Liputan6.com, Jakarta Fiqih wanita adalah cabang penting dalam Islam yang berurusan dengan hukum dan peraturan yang mengatur kehidupan wanita. Fiqih wanita mencakup berbagai topik yang berkaitan dengan wanita, seperti ibadah, moral, pernikahan, perceraian, warisan, dan banyak lagi. Fiqih wanita adalah bidang studi yang penting bagi wanita Muslim, karena memberikan panduan tentang bagaimana menjalani kehidupan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Dalam hukum Islam, wanita memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dengan laki-laki, dan status serta posisinya dalam masyarakat sangat dihargai. Fiqih wanita berupaya mengatasi tantangan dan masalah unik yang dihadapi wanita. Fiqih juga memberikan panduan tentang cara menavigasi tantangan tersebut dengan cara yang konsisten dengan ajaran Islam.
Salah satu bidang utama fikih wanita adalah ibadah, yang meliputi shalat, puasa, zakat, dan haji. Fiqih wanita memberikan panduan tentang bagaimana wanita harus melakukan ibadah ini dan membahas keadaan khusus yang mungkin dihadapi wanita, seperti menstruasi dan perdarahan pascapersalinan. Bidang penting lain dari fikih wanita adalah pernikahan dan perceraian.
Fiqih wanita adalah cabang ilmu fiqih yang mempelajari hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan wanita. Hal ini meliputi aturan-aturan terkait ibadah, akhlak, perkawinan, perceraian, warisan, dan sebagainya.
Beberapa topik yang sering dibahas dalam fiqih wanita antara lain tentang hukum-hukum berpakaian, hukum-hukum tentang haid dan nifas, hukum-hukum tentang puasa, dan hukum-hukum tentang zakat. Selain itu, fiqih wanita juga membahas masalah-masalah khusus yang dihadapi oleh wanita seperti masalah pernikahan dan perceraian.
Dalam praktiknya, fiqih wanita sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh wanita Muslim, sehingga mereka dapat menjalankan ajaran Islam dengan benar dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Fiqih wanita adalah bidang yang terus berkembang yang terus beradaptasi dengan perubahan keadaan dan norma masyarakat. Karena itu, penting untuk mencari bimbingan dari para sarjana dan ahli yang berkualitas di bidangnya untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip Islam ditegakkan dengan cara yang sesuai dengan zaman.
1. Hukum-hukum tentang ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Dalam hal ini, fiqih wanita mempelajari aturan-aturan khusus yang berlaku bagi wanita, misalnya dalam hal wudhu, shalat, dan puasa ketika sedang haid atau nifas.
2. Hukum-hukum tentang muamalah, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan pinjam-meminjam. Dalam hal ini, fiqih wanita mempelajari aturan-aturan yang berlaku bagi wanita dalam melakukan transaksi bisnis atau keuangan.
3. Hukum-hukum tentang perkawinan dan perceraian, seperti syarat-syarat sahnya perkawinan, hak-hak suami istri, dan tata cara perceraian. Dalam hal ini, fiqih wanita mempelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan peran dan hak-hak wanita dalam rumah tangga.
4. Hukum-hukum tentang waris, seperti tata cara pembagian harta warisan dan hak-hak pewaris. Dalam hal ini, fiqih wanita mempelajari aturan-aturan yang berlaku bagi wanita dalam memperoleh hak warisan dan bagaimana cara membagi harta warisan.
5. Hukum-hukum tentang adab dan akhlak, seperti sopan santun dan cara berbicara yang baik. Dalam hal ini, fiqih wanita mempelajari tata cara berinteraksi dengan orang lain dan adab-adab yang seharusnya dilakukan oleh wanita Muslim.
Contoh hukum fiqih wanita adalah hukum tentang cara berpakaian bagi wanita Muslimah. Hukum ini termasuk dalam kategori hukum ibadah dan muamalah, karena berpakaian merupakan salah satu tindakan yang dilakukan sehari-hari oleh seorang Muslimah.
"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara wanita mereka, atau wanita-wanita Islam, atau hamba-hamba yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka menggerak-gerakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
Berdasarkan ayat tersebut, hukum berpakaian bagi wanita Muslimah adalah menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, menggunakan pakaian yang longgar dan tidak ketat, serta menutupi kepala dengan kain kudung. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesopanan dan kehormatan wanita Muslimah, serta menunjukkan kepatuhan kepada Allah SWT.
Contoh hukum fiqih wanita lainnya adalah hukum mengenai haid atau menstruasi. Menstruasi adalah proses fisiologis yang dialami oleh sebagian besar wanita dan diatur dalam hukum Islam sebagai suatu hal yang wajib diketahui dan diperhatikan.
Dari ayat di atas, kita dapat memahami bahwa menstruasi adalah suatu kotoran dan pada saat itu, seorang wanita tidak boleh melakukan shalat, puasa, dan tidak diperbolehkan melakukan hubungan intim. Wanita harus menjauhi diri dari hal-hal tersebut selama masa menstruasi dan harus menunggu hingga masa suci tiba.
Dalam hukum fiqih, wanita juga diperbolehkan melakukan ibadah lain selain shalat dan puasa, seperti membaca Al-Quran, zikir, dan doa. Selain itu, dalam masa haid, wanita diperbolehkan untuk beraktivitas seperti biasa, namun harus tetap menjaga kebersihan dan memperhatikan kesehatan.
Menyelami dunia wanita mempunyai daya tarik tersendiri yang tidak didapatkan di dunia lain. Airnya bening menawan, dan ketika diselami seakan tak terjangkau kedalamannya. Tepiannya terlihat nyata, dan ketika diarungi seakan tak tergapai. Namun adapula sisi-sisinya yang kelam, dan siapa yang tak berhati-hati menghadapinya, maka dia bisa terpuruk ke dalam jurangnya yang gelap.
Karena itu kajian tentang wanita terus mengalir, dan hampir tak ada satu pun yang bisa menyajikan kajian secara lengkap, mengingat keluasan dunia wanita ini. Maka dengan senang hati kami hadirkan buku ini, yang mengupas secara lengkap segala masalah yang berkaitan dengan kaum hawa, sesuai dengan judul aslinya, Al-Jami' fii Fiqhi An-Nisa'.
Memang tidak ada sesuatu yang disebut sempurna. Tapi setidaktidaknya jika Anda kurang terpuasi oleh buku lain, maka silahkan Anda memiliki buku ini. Karena di dalamnya Anda akan mendapatkan pembahasan secara hukum tentang wanita dan berbagai aspek kehidupannya. Dari masalah thaharah, ibadah sehari-hari, nikah dan thalaq, wasiat, faraidh hingga masalah pergaulan wanita sehari-hari yang berdasarkan Kitabullah dan Sunnah-Nya.
Dari keuda pengertian tersebut dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya. Atau dengan pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung. Oleh karena itu perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia, yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja.
Dari sini juga disimpulkan, bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok orang sebagaimana tersebut dalam surat An-Nur ayat 31. Sedang syarat-syarat jilbab yang baik di antaranya adalah: tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi.
Dari paparan di atas, kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa perempuan muslim (muslimah) yang tidak memakai jilbab selama hidupnya, termasuk kelompok mereka yang tidak mematuhi perintah Allah swt dan Rasul-Nya sebagaimana diterangkan sebelumnya. Untuk itu, kami menganjurkan bagi para muslimah agar mentaati perintah Allah, dalam hal ini memakai jilbab untuk menutup auratnya sesuai dengan syarat-syarat berjilbab yang baik. Juga menjadi kewajiban bagi saudara untuk mengingatkan saudara anda para muslimah dalam hal ini.(sul)
dd2b598166