nama saya nur fadillah
KELAS : B_Reguler 2012
MATA KULIAH : Pengantar ilu politik.
pada batang tubuh UUD 1945 terdapat adanya hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain.yang saya pertanyakan coba jelaskan apa itu hak memperoleh suaka politik dari negara lain.
baik saudari Nurfadillah , saya akan menjawab pertanyaan saudari
Suaka politik merupakan gagasan yuridiksi di mana seseorang yang dianiaya untuk opini politik di negerinya sendiri dapat dilindungi oleh pemerintah berdaulat lain, negara asing, atau perlindungan gereja di Abad Pertengahan.
Suaka politik merupakan salah satu hak asasi manusia, dan aturan hukum internasional. Orang-orang yang diberikan suaka politik disebut pengungsi. Mereka sering dikelirukan dengan "pengungsi ekonomi", yang merupakan orang-orang yang pindah dari suatu negara miskin ke negara kaya agar dapat bekerja dan menerima uang yang dapat dikirimkan pada keluarga mereka di negeri asal. Pengungsi ekonomi sering menjadi sasaran empuk bagi sejumlah politikus dan media massa yang mengatakan bahwa para pengungsi tersebut merebut pekerjaan dari penduduk negeri setempat.