Kawan-Kawan Jurnalis
Berikut kami kirimkan
siaran pers Koalisi JustCOP menanggapi pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyampaikan komitmen pemerintah untuk mengakui dan mengalokasikan 1,4 juta hektar hutan untuk Masyarakat Adat.
Masyarakat sipil menilai komitmen pemerintah harus dilakukan bersamaan dengan penghentian perampasan hutan adat, perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Masyarakat sipil menolak Masyarakat Adat hanya dijadikan sebatas angka politis dan alat diplomasi oleh pemerintah.
Di dalam siaran pers ini terdapat pernyataan Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL sekaligus Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) Torry Kuswardono, Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo, Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk Politik dan Hukum Erasmus Cahyadi Terre dan Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante.
Siaran pers selengkapnya dapat dilihat di
https://shp.lol/hASmCaption Foto 1
Masyarakat Adat Papua Awyu berkumpul dalam upacara pemasangan salib di kampung Kowo, Boven Digoel, Papua Selatan. (Foto: Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace)
Caption Foto 2
Perempuan adat Papua dari suku Awyu membawa kapak saat menebang pohon sagu di Desa Yare, Boven Digoel, Papua Selatan. (Foto: Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace)
Caption Foto 3
Marga Kwipalo yang merupakan bagian dari Suku Yei di Merauke, Papua Selatan, menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menghancurkan hutan adat mereka. (Foto: Dok. PUSAKA)
Caption Foto 4
Alat-alat berat menghancurkan hutan ada yang selama ini didiami Suku Yei. Proyek PSN Food Estate di Merauke, Papua Selatan, menghancurkan hutan adat, merusak tanaman tradisional, menghilangkan lahan pangan bahkan wilayah sakral marga Kwipalo. (Sumber: Dok. PUSAKA)
Terima kasih atas kerja samanya.
Salam!