Rekan-rekan.... diperkirakan 50 juta anak indonesia tidak mempunyai akte lahir, salah satu penyebabnya adalah UU Adminduk yang mensyaratkan bahwa identitas (akte lahir) sebagai KEWAJIBAN, bukan sebagai HAK warga negara. Akibat prinsip yang salah menyebabkan turunan peratuan yang juga salah kaprah.
Untuk
mengatasi hal ini perlu gerakan dukungan dari t-banyaknya dari rekan
semua, karena akibat tidak adanya identitas sangat berdampak pada
pemenuhan hak anak yang lainnya seperti hak pemenuhan kesehatan, hak
pendidikan, hak kewarganegaraan dll terbengkalai. Silahkan nyatakan
dukungan anda dengan ikut tanda tangan petisi online dalam link berikut, ingat 50 juta anak indonesia membutuhkan dukungan anda....Silahkan TERUSKAN untuk mendapatkan dukungan 10.000 tandatangan....
Untuk Anak Indonesia yang lebih baik
Salam,,