Ini draf Perda Kelembagaan Adat. Di draf ini belum dimasukkan mengenai "Lembaga Adat Besar". Kita perlu mendiskusikan masalah ini dengan matang. Jika ini kita masukkan ke dalam Draf Perda, tidak hanya kesulitan dalam drafting yang menyulitkan kita. Tetapi juga lebih jauh dari itu, akan ada masalah besar dalam penerapan hukum ketika Perda ini jadi. Karenanya perlu kita diskusikan ini lebih mantap lagi.
Salam
Eras
1.Draf - RANPERDA LEMBAGA ADAT-Revisi Bogor, 10-12-2013.doc