IBADAH
Pembuka Topik:
1.
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.
(QS. Adz Dzariyat (51) Ayat 56).
2.
Mereka itu adalah orang-orang yang bertobat, yang beribadah, yang memuji (Allah), yang melawat, yang rukuk, yang sujud, yang menyuruh berbuat makruf dan mencegah berbuat mungkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu.
(QS. At Taubah (9) Ayat 112).
3.
Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai (nya).
(QS. Al Mu’min (40) Ayat 14).
4.
Dan orang-orang yang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apa pun. Dan di dapatinya (ketetapan) Allah di sisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya.
(QS. An Nur (24) Ayat 39).
5.
Sebutlah nama Tuhanmu, dan beribadahlah kepada-Nya dengan penuh ketekunan.
(QS. Al Muzzammil (73) Ayat 8).
Pembahasan tentang Ibadah dapat disatukan dalam satu topik ini. Kiriman-kiriman tentang pembahasan Ibadah agar diposkan (reply) dari topik (email) ini.
https://groups.google.com/forum/#!forum/majelis-ilmu-114
[IBADAH]
HAJI DAN QURBAN
Menyambung kiriman dari Pak Wawan terusan email dari Pak Amir tentang Qurban, berikut ini adalah share beberapa penjelasan tambahan tentang Haji dan Qurban dalam Al-Qur’an:
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
(QS. Al Baqarah (2) Ayat 189).
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.
(QS. Al Baqarah (2) Ayat 197).
Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,
supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.
Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
(QS. Al Hajj (22) Ayat 27-29).
Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebahagian dari syi`ar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-`umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.
(QS. Al Baqarah (2) Ayat 158).
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
(QS. Al Baqarah (2) Ayat 196).
Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia", dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat.
(QS. Al Baqarah (2) Ayat 200).
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),
(QS. Al Hajj (22) Ayat 34).
Ass.Wr.Wb,
InsyaAllah tulisan ini dapat menjadi salah satu inspirasi bagi Sahabat MI-114 dalam menyampaikan usulan tulisan untuk Bulentin MI-114 Edisi 2 yaitu tentang Zakat.
Apakah Gaji Termasuk Zakat Profesi?
Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA
Penghasilan yang diperoleh seorang Mukmin dan yang sebagian
darinya diperintahkan untuk dikeluarkan nafkahnya dibagi oleh al-Qur'an (QS
al-Baqarah (2): 267) ke dalam dua bagian pokok: "hasil usaha yang
baik-baik" dan "apa yang dikeluarkan Allah dari bumi," yakni
hasil pertanian dan pertambangan.
Adapun yang dimaksud dengan "hasil usaha yang baik-baik", para ulama
dahulu membatasinya pada hal-hal tertentu yang pernah ada di masa Rasulullah
saw. dan yang ditetapkan oleh beliau sebagai yang harus dizakati. Inilah dahulu
yang dimaksudkan dengan zakat penghasilan. Selebihnya, usaha manusia yang belum
dikenal di masa Nabi dan sahabat beliau tidak termasuk yang harus dizakati.
Jadi, yang demikian itu tidak dimaksudkan oleh sementara ulama dalam pengertian
ayat di atas sebagai "hasil usaha yang baik."�
Akan tetapi, kini telah muncul berbagai jenis usaha manusia yang menghasilkan
pendapatan, baik secara langsung tanpa keterikatan dengan orang atau pihak lain
seperti para dokter, konsultan, seniman, dan lain-lain, maupun yang disertai
keterikatan dengan pemerintah atau swasta seperti gaji, upah, dan honorarium.
Rasa keadilan dan hikmah adanya kewajiban zakat mengantar banyak ulama memasukkan
profesi-profesi itu ke dalam pengertian "hasil usaha yang baik-baik."
Dengan demikian, mereka menyamakannya dengan zakat penghasilan atau perdagangan
dan menetapkan persentase zakatnya sama dengan zakat perdagangan, yakni dua
setengah persen dari hasil yang diterima setelah dikeluarkan segala biaya
kebutuhan hidup yang wajar, dan sisa itu telah mencapai batas minimal dalam
masa setahun, yakni senilai 85 gram emas murni.
Ada berbagai pendapat lain yang menganalogikan penghasilan dari profesi itu
dengan zakat pertanian. Dalam hal ini, jika dia beroleh penghasilan senilai 653
kilogram hasil pertanian yang harganya paling murah, maka ketika itu juga dia
harus menyisihkan lima atau sepuluh persen (tergantung pada kadar keletihan
yang bersangkutan) dan tidak perlu menunggu batas waktu setahun.
Menurut hemat saya, pendapat pertama yang menyamakan zakat profesi dengan zakat
perdagangan lebih bijaksana, karena hasil yang diterima biasanya berupa uang
sehingga lebih mirip dengan perdagangan dan atau nilai emas dan perak.
Demikian, wallahu a'lam.
Sumber:
http://news.detik.com/read/2011/07/31/173739/1693303/1251/apakah-gaji-termasuk-zakat-profesi
Wass.Wr.Wb,Ass.Wr.Wb,
Sebagaimana hasil dari silaturahim kita sebelumnya, dalam email ini saya sampaikan tulisan sebagai draf bahan untuk Buletin MI-114 Edisi 2.
Mohon bantuan Sahabat MI-114 untuk membaca tulisan ini. Apabila ada masukan, dapat menyampaikan bahan tulisan untuk menyempurnakan tulisan Buletin MI-114 Edisi 2.
InsyaAllah besok, Jum'at, 16 Muharram 1434H/30 November 2012 dapat kita bahas bersama di Masjid Al-Mu'minun setelah jam kerja (16.30WIB).
Berikut ini adalah tulisan dimaksud.
MARI SEHATKAN METABOLISME HARTA KITA.
Bukankan banyak orang-orang yang berharta di negeri kita yang dilanda kekhawatiran karena hartanya ? dan bukankah banyak pula orang-orang yang berharta di negeri kita yang senantiasa bersedih karena kehilangan harta yang dicintainya. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati (QS. Al-Baqarah (2) ayat 277).
Zakat adalah salah satu obat hati yang menyehatkan harta. Jika sehatnya metabolisme pernapasan kita adalah karena kontiniunitas dalam menghirup oksigen, udara yang bersih, dan menghembuskan karbondioksida yang menjadi manfaat untuk tumbuhan, maka sehatnya metabolisme harta kita adalah karena istiqamah dalam mencari rezeki yang halal dan membagikan sebahagian dari rezeki itu untuk memberi manfaat bagi mereka yang berhak menerimanya.
Wahai saudara kaum muslimin yang dirahmati Allah, sungguh zakat adalah salah satu ibadah yang sangat penting sehingga kita diperintahkan berulang-ulang kali dalam Al-Qur’an untuk menunaikannya sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah (2) ayat 43. Selanjutnya Allah SWT juga memerintahkan dengan terang: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”(QS. At-Taubah (9) ayat 103).
Tuntunan Perhitungan Zakat
Allah SWT berfirman: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (QS. Al-Baqarah (2) ayat 267). Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA menjelaskan: yang dimaksud dengan "hasil usaha yang baik-baik", para ulama dahulu membatasinya pada hal-hal tertentu yang pernah ada di masa Rasulullah saw. dan yang ditetapkan oleh beliau sebagai yang harus dizakati. Inilah dahulu yang dimaksudkan dengan zakat penghasilan. Selebihnya, usaha manusia yang belum dikenal di masa Nabi dan sahabat beliau tidak termasuk yang harus dizakati. Jadi, yang demikian itu tidak dimaksudkan oleh sementara ulama dalam pengertian ayat di atas sebagai "hasil usaha yang baik-baik”.
Akan tetapi, kini telah muncul berbagai jenis usaha manusia yang menghasilkan
pendapatan, baik secara langsung tanpa keterikatan dengan orang atau pihak lain
seperti para dokter, konsultan, seniman, dan lain-lain, maupun yang disertai
keterikatan dengan pemerintah atau swasta seperti gaji, upah, dan honorarium.
Rasa keadilan dan hikmah adanya kewajiban zakat mengantar banyak ulama
memasukkan profesi-profesi itu ke dalam pengertian "hasil usaha yang
baik-baik.".
Dengan demikian, mereka menyamakannya dengan zakat penghasilan atau perdagangan dan menetapkan persentase zakatnya sama dengan zakat perdagangan, yakni 2,5% (dua setengah persen) dari hasil yang diterima setelah dikeluarkan segala biaya kebutuhan hidup yang wajar, dan sisa itu telah mencapai batas minimal dalam masa setahun, yakni senilai 85 gram emas murni. Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA menyampaikan bahwa menyamakan zakat profesi dengan zakat perdagangan lebih bijaksana, karena hasil yang diterima biasanya berupa uang sehingga lebih mirip dengan perdagangan dan/atau nilai emas dan perak.
Siapkan Kalkulator Anda dan Mari Kita Mulai Berhitung
Jika tahun ini saya memperoleh gaji pokok/honor bulanan sebesar Rp. 5 juta, kemudian memperoleh insentif/bonus bulanan dari perusahaan sebesar Rp. 1 juta, lalu kemudian saya juga mendapatkan uang saku atas perjalanan tugas perbulan sebesar Rp. 1 juta, maka penghasilan perbulan saya adalah sebesar Rp. 7 juta. Jumlah itu dikurangi kebutuhan pokok hidup saya perbulan yaitu Rp. 3 juta, hasilnya adalah Rp. 4 juta. Jumlah tersebut dikalikan 12 bulan, hasilnya Rp. 48 juta. Jika harga 1 gram emas adalah Rp. 500 ribu, nisabnya adalah 85 gram dikalikan harga tersebut, hasilnya adalah Rp. 42,5 juta. Karena penghasilan satu tahun saya sudah mencapai dan/atau melebihi nisab tersebut, maka penghasilan tersebut wajib dizakati dengan dikalikan dengan 2,5%. Hasilnya adalah Rp. 1,2 juta, yaitu jumlah yang perlu saya pindahkan dari kantong saya ke tangan orang-orang yang berhak menerimanya pada tahun ini.
Pastikan Zakat Anda Tepat “On Target”.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang
yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah;
dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana
(QS. At-Taubah (9) ayat 60). Maka mari kita pastikan zakat kita tidak
ditunaikan untuk segala sesuatu selain dari yang telah diatur dalam tuntunan
Islam.
Pertahankan Kesehatan Amal Ibadah Kita dari Serangan Penyakit Hati.
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena ria kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir (QS. Al-Baqarah (2) ayat 264).
Berhati-hatilah kita dari penularan sifat orang Munafik sebagaimana penjelasan Al-Qur’an yang menerangkan: Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran) (QS. At-Taubah (9) ayat 75-76).
Kisah dan Teladan Untuk Kita Renungkan
Dalam terjemahan Kitab Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali oleh Prof. H. Tengku Ismail Yakub, MA disampaikan telah berkata Ibnu Mas’ud: “bahwa seorang laki-laki telah beribadah kepada Allah tujuh puluh tahun lamanya, kemudian ia tertimpa suatu perbuatan keji, maka binasalah amalannya. Lalu kemudian ia bertemu orang miskin, maka ia bersedekah kepadanya dengan sepotong roti. Maka diampunkan oleh Allah dosanya, dan dikembalikan kepadanya amalannya yang tujuh puluh tahun itu”. InsyaAllah zakat kita dapat mengantarkan kita pada belas kasih Allah dalam melindungi dan menerima berbagai amalan kita.
Dalam kitab yang sama juga diceritakan telah berkata Umar bin Abdul Aziz: “Shalat itu menyampaikan kamu setengah jalan, puasa itu menyampaikan kamu ke pintu kerajaan, dan sadaqah itu membawa kamu masuk kedalamnya”. InsyaAllah zakat kita dapat mengantarkan kita masuk kedalam Syurga yang telah dipersiapkan Allah SWT untuk orang-orang yang Shaleh.
InsyaAllah bermanfaat.
Wass,
Salam ShemangatzZz,
IHYA MAJELIS ILMU (1)
Imam Syafi’I:
“Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah pengikatnya. Ikatlah buruanmu dengan tali yang kuat. Merupakan kedunguan bila engkau telah berburu kijang. Lalu kau biarkan ia terlepas di hadapan manusia.”
Imam Az-Zuhri:
“Perbanyaklah melakukan sesuatu yang tidak akan disentuh api neraka.” Lalu ada yang bertanya, “Apakah itu?” Beliau menjawab, “Perbuatan baik.”
Beliau mengatakan, “Tidaklah Allah Subhanahu wa Ta’ala itu diibadahi dengan sesuatu yang lebih afdhal dibanding dengan ilmu.”
Beliau mengatakan, “Para ulama sebelum kita berkata, ‘Berpegang teguh dengan sunah adalah keselamatan, sedang ilmu dicabut dengan begitu cepatnya. Dengan kemuliaan ilmu tegaklah agama dan dunia, dan dengan hilangnya ilmu hilang pula agama dan dunia.”
Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 8 Tahun Ke-11 1433
http://kisahmuslim.com/imam-az-zuhri-ahli-hadits-yang-penuh-semangat/
Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Tidaklah suatu kaum berkumpul di satu rumah Allâh,mereka membacakan kitabullâh dan mempelajarinya, kecuali turun kepada mereka ketenangan, dan rahmat menyelimuti mereka, para malaikat mengelilingi mereka dan Allâh memuji mereka di hadapan makhluk yang ada didekatnya. Barangsiapa yang kurang amalannya, maka nasabnya tidak mengangkatnya.”
Takhrij Hadits
Hadits ini merupakan potongan dari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallâhu’anhu oleh :
Majelis ilmu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari para ulama rabbani. Bahkan mengadakan majelis ilmu merupakan perkara penting yang harus dilakukan oleh seorang ‘alim.
Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al Kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia: "Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah." Akan tetapi (dia berkata): "Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya.
(QS. Ali – Imran (3) Ayat 79).
«إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الجَنَّةِ فَارْتَعُوا»
“Jika kalian melewati taman syurga maka berhentilah. Mereka bertanya, ”Apakah taman syurga itu?” Beliau menjawab, ”Halaqoh dzikir (majlis Ilmu).” (Riwayat At Tirmidzi dan dishahihkan Syeikh Salim bin Ied Al Hilali dalam Shahih Kitabul Adzkar 4/4).
Sumber:
http://www.serambiyemen.com/2011/08/adab-adab-dalam-bermajelis.html
Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majelis", maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(QS. Al Mujaadilah (58) Ayat 11).
***
InsyaAllah bahan ini bisa kita persiapkan untuk menjadi topik Buletin MI-114 untuk edisi berikutnya (setelah Edisi 5).
Wass.Wr.Wb,
Salam ShemangatzZz,
email: majelis...@yahoo.com
blog: majelisilmu114.wordpress.com
Ass.Wr.Wb,
TOPIK PEMBAHASAN: IBADAH
Rujukan tulisan dalam: Kitab Tauhid lish-Shafil Awwal karya Dr. Shalih Al-Fauzan.
InsyaAllah tulisan ini bisa kita kembangkan lebih lanjut untuk dapat menjadi salah satu bahan Buletin MI-114. Info: saat ini dalam proses terbit Edisi 5 dengan Judul Teladan Umat Akhir Zaman. Usulan untuk Edisi 6 adalah kiriman sebelumnya dengan judul Ihya Majelis Ilmu. Jika memungkinkan pengembangan dari tulisan ini dapat disiapkan untuk Edisi 7. Tanggapan dan saran dari Sahabat MI-114 dipersilahkan.
بسم الله الرحمن الرحيم
A. DEFINISI IBADAH
Ibadah secara etimologi berarti merendahkan diri serta tunduk. Di dalam syara’, ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi ibadah itu antara lain :
1. Ibadah ialah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya (yang digariskan) melalui lisan para Rasul-Nya,
2. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah , yaitu tingkatan ketundukan yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi,
3. Ibadah ialah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah , baik berupa ucapan atau perbuatan, yang dzahir maupun bathin. Ini adalah definisi ibadah yang paling lengkap.
Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang) dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan hati, lisan dan badan.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia, Allah berfirman, “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah, Dia-lah Maha Pemberi rizki yang mempunyai kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)
Allah memberitahukan, hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah kepada Allah . Dan Allah Maha Kaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya. Karena ketergantungan mereka kepada Allah , maka mereka menyembah-Nya sesuai dengan aturan syari’at-Nya. Maka siapa yang menolak beribadah kepada Allah , ia adalah sombong. Siapa yang menyembah-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan-Nya maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan siapa yang hanya menyembah-Nya dan dengan syari’at-Nya, maka dia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah ).
B. MACAM-MACAM IBADAH DAN KELUASAN CAKUPANNYA
Ibadah itu banyak macamnya. Ia mencakup semua ketaatan yang nampak pada lisan, anggota badan dan yang lahir dari hati. Seperti dzikir, tasbih, tahlil, dan membaca Al-Qur’an; shalat, zakat, puasa, haji, jihad, amar ma’ruf nahi munkar, berbuat baik kepada kerabat, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil. Begitu pula cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, khassyatullah (takut kepada Allah), inabah (kembali) kepada-Nya, ikhlas kepada-Nya, sabar terhadap hukum-Nya, ridha dengan qadha’-Nya, tawakkal, mengharap nikmat-Nya dan takut dari siksa-Nya.
Jadi, ibadah mencakup seluruh tingkah laku seorang mukmin jika perbuatan itu diniatkan sebagai qurbah (pendekatan diri kepada Allah ) atau apa-apa yang membantu qurbah itu. Bahkan adat kebiasaan yang dibolehkan secara syari’at (mubah) dapat bernilai ibadah jika diniatkan sebagai bekal untuk taat kepada-Nya. Seperti tidur, makan, minum, jual-beli, bekerja mencari nafkah, nikah dan sebagainya. Berbagai kebiasaan tersebut jika disertai niat baik (benar) maka menjadi bernilai ibadah yang berhak mendapatkan pahala. Karenanya, tidaklah ibadah itu terbatas pada syi’ar-syi’ar yang biasa dikenal semata.
C. PAHAM-PAHAM YANG SALAH TENTANG PEMBATASAN IBADAH
Ibadah adalah perkara tauqifiyah. Artinya tidak ada suatu bentuk ibadah pun yang disyari’atkan kecuali berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Apa yang tidak disyari’atkan berarti bid’ah mardudah (bid’ah yang ditolak), sebagaimana sabda Nabi :
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa melaksanakan suatu amalan tidak atas perintah kami, maka ia ditolak.” (HR. Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718)
Maksudnya, amalnya ditolak dan tidak diterima, bahkan ia berdosa karenanya. Sebab amal tersebut adalah maksiat, bukan taat.
Kemudian manhaj (jalan) yang benar dalam melaksanakan ibadah yang disyari’atkan adalah sikap pertengahan. Tidak meremehkan dan malas, serta tidak dengan sikap ekstrim dan melampaui batas. Allah berfirman kepada Nabi-Nya , “Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas.” (QS. Hud: 112)
Ayat Al-Qur’an ini adalah garis petunjuk bagi langkah manhaj yang benar dalam pelaksanaan ibadah. Yaitu dengan ber-istiqomah dalam melaksanakan ibadah pada jalan tengah, tidak kurang atau lebih, sesuai dengan petunjuk syari’at (sebagaimana yang diperintahkan). Kemudian pada akhir ayat, Allah menegaskan lagi dengan firman-Nya, “Dan janganlah kamu melampaui batas.”
Tughyan adalah melampaui batas dengan bersikap terlalu keras dan memaksakan kehendak serta megada-ada. Ia lebih dikenal dengan ghuluw.
Ketika Rasulullah mengetahui bahwa tiga orang dari sahabatnya melakukan ghuluw dalam ibadah, dimana seorang dari mereka berkata, “Saya akan terus berpuasa dan tidak berbuka”, yang kedua berkata, “Saya akan shalat terus dan tidak tidur”, lalu yang ketiga berkata, “Saya tidak akan menikahi wanita”, maka beliau bersabda, “Adapun saya, maka saya berpuasa dan berbuka, saya shalat dan saya tidur, dan saya menikahi perempuan. Maka barang siapa tidak menyukai jejakku maka dia bukan dari (bagian atau golongan)-ku.” (HR. Bukhari no. 4675 dan Muslim no. 2487)
Ada 2 golongan yang saling bertentangan dalam soal ibadah :
1. Golongan pertama: Yang mengurangi makna ibadah serta meremehkan pelaksanaannya. Mereka meniadakan berbagai macam ibadah dan hanya melaksanakan ibadah-ibadah yang terbatas pada syi’ar-syi’ar tertentu dan sedikit, yang hanya diadakan di masjid-masjid saja. Menurut mereka tidak ada ibadah di rumah, di kantor, di toko, di bidang sosial, juga tidak dalam peradilan kasus sengketa dan dalam perkara-perkara kehidupan lainnya.
Memang masjid mempunyai keistimewaan dan harus dipergunakan dalam shalat fardhu lima waktu. Akan tetapi ibadah mencakup seluruh aspek kehidupan muslim, baik di masjid maupun di luar masjid.
2. Golongan kedua: Yang bersikap berlebih-lebihan dalam praktek ibadah sampai pada batas ekstrim, yang sunnah sampai mereka angkat menjadi wajib, sebagaimana yang mubah (boleh) mereka angkat menjadi haram. Mereka menghukumi sesat dan salah orang yang menyalahi jalan (manhaj) mereka, serta menyalahkan pemahaman-pemahaman lainnya.
Padahal sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad dan seburuk-buruk perkara adalah yang bid’ah.
D. PILAR-PILAR UBUDIYAH YANG BENAR
Sesungguhnya ibadah itu berlandaskan pada tiga pilar sentral, yaitu: hubb (cinta), khauf (takut) dan raja’ (harapan).
Rasa cinta (hubb) harus dibarengi dengan sikap rasa rendah diri, sedangkan khauf (takut) harus dibarengi dengan raja’ (harapan). Dalam setiap ibadah harus terkumpul unsur-unsur ini. Allah berfirman tentang sifat hamba-hamba-Nya yang mukmin, “Dia mencintai mereka dan mereka mencintai-Nya.” (QS. Al-Maidah: 54).
Dan juga firman-Nya, “Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 165)
Dalam perkara ini, Allah juga berfirman menyifati para Rasul dan Nabi-Nya, “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdo’a kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyuk kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya: 90)
Sebagian salaf berkata, “Siapa yang menyembah Allah dengan rasa hubb (cinta) saja maka dia zindiq (istilah untuk setiap munafik, orang yang sesat dan mulhid). Siapa yang menyembah-Nya dengan raja’ (harapan) semata maka ia adalah murji’ (orang Murji’ah, yaitu golongan yang mengatakan bahwa amal bukan dari iman. Iman hanya dengan hati saja). Dan siapa yang menyembah-Nya hanya dengan khauf (takut) saja, maka dia adalah harury (orang dari golongan Khawarij, yang pertama kali muncul di Harurro’, dekat Kufah, yang berkeyakinan bahwa orang mukmin yang berdosa adalah kafir). Siapa yang menyembah-Nya dengan hubb, khauf dan raja’ maka dia adalah mukmin muwahhid”.
Hal ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Risalah Ubudiyah. Beliau juga berkata, “Dien Allah adalah menyembah-Nya, taat dan tunduk kepada-Nya. Asal makna ibadah adalah adz-dzull (hina). Dikatakan “طريق معبّد” jika jalan itu dihinakan dan diinjak-injak oleh kaki manusia. Akan tetapi ibadah yang diperintahkan mengandung makna dzull (hina/merendahkan diri) dan hubb (cinta). Yakni mengandung makna dzull yang paling dalam dengan hubb yang paling tinggi kepada Allah . Siapa yang tunduk kepada seseorang dengan perasaan benci kepadanya, maka ia bukanlah menghamba (menyembah) kepadanya. Dan jika ia menyukai sesuatu tetapi tidak tunduk kepadanya, maka iapun tidak menghamba (menyembah) kepadanya. Sebagaimana seorang ayah mencintai anak atau rekannya. Karena itu tidak cukup salah satu dari keduanya dalam beribadah kepada Allah , tetapi hendaklah Allah lebih dicintainya dari segala sesuatu dan Allah lebih diagungkan dari segala sesuatu. Tidak ada yang berhak mendapat mahabbah (cinta) dan khudu’ (ketundukan) yang sempurna selain Allah .” (Majmu’ah Tauhid Najdiyah, 542). Inilah pilar-pilar kehambaan yang merupakan poros segala amal ibadah.
Ibnu Qayyim rahimullah berkata dalam “Nuniyyah-nya”, “Ibadah kepada Ar-Rahman adalah cinta yang dalam kepada-Nya, beserta kepatuhan menyembah-Nya. Dua hal ini adalah ibarat dua kutub. Di atas keduanyalah orbit ibadah beredar. Ia tidak beredar sampai kedua kutub itu berdiri tegak. Sumbunya adalah perintah (perintah Rasul-Nya). Bukan hawa nafsu dan setan.”
Ibnu Qayyim rahimullah menyerupakan beredarnya ibadah di atas rasa cinta dan tunduk bagi yang dicintai, yaitu Allah dengan beredarnya orbit di atas dua kutubnya. Beliau juga menyebutkan bahwa beredarnya orbit ibadah adalah berdasarkan perintah rasul dan syari’atnya, bukan berdasarkan hawa nafsu dan setan. Karena hal yang demikian bukanlah ibadah. Apa yang disyari’atkan baginda Rasul itulah yang memutar orbit ibadah. Ibadah tidak diputar oleh bid’ah, nafsu dan khurafat.
E. SYARAT DITERIMANYA IBADAH
Pembaca yang budiman, untuk melengkapi pembahasan ini, kami ingatkan lagi dengan syarat diterimanya ibadah. Agar bisa diterima, ibadah disyaratkan harus benar. Dan ibadah itu tidak benar kecuali dengan ada syarat :
1. Ikhlas karena Allah semata, bebas dari syirik besar dan kecil,
2. Sesuai dengan tuntunan Rasulullah .
Syarat pertama adalah merupakan konsekuensi dari syahadat laa ilaaha illallah, karena ia mengharuskan ikhlas beribadah hanya untuk Allah dan jauh dari syirik kepada-Nya.
Sedangkan syarat yang kedua adalah konsekuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah, karena ia menuntut wajibnya taat kepada Rasul, mengikuti syari’atnya dan meninggalkan bid’ah atau ibadah-ibadah yang diada-adakan. Allah berfirman, “(Tidak demikian) bahkan barang siapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 112)
Dalam ayat diatas disebutkan “menyerahkan diri” (aslama wajhahu) artinya memurnikan ibadah kepada Allah . Dan “berbuat kebajikan” (wahuwa muhsin) artinya mengikuti Rasul-Nya .
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Inti agama ada dua pokok yaitu kita tidak menyembah kecuali kepada Allah , dan kita tidak menyembah kecuali dengan apa yang dia syari’atkan, tidak dengan bid’ah. Sebagaimana Allah berfirman, “Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaknya ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110). Yang demikian adalah manifestasi (perwujudan) dari dua kalimat syahadat Laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah.
Pada yang pertama, kita tidak menyembah kecuali kepada-Nya. Pada yang kedua bahwasannya Muhammad adalah utusan-Nya yang menyampaikan ajaran-Nya. Maka kita wajib membenarkan dan mempercayai beritanya serta mentaati perintahnya. Beliau telah menjelaskan bagaimana cara kita beribadah kepada Allah , dan beliau melarang kita dari hal-hal baru atau bid’ah. Beliau mengatakan bahwa bid’ah itu sesat” (Al-Ubudiyah, hal 103; ada dalam Majmu’ah Tauhid, hal. 645).
Sumber:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al baqarah (2) Ayat 184).
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al baqarah (2) Ayat 185).
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. Al baqarah (2) Ayat 187).
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. Al-Ahzab (33) ayat 35).
* * *
Berikut ini adalah bacaan untuk kita sikapi secara bijak.
Sumber:http://jombang.nu.or.id/mari-shalat-tarawih-yang-benar/
Dalam Kitab Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuh Juz 2 disebutkan: ”Shalat Tarawih atau Qiyamu Ramadhan. 20 Rakaat, sunnah muakkad.
Ada pun dalil bahwa rakaatnya 20 adalah: Riwayat dari Yazid bin Rouman yang berkata: ”Adalah manusia mendirikan Qiyamu Ramadhan di zaman Umar dengan 23 rakaat.” Semua itu disaksikan oleh dan diikuti oleh segenap shahabat, sehingga jadilah ia ijma’. Abu Bakar Abdul Aziz meriwayatkan dalam Asy-Syafi dari Ibnu Abbas: ”Bahwa Nabi SAW shalat di bulan Ramadhan 20 rakaat.” Dan adalah Umar ketika mengumpulkan manusia di belakang Ubai bin Ka’ab, mereka shalat 20 rakaat. Dan dari Ali bahwa beliau memerintahkan seorang untuk menjadi imam di bulan Ramadhan dengan 20 raka’at. Dan ini adalah ijma’. Dan telah tetap bahwa Ubai bin Ka’ab ketika mengimami manusia mereka shalat 20 rakaat Qiyamu Ramadhan.
Sebagian Ulama menfatwakan bahwa shalat Tarawih itu 11 raka’at. Sesungguhnya dalil yang mendasarinya hanyalah 2, yaitu:
A. Dalil Pertama
Hadits dari Aisyah Rda.: “Adalah Rasulullah SAW tidak pernahr menambah lebih dari 11 rakaat, di bulan Ramadhan dan di bulan yang lain, beliau shalat empat raka’at, jangan tanya soal bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat lagi empat raka’at, jangan juga tanya soal bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat (witir) tiga raka’at. Maka aku (A’isyah) bertanya: ”Apakah engkau tidur sebelum beriwitir?” Nabi SAW menjawab: ”Sesungguhnya kedua mataku terpejam, tapi hatiku tidak tidur.” (HR Imam Bukhari Muslim)
Mari kita kupas masing-masing dalil tersebut. Dalil pertama ternyata bukanlah dalil tentang shalat Tarawih, karena tidak ada Tarawih di luar Ramadhan. Para ahli hadits seperti Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Tirmidzi, Imam Baihaqi, dan lain-lain tidak menggunakan hadits tersebut sebagai dasar untuk menetapkan bilangan raka’at Tarawih.
Sebagian orang menyangka bahwa para Ulama Salaf itu tidak tahu adanya hadits tersebut. Ini jelas salah sangka yang parah dan kebodohan yang perlu diluruskan. Sudah jelas hadits itu riwiyatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Tirmidzi, dan juga Imam Baihaqi. Tapi, kenyataannya para Ulama salaf itu justru memilih 20 rakaat Tarawih. Mengapa? Apakah para Ulama Salaf itu menentang hadits Nabi? Jawabannya jelas bukan. Yang benar adalah karena mereka semua tahu bahwa hadits itu bukan tentang Tarawih. Para Imam itu adalah para Ulama yang bermadzhab Syafi’i dalam Fiqih, dan kita semua tahu bahwa semua Ulama madzhab sepakat bahwa jumlah raka’at tarawih adalah 20 rakaat.
Di akhir zaman ini saja kita memaksakan penafsiran bahwa hadits itu bicara tentang Tarawih, padahal bukan. Kesalahan berdalil memang bisa berbahaya.
Baiklah kini kita ungkap tentang pandangan Imam Ibnu Taimiyah. Beliau
dikenal sebagai Ulama pembela sunnah dan penentang bid’ah, paling tidak
demikian menurut pendapat para pengikut beliau. Beliau ini hidup
terpisah 7 abad dengan masa shahabat. Boleh dikatakan beliau inilah yang
dianggap orang yang mempopulerkan shalat Tarawih 8 rakaat. Tapi, mari
kita lihat apa yang beliau katakan dalam Kitab
Fatawa-nya:
”Telah terbukti bahwa shahabat Ubay bin Ka’ab mengerjakan shalat
Ramadhan bersama orang-orang waktu itu sebanyak 20 raka’at, lalu
mengerjakan witir 3 raka’at. Kemudian mayoritas Ulama mengatakan bahwa
itu adalah sunnah, karena pekerjaan itu dilaksanakan di tengah-tengah
kaum Muhajirin dan Anshar, tapi tidak ada satu pun dari mereka yang
menentang atau melarang perbuatan itu.”
Ada baiknya juga kita tampilkan pandangan dari Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahab (Tokoh Wahabi). Dalam Kitab Majma’ Fatawi an-Najdiyah diterangkan tentang jawaban beliau ketika ditanya tentang bilangan raka’at Tarawih. Beliau menjawab bahwa shahabat Umar mengumpulkan manusia untuk shalat berjama’ah di belakang Ubay bin Ka’ab. Maka mereka shalat 20 raka’at.
Jadi, hanya orang bodoh yang mengatakan bahwa Tarawih 20 rakaat itu pekerjaan bid’ah yang sesat, karena seluruh orang alim telah menyatakan kesunnahannya. Hal itu hanya dikatakan oleh orang-orang di akhir zaman ini saja. Bila Imam Bukhari, Muslim, Imam Tirmidzi, dan Imam Baihaqi yang meriwayatkan Hadits tersebut tidak menganggapnya sebagai dalil untuk Shalat Tarawih, mengapa pula orang-orang di akhir zaman merasa lebih tahu dan melakukan kesalahan dengan menggunakannya sebagai dalil Tarawih?
Nabi SAW telah bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak mematikan ilmu dengan cara mencabutnya dari dada para ulama, akan tetapi Allah mematikan ilmu dengan mematikan para ulamanya, jika telah tiada orang alim maka manusia akan mengangkat pemimpin orang-orang yang bodoh.. Ketika ditanya mereka memberikan fatwanya tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan.”(HR Bukhari Muslim)
Maka, waspadalah kepada fatwa-fatwa di akhir zaman ini yang menyelisihi pendapat yang telah disepakati oleh para Ulama Salaf.
B. Dalil Kedua
Riwayat dari dari Imam Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Said bin Yazid, ia berkata,”Umar bin Khattab telah memerintahkan Ubai bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dariy supaya keduanya shalat mengimami manusia dengan sebelas rakaat.”
Matan riwayat ini ternyata ada selisih, karena menurut riwayat dari Yazid bin Khushaifah bilangannya adalah 20 rakaat. Para pembela 11 rakaat mengatakan bahwa riwayat dari Yazid ini adalah Syadz (nyleneh). Tapi, sebenarnya tidak ada yang mengatakannya demikian kecuali Syaikh Al-Albani. Pendapat Syaikh Al-Albani ini kemudian diikuti saja secara taqlid buta oleh para pengikut beliau tanpa meneliti lebih lanjut.
Sebenarnya yang syadz justru riwayat yang mengatakan 11 rakaat, karena berbeda dengan kenyataan yang dilakukan pada masa itu. Selain itu, suatu dalil yang matannya dipertentangkan tidak bisa disebut shahih, karena dhaif secara matan. Maka, atas dasar apa Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih? Beliau menggunakan argumen bahwa riwayat ini sesuai dengan hadits A’isyah yang mengatakan bahwa Nabi shalat malam 11 rakaat. Pendapat Albani ini juga diikuti secara taqlid buta oleh para pengikut beliau.
Argumen ini sungguh tidak tepat. Pertama, yang dijadikan rujukan bukan berbicara tentang persoalan yang disandarkan kepadanya. Maka, tidak bisa kedua dalil itu disambungkan, karena tidak sesuai dengan ilmu musthalah hadits.
Kedua, Imam Malik sendiri yang meriwayatkan khabar tersebut justru berpendapat bahwa Tarawih itu 20 rakaat, sebagaimana yang kemudian menjadi fatwa resmi madzhab Maliki. Bila ada yang mengatakan bahwa Imam Malik memilih 11 rakaat, maka itu suatu kebohongan.. Seluruh kitab fiqih populer jelas menyebutkan bahwa menurut madzhab Maliki bilangan rakaat Tarawih adalah 20 rakaat. Silakan periksa pada Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, juga kitab Al-Fiqh alaa Madzaahib al-Arba’ah. Bahkan sebagian fatwa dalam fiqih Maliki justru menjustifikasi jumlah 36 rakaat sebagaimana dilakukan di Madinah pada zaman tabi’in, yaitu di masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz.
Sangat tidak logis bila Imam Malik mengetahui suatu dalil kemudian
beliau menentang dalil tersebut. Semua orang, termasuk di luar kalangan
Madzhab Maliki, mengakui bahwa beliau adalah orang yang tsiqah dan
memegang teguh sunnah. Bahkan belaiulah pelopor diutamakannya dalil
hadits di atas dalil rasio.
Maka, dalil kedua ini pun gugur dan tidak dapat dijadikan argumen
sebagai dasar untuk menjustifikasi bahwa shalat Tarawih itu 11 raka’at
dan yang 20 rakaat adalah bid’ah dhalalah. Selain itu, tidak mungkin
para Imam madzhab dan Imam-imam Hadits itu adalah para pembuat bid’ah.
C. Dalil-dalil yang lain
Sesungguhnya tidak ada lagi dalil lain yang cukup kuat untuk menyokong pendapat Tarawih 11 rakaat itu. Ada satu hadits dhaif dari Ibnu Umar Ra., beliau menyebutkan, “Nabi SAW menghidupkan malam Ramadhan bersama manusia delapan raka’at kemudian witir.” (HR Ibnu Hibban).
Albani mengatakan bahwa hadits ini derajatnya adalah Hasan berdasarkan syahidnya (meningkat dari dhaif menjadi hasan karena ada hadits dari A’isyah). Ini juga tidak tepat, karena syahidnya tidak mencocoki dengan masalah yang disyahidi. Dengan kata lain, sebenarnya syahidnya tidak ada.
Bila dalil dari A’isyah dipergunakan untuk shalat Tarawih maka dalil-dali berikut ini pun harus dipergunakan pula:
Zaid bin Khalid al-Juhani berkata: ”Aku perhatikan shalat malam Rasulullah SAW. Beliau shalat dua rakaat yang ringan, kemudian ia shalat dua rakaat yang panjang sekali. Kemudian shalat dua rakaat, dan dua rakaat ini tidak sepanjang dua rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat (tidak sepanjang dua rakaat sebelumnya), kemudian shalat dua rakaat (tidak sepanjang dua rakaat sebelumnya), kemudian shalat dua rakaat (tidak sepanjang dua rakaat sebelumnya), kemudian witir satu rakaat, yang demikian adalah tiga belas rakaat.” (HR Imam Malik, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Nashr)
Dari Aisyah Rda., ia berkata: Adalah Rasulullah SAW apabila bangun malam, memulai shalatnya dengan dua rakaat yang ringan, kemudian shalat delapan rakaat, kemudian berwitir (tiga rakaat). (HR Imam Ahmad dan Nasa’i)
Dari Aisyah Rda., adalah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tidur, ketika bangun beliau bersiwak kemudian berwudhu, kemudian shalat delapan rakat, duduk setiap dua rakaat dan memberi salam, kemudian berwitir dengan lima rakaat, tidak duduk kecuali ada rakaat kelima, dan tidak memberi salam kecuali pada rakaat yang kelima. Maka ketika muadzin beradzan, beliau bangkit dan shalat dua rakaat yang ringan. (HR Imam Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Baihaqi)
Selain itu, bila kita tandingkan perkataan A’isyah yang mengatakan bahwa Nabi shalat tidak lebih dari 11 raka’at menjadi dipertanyakan, karena ada hadits shahih yang lain yang menyebutkan bahwa beliau ada shalat lebih dari 11 raka’at. Ini menunjukkan bahwa ini semua bukan dalil tentang shalat Tarawih. Selain itu, dalam mengambil hukum dari suatu dalil, telah disepakati bahwa ”al-mutsbitu muqaddam ala an-naafii” (yang menetapkan ada didahulukan dari yang menetapkan tidak ada).
Bila ada nash yang menyebut lebih banyak, maka nash itulah yang lebih diterima, karena yang menetapkan lebih mengetahui daripada yang tidak. Harusnya, mereka yang menggunakan dalil dari A’isyah Rda. menetapkan bahwa bilangan Tarawih itu 13 atau 15 rakaat.
D. Pandangan Para Ulama Salaf
Kini, mari kita lihat pendapat dan cara pandang para Ulama Salaf dalam menyikapi masalah ini.
Imam Abu Hanifah telah ditanya tentang apa yang telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra., maka beliau berkata:”Shalat tarawih itu adalah sunnat mu´akkadah. Dan Umar ra. tidaklah menentukan bilangan 20 raka´at tersebut dari kehendaknya sendiri. Dalam hal ini beliau bukanlah orang yang berbuat bid´ah. Dan beliau tidak melaksanakan shalat 20 raka´at, kecuali berasal dari sumber pokoknya yaitu dari Rasulullah saw.”
Imam Tirmidzi dalam Kitab Sunan Tirmidzi menyebutkan: ”Mayoritas ahli ilmu mengikuti apa yang diriwayatkan oleh Sayyidina Umar, Ali, dan Shahabat-shahabat Nabi SAW tentang shalat Tarawih 20 raka’at. Ini juga pendapat Ast-Tsauri, Ibnul Mubarak, dan Imam Syafi’i. Beliau Imam Syafi’i berkata: ”Inilah yang aku jumpai di negeri kita Makkah. Mereka semua shalat Tarawih 20 rakaat.”
Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ menceritakan dari Yazid bin Khushaifah, ”Orang-orang pada masa Umar melakukan shalat Tarawih di bulan Ramadhan 23 raka’at.”
Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi (lihat Al-Majmu’ dan al-Khulashah) , diakui oleh Al-Zaila’i (lihat Nashb al-Rayah), dishahihkan oleh Imam as-Subki (Syarah Minhaj), Ibn al-Iraqi (lihat Tharh at-Tatsrib), al-Aini (lihat Umdah al-Qari), As-Suyuthi (lihat al-Mashabih fi Shalat at-Tarawih), Ali al-Qari’ (Syarah Al-Muwaththa’) serta ulama-ulama yang lain.
Imam Ibn Taymiyah menulis: ”Telah diterima bahwa Ubay Ibn Ka´b biasa mengimami sembahyang untuk jamaah dengan 20 rakaat di bulan ramadlan dan 3 rakaat witir. Dari sini, para ulama bersepakat 20 rakaat sebagai sunnat karena Ubay biasa mengimami jamaah yang terdiri atas Muhajirin dan Anshar dan tidak seorangpun di antara mereka menolaknya.” (Fataawa Ibn Taymiyyah hal.112)
Demikianlah bahwa telah nyata berdasarkan persaksian para Ulama Salaf bahwa Tarawih dilaksanakan di masa mereka adalah 20 rakaat dengan 3 rakaat witir. Ibadah Tarawih ini adalah ibadah yang dilakukan berjamaah dan dengan mudah diketahui berapa rakaat dilakukan, karena yang melakukan banyak dan merata di seluruh wilayah Islam. Kesamaan fatwa di masa para Ulama Salaf menunjukkan bahwa ibadah ini merata dilakukan dengan jumlah yang seragam, yakni 20 rakaat. Mustahil, hanya dalam waktu tidak sampai 2 abad seluruh ummat melakukan kesalahan secara seragam, sedangkan pada masa itu Islam dipenuhi oleh para Ulama yang tsiqah. Para Imam Madzhab dan para Imam Hadits tidak mungkin bareng-bareng salah semua. Kalau begitu, rusaklah ajaran agama ini sedari awal.
Pandangan para Ulama Salaf ini telah diterima oleh mayoritas ummat dan mendapatkan pembenaran dari Nabi SAW: ”Ikutlah kalian kepada dua orang sesudahku, Abu Bakar dan Umar.” (H.R. Imam Tirmidzi)
Sabda Rasulullah SAW juga: “Maka wajib atas kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah Khalifah Rasyidin yang diberi hidayah.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Rasulullah SAW juga bersabda: “Ummatku tidak akan bersepakat di atas kesalahan.” (HR Imam Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Maka, ikutlah manhaj yang dipegang oleh para Ulama Salaf dan jangan berpaling dari kesepakatan mereka.
Wa Allah A’lam bi ash-showaab
(Dafid Fuadi)
Ya... betul memang tidak perlu diperpanjang debat untuk hal ini.
Tapi menurut saya boleh saja kita tahu dalil2 apa saja yg digunakan para ulama.
Tulisan di atas memang sangat berpihak pada satu sisi, bisa dimaklumi bila melihat sumbernya. Oleh karena itu perlu diperhatikan pesan yang diberikan perawinya yaitu "perlu disikapi dengan bijak". :D
Berarti bisa diambil kesimpulan bahwa masing-masing pendapat mengenai shalat tarawih tidak menentang syariat? Begitu pak Amir?
Sayyidah Aisyah r.a, menerangkan bahwa Rasulullah s.a.w, melaksanakan
shalat malam termasuk di dalamnya shalat tarawih dengan sebelas rakaat;
delapan rakaat tarawih atau tahajud dan tiga rakaat witir.
Riwayat
aisyah r.a, yang kedua menyebutkan bahwa Nabi melaksanakan shalat malam
tiga belas rakaat; delapan rakaat tarawih atau tahajjud dan lima rakaat
witir.Dari kedua riwayat tersebut dapat diambil suatu pemahaman, bahwa
jumlah rakaat shalat malam atau shalat tarawih tidak harus sebelas
rakaat, bisa juga lebih misalnya tiga belas rakaat, seperti disebutkan
dalam riwayat Aisyah r.a, yang kedua.
Dengan demikian yang dimaksud dari riwayat Aisyah r.a, yang menyebutkan bahwa Nabi s.a.w, tidak pernah shalat malam lebih dari sebelas rakaat, baik dalam bulan Ramadhan atau bulan-bulan lain, tidak berarti tidak boleh lebih ari sebelas rakaat.
Apabila dikompromikan dengan riwayat-riwayat lain seperti riwayat
Ibnu Umar r.a, yang menyebutkan bahwa shalat malam itu dua rakaat – dua
rakaat tanpa menyebutkan jumlahnya, hanya kalau khawatir masuk shubuh
segera melaksanakan witir satu rakaat, menunjukkan bahwa jumlah rakaat
shalat tarawih atau shalat malam tidak harus sebelas, tetapi boleh lebih
dari jumlah tersebut. Apalghi kalau dipadukan dengan kenyataan yang
dilakukan para sahabat Nabi dan para tabi’in, mereka mengerjakan shalat
tarawih dengan 20 rakaat , tiga witir dan ada pula yang mengerjakan
sampai 36 rakaat dan 40 rakaat.
Berkata Yazid bin Ruman: “Di
zaman Umar bin Khattab, orang-orang melaksanakan shalat malam di bulan
ramadhan (shalat tarawih) dengan 23 rakaat “ (H.R. Imam Muslim). Ibnu
Abbas melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan 20 rakaat dan witir,
dengan tidak berjamaah. (H.R. Baihaqy).
Berkata Atho’:“Aku
jumpai mereka (para sahabat) mengerjakan shalat pada (malam-malam)
Ramadhan 23 rakaat dan 3 witir”. (H.R. Muhammad bin Nashir).
Berkata
Daud bin Qais: “Aku jumpai orang-orang di zaman Abas bin Utsman bin
Abdul Aziz (di Madinah), mereka shalat 36 rakaat dan mereka bershalat
witir 3 rakaat “. (H.R. Muhammad bin Nashir).
Imam Malik
menjelaskan: “Perkara shalat (tarawih) di antara kami (di Madinah)
dengan 39 rakaat , dan di Makkah 23 rakaat tidak ada suatu kesulitanpun
(tidak ada masalah) dalam hal itu”. Al- Tirmidzi menjelakan:
“sebanyak-banyak (rakaat) yang diriwayatkan, bahwa Imam Malik shalat 41
rakaat dengan witir”. (Bidayatul Hidayah, Ibn Rusyd, hal.152. bandingkan
dengan A. Hasan, Pengajaran Shalat, hal. 290-192).
Pada masa
Umar Ibn Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thallib r.a, shalat
tarawih dikerjakan sebanyak 20 rakaat dan 3 rakaat untuk shalat witir.
Para ulama Jumhur (mayoritas) juga menetapkan jumlah shalat tarawih
seperti itu, demikian juga al-Tsauri, Ibn al-Mubarok dan al-Syafi’i.
Imam Malik memetapkam bilangan shalat tarawih sebanyak 36 rakaat dan 3
rakaat untuk shalat witir. Ibnu Hubban menjelaskan, bahwa shalat tarawih
pada mulanya adalah sebelas rakaat. Para ulama salaf mengerjakan shalat
itu dengan memanjangkan bacaan, kemudian dirasakan berat, lalu mereka
meringankan bacaannya dengan menambah rakaat menjadi 20 rakaat, tidak
termasuk witir. Ada lagi yang lebih meringankan bacaannya sedangkan
rakaatnya ditetapkan menjadi 36 rakaat, selain witir”. (Hasby
As-Shiddiqy, Pedoman Shalat, hal. 536-537).
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Malik dari Abdurrahman bin Abd Qadri:
عَنْ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ الْقَارِي اَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَبْنِ
الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَيْلَةً فِى رَمَضَانَ اِلَى
الْمَسْجِدِ فَاِذَا النَّاسُ اَوْزَاعَ مُتَفَرِّقُوْنَ يُصَلِّي
الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ
الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ اِنِّي اَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى
قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ اَمْثَلَ ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى اُبَيِّ
بْنِ كَعْبٍ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً اُخْرَى وَالنَّاسُ
يُصَلُّوْنَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ...
“Abdurrahman bin Abd al-Qadri menceritakan padaku, “aku
keluar bersama Umar pada suatu malam di bulan RAmadhan, di masjid Beliau
menjumpai banyak orang dalam beberapa kelompok; ada yang sedang
melaksanakan shalat sendirian dan ada yang diikuti beberapa orang.
Melihat hal itu Umar barkata: “aku berfikir lebih baik aku mengumpulkam
mereka dengan satu orang Imam. Setelah itu Beliau memerintahkan Ubay bin
Ka’ab r.a, supaya menjadi imam bagi mereka. Pada malam berikutnya aku
keluar bersama Umar lagi dan ia melihat orang-orang melaksanakan shalat
dengan cara berjama’ah dengan imam Ubay bin Ka’ab r.a, (memperhatikan
kegiatan shalat itu), Umar berkata: “inilah sebaik-baik bid’ah”. (Hadits
Shahih, riwayat al-Bukhari:1817 dan Malik:231).
Memperhatikan uraian di atas menurut hemat penulis, shalat Tarawih bisa dilakukandengan jumlah rakaat sebagai berikut:1. Sebelas rakaat, delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat witir, atau sepuluh rakaat Tarawih dan satu raakaat Witir.2. Dua puluh rakaat Tarawih dengan tiga rakaat Witir.3. Dan
tiga puluh enam Tarawih dan tiga rakaat witir.Dari ketiga jumlah di
atas, kita boleh memilih satunya sesuai sesuai dengan kondisi dan
kemampuan kita masing-masing, tanpa memaksakan diri atau memberatkan.
adapun do’a Shalat Tarawih
أَللَّهُمَّ
اجْعَلْ بِالْإِيْمَانِ كَامِلِيْنَ وَلِلْفَرَئِضِ مُؤَدّيِنَ
وَلِلصَّلَاةِ حَافِظِيْنَ وَلِلزَّكَاةِ فَاعِلِيْنَ وَلِمَاعِنْدَكَ
طَالِبِيْنَ وَلِعَفْوِكَ رَاجِيْنَ وَبِالْهُدَى مُتَّسِكِيْنَ وَعَنِ
اللَّغْوِ مُعْرِضِيْنَ وَفِى الدُّنْيَا زَاهِدِيْنَ وَفِى الْآ خِرَةِ
رَاغِبِيْنَ وَبِالْقَضَاءِ رَاضِيْنِ وَلِلنَّعْمَاءِ الشَّاكِرِيْنَ
وَعَلَى الْبَلَاءِ صَابِرِيْنَ وَتَحْتَ لِوَاءِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَائِرِيْنَ وَاِلَى
الْحَوْضِ وَارِدِيْنَ وَ فِى الْجَنَّةِ دَاخِلِيْنَ وَمِنَ النَّارِ
نَاجِيْنَ وَعَلَى سَرِيْرِ الْكَرَمَةِ قَاعِدِيْنَ وَمِنْ حُوْرِعِيْنٍ
مُتَزَوِّجِيْنَ وَمِنْ سُنْدُسٍ وَاسْتَبْرَقٍ وَدِيْبَاجٍ مُتَلَبِسِيْنَ
وَاِلَى طَعَامِ الْجَنَّةِ آكِلِيْنَ وَمِنْ لَبَنٍ وَعَسَلٍ مُصَفَّيْنِ
شَارِبِيْنَ بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيْقَ وَكَأْسٍ مَنْ مَعِيْنٍ مَعَ
الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ مَنِ النَّبِيِيْنَ وَالصِّدِّقِيْنَ
وَالشُّهَدَاءِ وَ الصَّالِحِيْنَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيْقًا ذَلِكَ
الْفَضْلُ مِنَ اللهِ وَكَفَى بِاللهِ عَلِيْمًا اَللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى
هَذِهِ اللَّيْلَةِ الشَّرِيْفَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ السُّعَدَاءِ
الْمَقْبُوْلِيْنَ وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ اْلَأْشقِيَاِء
الْمَرْدُوْدِيْنَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى
آلِهِ وَاَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَالْحَمْدُلِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
“Wahai Allah, jadikanlah kami orang-orang yang imannya sempurna, dapat menunaikan segala fardhu, memelihara shalat, menegeluarkan zakat, mencari kebaikan di sisi-Mu, senantiasa memegang teguh petunjuk-petunjukMu, terhindar dari segala penyelewengan-penyelewengan, zuhud akan harta benda, mencintai amal untuk bekal di akhirat, tabah menerima ketetapanMu, mensyukuri segala nikmatMu, tabah dalam menghadapi cobaan,dan semoga nanti pada hari kiamat kami dalam satu barisan dibawah panji-panji Nabi Muhammad s.a.w, dan sampai pada telaga yang sejuk, masuk dalam surge, selamat dari api neraka, dan duduk di atas permadani yang indah bersama para bidadari, berpakaian sutra, menikmati makanan surge, meminum susu dan madu yang murni dengan gelas, ceret dan sloki (yang diambil ) dari air yang mengalir bersama orang-orang yang yang telah Engkau beri nikmat atas mereka dari golongan para Nabi, orang-orang jujur, para shuhada dan orang-orang yang shalih. Merekalah teman yang terbaik. Demikianlah karunia Allah s.w.t, dan cukuplah Allah yang mengetahui. Wahai Allah, jadikanlah kami pada malam yang mulia dan penuh berkah ini menjadi orang yang berbahagia dan diterima (amal ibadahnya). Dan janganlah Engkau jadikan kami sebagaian dari orang-orang yang sengsara dan ditolak (amal ibadahnya). Semoga Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada NAbi besar Muhammad s.a.w, beserta keluarga dan segenap sahabatnya. Segala puji milik Allah, Tuhan seru sekalian alam”.
(Penulis: KH. Syaifullah Amin/Red: Ulil H.)
* * *
Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakahtuh
Info:
InsyaAllah jam 16.30 WIB Kajian Ilmu pembahasan Fiqih (pertemuan ke-4), mengenai Thaharah bagian Wudhu sumber Kitab Ihya Ulumuddin tulisan Imam Al-Ghazali akan dimulai di Masjid Al-Mukminun.
InsyaAllah kita bisa bersama-sama menghidupkan majelis, mengambil manfaat dan mengamalkan ilmunya untuk Ibadah.
Walhamdulillahi Rabbil Alamin.
Salam ShemangatzZz,
* * *
Salah satu bahan bacaan:
Doa Doa Saat Berwudhu
http://www.kabarislam.com/doa-doa/doa-doa-saat-berwudhu
Doa membasuh dua telapak tangan saat berwudhu :
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحيمِ
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي جَعَلَ اْلمَاءَ طَهُوْرًا
Artinya: Dengan nama Allah yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang menjadikan air itu suci.
Doa ketika berkumur saat berwudhu :
اَللَّهُمَّ اَسْـقِـنِى مِنْ حَوْضِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأْسًا لاَ أَظْمَأُ بَعْدَهاَ أَبَدًا
Artinya: Ya Allah, curahkan segelas air dari telaga Nabimu Muhammad SAW yang tidak akan kehausan setelah itu selama-lamanya.
Doa membersihkan hidung (istinsyaq dan beristintsar) saat berwudhu :
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنِى رَائِحَةَ جَـنَّتِكَ
Artinya: Ya Allah, janganlah Engkau haramkan aku mencium harumnya surgaMu.
Niat Berwudhu saat membasuh muka

Artinya: Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil,fardhu karena Allah Ta'ala.
Doa ketika membasuh muka setelah niat berwudhu :
اَللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِى يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوْهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوْهٌ
Artinya: Ya Allah! beri cahaya di wajahku pada hari bercahaya.
Doa mencuci tangan kanan saat berwudhu :
اَللَّهُمَّ اَعْطِنِى كِتاَبِى بِيَمِيْنِى وَحَاسِبْنِى حِسَاباً يَسِيْرًا
Artinya: Ya Allah! berikanlah kepadaku kitabku dari sebelah kanan dan hitunglah amalanku dengan perhitungan yang mudah.
Doa mencuci tangan kiri saat berwudhu :
اَللَّهُمَّ لاَ تُعْطِنِى كِتاَبِى مِنْ يَساَرِىْ وَ لاَ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِىْ
Artinya: Ya Allah! aku berlindung denganMu dari menerima kitab amalanku dari sebelah kiri atau dari sebelah belakang.
Doa membasahi kepala saat berwudhu :
اَللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ مِنَ النَّارِ وَاَظِلَّنِي تَحْتَ عَرْشِكَ يَوْمَ لاَ ظِلَّ اِلاَّ ظِلُّكَ
Artinya: Ya Allah, haramkan rambutku dan kulitku dari neraka dan lindungilah aku dari ArsyMu pada hari tidak ada perlindungan kecuali perlindunganMu.
Doa membasuh dua telinga saat berwudhu :
اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ اْلقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ
Artinya: Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mendengarkan kata dan mengikuti sesuatu yang terbaik.
Doa membasuh dua telapak kaki saat berwudhu :
اَللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمَّي عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيْهِ اْلاَقْدَامُ
Artinya: Ya Allah, mantapkan kedua kakiku di atas titian (shirothol mustaqim) pada hari dimana banyak kaki-kaki yang tergelincir.
Doa setelah berwudhu :

Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, tiada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu hamba dan utusanNya. Ya Allah! Jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bersuci dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang soleh.
* * *
Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakahtuh,
Sahabat MI-114, berikut ini informasi (tanya jawab) terkait salah satu ibadah di Bulan Muharram. InsyaAllah bermanfaat.
Apakah ada Puasa Sunnah yang khusus di Bulan Muharram ?
Tidak terdapat ayat Al-Qur’an yang secara langsung menyebutkan bulan Muharram, namun dalam Surah At-Taubah (9) ayat 36, Allah SWT berfirman:
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
(Al - Qur’an Surah At-Taubah (9) ayat 36)
Empat bulan haram yang dimaksud diterangkan dalam hadits sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِي بَكْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin 'Abdul Wahhab Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Ibnu Abu Bakrah dari Abu Bakrah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, diantaranya ada empat bulan yang mulia. Tiga darinya berturut-turut, yaitu Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab yang biasa diagungkan Bani Mudlar yaitu antara Jumadil tsani dan Sya'ban.'.
(HR. Bukhari nomor 4294).
Pada bulan Muharram ada puasa Sunnah pada hari Asyura, dalilnya sebagai berikut:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ هُوَ ابْنُ الْمُبَارَكِ قَالَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي حَفْصَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانُوا يَصُومُونَ عَاشُورَاءَ قَبْلَ أَنْ يُفْرَضَ رَمَضَانُ وَكَانَ يَوْمًا تُسْتَرُ فِيهِ الْكَعْبَةُ فَلَمَّا فَرَضَ اللَّهُ رَمَضَانَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ أَنْ يَصُومَهُ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَتْرُكَهُ فَلْيَتْرُكْهُ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Sihab dari 'Urwah dari 'Aisyah radliallahu 'anha. Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada saya Muhammad bin Muqatil berkata, telah mengabarkan kepada saya 'Abdullah dia adalah putra dari Al Mubarak berkata, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abu Hafshah dari Az Zuhriy dari 'Urwah dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Orang-orang melaksanakan shaum hari kesepuluh bulan Muharam ('Asyura') sebelum diwajibkan shaum Ramadhan. Hari itu adalah ketika Ka'bah ditutup dengan kain (kiswah). Ketika Allah subhanahu wata'ala telah mewajibkan shaum Ramadhan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsipa yang mau shaum hari 'asyura' laksanakanlah dan siapa yang tidak mau tinggalkanlah".
(HR. Bukhari nomor 1489).
Rasulullah SAW pernah menyampaikan rencana untuk puasa di hari kesembilan bulan Muharram:
Dan Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Hulwani telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepadaku Isma'il bin Umayyah bahwa ia mendengar Abu Ghathafan bin Tharif Al Murri berkata, saya mendengar Abdullah bin Abbas radliallahu 'anhuma berkata saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada hari 'Asyura`dan juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa; Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram)." Tahun depan itu pun tak kunjung tiba, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat.
(HR. Muslim nomor 1916).
Catatan:
Tanggal 10 Muharram 1435H bertepatan dengan hari Kamis, 14 November 2013.
* * *
TANYA JAWAB SOAL BADAL HAJI
PERTANYAAN:
Ass.
Pak ustad saya mo tanya mengenai ibadah haji. saya pernah denger cerita orang-orang kalau orang yang udah meninggal itu dapat di hajikan apakah boleh seperti itu. Kira-kira ada hadist yang shahih yag membahas masalah ini.
JAWABAN:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakahtuh,
Seorang anak dapat menunaikan Ibadah Haji untuk orang tuanya (BADAL HAJI) dengan beberapa syarat:
Pertama, orang tuanya telah masuk dalam kategori mampu dan telah berniat Haji karena Haji adalah wajib bagi yang mampu, dan wajib berarti harus ditunaikan. Hal ini serupa dengan hutang, jika orang tua berhutang, kemudian wafat, maka hutang tersebut tetap harus dibayar kepada yang memberi hutang selama yang memberi hutang belum memberikan halal kepada yang wafat. Hutang tersebut dibayarkan oleh ahli warisnya.
Kedua, kewajiban itu belum sempat ditunaikan karena sakit atau alasan darurat yang menghambat orang tuanya sehingga tidak bisa melakukan ibadah Haji. Hal ini serupa dengan puasa, boleh saja Puasa Wajib Ramadhan itu tidak ditunaikan, jika sakit atau dalam perjalanan panjang (sesuai ketentuan Islam), tetapi dengan catatan puasa tersebut harus tetap digantikan.
Ketiga, anak yang menunaikan Ibadah Haji untuk orang tuanya telah menunaikan Ibadah Haji untuk dirinya sendiri.
Beberapa Hadits yang diketahui:
HADITS
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi saw,lalu berkata : Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, lalu la meninggal dunia sebelum ia melaksanakan haji, apakah saya harus menghajikannya? Nabi saw bersabda: Ya hajikanlah untuknya, bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya? la menjawab: Ya. Lalu Rasulullah saw bersabda: Tunaikanlah hutang (janji) kepada Allah, karena sesungguhnya hutang kepada Allah lebih berhak untuk dipenuhi.
[HR. Bukhari]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., apabila seorang manusia meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal; shadagah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya.
[HR. Muslim]
Bahwasanya seorang wanita dari Khas'am berkata kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah sesungguhnya ayahku telah tua renta, baginya ada kewajiban Allah dalam berhaji, dan dia tidak bisa duduk tegak di atas punggung onta. Lalu Nabi saw bersabda: Hajikanlah dia.
[HR. Muslim dan jamaah ahli Hadits]
Seorang taki-laki dari bani Khas'am menghadap kepada Rasulullah saw, la berkata: Sesungguhnya ayahku masuk islam pada waktu la telah tua, dia tidak dapat naik kendaraan untuk haji yang diwajibkan, bolehkan aku menghajikannya? Nabi saw bersabda: Apakah kamu anak tertua? Orang itu menjawab: Ya. Nabi saw bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ayahmu mempunyai hutang, lalu Engkau membayar hutang itu untuknya, apakah itu cukup sebagai gantinya? Orang itu menjawab: Ya. Maka Nabi saw bersabda: Hajikaniah dia.
[HR Ahmad]
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwasanya Nabi saw mendengar seseorang berkata labbaik (aku dating memenuhi panggilanmu) dari (untuk) Syubrumah. Rasulullah saw bertanya; Siapakah Syubrumah itu, ia menjawab; saudaraku atau kerabatku, lalu Rasulullah bertanya; Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu? la menjawab; Belum. Lalu Rasulullah saw bersabda; Berhajilah untuk diri- mu (terlebih dahulu) kemudian kamu berhaji untuk Syubrumah.
[HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah]
InsyaAllah bermanfaat.
Walhamdulillahi Rabbil Alamin.
Salam ShemangatzZz,
MI-114
Melengkai : kalau kita bicara syah tidakny suatu sholat atau ibadah mahdoh yg lain khususny maka kita harus me refer pada syarat dan rukunnya. Sholat wajib sarat dan rukunya al. I. Syarat : a. Suci dari hadas. b. Suci badan.tempat.pakean dari najis. c. Menutupi aurat. D. Mengetahi masuk wkt sholat . II. Rukun : A. Niat. B. Berdiri bagi yg kuasa. C. Takbirotul ihrom. D. Membaca srt. Fatehah. E. Ruku dg tuma ninah. F. I tidal dg tumakninah. G. Duduk diantara dua sujud dg tumakninah. H. Duduk akhir. I. Membaca sholawat. Y. Ucap salam yg pertama. K. Tertib. Note : syarat umum : Islam.baligh.berakal. BERSAMBUNG SARAT RUKUN SHOLAT JUMAT NEXT YA.....ada tamu
Syarat jumat:
1. Islam. 2. Baligh. 3. Ber akal. 4. Laki-laki. 5. Sehat. 6. Mukimin bukan musafir.
Sahnya jumat : 1. Didirikan sholat jumat di daerah yg penddknya menetap. 2. Berjamaah min 40 orang ( imam safii). 3. Dikerjakan pd wkt dhuhur. 4. Hotbah jumat.
WALLOHU A LAM. Maaf dan salam buat sekalian. Wassww
Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakahtuh,
Ada sahabat Majelis yang bertanya soal hukum istinja menggunakan tisu, berikut ini tanya jawab untuk disikapi secara bijak dan diambil manfaatnya.
PERTANYAAN:
Ass.mo tanya pak ustad mengenai hadas.kita ketahui bahwa disetiap toilet di negeri yg berpendudukan mayoritas non muslim mereka sangat minim menyediakan air untuk membersihkan hadas kita setelah buang air kecil ataupun besar Kebanyakan dr fasilitas toilet yg tersedia hny berupa tisu. Yg ingin sy tanyakan kira2 apakah sah shalat kita jika setelah buang air hny di basuh menggunakan tisu saja ?
JAWABAN:
Dalil:
Mari kita perhatikan penggalan ayat 11 Surah Al-Anfal:
“. . . dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu . . .”.
Kemudian kita perhatikan Surah Al-Furqan ayat 48:
“Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih,”
Unsur hujan adalah air. Air yang bersih digunakan untuk bersuci. Tetapi dalam bersuci boleh menggunakan unsur selain air.
Mari kita perhatikan penggalan ayat 6 Surah A-Maidah:
“. . . lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”.
Selain itu, ada hadits riwayat Imam Muslim yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang beristinja' dengan tangan kanan atau menghadap kiblat, dan beliau juga melarang beristinja' dengan menggunakan kotoran hewan dan tulang.' Kemudian Beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian beristinja' kurang dari tiga batu'. Dengan demikian, telah jelas bahwa batu, benda selain air boleh digunakan untuk istinja, tapi jangan gunakan hanya satu atau dua batu, gunakan minimal tiga batu untuk istinja. Dan tentunya batu yang digunakan adalah batu yang halus dan aman untuk kulit kita.
Dalam Kitab Fiqih termasuk yang ditulis oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya UIumuddin juga menyampaikan bahwa kita boleh bersuci dengan menggunakan benda/unsur selain air. Hal ini dengan catatan asalkan benda tersebut bersih, tidak mengganggu kesehatan dan aman digunakan untuk membersihkan diri dari najis, dan tidak ada larangan dari Rasulullah SAW untuk menggunakannya.
Dengan demikian maka meskipun tulang hewan sudah dibersihkan dan bisa digunakan untuk bersuci seperti layaknya batu, tetapi karena sudah dilarang oleh Rasulullah SAW, maka bersuci dengan menggunakan tulang hewan hukumnya haram. Tetapi tidak ada larangan menggunakan tisu atau bahan lain dari unsur kayu yang bersih dan bisa difungsikan untuk membersihkan.
Inti Jawaban:
Tisu yang bersih dan memenuhi syarat untuk membersihkan najis dari tubuh kita boleh digunakan untuk bersuci selama tidak tersedia air. Kalau kita sudah bersuci dengan sempurna (partikel kotoran/najis sudah hilang, dan bau sudah dinetralisir) serta kita sudah memenuhi syarat dan rukun Shalat, maka InsyaAllah Shalat kita sah.
Referensi tambahan:
WAKAF
Assalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakahtuh,
Sahabat MI-114, pada hari Senin, tanggal 9 Juni 2014 saya ikut kegiatan FGD Penyiapan Kebijakan Pemanfaatan Wakaf Tanah dan Wakaf Tunai untuk Penyediaan Rumah Susun yang diselenggarakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat di The Falatehan Hotel. Berikut ini beberapa hal yang InsyaAllah bermanfaat untuk kita pelajari bersama:
1. Kementerian Agama (Hamka):
a. Tanah Wakaf harus tercatat di Kementerian Agama dalam Akta Ikrar Wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan memiliki sertifikat tanah.
b. Harta Wakaf tidak boleh dialihkan kepemilikannya, tidak dapat dihibahkan, tidak dapat dijual, tidak dapat dijaminkan dan tidak dapat diwariskan, namun harta waris dapat diwakafkan. Meskipun demikian harta wakaf dapat ditukar jika diizinkan oleh Menteri Agama dengan pertimbangan untuk kemaslahatan umat dan aset yang ditukar memiliki nilai yang sama.
c. Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Tanah wakaf di Indonesia lebih luas dari luas Negara Singapura. Hingga saat ini tercatat ada kurang lebih 435.395 lokasi tanah wakaf di Indonesia. Namun salah satu tantangan besar yang harus dihadapi adalah sekitar 33% dari tanah wakaf yang ada di Indonesia belum bersertifikat.
d. Di Indonesia umumnya tanah wakaf diperuntukkan untuk kuburan, masjid, madrasah/pesantren dan penerima manfaatnya adalah untuk orang-orang yang kurang mampu dan umum.
2. Badan Wakaf Indonesia (Jafril Khalil):
a. Ketentuan Wakaf di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
b. International Islamic Relief Organization Saudi Arabia (IIROSA) telah meluncurkan 6 proyek wakaf di Mekkah dengan dana SR 470 juta dengan perkiraan keuntungan SR 45 juta yang akan digunakan kepentingan sosial, yaitu:
1) Proyek Bayt Allah Waqf 11 lantai rumah dan gedung komersial. Keuntungan dari proyek ini digunakan membangun 370 mesjid di 18 negara.
2) The Orphan Waqf, hotel 30 lantai yang keuntungannya digunakan untuk membiayai anak-anak yatim di 28 negara.
3) The Educational Care Waqf, tower 22 lantai yang keuntungannya digunakan untuk membiayai 30 institusi pendidikan di seluruh dunia.
4) Social Development Waqf, gedung 10 lantai yang keuntungannya digunakan untuk program rehabilitasi dan pelatihan keterampilan untuk satu juta orang di 97 negara.
5) The Da’wa Waqf, gedung 28 lantai yang keuntungannya akan digunakan untuk beasiswa 13000 mahasiswa, 720 pakar agama (mubaligh)di 365 Center-center Islam di seluruh dunia.
6) The Health care waqf, gedung 25 lantai keuntungannya akan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan 33 juta orang di 285 Rumah sakit.
c. Tentang pengelola wakaf Nazhir:
1) Untuk menjadi pengelola wakaf (Nazhir), perlu ada sertifikasi dari Badan Wakaf Indonesia.
2) Nazhir terdiri dari orang-orang Islam yang amanah dan professional yang mengerti ketentuan syariah (fiqh) wakaf, undang-undang wakaf dan praktek-praktek bisnis.
3) Nazhir yang terlibat didalam pengembangan harta wakaf, khususnya wakaf produktif, perlu dibentuk dalam satu organisasi yang sama dengan organisasi korporasi bisnis seperti Perusahaan Terbatas (PT). Didalamnya ada komisaris, direktur, dan manajer sesuai kebutuhan, yang terdiri dari ulama, pakar ekonomi dan praktisi bisnis yang mengerti ketentuan syariah (fiqh) wakaf, undang-undang wakaf dan praktek-praktek bisnis.
3. Akademisi (Dr. Dian Masyita):
a. Pokok harta wakaf yang dikelola tidak boleh hilang dan/atau berkurang. Sementara hasil pengelolaan harta wakaf dapat dibagi dengan mengedapankan prinsip syariah untuk kemaslahatan umat.
b. Dalam sejarah, tercatat Turki periode Ottoman adalah Negara dengan wakaf terbesar di dunia. Sehingga Pemerintah saat itu memiliki kekuatan yang sangat besar dalam mengatur kemaslahatan umat. Banyak anak yatim piatu yang dilahirkan di rumah sakit wakaf, tinggal di panti asuhan wakaf, dibesarkan dengan dana wakaf, bekerja di unit usaha wakaf dan ketika meninggal di kuburkan di tanah wakaf.
c. Sudah banyak Negara yang maju dengan mengembangkan model wakaf property, diantaranya adalah Singapura, Kuwait, Sudah, dan Qatar. Selain itu, Inggris juga telah mengaplikasikan konsep wakaf dalam wujud “Council House” yaitu semacam rumah sosial dan Universitas Oxford termasuk salah satu Universitas terkemuka di Dunia yang pembangunannya terinspirasi dari konsep wakaf.
d. Konsep wakaf sangat terbuka untuk dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi suatu daerah. Di Amerika Serikat, ada wakaf berupa halaman parkir kendaraan yang dalam ikrarnya hanya diwakafkan untuk hari jum’at saja, dan ada juga yang mensyaratkan pembagian hasil pengelolaan aset wakaf juga diberikan kepada keluarga wakif.
e. Konsep “rumah susun wakaf”:
1) Jika Pemerintah ingin mengembangkan rumah susun wakaf maka langkah pertamanya adalah memastikan ada pihak yang memberi wakaf (Wakif), menetapkan pengelola wakaf (Nazhir), dan penerima manfaat wakaf (Mauquf’alaih).
2) Rumah susun wakaf dapat dibangun diatas tanah wakaf tetapi bangunannya bukan dari harta wakaf, atau bisa juga tanah dan bangunan rumah susun adalah bersumber dari harta wakaf.
3) Rumah susun yang dibangun di atas tanah wakaf dapat dialokasikan langsung untuk dihuni oleh fakir miskin dan/atau masyarakat berpenghasilan rendah. Namun bisa juga rumah susun yang dibangun di atas tanah wakaf dikomersilkan dan hasil keuntungannya dialokasikan untuk fakir miskin.
4. Dompet Dhuafa (Ahmad Juwaini):
a. Wakaf Sosial adalah wakaf yang langsung diserahkan atau dikelola menjadi program kegiatan sosial, keagamaan atau kemaslahatan umat lainnya.
b. Wakaf Produktif adalah wakaf yang pengelolaannya melibatkan aktivitas bisnis atau investasi yang menghasilkan keuntungan untuk digunakan dalam kegiatan sosial, keagamaan atau kemaslahatan umat lainnya.
c. Wakaf sudah banyak diaplikasikan di Indonesia. Beberapa contoh wakaf yang sudah berhasil dikembangkan oleh Dompet Dhuafa adalah: 1) Sekolah Al Syukro Universal; 2) Sekolah Semen Cibinong; 3) Gedung Warda (Pusdiklat); 4) Ruko Mekarsari, Bekasi; 5) Rumah Cahaya, Depok; 6) DD Futsal; 7) Rumah Kontrakan, Ciledug; 8) Phylanthropy Building (rental office); 9) Kompleks Ruko Zona Madina, Bogor; 10) Wakaf Perkebunan Karet; 11) Wakaf Saham.
d. Model wakaf yang dapat dikembangkan untuk rumah susun:
1) Tanah untuk pembangunan rumah susun berasal dari wakaf, kemudian bangunan rumah susun untuk fakir miskin dan biaya pengelolaannya berusumber dari uang sedekah (infaq).
2) Penyediaan tanah dan unit usaha komersil melalui wakaf kemudian dibangunkan rumah susun oleh Pemerintah untuk fakir miskin. Biaya pengelolaan rumah susun bersumber dari hasil keuntungan unit usaha komersil.
Hasil Diskusi:
1. Tanah wakaf mempunyai sertifikat khusus dari BPN yang tidak dapat diperjualbelikan dan dijaminkan.
2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) berlaku juga untuk kepemilikan bangunan di atas tanah wakaf sehingga bangunan di atas tanah wakaf dapat diperjualbelikan dan dijaminkan.
3. Pemberi wakaf (Wakif) dan penerima manfaat wakaf (Mauquf’alaih) terbuka untuk umum dan wajib mengikuti ketentuan syariah, sementara pengelola wakaf (Nazhir) adalah muslim yang faham dan professional dalam mengelola wakaf dengan mengedepankan prinsip kemaslahatan umat.
4. Wakaf tanah dan wakaf tunai adalah salah satu solusi yang sangat mungkin dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi fakir miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia.
* * *
TATA CARA SHALAT JENAZAH
http://muslimah.or.id/fikih/tata-cara-shalat-jenazah-menyalatkan-mayit.html
Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Urutan tata cara menyalatkan mayit :
(*) Di antara bentuk doa-doa tersebut adalah:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ
“Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah dia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, lindungilah dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR. Muslim).
Jika yang dishalatkan itu mayit perempuan, orang yang shalat mengucapkan,
اللّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا
Yaitu dengan mengubah semua dhamir-nya menjadi dhamir muannats (kata ganti jenis perempuan).
Adapun bila yang dishalatkan itu anak kecil, doa yang dibaca yaitu,
اللّهُمَّ اجْعَلْهُ لِوَالِدَيْهِ فَرَطًا وَأَجْرًا وشَفِيعًا مُجَابًا
“Ya Allah, jadikanlah dia sebagai simpanan, pahala, dan sebagai syafaat yang mustajab untuk kedua orang tuanya.” (HR. Al-Bukhari).
اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِينَ، وَاجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ إِبْرَاهِيمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيمِ
“Ya Allah, perberatlah karenanya timbangan kebaikan kedua orang tuanya, perbanyaklah pahala kedua orang tuanya, dan kumpulkanlah dia bersama orang-orang shalih terdahulu dari kalangan orang yang beriman, masukkanlah dia dalam pengasuhan Ibrahim, dan dengan rahmat-Mu, peliharalah dia dari siksa neraka Jahim.”.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/7086?ref=p-top
* * *
Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Verawaty Lihawa (Ummu
Ruman)
Murojaah: Ustadz Abu Hatim Sigit
--
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "Majelis Ilmu 114" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke majelis-ilmu-1...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
Bila saya baru sadar bahwa saya wajib berzakat, bagaimana dengan dosa
saya sebelumnya karena tidak membayar zakat padahal saya mampu? Apakah
sekarang saya harus merapel zakat itu?
Ny. Hasanah
(Pasar Minggu, Jakarta Selatan)
Jawaban oleh : Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc
Pengakuan secara sadar terhadap kesalahan masa lalu, disertai dengan keyakinan dan kesungguhan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, adalah pertanda anda melakukan taubatan-nasuha, yakni tobat yang murni dan sungguh-sungguh, seperti digambarkan dalam Al-Qur’an Surat At-Tahrim: 8 dan Surat Ali Imran: 135.
Setelah itu, hendaknya di samping membayar zakat, anda juga memperbanyak mengeluarkan infak-sedekah. Mudah-mudahan itu dapat menghapus kesalahan yang lalu, sebagaimana sabda Rasul SAW,”…ikutilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka perbuatan baik itu akan menghapus dosa dari perbuatan buruk tersebut.” (Hadits sahih riwayat Ath-Thabrani dan Abu Dzar).
Mengenai kewajiban zakat yang belum anda tunaikan di masa lalu, jika anda memang mampu membayarnya, maka rapelkan saja. Semoga itu dapat membersihkan dan meyucikan harta anda, sekaligus untuk membayar utang kepada Allah SWT.
Menurut Sayyid Sabiq (Fikih Sunnah, II: 22), zakat memang identik dengan utang kepada Allah, berdasarkan keumuman makna ayat 11 surat An-Nisa’ “…harta waris itu dibagikan setelah wasiat dan utang-piutang (orang yang sudah meninggal) dibayarkan…”
Juga berdasarkan hadist sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari-Muslim dari Ibnu Abbas bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasul, “Wahai Rasul, ibuku telah meninggal dunia dalam keadaan meninggal puasa pada Bulan Ramadhan. Apakah saya harus meng-qada (mengganti)nya?” Rasul menjawab, “Bagaimana jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan membayarkannya?” “Jelas harus,” jawab orang itu. Maka berkatalah Rasul,”Apalagi utang kepada Allah SWT, jauh lebih utama untuk dibayar.”