Masukan :
1) Pak Sekda:
- Naskah Akademik ada tertulis dasar yuridis pengaturan perlindungan (hak konstitusional, hak masy adat dlm hukum tertulis, hak masy adat dalam ketentuan internasional). Rubah Judul
"Perlindungan Hak atas Lahan pertanian
Masyarakat adat.
- Bagaimana jika hak lahan masy ini akan digunakan pemerintah untuk kepentingan sosial (misalnya bandara internasional, jalan) prosesnya harus dijelaskan.
2) Pak Herman: Implementasi Perda Prop
DI Yogya. Pasal 27 (Pembinaan ayat 2 a.
b,c perlu ditambah dengan konsultasi) juga perlu dengan penyuluhan. Jalan antar desa, menurut peraturan daerah harus ijin lagi atau bagaimana prosedur lain
yang tdk perlu tanda tangan. Tidak boleh ada pembatasan luasan lahan pertanian untuk masing-masing petani.
3) Dolfina: Terkait lahan pangan atau pertanian diluar masy adat sudah pas,
tetapi bagi masyarakat adat perlu sinkronisasi persyaratan dan prosesur karena berbeda. Terkait dengan Perda No
10 2012, harus sesuai dengan Peta Tata
Ruang wilayah adat, untuk itu Pasal 20 mengenai tanda batas maka tidak seperti yang
ada dalam rancangan karena sistimnya sudah diketahui oleh semua warga. Pasal 21: tanda pembatas (dalam naskah akademik adalah Rimba) sehingga tanah pertanian tidak sejalan dengan batas wilayah. Penanda pemilikan tanaman pangan yg sengaja dibuat dan muda dikenali, ini tidak terlalu relevan dengan masy adat. Posisi tata ruang wilayah adat? konteks perwilayahan seperti apa? prosedurnya harus berbeda. Naskah akademik, di bagian Jakau (perlu dikasih yang
lain2) bisa dibuatkan daftar untuk
janis2 makanan yang
spesifik, juga untuk
makna2 filosofis misalnya
"hutan adalah air susu ibu adalah hanya diantara
orang Punan".