MAKALAH KELOMPOK 9 "Hak Asasi Manusi" B_reguler 2012

69 views
Skip to first unread message

irawatyturnip RegB 3123121023

unread,
Dec 2, 2012, 5:08:29 AM12/2/12
to lovers-o...@googlegroups.com
 Selamat pagi teman-teman. saya mewakili kelompok 9 ingin menyampaikan Tugas kelompok kami yang berjudul HAK ASASI MANUSIA.
NAMA kelompok
Irawaty septiani turnip
siti indah lestari
rahmat
gerry gentaria

KELAS : B_Reguler 2012
MATA KULIAH : Pengantar ilu politik.
Terimakasih :)

TUGAS KELOMPOK DASAR ira.docx

Siska Dorauli Tianur Sinaga RegB 3121121008

unread,
Dec 3, 2012, 8:46:24 AM12/3/12
to lovers-o...@googlegroups.com
selamat malam, saya Siska Dorauli Sinaga dari kelompok 10
yang ingin saya tanyakan adalah:

Bagaimana penegakkan HAM di Indonesia?

Terima kasih :)

Siti Indah Lestari Reg B 3123121051

unread,
Dec 3, 2012, 8:57:02 AM12/3/12
to lovers-o...@googlegroups.com
Baik saya akan menjawab pertanyaan dari saudari Siska Dorauli.

mengenai penegakkan HAM di Indonesia,,
pada dasarnya hanya untuk perencanaan dalam bentuk selembar kertas memang penegakkan HAM sangat diprioritaskan seperti terlihat pada UUD yang termuat dalam pasal 27,28,29,30,31,32 dan 33 mengenai HAM yang salah satunya menegaskan "hak dalam memilih agama" dan lain sebagainya .

tapi yang disayangkan adalah prakteknya yang cenderung lamban untuk bertindak.
kami ambil contoh mengenai TKI, sering kita melihat bahwasanya TKI yang disiksa atau bahkan dibunuh.
Kenapa dia bisa dibunuh?
coba seandainya pemerintah agak sedikit saja cekatan dalam mengambil keputusan pastilah hal tersebut tidak akan terjadi. karena pada dasarnya Indonesia itu latah. ibaratnya kejadian dulubaru dirundingkan.

jadi kesimpulannya, dalam bentuk lembaran tertulis Indonesia memiliki banyak aturan tetapi dalam merealisasikan itu agaknya memang Indonesia ini lambat.

bagaimana saudari Siska? Puas dengan jawaban saya?

tyarma hutasoit Reg B 3123121056

unread,
Dec 3, 2012, 9:26:54 AM12/3/12
to lovers-o...@googlegroups.com
haiii... sobat seperjuangan ...... masih semangat kann????
ini aku ada pertanyaan bagi sobat....
yaitu mengenai HAM bagi seorang korupsi,,, 
kalo menurut saya para koruptor itu kan maunya di bumihanguskan saja, karna telah merugikan masyarakat umum. 
tapi, mengingat HAM itu apa dapat dilakukan????
terimakasihhhh...

nurfadillahregb3122121007

unread,
Dec 3, 2012, 9:27:05 AM12/3/12
to lovers-o...@googlegroups.com


nama saya nur fadillah

KELAS : B_Reguler 2012
MATA KULIAH : Pengantar ilu politik.
pada batang tubuh UUD 1945 terdapat adanya hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain.yang saya pertanyakan coba jelaskan apa itu hak memperoleh suaka politik dari negara lain.
terima kasih,,,,,,!!!!! 

sry fanny sidabutar

unread,
Dec 3, 2012, 9:29:36 AM12/3/12
to lovers-o...@googlegroups.com
nama saya Sry Fanny Sidabutar
nim:3123121053

pertanyaan saya , coba kelompok kalian analisis mengapa SARA dapat menjadi penghalang pelaksanaan HAM???
TERIMAKASIH

Siti Indah Lestari Reg B 3123121051

unread,
Dec 3, 2012, 9:39:21 AM12/3/12
to lovers-o...@googlegroups.com
BAik, saya akan menjawab pertanyaan dari saudari Tiarma Hutasoit.

begini rekan , mengapa koruptor tidak divonis hukuman mati begitu maksd pertanyaan anda bukan ??
saya akan menjawab sekenanya saja jadi saya mohon maaf apabila tidak sempurna.

indonesia adalah negara yang beragama kuat. terdapat lima agama yang ada pada negara ini. dan kami yakin negara manapun tidak menghalalkan yang namanya pembunuhan antarmanusia. untuk itu agar tidak terjadi ketimpangan pada kehidupan bermasyarakat beragama pula dibuat lah UUD yang sesuai dengan hukuman bagi seorang koruptor. misalnya penjara sekian tahun dan denda sebanyak yang ia ambil. walau begitu terkadang adanya juga yang melakukan kecurangan.

di satu sisi memang sebagai masyarakat biasa saya bahkan kita menghendaki adanya tindakan tegas untuk menghukum para koruptor, dan masalah itu kembali lagi kepada ketegasan pemerintah.

bagaimana saudari tiarma ?

Siti Indah Lestari Reg B 3123121051

unread,
Dec 3, 2012, 9:44:34 AM12/3/12
to lovers-o...@googlegroups.com

baik saudari Nurfadillah , saya akan menjawab pertanyaan saudari


Suaka politik merupakan gagasan yuridiksi di mana seseorang yang dianiaya untuk opini politik di negerinya sendiri dapat dilindungi oleh pemerintah berdaulat lain, negara asing, atau perlindungan gereja di Abad Pertengahan.

Suaka politik merupakan salah satu hak asasi manusia, dan aturan hukum internasional. Orang-orang yang diberikan suaka politik disebut pengungsi. Mereka sering dikelirukan dengan "pengungsi ekonomi", yang merupakan orang-orang yang pindah dari suatu negara miskin ke negara kaya agar dapat bekerja dan menerima uang yang dapat dikirimkan pada keluarga mereka di negeri asal. Pengungsi ekonomi sering menjadi sasaran empuk bagi sejumlah politikus dan media massa yang mengatakan bahwa para pengungsi tersebut merebut pekerjaan dari penduduk negeri setempat.

nurfadillahregb3122121007

unread,
Dec 3, 2012, 9:46:32 AM12/3/12
to lovers-o...@googlegroups.com
untuk menambahkan pertanyaan dari saudari tiarma.
jadi bagaimana  jika anda yang menjadi penegak HAM,apa yang anda lakukan terhadap koruptor??
terima kasihhhhh

tyarma hutasoit Reg B 3123121056

unread,
Dec 3, 2012, 9:48:09 AM12/3/12
to lovers-o...@googlegroups.com
baiklah.. jika memang pembunuhan tidak di ijinkan oleh agama.. jadi apa memang menurut kelompok anda koruptor itu masih pantas hidup. 
karna kalo pun dia hidup dalam pikirnnya pasti hanya merugikan orang lain. 
selain itu sebagai orang yang dirugikan kita juga perlu bertanya. apa memang merugikan orang lain di ijinkan oleh agama?
karena secara tidak langsung, menurut saya seorang koruptor itu telah membunuh masyarakat secara perlahan. 


Pada Senin, 03 Desember 2012 21:39:21 UTC+7, Siti Indah Lestari Reg B 3123121051 menulis:

Siti Indah Lestari Reg B 3123121051

unread,
Dec 3, 2012, 9:50:32 AM12/3/12
to lovers-o...@googlegroups.com
Baik saya akan menjawab pertanyaan dari saudari Sry Fanny

SARA kepanjangan dari Suku, Antar golongan, Ras dan Agama
lantas mengapa SARA tak jarang menimbulkan halangan bagi HAM?

karena seperti yang kita tahu bahwa sara akan berujung kepada etnosentrisme dimana suatu golongan menganggap bahwa golongannya adalah yang paling penting dan paling menonjol. dan jika telah terjadi hal yang demikian akan menimbulkan disintegrasi yang akan memperparah keadaan menjadi konflik sehingga pihak-pihak tertentu berbuat sesuatu yang dapat melanggar HAM. begitu saudari fanny. bagaimana??

