hukum melayat dan mengantar jenazah seorang non muslim

0 views
Skip to first unread message

Dedy Iskandar

unread,
Dec 11, 2008, 11:32:37 PM12/11/08
to mediamu...@googlegroups.com
saya ingin tanyakan bagaimana hukum dalam Islam tentang melayat dan mengantar jenazah seorang non-muslim baik itu teman dan tetangga.


Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman
Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang!

Mina Lestari

unread,
Dec 14, 2008, 9:44:11 PM12/14/08
to mediamu...@googlegroups.com
Jawaban dari situs www.almanhaj.or.id :

Ada
perbedaan pendapat dalam masalah melayat kepada orang kafir dzimmi 
(orang kafir dalam perlindungan). Sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah  
memperbolehkanya. Adapun Imam Ahmad bersikap tawaqquf, beliau tidak  
berpendapat apa-apa dalam masalah ini.
 
Sedangkan para sahabat Imam Ahmad memandang ta'ziyah sama dengan 'iyadah  
(menengok atau besuk). Dan dalam masalah ini, mereka memiliki dua pendapat.
 
Pertama : Menengok dan melayat orang kafir hukumnya terlarang atau  
haram.Dalil yang mereka pergunakan ialah.
 
"Artinya : Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila  
kalian berpapasan dengan salah seorang dari mereka, himpitlah ke tempat  
yang sempit" [Hadits Riwayat Muslim 7/5]
 
Dalam hal ini ta'ziyah disamakan dengan memulai salam kepada mereka.
 
Kedua : Membolehkan ta'ziyah dan menengoknya, dengan dalil hadits berikut  
ini.
 
"Artinya : Dahulu ada seorang anak Yahudi yang membantu Nabi Shallallahu  
'alaihi wa sallam. Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah Shallallahu  
'alaihi wa sallam menengoknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, dan  
berkata : "Masuklah ke dalam Islam". Anak tersebut memandang bapaknya yang  
hadir di dekatnya. Bapaknya berkata, "Patuhilah (perkataan) Abul Qasim  
Shallallahu 'alaihi wa sallam", maka anak itupun masuk Islam. Setelah itu  
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar seraya berkata : "Segala puji  
bagi Allah yang telah menyelamatkan anak ini dari siksa neraka" [Hadits  
Riwayat Bukhari 2/96]
 
Pendapat yang rajih, yaitu tidak boleh melayat orang kafir dzimmi,  
terkecuali apabila membawa kemaslahatan –menurut dugaan yang rajih-  
misalnya mengharapkannya masuk Islam. Wallahu a'lam


Dari situs syaikh fauzan :

menziarahi orang orang yang bukan muslim untuk memanggil mereka kepada islam,
tidak ada masalahnya( tidak dilarang)
, kerana nabi salallahu alayhe wasallam
menziarahi pamannya Abu Taalib di saat kematiannya dan memanggilnya untuk
memeluk agama islam lihat Sahih Al-Bukhari [2/98] dari hadis
Sa'eed Bin Musayyib dari ayahnya [radhia Allaahu anhumaa] dan rasulullah
[shallallahu Alayhi wa sallam] menziarahi orang yahudi dan nasrani dan memanggil
mereka kepada islam
[lihat Sahih Al-Bukhari [2/97] dari haditsnya Anas
Bin Maalik [radhia Allaahu anhu], tapi jika menziarahi meraka atas dasar
keinginan untuk bersuka-ria atau menjadikan teman, maka hal itu dilarang
karena
diwajibkan untuk membenci mereka dan menjauhi mereka dan dibolehkan menerima
hadiah dari mereka kerana rasulullah [shallallahu Alayhi wa sallam] menerima
hadiah dari orang kafir seperti, Muqaaqas ,raja Mesir [lihat Nasbur-Raayah
[4/124-224] dan Zaadul Ma'aad [3/196-296] ] dan dilarang untuk mengucapkan
tahniah/selamat dalam upacara mereka karena ini menunjukkan kasih dan sayang
terhadap mereka dan yakin dalam kekufuran mereka.

tini suhartini

unread,
Dec 15, 2008, 12:21:07 AM12/15/08
to mediamu...@googlegroups.com

Mbak bagaimana kalau yang non muslim itu saudara/keluarga/orang tua dari suami kita ?

wassalam,

--- On Mon, 12/15/08, Mina Lestari <mlstar...@gmail.com> wrote:

