| saya ingin tanyakan bagaimana hukum dalam Islam tentang melayat dan mengantar jenazah seorang non-muslim baik itu teman dan tetangga. |
(orang kafir dalam perlindungan). Sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah
memperbolehkanya. Adapun Imam Ahmad bersikap tawaqquf, beliau tidak berpendapat apa-apa dalam masalah ini.
Sedangkan para sahabat Imam Ahmad memandang ta'ziyah sama dengan 'iyadah
(menengok atau besuk). Dan dalam masalah ini, mereka memiliki dua pendapat.
Pertama : Menengok dan melayat orang kafir hukumnya terlarang atau
haram.Dalil yang mereka pergunakan ialah.
"Artinya : Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila
kalian berpapasan dengan salah seorang dari mereka, himpitlah ke tempat
yang sempit" [Hadits Riwayat Muslim 7/5]
Dalam hal ini ta'ziyah disamakan dengan memulai salam kepada mereka.
Kedua : Membolehkan ta'ziyah dan menengoknya, dengan dalil hadits berikut ini.
"Artinya : Dahulu ada seorang anak Yahudi yang membantu Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam. Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menengoknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, dan
berkata : "Masuklah ke dalam Islam". Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di dekatnya. Bapaknya berkata, "Patuhilah (perkataan) Abul Qasim
Shallallahu 'alaihi wa sallam", maka anak itupun masuk Islam. Setelah itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar seraya berkata : "Segala puji
bagi Allah yang telah menyelamatkan anak ini dari siksa neraka" [Hadits Riwayat Bukhari 2/96]
Pendapat yang rajih, yaitu tidak boleh melayat orang kafir dzimmi,
terkecuali apabila membawa kemaslahatan –menurut dugaan yang rajih-
misalnya mengharapkannya masuk Islam. Wallahu a'lam
Dari situs syaikh fauzan :
menziarahi orang orang yang bukan muslim untuk memanggil
mereka kepada islam,
tidak ada masalahnya( tidak dilarang), kerana nabi salallahu alayhe wasallam
menziarahi pamannya Abu Taalib di saat kematiannya dan memanggilnya untuk
memeluk agama islam lihat Sahih Al-Bukhari [2/98] dari hadis
Sa'eed Bin Musayyib dari ayahnya [radhia Allaahu anhumaa] dan rasulullah
[shallallahu Alayhi wa sallam] menziarahi orang yahudi dan nasrani dan memanggil
mereka kepada islam [lihat Sahih Al-Bukhari [2/97] dari haditsnya Anas
Bin Maalik [radhia Allaahu anhu], tapi jika menziarahi meraka atas dasar
keinginan untuk bersuka-ria atau menjadikan teman, maka hal itu dilarang karena
diwajibkan untuk membenci mereka dan menjauhi mereka dan dibolehkan menerima
hadiah dari mereka kerana rasulullah [shallallahu Alayhi wa sallam] menerima
hadiah dari orang kafir seperti, Muqaaqas ,raja Mesir [lihat Nasbur-Raayah
[4/124-224] dan Zaadul Ma'aad [3/196-296] ] dan dilarang untuk mengucapkan
tahniah/selamat dalam upacara mereka karena ini menunjukkan kasih dan sayang
terhadap mereka dan yakin dalam kekufuran mereka.