Prasetyo September 2015, SERI GEOPARK – GEOTREK DIMENSI WILAYAH PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

5 views
Skip to first unread message

hardi prasetyo

unread,
Oct 4, 2015, 10:50:02 PM10/4/15
to bpls mail1, lusilibrary, yunu...@gmail.com, herwiryanto, andiani, Heri Andreas, hazanudin Abidin, Heryadi Rachmat, Hery Harjono

Prasetyo September 2015, SERI GEOPARK – GEOTREK DIMENSI WILAYAH PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

September 30, 2015

SERI GEOPARK – GEOTREK

DIMENSI WILAYAH

PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

Dikontribusikan Oleh:

Prof. Dr. Hardi Prasetyo

Slide1 Slide2

Wakil Kepala, Badan Pelaksana

Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Bapel BPLS)

Sebelumnya sebagai Staf Ahli Menteri

di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral

September 2015

Slide4 Slide5 Slide6

POKOK BAHASAN DAN KATA KUNCI

Memaknai Aset Dasar Wilayah dalam sistem Pengnggulangan Bencana Kebumian Lusi:

  • WilayahPeta Area Terdampak (PAT) 22 Maret 2007:
  • Wilayah di Luar Peta Area Terdapak 22 Maret 2007:

 A) Wilayah 3 Desa di luar PAT

B) Wilayah 9 RT di luar PAT:

C) Wilayah 66 RT di luar PAT lain:

  • Wilayah Normalisasi Kali Porong:
  • Wilayah Relokasi Intrastruktur di barat PAT:
  • Wilayah Kontrak Kerjasama Migas Blok Brantas:

Evolusi Dimensi Wilayah dari waktu ke waktu: Peningkatan Tanggung Jawab BPLS

Kompleksitas Dimensi Kewilayahan Penanggulangan Lusi dan keterlibatan KESDM:

Peta Area Terdampak 22 Maret 2007:

Wilayah di Luar PAT, merupakan aset BMN:

  • Peran utama Badan Geologi, Pada Kebijakan Perpres
  • Peran Badan Geologi Pada Uji Materi UU APBN 2012:
  • Prasetyo sebagai wakil BPLS pada Tim Pemerintah:
  • Tindak Lanjut Amar Putusan Uji Materi MK APBN 2013:
  • Digulirkannya Dana Antisipasi dan Lusi GeoPark:

Wilayah Normalisasi Kali Porong:

Wilayah Relokasi Infrastruktur di barat PAT:

Kontrak Kerjasama Migas (KKS) Blok Berantas:

Kompleksitas Aset dasar Pendukung Morfologi, Geologi:

  • Geografi dan Morfologi:

Kali Porong di selatan PAT:

Kali Ketapang di utara PAT:

Punggungan Watukosek:

Gugusan gunung magmatik:

  • Anatomi Tatanan Geologi, Dimensi Wilayah:
  • Karakteristik Geologi dan Implikasinya:
  • Tatanan tektonik regional:
  • Gugusan Gunung magmatik Welirang-Arjuno- Penanggungan:
  • Cekungan Jawa Timur bagian timur:
  • Sistem Watukosek:
  • Mud vocano Purba Porong-1:
  • Mud volano purba:
  • Korelasi satuan reservoir terumbu batugamping: Model ideal perkembangan struktur runtuh:
  • Temuan 2 tubuh mud diapir di dekat Lusi:

Memaknai Aset Dasar Wilayah dalam sistem Pengnggulangan Bencana Kebumian Lusi:

Slide9 Slide10 Slide11 Slide12 Slide13

Pada sistem Penanggulangan Bencana Kebumian Lusi, sebagai salah satu aset dasar adalah Wilayah, dimana mencerminkan aspek geografis, morfologi, geologi, dan kekayaan sumber daya alam.

Padamana institusi BPLS dan lainnya mempunyai tanggung jawab dalam hal pengelolaan “Wilayah” sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rangkuman Dimensi Wilayah penanggulangan Bencana Semburan Lusi, dapat dikelompokkan menjadi lima Zona, yaitu:

  1. Wilyah Peta Area Terdampak (PAT) 22 Maret 2007:

Ditentukan oleh Timnas sebelum dibentuk BPLS, dan selanjutnya ditempatkan sebagai lampiran dari Pasal 15, Peraturan Presiden No. 14/2007 Tentang BPLS.

Mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab finansial dan operasional antara BPLS/Pemerintah dan Lapindo.

PAT 22 Maret 2007, merupakan penggabungan dari Peta Area Terdampak 4 Desember 2006, dimana telah ditentukan kesepakatan strategis antara Lapindo-Warga-Timnas-Pemkab Sidoarjo tentang skema bantuan sosial kemasyarakatan dengan mekanisme jual beli tanah dan bangunanwarga terdampak, menerapkan sekema 20% uang muka dan tahap pelunasan 80% tahap pelunasan.

Diawali dengan paket Bantuan  Sosial Kemasyarakan (Bansos) meliputi Uang Evakuasi, Jaminan Hidup 6 bulan, dan Uang Kontrak rumah selama 2 Tahun.

Disamping itu terkait skema Jual Beti tanah dan bangunan warga PAT, juga ditetapkan harga pasti (fix price) untuk lahan sawah (Rp. 120.000), kebon atau kering (Rp. 1 juta), dan bangunan tanpa klasifikasi (Rp. 1,5 juta) per meter persegi. Sehingga terjadi peralihan kepemilikan aset tanah bangunan dari milik warga PAT ke milik Lapindo.

Kententuan dari PAT 4 Desember tersebut selanjutnya diacu pada Pasal 15 Perpres 14/2007 tentang BPLS, dan lebih spesifik lagi pada Perpres 48/2008 tentang Perubahan Perpres 14/2007 tentang BPLS.

Dimana secara khusus mengatur penanganan masalah sosial kemasyrakatan di Luar PAT 22 Maret 2015 yang pertama kalinya dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Bapel BPLS.

  1. Wilayah di Luar Peta Area Terdapak 22 Maret 2007:

 Merupakan kumulatif dari wilayah penanganan masalah sosial kemasyarakatan akibat luapan lumpur yang dilakukan Pemerintah dengan sumber dana APBN pada tahun terkait. Dimana selanjutnya terjadi peralihan kepemilikan aset dari milik warga di luar PAT   menjadi Barang Milik Negara (BMN), mencakup:

  1. A) Wilayah 3 Desa di luar PAT:

Sebagai wilayah efisiensi pengaliran lumpur ke Kali Porong, didasari oleh Perpres 48/2008.

Untuk pertama kalinya pemerintah melaksanakan penanganan masalah sosial kemasyarakatan di Luar PAT, dengan skema jual beli tanah dan bangunan milik warga sebagaimana dilaksanakan di dalam PAT oleh Lapindo.

Namun harga aset tanah dan bangunan dan bantuan sosial ditentukan berdasarkan musyawarah dilaksanakan oleh BPLS dengan mempertimbangkan asas keadilan.

Prinsip dan mekanisme ini menjadi acuan dalam pelaksanakan penanganan sosial lainnya di luar PAT.

  1. B) Wilayah 9 RT di luar PAT:

Berdasarkan Perpres 40/2009 dan Perpres 68/2011. Dimana penentuan sebagai Wilayah tidak layak Huni terutama ditentukan dengan  kriteria GeoHazard dan Lingkungan; dan

  1. C) Wilayah 66 RT di luar PAT lain:

Berdasarkan Perpres 37/2012 dan Perpres 33/2013, sebagai Wilayah Tidak Aman, ditentukan berdasarkan 3 kriteria terutama Geohazard, didukung Lingkungan dan Sosial Kemasyarakatan.

  1. Wilayah Normalisasi Kali Porong:

Mencakup wilayah aliran Kali Porong dari hulu pada outlet pembuangan lumpur di selatan PAT, sampai pada Muara Kali Porong merupakan suatu delta yang tumbuh (progradation delta), termasuk keberadaan Pulau Lumpur luas 94 hektar.

Wilayah tersebut merupakan bagian dari sistem pengaliran Lusi ke Palung Dalam (deep trough) di selat Madura melalui wahana Kali Porong yang mempunyai energi bebas (free energy) yang dimilikinya sendiri.

Pada mana arah kebijakan, BPLS melakukan normalisasi Kali Porong dari hulu di selatan PAT sampai ke Muara Kali Porong, agar pengaliran lumpur dapat berlangsung dengan lancar dan berkelanjutan dengan meminimalkan dampak lingkungan.

  1. Wilayah Relokasi Intrastruktur di barat PAT:

Awalnya dirancang saat Timnas sebagai trase terpadu untuk Jalan Arteri, Jalan Tol, Jaringan Rel Kereta Api, Jaringan pipa PDAM, Jaringan Energi (Listrik dan gas alam).

Namun pada tahun 2007 saat BPLS, telah dilakukan evaluasi dan aktualisasi dari rancangan trase awal berdasarkan kriteri utamanyaGeoHazard ditunjang oleh indikator sosial ekonomi, dan teknik operasional.

Adapun infrastruktur yang telah diaktualiasikan menjadi Jalan Arteri (saat ini telah beroperasi), Jalan Tol Porong-Gempol (Akhir tahun Tender oleh Jasa Marga), dan jaringan PDAM (hampir selesai).

Infrastruktur energi yaitu jaringan pipa gas alam telah pindah ke trase baru di sebelah timur Lusi (saat ini telah beroperasi).

Infrastruktur transportasi umum rel kereta api, awalnya akan pindah ke sebelah timur dari rencana trase awal, namun sampai saat ini belum dapat direalisasikan terkendala oleh sumber pendanaan.

Sebagai implikasi, mengingat semburan Lusi masih berlangsung, sehingga masih menyisakan risiko bahaya di sektor barat terutama pada musim hujan, dimana transportasi KA Surabaya-Malang yang merupakan satu-satunya dapat terganggu.

  1. Wilayah Kontrak Kerjasama Migas Blok Brantas:

Dimana didalamnya terdapat lapangan produksi gas alam Wunut, Curat, dan Tanggulangin dan Prospek Banjar Panji-1 dimana Lapindo Inc. bertindak sebagai Operator.

PAT 22 Maret 2007 merupakan aset Lapindo yang diaktualisasikan sekitar 20% aset yang belum lunas terbayar, ditanggulangani dengan sumber Dana Antisipasi pada APBN 2015 (Komitmen Perjanjian 4 tahun).

Sehingga terdapat tumpang tindih antara Zona KKS Migas Blok Berantas dimana Lapindo bertindak sebagai sebagai Operator, dengan PAT 22 Maret dimana 80% telah menjadi Aset Lapindo. Namun berdasarkan Perpres 14/2007 dan diaktualisasikan dengan Perpres 40/2009 telah memberikan otorisasi Bapel BPLS melaksanakan Penanggulangan Bencana Lusi, melalui upaya penanggulangan semburan dan pengaliran melalui Tanggul Utama ke Kali Porong dan mitigasi GeoHazard.

Evolusi Dimensi Wilayah dari waktu ke waktu: Peningkatan Tanggung Jawab BPLS

Pada awal penanggulangan Bencana Kebumian Lusi yang dikelola oleh Timnas, dimensi kewilayahan masih terbatas pada PAT 4 Desember 2006.

Dimana telah meluas menjadi PAT 22 Maret 2007, namun belum dapat diimplemantasi saat Timnas, menginggat masa tugasnya sudah akan berakhir.

Sehingga PAT 22 Maret 2007selanjutnya menjadi Lampiran tidak terpisahkan dari PASAL 15 Perpres 14/2007 tentang BPLS.

Dalam perjalanan waktu, sampai saat ini (2015) Wilayah Kerja BPLS pada sistem Penanggulangan Lusi, telah berubah dengan semakin meluas cukupannya secara signifikan. Bila dibandingkan saat akhir Timnas atau awal dari penugasan BPLS pada 8 April 2007.

Hal ini memcerminkan semakin meningkat dan kompleknya tanggung jawab BPLS dalam mengemban misi nasional penanggulangan Lusi, sebagaimana Perpres 14/2007 yang telah  Lima kali mengalami perubahan yang terakhir  Perpres 33/2013 tentang penanganan masalah sosial kemasayarakatan di 66 RT di luar PAT lainnya. Sedangkan Perpres tahun 2015 khusus dirancang  terkait “Dana Antisipasi”.


LANJUT BAGIAN 2:

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages