Yth Bapak/Ibu Tim DKP LPDP,
Mencermati draft kontrak "Perjanjian antara Dirut LPDP dan Penerima Beasiswa", kami, calon penerima BPI LPDP yang telah menjalani PK-X, melalui diskusi di grup Whatsapp menemukan bahwa di pasal 3 ayat 1 kontrak tersebut, tidak disebutkan kewajiban LPDP membayar tuition fee.
-------------------------------------------------------------------
Pasal 3
DANA BEASISWA
1. Dana Beasiswa yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah biaya pendukung yang diberikan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dengan komponen sebagai berikut:
Pendaftaran (at cost),
Tunjangan buku (lump sum),
Penelitian dan Ujian Tesis/Disertasi (lump sum),
Wisuda,
Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost),
Asuransi kesehatan (at cost),
Visa (at cost),
Hidup bulanan/living allowance (lump sum),
Tunjangan keluarga, jika sudah berkeluarga untuk 2 orang (lump sum),
Kedatangan/settlement allowance (lump sum),
Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan LPDP (lump sum),
Seminar Internasional (lump sum),
Publikasi jurnal internasional (lump sum), dan,
Keadaan darurat/force majeure yang disetujui LPDP (at cost).
PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya-biaya lain selain biaya yang disepakati PARA PIHAK sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat 1.
-------------------------------------------------------------------
Demikian informasi tersebut saya sampaikan.
Kami mohon pihak DKP dapat merevisi draft tersebut jika itu adalah suatu kesalahan teknis.
Terima kasih
Salam,
Ari Hardianto
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "LPDP-10" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to lpdp-10+u...@googlegroups.com.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.