ia kurang hafalannya." An Nasa'i mengatakan bahwa,
"Dia laa ba'sa bihi" (tidak ada masalah).Sedangkan Imam Adz Dzahabi
mendukungnya, dan berkata,"Ia dapat dipercaya, tetapi banyak yang
mengingkari haditsnya." (Adz Dzahabi, Mizanul I'tidal, IV/302, 9234.
Ibnu Hajar, Tahzib at Tahzib, XI/51-54. Al Mizzi, Tahzibul Kamal,
III/242-255, no. 6586)
B. Hadits Kedua, tentang pernikahan kerabat `Aisyah Radhiallahu
`Anha yang bersuamikan orang Ashar. Pada pesta pernikahan itu, nampak
sepi-sepi saja tak ada hiburan apa pun, lalu
Nabi Shallallahu `laihi
wa Sallam menanyakan hal tersebut seakan ia mengkritiknya.
Dari `Aisyah, bahwa beliau menghadiri pernikahan seorang wanita
Anshar, maka Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai
`Aisyah, Apakah mereka tidak memainkan `lahwun'? Bukankah orang Anshar
sangat menyukai permaianan (al lahwu)?" (HR. Bukhari dan Ahmad)Imam
Ibnu Hibban dalam Shahihnya, meriwayatkan dari `Aisyah, beiiau
berkata: "Di kamarku ada jariyah dari Anshar, kemudian aku
menikahkannya, maka ketika Rasulullah masuk pada hari pernikahannya,
ia sama sekali tidak mendengar nyanyian ataupun lahwun, kemudian dia
bersabda: "Wahai `Aisyah, apakah engkau tidak memberikan nyanyian
untuknya?" lalu ia bersabda: "Bukankah ini kampungnya orang Anshar,
dan mereka sangat menyukai nyanyain?" (HR. Ibnu Hibban, no.5875,
rijalnya tsiqat)
Imam Ibnu Majah, meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu
`Anhu, dia
berkata: "Aisyah menikahkan kerabat dekatnya, orang Anshar, kemudian
Rasulullah datang dan bertanya: "Sudahkah engkau memberikan hadiah
untuknya?" `Aisyah menjawab: "Ya, sudah." Rasulullah bertanya lagi,
"Sudahkah engkau mengirim orang untuknya bernyanyi?" `Aisyah menjawab:
"Belum." Kemudian Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya kaum Anshar
adalah kaum yang suka senda gurau, alangkah bagusnya engkau kirimkan
baginya orang yang menyambut tamu tamu dengan syair:Aku datang
kepadamu .... Aku datang kepadamu ....Semoga Allah mencukupkan kami,
dan mencukupkan kamu sekalian!" (HR. Ibnu Majah, no. 1900)
Ada riwayat lain yang hampir serupa, dimana Rasulullah bertanya:
"Kenapa engkau tidak mengundang orang yang akan menyambut dengan
syair:Aku datang kepadamu ....aku datang kepadamu ...Semoga Allah
mencukupkan kami dan kamuJika bukan karena emas yang merahNiscaya aku
tidak akan
mendatangi kampungmuJika bukan karena habbatus saudaNiscaya
aku tidak akan mendatangi gadis-gadismu. .
Pada riwayat lain (no. 1995) menyebutkan: "Niscaya para gadismu tidak
akan gemuk." Syaikh al Albany dalam Al Irwa'-nya.Dari beberapa
riwayat ini, pelajaran berharga yang bisa kita ambil, yakni pertama,
sikap Rasulullah yang menghargai kebiasaan dan tradisi orang lain
yakni Anshar (Madinah) yang suka nyanyian, sedangkan dia orang
Muhajirin (Mekkah). Kedua, ternyata Rasulullah pun melantunkan syair
atau mencontohkan nyanyian untuk menyambut para undangan.
C. Hadits Rubayyi' binti Mu'awwidz, Imam Bukhari meriwayatkan dalam
Shahihnya dalam Kitab Nikah, Bab Dharb al Duff fin Nikah wal Walimah
(Memukul rebana selama pernikahan dan walimah).
Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz beliau berkata, "Pada pagi hari,
Rasulullah datang ke pernikahan saya, kemudian beliau duduk dikursiku
seperti halnya kamu duduk di depan saya sekarang ini. Lalu, aku
memerintahkan para jariyah memainkan duff, dengan menyanyikan
lagu-lagu perjuangan orang tua kami yang gugur pada perang Badar,
mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai, hingga salah
seorang jariyah mengucapkan sebuah syair:Diantara kita telah hadir,
seorang Nabi yang mengetahui hari yang akan datang ...Maka Nabi
Shallallahu `Alaihi wa Sallam menanggapi, "Sya'ir yang ini, janganlah
kamu nyanyikan." (HR. Bukhari, Bab al Maghazi no. 4001, Juga Bab Nikah
no. 5147)
Imam Ibnu majah meriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Al Hasan al
Madani: "Ketika hari `Asyura kami di Madinah, di antara kami ada
jariyah yang memainkan duff dan bernyanyi-nyanyi, lalu kami masuk ke
rumah Rubayyi' binti Mu'awwidz, sahabat Nabi yang tenar. Lalu kami
menceritakan kepadanya apa yang dilakukan jariyah tadi. Dia menjawab:
"Rasulullah pernah datang ke rumahku disaat hari pernikahanku, saat
itu ada dua jariyah yang bernyanyi, mereka menyanyikan kisah syahidnya
para orang tua kami dalam perang Badar, sampai mereka mengatakan apa
yang tidak seharusnya mereka ucapkan, yaitu:...diantara kita telah
hadir seorang Nabi yang mengetahui tentang hari depan ..Rasulullah
menanggapi: "Adapun kalimat ini, jangan kau katakan, karena tidak satu
pun yang tahu hari esok kecuali Allah `Azza wa Jalla." (HR. Ibnu Majah
no. 1897, Ahmad VI/359-360)
Riwayat ini membuktikan bahwa Rasulullah pun mendengarkan hiburan dan
duff, dan itu sekaligus menunjukkan kemubahannya. Sedangkan yang ia
ingkari adalah kalimat yang bernada kultus, bukan mengingkari nyanyian
itu sendiri. Nah, benarkah anggapan bahwa kebolehannya hanya pada hari
raya dan walimah saja sebagaimana hadits-hadits ini? Jawab: tidak! Apa
dalilnya? Jangan kemana-mana
dulu, kita kan kembali setelah ini.
D. Hadits tentang seorang jariyah hitam yang bernadzar dihadapan
Rasulullah, bahwa jika Rasulullah selamat dan pulang dari
peperangannya, maka ia berjanji akan menabuh duff dan bernyanyi di
depan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam.
Dari Buraidah: "Rasulullah hendak menuju peperangan, ketika kembali
dari peperangan, ada seorang jariyah hitam datang kepada Rasulullah,
dan berkata: "Wahai Rasulullah, sungguh aku telah bernadzar, apabila
engkau kembali dengan selamat, aku akan menabuh duff dan bernyanyi di
hadapanmu," Maka Rasulullah bersabda: "Apabila engkau telah bernadzar,
maka tabuhlah sekarang, karena apabila tidak maka engkau telah
melanggar nadzarmu." Kemudian jariyah tersebut menabuh duff dan
bernyanyi, kemudian ketika Abu Bakar Radhiallahu `Anhu datang, jariyah
itu masih menabuh dan bernyanyi lalu ketika Ali Radhiallahu
`Anhu
datang jariyah itu masih menabuh dan bernyanyi, lalu ketik Utsman
Radhiallahu `Anhu datang ia juga masih menabuh dan bernyanyi. Tetapi,
ketika Umar Radhiallahu `Anhu datang, ia (Umar) langsung melemparkan
duff itu ke arahnya, lalu jariyah itu duduk. Lalu, rasulullah
bersabda: "Wahai Umar, sungguh setan akan takut kepadamu, sungguh
ketika aku duduk ia menabuh, begitu pula ketika Abu Bakar, Ali dan
`Utsman, ia tetap menabuh. Tetapi, ketika engkau masuk wahai Umar,
engkau lemparkan duff itu." (HR. Ahmad no. 22989, dan Tirmidzi no.
3690, katanya hasan shahih gharib
)Riwayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah, Abu Bakar, Utsman, dan Ali
ikut mendengarkan nyanyian dan tabuhan. Saat itu bukan hari raya dan
walimah, maka ini merupakan bantahan bagi yang mengatakan bahwa
pembolehannya hanya ketika hari Ied dan walimah saja. Kita tahu bahwa
bernadzar tidak boleh dengan perkara
maksiat. Jadi, ketika Rasulullah
memerintahkan agar jariyah itu menunaikan nadzarnya dengan menabuhkan
duff, itu menunjukkan bahwa manabuh duff dan bernyanyi bukan maksiat.
Jika itu maksiat, maka mustahil Rasulullah meridhai bahkan
memerintahkan untuk memainkannya. Ya hadits ini sangat jelas.
E. Hadits tentang Qaynah (wanita yang suka bernyanyi)
Dari Said bin Yazid, bahwa ada seorang wanita datang menemui Nabi,
kemudian Nabi bertanya kepada `Aisyah: "Wahai `Aisyah, apakah engkau
kenal dia?" `Aisyah menjawab: "Tidak, wahai Nabi Allah." Lalu, Nabi
bersabda: "Dia itu Qaynah dari Bani Fulan, apakah kamu mau ia
bernyanyi untukmu?", maka bernyanyilah qaynah itu untuk `Aisyah. (HR.
An Nasa'i, kitab Asyratun Nisa', no. 74)Jelaslah ... bolehnya
mendengarkan nyanyian walau bukan hari raya. Riwayat ini tak ada
kaitan apapun dengan hari raya dan walimah.Kemubahanny a sangat
terlihat jelas, sebab tak mungkin Rasulullah memerintah orang lain
bernyanyi untuk `Aisyah, jika memang bernyanyi itu haram. Sebenarnya
masih banyak riwayat dari Rasulullah yang menguatkan bahwa lagu dan
musik tabuhan adalah mubah, namun hadits-hadits ini, kami kira
cukuplah. Al hamdulillah ...
III. Para sahabat Nabi yang membolehkan bernyanyi dan
mendengarkannya, dan mereka sebaik-baiknya kaum dan salaf (pendahulu)
Mereka para sahabat merupakan murid madrasah nabawiyah. Kita akan
dapati, bahwa sikap mereka terhadap nyanyian tidaklah sekeras
generasi setelahnya. Karena memang saat itu nyanyian dan tabuhan
bukanlah sebuah ancaman terhadap ketaatan, sehingga mereka tidak
merasa perlu khawatir. Adapun generasi selanjutnya, manusia banyak
tenggelam dalam hura-hura, syahwat, dan lalai, karena lagu dan
nyanyian. Maka, wajar bila ulama masa itu menjadi
lebih keras
dibanding para sahabat. Jadi, yang harusnya dipermasalahkan bukanlah
lagu dan musik itu sendiri, melainkan sikap israf (berlebihan)
manusianya dalam menikmati lagu dan musik tabuhan, sehingga banyak
hal-hal utama yang mereka tinggalkan. Namun, tidak semua orang
bersikap israf dalam perkara ini. Maka, sekali lagi, keharaman lagu
dan musik bukan dilihat dari lagu dan musik itu sendiri, tetapi efek
lalai atau potensi lalai sangat mungkin terjadi karenanya.
Sikap Umar bin al Khathab Radhiallahu `Anhu
Dialah Al Faruq, yang paling keras dalam melaksanakan perintah Allah
Ta'ala, sebagaimana hadits: "Yang disayangi dari umtku adalah Abu
Bakar, dan yang paling keras dlam melaksanakan perintah Allah
dikalangan umatku adalah Umar, dan sejujurnya manusia adalah pemalunya
Utsman ... dst." (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa'i, Ibnu Majah, Ibnu
Hibban, Al Hakim, dan Al Baihaqi, Al jami'ush Shaghir, 895)
Kita tahu sikapnya yang keras terhadap orang Habasyah yang sedang
bermain tarian pedang di Mesjid Nabawi saat hari Ied. Namun,
sebenarnya ia sangat suka bersenandung, dan toleran sahabat lainnya
yang suka menghibur diri, atau bernyanyi dalam perjalanan di gurun.
Dari Abdullah bin Auf, dia berkata: "Aku menghampiri pintu rumah Umar
bin Al Khathab, kemudian aku mendengar ia sedang bernyanyi: Wahai,
bagaimanakah nasib rumahku di Madinah Setelah maksud
jahat Jamil bin ma'mar terpenuhi, Yang dimaksud adalah Jamil al
Jamahi, karena hanya dia yang punya nama itu. Aku datang minta izin
masuk ke rumahnya, beliau berkata, "Apakah engkau mendengar apa yang
aku nyanyikan tadi?, " Aku menjawab, "Ya." Beliau berkata:"
Sesungguhnya aku, apabila sedang kesepian, aku juga sering
bersenandung seperti orang lain juga." (Imam al Alusi, Tafsir al
Alusi, XXI/71) Ya .. inilah Umar, ia bersenandung ...
Khawat bin Jubair dia berkata: "Aku pergi haji bersama Umar bin al
Khathab, kami berangkat dengan berkendaraan bersama Abu Ubaidah bin al
Jarrah, Abdurrahman bin Auf, tiba-tiba manusia berkata, "Nyanyikanlah
buat kami syairnya dhirar, " lalu Umar menanggapi, "Biarkanlah mereka
wahai Abu Abdillah", maka mereka pun bernyanyi sesuka seleranya -yaitu
syair dhirar. Aku pun terus menyanyikan lagu buat mereka, sampai waktu
sahur tiba, dan Umar berkata, "Sudahilah nyanyianmu wahai Khawat,
karena kita sudah hampir waktu sahur." (Imam Ibnu Hajar, Al Ishabah,
I/457, no. 2298. Al Baihaqi, V/69) Waktu sahur maksudnya waktu
berdzikir dan istighfar pada sepertiga malam terakhir (QS. Adz
Dzariyat: 18), bukan makan sahur.
Riwayat ini, nampak bukan
hanya Umar saja yang mendengarkan nyanyian,
tetapi Abu Ubaidah bin Al Jarrah dan Saad bin Abi Waqqash, dan kedunya
merupakan termasuk sahabat yang mubasysyiruna bil jannah (diberitakan
akan masuk surga). Al Harits bin Ubaidillah bin `Ayyas menceritakan
bahwa ia pernah bersama Umar berjalan di suatu jalan di Mekkah di masa
kekhalifahannya, kaum muhajirin dan Anshar juga turut serta.
Sesampainya di rumah, Umar berdendang dengan suara yang merdu,
sehingga ada orang dari Irak yang berkata, "Kenapa tidak meminta orang
lain saja (untuk bernyanyi) wahai Amirul Mu'minin?! Umar pun menjadi
malu, lalu ia memacu kudanya dan berpisah dari rombongan. Imam Ibnu
Thahir al Maqdisi mengatakan sanad riwayat ini kuat.
Imam Ibnu Thahir meriwayatkan dari Zaid bin Aslam dari Ayahnya, bahwa
Umar Radhiallahu `Anhu lewat di depan orang yang sedang bernyanyi,
kemudian beliau berkata:
"Nyanyian adalah bekal bagi musafir."
(Muhammad bin Thahir al Maqdisy, hal. 42)
Diterima dari Yahya bin Abdurrahman, dia berkata, "Kami berhaji
bersama Umar dalam haji Akbar, hingga sampai di suatu tempat bernama
Rauha', lalu Ribah bin al Mu'tarif yang terkenal merdu suaranya dalam
menyanyikan lagu Arab Badui diminta oleh orang-orang: "Perdengarkanlah
suaramu kepada kami dan menarilah," Dia menjawab: Aku harus jauh
karena malu terhadap Umar." Kemudian orang-orang meminta izin kepada
Umar bin Khathab, dan berkata: "Kami minta kepada Ribah untuk
menyanyikan lagu dan menari buat kami selama istirahat diperjalanan,
tetpi dia tidak mau tanpa seizinmu." Maka Umar berkata kepada Ribah;
"Wahai Ribah bernyanyi dan menarilah untuk mereka, tetapi jika sudah
waktu sahur, hendaknya berhentilah. "(An Nihayah, 190/4) Dan Ribah
membiarkan mereka mendengarkan syair Dhirar bin
Khatthab, lalu ribah
meninggikan suaranya (`uqayrah) dan terus bernyanyi padahal mereka
semua sedang ihram!" (Ibnu Thahir, hal. 41-42)
Az Zubair bin Bakkar menceritakan, bahwa Umar Radhiallahu `Anhu lewat
dihadapan Ribah bin al Mu'tarif, lalu berkata kepadanya, "Ada apa
ini?", lalu Abdurrahman bin `Auf menjawab, "Suatu hal yang biasa,
sekedar untuk mempersingkat perjalanan kita," Kemudian Umar berkata,
"Kalau begitu bernyanyilah dengan syairnya Dhirar bin al Khatthab.(Al
Ishabah, I/502. Sunanul Kubra X/224)
Saya kira riwayat-riwayat ini sangat memadai bahwa Umar, Saad bin Abi
Waqqash, Abu Ubaidah bin Al Jarrah, Abdurrahman bin `Auf, Khawat bin
Jubair, dan sahabat nabi lainnya, baik Ansha dan Muhajirin, mereka
semua pernah bahkan biasa mendengarkan nyanyian. Selain mereka,
berikut akan kami paparkan sahabat Nabi lainnya.
Sikap Utsman bin
Affan Radhiallahu `Anhu
Sikap Utsman, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Abu Hasan al
Mawardi mengatakan dalam kitabnya Al hawy fi fiqh Imam Asy Syafi'i,
"Bahwa Utsman bin Affan memiliki dua jariyah yang sering mendendangkan
nyanyian untuknya, apabila datang waktu Sahur, beliau berkata kepada
keduanya: "Berhentilah, sekarang sudah waktunya istighfar." (Az
Zubaidi, al ittihaf as sadah al muttaqin, VII/567)
Sikap Abdullah bin Ja'far Radhiallahu `Anhu
Dia adalah anak Ja'far bin Abu Thalib Radhiallahu `Anhu, ketua
rombongan hijrah pertama ke Habasyah. Abdullah bin Ja'far terkenal
sebagai sahabat nabi yang suka mendengarkan nyanyian dengan mengunakan
musik. Al `Allamah Kamaluddin Abul fadhl Ja'far bin Tsa'lab al Adfawy
mengatakan dalam al imta': Adalah Abdullah bin ja'far bin Abi Thalib,
dia cukup terkenal dalam hal mendengarkan
nyanyian dan lagu. Banyak
para ahli fiqih, huffazh, dan ahli tarikh yang menimba ilmu darinya.
Imam Ibnu Abdil Barr berkata: "Beliau berpandangan bahwa dalam
nyanyian itu tidak ada masalah apapun." (Al Isti'ab, II/276)
Abdullah bin ja'far pernah bermalam di rumah Mu'awiyah. Ia sangat
dihormati luar biasa oleh Mu'awiyah, sampai isteri Mu'awiyah jengkel.
Ketika datang malam, Abdullah bin Ja'far bernyanyi hingga suaranya
terdengar ke luar kamar. Berkatalah isteri Mu'awiyah: "Apakah engkau
dengar sesuatu dari kamar orang yang sangat kau hormati, sekan ia
daging dan darahmu?" lalu Mu'awiyah mendengarkannya hingga ia
meninggalkan Abdullah bin Ja'far. Pada akhir malam Mu'awiyah mendengar
bacaan Al Quran dari Abdullah bin Ja'far, lalu ia mendatanginya dan
berkata: "Perdengarkanlah kepadaku apa yang engau dendangkan semalam."
(Ibid)
Abu
Manshur al Baghdadi mengatakan dalam As Sima' bahwa, Abdullah bin
ja'far dengan penuh perasaan sering membuat syair lagu untuk
tetangga-tetanggany a dan diperdengarkan kepada mereka dengan alat
musik. Az Zubeir bin Bakr menceritakan bahwa Abdullah bin ja'far
sering ke kedai Manzil Jamilah, sebuah kedai yang terkenal pada masa
sahabat, di dalamnya sering diperdengarkan nyanyian dari seorang
penyanyi. (Al Ihya', VII/566) Imam Asy Syaukani dalam Nailul
Authar-nya berkata: "Penduduk Madinah dan orang-orang yang
menyetujuinya dari kalangan ulama Ahli Zhahir dan sejumlah ahli
tasawwuf berpendapat membolehkan nyanyian. Meskipun dengan `Aud dan
seruling. Abu Manshur al Baghdadi Asy Syafi'i menceritakan dalam As
Sima' bahwa Abdullah bin Ja'far tidak menganggap terlarang masalah
nyanyian, bahkan ia membuat lagu untuk budak-budak perempuannya, serta
mendengarkan nyanyian mereka dengan
menggunakan alat musiknya, Ini
terjadi pada masa kekhalifahan Ali Radhiallahu `Anhu."
Sikap Abdullah bin Zubeir Radhiallahu `Anhu
Dia adalah anak dari Zubeir bin Awwam Radhiallahu `Anhu dan Asma'
binti Abu Bakar. Ia wafat di tangan gubernur zalim Al Hajjaj pada masa
khalifah Abdul Malik bin Marwan tahun 73H. Banyak manusia meriwayatkan
hadits darinya. Imam Ibnu Daqiq al Id meriwayatkan dalam Iqtinash
Sawanih dengan sanadnya dari Wahhab bin Sannan, di berkata: "Aku
mendengar Abdullah bin Zubeir Radhiallahu `Anhu bersenandung dengan
nyanyian." I
mam Haramain (dalam An Nihayah) dan Ibnu Abid Dunya mengatakan,
menurut perkataan yang bisa dipercaya dari para sejarawan, mereka
menukil bahwa Abdullah bin Zubeir memiliki beberapa `Aud (gitar zaman
dulu). Ketika Ibnu Umar masuk ke rumahnya dan melihat `Aud itu, ia
bertanya: "Apa ini
wahai sahabat Rasulullah?" lalu Abdullah bin Zubeir
memberikan `Aud itu kepada Ibnu Umar, dan dia mengamatinya. Lalu
bertanya: "Apakah ini timbangan negeri Syam?" Abdullah bin Zubeir
menjawab, "Ini timbangan untuk akal."
Sikap Abdullah bin Umar Radhiallahu `Anhu
Kita dapati ada beberapa riwayat yang berbeda tentang sikap Abdullah
bin Umar ini. Ketika sedang berjalan bersama Nafi', Ia pernah menutup
telinganya ketika terdengar suara seruling merdu sekali.lalu ia
bertanya: "apakah engkau masih mendengar?" Nafi' menjawab: "Tidak."
Ketika suara seruling sudah hilang barulah ia melepaskan jarinya. Lalu
ia berkata: "Begitulah aku melihat Rasulullah melakukannya. "(HR. Abu
Daud no. 4924)
Hadits ini sering dijadikan dalil untuk mengharamkan, padahal tidak.
Jika benar haram, tentu Ibnu Umar juga memerintah Nafi' untuk
menutup
telinga, tidak mungkin ia mendiamkan Nafi' untuk tetap mendengarkan
sesuatu yang haram. Bisa jadi ia sekedar tidak menyukainya, dan `tidak
suka' tidaklah bermakna haram. Sebagaimana kita ketahui, para sahabat
nabi memang tidak menyukai kenikmatan duniawi, namun sikap itu tidak
berarti haram sacara syara.' Ternyata, hadits ini pun dinyatakan
munkar oleh perawinya yakni Imam Abu Daud, begitu pula menurut Al
hafizh al Mundziri dalam Mukhtashar lis Sunan, ia tidak mengingkari
kemungkaran hadits tersebut. walau ada juga yang menyatakan shahih
yakni pensyarahnya (kitab Aunul Ma'bud) menyatakan sanadnya kuat dan
tsiqat.
Al `Allamah Abu Umar al Andalusi meriwayatkan dalam Al `Aqd, bahwa
Abdullah bin Umar pernah datang ke rumah Abdullah bin Ja'far, lalu di
dapatinya seorang budak perempuan milik Abdullah bin Ja'far yang di
dalam kamarnya terdapat alat musik
`Aud (kecapi). Kemudian Abdullah
bin Ja'far bertanya kepada Ibnu Umar, "Apakah Anda menganggapnya
terlarang?" Ibnu Umar menjawab: "Tidak apa-apa."
Sikap Mu'awiyah dan Amr bin al `Ash Radhiallahu `Anhuma
Dalam Al Hawy, diceritakan oleh Al Mawardi, bahwa Mu'awiyah dan Amr
bin al Ash sering mengunjungi Abdullah bin Ja'far, yang dilihatnya
sering sibuk dengan nyanyian, dan mereka menasihatinya. Mereka berdua
pernah datang untuk bertanya kepada Abdullah bin Ja'far, ketika mereka
berdua masuk ke rumah Ibnu Ja'far, semua jariyah terdiam. Berkatalah
Mu'awiyah kepada mereka, "Saya harap kalian kembalilah bernyanyi
seperti tadi." Maka, Jariyah-jariyah kembali bernyanyi untuk
Mu'awiyah, terlihat Mu'awiyah menggerak-gerakan kakinya di kursi.
Lalu, Amr bin al Ash bertanya, "Apa yang sedang kau nikmati?"
Mu'awiyah menjawab: "Wahai Amr, sesungguhnya orang mulia
sedang
bernyanyi."
Imam Ibnu Qutaybah juga meriwayatkan bahwa Mu'awiyah pernah menemani
anaknya -Yazid- yang sedang memainkan `Aud. Mu'awiyah menemaninya
dengan memainkan tharb (rebab-alat musik pukul). Masih banyak lagi
kisah tentang masalah ini dari Mu'awiyah.
Sikap Mughirah bin Syu'bah Radhiallahu `Anhu
Seorang pemikir Arab, Mughirah bin Syu'bah, termasuk sahabat Nabi yang
suka mendengarkan nyanyian. Syaikh Tajuddin al Fazari menceritakan
ketertarikan Mughirah bin Syu'bah dalam mendengarkan nyanyian. Beliau
juga termasuk sahabat yang sering nikah dan menikahkan orang lain.
Sikap Usamah bin Zaid Radhiallahu `Anhu
Dari Abdullah bin al Harits bin Naufal, beliau berkata, "Aku melihat
Usamah bin Zaid sedang duduk di mesjid engan mengangkat sebelah
kakinya di atas yang lainnya, ia sedikit meninggikan
suaranya."
Anandungbdullah bin Al Harits berkata, "Saya kira beliau sedang
bersenandung dengan nyanyian syair An Nashab." (Riwayat Abdurrazzaq,
XI/5, Al Atsar, 91739. Al Baihaqi, X/224) An Nashab adalah salah satu
syair Arab Badui yang mirip nyanyian (untuk bersenandung) , sebagaimana
dikatakan Abu Ubaid.
Sikap Abdullah bin Al Arqam Radhiallahu `Anhu
Dia adalah anak Arqam bin Abi al Arqam. Dalam As Sunan-nya Imam al
Baihaqi, meriwayatkan dari Az Zuhri dari Ubaid bin Abdillah bin Utbah:
"Sesungguhnya Ayahnya menceritakan kepadanya bahwa beliau pernah
mendengar Abdullah bin al Arqam meninggikan suaranya dan beliau
bersenandung. " Abdullah bin Utbah berkata: "Demi Allah, setahu saya,
tidak pernah saya melihat dan menemukan orang yang paling takut kepada
Allah selain Abdullah bin al Arqam."(As Sunan al Kubra, X/225)
Sikap Imran bin
Hushain Radhiallahu `Anhu
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Adabul Mufrad, dari Mathraf bin
Abdullah, ia berkata: Aku ditemani Imran dari Kuffah ke Bashrah,
sedikit-dikit ia bersenandung dengan melantunkan syair.(Adabul Mufrad,
hal. 124) Abdur Razzaq meriwayatkan, sebenarnya dari Bashrah ke
Mekkah beliau melantunkan nasyid setiap hari, kemudian ia berkata
kepadaku: "Sesungguhnya syair itu sama dengan ucapan, dan setiap
ucapan ada yang baik dan ada juga yang batil." (Abdurrazzaq, XI/5, Al
Atsar no. 19740)
Sikap Bilal bin Rabah Radhiallahu `Anhu
Imam Abdur Razzaq meriwayatkan, juga Imam Baihaqi dengan sanadnya
-lafaz ini dari Baihaqi, dia berkata: Abdullah bin az Zubair berkata
sambil bersandar: "Wahai Bilal bernyanyilah! " Kemudian seorang
bertanya: "Bernyanyi?" Kemudian dia duduk dengan tegak, dan berkata:
"Tiada seorang pun Muhajirin yang belum pernah mendengar Bilal
menyanyikan An Nashab?"
Sikap Hasaan bin Tsabit Radhiallahu `Anhu
Penulis kitab al Aghani meriwayatkan dalam al Kamil dan juga yang
lainnya, dari Kharijah bin Zaid, dia mengatakan kami diundang dalam
sebuah npesta pernikahan, di sana hadir pula Hassan bin Tsabit, saat
itu sudah buta, ia bersama anaknya -Abdurahman. Setelah selesai makan,
tuan rumah mendatangkan dua jariyah penyanyi, Rab'ah dan `Izzah al
Maila'. Keduanya mengambil alat musik gambus lalu menabuhnya dengan
merdu dan indah serta menyanyilan syairnya Hassan bin Tsabit.
Aku rasa, pandanganku senantiasa sempit, Sehingga angin dan hujan
memalingkan wajahnya dari ku ..
Ketika Hassan mendengar syair tersebut ia berkata: "Sungguh kini aku
bisa melihat dan mendengar." Matanya mulai berkaca-kaca. Ketika dua
jariyah itu berhenti menyanyi, air matanya mengering, ketika
bernyanyi, ia menangis lagi. Aku melihat Abdur Rahman mengahmpiri dua
jariyah tersebut dan berkata, "Teruslah nyanyikan syair ini."(Al
Aghani, XVII/176-179)
Sikap sahabat-sahabat yang lain
Sahabat lain yang mendengarkan nyanyian di antaranya adalah Hamzah bin
Abdul Muthalib, kisahnya ada dalam Ash Shahihain. Abdullah bin Umar
dalam riwayat Ibnu Hazm dan Ibnu Thahir, Barra bin Malik yang
diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Nu'aim dan ibnu Daqiq al Ied, An
Nu'man bin Basyir yang diriwayatkan oleh ahli lagu dan al Aqd serta
Syarhul Miqna, Abdullah bin Amr yang diriwayatkan oleh Zubair bin Bakr
dalam kitab al Mawfiqiyyat, juga `Aisyah, banyak hadits-hadits yang
menceritakan bahwa beliau suka mendengarkan nyanyian. (Al ittihaf,
VII/568)
IV. Para Tabi'in yang membolehkan Bernyanyi
dan Mendengarkannya
Mereka adalah murid-murid para sahabat nabi, merekalah pengisi zaman
khairul qurun yang kedua setelah masa sahabat nabi.
Sikap Said bin al Musayyib
Ia adalah tabi'in utama, setelah Uwais al Qarny. Sebagian lagi
mengatakn ia adalah junjungan para tabi'in. Ia termasuk tujuh ahli
fiqih (Fuqaha as Sab'ah) Madinah pada zamannya. Ternyata beliaupun
pernah mendengarkan nyanyian.
Dari Ibrahim bin Muhammad al Abbas al Muthallibi, bahwa Said bin al
Musayyib pernah melewati suatu tempat di Mekkah, dan beliau mendengar
Al Akhdhar sedang menyanyikan sebuah syair di Darul `Ash bin Wail
dengan syair Hilang harum kesturi di perutnya Nu'man secara tiba-tiba
Zainab berjalan di antara wanita-wanita yang mengelilinginya Kemudian
Said menepuk Nu'man dengan kakinya. Kemudian Nu'man berkata: "Ini,
Demi
Allah! Hanya untuk didengarkan dan dinikmati saja." Lalu, Said
bin al Musayyib menjawab dengan menyanyikan syair:Dia tidak seperti
wanita lain yang menebarkan sakunya sehasta Dan kedatangannya
memanjangkan kuku jarinya Dan mencat ujung jari dengan wangi misk
danKakinya yang halus seperti bulan purnama ....dst Ibrahim
mengatakan: Mereka beranggapan bahwa syair ini adalah buatan Said bin
al Musayyab. Ibnu Abdil Barr mengatakan, "Ini bukanlah Syair buatan An
Namiri sebagaimana yang pernah aku riwayatkan, dan dalam syair dia
tidak ada bait seperti ini. Jelas ini adalah bait syair buatan Said
bin al Musayyib. Kisah ini juga dikutip oleh Ibnul Jauzy dalam
Talbisul Iblis, dan Ath Thabrani serta As Sam'ani dalam Awail adz Dzail.
Sikap Salim bin Abdullah
Dia adalah Salim bin Abdullah bin Umar bin Al Khathab. Imam Ibnu
Thahir mengatakan, dengan sanadnya
yang sampai pada Abdul Aziz bin
Abdul lathif dia berkata, ayahku mengatakan: "Aku pernah masuk ke
rumah Salim bin Abdullah bin Umar. Di sana ada Asy'ab yang sedang
menyanyikan syair: Perubahan di wajahnya bagai purnama setahun penuh
Yang terbebas dari dosa dan kesalahan Yang nampak hanyalah kekayaan,
Sesuai dengan kesucian jiwa Memisahkan setiap hal yang
jelek dan menjijikan dari sesuatu yang suci ...dst Lalu Salim berkata
kepada Asy'ab: "Ulangi lagi untukku." Maka Asy'ab melanjutkan sampai
selesai. Kemudian Salim berkata: "Hai demi Allah, kalaulah engkau
tidak bergantian mengisahkan syair ini, niscaya akan aku beri hadiah
untukmu. Kemudian Imam ibnus Sam'ani mengutip akhir sanadnya, dan juga
Abdul Aziz bin Abdul muthallib, beliau adalah Qadhi di Madinah, ada
pula yang menyebut Qadhi di Mekkah.
Sikap Qadhi Syuraih
Dinukil
dari Al Ustadz Abu Manshur al Baghdadi dalam As Sima'
menceritakan tentang Qadhi Syuraih, bahwa beliau menyusun syair,
mendendangkan dan mendengarkannya sendiri dengan penuh penghayatan.
Sikap Kharijah bin Zaid
Dia adalah salah seorang dari tujuh ahli fiqih Madinah. Tentang
kisahnya mendengarkan musik sudah kami sebutkan dalam Sikap Hassan bin
Tsabit Radhiallahu `Anhu. Silahkan diperiksa.
Sikap Said bin Jubair
Al hafizh Abu Fadhl Muhammad bin Thahir menceritakan dengan sanadnya
yang sampai kepada al Ashmu'i tentang Al Qadhi Said bin Jubair; Umar
bin Zaidah menceritakan kepada kami, Isteri Amr bin Al Asham
menceritakan: "Kami nelewati sebuah tempat dan di samping kami ada
Said bin Jubair dan di antara kami ada seorang jariyah yang bernyanyi
dengan memukul duff, dengan mendendangkan syair: Kalaulah kamu tidak
kagum kepadaku, maka kemarilah
Said mengagumiku, Dengan berkurban yang
kaum muslimin Sedikit sekali yang melakukannya ...dst Maka Said
menimpali:"Kau dusta, kau dusta!" Al Faqihi meriwayatkan dalam Tarikh
Mekkah, bahwa Said mendengarkan lagu yang diiringi duff dengan tidak
mengecam perbuatan itu. Namun, ketika diperbincangkan hal itu, ia
menyanggahnya dengan tanpa mengecam.
Sikap Amir Asy Sya'bi
Dia adalah tabi'in generasi pertama. Dalam Shafwat at Tashawwuf Al
Hafizh Abu Fadhl Muhammad bin Thahir mengatakan, Al Ashmu'i berkata,
Amr bin Abi Zaidah menceritakan: "Asy Sya'bi lewat di depan jariyahnya
yang sedang bernyanyi, Asy Sya'bi menyenanginya, namun jariyah itu
diam ketika melihat Amir Asy Sya'bi. Lalu Asy Sya'bi berkata:
"Tinggikan ujung lagu itu." Kisah ini juga terdapat dalam Awailudz
Dzaili-nya Ibnu Sam'ani.
Sikap Ibnu Abi `Atiq
Ia seorang faqih, zuhud, dan mengajarkan syair nyanyian. Shahihain
meriwayatkan hadits darinya. Dalam Al Mawfiqiyat Thayyibah, dari Ummi
Sulaiman binti Nafi', bahwa Ibnu Abi `Atiq pernah masuk ke rumah
Jariyah di kota Madinah, yang mendendangkan nyanyian kepada Ibnu
Suraij: Hati telah mengatakan yang sebenarnya
Sebagaimana diceritakan Ummi Zaid Sedangkan hewan tunggangan kelam
kelabu Kelabu karena penunggangnya ... dst Kemudian Ibnu Abi `Atiq
meminta jariyah itu mengulangi nyanyiannya, tetapi jariyah tersebut
menolaknya, sehingga Ibnu Abi `Atiq keluar rumah karena kesal. Kisah
ini sangat tenar dan sanadnya kuat.
Sikap `Atha bin Abi Rabah
Dia adalah tokoh tabi'in terkenal. Luas ilmunya, wara', zuhud, `abid
dan penghapal hadits dan atsar. Imam al Baihaqi mengatakan, dengan
sanad sampai Ibnu Juraij, aku pernah
bertanya kepada `Atha tentang
masalah syair yang diiringi musik, beliau menjawab: "Aku berpendapat
hal itu tidak mengapa, selama tidak terdapat hal yang buruk di
dalamnya." Ibnu Abdil Barr dalam sanadnya yang sampai kepada Ibnu
Juraij berkata: "Aku bertanya kepada `Atha tentang bersenandung syair
dan lagu, beliau menjawab: "Tidak apa-apa selama tidak mengandung hal
yang buruk." Muhammad bin Ishaq al Faqihy dalam Tarikh
Makkah, menceritakan bahwa ketika Imam Atha' mengkhitan anaknya, di
dalamnya ada nyanyian dua orang pemuda yakni al `Aridh dan Ibnu
Suraij. `Atha menyukai suara Ibnu Suraij sehingga ia berkata: "Yang
terbaik di antara kalian adalah yang lembut suaranya yaitu Ibnu Suraij."
Sikap Umar bin Abdul Aziz
Ibnu Qutaibah meriwayatkan dari Ishaq tentang Umar bin Abdul Aziz.
Ishaq ditanya tentang nyanyian menurut Umar bin Abdul
Aziz. Dia
mengatakan: "Ketika menjadi khalifah tidak pernah sama sekali
mendengarkan nyanyian, sedangkan ketika masih menjadi pangeran beliau
menyedikan waktu khusus untuk mendengar nyanyian tapi yang baik-baik
saja. Dia sendiri yang mendendangkan dan memainkan alat musiknya. Di
kamarnya ada tharb (gendang), kadang-kadang ia memukul tharb itu
dengan kakinya." Dalam Al Mawfiqiyat, Zubair bin Bakr mengatakan saya
pernah mendengar paman mengatakan, "Saya pernah bertemu orang-orang
Madinah yang menyanyikan lagu yang disandarkan sebagai gubahan Umar
bin Abdul Aziz." Al Adfawi menceritakan bahwa Umar bin Abdul Aziz,
sebelum menjadi khalifah, suka mendengarkan budak-budaknya bernyanyi.
Sikap Sa'ad bi Ibrahim
Ibnu Hazm menceritakan tentang pendapat Sa'ad bin Ibrahim (seorang
Qadhi di Madinah, cucu Abdurrahman bin `Auf), bahwa ia termasuk
tabi'in yang membolehkan
nyanyian.
V. Para Imam setelah tabi'in juga membolehkan nyanyian
Sikap Ibnu Juraij
Dalam At tadzkirah al Hamduniyah diceritakan oleh Daud al Makky, bahwa
Ibnu Juraij sedang mengisi ta'lim, dan di dalamnya ada rombongan dari
Irak di antaranya ada Abdullah bin Mubarak. Saat itu lewatlah seorang
penyanyi, maka Ibnu Juraij berkata, "Maukah engkau bernyanyi?"
penyanyi itu menjawab, "Aku sedang terburu-buru, " tetapi kemudian ia
bernyanyi juga. Ibnu Juraij berkata, "Suaramu bagus." Kemudian ia
menghadap ke jamaah dari Irak, "Apakah kalian tidak suka nyanyian?"
mereka menjawab: "sesungguhnya di Irak kami tidak menyukai nyanyian."
Beliau bertanya, "Kalau bersenandung bagaimana?" mereka menjawab:
"Bersenandung tidak masalah bagi kami." Ibnu Juraij menimpali, "lalu,
apa bedanya bersenandung dengan bernyanyi?" Ibnu Qutaibah berkata
dalam Ar
rukhshah fis Sima': Ibnu Juraij bercerita, bahwa beliau
pernah bermaksud pergi Jumat dan melewati sebuah rumah seorang
penyanyi, kemudian ia singgah dan pemilik rumah keluar, dan duduk
bersamanya di pinggir jalan. Ibnu Juraij berkata: "Bernyanyilah. " Maka
menyanyialah ia, sampai Ibnu juraij mengalir air matanya hingga
membasahi janggutnya, karena syairnya menceritakan kenikmatan surga.
Sikap Muhammad bin Sirin
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibnu `Aun (murid Ibnu Sirin).
Beliau berkata: Pada keluarga Muhammad bin Sirin terdpat kumpulan
malak (para suami) yang berkumpul-kumpul di saat senggang. Di saat
Mumammad bin Siri pulang ke rumah ia berkata kepada isterinya: "Di
mana makananmu?" Ibnu `Aun berkata: "Yang dimaksud dengan mkanan
adalah duff." (Al Mushannif, IV/193)
Sikap Imam Abu Hanifah
Dalam Ibnu Abdi
Rabbah dalam al `Aqd menyebutkan, Hafash bin Ghiyats
menerima langsung dari Muhamamd bin Hasan dari Abu Yusuf, dia (Abu
Hanifah) berkata: "Adapun aku cukup menyukainya sebagai hutang yang
mesti aku lunasi, dan aku berjanji pada pada diriku sendiri, bila
dilantunkan lagu, aku akan mendengarkannya. " Ibnu Qutaibah juga
menceritakan tentang Abu Hanifah yang sering mendengarkan nyanyian dan
musik tetangganya yang bernama `Amr. Hingga suatu hari `Amr dipenjara,
mendengar dia dipenjara, Abu hanifah pergi menemui khalifah meminta
pembebasan `Amr.
Sikap Imam Malik
Al Adfawy dalam Al Imta' bi Ahkamis Sima' meriwayatkan, Khalifah
Harun ar Rasyid pernah bertanya kepada Ibrahim bin Said, "Apakah Anda
tahu sikap Imam Malik terhadap musik?" Ibrahim menjawab: "Demi Allah,
tidak! Tetapi ayahku pernah memberitahu bahwa dia pernah berkumpul
pada undangan
Bani Yarbu'. Saat itu mereka termasuk kaum yang lebih
dalam pengetahuannya, sedangkan Malik paling sedikit ilmu dan
kemampuannya, mereka membawa duff sambil bernyanyi dan bersenda gurau,
sedangkan Malik hanya memegang duff. Beliau menyanyikan sebuah lagu
untuk mereka: Keselamatanku terancam di antara kita, dan Di manakah
aku temukan penyelasaian, di mana? Sedangkan ucapan Imam malik, bahwa
beliau mengharamkan penjualan jariyah yang suka bernyanyi, bukan
berarti bernyanyi haram. Melainkan ia mencela jariyah yang selalu
menyanyi, sehingga melupakan tugas pelayanan lainnya. Ar Ruyani
meriwayatkan dari Al Qaffal bahwa madzhab Malik bin Anas
memperbolehkan nyanyian dengan menggunakan alat-alat musik. Ustadz Abu
Manshur al Faurani meriwayatkan dari Imam Malik kebolehan menggunakan
`Aud. Imam Malik adalah Imamnya Penduduk Madinah, berkata Ibnu Thahir
bahwa tidak ada perbedaan pendapat di
kalangan ulama Madinah tentang
bolehnya memainkan `Aud/kecapi. Ibnu Nahwi dalam al Umdah menyatakan
bahwa, Ibnu Thahir berkata, "Pendapat itu sudah menjadi ijma' penduduk
Madinah."
Sikap Imam Asy Syafi'i
Imam al Ghazali menerangkan dalam Al Ihya', "pada dasarya madzhab ini
tidak mengharamkan nyanyian." Yunus bin Abdil A'la mengatakan, Aku
bertanya kepada Imam Asy Syafi'i tentang dibolehkannya orang Madinah
mendengarkan nyanyian dan musik, maka Imam Asy Syafi'i menjawab: "Sama
sekali aku tidak tahu, ulama Hijaz mana yang melarang mendengarkan
nyanyian kecuali yang jelas-jelas diharamkan, adapun bersenandung, Al
athlal dan Al Marabi; itu adalah termasuk memperindah suara dengan
dibarengi syair atau sajak, itu boleh-boleh saja." Al Mawardi
meriwayatkan tentang kebolehan memainkan `Aud oleh sebagian ulama
syafi'iyyah. Bahkan Ibnu Nahwi mengatakan
jumhur ulama syafi'iyyah
menyatakan kebolehannya. Hal ini juga dikatakan oleh Abu ishaq Asy
Syairazi Asy Syafi'i.
Imam Ahmad bin Hambal
Imam Abul Wafa bin Aqil al Hambali dalam al Fushul berkata: Ada
riwayat yang shahih sampai kepada Imam Ahmad bahwa dia pernah
mendengarkan nyanyian dari anaknya yang bernama shalih. Dia hanya
membenci nyanyian yang diikuti sesuatu yang dibenci. Pensyarah al
Muqaffai mengatakan: diriwayatkan dari Ahmad, bahwa beliau mendengar
sebuah ungkapan syair dari anaknya, shalih dan dia tidak mengecamnya.
Shalih bertanya kepada Imam Ahmad, "Wahai Ayah, bukankah engkau
mengingkari dan membencinya? ". Imam Ahmad menjawab: "itu dituduhkan
sebagai pendapatku, maka mereka melakukan sebuah kemungkaran bersamanya."
Imam Sufyan bin `Uyainah
Murid Sufyan bin `Uyainah, yakni Zubair bin Bakr
bercerita dalam Al
Mawfiqiyat, ketika beliau mengunjungi Ibnu jami' di Mekkah, Ibnu
jami memberi mereka banyak harta, Sufyan bertanya, "Dengan apa kita
membalas harta sebanyak ini?" mereka menjawab, "Dengan nyanyian
saja." Lalu Zubair berkata, "lantas dengan apa mereka membalasnya? "
Mereka menjawab: Aku thawaf memutari ka'bah Beserta yang lainnya
Sambil aku angkat kain sarungku sebatas mata kaki Sufyan menjawab;
"Bagus, itu sunnah. Lanjutannya? ' Mereka menjawab:Aku bersujud malam
hari sampai subuh Dan kubaca ayat-ayat yang Allah turunkan Sufyan
berkata: "Sangat baik, bagus, lanjutannya? " mereka meneruskan ...dst
Demikianlah, uraian panjang, tentang mubahnya nyanyian dan musik
tabuh, menurut Al Quran, Al hadits, perilaku para sahabat, tabi'in,
tabi'ut tabi'in, Imam empat, dan lain-lain.
VI. Lagu dan Musik -walaupun nasyid Islam- bisa haram, jika ...
1. Tinjauan isi syairnya, jika isinya menodai aqidah, jorok, mesum,
menyesatkan manusia dari jalan Allah Ta'ala, maksiat, cinta picisan
dan rayuan kepada wanita. Inilah kebanyakan lagu yang ada saat ini.
2. Tinjauan penyanyi dan pendengar, yakni penampilannya; apakah
meniru orang kafir? Pakaiannya pamer aurat. Ada tarian dan jogetnya.
Wanita tidak boleh bernyanyi untuk laki-laki yang bukan mahramnya.
3. Tinjauan waktu, jika nyanyian dapat memalingkan manusia dari
kewajiban agama dan dunia maka wajib ditinggalkan. Termasuk nyanyian
yang akhirnya menyita waktu, atau berlebihan, maka wajib ditinggalkan.
Setiap manusia, dia yang paling tahu tentang keadaan dirinya, saat
bagimanakah sudah layak disebut melampaui batas.
4. Tinjauan tempat, jika di dalamnya terdapat kemunkaran seperti
khamr, wanita, judi, seperti di bar dan diskotik. Berbaurnya laki-laki
dan perempuan.
5. Dari
dampaknya, ini tolok ukurnya masing-masing individu. Jika
ternyata mendengar nyanyian dan musik membuatnya lahir rasa takut dan
cemas tak berdasar, atau lahir syahwat, atau lahir keinginan untuk
melakukan pebuatan haram, maka langsunglah ia menjauhi lagu dan nyanyian.
Sekian, wa akhiru da'wana alhamdulillah ...
http://perisaidakwa h.com/content/ view/76/1/Nasyid Islam, Bid^ah dan Haram ?
Oleh : Abu Hudzaifi
Imam Ibnu Jama'ah mengatakan masalah lagu dan musik, para ulama
terbagi menjadi delapan pendapat (Az Zubaidy, Al ittihaf syarah al
Ihya, VII/7) Bahkan Imam Ibnu Hajar al Haitsami menyebutkan ada
sebelas pendapat para ulama.(Ibnu Hajar al Haitsami, Kaffur Ri'a 'an
Muharramat al lahwy was Sima', II/277-278)
Alangkah baiknya pihak yang mengharamkan lagu dan
musik tabuhan, mau
jujur mengakui, bahwa tidak ada kesepakatan dalam masalah ini. Bukan
saja mengakui, tetapi juga menghargai pandangan orang-orang yang
berbeda dengan mereka, yaitu yang menyatakan mubah.
Bahkan telah ada dua puluh kitab yang disusun oleh ulama klasik
tentang pembelaan mereka terhadap lagu dan musik, sebagaimana yang
disebutkan dalam At Taratib Al Idariyah Juz II, hal. 132, di antaranya:
1 Kitab Ar Rukhshah fis Sima' yang ditulis oleh Imam Ibnu Qutaibah,
di dalamnya banyak sekali riwayat tentang sahabat, tabi'in, tabi'ut
tabi'in yang mendengarkan lagu, dengan atau tanpa musik.
2 Kitab Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm, di dalamnya dia menyebutkan:
"Semua riwayat yang mengharamkannya itu batil dan maudhu'."
3. Kitab Muhammad bin Thahir al Maqdisy, dia menyebutkan di dalamnya:
"Tidak ada perbedaan mendengarkan suara senar gitar dengan suara
burung." Dia juga
mengatakan, "Tak ada satu huruf pun yang shahih
tentang (pengharaman) ini."
4. Kitab Bawariqul Ilma' fi Takfiri man Yuharrimu Muthlaqas Sima'
karya Ahmad al Ghazali (saudara kandung Imam al Ghazali
)5. Kitab Ibthalul Da'wal Ijma' `ala Tahrimi Muthlaqis Sima' karya
Imam Asy Syaukani (dalam karyanya yang lain yakni Nailul Authar juga
ada pembahasan tentang ini)
6. Kitab Nuzhatul Asma' fi Mas'alatis Sima' karya Imam Ibnu Rajab al
Hambali murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ada pula yang mengatakan
murid Imam Ibnul Qayyim al jauziyah.
7. Kitab Ahkamul Qur'an karya Imam Abu Bakar Ibnul `Arabi al Maliki.
Dia mengatakan keringanan pada walimah, bukan hanya alat musik tabuh,
melainkan seluruh alat musik (Jilid III, hal. 1494). Ia menegaskan tak
ada di dalam Al Quran dan As Sunnah tentang pengharaman lagu dan musik
(Jilid III, hal. 1053)
8. Kitab Ihya' Ulumuddin karya Imam al
Ghazali, dan karya-karya lainnya
Sekarang kita simak apa kata Imam Ibnu Nahwi dalam al Umdah, atau
Imam Asy Syaukani (Nailul Authar, VIII/264-266) :
"Kebolehan menyanyi dan mendengarnya ini diriwayatkan dari segolongan
sahabat dan tabi'in. Golongan sahabat di antaranya Umar, Utsman,
Abdurrahman bin `Auf, Abu Ubaidah bin al Jarrah, Abu Mas'ud al
Anshari, Bilal, Abdullah bin al Arqam, Usamah bin Zaid, Hamzah,
Abdullah bin Umar, Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Hasan bin
Tsabit, Abdullah bin Amr, Qurzhah bin Ka'ab, Khuwat bin Jubair, Ribah
bin al Mu'tarif, Mughirah bin Syu'bah, Amr bin al Ash, `Aisyah, dan
Rubayyi' binti Mu'awwidz.Sedangkan kalangan tabi'in adalah Said bin al
Musayyib, Salim bin Abdullah bin Umar, Ibnul Hasan, Kharijah bin Zaid,
Syuraih al Qadhi, Said bin Jubair, Amr asy Sya'bi, Abdullah bin Abi
`Atiq, Atha' bin Abi Rabah, Ibnu Syihab Az Zuhri, Umar
bin Abdul
`Aziz, dan Sa'ad bin Ibrahim az Zuhri. Adapun orang yang mengikuti
mereka adalah sejumlah manusia yang tidak terhitung, imam empat
madzhab, Sufyan bin `Uyainah, dan jumhur ulama Syafi'iyah."
Demikian. Insya Allah nama-nama sahabat di atas akan kami buktikan
satu persatu bahwa mereka memang membolehkan lagu dan musik. Walau ada
di antara mereka jarang mendengarkan lagu atau bisa jadi hanya sekali
saja, itu tetap menunjukkan bahwa mereka tidak mengharamkannya.
Sebenarnya para ulama sepakat bahwa lagu yang mengandung kekejian,
syirik, cabul, cinta picisan, dan seluruh akhlak kotor, sebagaimana
umumnya nyanyian saat ini adalah haram tak ragu lagi. Nah, kita tidak
membahas lagu-lagu seperti itu. Yang kita bahas adalah bagaimana
dengan nyanyian yang baik-baik, di dalamnya tidak terdapat kekejian
sama sekali, melainkan sesuatu yang netral dan fitrah saja, misal
seperti
lagu anak-anak NINA BOBO, TOPI SAYA BUNDAR, BURUNG KAKAK TUA,
atau Nasyid-Nasyid Islam yang marak saat ini.Saya akan paparkan hujjah
yang sangat kuat tentang mubahnya nyanyian dan alat musik (khususnya
alat musik pukul):
Menurut Al Quran dan As Sunnah Ash Shahihah, petunjuk para sahabat dan
tabi'in, maqashid syariah dan tabiat Islam. Lalu, silakan para
pengunjung treadh ini membandingkan, mana yang paling argumentatif,
mana yang berdalil menggunakan Al Quran dan As Sunnah Ash Shahihah,
mana yang berdalil dengan ucapan para ulama saja, apakah pihak yang
membolehkan atau yang mengharamkan. Maka, perhatikanlah baik-baik, baik
yang pro nasyid atau yang kontra, dan bersabarlah atas panjangnya
tulisan ini ...
A. Dalil Al Quran.A. Al A'raf ayat 157:
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari
mereka beban-beban dan
belenggu yang ada pada mereka." Ayat ini menunjukkan bahwa syariat
menghalalkan segala hal yang baik. Ath Thayyibat (segala yang baik)
adalah kalimat jamak dengan alif dan lam yng menunjukkan makna umum,
meliputi segala hal yang baik, tidak dibatasi, dan Ath Thayyibat
menurut mayoritas biasanya identik dengan hal-hal yang bisa dinikmati,
thahir (suci) dan halal.Berkata Imam Asy Syaukani, bahwa Imam Al Izz
bin Abdus Salam menegaskan dalam Dalailul Ahkam, yang dimaksud dengan
Ath Thayyibat dalam ayat tersebut adalah hal-hal yang dapat
dinikmati.(Imam Asy Syaukany, Nailul Authar, VIII/32)
Ulama kenamaan abad ini, Imamul Akbar Syaikh Mahmud Syaltut al Mishry
juga mengatakan demikian. Dan kita tahu bahwa nyanyian adalah sesuatu
untuk dinikmati, maka ia termasuk Ath Thayyibat. (maaf, sekali lagi,
kita tidak bicara tentang lagu-lagu seronok, munkar, syirik,
cinta
picisan, tetapi lagu-lagu yang mengandung semangat patriotisme, jihad,
ukhuwah, mahabbatullah, sebagaimana yang terekam dalam
nasyid-nasyidnya -seperti- Moslem Muwahhid, Izzatul Islam, Shautul
Harakah)
Dalam ayat lain, diterangkan pula tentang halalnya Ath
Thayyibat:"Mereka bertanya kepadamu: 'Apa sajakah yang dihalalkan bagi
mereka?' Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik (ath
Thayyibat)." (QS. Al Maidah: 4) Justru, Allah Ta'ala mengecam
pihak-pihak yang begitu mudah mengharamkan apa-apa baik, yang Allah
Ta'ala berikan untuk hamba-hambaNya, yang dengan itu mereka telah
mempersempit karuniaNya. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan
janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al Maidah: 87)
B. Al Jumu'ah ayat 11
" Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan (lahwun),
mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang
berdiri (berkhotbah) . Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik
daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.
Sebab turunnya ayat ini, adalah -sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim
dan lainnya- bahwa ketika datangnya kafilah dagang yang telah
ditunggu-tunggu oleh orang-orang Islam (saat itu sedang melaksanakan
shalat jum'at), tiba dengan membawa barang-barang dagangan, maka serta
merta mereka menyambutnya dengan nyanyian dan tabuh-tabuhan, sebagai
ungkapan rasa senang atas kedatangan kafilah tersebut dengan selamat,
juga sebagai ungkapan harapan mereka agar barang dagangannya bisa
menghasilkan dan keuntungan yang banyak.Karena itu, mereka berebut
mengambil dagangan, sehingga Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa
Sallam
yang sedang khutbah mereka tinggalkan, dalam riwayat lain disebutkan
sampai-sampai yang tersisa dari jamah shalat jumat hanya dua belas
orang saja.Lihatlah ayat tersebut, Allah Ta'ala menyebut permainan dan
perniagan dalam satu susunan kalimat, lalu kenapa hanya nyanyian saja
yang diharamkan, sedang perniagaan tidak? Padahal kedua-duanya saat
itu telah memalingkan mereka dari shalat jumat! Jadi, sebenarnya yang
diharamkan bukanlah permainan dan perniagaannya secara zat atau
perbuatan, melainkan efek `melalaikannya' itu.
Sedangkan kelalaian bisa terjadi karena hal lainnya di dunia ini,
bahkan dunia hakikatnya adalah permainan (lahwun) yang melalaikan,
maka seharusnya yang diharamkan bukan hanya nyanyian, tetapi seluruh
isi dunia.Allah Ta'ala berfirman:"Sesunggu hnya kehidupan dunia
hanyalah permainan dan senda gurau. dan jika kamu beriman dan
bertakwa, Allah akan
memberikan pahala keppadamu dan Dia tidak akan
meminta harta-hartamu. " (QS. Muhammad: 36)Sedangkan bagian ayat pada
surat Jumuah di atas, yang berbunyi: Katakanlah: "Apa yang di sisi
Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan" merupakan kalimat
yang berfungsi optional (pilihan) dan pembanding, tidak ada kaitannya
dengan pengharaman permainan (lahwun) dan perdagangan. Ayat itu
menegaskan bahwa pada sisi Allah yakni menunaikan shalat jumat adalah
lebih baik dari pada permainan dan perdagangan.
C. Surat Al Baqarah ayat 29
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan
Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit.
dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu." (QS. Al Baqarah: 29)
Tidak ada yang diharamkan keculi oleh nash yang shahih dan sharih
(jelas-tegas) dalam kitab Allah Ta'ala dan Sunah Rasulullah
Shallallahu
`Alaihi wa Sallam. Jika tidak ada dalam keduanya, atau
ijma', atau ada nashnya yang shahih tapi tidak sharih, atau sharih
tapi tidak shahih, maka ia tetap dalam batas kemaafan Allah Ta'ala
yang luas dan lapang.
" ...Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang
diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." (QS.
Al An'am: 119)
Rasulullah Shallallau `Alaihi wa Sallam bersabda:"Apa- apa yang Allah
halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan
dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah
dimaafkan. Maka, terimalah kemaafan dari Allah, karena sesungguhnya
Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu." Kemudian beliau membaca
(Maryam: 64): "Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa." (HR. Al Hakim
dari Abu Darda', beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)
Sabda lainnya:"Sesungguhn ya Allah
telah menentukan kewajiban-kewajiban
maka janganlah kamu menyia-nyiakannya, dan menetapkan batasan-batasan
maka janganlah kamu melanggarnya, dan Dia diamkan beberapa perkara
sebagai rahmat buat kamu, bukan karena Dia lupa, maka janganlah kamu
mencari-carinya. " (HR. Daruquthni dari Abu Tsa'labah al Khusyani,
dihasankan oleh Imam An Nawawi dalam Arbain)
D. Surat Luqman ayat 6
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu
akan memperoleh azab yang menghinakan. " Ayat ini sering dijadikan
dalil untuk mengharamkan lagu, yaitu dengan menafsirkan perkataan yang
tidak berguna (lahwul hadits) sebagai nyanyian. Sebagaimana tafsiran
dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Bahkan Ibnu Mas'ud
bersumpah, "Demi Allah, itu
adalah lagu." (HR. Al Baihaqi, Sunanul
Kubra, X/23)
Imam Ibnul Qayyim, yang memang terkenal paling bersemangat
mengharamkan nyanyian, sampai-sampai mengatakan bahwa tafsiran di atas
dapat dihukumi sebagai hadits marfu' (Ibnul Qayyim, Ighatsatul lahfan,
I/258-259)
Al Wahidi mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah nyanyian, itu
juga penafsiran dari Mujahid dan Ikrimah. (Ibnul Qayyim, ibid, hal.
257)Perlu diketahui, tafsiran bahwa lahwul hadits adalah lagu,
bukanlah satu-satunya tafsiran yang bersifat final.Imam Asy Syaukany,
dalam Fathul Qadir-nya mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah
apa-apa yang bisa melalaikan dari kebaikan, bisa berupa nyanyian,
pemainan, perkataan dusta, dan segala yang munkar. Ia meriwayatkan
bahwa Imam Hasan al Bashri menafsiri makna lahwul hadits adalah
ma'azif (alat-alat musik) dan ghina' (nyanyian), tetapi juga
diriwayatkan
darinya, bahwa maksud lahwul hadits adalah kufr
(kekafiran) dan syirk (kesyirikan) .Kalimat, "Liyudhilla (untuk
menyesatkan (manusia) ..." menunjukkan bahwa huruf lam pada kata li
yudhilla berfungsi sebagai lam ta'lil (lam yang menunjukkan sebab
-`illat hukum). Demikian dalam Fathul Qadir.
Jadi, sebenarnya, perilaku apa saja -ingat! bukan hanya nyanyian- jika
bertujuan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah Ta'ala, jelas
perbuatan haram. Mafhum mukhalafah (pemahaman implisit)nya adalah jika
tidak ada maksud menyesatkan manusia maka tidak mengapa.Imam Ibnu
Jarir at Thabari menegaskan dalam tafsirnya, dari Ibnu Wahhab, bahwa
Ibnu Zaid mengatakan ayat "Dan di antara manusia ada orang yang
mempergunakan perkatan yang tidak berguna ...." maksudnya adalah
orang-orang kafir. Tidakkah memperhatikan ayat selanjutnya: "Dan
apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami Dia berpaling
dengan
menyombongkan diri seolah-olah Dia belum mendengarnya, seakan- akan
ada sumbat di kedua telinganya; Maka beri kabar gembiralah Dia dengan
azab yang pedih." (QS. Luqman: 7)
Manusia yang diceritakan dalam ayat ini, jelas bukan berkepribadian
muslim. Memang, sebagian ada yang membantah bahwa itu juga berlaku
untuk orang Islam. Dan lahwul hadits merupakan perkataan batil
(sia-sia) yang mereka gunakan untuk kelalaian. (Abu Ja'far Ibnu Jarir
Ath Thabari, Jami'ul Bayan, I/41, tafsir surat Luqman)Imam Ibnul
`Athiyah mengatakan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa
ayat tersebut diturunkan tentang orang-orang kafir, oleh karena itu
ungkapan ayat tersebut sangat keras yaitu "untuk menyesatkan (manusia)
dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan. " Dan disertai ancaman siksaan yang amat hina. (Tafsir
Ibnu `Athiyah,
XI/484)Pemahaman ini juga dikuatkan oleh Imam Fakhr ar
Razi dalam tafsirnya, bahwa Allah Ta'ala sedang menceritakan keadaan
orang-orang kafir, mereka meninggalkan Al Quran dan sibuk dengan
selainnya. (Tafsir Al Kabir, XIII/141-142)
Imam Ibnu Hazm telah membantah tafsiran bahwa lahwul hadits adalah
lagu, dan bantahan ini sangat masyhur dan sering diulang-ulang oleh
kelompok yang membolehkan lagu dan musik (yang dipukul). Bantahan ini
sebenarnya telah diketahui dan sudah dibantah pula oleh para ulama
yang mengharamkannya, tetapi nampaknya pandangan Imam Abu Muhammad
Ibnu Hazm sangat kokoh sehingga bantahan-bantahan untuknya masih bisa
didiskusikan lagi.Imam Ibnu Hazm Rahimahullah menolak tafsiran Ibnu
Mas'ud Radhiallahu `Anhu, dengan perkataannya:
Pertama, Perkataan seseorang tidak bisa dijadikan hujjah kecuali
perkataan Rasulullah.
Kedua, Para sahabat dan tabi'in berbeda
pendapat.
Ketiga, nash ayat tersebut (Luqman ayat 6) justru membatalkan
argumentasi mereka sendiri, karena dalam ayat tersebut berbunyi, "Dan
diantara manusia ada orang yang menggunakan perkataan yang tidak
berguna (lahwul hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah
tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan, " ini
menunjukkan bahwa yang melakukannya adalah kafir, jika menjadikan
jalan Allah sebagai olok-olokan, hal ini tanpa perselisihan lagi.
Beliau juga mengatakan: "Jika seorang menggunakan perkataan sia-sia
untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah, maka orang tersebut
kafir." Iniah yang dicela Allah. Sedangkan orang yang menggunakan
perkataan sia-sia untuk tujuan hiburan atau menenangkan diri, bukan
bertujuan menyesatkan manusia dari jalan Allah, tidaklah tercela.
Maka terbantahlah argumen mereka dengan ucapan mereka sendiri. Bahkan,
jika
seseorang membaca Al Quran atau hadits, atau obrolan, atau lagu,
sehingga sengaja melalaikan shalat, itu termasuk kefasikan dan
berdosa kepada Allah. Tetapi siapa yang tidak melalaikan atau
meninggalkan kewajiban sebagaimana yang kami katakan, maka itu tetap
kebaikan." (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, IX/10)
Hujjatul Islam, Imam al Ghazali Rahimahullah juga ikut membantah,
katanya, "Adapun makna `menggunakan perkataan tak berguna ` untuk
agama, artinya merubah hukum agama dan menyesatkan manusia dari jalan
Allah, jelas hukumnya haram dan tercela, tak ada perselisihan. Tidak
semua nyanyian mengganti agama dan menyesatkan dari jalan Allah,
inilah yang dimaksud ayat tersebut. Seandainya membaca Al Quran untuk
menyesatkan dari jalan Allah, maka jelas haram."Hal ini diperkuat
tentang perilaku sebagian orang munafik ketika menjadi Imam Shalat
secara sengaja selalu membaca surat `Abasa karena
didalamnya terdapat
celaan terhadap Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, maka Umar
Radhiallahu `Anhu hendak membunuhnya, karena menilai perbuatan mereka
itu haram dan menyesatkan. Apalagi menggunakan syair dan lagu.(Imam al
Ghazali, Ihya Ulumuddin, hal. 260-261, Darul Ma'rifah, Beirut) II.
Dalil Al Hadits
A. Hadits pertama, Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari
`Aisyah Radhiallahu `Anha, tentang nyanyian dua jariyah (budak wanita
yang masih remaja) di rumah `Aisyah, dan Rasulullah Shallallahu
`Alaihi wa Sallam ada di situ.
Dari Aisyah, suatu hari Abu Bakar Radhiallahu `Anhu masuk ke rumah
Rasulullah, di sana ada dua jariyah yang sedang bernyanyi dengan
memainkan rebana, mereka sudah biasa bernyanyi, sedang Rasulullah
terhalang oleh tirai. Abu Bakar melarang keduanya, sampai Rasulullah
membuka tirai dan bersabda: "Wahai Abu Bakr, biarkanlah karena
hari
ini hari raya." Dalam riwayat lain, Abu Bakar berkata, "Apakah pantas
seruling setan ini terdengar di rumah Rasulullah?" dan itu terjadi
ketika hari `Ied (hari raya), maka Rasulullah bersabda: "Wahai Abu
bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari
raya kita."Atau dalam riwayat lain, bahwa Rasulullah menegur kecaman
Abu Bakar, untuk mengajarkan kepada orang Yahudi bahwa Islam itu luas
dan Nabi diutus dengan agama hanafiyatus sam-hah (hanif dan toleran).
(HR. Ahmad dari `Aisyah)
`Aisyah juga berkata, "Ketika utusan Habasyah (Etiopia) datang kepada
Rasulullah, mereka mengadakan permaianan di mesjid. Rasulullah
menutupi dengan kainnya dan aku sendiri menyaksikan mereka bermain di
dalam mesjid, sampai saya merasa bosan. Saya pun memerintahkan jariyah
itu untuk berhenti (bernyanyi) meskipun ia masih ingin benyanyi.Dari
hadits ini bisa diketahui bahwa
nyanyian identik dengan duff (rebana)
sebagaimana yang dilakoni dua jariyah tersebut, dan ternyata Aisyah
dan Rasulullah mendengarkan itu, dan Abu Bakar mengecamnya. Justru
Rasulullah melarang apa yang dilakukan oleh Abu Bakar tersebut,
sehingga dua jariyah tersebut tetap bernyanyi hingga `Aisyah
memberikan perintah untuk disudahi. Sebagian kalangan mengatakan, ini
menunjukkan bolehnya laki-laki mendengarkan nyanyian wanita asing,
sebagaimana Rasulullah mendengar dua jariyah tersebut, dan Rasulullah
tidak ada hubungan nasab apa pun dengan mereka berdua.Namun kalangan
yang anti lagu tetap mengharamkan, menurut mereka dua jariyah itu
masih anak-anak, alias belum baligh, jadi belum mengerti apa yang
sedang mereka lakukan.
Pendapat ini tertolak, sebab tidak ada keterangan yang menunjukkan
itu. Lagi pula, jika betul dua jariyah itu masih kanak-kanak, apa
mungkin Abu Bakar
melakukan pengingkaran yang sangat keras kepada anak
kecil, dengan ucapannya "Apakah pantas di rumah Rasulullah terdengar
suara seruling syetan?" Tentu ini adalah celaan yang tidak pantas
diterima anak kecil bukan? Tidak mungkin Abu Bakar setega itu.Ada juga
alasan lain, menurut mereka, pembolehan ini karena bertepatan dengan
hari raya saja. Alasan ini juga tertolak, sebab mana mungkin sesuatu
yang haram, kok bisa berubah menjadi halal hanya karena hari raya.
Padahal perbuatan tersebut secara zat adalah sama saja walau hari
raya. Ingat, dalam hadits Imam Bukhari secara Mu'allaq ada hadits,
"Akan datang waktunya umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan
ma'azif (alat-alat musik)." (HR. Bukhari, no. 5590)Lihatlah .., zina,
sutera, khamr, dan alat-alat musik digandengkan menjadi satu susunan
kalimat. Ketiga hal itu seolah haram menurut hadits tersebut.
Sungguh, haramnya zina, sutera,
dan khamr adalah jelas. Tetapi, apakah
zina, sutera, dan khamr menjadi halal ketika datang hari raya?
Bukankah musik yang diharamkan dalam hadits itu, justru menjadi halal
ketika hari raya? Lalu, kenapa musik dibolehkan pada hari raya
sementara yang lain, khamr dan zina tetap haram, bukankah ketiganya
disebutkan secara bersamaan dalam hadits tersebut? Nah, ini bukti kuat
bahwa pendapat bahwa musik hanya dibolehkan khusus ketika hari Ied
saja adalah pendapat lemah. Ini sekaligus bukti, sebagaimana
sebagaian ulama, seperti Imam Ibnu Hazm, Imam Ibnul Araby, dan Syaikh
Yusuf al Qaradhawy, bahwa tak ada satu pun hadits -termasuk hadits
Imam Bukhari ini- yang shahih yang mengharamkannya, atau sekalipun
shahih, tak ada korelasi yang menunjukkan keharamannya. Wallahu A'lam.
Insya Allah, pada gilirannya nanti akan kami paparkan tentang hadits
bolehnya lagu dan musik pukul, walau bukan hari
Ied atau pernikahan.
Fakta di lapangan, hadits Imam Bukhari tersebut memang para ulama
berselisih tentang status keshahihannya. Di dalamnya ada Hisyam bin
Amr yang menjadi pembicaraan para pakar (Imam Ibnu Hajar, Taghliq at
Ta'liq, V/17-22) Yahya bin Main dan Al Ajili menyatakan bahwa dia
tsiqah. Abu Daud mengatakan bahwa Hisyam bin Amr meriwayatkan empat
ratus hadits yang tidak ada asalnya.Abu Hatim menyatakan bahwa, " Dia
shaduq, tetapi kemudian dia berubah, maka setiap yang datang darinya
harus dikaji ulang, dan setiap yang disampaikannya mesti ditanyakan
kembali."Ibnu Sayyar juga mengungkapkan bahwa ini merupakan bencana
besar yang membuat kami bertawaqquf (no coment) terhadap riwayatnya.
Karena bisa jadi apa yang disampaikannya telah terjadi perubahan.Imam
Ahmad mengatakan, "Ia kurang hafalannya." An Nasa'i mengatakan bahwa,
"Dia laa ba'sa bihi" (tidak ada masalah).Sedangkan
Imam Adz Dzahabi
mendukungnya, dan berkata,"Ia dapat dipercaya, tetapi banyak yang
mengingkari haditsnya." (Adz Dzahabi, Mizanul I'tidal, IV/302, 9234.
Ibnu Hajar, Tahzib at Tahzib, XI/51-54. Al Mizzi, Tahzibul Kamal,
III/242-255, no. 6586)
B. Hadits Kedua, tentang pernikahan kerabat `Aisyah Radhiallahu
`Anha yang bersuamikan orang Ashar. Pada pesta pernikahan itu, nampak
sepi-sepi saja tak ada hiburan apa pun, lalu Nabi Shallallahu `laihi
wa Sallam menanyakan hal tersebut seakan ia mengkritiknya.
Dari `Aisyah, bahwa beliau menghadiri pernikahan seorang wanita
Anshar, maka Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai
`Aisyah, Apakah mereka tidak memainkan `lahwun'? Bukankah orang Anshar
sangat menyukai permaianan (al lahwu)?" (HR. Bukhari dan Ahmad)Imam
Ibnu Hibban dalam Shahihnya, meriwayatkan dari `Aisyah, beiiau
berkata: "Di kamarku ada jariyah dari
Anshar, kemudian aku
menikahkannya, maka ketika Rasulullah masuk pada hari pernikahannya,
ia sama sekali tidak mendengar nyanyian ataupun lahwun, kemudian dia
bersabda: "Wahai `Aisyah, apakah engkau tidak memberikan nyanyian
untuknya?" lalu ia bersabda: "Bukankah ini kampungnya orang Anshar,
dan mereka sangat menyukai nyanyain?" (HR. Ibnu Hibban, no.5875,
rijalnya tsiqat)
Imam Ibnu Majah, meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu `Anhu, dia
berkata: "Aisyah menikahkan kerabat dekatnya, orang Anshar, kemudian
Rasulullah datang dan bertanya: "Sudahkah engkau memberikan hadiah
untuknya?" `Aisyah menjawab: "Ya, sudah." Rasulullah bertanya lagi,
"Sudahkah engkau mengirim orang untuknya bernyanyi?" `Aisyah menjawab:
"Belum." Kemudian Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya kaum Anshar
adalah kaum yang suka senda gurau, alangkah bagusnya engkau kirimkan
baginya orang yang menyambut tamu
tamu dengan syair:Aku datang
kepadamu .... Aku datang kepadamu ....Semoga Allah mencukupkan kami,
dan mencukupkan kamu sekalian!" (HR. Ibnu Majah, no. 1900)
Ada riwayat lain yang hampir serupa, dimana Rasulullah bertanya:
"Kenapa engkau tidak mengundang orang yang akan menyambut dengan
syair:Aku datang kepadamu ....aku datang kepadamu ...Semoga Allah
mencukupkan kami dan kamuJika bukan karena emas yang merahNiscaya aku
tidak akan mendatangi kampungmuJika bukan karena habbatus saudaNiscaya
aku tidak akan mendatangi gadis-gadismu. .
Pada riwayat lain (no. 1995) menyebutkan: "Niscaya para gadismu tidak
akan gemuk." Syaikh al Albany dalam Al Irwa'-nya.Dari beberapa
riwayat ini, pelajaran berharga yang bisa kita ambil, yakni pertama,
sikap Rasulullah yang menghargai kebiasaan dan tradisi orang lain
yakni Anshar (Madinah) yang suka nyanyian, sedangkan dia orang
Muhajirin
(Mekkah). Kedua, ternyata Rasulullah pun melantunkan syair
atau mencontohkan nyanyian untuk menyambut para undangan.
C. Hadits Rubayyi' binti Mu'awwidz, Imam Bukhari meriwayatkan dalam
Shahihnya dalam Kitab Nikah, Bab Dharb al Duff fin Nikah wal Walimah
(Memukul rebana selama pernikahan dan walimah).
Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz beliau berkata, "Pada pagi hari,
Rasulullah datang ke pernikahan saya, kemudian beliau duduk dikursiku
seperti halnya kamu duduk di depan saya sekarang ini. Lalu, aku
memerintahkan para jariyah memainkan duff, dengan menyanyikan
lagu-lagu perjuangan orang tua kami yang gugur pada perang Badar,
mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai, hingga salah
seorang jariyah mengucapkan sebuah syair:Diantara kita telah hadir,
seorang Nabi yang mengetahui hari yang akan datang ...Maka Nabi
Shallallahu `Alaihi wa Sallam menanggapi, "Sya'ir yang
ini, janganlah
kamu nyanyikan." (HR. Bukhari, Bab al Maghazi no. 4001, Juga Bab Nikah
no. 5147)
Imam Ibnu majah meriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Al Hasan al
Madani: "Ketika hari `Asyura kami di Madinah, di antara kami ada
jariyah yang memainkan duff dan bernyanyi-nyanyi, lalu kami masuk ke
rumah Rubayyi' binti Mu'awwidz, sahabat Nabi yang tenar. Lalu kami
menceritakan kepadanya apa yang dilakukan jariyah tadi. Dia menjawab:
"Rasulullah pernah datang ke rumahku disaat hari pernikahanku, saat
itu ada dua jariyah yang bernyanyi, mereka menyanyikan kisah syahidnya
para orang tua kami dalam perang Badar, sampai mereka mengatakan apa
yang tidak seharusnya mereka ucapkan, yaitu:...diantara kita telah
hadir seorang Nabi yang mengetahui tentang hari depan ..Rasulullah
menanggapi: "Adapun kalimat ini, jangan kau katakan, karena tidak satu
pun yang tahu hari esok kecuali Allah
`Azza wa Jalla." (HR. Ibnu Majah
no. 1897, Ahmad VI/359-360)
Riwayat ini membuktikan bahwa Rasulullah pun mendengarkan hiburan dan
duff, dan itu sekaligus menunjukkan kemubahannya. Sedangkan yang ia
ingkari adalah kalimat yang bernada kultus, bukan mengingkari nyanyian
itu sendiri. Nah, benarkah anggapan bahwa kebolehannya hanya pada hari
raya dan walimah saja sebagaimana hadits-hadits ini? Jawab: tidak! Apa
dalilnya? Jangan kemana-mana dulu, kita kan kembali setelah ini.
D. Hadits tentang seorang jariyah hitam yang bernadzar dihadapan
Rasulullah, bahwa jika Rasulullah selamat dan pulang dari
peperangannya, maka ia berjanji akan menabuh duff dan bernyanyi di
depan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam.
Dari Buraidah: "Rasulullah hendak menuju peperangan, ketika kembali
dari peperangan, ada seorang jariyah hitam datang kepada Rasulullah,
dan berkata: "Wahai
Rasulullah, sungguh aku telah bernadzar, apabila
engkau kembali dengan selamat, aku akan menabuh duff dan bernyanyi di
hadapanmu," Maka Rasulullah bersabda: "Apabila engkau telah bernadzar,
maka tabuhlah sekarang, karena apabila tidak maka engkau telah
melanggar nadzarmu." Kemudian jariyah tersebut menabuh duff dan
bernyanyi, kemudian ketika Abu Bakar Radhiallahu `Anhu datang, jariyah
itu masih menabuh dan bernyanyi lalu ketika Ali Radhiallahu `Anhu
datang jariyah itu masih menabuh dan bernyanyi, lalu ketik Utsman
Radhiallahu `Anhu datang ia juga masih menabuh dan bernyanyi. Tetapi,
ketika Umar Radhiallahu `Anhu datang, ia (Umar) langsung melemparkan
duff itu ke arahnya, lalu jariyah itu duduk. Lalu, rasulullah
bersabda: "Wahai Umar, sungguh setan akan takut kepadamu, sungguh
ketika aku duduk ia menabuh, begitu pula ketika Abu Bakar, Ali dan
`Utsman, ia tetap menabuh. Tetapi, ketika
engkau masuk wahai Umar,
engkau lemparkan duff itu." (HR. Ahmad no. 22989, dan Tirmidzi no.
3690, katanya hasan shahih gharib
)Riwayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah, Abu Bakar, Utsman, dan Ali
ikut mendengarkan nyanyian dan tabuhan. Saat itu bukan hari raya dan
walimah, maka ini merupakan bantahan bagi yang mengatakan bahwa
pembolehannya hanya ketika hari Ied dan walimah saja. Kita tahu bahwa
bernadzar tidak boleh dengan perkara maksiat. Jadi, ketika Rasulullah
memerintahkan agar jariyah itu menunaikan nadzarnya dengan menabuhkan
duff, itu menunjukkan bahwa manabuh duff dan bernyanyi bukan maksiat.
Jika itu maksiat, maka mustahil Rasulullah meridhai bahkan
memerintahkan untuk memainkannya. Ya hadits ini sangat jelas.
E. Hadits tentang Qaynah (wanita yang suka bernyanyi)
Dari Said bin Yazid, bahwa ada seorang wanita datang menemui Nabi,
kemudian Nabi bertanya
kepada `Aisyah: "Wahai `Aisyah, apakah engkau
kenal dia?" `Aisyah menjawab: "Tidak, wahai Nabi Allah." Lalu, Nabi
bersabda: "Dia itu Qaynah dari Bani Fulan, apakah kamu mau ia
bernyanyi untukmu?", maka bernyanyilah qaynah itu untuk `Aisyah. (HR.
An Nasa'i, kitab Asyratun Nisa', no. 74)Jelaslah ... bolehnya
mendengarkan nyanyian walau bukan hari raya. Riwayat ini tak ada
kaitan apapun dengan hari raya dan walimah.Kemubahanny a sangat
terlihat jelas, sebab tak mungkin Rasulullah memerintah orang lain
bernyanyi untuk `Aisyah, jika memang bernyanyi itu haram. Sebenarnya
masih banyak riwayat dari Rasulullah yang menguatkan bahwa lagu dan
musik tabuhan adalah mubah, namun hadits-hadits ini, kami kira
cukuplah. Al hamdulillah ...
III. Para sahabat Nabi yang membolehkan bernyanyi dan
mendengarkannya, dan mereka sebaik-baiknya kaum dan salaf (pendahulu)
Mereka para sahabat merupakan murid madrasah nabawiyah. Kita akan
dapati, bahwa sikap mereka terhadap nyanyian tidaklah sekeras
generasi setelahnya. Karena memang saat itu nyanyian dan tabuhan
bukanlah sebuah ancaman terhadap ketaatan, sehingga mereka tidak
merasa perlu khawatir. Adapun generasi selanjutnya, manusia banyak
tenggelam dalam hura-hura, syahwat, dan lalai, karena lagu dan
nyanyian. Maka, wajar bila ulama masa itu menjadi lebih keras
dibanding para sahabat. Jadi, yang harusnya dipermasalahkan bukanlah
lagu dan musik itu sendiri, melainkan sikap israf (berlebihan)
manusianya dalam menikmati lagu dan musik tabuhan, sehingga banyak
hal-hal utama yang mereka tinggalkan. Namun, tidak semua orang
bersikap israf dalam perkara ini. Maka, sekali lagi, keharaman lagu
dan musik bukan dilihat dari lagu dan musik itu sendiri, tetapi efek
lalai atau potensi lalai sangat mungkin
terjadi karenanya.
Sikap Umar bin al Khathab Radhiallahu `Anhu
Dialah Al Faruq, yang paling keras dalam melaksanakan perintah Allah
Ta'ala, sebagaimana hadits: "Yang disayangi dari umtku adalah Abu
Bakar, dan yang paling keras dlam melaksanakan perintah Allah
dikalangan umatku adalah Umar, dan sejujurnya manusia adalah pemalunya
Utsman ... dst." (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa'i, Ibnu Majah, Ibnu
Hibban, Al Hakim, dan Al Baihaqi, Al jami'ush Shaghir, 895)
Kita tahu sikapnya yang keras terhadap orang Habasyah yang sedang
bermain tarian pedang di Mesjid Nabawi saat hari Ied. Namun,
sebenarnya ia sangat suka bersenandung, dan toleran sahabat lainnya
yang suka menghibur diri, atau bernyanyi dalam perjalanan di gurun.
Dari Abdullah bin Auf, dia berkata: "Aku menghampiri pintu rumah Umar
bin Al Khathab, kemudian
aku mendengar ia sedang bernyanyi: Wahai,
bagaimanakah nasib rumahku di Madinah Setelah maksud
jahat Jamil bin ma'mar terpenuhi, Yang dimaksud adalah Jamil al
Jamahi, karena hanya dia yang punya nama itu. Aku datang minta izin
masuk ke rumahnya, beliau berkata, "Apakah engkau mendengar apa yang
aku nyanyikan tadi?, " Aku menjawab, "Ya." Beliau berkata:"
Sesungguhnya aku, apabila sedang kesepian, aku juga sering
bersenandung seperti orang lain juga." (Imam al Alusi, Tafsir al
Alusi, XXI/71) Ya .. inilah Umar, ia bersenandung ...
Khawat bin Jubair dia berkata: "Aku pergi haji bersama Umar bin al
Khathab, kami berangkat dengan berkendaraan bersama Abu Ubaidah bin al
Jarrah, Abdurrahman bin Auf, tiba-tiba manusia berkata, "Nyanyikanlah
buat kami syairnya dhirar, " lalu Umar menanggapi, "Biarkanlah mereka
wahai Abu Abdillah", maka mereka pun bernyanyi sesuka
seleranya -yaitu
syair dhirar. Aku pun terus menyanyikan lagu buat mereka, sampai waktu
sahur tiba, dan Umar berkata, "Sudahilah nyanyianmu wahai Khawat,
karena kita sudah hampir waktu sahur." (Imam Ibnu Hajar, Al Ishabah,
I/457, no. 2298. Al Baihaqi, V/69) Waktu sahur maksudnya waktu
berdzikir dan istighfar pada sepertiga malam terakhir (QS. Adz
Dzariyat: 18), bukan makan sahur.
Riwayat ini, nampak bukan hanya Umar saja yang mendengarkan nyanyian,
tetapi Abu Ubaidah bin Al Jarrah dan Saad bin Abi Waqqash, dan kedunya
merupakan termasuk sahabat yang mubasysyiruna bil jannah (diberitakan
akan masuk surga). Al Harits bin Ubaidillah bin `Ayyas menceritakan
bahwa ia pernah bersama Umar berjalan di suatu jalan di Mekkah di masa
kekhalifahannya, kaum muhajirin dan Anshar juga turut serta.
Sesampainya di rumah, Umar berdendang dengan suara yang merdu,
sehingga ada
orang dari Irak yang berkata, "Kenapa tidak meminta orang
lain saja (untuk bernyanyi) wahai Amirul Mu'minin?! Umar pun menjadi
malu, lalu ia memacu kudanya dan berpisah dari rombongan. Imam Ibnu
Thahir al Maqdisi mengatakan sanad riwayat ini kuat.
Imam Ibnu Thahir meriwayatkan dari Zaid bin Aslam dari Ayahnya, bahwa
Umar Radhiallahu `Anhu lewat di depan orang yang sedang bernyanyi,
kemudian beliau berkata: "Nyanyian adalah bekal bagi musafir."
(Muhammad bin Thahir al Maqdisy, hal. 42)
Diterima dari Yahya bin Abdurrahman, dia berkata, "Kami berhaji
bersama Umar dalam haji Akbar, hingga sampai di suatu tempat bernama
Rauha', lalu Ribah bin al Mu'tarif yang terkenal merdu suaranya dalam
menyanyikan lagu Arab Badui diminta oleh orang-orang: "Perdengarkanlah
suaramu kepada kami dan menarilah," Dia menjawab: Aku harus jauh
karena malu terhadap Umar."
Kemudian orang-orang meminta izin kepada
Umar bin Khathab, dan berkata: "Kami minta kepada Ribah untuk
menyanyikan lagu dan menari buat kami selama istirahat diperjalanan,
tetpi dia tidak mau tanpa seizinmu." Maka Umar berkata kepada Ribah;
"Wahai Ribah bernyanyi dan menarilah untuk mereka, tetapi jika sudah
waktu sahur, hendaknya berhentilah. "(An Nihayah, 190/4) Dan Ribah
membiarkan mereka mendengarkan syair Dhirar bin Khatthab, lalu ribah
meninggikan suaranya (`uqayrah) dan terus bernyanyi padahal mereka
semua sedang ihram!" (Ibnu Thahir, hal. 41-42)
Az Zubair bin Bakkar menceritakan, bahwa Umar Radhiallahu `Anhu lewat
dihadapan Ribah bin al Mu'tarif, lalu berkata kepadanya, "Ada apa
ini?", lalu Abdurrahman bin `Auf menjawab, "Suatu hal yang biasa,
sekedar untuk mempersingkat perjalanan kita," Kemudian Umar berkata,
"Kalau begitu bernyanyilah dengan syairnya
Dhirar bin al Khatthab.(Al
Ishabah, I/502. Sunanul Kubra X/224)
Saya kira riwayat-riwayat ini sangat memadai bahwa Umar, Saad bin Abi
Waqqash, Abu Ubaidah bin Al Jarrah, Abdurrahman bin `Auf, Khawat bin
Jubair, dan sahabat nabi lainnya, baik Ansha dan Muhajirin, mereka
semua pernah bahkan biasa mendengarkan nyanyian. Selain mereka,
berikut akan kami paparkan sahabat Nabi lainnya.
Sikap Utsman bin Affan Radhiallahu `Anhu
Sikap Utsman, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Abu Hasan al
Mawardi mengatakan dalam kitabnya Al hawy fi fiqh Imam Asy Syafi'i,
"Bahwa Utsman bin Affan memiliki dua jariyah yang sering mendendangkan
nyanyian untuknya, apabila datang waktu Sahur, beliau berkata kepada
keduanya: "Berhentilah, sekarang sudah waktunya istighfar." (Az
Zubaidi, al ittihaf as sadah al muttaqin, VII/567)
Sikap Abdullah bin Ja'far
Radhiallahu `Anhu
Dia adalah anak Ja'far bin Abu Thalib Radhiallahu `Anhu, ketua
rombongan hijrah pertama ke Habasyah. Abdullah bin Ja'far terkenal
sebagai sahabat nabi yang suka mendengarkan nyanyian dengan mengunakan
musik. Al `Allamah Kamaluddin Abul fadhl Ja'far bin Tsa'lab al Adfawy
mengatakan dalam al imta': Adalah Abdullah bin ja'far bin Abi Thalib,
dia cukup terkenal dalam hal mendengarkan nyanyian dan lagu. Banyak
para ahli fiqih, huffazh, dan ahli tarikh yang menimba ilmu darinya.
Imam Ibnu Abdil Barr berkata: "Beliau berpandangan bahwa dalam
nyanyian itu tidak ada masalah apapun." (Al Isti'ab, II/276)
Abdullah bin ja'far pernah bermalam di rumah Mu'awiyah. Ia sangat
dihormati luar biasa oleh Mu'awiyah, sampai isteri Mu'awiyah jengkel.
Ketika datang malam, Abdullah bin Ja'far bernyanyi hingga suaranya
terdengar ke luar
kamar. Berkatalah isteri Mu'awiyah: "Apakah engkau
dengar sesuatu dari kamar orang yang sangat kau hormati, sekan ia
daging dan darahmu?" lalu Mu'awiyah mendengarkannya hingga ia
meninggalkan Abdullah bin Ja'far. Pada akhir malam Mu'awiyah mendengar
bacaan Al Quran dari Abdullah bin Ja'far, lalu ia mendatanginya dan
berkata: "Perdengarkanlah kepadaku apa yang engau dendangkan semalam."
(Ibid)
Abu Manshur al Baghdadi mengatakan dalam As Sima' bahwa, Abdullah bin
ja'far dengan penuh perasaan sering membuat syair lagu untuk
tetangga-tetanggany a dan diperdengarkan kepada mereka dengan alat
musik. Az Zubeir bin Bakr menceritakan bahwa Abdullah bin ja'far
sering ke kedai Manzil Jamilah, sebuah kedai yang terkenal pada masa
sahabat, di dalamnya sering diperdengarkan nyanyian dari seorang
penyanyi. (Al Ihya', VII/566) Imam Asy Syaukani dalam Nailul
Authar-nya
berkata: "Penduduk Madinah dan orang-orang yang
menyetujuinya dari kalangan ulama Ahli Zhahir dan sejumlah ahli
tasawwuf berpendapat membolehkan nyanyian. Meskipun dengan `Aud dan
seruling. Abu Manshur al Baghdadi Asy Syafi'i menceritakan dalam As
Sima' bahwa Abdullah bin Ja'far tidak menganggap terlarang masalah
nyanyian, bahkan ia membuat lagu untuk budak-budak perempuannya, serta
mendengarkan nyanyian mereka dengan menggunakan alat musiknya, Ini
terjadi pada masa kekhalifahan Ali Radhiallahu `Anhu."
Sikap Abdullah bin Zubeir Radhiallahu `Anhu
Dia adalah anak dari Zubeir bin Awwam Radhiallahu `Anhu dan Asma'
binti Abu Bakar. Ia wafat di tangan gubernur zalim Al Hajjaj pada masa
khalifah Abdul Malik bin Marwan tahun 73H. Banyak manusia meriwayatkan
hadits darinya. Imam Ibnu Daqiq al Id meriwayatkan dalam Iqtinash
Sawanih dengan sanadnya dari Wahhab
bin Sannan, di berkata: "Aku
mendengar Abdullah bin Zubeir Radhiallahu `Anhu bersenandung dengan
nyanyian." I
mam Haramain (dalam An Nihayah) dan Ibnu Abid Dunya mengatakan,
menurut perkataan yang bisa dipercaya dari para sejarawan, mereka
menukil bahwa Abdullah bin Zubeir memiliki beberapa `Aud (gitar zaman
dulu). Ketika Ibnu Umar masuk ke rumahnya dan melihat `Aud itu, ia
bertanya: "Apa ini wahai sahabat Rasulullah?" lalu Abdullah bin Zubeir
memberikan `Aud itu kepada Ibnu Umar, dan dia mengamatinya. Lalu
bertanya: "Apakah ini timbangan negeri Syam?" Abdullah bin Zubeir
menjawab, "Ini timbangan untuk akal."
Sikap Abdullah bin Umar Radhiallahu `Anhu
Kita dapati ada beberapa riwayat yang berbeda tentang sikap Abdullah
bin Umar ini. Ketika sedang berjalan bersama Nafi', Ia pernah menutup
telinganya ketika terdengar suara
seruling merdu sekali.lalu ia
bertanya: "apakah engkau masih mendengar?" Nafi' menjawab: "Tidak."
Ketika suara seruling sudah hilang barulah ia melepaskan jarinya. Lalu
ia berkata: "Begitulah aku melihat Rasulullah melakukannya. "(HR. Abu
Daud no. 4924)
Hadits ini sering dijadikan dalil untuk mengharamkan, padahal tidak.
Jika benar haram, tentu Ibnu Umar juga memerintah Nafi' untuk menutup
telinga, tidak mungkin ia mendiamkan Nafi' untuk tetap mendengarkan
sesuatu yang haram. Bisa jadi ia sekedar tidak menyukainya, dan `tidak
suka' tidaklah bermakna haram. Sebagaimana kita ketahui, para sahabat
nabi memang tidak menyukai kenikmatan duniawi, namun sikap itu tidak
berarti haram sacara syara.' Ternyata, hadits ini pun dinyatakan
munkar oleh perawinya yakni Imam Abu Daud, begitu pula menurut Al
hafizh al Mundziri dalam Mukhtashar lis Sunan, ia tidak
mengingkari
kemungkaran hadits tersebut. walau ada juga yang menyatakan shahih
yakni pensyarahnya (kitab Aunul Ma'bud) menyatakan sanadnya kuat dan
tsiqat.
Al `Allamah Abu Umar al Andalusi meriwayatkan dalam Al `Aqd, bahwa
Abdullah bin Umar pernah datang ke rumah Abdullah bin Ja'far, lalu di
dapatinya seorang budak perempuan milik Abdullah bin Ja'far yang di
dalam kamarnya terdapat alat musik `Aud (kecapi). Kemudian Abdullah
bin Ja'far bertanya kepada Ibnu Umar, "Apakah Anda menganggapnya
terlarang?" Ibnu Umar menjawab: "Tidak apa-apa."
Sikap Mu'awiyah dan Amr bin al `Ash Radhiallahu `Anhuma
Dalam Al Hawy, diceritakan oleh Al Mawardi, bahwa Mu'awiyah dan Amr
bin al Ash sering mengunjungi Abdullah bin Ja'far, yang dilihatnya
sering sibuk dengan nyanyian, dan mereka menasihatinya. Mereka berdua
pernah datang untuk bertanya
kepada Abdullah bin Ja'far, ketika mereka
berdua masuk ke rumah Ibnu Ja'far, semua jariyah terdiam. Berkatalah
Mu'awiyah kepada mereka, "Saya harap kalian kembalilah bernyanyi
seperti tadi." Maka, Jariyah-jariyah kembali bernyanyi untuk
Mu'awiyah, terlihat Mu'awiyah menggerak-gerakan kakinya di kursi.
Lalu, Amr bin al Ash bertanya, "Apa yang sedang kau nikmati?"
Mu'awiyah menjawab: "Wahai Amr, sesungguhnya orang mulia sedang
bernyanyi."
Imam Ibnu Qutaybah juga meriwayatkan bahwa Mu'awiyah pernah menemani
anaknya -Yazid- yang sedang memainkan `Aud. Mu'awiyah menemaninya
dengan memainkan tharb (rebab-alat musik pukul). Masih banyak lagi
kisah tentang masalah ini dari Mu'awiyah.
Sikap Mughirah bin Syu'bah Radhiallahu `Anhu
Seorang pemikir Arab, Mughirah bin Syu'bah, termasuk sahabat Nabi yang
suka mendengarkan nyanyian. Syaikh
Tajuddin al Fazari menceritakan
ketertarikan Mughirah bin Syu'bah dalam mendengarkan nyanyian. Beliau
juga termasuk sahabat yang sering nikah dan menikahkan orang lain.
Sikap Usamah bin Zaid Radhiallahu `Anhu
Dari Abdullah bin al Harits bin Naufal, beliau berkata, "Aku melihat
Usamah bin Zaid sedang duduk di mesjid engan mengangkat sebelah
kakinya di atas yang lainnya, ia sedikit meninggikan suaranya."
Anandungbdullah bin Al Harits berkata, "Saya kira beliau sedang
bersenandung dengan nyanyian syair An Nashab." (Riwayat Abdurrazzaq,
XI/5, Al Atsar, 91739. Al Baihaqi, X/224) An Nashab adalah salah satu
syair Arab Badui yang mirip nyanyian (untuk bersenandung) , sebagaimana
dikatakan Abu Ubaid.
Sikap Abdullah bin Al Arqam Radhiallahu `Anhu
Dia adalah anak Arqam bin Abi al Arqam. Dalam As Sunan-nya Imam al
Baihaqi,
meriwayatkan dari Az Zuhri dari Ubaid bin Abdillah bin Utbah:
"Sesungguhnya Ayahnya menceritakan kepadanya bahwa beliau pernah
mendengar Abdullah bin al Arqam meninggikan suaranya dan beliau
bersenandung. " Abdullah bin Utbah berkata: "Demi Allah, setahu saya,
tidak pernah saya melihat dan menemukan orang yang paling takut kepada
Allah selain Abdullah bin al Arqam."(As Sunan al Kubra, X/225)
Sikap Imran bin Hushain Radhiallahu `Anhu
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Adabul Mufrad, dari Mathraf bin
Abdullah, ia berkata: Aku ditemani Imran dari Kuffah ke Bashrah,
sedikit-dikit ia bersenandung dengan melantunkan syair.(Adabul Mufrad,
hal. 124) Abdur Razzaq meriwayatkan, sebenarnya dari Bashrah ke
Mekkah beliau melantunkan nasyid setiap hari, kemudian ia berkata
kepadaku: "Sesungguhnya syair itu sama dengan ucapan, dan setiap
ucapan ada
yang baik dan ada juga yang batil." (Abdurrazzaq, XI/5, Al
Atsar no. 19740)
Sikap Bilal bin Rabah Radhiallahu `Anhu
Imam Abdur Razzaq meriwayatkan, juga Imam Baihaqi dengan sanadnya
-lafaz ini dari Baihaqi, dia berkata: Abdullah bin az Zubair berkata
sambil bersandar: "Wahai Bilal bernyanyilah! " Kemudian seorang
bertanya: "Bernyanyi?" Kemudian dia duduk dengan tegak, dan berkata:
"Tiada seorang pun Muhajirin yang belum pernah mendengar Bilal
menyanyikan An Nashab?"
Sikap Hasaan bin Tsabit Radhiallahu `Anhu
Penulis kitab al Aghani meriwayatkan dalam al Kamil dan juga yang
lainnya, dari Kharijah bin Zaid, dia mengatakan kami diundang dalam
sebuah npesta pernikahan, di sana hadir pula Hassan bin Tsabit, saat
itu sudah buta, ia bersama anaknya -Abdurahman. Setelah selesai makan,
tuan rumah mendatangkan dua jariyah penyanyi, Rab'ah
dan `Izzah al
Maila'. Keduanya mengambil alat musik gambus lalu menabuhnya dengan
merdu dan indah serta menyanyilan syairnya Hassan bin Tsabit.
Aku rasa, pandanganku senantiasa sempit, Sehingga angin dan hujan
memalingkan wajahnya dari ku ..
Ketika Hassan mendengar syair tersebut ia berkata: "Sungguh kini aku
bisa melihat dan mendengar." Matanya mulai berkaca-kaca. Ketika dua
jariyah itu berhenti menyanyi, air matanya mengering, ketika
bernyanyi, ia menangis lagi. Aku melihat Abdur Rahman mengahmpiri dua
jariyah tersebut dan berkata, "Teruslah nyanyikan syair ini."(Al
Aghani, XVII/176-179)
Sikap sahabat-sahabat yang lain
Sahabat lain yang mendengarkan nyanyian di antaranya adalah Hamzah bin
Abdul Muthalib, kisahnya ada dalam Ash Shahihain. Abdullah bin Umar
dalam riwayat Ibnu Hazm dan Ibnu Thahir, Barra
bin Malik yang
diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Nu'aim dan ibnu Daqiq al Ied, An
Nu'man bin Basyir yang diriwayatkan oleh ahli lagu dan al Aqd serta
Syarhul Miqna, Abdullah bin Amr yang diriwayatkan oleh Zubair bin Bakr
dalam kitab al Mawfiqiyyat, juga `Aisyah, banyak hadits-hadits yang
menceritakan bahwa beliau suka mendengarkan nyanyian. (Al ittihaf,
VII/568)
IV. Para Tabi'in yang membolehkan Bernyanyi dan Mendengarkannya
Mereka adalah murid-murid para sahabat nabi, merekalah pengisi zaman
khairul qurun yang kedua setelah masa sahabat nabi.
Sikap Said bin al Musayyib
Ia adalah tabi'in utama, setelah Uwais al Qarny. Sebagian lagi
mengatakn ia adalah junjungan para tabi'in. Ia termasuk tujuh ahli
fiqih (Fuqaha as Sab'ah) Madinah pada zamannya. Ternyata beliaupun
pernah mendengarkan nyanyian.
Dari Ibrahim bin Muhammad al Abbas al Muthallibi, bahwa Said bin al
Musayyib pernah melewati suatu tempat di Mekkah, dan beliau mendengar
Al Akhdhar sedang menyanyikan sebuah syair di Darul `Ash bin Wail
dengan syair Hilang harum kesturi di perutnya Nu'man secara tiba-tiba
Zainab berjalan di antara wanita-wanita yang mengelilinginya Kemudian
Said menepuk Nu'man dengan kakinya. Kemudian Nu'man berkata: "Ini,
Demi Allah! Hanya untuk didengarkan dan dinikmati saja." Lalu, Said
bin al Musayyib menjawab dengan menyanyikan syair:Dia tidak seperti
wanita lain yang menebarkan sakunya sehasta Dan kedatangannya
memanjangkan kuku jarinya Dan mencat ujung jari dengan wangi misk
danKakinya yang halus seperti bulan purnama ....dst Ibrahim
mengatakan: Mereka beranggapan bahwa syair ini adalah buatan Said bin
al Musayyab. Ibnu Abdil Barr mengatakan, "Ini bukanlah Syair buatan An
Namiri
sebagaimana yang pernah aku riwayatkan, dan dalam syair dia
tidak ada bait seperti ini. Jelas ini adalah bait syair buatan Said
bin al Musayyib. Kisah ini juga dikutip oleh Ibnul Jauzy dalam
Talbisul Iblis, dan Ath Thabrani serta As Sam'ani dalam Awail adz Dzail.
Sikap Salim bin Abdullah
Dia adalah Salim bin Abdullah bin Umar bin Al Khathab. Imam Ibnu
Thahir mengatakan, dengan sanadnya yang sampai pada Abdul Aziz bin
Abdul lathif dia berkata, ayahku mengatakan: "Aku pernah masuk ke
rumah Salim bin Abdullah bin Umar. Di sana ada Asy'ab yang sedang
menyanyikan syair: Perubahan di wajahnya bagai purnama setahun penuh
Yang terbebas dari dosa dan kesalahan Yang nampak hanyalah kekayaan,
Sesuai dengan kesucian jiwa Memisahkan setiap hal yang
jelek dan menjijikan dari sesuatu yang suci ...dst Lalu Salim berkata
kepada Asy'ab: "Ulangi lagi
untukku." Maka Asy'ab melanjutkan sampai
selesai. Kemudian Salim berkata: "Hai demi Allah, kalaulah engkau
tidak bergantian mengisahkan syair ini, niscaya akan aku beri hadiah
untukmu. Kemudian Imam ibnus Sam'ani mengutip akhir sanadnya, dan juga
Abdul Aziz bin Abdul muthallib, beliau adalah Qadhi di Madinah, ada
pula yang menyebut Qadhi di Mekkah.
Sikap Qadhi Syuraih
Dinukil dari Al Ustadz Abu Manshur al Baghdadi dalam As Sima'
menceritakan tentang Qadhi Syuraih, bahwa beliau menyusun syair,
mendendangkan dan mendengarkannya sendiri dengan penuh penghayatan.
Sikap Kharijah bin Zaid
Dia adalah salah seorang dari tujuh ahli fiqih Madinah. Tentang
kisahnya mendengarkan musik sudah kami sebutkan dalam Sikap Hassan bin
Tsabit Radhiallahu `Anhu. Silahkan diperiksa.
Sikap Said bin Jubair
Al hafizh Abu
Fadhl Muhammad bin Thahir menceritakan dengan sanadnya
yang sampai kepada al Ashmu'i tentang Al Qadhi Said bin Jubair; Umar
bin Zaidah menceritakan kepada kami, Isteri Amr bin Al Asham
menceritakan: "Kami nelewati sebuah tempat dan di samping kami ada
Said bin Jubair dan di antara kami ada seorang jariyah yang bernyanyi
dengan memukul duff, dengan mendendangkan syair: Kalaulah kamu tidak
kagum kepadaku, maka kemarilah Said mengagumiku, Dengan berkurban yang
kaum muslimin Sedikit sekali yang melakukannya ...dst Maka Said
menimpali:"Kau dusta, kau dusta!" Al Faqihi meriwayatkan dalam Tarikh
Mekkah, bahwa Said mendengarkan lagu yang diiringi duff dengan tidak
mengecam perbuatan itu. Namun, ketika diperbincangkan hal itu, ia
menyanggahnya dengan tanpa mengecam.
Sikap Amir Asy Sya'bi
Dia adalah tabi'in generasi pertama. Dalam Shafwat at Tashawwuf Al
Hafizh Abu Fadhl Muhammad bin Thahir mengatakan, Al Ashmu'i berkata,
Amr bin Abi Zaidah menceritakan: "Asy Sya'bi lewat di depan jariyahnya
yang sedang bernyanyi, Asy Sya'bi menyenanginya, namun jariyah itu
diam ketika melihat Amir Asy Sya'bi. Lalu Asy Sya'bi berkata:
"Tinggikan ujung lagu itu." Kisah ini juga terdapat dalam Awailudz
Dzaili-nya Ibnu Sam'ani.
Sikap Ibnu Abi `Atiq
Ia seorang faqih, zuhud, dan mengajarkan syair nyanyian. Shahihain
meriwayatkan hadits darinya. Dalam Al Mawfiqiyat Thayyibah, dari Ummi
Sulaiman binti Nafi', bahwa Ibnu Abi `Atiq pernah masuk ke rumah
Jariyah di kota Madinah, yang mendendangkan nyanyian kepada Ibnu
Suraij: Hati telah mengatakan yang sebenarnya
Sebagaimana diceritakan Ummi Zaid Sedangkan hewan tunggangan kelam
kelabu Kelabu karena penunggangnya ... dst Kemudian Ibnu Abi
`Atiq
meminta jariyah itu mengulangi nyanyiannya, tetapi jariyah tersebut
menolaknya, sehingga Ibnu Abi `Atiq keluar rumah karena kesal. Kisah
ini sangat tenar dan sanadnya kuat.
Sikap `Atha bin Abi Rabah
Dia adalah tokoh tabi'in terkenal. Luas ilmunya, wara', zuhud, `abid
dan penghapal hadits dan atsar. Imam al Baihaqi mengatakan, dengan
sanad sampai Ibnu Juraij, aku pernah bertanya kepada `Atha tentang
masalah syair yang diiringi musik, beliau menjawab: "Aku berpendapat
hal itu tidak mengapa, selama tidak terdapat hal yang buruk di
dalamnya." Ibnu Abdil Barr dalam sanadnya yang sampai kepada Ibnu
Juraij berkata: "Aku bertanya kepada `Atha tentang bersenandung syair
dan lagu, beliau menjawab: "Tidak apa-apa selama tidak mengandung hal
yang buruk." Muhammad bin Ishaq al Faqihy dalam Tarikh
Makkah, menceritakan bahwa ketika
Imam Atha' mengkhitan anaknya, di
dalamnya ada nyanyian dua orang pemuda yakni al `Aridh dan Ibnu
Suraij. `Atha menyukai suara Ibnu Suraij sehingga ia berkata: "Yang
terbaik di antara kalian adalah yang lembut suaranya yaitu Ibnu Suraij."
Sikap Umar bin Abdul Aziz
Ibnu Qutaibah meriwayatkan dari Ishaq tentang Umar bin Abdul Aziz.
Ishaq ditanya tentang nyanyian menurut Umar bin Abdul Aziz. Dia
mengatakan: "Ketika menjadi khalifah tidak pernah sama sekali
mendengarkan nyanyian, sedangkan ketika masih menjadi pangeran beliau
menyedikan waktu khusus untuk mendengar nyanyian tapi yang baik-baik
saja. Dia sendiri yang mendendangkan dan memainkan alat musiknya. Di
kamarnya ada tharb (gendang), kadang-kadang ia memukul tharb itu
dengan kakinya." Dalam Al Mawfiqiyat, Zubair bin Bakr mengatakan saya
pernah mendengar paman mengatakan, "Saya pernah bertemu
orang-orang
Madinah yang menyanyikan lagu yang disandarkan sebagai gubahan Umar
bin Abdul Aziz." Al Adfawi menceritakan bahwa Umar bin Abdul Aziz,
sebelum menjadi khalifah, suka mendengarkan budak-budaknya bernyanyi.
Sikap Sa'ad bi Ibrahim
Ibnu Hazm menceritakan tentang pendapat Sa'ad bin Ibrahim (seorang
Qadhi di Madinah, cucu Abdurrahman bin `Auf), bahwa ia termasuk
tabi'in yang membolehkan nyanyian.
V. Para Imam setelah tabi'in juga membolehkan nyanyian
Sikap Ibnu Juraij
Dalam At tadzkirah al Hamduniyah diceritakan oleh Daud al Makky, bahwa
Ibnu Juraij sedang mengisi ta'lim, dan di dalamnya ada rombongan dari
Irak di antaranya ada Abdullah bin Mubarak. Saat itu lewatlah seorang
penyanyi, maka Ibnu Juraij berkata, "Maukah engkau bernyanyi?"
penyanyi itu menjawab, "Aku sedang terburu-buru, " tetapi kemudian ia
bernyanyi juga. Ibnu Juraij berkata, "Suaramu bagus." Kemudian ia
menghadap ke jamaah dari Irak, "Apakah kalian tidak suka nyanyian?"
mereka menjawab: "sesungguhnya di Irak kami tidak menyukai nyanyian."
Beliau bertanya, "Kalau bersenandung bagaimana?" mereka menjawab:
"Bersenandung tidak masalah bagi kami." Ibnu Juraij menimpali, "lalu,
apa bedanya bersenandung dengan bernyanyi?" Ibnu Qutaibah berkata
dalam Ar rukhshah fis Sima': Ibnu Juraij bercerita, bahwa beliau
pernah bermaksud pergi Jumat dan melewati sebuah rumah seorang
penyanyi, kemudian ia singgah dan pemilik rumah keluar, dan duduk
bersamanya di pinggir jalan. Ibnu Juraij berkata: "Bernyanyilah. " Maka
menyanyialah ia, sampai Ibnu juraij mengalir air matanya hingga
membasahi janggutnya, karena syairnya menceritakan kenikmatan surga.
Sikap Muhammad bin Sirin
Ibnu Abi Syaibah
meriwayatkan dari Ibnu `Aun (murid Ibnu Sirin).
Beliau berkata: Pada keluarga Muhammad bin Sirin terdpat kumpulan
malak (para suami) yang berkumpul-kumpul di saat senggang. Di saat
Mumammad bin Siri pulang ke rumah ia berkata kepada isterinya: "Di
mana makananmu?" Ibnu `Aun berkata: "Yang dimaksud dengan mkanan
adalah duff." (Al Mushannif, IV/193)
Sikap Imam Abu Hanifah
Dalam Ibnu Abdi Rabbah dalam al `Aqd menyebutkan, Hafash bin Ghiyats
menerima langsung dari Muhamamd bin Hasan dari Abu Yusuf, dia (Abu
Hanifah) berkata: "Adapun aku cukup menyukainya sebagai hutang yang
mesti aku lunasi, dan aku berjanji pada pada diriku sendiri, bila
dilantunkan lagu, aku akan mendengarkannya. " Ibnu Qutaibah juga
menceritakan tentang Abu Hanifah yang sering mendengarkan nyanyian dan
musik tetangganya yang bernama `Amr. Hingga suatu hari `Amr dipenjara,
mendengar dia dipenjara, Abu hanifah pergi menemui khalifah meminta
pembebasan `Amr.
Sikap Imam Malik
Al Adfawy dalam Al Imta' bi Ahkamis Sima' meriwayatkan, Khalifah
Harun ar Rasyid pernah bertanya kepada Ibrahim bin Said, "Apakah Anda
tahu sikap Imam Malik terhadap musik?" Ibrahim menjawab: "Demi Allah,
tidak! Tetapi ayahku pernah memberitahu bahwa dia pernah berkumpul
pada undangan Bani Yarbu'. Saat itu mereka termasuk kaum yang lebih
dalam pengetahuannya, sedangkan Malik paling sedikit ilmu dan
kemampuannya, mereka membawa duff sambil bernyanyi dan bersenda gurau,
sedangkan Malik hanya memegang duff. Beliau menyanyikan sebuah lagu
untuk mereka: Keselamatanku terancam di antara kita, dan Di manakah
aku temukan penyelasaian, di mana? Sedangkan ucapan Imam malik, bahwa
beliau mengharamkan penjualan jariyah yang suka bernyanyi, bukan
berarti
bernyanyi haram. Melainkan ia mencela jariyah yang selalu
menyanyi, sehingga melupakan tugas pelayanan lainnya. Ar Ruyani
meriwayatkan dari Al Qaffal bahwa madzhab Malik bin Anas
memperbolehkan nyanyian dengan menggunakan alat-alat musik. Ustadz Abu
Manshur al Faurani meriwayatkan dari Imam Malik kebolehan menggunakan
`Aud. Imam Malik adalah Imamnya Penduduk Madinah, berkata Ibnu Thahir
bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Madinah tentang
bolehnya memainkan `Aud/kecapi. Ibnu Nahwi dalam al Umdah menyatakan
bahwa, Ibnu Thahir berkata, "Pendapat itu sudah menjadi ijma' penduduk
Madinah."
Sikap Imam Asy Syafi'i
Imam al Ghazali menerangkan dalam Al Ihya', "pada dasarya madzhab ini
tidak mengharamkan nyanyian." Yunus bin Abdil A'la mengatakan, Aku
bertanya kepada Imam Asy Syafi'i tentang dibolehkannya orang Madinah
mendengarkan
nyanyian dan musik, maka Imam Asy Syafi'i menjawab: "Sama
sekali aku tidak tahu, ulama Hijaz mana yang melarang mendengarkan
nyanyian kecuali yang jelas-jelas diharamkan, adapun bersenandung, Al
athlal dan Al Marabi; itu adalah termasuk memperindah suara dengan
dibarengi syair atau sajak, itu boleh-boleh saja." Al Mawardi
meriwayatkan tentang kebolehan memainkan `Aud oleh sebagian ulama
syafi'iyyah. Bahkan Ibnu Nahwi mengatakan jumhur ulama syafi'iyyah
menyatakan kebolehannya. Hal ini juga dikatakan oleh Abu ishaq Asy
Syairazi Asy Syafi'i.
Imam Ahmad bin Hambal
Imam Abul Wafa bin Aqil al Hambali dalam al Fushul berkata: Ada
riwayat yang shahih sampai kepada Imam Ahmad bahwa dia pernah
mendengarkan nyanyian dari anaknya yang bernama shalih. Dia hanya
membenci nyanyian yang diikuti sesuatu yang dibenci. Pensyarah al
Muqaffai mengatakan:
diriwayatkan dari Ahmad, bahwa beliau mendengar
sebuah ungkapan syair dari anaknya, shalih dan dia tidak mengecamnya.
Shalih bertanya kepada Imam Ahmad, "Wahai Ayah, bukankah engkau
mengingkari dan membencinya? ". Imam Ahmad menjawab: "itu dituduhkan
sebagai pendapatku, maka mereka melakukan sebuah kemungkaran bersamanya."
Imam Sufyan bin `Uyainah
Murid Sufyan bin `Uyainah, yakni Zubair bin Bakr bercerita dalam Al
Mawfiqiyat, ketika beliau mengunjungi Ibnu jami' di Mekkah, Ibnu
jami memberi mereka banyak harta, Sufyan bertanya, "Dengan apa kita
membalas harta sebanyak ini?" mereka menjawab, "Dengan nyanyian
saja." Lalu Zubair berkata, "lantas dengan apa mereka membalasnya? "
Mereka menjawab: Aku thawaf memutari ka'bah Beserta yang lainnya
Sambil aku angkat kain sarungku sebatas mata kaki Sufyan menjawab;
"Bagus, itu sunnah. Lanjutannya? ' Mereka
menjawab:Aku bersujud malam
hari sampai subuh Dan kubaca ayat-ayat yang Allah turunkan Sufyan
berkata: "Sangat baik, bagus, lanjutannya? " mereka meneruskan ...dst
Demikianlah, uraian panjang, tentang mubahnya nyanyian dan musik
tabuh, menurut Al Quran, Al hadits, perilaku para sahabat, tabi'in,
tabi'ut tabi'in, Imam empat, dan lain-lain.
VI. Lagu dan Musik -walaupun nasyid Islam- bisa haram, jika ...
1. Tinjauan isi syairnya, jika isinya menodai aqidah, jorok, mesum,
menyesatkan manusia dari jalan Allah Ta'ala, maksiat, cinta picisan
dan rayuan kepada wanita. Inilah kebanyakan lagu yang ada saat ini.
2. Tinjauan penyanyi dan pendengar, yakni penampilannya; apakah
meniru orang kafir? Pakaiannya pamer aurat. Ada tarian dan jogetnya.
Wanita tidak boleh bernyanyi untuk laki-laki yang bukan mahramnya.
3. Tinjauan waktu, jika nyanyian dapat memalingkan manusia
dari
kewajiban agama dan dunia maka wajib ditinggalkan. Termasuk nyanyian
yang akhirnya menyita waktu, atau berlebihan, maka wajib ditinggalkan.
Setiap manusia, dia yang paling tahu tentang keadaan dirinya, saat
bagimanakah sudah layak disebut melampaui batas.
4. Tinjauan tempat, jika di dalamnya terdapat kemunkaran seperti
khamr, wanita, judi, seperti di bar dan diskotik. Berbaurnya laki-laki
dan perempuan.
5. Dari dampaknya, ini tolok ukurnya masing-masing individu. Jika
ternyata mendengar nyanyian dan musik membuatnya lahir rasa takut dan
cemas tak berdasar, atau lahir syahwat, atau lahir keinginan untuk
melakukan pebuatan haram, maka langsunglah ia menjauhi lagu dan nyanyian.
Sekian, wa akhiru da'wana alhamdulillah ...
http://perisaidakwa h.com/content/ view/76/1/Nasyid Islam,
Bid^ah dan Haram ?
Oleh : Abu Hudzaifi
Imam Ibnu Jama'ah mengatakan masalah lagu dan musik, para ulama
terbagi menjadi delapan pendapat (Az Zubaidy, Al ittihaf syarah al
Ihya, VII/7) Bahkan Imam Ibnu Hajar al Haitsami menyebutkan ada
sebelas pendapat para ulama.(Ibnu Hajar al Haitsami, Kaffur Ri'a 'an
Muharramat al lahwy was Sima', II/277-278)
Alangkah baiknya pihak yang mengharamkan lagu dan musik tabuhan, mau
jujur mengakui, bahwa tidak ada kesepakatan dalam masalah ini. Bukan
saja mengakui, tetapi juga menghargai pandangan orang-orang yang
berbeda dengan mereka, yaitu yang menyatakan mubah.
Bahkan telah ada dua puluh kitab yang disusun oleh ulama klasik
tentang pembelaan mereka terhadap lagu dan musik, sebagaimana yang
disebutkan dalam At Taratib Al Idariyah Juz II, hal. 132, di antaranya:
1 Kitab Ar Rukhshah fis Sima' yang ditulis
oleh Imam Ibnu Qutaibah,
di dalamnya banyak sekali riwayat tentang sahabat, tabi'in, tabi'ut
tabi'in yang mendengarkan lagu, dengan atau tanpa musik.
2 Kitab Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm, di dalamnya dia menyebutkan:
"Semua riwayat yang mengharamkannya itu batil dan maudhu'."
3. Kitab Muhammad bin Thahir al Maqdisy, dia menyebutkan di dalamnya:
"Tidak ada perbedaan mendengarkan suara senar gitar dengan suara
burung." Dia juga mengatakan, "Tak ada satu huruf pun yang shahih
tentang (pengharaman) ini."
4. Kitab Bawariqul Ilma' fi Takfiri man Yuharrimu Muthlaqas Sima'
karya Ahmad al Ghazali (saudara kandung Imam al Ghazali
)5. Kitab Ibthalul Da'wal Ijma' `ala Tahrimi Muthlaqis Sima' karya
Imam Asy Syaukani (dalam karyanya yang lain yakni Nailul Authar juga
ada pembahasan tentang ini)
6. Kitab Nuzhatul Asma' fi Mas'alatis Sima' karya Imam Ibnu Rajab al
Hambali murid
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ada pula yang mengatakan
murid Imam Ibnul Qayyim al jauziyah.
7. Kitab Ahkamul Qur'an karya Imam Abu Bakar Ibnul `Arabi al Maliki.
Dia mengatakan keringanan pada walimah, bukan hanya alat musik tabuh,
melainkan seluruh alat musik (Jilid III, hal. 1494). Ia menegaskan tak
ada di dalam Al Quran dan As Sunnah tentang pengharaman lagu dan musik
(Jilid III, hal. 1053)
8. Kitab Ihya' Ulumuddin karya Imam al Ghazali, dan karya-karya lainnya
Sekarang kita simak apa kata Imam Ibnu Nahwi dalam al Umdah, atau
Imam Asy Syaukani (Nailul Authar, VIII/264-266) :
"Kebolehan menyanyi dan mendengarnya ini diriwayatkan dari segolongan
sahabat dan tabi'in. Golongan sahabat di antaranya Umar, Utsman,
Abdurrahman bin `Auf, Abu Ubaidah bin al Jarrah, Abu Mas'ud al
Anshari, Bilal, Abdullah bin al Arqam, Usamah bin Zaid, Hamzah,
Abdullah bin Umar, Abdullah bin
Ja'far, Abdullah bin Zubair, Hasan bin
Tsabit, Abdullah bin Amr, Qurzhah bin Ka'ab, Khuwat bin Jubair, Ribah
bin al Mu'tarif, Mughirah bin Syu'bah, Amr bin al Ash, `Aisyah, dan
Rubayyi' binti Mu'awwidz.Sedangkan kalangan tabi'in adalah Said bin al
Musayyib, Salim bin Abdullah bin Umar, Ibnul Hasan, Kharijah bin Zaid,
Syuraih al Qadhi, Said bin Jubair, Amr asy Sya'bi, Abdullah bin Abi
`Atiq, Atha' bin Abi Rabah, Ibnu Syihab Az Zuhri, Umar bin Abdul
`Aziz, dan Sa'ad bin Ibrahim az Zuhri. Adapun orang yang mengikuti
mereka adalah sejumlah manusia yang tidak terhitung, imam empat
madzhab, Sufyan bin `Uyainah, dan jumhur ulama Syafi'iyah."
Demikian. Insya Allah nama-nama sahabat di atas akan kami buktikan
satu persatu bahwa mereka memang membolehkan lagu dan musik. Walau ada
di antara mereka jarang mendengarkan lagu atau bisa jadi hanya sekali
saja, itu tetap menunjukkan bahwa mereka
tidak mengharamkannya.
Sebenarnya para ulama sepakat bahwa lagu yang mengandung kekejian,
syirik, cabul, cinta picisan, dan seluruh akhlak kotor, sebagaimana
umumnya nyanyian saat ini adalah haram tak ragu lagi. Nah, kita tidak
membahas lagu-lagu seperti itu. Yang kita bahas adalah bagaimana
dengan nyanyian yang baik-baik, di dalamnya tidak terdapat kekejian
sama sekali, melainkan sesuatu yang netral dan fitrah saja, misal
seperti lagu anak-anak NINA BOBO, TOPI SAYA BUNDAR, BURUNG KAKAK TUA,
atau Nasyid-Nasyid Islam yang marak saat ini.Saya akan paparkan hujjah
yang sangat kuat tentang mubahnya nyanyian dan alat musik (khususnya
alat musik pukul):
Menurut Al Quran dan As Sunnah Ash Shahihah, petunjuk para sahabat dan
tabi'in, maqashid syariah dan tabiat Islam. Lalu, silakan para
pengunjung treadh ini membandingkan, mana yang paling argumentatif,
mana yang berdalil
menggunakan Al Quran dan As Sunnah Ash Shahihah,
mana yang berdalil dengan ucapan para ulama saja, apakah pihak yang
membolehkan atau yang mengharamkan. Maka, perhatikanlah baik-baik, baik
yang pro nasyid atau yang kontra, dan bersabarlah atas panjangnya
tulisan ini ...
A. Dalil Al Quran.A. Al A'raf ayat 157:
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu yang ada pada mereka." Ayat ini menunjukkan bahwa syariat
menghalalkan segala hal yang baik. Ath Thayyibat (segala yang baik)
adalah kalimat jamak dengan alif dan lam yng menunjukkan makna umum,
meliputi segala hal yang baik, tidak dibatasi, dan Ath Thayyibat
menurut mayoritas biasanya identik dengan hal-hal yang bisa dinikmati,
thahir (suci) dan halal.Berkata Imam Asy Syaukani, bahwa Imam Al Izz
bin Abdus Salam
menegaskan dalam Dalailul Ahkam, yang dimaksud dengan
Ath Thayyibat dalam ayat tersebut adalah hal-hal yang dapat
dinikmati.(Imam Asy Syaukany, Nailul Authar, VIII/32)
Ulama kenamaan abad ini, Imamul Akbar Syaikh Mahmud Syaltut al Mishry
juga mengatakan demikian. Dan kita tahu bahwa nyanyian adalah sesuatu
untuk dinikmati, maka ia termasuk Ath Thayyibat. (maaf, sekali lagi,
kita tidak bicara tentang lagu-lagu seronok, munkar, syirik, cinta
picisan, tetapi lagu-lagu yang mengandung semangat patriotisme, jihad,
ukhuwah, mahabbatullah, sebagaimana yang terekam dalam
nasyid-nasyidnya -seperti- Moslem Muwahhid, Izzatul Islam, Shautul
Harakah)
Dalam ayat lain, diterangkan pula tentang halalnya Ath
Thayyibat:"Mereka bertanya kepadamu: 'Apa sajakah yang dihalalkan bagi
mereka?' Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik (ath
Thayyibat)." (QS. Al Maidah: 4) Justru, Allah Ta'ala
mengecam
pihak-pihak yang begitu mudah mengharamkan apa-apa baik, yang Allah
Ta'ala berikan untuk hamba-hambaNya, yang dengan itu mereka telah
mempersempit karuniaNya. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan
janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al Maidah: 87)
B. Al Jumu'ah ayat 11
" Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan (lahwun),
mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang
berdiri (berkhotbah) . Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik
daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.
Sebab turunnya ayat ini, adalah -sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim
dan lainnya- bahwa ketika datangnya kafilah dagang yang telah
ditunggu-tunggu oleh orang-orang Islam
(saat itu sedang melaksanakan
shalat jum'at), tiba dengan membawa barang-barang dagangan, maka serta
merta mereka menyambutnya dengan nyanyian dan tabuh-tabuhan, sebagai
ungkapan rasa senang atas kedatangan kafilah tersebut dengan selamat,
juga sebagai ungkapan harapan mereka agar barang dagangannya bisa
menghasilkan dan keuntungan yang banyak.Karena itu, mereka berebut
mengambil dagangan, sehingga Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam
yang sedang khutbah mereka tinggalkan, dalam riwayat lain disebutkan
sampai-sampai yang tersisa dari jamah shalat jumat hanya dua belas
orang saja.Lihatlah ayat tersebut, Allah Ta'ala menyebut permainan dan
perniagan dalam satu susunan kalimat, lalu kenapa hanya nyanyian saja
yang diharamkan, sedang perniagaan tidak? Padahal kedua-duanya saat
itu telah memalingkan mereka dari shalat jumat! Jadi, sebenarnya yang
diharamkan bukanlah permainan dan
perniagaannya secara zat atau
perbuatan, melainkan efek `melalaikannya' itu.
Sedangkan kelalaian bisa terjadi karena hal lainnya di dunia ini,
bahkan dunia hakikatnya adalah permainan (lahwun) yang melalaikan,
maka seharusnya yang diharamkan bukan hanya nyanyian, tetapi seluruh
isi dunia.Allah Ta'ala berfirman:"Sesunggu hnya kehidupan dunia
hanyalah permainan dan senda gurau. dan jika kamu beriman dan
bertakwa, Allah akan memberikan pahala keppadamu dan Dia tidak akan
meminta harta-hartamu. " (QS. Muhammad: 36)Sedangkan bagian ayat pada
surat Jumuah di atas, yang berbunyi: Katakanlah: "Apa yang di sisi
Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan" merupakan kalimat
yang berfungsi optional (pilihan) dan pembanding, tidak ada kaitannya
dengan pengharaman permainan (lahwun) dan perdagangan. Ayat itu
menegaskan bahwa pada sisi Allah yakni menunaikan shalat jumat adalah
lebih baik dari pada permainan dan perdagangan.
C. Surat Al Baqarah ayat 29
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan
Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit.
dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu." (QS. Al Baqarah: 29)
Tidak ada yang diharamkan keculi oleh nash yang shahih dan sharih
(jelas-tegas) dalam kitab Allah Ta'ala dan Sunah Rasulullah
Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Jika tidak ada dalam keduanya, atau
ijma', atau ada nashnya yang shahih tapi tidak sharih, atau sharih
tapi tidak shahih, maka ia tetap dalam batas kemaafan Allah Ta'ala
yang luas dan lapang.
" ...Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang
diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." (QS.
Al An'am: 119)
Rasulullah Shallallau `Alaihi wa Sallam bersabda:"Apa- apa yang Allah
halalkan dalam
kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan
dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah
dimaafkan. Maka, terimalah kemaafan dari Allah, karena sesungguhnya
Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu." Kemudian beliau membaca
(Maryam: 64): "Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa." (HR. Al Hakim
dari Abu Darda', beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)
Sabda lainnya:"Sesungguhn ya Allah telah menentukan kewajiban-kewajiban
maka janganlah kamu menyia-nyiakannya, dan menetapkan batasan-batasan
maka janganlah kamu melanggarnya, dan Dia diamkan beberapa perkara
sebagai rahmat buat kamu, bukan karena Dia lupa, maka janganlah kamu
mencari-carinya. " (HR. Daruquthni dari Abu Tsa'labah al Khusyani,
dihasankan oleh Imam An Nawawi dalam Arbain)
D. Surat Luqman ayat 6
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu
akan memperoleh azab yang menghinakan. " Ayat ini sering dijadikan
dalil untuk mengharamkan lagu, yaitu dengan menafsirkan perkataan yang
tidak berguna (lahwul hadits) sebagai nyanyian. Sebagaimana tafsiran
dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Bahkan Ibnu Mas'ud
bersumpah, "Demi Allah, itu adalah lagu." (HR. Al Baihaqi, Sunanul
Kubra, X/23)
Imam Ibnul Qayyim, yang memang terkenal paling bersemangat
mengharamkan nyanyian, sampai-sampai mengatakan bahwa tafsiran di atas
dapat dihukumi sebagai hadits marfu' (Ibnul Qayyim, Ighatsatul lahfan,
I/258-259)
Al Wahidi mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah nyanyian, itu
juga penafsiran dari Mujahid dan Ikrimah. (Ibnul Qayyim, ibid, hal.
257)Perlu diketahui, tafsiran bahwa lahwul hadits adalah
lagu,
bukanlah satu-satunya tafsiran yang bersifat final.Imam Asy Syaukany,
dalam Fathul Qadir-nya mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah
apa-apa yang bisa melalaikan dari kebaikan, bisa berupa nyanyian,
pemainan, perkataan dusta, dan segala yang munkar. Ia meriwayatkan
bahwa Imam Hasan al Bashri menafsiri makna lahwul hadits adalah
ma'azif (alat-alat musik) dan ghina' (nyanyian), tetapi juga
diriwayatkan darinya, bahwa maksud lahwul hadits adalah kufr
(kekafiran) dan syirk (kesyirikan) .Kalimat, "Liyudhilla (untuk
menyesatkan (manusia) ..." menunjukkan bahwa huruf lam pada kata li
yudhilla berfungsi sebagai lam ta'lil (lam yang menunjukkan sebab
-`illat hukum). Demikian dalam Fathul Qadir.
Jadi, sebenarnya, perilaku apa saja -ingat! bukan hanya nyanyian- jika
bertujuan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah Ta'ala, jelas
perbuatan haram. Mafhum mukhalafah
(pemahaman implisit)nya adalah jika
tidak ada maksud menyesatkan manusia maka tidak mengapa.Imam Ibnu
Jarir at Thabari menegaskan dalam tafsirnya, dari Ibnu Wahhab, bahwa
Ibnu Zaid mengatakan ayat "Dan di antara manusia ada orang yang
mempergunakan perkatan yang tidak berguna ...." maksudnya adalah
orang-orang kafir. Tidakkah memperhatikan ayat selanjutnya: "Dan
apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami Dia berpaling dengan
menyombongkan diri seolah-olah Dia belum mendengarnya, seakan- akan
ada sumbat di kedua telinganya; Maka beri kabar gembiralah Dia dengan
azab yang pedih." (QS. Luqman: 7)
Manusia yang diceritakan dalam ayat ini, jelas bukan berkepribadian
muslim. Memang, sebagian ada yang membantah bahwa itu juga berlaku
untuk orang Islam. Dan lahwul hadits merupakan perkataan batil
(sia-sia) yang mereka gunakan untuk kelalaian. (Abu Ja'far Ibnu Jarir
Ath
Thabari, Jami'ul Bayan, I/41, tafsir surat Luqman)Imam Ibnul
`Athiyah mengatakan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa
ayat tersebut diturunkan tentang orang-orang kafir, oleh karena itu
ungkapan ayat tersebut sangat keras yaitu "untuk menyesatkan (manusia)
dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan. " Dan disertai ancaman siksaan yang amat hina. (Tafsir
Ibnu `Athiyah, XI/484)Pemahaman ini juga dikuatkan oleh Imam Fakhr ar
Razi dalam tafsirnya, bahwa Allah Ta'ala sedang menceritakan keadaan
orang-orang kafir, mereka meninggalkan Al Quran dan sibuk dengan
selainnya. (Tafsir Al Kabir, XIII/141-142)
Imam Ibnu Hazm telah membantah tafsiran bahwa lahwul hadits adalah
lagu, dan bantahan ini sangat masyhur dan sering diulang-ulang oleh
kelompok yang membolehkan lagu dan musik (yang dipukul). Bantahan ini
sebenarnya telah diketahui dan sudah
dibantah pula oleh para ulama
yang mengharamkannya, tetapi nampaknya pandangan Imam Abu Muhammad
Ibnu Hazm sangat kokoh sehingga bantahan-bantahan untuknya masih bisa
didiskusikan lagi.Imam Ibnu Hazm Rahimahullah menolak tafsiran Ibnu
Mas'ud Radhiallahu `Anhu, dengan perkataannya:
Pertama, Perkataan seseorang tidak bisa dijadikan hujjah kecuali
perkataan Rasulullah.
Kedua, Para sahabat dan tabi'in berbeda pendapat.
Ketiga, nash ayat tersebut (Luqman ayat 6) justru membatalkan
argumentasi mereka sendiri, karena dalam ayat tersebut berbunyi, "Dan
diantara manusia ada orang yang menggunakan perkataan yang tidak
berguna (lahwul hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah
tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan, " ini
menunjukkan bahwa yang melakukannya adalah kafir, jika menjadikan
jalan Allah sebagai olok-olokan, hal ini tanpa perselisihan lagi.
Beliau juga mengatakan: "Jika seorang menggunakan perkataan sia-sia
untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah, maka orang tersebut
kafir." Iniah yang dicela Allah. Sedangkan orang yang menggunakan
perkataan sia-sia untuk tujuan hiburan atau menenangkan diri, bukan
bertujuan menyesatkan manusia dari jalan Allah, tidaklah tercela.
Maka terbantahlah argumen mereka dengan ucapan mereka sendiri. Bahkan,
jika seseorang membaca Al Quran atau hadits, atau obrolan, atau lagu,
sehingga sengaja melalaikan shalat, itu termasuk kefasikan dan
berdosa kepada Allah. Tetapi siapa yang tidak melalaikan atau
meninggalkan kewajiban sebagaimana yang kami katakan, maka itu tetap
kebaikan." (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, IX/10)
Hujjatul Islam, Imam al Ghazali Rahimahullah juga ikut membantah,
katanya, "Adapun makna `menggunakan perkataan tak berguna ` untuk
agama, artinya merubah hukum agama dan
menyesatkan manusia dari jalan
Allah, jelas hukumnya haram dan tercela, tak ada perselisihan. Tidak
semua nyanyian mengganti agama dan menyesatkan dari jalan Allah,
inilah yang dimaksud ayat tersebut. Seandainya membaca Al Quran untuk
menyesatkan dari jalan Allah, maka jelas haram."Hal ini diperkuat
tentang perilaku sebagian orang munafik ketika menjadi Imam Shalat
secara sengaja selalu membaca surat `Abasa karena didalamnya terdapat
celaan terhadap Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, maka Umar
Radhiallahu `Anhu hendak membunuhnya, karena menilai perbuatan mereka
itu haram dan menyesatkan. Apalagi menggunakan syair dan lagu.(Imam al
Ghazali, Ihya Ulumuddin, hal. 260-261, Darul Ma'rifah, Beirut) II.
Dalil Al Hadits
A. Hadits pertama, Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari
`Aisyah Radhiallahu `Anha, tentang nyanyian dua jariyah (budak wanita
yang
masih remaja) di rumah `Aisyah, dan Rasulullah Shallallahu
`Alaihi wa Sallam ada di situ.
Dari Aisyah, suatu hari Abu Bakar Radhiallahu `Anhu masuk ke rumah
Rasulullah, di sana ada dua jariyah yang sedang bernyanyi dengan
memainkan rebana, mereka sudah biasa bernyanyi, sedang Rasulullah
terhalang oleh tirai. Abu Bakar melarang keduanya, sampai Rasulullah
membuka tirai dan bersabda: "Wahai Abu Bakr, biarkanlah karena hari
ini hari raya." Dalam riwayat lain, Abu Bakar berkata, "Apakah pantas
seruling setan ini terdengar di rumah Rasulullah?" dan itu terjadi
ketika hari `Ied (hari raya), maka Rasulullah bersabda: "Wahai Abu
bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari
raya kita."Atau dalam riwayat lain, bahwa Rasulullah menegur kecaman
Abu Bakar, untuk mengajarkan kepada orang Yahudi bahwa Islam itu luas
dan Nabi diutus dengan agama hanafiyatus sam-hah (hanif
dan toleran).
(HR. Ahmad dari `Aisyah)
`Aisyah juga berkata, "Ketika utusan Habasyah (Etiopia) datang kepada
Rasulullah, mereka mengadakan permaianan di mesjid. Rasulullah
menutupi dengan kainnya dan aku sendiri menyaksikan mereka bermain di
dalam mesjid, sampai saya merasa bosan. Saya pun memerintahkan jariyah
itu untuk berhenti (bernyanyi) meskipun ia masih ingin benyanyi.Dari
hadits ini bisa diketahui bahwa nyanyian identik dengan duff (rebana)
sebagaimana yang dilakoni dua jariyah tersebut, dan ternyata Aisyah
dan Rasulullah mendengarkan itu, dan Abu Bakar mengecamnya. Justru
Rasulullah melarang apa yang dilakukan oleh Abu Bakar tersebut,
sehingga dua jariyah tersebut tetap bernyanyi hingga `Aisyah
memberikan perintah untuk disudahi. Sebagian kalangan mengatakan, ini
menunjukkan bolehnya laki-laki mendengarkan nyanyian wanita asing,
sebagaimana Rasulullah mendengar dua
jariyah tersebut, dan Rasulullah
tidak ada hubungan nasab apa pun dengan mereka berdua.Namun kalangan
yang anti lagu tetap mengharamkan, menurut mereka dua jariyah itu
masih anak-anak, alias belum baligh, jadi belum mengerti apa yang
sedang mereka lakukan.
Pendapat ini tertolak, sebab tidak ada keterangan yang menunjukkan
itu. Lagi pula, jika betul dua jariyah itu masih kanak-kanak, apa
mungkin Abu Bakar melakukan pengingkaran yang sangat keras kepada anak
kecil, dengan ucapannya "Apakah pantas di rumah Rasulullah terdengar
suara seruling syetan?" Tentu ini adalah celaan yang tidak pantas
diterima anak kecil bukan? Tidak mungkin Abu Bakar setega itu.Ada juga
alasan lain, menurut mereka, pembolehan ini karena bertepatan dengan
hari raya saja. Alasan ini juga tertolak, sebab mana mungkin sesuatu
yang haram, kok bisa berubah menjadi halal hanya karena hari raya.
Padahal
perbuatan tersebut secara zat adalah sama saja walau hari
raya. Ingat, dalam hadits Imam Bukhari secara Mu'allaq ada hadits,
"Akan datang waktunya umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan
ma'azif (alat-alat musik)." (HR. Bukhari, no. 5590)Lihatlah .., zina,
sutera, khamr, dan alat-alat musik digandengkan menjadi satu susunan
kalimat. Ketiga hal itu seolah haram menurut hadits tersebut.
Sungguh, haramnya zina, sutera, dan khamr adalah jelas. Tetapi, apakah
zina, sutera, dan khamr menjadi halal ketika datang hari raya?
Bukankah musik yang diharamkan dalam hadits itu, justru menjadi halal
ketika hari raya? Lalu, kenapa musik dibolehkan pada hari raya
sementara yang lain, khamr dan zina tetap haram, bukankah ketiganya
disebutkan secara bersamaan dalam hadits tersebut? Nah, ini bukti kuat
bahwa pendapat bahwa musik hanya dibolehkan khusus ketika hari Ied
saja adalah pendapat lemah.
Ini sekaligus bukti, sebagaimana
sebagaian ulama, seperti Imam Ibnu Hazm, Imam Ibnul Araby, dan Syaikh
Yusuf al Qaradhawy, bahwa tak ada satu pun hadits -termasuk hadits
Imam Bukhari ini- yang shahih yang mengharamkannya, atau sekalipun
shahih, tak ada korelasi yang menunjukkan keharamannya. Wallahu A'lam.
Insya Allah, pada gilirannya nanti akan kami paparkan tentang hadits
bolehnya lagu dan musik pukul, walau bukan hari Ied atau pernikahan.
Fakta di lapangan, hadits Imam Bukhari tersebut memang para ulama
berselisih tentang status keshahihannya. Di dalamnya ada Hisyam bin
Amr yang menjadi pembicaraan para pakar (Imam Ibnu Hajar, Taghliq at
Ta'liq, V/17-22) Yahya bin Main dan Al Ajili menyatakan bahwa dia
tsiqah. Abu Daud mengatakan bahwa Hisyam bin Amr meriwayatkan empat
ratus hadits yang tidak ada asalnya.Abu Hatim menyatakan bahwa, " Dia
shaduq, tetapi kemudian dia berubah, maka
setiap yang datang darinya
harus dikaji ulang, dan setiap yang disampaikannya mesti ditanyakan
kembali."Ibnu Sayyar juga mengungkapkan bahwa ini merupakan bencana
besar yang membuat kami bertawaqquf (no coment) terhadap riwayatnya.
Karena bisa jadi apa yang disampaikannya telah terjadi perubahan.Imam
Ahmad mengatakan, "Ia kurang hafalannya." An Nasa'i mengatakan bahwa,
"Dia laa ba'sa bihi" (tidak ada masalah).Sedangkan Imam Adz Dzahabi
mendukungnya, dan berkata,"Ia dapat dipercaya, tetapi banyak yang
mengingkari haditsnya." (Adz Dzahabi, Mizanul I'tidal, IV/302, 9234.
Ibnu Hajar, Tahzib at Tahzib, XI/51-54. Al Mizzi, Tahzibul Kamal,
III/242-255, no. 6586)
B. Hadits Kedua, tentang pernikahan kerabat `Aisyah Radhiallahu
`Anha yang bersuamikan orang Ashar. Pada pesta pernikahan itu, nampak
sepi-sepi saja tak ada hiburan apa pun, lalu Nabi Shallallahu `laihi
wa
Sallam menanyakan hal tersebut seakan ia mengkritiknya.
Dari `Aisyah, bahwa beliau menghadiri pernikahan seorang wanita
Anshar, maka Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai
`Aisyah, Apakah mereka tidak memainkan `lahwun'? Bukankah orang Anshar
sangat menyukai permaianan (al lahwu)?" (HR. Bukhari dan Ahmad)Imam
Ibnu Hibban dalam Shahihnya, meriwayatkan dari `Aisyah, beiiau
berkata: "Di kamarku ada jariyah dari Anshar, kemudian aku
menikahkannya, maka ketika Rasulullah masuk pada hari pernikahannya,
ia sama sekali tidak mendengar nyanyian ataupun lahwun, kemudian dia
bersabda: "Wahai `Aisyah, apakah engkau tidak memberikan nyanyian
untuknya?" lalu ia bersabda: "Bukankah ini kampungnya orang Anshar,
dan mereka sangat menyukai nyanyain?" (HR. Ibnu Hibban, no.5875,
rijalnya tsiqat)
Imam Ibnu Majah, meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu `Anhu, dia
berkata: "Aisyah
menikahkan kerabat dekatnya, orang Anshar, kemudian
Rasulullah datang dan bertanya: "Sudahkah engkau memberikan hadiah
untuknya?" `Aisyah menjawab: "Ya, sudah." Rasulullah bertanya lagi,
"Sudahkah engkau mengirim orang untuknya bernyanyi?" `Aisyah menjawab:
"Belum." Kemudian Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya kaum Anshar
adalah kaum yang suka senda gurau, alangkah bagusnya engkau kirimkan
baginya orang yang menyambut tamu tamu dengan syair:Aku datang
kepadamu .... Aku datang kepadamu ....Semoga Allah mencukupkan kami,
dan mencukupkan kamu sekalian!" (HR. Ibnu Majah, no. 1900)
Ada riwayat lain yang hampir serupa, dimana Rasulullah bertanya:
"Kenapa engkau tidak mengundang orang yang akan menyambut dengan
syair:Aku datang kepadamu ....aku datang kepadamu ...Semoga Allah
mencukupkan kami dan kamuJika bukan karena emas yang merahNiscaya aku
tidak akan mendatangi kampungmuJika bukan
karena habbatus saudaNiscaya
aku tidak akan mendatangi gadis-gadismu. .
Pada riwayat lain (no. 1995) menyebutkan: "Niscaya para gadismu tidak
akan gemuk." Syaikh al Albany dalam Al Irwa'-nya.Dari beberapa
riwayat ini, pelajaran berharga yang bisa kita ambil, yakni pertama,
sikap Rasulullah yang menghargai kebiasaan dan tradisi orang lain
yakni Anshar (Madinah) yang suka nyanyian, sedangkan dia orang
Muhajirin (Mekkah). Kedua, ternyata Rasulullah pun melantunkan syair
atau mencontohkan nyanyian untuk menyambut para undangan.
C. Hadits Rubayyi' binti Mu'awwidz, Imam Bukhari meriwayatkan dalam
Shahihnya dalam Kitab Nikah, Bab Dharb al Duff fin Nikah wal Walimah
(Memukul rebana selama pernikahan dan walimah).
Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz beliau berkata, "Pada pagi hari,
Rasulullah datang ke pernikahan saya, kemudian beliau duduk dikursiku
seperti halnya kamu duduk di
depan saya sekarang ini. Lalu, aku
memerintahkan para jariyah memainkan duff, dengan menyanyikan
lagu-lagu perjuangan orang tua kami yang gugur pada perang Badar,
mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai, hingga salah
seorang jariyah mengucapkan sebuah syair:Diantara kita telah hadir,
seorang Nabi yang mengetahui hari yang akan datang ...Maka Nabi
Shallallahu `Alaihi wa Sallam menanggapi, "Sya'ir yang ini, janganlah
kamu nyanyikan." (HR. Bukhari, Bab al Maghazi no. 4001, Juga Bab Nikah
no. 5147)
Imam Ibnu majah meriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Al Hasan al
Madani: "Ketika hari `Asyura kami di Madinah, di antara kami ada
jariyah yang memainkan duff dan bernyanyi-nyanyi, lalu kami masuk ke
rumah Rubayyi' binti Mu'awwidz, sahabat Nabi yang tenar. Lalu kami
menceritakan kepadanya apa yang dilakukan jariyah tadi. Dia menjawab:
"Rasulullah pernah datang ke
rumahku disaat hari pernikahanku, saat
itu ada dua jariyah yang bernyanyi, mereka menyanyikan kisah syahidnya
para orang tua kami dalam perang Badar, sampai mereka mengatakan apa
yang tidak seharusnya mereka ucapkan, yaitu:...diantara kita telah
hadir seorang Nabi yang mengetahui tentang hari depan ..Rasulullah
menanggapi: "Adapun kalimat ini, jangan kau katakan, karena tidak satu
pun yang tahu hari esok kecuali Allah `Azza wa Jalla." (HR. Ibnu Majah
no. 1897, Ahmad VI/359-360)
Riwayat ini membuktikan bahwa Rasulullah pun mendengarkan hiburan dan
duff, dan itu sekaligus menunjukkan kemubahannya. Sedangkan yang ia
ingkari adalah kalimat yang bernada kultus, bukan mengingkari nyanyian
itu sendiri. Nah, benarkah anggapan bahwa kebolehannya hanya pada hari
raya dan walimah saja sebagaimana hadits-hadits ini? Jawab: tidak! Apa
dalilnya? Jangan kemana-mana dulu, kita kan kembali setelah
ini.
D. Hadits tentang seorang jariyah hitam yang bernadzar dihadapan
Rasulullah, bahwa jika Rasulullah selamat dan pulang dari
peperangannya, maka ia berjanji akan menabuh duff dan bernyanyi di
depan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam.
Dari Buraidah: "Rasulullah hendak menuju peperangan, ketika kembali
dari peperangan, ada seorang jariyah hitam datang kepada Rasulullah,
dan berkata: "Wahai Rasulullah, sungguh aku telah bernadzar, apabila
engkau kembali dengan selamat, aku akan menabuh duff dan bernyanyi di
hadapanmu," Maka Rasulullah bersabda: "Apabila engkau telah bernadzar,
maka tabuhlah sekarang, karena apabila tidak maka engkau telah
melanggar nadzarmu." Kemudian jariyah tersebut menabuh duff dan
bernyanyi, kemudian ketika Abu Bakar Radhiallahu `Anhu datang, jariyah
itu masih menabuh dan bernyanyi lalu ketika Ali Radhiallahu `Anhu
datang jariyah itu masih
menabuh dan bernyanyi, lalu ketik Utsman
Radhiallahu `Anhu datang ia juga masih menabuh dan bernyanyi. Tetapi,
ketika Umar Radhiallahu `Anhu datang, ia (Umar) langsung melemparkan
duff itu ke arahnya, lalu jariyah itu duduk. Lalu, rasulullah
bersabda: "Wahai Umar, sungguh setan akan takut kepadamu, sungguh
ketika aku duduk ia menabuh, begitu pula ketika Abu Bakar, Ali dan
`Utsman, ia tetap menabuh. Tetapi, ketika engkau masuk wahai Umar,
engkau lemparkan duff itu." (HR. Ahmad no. 22989, dan Tirmidzi no.
3690, katanya hasan shahih gharib
)Riwayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah, Abu Bakar, Utsman, dan Ali
ikut mendengarkan nyanyian dan tabuhan. Saat itu bukan hari raya dan
walimah, maka ini merupakan bantahan bagi yang mengatakan bahwa
pembolehannya hanya ketika hari Ied dan walimah saja. Kita tahu bahwa
bernadzar tidak boleh dengan perkara maksiat. Jadi, ketika Rasulullah
memerintahkan agar jariyah itu menunaikan nadzarnya dengan menabuhkan
duff, itu menunjukkan bahwa manabuh duff dan bernyanyi bukan maksiat.
Jika itu maksiat, maka mustahil Rasulullah meridhai bahkan
memerintahkan untuk memainkannya. Ya hadits ini sangat jelas.
E. Hadits tentang Qaynah (wanita yang suka bernyanyi)
Dari Said bin Yazid, bahwa ada seorang wanita datang menemui Nabi,
kemudian Nabi bertanya kepada `Aisyah: "Wahai `Aisyah, apakah engkau
kenal dia?" `Aisyah menjawab: "Tidak, wahai Nabi Allah." Lalu, Nabi
bersabda: "Dia itu Qaynah dari Bani Fulan, apakah kamu mau ia
bernyanyi untukmu?", maka bernyanyilah qaynah itu untuk `Aisyah. (HR.
An Nasa'i, kitab Asyratun Nisa', no. 74)Jelaslah ... bolehnya
mendengarkan nyanyian walau bukan hari raya. Riwayat ini tak ada
kaitan apapun dengan hari raya dan walimah.Kemubahanny a sangat
terlihat jelas, sebab tak mungkin Rasulullah
memerintah orang lain
bernyanyi untuk `Aisyah, jika memang bernyanyi itu haram. Sebenarnya
masih banyak riwayat dari Rasulullah yang menguatkan bahwa lagu dan
musik tabuhan adalah mubah, namun hadits-hadits ini, kami kira
cukuplah. Al hamdulillah ...
III. Para sahabat Nabi yang membolehkan bernyanyi dan
mendengarkannya, dan mereka sebaik-baiknya kaum dan salaf (pendahulu)
Mereka para sahabat merupakan murid madrasah nabawiyah. Kita akan
dapati, bahwa sikap mereka terhadap nyanyian tidaklah sekeras
generasi setelahnya. Karena memang saat itu nyanyian dan tabuhan
bukanlah sebuah ancaman terhadap ketaatan, sehingga mereka tidak
merasa perlu khawatir. Adapun generasi selanjutnya, manusia banyak
tenggelam dalam hura-hura, syahwat, dan lalai, karena lagu dan
nyanyian. Maka, wajar bila ulama masa itu menjadi lebih keras
dibanding para sahabat. Jadi,
yang harusnya dipermasalahkan bukanlah
lagu dan musik itu sendiri, melainkan sikap israf (berlebihan)
manusianya dalam menikmati lagu dan musik tabuhan, sehingga banyak
hal-hal utama yang mereka tinggalkan. Namun, tidak semua orang
bersikap israf dalam perkara ini. Maka, sekali lagi, keharaman lagu
dan musik bukan dilihat dari lagu dan musik itu sendiri, tetapi efek
lalai atau potensi lalai sangat mungkin terjadi karenanya.
Sikap Umar bin al Khathab Radhiallahu `Anhu
Dialah Al Faruq, yang paling keras dalam melaksanakan perintah Allah
Ta'ala, sebagaimana hadits: "Yang disayangi dari umtku adalah Abu
Bakar, dan yang paling keras dlam melaksanakan perintah Allah
dikalangan umatku adalah Umar, dan sejujurnya manusia adalah pemalunya
Utsman ... dst." (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa'i, Ibnu Majah, Ibnu
Hibban, Al Hakim, dan Al Baihaqi, Al jami'ush Shaghir,
895)
Kita tahu sikapnya yang keras terhadap orang Habasyah yang sedang
bermain tarian pedang di Mesjid Nabawi saat hari Ied. Namun,
sebenarnya ia sangat suka bersenandung, dan toleran sahabat lainnya
yang suka menghibur diri, atau bernyanyi dalam perjalanan di gurun.
Dari Abdullah bin Auf, dia berkata: "Aku menghampiri pintu rumah Umar
bin Al Khathab, kemudian aku mendengar ia sedang bernyanyi: Wahai,
bagaimanakah nasib rumahku di Madinah Setelah maksud
jahat Jamil bin ma'mar terpenuhi, Yang dimaksud adalah Jamil al
Jamahi, karena hanya dia yang punya nama itu. Aku datang minta izin
masuk ke rumahnya, beliau berkata, "Apakah engkau mendengar apa yang
aku nyanyikan tadi?, " Aku menjawab, "Ya." Beliau berkata:"
Sesungguhnya aku, apabila sedang kesepian, aku juga sering
bersenandung seperti orang lain juga." (Imam al Alusi,
Tafsir al
Alusi, XXI/71) Ya .. inilah Umar, ia bersenandung ...
Khawat bin Jubair dia berkata: "Aku pergi haji bersama Umar bin al
Khathab, kami berangkat dengan berkendaraan bersama Abu Ubaidah bin al
Jarrah, Abdurrahman bin Auf, tiba-tiba manusia berkata, "Nyanyikanlah
buat kami syairnya dhirar, " lalu Umar menanggapi, "Biarkanlah mereka
wahai Abu Abdillah", maka mereka pun bernyanyi sesuka seleranya -yaitu
syair dhirar. Aku pun terus menyanyikan lagu buat mereka, sampai waktu
sahur tiba, dan Umar berkata, "Sudahilah nyanyianmu wahai Khawat,
karena kita sudah hampir waktu sahur." (Imam Ibnu Hajar, Al Ishabah,
I/457, no. 2298. Al Baihaqi, V/69) Waktu sahur maksudnya waktu
berdzikir dan istighfar pada sepertiga malam terakhir (QS. Adz
Dzariyat: 18), bukan makan sahur.
Riwayat ini, nampak bukan hanya Umar saja yang mendengarkan nyanyian,
tetapi
Abu Ubaidah bin Al Jarrah dan Saad bin Abi Waqqash, dan kedunya
merupakan termasuk sahabat yang mubasysyiruna bil jannah (diberitakan
akan masuk surga). Al Harits bin Ubaidillah bin `Ayyas menceritakan
bahwa ia pernah bersama Umar berjalan di suatu jalan di Mekkah di masa
kekhalifahannya, kaum muhajirin dan Anshar juga turut serta.
Sesampainya di rumah, Umar berdendang dengan suara yang merdu,
sehingga ada orang dari Irak yang berkata, "Kenapa tidak meminta orang
lain saja (untuk bernyanyi) wahai Amirul Mu'minin?! Umar pun menjadi
malu, lalu ia memacu kudanya dan berpisah dari rombongan. Imam Ibnu
Thahir al Maqdisi mengatakan sanad riwayat ini kuat.
Imam Ibnu Thahir meriwayatkan dari Zaid bin Aslam dari Ayahnya, bahwa
Umar Radhiallahu `Anhu lewat di depan orang yang sedang bernyanyi,
kemudian beliau berkata: "Nyanyian adalah bekal bagi musafir."
(Muhammad bin Thahir
al Maqdisy, hal. 42)
Diterima dari Yahya bin Abdurrahman, dia berkata, "Kami berhaji
bersama Umar dalam haji Akbar, hingga sampai di suatu tempat bernama
Rauha', lalu Ribah bin al Mu'tarif yang terkenal merdu suaranya dalam
menyanyikan lagu Arab Badui diminta oleh orang-orang: "Perdengarkanlah
suaramu kepada kami dan menarilah," Dia menjawab: Aku harus jauh
karena malu terhadap Umar." Kemudian orang-orang meminta izin kepada
Umar bin Khathab, dan berkata: "Kami minta kepada Ribah untuk
menyanyikan lagu dan menari buat kami selama istirahat diperjalanan,
tetpi dia tidak mau tanpa seizinmu." Maka Umar berkata kepada Ribah;
"Wahai Ribah bernyanyi dan menarilah untuk mereka, tetapi jika sudah
waktu sahur, hendaknya berhentilah. "(An Nihayah, 190/4) Dan Ribah
membiarkan mereka mendengarkan syair Dhirar bin Khatthab, lalu ribah
meninggikan suaranya (`uqayrah) dan terus
bernyanyi padahal mereka
semua sedang ihram!" (Ibnu Thahir, hal. 41-42)
Az Zubair bin Bakkar menceritakan, bahwa Umar Radhiallahu `Anhu lewat
dihadapan Ribah bin al Mu'tarif, lalu berkata kepadanya, "Ada apa
ini?", lalu Abdurrahman bin `Auf menjawab, "Suatu hal yang biasa,
sekedar untuk mempersingkat perjalanan kita," Kemudian Umar berkata,
"Kalau begitu bernyanyilah dengan syairnya Dhirar bin al Khatthab.(Al
Ishabah, I/502. Sunanul Kubra X/224)
Saya kira riwayat-riwayat ini sangat memadai bahwa Umar, Saad bin Abi
Waqqash, Abu Ubaidah bin Al Jarrah, Abdurrahman bin `Auf, Khawat bin
Jubair, dan sahabat nabi lainnya, baik Ansha dan Muhajirin, mereka
semua pernah bahkan biasa mendengarkan nyanyian. Selain mereka,
berikut akan kami paparkan sahabat Nabi lainnya.
Sikap Utsman bin Affan Radhiallahu `Anhu
Sikap Utsman, sebagaimana
yang diriwayatkan oleh Imam Abu Hasan al
Mawardi mengatakan dalam kitabnya Al hawy fi fiqh Imam Asy Syafi'i,
"Bahwa Utsman bin Affan memiliki dua jariyah yang sering mendendangkan
nyanyian untuknya, apabila datang waktu Sahur, beliau berkata kepada
keduanya: "Berhentilah, sekarang sudah waktunya istighfar." (Az
Zubaidi, al ittihaf as sadah al muttaqin, VII/567)
Sikap Abdullah bin Ja'far Radhiallahu `Anhu
Dia adalah anak Ja'far bin Abu Thalib Radhiallahu `Anhu, ketua
rombongan hijrah pertama ke Habasyah. Abdullah bin Ja'far terkenal
sebagai sahabat nabi yang suka mendengarkan nyanyian dengan mengunakan
musik. Al `Allamah Kamaluddin Abul fadhl Ja'far bin Tsa'lab al Adfawy
mengatakan dalam al imta': Adalah Abdullah bin ja'far bin Abi Thalib,
dia cukup terkenal dalam hal mendengarkan nyanyian dan lagu. Banyak
para ahli fiqih, huffazh, dan ahli tarikh
yang menimba ilmu darinya.
Imam Ibnu Abdil Barr berkata: "Beliau berpandangan bahwa dalam
nyanyian itu tidak ada masalah apapun." (Al Isti'ab, II/276)
Abdullah bin ja'far pernah bermalam di rumah Mu'awiyah. Ia sangat
dihormati luar biasa oleh Mu'awiyah, sampai isteri Mu'awiyah jengkel.
Ketika datang malam, Abdullah bin Ja'far bernyanyi hingga suaranya
terdengar ke luar kamar. Berkatalah isteri Mu'awiyah: "Apakah engkau
dengar sesuatu dari kamar orang yang sangat kau hormati, sekan ia
daging dan darahmu?" lalu Mu'awiyah mendengarkannya hingga ia
meninggalkan Abdullah bin Ja'far. Pada akhir malam Mu'awiyah mendengar
bacaan Al Quran dari Abdullah bin Ja'far, lalu ia mendatanginya dan
berkata: "Perdengarkanlah kepadaku apa yang engau dendangkan semalam."
(Ibid)
Abu Manshur al Baghdadi mengatakan dalam As Sima' bahwa, Abdullah bin
ja'far
dengan penuh perasaan sering membuat syair lagu untuk
tetangga-tetanggany a dan diperdengarkan kepada mereka dengan alat
musik. Az Zubeir bin Bakr menceritakan bahwa Abdullah bin ja'far
sering ke kedai Manzil Jamilah, sebuah kedai yang terkenal pada masa
sahabat, di dalamnya sering diperdengarkan nyanyian dari seorang
penyanyi. (Al Ihya', VII/566) Imam Asy Syaukani dalam Nailul
Authar-nya berkata: "Penduduk Madinah dan orang-orang yang
menyetujuinya dari kalangan ulama Ahli Zhahir dan sejumlah ahli
tasawwuf berpendapat membolehkan nyanyian. Meskipun dengan `Aud dan
seruling. Abu Manshur al Baghdadi Asy Syafi'i menceritakan dalam As
Sima' bahwa Abdullah bin Ja'far tidak menganggap terlarang masalah
nyanyian, bahkan ia membuat lagu untuk budak-budak perempuannya, serta
mendengarkan nyanyian mereka dengan menggunakan alat musiknya, Ini
terjadi pada masa kekhalifahan Ali Radhiallahu
`Anhu."
Sikap Abdullah bin Zubeir Radhiallahu `Anhu
Dia adalah anak dari Zubeir bin Awwam Radhiallahu `Anhu dan Asma'
binti Abu Bakar. Ia wafat di tangan gubernur zalim Al Hajjaj pada masa
khalifah Abdul Malik bin Marwan tahun 73H. Banyak manusia meriwayatkan
hadits darinya. Imam Ibnu Daqiq al Id meriwayatkan dalam Iqtinash
Sawanih dengan sanadnya dari Wahhab bin Sannan, di berkata: "Aku
mendengar Abdullah bin Zubeir Radhiallahu `Anhu bersenandung dengan
nyanyian." I
mam Haramain (dalam An Nihayah) dan Ibnu Abid Dunya mengatakan,
menurut perkataan yang bisa dipercaya dari para sejarawan, mereka
menukil bahwa Abdullah bin Zubeir memiliki beberapa `Aud (gitar zaman
dulu). Ketika Ibnu Umar masuk ke rumahnya dan melihat `Aud itu, ia
bertanya: "Apa ini wahai sahabat Rasulullah?" lalu Abdullah bin Zubeir
memberikan `Aud itu kepada
Ibnu Umar, dan dia mengamatinya. Lalu
bertanya: "Apakah ini timbangan negeri Syam?" Abdullah bin Zubeir
menjawab, "Ini timbangan untuk akal."
Sikap Abdullah bin Umar Radhiallahu `Anhu
Kita dapati ada beberapa riwayat yang berbeda tentang sikap Abdullah
bin Umar ini. Ketika sedang berjalan bersama Nafi', Ia pernah menutup
telinganya ketika terdengar suara seruling merdu sekali.lalu ia
bertanya: "apakah engkau masih mendengar?" Nafi' menjawab: "Tidak."
Ketika suara seruling sudah hilang barulah ia melepaskan jarinya. Lalu
ia berkata: "Begitulah aku melihat Rasulullah melakukannya. "(HR. Abu
Daud no. 4924)
Hadits ini sering dijadikan dalil untuk mengharamkan, padahal tidak.
Jika benar haram, tentu Ibnu Umar juga memerintah Nafi' untuk menutup
telinga, tidak mungkin ia mendiamkan Nafi' untuk tetap mendengarkan
sesuatu yang haram. Bisa jadi ia sekedar tidak menyukainya, dan `tidak
suka' tidaklah bermakna haram. Sebagaimana kita ketahui, para sahabat
nabi memang tidak menyukai kenikmatan duniawi, namun sikap itu tidak
berarti haram sacara syara.' Ternyata, hadits ini pun dinyatakan
munkar oleh perawinya yakni Imam Abu Daud, begitu pula menurut Al
hafizh al Mundziri dalam Mukhtashar lis Sunan, ia tidak mengingkari
kemungkaran hadits tersebut. walau ada juga yang menyatakan shahih
yakni pensyarahnya (kitab Aunul Ma'bud) menyatakan sanadnya kuat dan
tsiqat.
Al `Allamah Abu Umar al Andalusi meriwayatkan dalam Al `Aqd, bahwa
Abdullah bin Umar pernah datang ke rumah Abdullah bin Ja'far, lalu di
dapatinya seorang budak perempuan milik Abdullah bin Ja'far yang di
dalam kamarnya terdapat alat musik `Aud (kecapi). Kemudian Abdullah
bin Ja'far bertanya kepada Ibnu Umar, "Apakah Anda
menganggapnya
terlarang?" Ibnu Umar menjawab: "Tidak apa-apa."
Sikap Mu'awiyah dan Amr bin al `Ash Radhiallahu `Anhuma
Dalam Al Hawy, diceritakan oleh Al Mawardi, bahwa Mu'awiyah dan Amr
bin al Ash sering mengunjungi Abdullah bin Ja'far, yang dilihatnya
sering sibuk dengan nyanyian, dan mereka menasihatinya. Mereka berdua
pernah datang untuk bertanya kepada Abdullah bin Ja'far, ketika mereka
berdua masuk ke rumah Ibnu Ja'far, semua jariyah terdiam. Berkatalah
Mu'awiyah kepada mereka, "Saya harap kalian kembalilah bernyanyi
seperti tadi." Maka, Jariyah-jariyah kembali bernyanyi untuk
Mu'awiyah, terlihat Mu'awiyah menggerak-gerakan kakinya di kursi.
Lalu, Amr bin al Ash bertanya, "Apa yang sedang kau nikmati?"
Mu'awiyah menjawab: "Wahai Amr, sesungguhnya orang mulia sedang
bernyanyi."
Imam Ibnu Qutaybah juga meriwayatkan bahwa
Mu'awiyah pernah menemani
anaknya -Yazid- yang sedang memainkan `Aud. Mu'awiyah menemaninya
dengan memainkan tharb (rebab-alat musik pukul). Masih banyak lagi
kisah tentang masalah ini dari Mu'awiyah.
Sikap Mughirah bin Syu'bah Radhiallahu `Anhu
Seorang pemikir Arab, Mughirah bin Syu'bah, termasuk sahabat Nabi yang
suka mendengarkan nyanyian. Syaikh Tajuddin al Fazari menceritakan
ketertarikan Mughirah bin Syu'bah dalam mendengarkan nyanyian. Beliau
juga termasuk sahabat yang sering nikah dan menikahkan orang lain.
Sikap Usamah bin Zaid Radhiallahu `Anhu
Dari Abdullah bin al Harits bin Naufal, beliau berkata, "Aku melihat
Usamah bin Zaid sedang duduk di mesjid engan mengangkat sebelah
kakinya di atas yang lainnya, ia sedikit meninggikan suaranya."
Anandungbdullah bin Al Harits berkata, "Saya kira beliau sedang
bersenandung dengan nyanyian syair An Nashab." (Riwayat Abdurrazzaq,
XI/5, Al Atsar, 91739. Al Baihaqi, X/224) An Nashab adalah salah satu
syair Arab Badui yang mirip nyanyian (untuk bersenandung) , sebagaimana
dikatakan Abu Ubaid.
Sikap Abdullah bin Al Arqam Radhiallahu `Anhu
Dia adalah anak Arqam bin Abi al Arqam. Dalam As Sunan-nya Imam al
Baihaqi, meriwayatkan dari Az Zuhri dari Ubaid bin Abdillah bin Utbah:
"Sesungguhnya Ayahnya menceritakan kepadanya bahwa beliau pernah
mendengar Abdullah bin al Arqam meninggikan suaranya dan beliau
bersenandung. " Abdullah bin Utbah berkata: "Demi Allah, setahu saya,
tidak pernah saya melihat dan menemukan orang yang paling takut kepada
Allah selain Abdullah bin al Arqam."(As Sunan al Kubra, X/225)
Sikap Imran bin Hushain Radhiallahu `Anhu
Imam Bukhari
meriwayatkan dalam Adabul Mufrad, dari Mathraf bin
Abdullah, ia berkata: Aku ditemani Imran dari Kuffah ke Bashrah,
sedikit-dikit ia bersenandung dengan melantunkan syair.(Adabul Mufrad,
hal. 124) Abdur Razzaq meriwayatkan, sebenarnya dari Bashrah ke
Mekkah beliau melantunkan nasyid setiap hari, kemudian ia berkata
kepadaku: "Sesungguhnya syair itu sama dengan ucapan, dan setiap
ucapan ada yang baik dan ada juga yang batil." (Abdurrazzaq, XI/5, Al
Atsar no. 19740)
Sikap Bilal bin Rabah Radhiallahu `Anhu
Imam Abdur Razzaq meriwayatkan, juga Imam Baihaqi dengan sanadnya
-lafaz ini dari Baihaqi, dia berkata: Abdullah bin az Zubair berkata
sambil bersandar: "Wahai Bilal bernyanyilah! " Kemudian seorang
bertanya: "Bernyanyi?" Kemudian dia duduk dengan tegak, dan berkata:
"Tiada seorang pun Muhajirin yang belum pernah mendengar Bilal
menyanyikan An
Nashab?"
Sikap Hasaan bin Tsabit Radhiallahu `Anhu
Penulis kitab al Aghani meriwayatkan dalam al Kamil dan juga yang
lainnya, dari Kharijah bin Zaid, dia mengatakan kami diundang dalam
sebuah npesta pernikahan, di sana hadir pula Hassan bin Tsabit, saat
itu sudah buta, ia bersama anaknya -Abdurahman. Setelah selesai makan,
tuan rumah mendatangkan dua jariyah penyanyi, Rab'ah dan `Izzah al
Maila'. Keduanya mengambil alat musik gambus lalu menabuhnya dengan
merdu dan indah serta menyanyilan syairnya Hassan bin Tsabit.
Aku rasa, pandanganku senantiasa sempit, Sehingga angin dan hujan
memalingkan wajahnya dari ku ..
Ketika Hassan mendengar syair tersebut ia berkata: "Sungguh kini aku
bisa melihat dan mendengar." Matanya mulai berkaca-kaca. Ketika dua
jariyah itu berhenti menyanyi, air matanya mengering, ketika
bernyanyi, ia
menangis lagi. Aku melihat Abdur Rahman mengahmpiri dua
jariyah tersebut dan berkata, "Teruslah nyanyikan syair ini."(Al
Aghani, XVII/176-179)
Sikap sahabat-sahabat yang lain
Sahabat lain yang mendengarkan nyanyian di antaranya adalah Hamzah bin
Abdul Muthalib, kisahnya ada dalam Ash Shahihain. Abdullah bin Umar
dalam riwayat Ibnu Hazm dan Ibnu Thahir, Barra bin Malik yang
diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Nu'aim dan ibnu Daqiq al Ied, An
Nu'man bin Basyir yang diriwayatkan oleh ahli lagu dan al Aqd serta
Syarhul Miqna, Abdullah bin Amr yang diriwayatkan oleh Zubair bin Bakr
dalam kitab al Mawfiqiyyat, juga `Aisyah, banyak hadits-hadits yang
menceritakan bahwa beliau suka mendengarkan nyanyian. (Al ittihaf,
VII/568)
IV. Para Tabi'in yang membolehkan Bernyanyi dan Mendengarkannya
Mereka adalah murid-murid para
sahabat nabi, merekalah pengisi zaman
khairul qurun yang kedua setelah masa sahabat nabi.
Sikap Said bin al Musayyib
Ia adalah tabi'in utama, setelah Uwais al Qarny. Sebagian lagi
mengatakn ia adalah junjungan para tabi'in. Ia termasuk tujuh ahli
fiqih (Fuqaha as Sab'ah) Madinah pada zamannya. Ternyata beliaupun
pernah mendengarkan nyanyian.
Dari Ibrahim bin Muhammad al Abbas al Muthallibi, bahwa Said bin al
Musayyib pernah melewati suatu tempat di Mekkah, dan beliau mendengar
Al Akhdhar sedang menyanyikan sebuah syair di Darul `Ash bin Wail
dengan syair Hilang harum kesturi di perutnya Nu'man secara tiba-tiba
Zainab berjalan di antara wanita-wanita yang mengelilinginya Kemudian
Said menepuk Nu'man dengan kakinya. Kemudian Nu'man berkata: "Ini,
Demi Allah! Hanya untuk didengarkan dan dinikmati saja." Lalu, Said
bin al
Musayyib menjawab dengan menyanyikan syair:Dia tidak seperti
wanita lain yang menebarkan sakunya sehasta Dan kedatangannya
memanjangkan kuku jarinya Dan mencat ujung jari dengan wangi misk
danKakinya yang halus seperti bulan purnama ....dst Ibrahim
mengatakan: Mereka beranggapan bahwa syair ini adalah buatan Said bin
al Musayyab. Ibnu Abdil Barr mengatakan, "Ini bukanlah Syair buatan An
Namiri sebagaimana yang pernah aku riwayatkan, dan dalam syair dia
tidak ada bait seperti ini. Jelas ini adalah bait syair buatan Said
bin al Musayyib. Kisah ini juga dikutip oleh Ibnul Jauzy dalam
Talbisul Iblis, dan Ath Thabrani serta As Sam'ani dalam Awail adz Dzail.
Sikap Salim bin Abdullah
Dia adalah Salim bin Abdullah bin Umar bin Al Khathab. Imam Ibnu
Thahir mengatakan, dengan sanadnya yang sampai pada Abdul Aziz bin
Abdul lathif dia berkata, ayahku
mengatakan: "Aku pernah masuk ke
rumah Salim bin Abdullah bin Umar. Di sana ada Asy'ab yang sedang
menyanyikan syair: Perubahan di wajahnya bagai purnama setahun penuh
Yang terbebas dari dosa dan kesalahan Yang nampak hanyalah kekayaan,
Sesuai dengan kesucian jiwa Memisahkan setiap hal yang
jelek dan menjijikan dari sesuatu yang suci ...dst Lalu Salim berkata
kepada Asy'ab: "Ulangi lagi untukku." Maka Asy'ab melanjutkan sampai
selesai. Kemudian Salim berkata: "Hai demi Allah, kalaulah engkau
tidak bergantian mengisahkan syair ini, niscaya akan aku beri hadiah
untukmu. Kemudian Imam ibnus Sam'ani mengutip akhir sanadnya, dan juga
Abdul Aziz bin Abdul muthallib, beliau adalah Qadhi di Madinah, ada
pula yang menyebut Qadhi di Mekkah.
Sikap Qadhi Syuraih
Dinukil dari Al Ustadz Abu Manshur al Baghdadi dalam As Sima'
menceritakan
tentang Qadhi Syuraih, bahwa beliau menyusun syair,
mendendangkan dan mendengarkannya sendiri dengan penuh penghayatan.
Sikap Kharijah bin Zaid
Dia adalah salah seorang dari tujuh ahli fiqih Madinah. Tentang
kisahnya mendengarkan musik sudah kami sebutkan dalam Sikap Hassan bin
Tsabit Radhiallahu `Anhu. Silahkan diperiksa.
Sikap Said bin Jubair
Al hafizh Abu Fadhl Muhammad bin Thahir menceritakan dengan sanadnya
yang sampai kepada al Ashmu'i tentang Al Qadhi Said bin Jubair; Umar
bin Zaidah menceritakan kepada kami, Isteri Amr bin Al Asham
menceritakan: "Kami nelewati sebuah tempat dan di samping kami ada
Said bin Jubair dan di antara kami ada seorang jariyah yang bernyanyi
dengan memukul duff, dengan mendendangkan syair: Kalaulah kamu tidak
kagum kepadaku, maka kemarilah Said mengagumiku, Dengan berkurban yang
kaum muslimin Sedikit sekali
yang melakukannya ...dst Maka Said
menimpali:"Kau dusta, kau dusta!" Al Faqihi meriwayatkan dalam Tarikh
Mekkah, bahwa Said mendengarkan lagu yang diiringi duff dengan tidak
mengecam perbuatan itu. Namun, ketika diperbincangkan hal itu, ia
menyanggahnya dengan tanpa mengecam.
Sikap Amir Asy Sya'bi
Dia adalah tabi'in generasi pertama. Dalam Shafwat at Tashawwuf Al
Hafizh Abu Fadhl Muhammad bin Thahir mengatakan, Al Ashmu'i berkata,
Amr bin Abi Zaidah menceritakan: "Asy Sya'bi lewat di depan jariyahnya
yang sedang bernyanyi, Asy Sya'bi menyenanginya, namun jariyah itu
diam ketika melihat Amir Asy Sya'bi. Lalu Asy Sya'bi berkata:
"Tinggikan ujung lagu itu." Kisah ini juga terdapat dalam Awailudz
Dzaili-nya Ibnu Sam'ani.
Sikap Ibnu Abi `Atiq
Ia seorang faqih, zuhud, dan mengajarkan syair nyanyian.
Shahihain
meriwayatkan hadits darinya. Dalam Al Mawfiqiyat Thayyibah, dari Ummi
Sulaiman binti Nafi', bahwa Ibnu Abi `Atiq pernah masuk ke rumah
Jariyah di kota Madinah, yang mendendangkan nyanyian kepada Ibnu
Suraij: Hati telah mengatakan yang sebenarnya
Sebagaimana diceritakan Ummi Zaid Sedangkan hewan tunggangan kelam
kelabu Kelabu karena penunggangnya ... dst Kemudian Ibnu Abi `Atiq
meminta jariyah itu mengulangi nyanyiannya, tetapi jariyah tersebut
menolaknya, sehingga Ibnu Abi `Atiq keluar rumah karena kesal. Kisah
ini sangat tenar dan sanadnya kuat.
Sikap `Atha bin Abi Rabah
Dia adalah tokoh tabi'in terkenal. Luas ilmunya, wara', zuhud, `abid
dan penghapal hadits dan atsar. Imam al Baihaqi mengatakan, dengan
sanad sampai Ibnu Juraij, aku pernah bertanya kepada `Atha tentang
masalah syair yang diiringi musik, beliau
menjawab: "Aku berpendapat
hal itu tidak mengapa, selama tidak terdapat hal yang buruk di
dalamnya." Ibnu Abdil Barr dalam sanadnya yang sampai kepada Ibnu
Juraij berkata: "Aku bertanya kepada `Atha tentang bersenandung syair
dan lagu, beliau menjawab: "Tidak apa-apa selama tidak mengandung hal
yang buruk." Muhammad bin Ishaq al Faqihy dalam Tarikh
Makkah, menceritakan bahwa ketika Imam Atha' mengkhitan anaknya, di
dalamnya ada nyanyian dua orang pemuda yakni al `Aridh dan Ibnu
Suraij. `Atha menyukai suara Ibnu Suraij sehingga ia berkata: "Yang
terbaik di antara kalian adalah yang lembut suaranya yaitu Ibnu Suraij."
Sikap Umar bin Abdul Aziz
Ibnu Qutaibah meriwayatkan dari Ishaq tentang Umar bin Abdul Aziz.
Ishaq ditanya tentang nyanyian menurut Umar bin Abdul Aziz. Dia
mengatakan: "Ketika menjadi khalifah tidak pernah sama
sekali
mendengarkan nyanyian, sedangkan ketika masih menjadi pangeran beliau
menyedikan waktu khusus untuk mendengar nyanyian tapi yang baik-baik
saja. Dia sendiri yang mendendangkan dan memainkan alat musiknya. Di
kamarnya ada tharb (gendang), kadang-kadang ia memukul tharb itu
dengan kakinya." Dalam Al Mawfiqiyat, Zubair bin Bakr mengatakan saya
pernah mendengar paman mengatakan, "Saya pernah bertemu orang-orang
Madinah yang menyanyikan lagu yang disandarkan sebagai gubahan Umar
bin Abdul Aziz." Al Adfawi menceritakan bahwa Umar bin Abdul Aziz,
sebelum menjadi khalifah, suka mendengarkan budak-budaknya bernyanyi.
Sikap Sa'ad bi Ibrahim
Ibnu Hazm menceritakan tentang pendapat Sa'ad bin Ibrahim (seorang
Qadhi di Madinah, cucu Abdurrahman bin `Auf), bahwa ia termasuk
tabi'in yang membolehkan nyanyian.
V. Para Imam setelah tabi'in juga membolehkan
nyanyian
Sikap Ibnu Juraij
Dalam At tadzkirah al Hamduniyah diceritakan oleh Daud al Makky, bahwa
Ibnu Juraij sedang mengisi ta'lim, dan di dalamnya ada rombongan dari
Irak di antaranya ada Abdullah bin Mubarak. Saat itu lewatlah seorang
penyanyi, maka Ibnu Juraij berkata, "Maukah engkau bernyanyi?"
penyanyi itu menjawab, "Aku sedang terburu-buru, " tetapi kemudian ia
bernyanyi juga. Ibnu Juraij berkata, "Suaramu bagus." Kemudian ia
menghadap ke jamaah dari Irak, "Apakah kalian tidak suka nyanyian?"
mereka menjawab: "sesungguhnya di Irak kami tidak menyukai nyanyian."
Beliau bertanya, "Kalau bersenandung bagaimana?" mereka menjawab:
"Bersenandung tidak masalah bagi kami." Ibnu Juraij menimpali, "lalu,
apa bedanya bersenandung dengan bernyanyi?" Ibnu Qutaibah berkata
dalam Ar rukhshah fis Sima': Ibnu Juraij bercerita, bahwa beliau
pernah
bermaksud pergi Jumat dan melewati sebuah rumah seorang
penyanyi, kemudian ia singgah dan pemilik rumah keluar, dan duduk
bersamanya di pinggir jalan. Ibnu Juraij berkata: "Bernyanyilah. " Maka
menyanyialah ia, sampai Ibnu juraij mengalir air matanya hingga
membasahi janggutnya, karena syairnya menceritakan kenikmatan surga.
Sikap Muhammad bin Sirin
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibnu `Aun (murid Ibnu Sirin).
Beliau berkata: Pada keluarga Muhammad bin Sirin terdpat kumpulan
malak (para suami) yang berkumpul-kumpul di saat senggang. Di saat
Mumammad bin Siri pulang ke rumah ia berkata kepada isterinya: "Di
mana makananmu?" Ibnu `Aun berkata: "Yang dimaksud dengan mkanan
adalah duff." (Al Mushannif, IV/193)
Sikap Imam Abu Hanifah
Dalam Ibnu Abdi Rabbah dalam al `Aqd menyebutkan, Hafash bin Ghiyats
menerima
langsung dari Muhamamd bin Hasan dari Abu Yusuf, dia (Abu
Hanifah) berkata: "Adapun aku cukup menyukainya sebagai hutang yang
mesti aku lunasi, dan aku berjanji pada pada diriku sendiri, bila
dilantunkan lagu, aku akan mendengarkannya. " Ibnu Qutaibah juga
menceritakan tentang Abu Hanifah yang sering mendengarkan nyanyian dan
musik tetangganya yang bernama `Amr. Hingga suatu hari `Amr dipenjara,
mendengar dia dipenjara, Abu hanifah pergi menemui khalifah meminta
pembebasan `Amr.
Sikap Imam Malik
Al Adfawy dalam Al Imta' bi Ahkamis Sima' meriwayatkan, Khalifah
Harun ar Rasyid pernah bertanya kepada Ibrahim bin Said, "Apakah Anda
tahu sikap Imam Malik terhadap musik?" Ibrahim menjawab: "Demi Allah,
tidak! Tetapi ayahku pernah memberitahu bahwa dia pernah berkumpul
pada undangan Bani Yarbu'. Saat itu mereka termasuk kaum yang lebih
dalam
pengetahuannya, sedangkan Malik paling sedikit ilmu dan
kemampuannya, mereka membawa duff sambil bernyanyi dan bersenda gurau,
sedangkan Malik hanya memegang duff. Beliau menyanyikan sebuah lagu
untuk mereka: Keselamatanku terancam di antara kita, dan Di manakah
aku temukan penyelasaian, di mana? Sedangkan ucapan Imam malik, bahwa
beliau mengharamkan penjualan jariyah yang suka bernyanyi, bukan
berarti bernyanyi haram. Melainkan ia mencela jariyah yang selalu
menyanyi, sehingga melupakan tugas pelayanan lainnya. Ar Ruyani
meriwayatkan dari Al Qaffal bahwa madzhab Malik bin Anas
memperbolehkan nyanyian dengan menggunakan alat-alat musik. Ustadz Abu
Manshur al Faurani meriwayatkan dari Imam Malik kebolehan menggunakan
`Aud. Imam Malik adalah Imamnya Penduduk Madinah, berkata Ibnu Thahir
bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Madinah tentang
bolehnya memainkan `Aud/kecapi.
Ibnu Nahwi dalam al Umdah menyatakan
bahwa, Ibnu Thahir berkata, "Pendapat itu sudah menjadi ijma' penduduk
Madinah."
Sikap Imam Asy Syafi'i
Imam al Ghazali menerangkan dalam Al Ihya', "pada dasarya madzhab ini
tidak mengharamkan nyanyian." Yunus bin Abdil A'la mengatakan, Aku
bertanya kepada Imam Asy Syafi'i tentang dibolehkannya orang Madinah
mendengarkan nyanyian dan musik, maka Imam Asy Syafi'i menjawab: "Sama
sekali aku tidak tahu, ulama Hijaz mana yang melarang mendengarkan
nyanyian kecuali yang jelas-jelas diharamkan, adapun bersenandung, Al
athlal dan Al Marabi; itu adalah termasuk memperindah suara dengan
dibarengi syair atau sajak, itu boleh-boleh saja." Al Mawardi
meriwayatkan tentang kebolehan memainkan `Aud oleh sebagian ulama
syafi'iyyah. Bahkan Ibnu Nahwi mengatakan jumhur ulama syafi'iyyah
menyatakan kebolehannya. Hal ini juga
dikatakan oleh Abu ishaq Asy
Syairazi Asy Syafi'i.
Imam Ahmad bin Hambal
Imam Abul Wafa bin Aqil al Hambali dalam al Fushul berkata: Ada
riwayat yang shahih sampai kepada Imam Ahmad bahwa dia pernah
mendengarkan nyanyian dari anaknya yang bernama shalih. Dia hanya
membenci nyanyian yang diikuti sesuatu yang dibenci. Pensyarah al
Muqaffai mengatakan: diriwayatkan dari Ahmad, bahwa beliau mendengar
sebuah ungkapan syair dari anaknya, shalih dan dia tidak mengecamnya.
Shalih bertanya kepada Imam Ahmad, "Wahai Ayah, bukankah engkau
mengingkari dan membencinya? ". Imam Ahmad menjawab: "itu dituduhkan
sebagai pendapatku, maka mereka melakukan sebuah kemungkaran bersamanya."
Imam Sufyan bin `Uyainah
Murid Sufyan bin `Uyainah, yakni Zubair bin Bakr bercerita dalam Al
Mawfiqiyat, ketika beliau mengunjungi Ibnu jami'
di Mekkah, Ibnu
jami memberi mereka banyak harta, Sufyan bertanya, "Dengan apa kita
membalas harta sebanyak ini?" mereka menjawab, "Dengan nyanyian
saja." Lalu Zubair berkata, "lantas dengan apa mereka membalasnya? "
Mereka menjawab: Aku thawaf memutari ka'bah Beserta yang lainnya
Sambil aku angkat kain sarungku sebatas mata kaki Sufyan menjawab;
"Bagus, itu sunnah. Lanjutannya? ' Mereka menjawab:Aku bersujud malam
hari sampai subuh Dan kubaca ayat-ayat yang Allah turunkan Sufyan
berkata: "Sangat baik, bagus, lanjutannya? " mereka meneruskan ...dst
Demikianlah, uraian panjang, tentang mubahnya nyanyian dan musik
tabuh, menurut Al Quran, Al hadits, perilaku para sahabat, tabi'in,
tabi'ut tabi'in, Imam empat, dan lain-lain.
VI. Lagu dan Musik -walaupun nasyid Islam- bisa haram, jika ...
1. Tinjauan isi syairnya, jika isinya menodai aqidah, jorok, mesum,
menyesatkan manusia dari jalan Allah Ta'ala, maksiat, cinta picisan
dan rayuan kepada wanita. Inilah kebanyakan lagu yang ada saat ini.
2. Tinjauan penyanyi dan pendengar, yakni penampilannya; apakah
meniru orang kafir? Pakaiannya pamer aurat. Ada tarian dan jogetnya.
Wanita tidak boleh bernyanyi untuk laki-laki yang bukan mahramnya.
3. Tinjauan waktu, jika nyanyian dapat memalingkan manusia dari
kewajiban agama dan dunia maka wajib ditinggalkan. Termasuk nyanyian
yang akhirnya menyita waktu, atau berlebihan, maka wajib ditinggalkan.
Setiap manusia, dia yang paling tahu tentang keadaan dirinya, saat
bagimanakah sudah layak disebut melampaui batas.
4. Tinjauan tempat, jika di dalamnya terdapat kemunkaran seperti
khamr, wanita, judi, seperti di bar dan diskotik. Berbaurnya laki-laki
dan perempuan.
5. Dari dampaknya, ini tolok ukurnya masing-masing individu. Jika
ternyata
mendengar nyanyian dan musik membuatnya lahir rasa takut dan
cemas tak berdasar, atau lahir syahwat, atau lahir keinginan untuk
melakukan pebuatan haram, maka langsunglah ia menjauhi lagu dan nyanyian.
Sekian, wa akhiru da'wana alhamdulillah ...
http://perisaidakwa h.com/content/ view/76/1/>>> ___________________________________________________________________________-_________
>>> Be a better friend, newshound, and
>>> know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
>>> http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ-
>>> Sembunyikan
>>> teks kutipan -
>>>
>>> - Tampilkan teks kutipan -
>>
>>
>>
>>
>>
>> ---------------------------------
>> Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo!
>> Search.
>> >
>>
>
>
> --
>
"Hidup dan Mati untuk Hidup"
>
>
>
>
>
>
> ---------------------------------
> Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo!
> Search.
> >
>
--
"Hidup dan Mati untuk Hidup"