> From: Mina Lestari <mlstar...@gmail.com>
> Subject: [mediamusliminfo] Re: hukum melayat dan mengantar jenazah seorang non muslim
> To: mediamu...@googlegroups.com
> Date: Monday, December 15, 2008, 9:44 AM
> Jawaban dari situs www.almanhaj.or.id :
>
> Ada perbedaan pendapat dalam masalah melayat kepada orang
> kafir dzimmi
>
> (orang kafir dalam perlindungan). Sebagian ulama Hanafiyah
> dan Syafi'iyah
>
> memperbolehkanya. Adapun Imam Ahmad bersikap tawaqquf,
> beliau tidak
>
> berpendapat apa-apa dalam masalah ini.
>
>
>
> Sedangkan para sahabat Imam Ahmad memandang ta'ziyah
> sama dengan 'iyadah
>
> (menengok atau besuk). Dan dalam masalah ini, mereka
> memiliki dua pendapat.
>
>
>
> Pertama : Menengok dan melayat orang kafir hukumnya
> terlarang atau
>
> haram.Dalil yang mereka pergunakan ialah.
>
>
>
> "Artinya : Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan
> Nasrani. Apabila
>
> kalian berpapasan dengan salah seorang dari mereka,
> himpitlah ke tempat
>
> yang sempit" [Hadits Riwayat Muslim 7/5]
>
>
>
> Dalam hal ini *ta'ziyah disamakan dengan memulai salam
> kepada mereka.*
>
>
>
> Kedua : Membolehkan ta'ziyah dan menengoknya, dengan
> dalil hadits berikut
>
> ini.
>
>
>
> "Artinya : Dahulu ada seorang anak Yahudi yang
> membantu Nabi Shallallahu
>
> 'alaihi wa sallam. Suatu ketika si anak ini sakit.
> Rasulullah Shallallahu
>
> 'alaihi wa sallam menengoknya. Beliau duduk di dekat
> kepalanya, dan
>
> berkata : "Masuklah ke dalam Islam". Anak
> tersebut memandang bapaknya yang
>
> hadir di dekatnya. Bapaknya berkata, "Patuhilah
> (perkataan) Abul Qasim
>
> Shallallahu 'alaihi wa sallam", maka anak itupun
> masuk Islam. Setelah itu
>
> Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar seraya
> berkata : "Segala puji
>
> bagi Allah yang telah menyelamatkan anak ini dari siksa
> neraka" [Hadits
>
> Riwayat Bukhari 2/96]
>
>
>
> Pendapat yang rajih, yaitu *tidak boleh melayat orang kafir
> dzimmi, *
>
> *terkecuali apabila membawa kemaslahatan –menurut dugaan
> yang rajih- *
>
> *misalnya mengharapkannya masuk Islam*. Wallahu a'lam
>
>
> Dari situs syaikh fauzan :
>
> *menziarahi orang orang yang bukan muslim untuk memanggil
> mereka kepada
> islam,
> tidak ada masalahnya( tidak dilarang)*, kerana nabi
> salallahu alayhe
> wasallam
> menziarahi pamannya Abu Taalib di saat kematiannya dan
> memanggilnya untuk
> memeluk agama islam lihat Sahih Al-Bukhari [2/98] dari
> hadis
> Sa'eed Bin Musayyib dari ayahnya [radhia Allaahu
> anhumaa] dan *rasulullah
> [shallallahu Alayhi wa sallam] menziarahi orang yahudi dan
> nasrani dan
> memanggil
> mereka kepada islam* [lihat Sahih Al-Bukhari [2/97] dari
> haditsnya Anas
> Bin Maalik [radhia Allaahu anhu], tapi *jika menziarahi
> meraka atas dasar
> keinginan untuk bersuka-ria atau menjadikan teman, maka hal
> itu dilarang*karena
> diwajibkan untuk membenci mereka dan menjauhi mereka dan
> dibolehkan menerima
> hadiah dari mereka kerana rasulullah [shallallahu Alayhi wa
> sallam] menerima
> hadiah dari orang kafir seperti, Muqaaqas ,raja Mesir
> [lihat Nasbur-Raayah
> [4/124-224] dan Zaadul Ma'aad [3/196-296] ] dan
> dilarang untuk mengucapkan
> tahniah/selamat dalam upacara mereka karena ini menunjukkan
> kasih dan sayang
> terhadap mereka dan yakin dalam kekufuran mereka.
>
>
>
>
>
> Pada 12 Desember 2008 11:32, Dedy Iskandar
> <dys...@yahoo.co.id> menulis:
>
> > saya ingin tanyakan bagaimana hukum dalam Islam
> tentang melayat dan
> > mengantar jenazah seorang non-muslim baik itu teman
> dan tetangga.
> > ------------------------------
> > Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua
> teman<http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/trueswitch/mailtagline/*http://id.messenger.yahoo.com/invite/>

Mina Lestari

unread,
Dec 18, 2008, 9:48:36 PM12/18/08
to mediamu...@googlegroups.com
kalau dilihat dari artikel di atas menurut pendapat yang rajih, sebaiknya tidak usah datang, kecuali membawa kemaslahatan misalnya sebelum meninggal ia mau masuk Islam...karena di artikel tersebut disebutkan bahwa rasulullah bertakziyah kepada pamannya Abu Thalib yang non muslim, karena rasulullah menginginkan ia masuk islam....Wallahu a'lam....
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages