Sekali Lagi, Berlemahlembutlah Wahai Ahlus Sunnah

7 views
Skip to first unread message

admin

unread,
Jan 19, 2011, 10:47:59 AM1/19/11
to Manhaj al-I'tidal
ومرة أخرى: رفقاً أهل السنة بأهل السنة


Oleh : Al-Muhaddits al-‘Allâmah ‘Abdul Muhsin al-‘Abbâd

Alhamdulillah, segala puji hanyalah milik Alloh semata, dan tidak ada
kemampuan dan kekuatan melainkan atas izin Alloh. Semoga shalawat,
salam dan keberkahan senantiasa tercurahkan kepada hamba dan Rasul-
Nya, Nabi kita Muhammad, juga terhadap keluarga, sahabat dan siapa
saja yang mencintai beliau.

Wa ba’d : sesungguhnya, orang-orang dari kalangan ahlus sunnah wal
jama’ah yang menyibukkan diri dengan ilmu syar’i dan meniti di atas
jalan salaful ummah, mereka di zaman ini lebih butuh untuk saling
bersatu dan menasehati diantara mereka, terlebih lagi mereka adalah
golongan yang terhitung minoritas jika dibandingkan dengan firqoh-
firqoh dan kelompok-kelompok yang menyimpang dari manhaj salaful
ummah.

Lebih dari sepuluh tahun yang lalu, di penghujung masa hidup dua orang
syaikh yang mulia, yaitu syaikh kami ‘Abdul ‘Azîz bin Bâz dan Syaikh
Muhammad bin ‘Utsaimîn rahimahumallâhu, sekelompok kecil yang sangat
minoritas dari kalangan ahlus sunnah, masih menyibukkan diri untuk
memperingatkan (ummat) dari kelompok-kelompok yang menyeleweng dari
manhaj salaful ummah, dan ini adalah tindakan yang patut dipuji dan
disyukuri. Namun yang amat disayangkan, pasca wafatnya kedua syaikh
tersebut, sebagian dari kelompok kecil ini mulai sibuk mencela
sebagian saudara-saudara mereka sesama ahlus sunnah yang menyeru untuk
berpegang teguh kepada manhaj salaful ummah, baik di dalam ataupun
luar negeri.

Padahal, termasuk hak mereka yang harus ditunaikan, adalah wajib
menerima kebaikan-kebaikan mereka, mendukung dan meluruskan mereka
apabila didapati suatu kesalahan yang apabila memang itu suatu
kesalahan. Kemudian hendaknya tidak menyibukkan diri di dalam majelis
menyebutkan kesalahan saudara-saudaranya dan mentahdzir mereka. Namun
hendaknya mereka sibuk dengan ilmu, mempelajari, mengajarkan dan
mendakwahkannya. Inilah manhaj yang lurus di dalam mencapai kebaikan
dan perbaikan yang dipegang oleh syaikh kami ‘Abdul ‘Azîz bin Bâz,
imam ahlus sunnah wal jama’ah di zaman ini, semoga Alloh merahmati
beliau.

Ahlus sunnah yang menyibukkan diri dengan ilmu di zaman ini sangat
sedikit jumlahnya, mereka lebih butuh untuk ditambah bukan dikurang-
kurangi, lebih butuh untuk saling bersatu bukan malah saling
memutuskan hubungan. Mungkin keadaan ini seperti yang dikatakan oleh
ahli Nahwu :

المصغَّر لا يصغَّر

“al-Mushoghghor laa yushoghghor“[1] .

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di dalam Majmû’ al-Fatâwâ
(51/27) :

“Kalian ketahui bahwa termasuk kaidah yang agung yang menghimpun agama
adalah menarik simpati, mempersatukan kalimat dan memperbaiki hubungan
diantara sesama, karena sesungguhnya Alloh Ta’ala berfirman :
“Bertakwalah dan perbaikilah hubungan diantara kalian“, dan firman-
Nya : “dan berpegangteguhlah kalian dengan tali (agama) Alloh semuanya
dan janganlah kalian berpecah belah” dan firman-Nya : “dan janganlah
kalian berpecah belah dan berselisih setelah sampai kepada kalian
keterangan yang jelas dan bagi mereka ada siksa yang besar” dan ayat-
ayat semisal yang memerintahkan untuk bersatu serta melarang dari
berpecah belah dan berselisih. Mereka yang berpegang dengan pokok
inilah yang disebut ahlul jama’ah dan yang keluar dari pokok/landasan
ini disebut dengan ahlul furqoh.”

Saya telah menulis pembahasan seperti ini sebelumnya dalam risalah
yang berjudul “Rifqon Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah“, yang dicetak
pertama kali tahun 1424 kemudian dicetak lagi pada tahun 1426, lalu
dicetak kembali di dalam kumpulan buku dan risalah saya (Majmû’ al-
Kutub war Rosâ’il Syaikh al-Abbâd) juz VI hal. 327-381 pada tahun
1428. Saya paparkan di dalamnya sejumlah besar teks ayat al-Qur’an,
sunnah dan ucapan ulama muhaqqiq (peneliti) dari kalangan ahlus
sunnah. Di dalam risalah ini, setelah muqoddimah terkandung beberapa
bab pembahasan sbb :

Nikmat berbicara dan lisan
Menjaga lisan di dalam berbicara kecuali dalam hal kebaikan
Prasangka dan tajassus (mencari-cari kesalahan)
Ramah dan lemah lembut
Sikap ahlus sunnah terhadap seorang alim yang jatuh kepada kesalahan
maka beliau diberikan udzur tidak malah dibid’ahkan dan dihajr
(diboikot)
Fitnah tajrih (mencela) dan hajr pada sebagian ahli sunnah di zaman
ini dan jalan keluarnya
Bid’ah menguji manusia dengan perseorangan
Peringatan dari fitnah tajrih dan tabdi’ (vonis bid’ah) pada sebagian
ahli sunnah di zaman ini.
Namun amat disayangkan, akhir-akhir ini malah keadaannya semakin
runyam dengan adanya sebagian ahlus sunnah yang sibuk dengan celaan,
vonis bid’ah hingga muncul sikap saling menghajr. Pertanyaan seperti
ini senantiasa berulang-berulang ditanyakan : “Apa pendapatmu
terhadap fulan yang menvonis bid’ah fulan”, “apakah saya membaca buku
si fulan yang dibid’ahkan oleh Fulan?” Bahkan sampai-sampai ada
sebagian penuntut ilmu junior berkata terhadap sesama mereka : “apa
sikapmu terhadap fulan yang dinvonis bid’ah fulan? Kamu harus punya
sikap terhadap hal ini, jika tidak kamu akan kami tinggalkan!!!” Hal
ini semakin diperburuk dengan terjadinya hal seperti ini di sebagian
negara Eropa dan semisalnya yang para penuntut ilmu ahlis sunnah di
dalamnya memiliki perbendaharaan ilmu yang masih sangat minim, padahal
mereka lebih sangat membutuhkan untuk mencari ilmu yang bermanfaat dan
melepaskan diri dari fitnah saling menghajr yang disebabkan oleh sikap
taklid di dalam tajrih (mencela).

Manhaj seperti ini serupa dengan thoriqoh Ikhwanul Muslimin, yang mana
pendirinya mengatakan tentang jama’ahnya :

فدعوتُكم أحقُّ أن يأتيها الناس ولا تأتي أحداً … إذ هي جِماعُ كلِّ خير،
وغيرها لا يسلم من النقص!!

“Dakwah kalian lebih utama untuk didatangi manusia bukan mendatangi
seseorang… Karena jama’ah ini mengumpulkan semua kebaikan, sedangkan
selain (jama’ah ini) tidak lepas dari kekurangan” (Mudzakkarât ad-
Da’wah wad Dâ’iyah hal 232 cet. Dar asy-Syihab karya Syaikh Hasan al-
Bannâ)

Beliau juga berkata :

وموقفنا من الدعوات المختلفة التي طغت في هذا العصر ففرَّقت القلوبَ
وبلبلت الأفكار، أن نزنها بميزان دعوتنا، فما وافقها فمرحباً به، وما
خالفها فنحن براء منه!!

“Sikap kita terhadap dakwah-dakwah yang beraneka ragam yang memampoi
batas di zaman ini, yang memecah belah hati dan memporakporandakan
fikiran, adalah kita timbang dengan timbangan dakwah kita, apabila
selaras dengan dakwah kita maka marhaban (kita sambut), dan apabila
menyelisihinya, maka kita berlepas diri darinya!!!” (Majmû’ah ar-
Rosâ’il Hasan al-Bannâ hal. 240 cet. Dar ad-Da’wah th. 1411)

Termasuk kebaikan bagi mereka, para penuntut ilmu, ketimbang sibuk
dengan fitnah ini, lebih baik mereka sibukkan diri dengan membaca buku-
buku yang bermanfaat karya ahlus sunnah, terutama buku-buku ulama
zaman ini seperti fatwa-fatwa syaikh kami ‘Abdul ‘Azîz bin Bâz, fatwa-
fatwa Lajnah ad-Dâimah lil Iftâ`, karya tulis Syaikh Ibnu ‘Utsaimîn
dan selainnya. Karena dengan demikian mereka akan memperoleh ilmu yang
bermanfaat dan selamat dari “qîla wa qôla” (desas-desus) dan memakan
daging saudaranya sesama ahlus sunnah.

Ibnul Qoyyim berkata di dalam “al-Jawâbul Kâfi” (hal. 203) :

ومن العجب أن الإنسان يهون عليه التحفظ والاحتراز من أكل الحرام والظلم
والزنى والسرقة وشرب الخمر ومن النظر المحرم وغير ذلك، ويصعب عليه التحفظ
من حركة لسانه، حتى يُرى الرجل يشار إليه بالدين والزهد والعبادة وهو
يتكلم بالكلمة من سخط الله لا يلقي لها بالاً ينزل بالكلمة الواحدة منها
أبعد مما بين المشرق والمغرب، وكم ترى من رجل متورع عن الفواحش والظلم
ولسانه يفري في أعراض الأحياء والأموات ولا يبالي ما يقول

“Sungguh aneh, ada orang yang mudah di dalam menjaga dan memelihara
dirinya dari memakan yang haram, berbuat aniaya, berzina, mencuri,
minum khamr, memandang suatu yang haram dan perbuatan haram lainnya,
namun ia berat di dalam menjaga gerakan lisannya. Sampai-sampai dapat
anda lihat, ada seorang lelaki yang dipuji agamanya, zuhudnya dan
ibadahnya, namun ia berbicara dengan suatu ucapan yang dimurkai Alloh,
yang ia anggap remeh. Dengan satu kata dari ucapan tersebut derajatnya
turun sejauh timur dan barat. Betapa banyak orang yang anda lihat,
menjaga diri dari perbuatan keji dan aniaya, namun lisannya gemar
berbuat fitnah terhadap kehormatan manusia, baik yang masih hidup
maupun yang sudah meninggal, dan ia tidak mempedulikan apa yang
diucapkannya.”

Apabila didapati ada ucapan seorang ahli sunnah yang masih global dan
terperinci, maka hendaknya berbaik sangka dengannya dan membawa
ucapannya yang global kepada yang terperinci, sebagaimana ucapan ‘Umar
Radhiyallâhu ‘anhu : “Janganlah sekali-sekali kamu berprasangka
terhadap ucapan yang disampaikan saudara mukminmu melainkan dengan
persangkaan yang baik dan kamu dapati ucapannya memang bisa dibawa
kepada kemungkinan yang baik”, ucapan ini disebutkan oleh Ibnu Katsîr
dalam menafsirkan Surat al-Hujurât.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di dalam kitab ar-Radd ‘alal
Bakri (hal 324) :

ومعلوم أن مفسر كلام المتكلم يقضي على مجمله، وصريحه يُقدَّم على كنايته

“Suatu hal yang sudah diketahui bersama bahwa ucapan yang terperinci
itu menentukan ucapan yang global, dan ucapan yang jelas (shârih) itu
lebih didahulukan daripada ucapan yang bersifat samar (kinayah).”

