[ZAKAT INFAQ SHADAQAH]

22 views
Skip to first unread message

M. Nauval Al - Ammary

unread,
Jul 23, 2014, 10:47:45 PM7/23/14
to majelis-...@googlegroups.com
Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakahtuh,

Sahabat MI-114, berikut ini adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang ZAKAT PENGHASILAN.

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupub tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Hukum

Semua bentuk penghasilan halal wajib
dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah
mencapai nishab dalam satu tahun, yakni
senilai emas 85 gram.

Waktu Pengeluaran Zakat
1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan
pada saat menerima jika sudah cukup
nishab.
2. Jika tidak mencapai nishab, maka semua
penghasilan dikumpulkan selama satu
tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika
penghasilan bersihnya sudah cukup
nishab.

Kadar Zakat
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 %.

InsyaAllah bermanfaat. Jangan lupa tunaikan Zakat.
InsyaAllah Zakat kita diridhai Allah SWT, dan menjadi asbab dilimpahkannya berakah bagi kita dan keluarga kita fi dun'ya wa fil akhirath.

Salam ShemangatzZz,

* * *
ZAKATPENGHASILAN.pdf

M. Nauval Al - Ammary

unread,
Jul 25, 2014, 2:22:02 AM7/25/14
to majelis-...@googlegroups.com
Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakahtuh,

Sahabat MI-114, terlampir publikasi Tuntunan Praktis Zakat Fitrah dari Nahdlatul Ulama (NU).

InsyaAllah bermanfaat. Jangan lupa tunaikan Zakat Fitrah.
InsyaAllah Zakat Fitrah yang kita tunaikan menjadi penyuci jiwa dan harta kita, harta yang kita zakati mendapat Ridha Allah SWT, dan harta yang tetap kita miliki menjadi barakah untuk kita dan keluarga kita.
ZAKAT FITRAH NU.pdf

M. Nauval Al - Ammary

unread,
Jan 27, 2015, 10:20:09 PM1/27/15
to majelis-...@googlegroups.com
MUSTAHIQ ZAKAT

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".

(Al - Qur'an Surah At Taubah (9) ayat 60).

* * *

majelis...@yahoo.com

unread,
Feb 4, 2015, 1:39:42 AM2/4/15
to majelis-...@googlegroups.com

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG HUKUM ZAKAT ATAS HARTA HARAM

1. Zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya.

2. Harta haram tidak menjadi obyek wajib zakat.

3. Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertaubat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut.

4. Cara bertaubat sebagaimana dimaksud angka 3 adalah sebagai berikut: 

a. Meminta ampun kepada Allah, menyesali perbuatannya, dan ada keinginan kuat (‘azam) untuk tidak mengulangi perbuatannya.

b. Bagi harta yang haram karena didapat dengan cara mengambil sesuatu yang bukan haknya –seperti mencuri dan korupsi–, maka harta tersebut harus dikembalikan seutuhnya kepada pemiliknya. Namun, jika pemiliknya tidak ditemukan, maka digunakan untuk kemaslahatan umum.

c. Bila harta tersebut adalah hasil usaha yang tidak halal – seperti perdangan minuman keras dan bunga bank – maka hasil usaha tersebut (bukan pokok modal) secara keseluruhan harus digunakan untuk kemaslahatan umum.


* * *

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages