Selamat pagi buat semua. Semoga di hari senin ini semua dalam keadaan
sehat. Ikhwah, ada sedikit kegalauan di hati kecil saya ( cie )... di
unit tempat saya bekerja, Dit PKN, beberapa saat lagi ada semacam TKT
begitu, yang sumbernya diperoleh dari bunga Bank Indonesia ( ehm ini
yang bikin gimana gitu ), Jadi gini, PKN melakukan kegiatan penempatan
dana / kas negara ( yang pasti jumlahnya guede banget ) di Bank
Indonesia. Kegiatan penempatan dilakukan pada tiap akhir hari kerja
dengan cara memindahbukukan dana dari Rekening Kas Umum Negara ke
Rekening Kas Penempatan. Atas kegiatan penempatan tersebut, Bank
Indonesia akan memberi bunga/remunerasi, dan bunganya akan dibagi2 utk
semua pegawai Ditjen Perbendaharaan sebagai TKT. Nah, utk saat ini,
model2 semacam insentif internal ( uang lembur dll yang ngga jelas )
saya pribadi bisa tidak menolak, eh kliru hehehe, maksudnya dengan
gampang untuk bisa berkata 'no way', tapi yang khusus untuk satu ini,
bunga di BI yang dibagi-bagi secara legal dan terpusat layaknya gaji,
sepertinya bakal susah karena seperti saya menerima TC/ gaji bulanan,
kan langsung masuk rekening mandiri/ BRI tuh, jadi langsung campur
dengan uang yang lain deh... Nah sahabat sahabat ada yang mempunyai
solusi bagus?
* sambil mengisi waktu senggang...
oiya, dasar pelaksanaan kegiatan tsb ada di Perdirjen Perbendaharaan
No.Per-18/PB/2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan
Rekening Penempatan di Bank Indonesia.