Beliau juga berkata di dalam kitab ash-Shôrimul Maslûl (2/512) :

وأَخْذ مذاهب الفقهاء من الإطلاقات من غير مراجعة لما فسروا به كلامهم
وما تقتضيه أصولهم يجرُّ إلى مذاهب قبيحة

“Mengambil pendapat yang masih bersifat umum dari madzhab-madzhab ahli
fikih tanpa kembali kepada apa yang bisa menafsirkan perkataan merka
dan yang dikehendaki oleh ushul madzhab mereka, akan menghantarkan
kepada madzhab yang buruk”

Beliau juga berkata dalam kitab al-Jawâbush Shahîh liman Baddala Dînal
Masîh (4/44) :

فإنه يجب أن يفسر كلام المتكلم بعضه ببعض ويؤخذ كلامه هاهنا وهاهنا،
وتُعرف ما عادته يعنيه ويريده بذلك اللفظ إذا تكلم به

“Wajib menafsirkan ucapan seseorang dengan ucapannya yang lain dan
mengambil perkataannya dari sana dan sini, sehingga bisa diketahui
dari kebiasaannya apa yang dimaksudkan dan dikehendaki dari lafal yang
ia kemukakan itu.”

Orang yang mengkritik dan dikritik itu tidak ma’shum dan tidak ada
seorangpun dari mereka yang lepas dari kekurangan dan kesalahan.
Mencari kesempurnaan itu memang yang diinginkan, namun jangan sampai
hal ini mengecilkan bahkan menghilangkan kebaikan pada selainnya.
Karena itu tidak layak mengatakan : “Kalau tidak sempurna berarti
tidak ada”, atau “Kalau bukan cahaya sempurna berarti kegelapan”,
bahkan seharusnya menjaga cahaya yang kurang tersebut dan berupaya
untuk menambahnya. Apabila tidak bisa mendapatkan dua lentera atau
lebih, maka satu lentera cahaya itu lebih baik daripada kegelapan.

Semoga Alloh merahmati syaikh kami, asy-Syaikh ‘Abdul ‘Azîz bin Bâz
yang menghabiskan hidupnya dengan ilmu syar’i, mempelajarinya,
mengamalkan, mengajarkan dan mendakwahkannya. Beliau adalah orang yang
paling menganjurkan masyaikh dan para penuntut ilmu agar (sibuk)
mengajar dan berdakwah. Saya pernah mendengar beliau menasehati salah
satu masyaikh tentang hal ini, dan syaikh tersebut mengemukakan alasan
yang tidak diridhai oleh syaikh Ibnu Baz, beliau rahimahullâhu
mengatakan : “rabun tidaklah (sama dengan) buta”. Maksudnya adalah,
sesuatu yang tidak bisa diperoleh seluruhnya tidaklah ditinggalkan
sebagiannya. Apabila tidak ada penglihatan yang kuat dan hanya ada
pengelihatan yang lemah yaitu rabun, maka sesungguhnya rabun itu masih
lebih baik daripada kebutaan.

Syaikh (Ibnu Bâz) kehilangan pengelihatannya semenjak usia 20 tahun,
akan tetapi Alloh menganugerahkan kepada beliau cahaya bashirah, yang
orang khusus (para ulama) dan awam pun sudah mengetahui hal ini.

Syaikhul Islam berkata di dalam Majmû’ Fatawa (10/364) :

فإذا لم يحصل النور الصافي بأن لم يوجد إلا النور الذي ليس بصاف وإلا بقي
الناس في الظلمة، فلا ينبغي أن يعيب الرجل وينهى عن نور فيه ظلمة إلا إذا
حصل نور لا ظلمة فيه، وإلا فكم ممن عدل عن ذلك يخرج عن النور بالكلية

“Apabila tidak ada cahaya yang bersih/murni dan hanya ada cahaya yang
masih belum bersih sedangkan manusia masih dalam kegelapan, maka tidak
sepatutnya mencela seseorang dan mencegah dari cahaya yang masih
tercampur kegelapan tersebut kecuali apabila sudah ada cahaya yang
tidak tercampur lagi dengan kegelapan. Jika tidak, betapa banyak orang
yang menyimpang darinya akan keluar dari cahaya keseluruhannya.”