Siti Indah Lestari Reg B 3123121051

unread,
Dec 3, 2012, 10:42:54 AM12/3/12
to lovers-o...@googlegroups.com
baik saya akan menjawab. tidak muluk-muluk saya katakan. kalau saya jadi penegak ham tentu saya tidak sendiri. akan ada banyak orang yang akan membantu pekerjaan saya. untuk itu syaa akan membagi tugas mereka sesuai kapasitas dan tentu hal yang paling diutamakan dalam penegakan HAM adalah ketegasan hukum.

terima kasih

Siti Indah Lestari Reg B 3123121051

unread,
Dec 3, 2012, 10:49:35 AM12/3/12
to lovers-o...@googlegroups.com
kalau kita mengkaji ke sisi agama saudari tiarma tentu akan panjang lebar saya jelaskan. memang agama mana pun tidak diperkenankan mengambil hak yang bukan haknya. namun yang dapat menghukum itu dosa atau tidak kan bukan manusia. itu penciptanya. itu kalo dikaji dalam agama . karena anda tadi menanyakan apakah agama juga mengijinkan untuk mengambil hak orang lain.

namun jika dikaji dalam logika, seorang yang pertama melakukan korupsi jika dihukum dengan ketat oleh pemerintah dan hukum negara yang kuat tentu akan menjadi pelajaran bagi orang lain yang berminat untuk melakukan korupsi. jika ia tahu hukum itu tegas pasti ia tidak akan melakukan hal yang sama. contoh negara Arab, di negara itu siapa yang ketahuan mencuri akan dipotong tangannya di depan orang banyak sehingga orang lain tidak mau melakukan hal yang sama. ini jugfa berlaku bagi mereka yang hanya satu agama. tidak seperti indonesia, negara hukum dan demokrasi.

irawatyturnip RegB 3123121023

unread,
Dec 3, 2012, 12:27:55 PM12/3/12
to lovers-o...@googlegroups.com
nama saya : Irawaty Septiani Turnip
nim 3123121023
saya akan menambahkan jawaban dari pertanyaan saudari tiarma. begini saudari tiarma,negara kita ini adalah negara hukum. dimana setiap orang yang salah akan dihukum dan diadili menurut wewenang yang berwajib. negara hukum dibuat berdasarkan UUD 45 dan keputusan pemerintahan, tujuannya agar masyarakat tidak melakukan tindak kekerasan akibat rasa bencinya terhadap para koruptor dalam suatu pemerintahannya. dan ini juga artinya kita belajar mengenai HAM,dimana setiap manusia itu memilikinya dari sejak lahir. seorang koruptor juga seorang manusia dan tentunya ia memiliki HAK yang sama. namun kerap x nilai dan norma2 yang ditegakkan dalam pemerintah dilanggar oleh mereka,inilah yg mengakibatkan masyarakat  merugi karena tindakan tersebut. didalam suatu negara juga ada suatu kebebasan menganut agama dan di agama tidak diajarkan suatu tindak pembunuhan. sekarang begini,jika ia seorang koruptor,maka anda akan menjadi seorang pembunuh jika anda membunuhnya. didalam HAM juga,manusia berhak mendapatkan kesempatan kedua,dan saya rasa jika kesempatan kedua tersebut disalah gunakan dan malah semakin merugikan rakyat,ini adalah tugas pemerintah dan penegak HAM memberikan hukuman yang layak buat para koruptor tanpa harus membunuhnya. bisa saja dengan hukuman penjara atau denda. terimakasih :)
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages