FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG HUKUM ZAKAT ATAS HARTA HARAM
1. Zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya.
2. Harta haram tidak menjadi obyek wajib zakat.
3. Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertaubat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut.
4. Cara bertaubat sebagaimana dimaksud angka 3 adalah sebagai berikut:
a. Meminta
ampun kepada Allah, menyesali perbuatannya, dan ada keinginan kuat (‘azam) untuk
tidak mengulangi perbuatannya.
b. Bagi
harta yang haram karena didapat dengan cara mengambil sesuatu yang bukan haknya
–seperti mencuri dan korupsi–, maka harta tersebut harus dikembalikan seutuhnya
kepada pemiliknya. Namun, jika pemiliknya tidak ditemukan, maka digunakan untuk
kemaslahatan umum.
c. Bila harta tersebut adalah hasil usaha yang tidak halal – seperti perdangan minuman keras dan bunga bank – maka hasil usaha tersebut (bukan pokok modal) secara keseluruhan harus digunakan untuk kemaslahatan umum.
* * *