Dan yang juga semisal dengan ini adalah ucapan sebagian orang :
“Kebenaran itu seluruhnya tidak bertingkat/bercabang, ambillah
seluruhnya atau tinggalkan seluruhnya”, jadi jika mengambil seluruhnya
adalah haq dan meninggalkan seluruhnya adalah bathil. Barang siapa
yang ada padanya kebenaran maka dinasehati untuk tetap pada kebenaran
tersebut dan berupaya untuk memperoleh kebenaran yang belum ada
padanya.

Hajr yang terpuji adalah yang bermaslahat bukannya malah menyebabkan
mafsadat. Syaikhul Islam berkata di dalam Majmû’ al-Fatâwâ (28/173) :

ولو كان كلما اختلف مسلمان في شيء تهاجرا لم يبق بين المسلمين عصمة ولا
أخوة

“Jikalau setiap kali dua orang muslim berselisih pendapat terhadap
suatu hal dan langsung saling menghajr, niscaya tidak ada ada lagi
keterpeliharaan dan persaudaraan di antara kaum muslimin.”

Beliau juga berkata (28/206) :

وهذا الهجر يختلف باختلاف الهاجرين في قوتهم وضعفهم وقلتهم وكثرتهم؛ فإن
المقصود به زجر المهجور وتأديبه ورجوع العامة عن مثل حاله، فإن كانت
المصلحة في ذلك راجحة بحيث يفضي هجره إلى ضعف الشر وخفيته كان مشروعاً،
وإن كان لا المهجور ولا غيره يرتدع بذلك بل يزيد الشر، والهاجر ضعيف،
بحيث يكون مفسدة ذلك راجحة على مصلحته لم يشرع الهجر إلى أن قال: ((إذا
عُرف هذا، فالهجرة الشرعية هي من الأعمال التي أمر الله بها ورسوله،
فالطاعة لا بد أن تكون خالصة لله وأن تكون موافقة لأمره، فتكون خالصة لله
صواباً، فمن هجر لهوى نفسه أو هجر هجراً غير مأمور به كان خارجا عن هذا،
وما أكثر ما تفعل النفوس ما تهواه ظانة أنها تفعله طاعة لله)).

“Syariat hajr itu berbeda-beda dilihat dari fihak yang menghajr, dari
sisi kuat dan lemahnya, banyak dan sedikitnya, dan tujuannya adalah
untuk membuat jera dan mendidik orang yang dihajr serta agar
masyarakat tidak melakukan perbuatannya. Apabila maslahat dari hajr
itu lebih kuat, menyebabkan keburukan semakin lemah dan memudar, maka
hajrnya disyariatkan. Namun jika baik yang dihajr ataupun orang lain
tidak mendapatkan manfaat dari hajr dan bahkan malah semakin menambah
keburukan, sedangkan fihak yang menghajr dalam posisi lemah dan
mafsadat dari hajr lebih besar daripada maslahatnya, maka hajr tidak
disyariatkan…” Sampai ucapan, “jika hal ini telah diketahui, maka hajr
yang syar’i itu termasuk perbuatan yang diperintahkan oleh Alloh dan
Rasul-Nya. Oleh karena itu, ketaatan itu haruslah ikhlas karena Alloh
dan haruslah sesuai dengan perintah-Nya. Sehingga ketaatan itu murni
untuk Allah dan benar pelaksanaannya. Maka barangsiapa yang melakukan
hajr karena hawa nafsunya, atau melakukan hajr yang tidak
diperintahkan, maka ia telah keluar dari syariat. Betapa banyak
perbuatan dilakukan karena mempertutkan hawa nafsu, namun acapkali
dikira karena ketaatan kepada Alloh.”

Para ulama menyebutkan bahwa jika seorang alim melakukan kekeliruan,
tidak diikuti kesalahannya dan tidak pula berlepas diri darinya (dari
alim tersebut), kesalahannya diampuni karena masih banyaknya kebenaran
padanya. Diantara yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah dalam “Majmû’ Fatawa” (3/349) setelah perkataan sebelumnya :

ومثل هؤلاء إذا لم يجعلوا ما ابتدعوه قولاً يفارقون به جماعة الإسلام،
يوالون عليه ويعادون كان من نوع الخطأ، والله سبحانه وتعالى يغفر
للمؤمنين خطأهم في مثل ذلك، ولهذا وقع في مثل هذا كثير من سلف الأمة
وأئمتها لهم مقالات قالوها باجتهاد، وهي تخالف ما ثبت في الكتاب والسنة،
بخلاف من والى موافقه وعادى مخالفه وفرق جماعة المسلمين…

“Orang-orang seperti mereka jika ucapan bid’ah dari para ulama tidak
dijadikan sebagai pemecah belah jama’ah kaum muslimin, dan dasar
menerapkan kecintaan dan permusuhan, maka mereka anggap termasuk
bentuk kesalahan, padahal Alloh Subhânahu wa Ta’âlâ mengampuni
kesalahan orang-orang mukmin dalam hal seperti ini. Karena itulah,
banyak para imam salaful ummah, mereka berpendapat dengan ijtihadnya,
namun menyelisihi al-Qur’an as as-Sunnah,( tetapi mereka tidak
berwala’ kepada yang menyepakatinya, memusuhi orang yang
menyelisihinya). Berbeda dengan orang yang loyal karena sepakat
dengannya, benci karena menyelisihinya dan memecah belah jama’ah kaum
muslimin…”

Adz-Dzahabi berkata dalam Siyar A’lâmin Nubalâ’ (14/39) :

ولو أنَّا كلَّما أخطأ إمامٌ في اجتهاده في آحاد المسائل خطأً مغفوراً له
قُمنا عليه وبدَّعناه وهجَرناه، لَمَا سلم معنا لا ابن نصر ولا ابن منده
ولا مَن هو أكبر منهما، والله هو هادي الخلق إلى الحقِّ، وهو أرحم
الراحمين، فنعوذ بالله من الهوى والفظاظة

“Sekiranya setiap imam yang keliru di dalam ijtihadnya pada suatu
masalah yang seharusnya mereka dimaafkan atasnya, namun kita malah
membid’ahkan dan menghajr mereka, niscaya tidak akan ada seorang alim
pun yang selamat, baik itu Ibnu Nashr, Ibnu Mandah dan ulama selain
mereka yang lebih senior. Dan Alloh, Dia-lah yang memberi petunjuk
makhluk-Nya kepada kebenaran dan Dia-lah yang paling maha pemurah.
Kita memohon perlindungan kepada Alloh dari hawa nafsu dan sikap
keras.”

Beliau juga berkata (14/376) :

ولو أنَّ كلَّ من أخطأ في اجتهاده ـ مع صحَّة إيمانه وتوخِّيه لاتباع
الحقِّ ـ أهدرناه وبدَّعناه، لقلَّ مَن يسلم من الأئمَّة معنا، رحم الله
الجميعَ بمنِّه وكرمه

“Sekiranya setiap ulama yang bersalah di dalam ijtihadnya, dengan
keimanan yang benar dan bermaksud untuk mengikuti kebenaran, kita
tinggalkan dan kita vonis bid’ah, niscaya akan sangat sedikit para
imam yang selamat darinya. Semoga Alloh merahmati mereka semua dengan
anugerah dan kemuliaan-Nya.”

Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa terkadang tajrih (mencela kredibilitas
perawi) itu didorong oleh hawa nafsu. Beliau berkata di dalam bukunya,
“Shayidul Khâthir” (hal. 143) :

لقيت مشايخ أحوالهم مختلفة يتفاوتون في مقاديرهم في العلم، وكان أنفعهم
لي في صحبته العامل منهم بعلمه وإن كان غيره أعلم منه، ولقد لقيت جماعة
من علماء الحديث يحفظون ويعرفون ولكنهم كانوا يتسامحون بغيبة ويخرجونها
مخرج جرح وتعديل … ولقد لقيت عبد الوهاب الأنماطي فكان على قانون السلف
ولم يُسمع في مجلسه غيبة…

“Saya menjumpai banyak masyaikh, dan keadaan mereka berbeda-beda
tingkatan keilmuannya. Yang paling bermanfaat diantara mereka yang
kusertai adalah mereka yang mengamalkan ilmunya walaupun ada dari
selain mereka lebih alim darinya. Saya juga menjumpai segolongan ulama
hadits yang menghafal dan mengenal (ilmu hadits), akan tetapi mereka
memperbolehkan ghibah dan menganggapnya bagian dari cakupan Jarh wa
Ta’dil… Saya pernah bertemu dengan ‘Abdul Wahhab al-Anmâthi dan beliau
berada di atas pokok salaf, namun tidak pernah didengar di dalam
majlisnya beliau melakukan ghibah…”

Beliau juga berkata di dalam bukunya “Talbîs Iblîs” (2/689) :

ومن تلبيس إبليس على أصحاب الحديث قدح بعضهم في بعض طلباً للتشفي،
ويُخرجون ذلك مخرج الجرح والتعديل الذي استعمله قدماء هذه الأمة للذب عن
الشرع، والله أعلم بالمقاصد

“Termasuk perangkap Iblis terhadap ahli hadits adalah, mereka saling
mencela satu sama lainnya untuk menuntut balas, dan mereka menganggap
hal ini dari cakupan jarh wa ta’dil, yang mana para ulama sebelumnya
menggunakannya sebagai pembelaan terhadap syariat, dan hanya Allohlah
yang mengetahui maksud tujuan mereka”

Apabila ini terjadi di zaman Ibnu Jauzi yang wafat pada tahun 597 atau
sekitar itu, lantas bagaimana kiranya dengan orang-orang di abad
ke-15?!

Baru-baru ini ada sebuah risalah bermutu berjudul “al-Ibânah ‘an
Kaifiyatit Ta’âmul ma’al Khilâf baina Ahlis Sunnah wal Jamâ’ah” karya
Syaikh Muhammad bin ‘Abdillâh al-Imâm dari Yaman, dan risalah ini
dipuji oleh lima ulama Yaman. Di dalamnya terkandung banyak nukilan
dari ulama ahli sunnah baik terdahulu maupun sekarang, terutama
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qoyyim rohimahumâllâh,
tentang nasehat bagi ahlus sunnah untuk saling berbuat baik diantara
mereka. Saya telah menelaah sebagian besar isi risalah ini, dan
memetik faidah darinya berupa sumber rujukan sebagian penukilan yang
dipaparkan di dalam risalah ini, dari dua imam Ibnu Taimiyah dan Ibnul
Qoyyim. Oleh karena itu saya menasehatkan untuk membaca risalah ini
dan mengambil manfaat darinya.

Alangkah bagusnya apa yang beliau (Syaikh Muhammad al-Imâm) katakan di
dalam risalah ini (hal 170) :

وقد يجرِّح المعتبرُ بعضَ أهل السنة فتنشب فتن الهجر والتمزيق
والمضاربات، وقد ينشب القتال بين أهل السنة أنفسهم، فعند حصول شيء من هذا
يعلم أن الجرح قد أدى إلى الفتن، فالواجب إعادة النظر في طريقة التجريح
والنظر في المصالح والمفاسد، وفيما تدوم به الأخوة وتحفظ به الدعوة
وتعالج به الأخطاء، ولا يصلح الإصرار على طريقة في الجرح ظهر فيها الضرر

“Terkadang seorang ulama mu’tabar (yang diakui) menjarh sebagian ahlis
sunnah yang mengakibatkan merebaknya fitnah hajr, mengoyak (barisan)
dan kekacauan, terkadang juga menyebabkan peperangan diantara ahli
sunnah sendiri, apabila konsekuensi (jarh tersebut) seperti ini, maka
diketahui bahwa jarh ini menghantarkan kepada fitnah, oleh karena itu
wajib mengevaluasi kembali cara tajrih dan melihat kepada maslahat,
kerusakannya dan apa yang bisa membuat persaudaraan tetap terjaga,
dakwah tetap terpelihara dan kesalahan bisa terobati. Tidak benar
tetap bersikeras menggunakan cara jarh yang secara nyata lebih
menimbulkan madharat.”

Tidak ada keraguan bahwa para masyaikh dan penuntut ilmu lainnya dari
ahli sunnah juga turut merasakan apa yang dirasakan oleh saudara-
saudara dari Yaman ini, mereka mengeluhkan terjadinya perpecahan dan
perselisihan ini, dan mengharapkan untuk lebih mengedepankan nasehat
kepada saudara-saudara mereka, dan saudara-saudara kita dari Yaman
telah mendahului dalam hal ini, semoga Alloh membalas mereka dengan
kebaikan.

Semoga nasehat ini merupakan bagian dari sabda Nabi SAW :

الإيمان يمان والحكمة يمانية

“Keimanan dan hikmah dari arah kanan (dari arah negeri Yaman) ” (HR
Bukhari (3499) dan Muslim (188).

Diharapkan nasehat dari saudara kita di Yaman ini dapat memberikan
kontribusi positif dari penulisan dan penyebarannya. Saya tidaklah
mengira akan ada seseorang dari ahli sunnah yang mendukung bentuk
tajrih seperti ini (yang menyebabkan mafsadat, pent) dan
berkonsentrasi mengikutinya, dimana hal ini tidak akan membuahkan
sesuatu melainkan sikap permusuhan dan kebencian diantara ahli sunnah
serta kerasnya hati.

Keheranan orang yang berakal tidak berhenti sampai di sini, di saat
kaum westernis lagi giat-giatnya merusak negeri Haramain setelah Allah
memperbaikinya. Terutama bencana moral di forum-forum mereka yang
diadakan di Jeddah, yang mereka sebut secara dusta dengan nama “Forum
Khadijah binti Khuwailid”, yang saya menulis tentang hal ini sebuah
risalah berjudul “Laa Yalîqu ittikhâdza Ism Khadîjah binti Khuwailid
‘Unwânan Linfilâtin Nisâ’”. Saya katakan, di saat seperti ini, ada
ahlus sunnah yang menyibukkan diri dengan saling mencela satu dengan
lainnya dan mentahdzir mereka.

Saya memohon kepada Alloh Azza wa Jalla agar memberikan taufiq kepada
Ahlus sunnah di setiap tempat, agar tetap berpegang teguh dengan
sunnah, saling menyatu dan bekerjasama di dalam kebaikan dan takwa,
dan menghilangkan segala bentuk perpecahan dan perselisihan diantara
mereka. Saya juga memohon kepada Alloh agar memberi taufiq kepada
seluruh kaum muslimin agar mau memahami agama dan tetap di atas
kebenaran. Semoga shalawat, salam dan keberkahan senantiasa
terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga beliau dan
sahabatnya.

16 Muharam 1432 H.

‘Abdul Muhsin bin Hamd al-’Abbad al-Badr

Selesai dialihbahasakan oleh Abu Salma al-Atsari dan diposting secara
berkala ke Grup BB “Manhaj al-I’tidal”
Dikoreksi kembali oleh al-Ustadz Fakhruddin, Lc. (Mudir Ma’had Abu
Hurairoh, Lombok)

Footnote
[1] Al-Mushoghghor laa yushoghghor rasanya sulit untuk diterjemahkan.
Secara maksud adalah : sesuatu yang sudah berbentuk tasghir tidak
dapat lagi ditasghir.
Di dalam bahasa arab kita mengenal yang namanya ism tasghir, yang
fungsinya untuk menganggap lebih kecil. Seperti contohnya :
‘Utsmân menjadi ‘Utsaimîn (‘Utsmân kecil)
‘Umar menjadi Umair (Umar kecil)
Thullab menjadi Thuwailib (penuntut ilmu kecil)

Maksud syaikh di sini adalah, ahlus sunnah itu sudah kecil, maka
janganlah diperkecil lagi dengan tindakan-tindakan saling mencela,
menghujat, dls. Jadi, sesuatu yang sdh kecil, jangan dikecilkan lagi.
Jadi rasanya tepat jika kaidah nahwu ini dianalogikan untuk
menggambarkan hal ini. Wallohu a’lam. (Pent.)
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages