Fw: Undangan Diskusi Panel Graduate Program Urban Palning Untar Sesi Ke XXI

16 views
Skip to first unread message

Jo Santoso

unread,
Feb 13, 2015, 6:15:06 AM2/13/15
to Danang Priatmojo, Muhammad Najid, darru...@yahoo.com, Eka Djasriain, Sylvie Wirawati, Ecological Indicators, EKOS Research Associates Inc., Elisa Sutanudjaja, Evi Mariani Sofian, Astari Sutjiningtyas, John FoEh, Joyce Heryanto, sta...@formoperation.com, Ulli Fuhrke, Gunawan Tjahjono, Haryo Kongko Sasongko, Henky Hermantoro, Susinetty, Hizkia Huwaë, Jusna Amin, Meyriana Kesuma, Lana Winayanti, Lamidi0405, Lembaga Sejarah Arsitektur Indonesia, Lola UPC, Rusdian Lubis, Ise, Seknas Habitat, Imamsoedradjat, Imam S. Ernawi, Manneke Budiman, Melinda Martin, Maliki Moersid, Naniek Widayati, Nurafiah Taufik, Kelompok_Penerbit_Ombak, Pingki Elka Pangestu, Prathiwi W. Putri, Qomarun Ir MM, Ruchyat Deni, Rudy Wahyu, Wicaksono Sarosa, Bobi Setiawan, Teti Argo, Tommy Firman, Urban Forum, Urban Frontiers, Nirwono Yoga, Rai Pratadaja, Kasubdit RENTEK PLP, Matt Wade, Widya Wijayanti, Wahyu, Sri Probo Sudarmo, dodoju...@gmail.com, psug...@worldbank.org, Lydia Rudtio, Joni Hermana, hira...@bakrieland.com, didit...@yahoo.com, maria....@staff.uii.ac.id, jsuhar...@yahoo.com, de...@satu8.com, bayu....@yahoo.com, j_sud...@yahoo.com, raphael...@giz.de

Subject: Undangan Diskusi Panel Graduate Program Urban Palning Untar Sesi Ke XXI

Hallo Teman-teman,
Untuk Diskusi Panel ke XXI kita ingin mengangkat masalah Undang-undang Perkotaan.
Baru saja kami mendapat kabar bahwa DPR telah mencoret pembahasan mengenai UU Perkotraan dari rencana kerja tahun 2015. Katanya UU Perkotaan TIDAK PERLU"  dan sebaiknya dicoba ditampung di PP Pengelolaan Kota (PPnya UU Pemerintahan Daerah).
Kita sama sekali tidak setuju dengan itu, karena dari pengalaman kita lihat bahwa KOta harus punya kewenangan untuk mengkoordinasi berbagai sektor dan institusi nasional yang masing-masing punya undang2nya sendiri seperti UU Jalan, UU Kereta Api, Undang2 Perhubungan,
PLN, Telkom, dst. dan berbagai masalah seperti Perumahan, Tata Ruang dan Lingkungan dan Pertanahan semua punya undang2nya sendiri. Sebuah ilustrasi yg baru terjadi: Ketika di tanya oleh Gubernur DKI kenapa PLN mematikan listrik untuk pompa waduk pluit dengan ringannya PLN menjawab, kita sudah melakukan sesuai prosedur, (dengan perkataan lain bahwa akibat kebanjiran penduduk pluit mau kelelap dan semua kegiatan berhenti itu bukan urusan PLN!!!).
Setiap anda punya cerita sendiri, mari kita kumpulkan, dengan tujuan paling tidak agenda UU Perkotaan masuk dalam pembahasan DPR. Kedatangan anda dan sumbangan pemikiran anda sangat kami perlukan.

Jo Santoso



Inline image



Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages