[BULUGHUL MARAM]

38 views
Skip to first unread message

M. Nauval Al - Ammary

unread,
Oct 3, 2014, 2:47:41 AM10/3/14
to majelis-...@googlegroups.com
Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakahtuh,

Sahabat MI-114 InsyaAllah mulai hari ini kita akan share pokok-pokok ilmu yang terdapat dalam Kitab Bulughul Maram yang disusun oleh Ibnu Hajar Al-Ashqalani.

KITAB THAHARAH (BERSUCI)

Hadits 1

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut:

“Lautan itu airnya bersih, bangkainya (hewan yang hidup di laut) pun halal (tanpa disembelih).”

Disampaikan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Imam Tirmidzi. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad juga meriwayatkannya.

* * *

M. Nauval Al - Ammary

unread,
Oct 3, 2014, 5:04:30 AM10/3/14
to majelis-...@googlegroups.com
KITAB THAHARAH (BERSUCI)

Hadits 2

Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan”.

Disampaikan oleh Imam Tiga.

Hadits 3

Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya.”
.

Disampaikan oleh Ibnu Majah.

Hadits 4

Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi:

“Air itu suci dan mensucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya.”.


* * *

majelis...@yahoo.com

unread,
Oct 5, 2014, 11:51:59 PM10/5/14
to majelis-...@googlegroups.com
KITAB THAHARAH (BERSUCI)

Hadits 5

Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran.” Dalam suatu lafadz hadits: “Tidak najis”.

Disampaikan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.

Hadits 6

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub.”.

Disampaikan oleh Imam Muslim.

Penjelasan singkat:

Air yang ditampung dalam penampungan terbuka dalam waktu lama tidak dalam pengawasan kita, jika sudah tinggal sedikit sebaiknya tidak digunakan untuk bersuci, karena dikhawatirkan air tersbut sudah tercampur dengan bahan yang kotor tanpa sepengetahuan kita. Air yang tertampung dalam waktu yang lama, terbuka, dan volumenya banyak (lebih dari dua kullah atau lebih dari 270 liter), meskipun tanpa pengawasan kita, selama tidak berubah warna, rasa dan tidak berbau, maka dapat dipastikan air tersebut dalam kondisi yang bersih dan dapat digunakan untuk bersuci.

* * *

majelis...@yahoo.com

unread,
Oct 20, 2014, 2:56:16 AM10/20/14
to majelis-...@googlegroups.com
KITAB THAHARAH (BERSUCI)

Hadits 7 & 8

Menurut Riwayat Imam Bukhari: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya.”. Menurut riwayat Imam Muslim dan Abu Dawud: “Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya.”

Keterangan:
Salah satu contoh tempat air yang tergenang dan tidak mengalir yang biasa digunakan untuk mandi adalah kolam pemandian atau kolam renang. Jika tidak dapat dipastikan bahwa kolam tersebut bebas dari najis didalamnya, maka sebaiknya jangan mandi ataupun mandi junub didalam kolam tersebut.

* * *

majelis...@yahoo.com

unread,
Jan 8, 2015, 2:41:49 AM1/8/15
to majelis-...@googlegroups.com
KITAB THAHARAH (BERSUCI)

Hadits 9 & 10

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki mandi dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menggunakan air yang suci. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan sanadnya benar. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mandi dari air yang tersisa (bukan air bekas) setelah digunakan Maimunah r.a. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Keterangan:
Larangan mandi menggunakan air bekas mandi orang lain adalah untuk menjamin kebersihan dan kesehatan seorang muslim. Contohnya: mandi di kolam kecil dengan cara berendam, yang sebelumnya (kolam dan airnya) sudah digunakan (mandi/berendam) oleh orang lain. Kolam renang kecil yang airnya digunakan bersama sebaiknya tidak digunakan untuk mandi. Jadi hendaknya mandi setelah berendam di kolam renang bersama.

* * *

majelis...@yahoo.com

unread,
Jan 9, 2015, 5:00:19 AM1/9/15
to majelis-...@googlegroups.com
KITAB THAHARAH (BERSUCI)

Hadits 12

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah.” Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: “Hendaklah ia membuang air itu.” Menurut riwayat Tirmidzi: “Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah).

* * *

majelis...@yahoo.com

unread,
Jan 22, 2015, 9:50:59 PM1/22/15
to majelis-...@googlegroups.com
KITAB THAHARAH (BERSUCI)

Hadits 13

Dari Abu Qotadah Radliyallaahu ‘anhu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda perihal kucing -bahwa kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu (sehingga mungkin saja ada najis yang di bawa dari lingkungan ketika kucing berkeliaran). Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Hadits 14

Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: “Seseorang Badui datang kemudian kencing di suatu sudut masjid, maka orang-orang menghardiknya, lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di atas bekas kencing itu.” Muttafaq Alaihi.

* * *
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages