GENTAROHANI.COM—Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila menunjukkan pengakuan bangsa Indonesia atas keberadaan Tuhan Yang Maha Esa. Pengakuan atas keberadaan Tuhan Yang Maha Esa menjadikan Indonesia sebagai
Negara Beragama, tetapi
bukan Negara Agama.
Indonesia bukan negara sekuler dan bukan pula
Negara Teokrasi. Negara beragama berarti melandaskan hidup kenegaraannya berdasarkan nilai-nilai agamis, tetapi negara tidak berdasarkan agama tertentu.
Di Indonesia tidak berlaku agama negara. Negara mengayomi dan menjamin kebebasan warganya untuk memeluk agama dan keyakinannya sendiri. Intervensi negara terhadap kebebasan beragama sesungguhnya telah melanggar Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan komitmen para founding parents Indonesia karena kesadaran akan kemajemukan dalam kesatuan, kesatuan dalam kemajemukan,
Bhinneka Tunggal Ika.Kebebasan beragama adalah salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau pemberian golongan tertentu.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28e, Pasal 28i dan 29 ayat(1) dan (2) menjamin kebebasan setiap warganya untuk memeluk agama yang diyakini, tanpa paksaan dan intervensi negara, atau kekuasaan apapun.
Kebebasan beragama kemudian diatur dalam Pasal 22 UU dan Pasal 55 UU No. 39 Tahun 1999, serta Pasal 18
International Covenant on Civil and Political Rights yang diratifikasi menjadi UU No. 12 Tahun 2005 Ayat (1) dan (2).
Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini, atau perundangan ini.
Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum, yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan dan kebebasan mendasar orang lain.
Dengan melihat telah begitu lengkapnya perlindungan terhadap kebebasan beragama beserta aturan-aturan yang membatasi, dengan ketaatan pada hukum dan konstitusi negara seharusnya dapat mencegah bangsa Indonesia dari pertikaian atau kerusuhan bernuansa agama. Namun kenyataannya, hingga saat ini kerusuhan-kerusuhan yang terjadi di berbagai tempat tampil dalam berbagai bentuk kekerasan, penjarahan, dan perusakan terhadap milik pribadi, milik negara bahkan terhadap simbol-simbol keagamaan.
Umat Ru-Konghucu di Indonesia dan dunia pernah—bahkan di beberapa bidang kehidupan masih— mengalami marginalisasi atas hak-hak sipilnya. Alasan yang pernah dan masih mengemuka adalah Konghucu bukan agama.
Pada faktanya, orang-orang mengatakan demikian cenderung sekedar latah, ikut-ikutan, tidak tahu apa yang dia ucapkan, memiliki kepentingan tertentu dan alasan-alasan lain.
Maka relevan bila kita mengkaji untuk memahami apa agama itu.
Istilah agama berasal dari ajaran Hindu aliran
Shiwa. A artinya tidak dan gama artinya berubah. Jadi agama artinya kebenaran abadi atau kebenaran perennial.
Umat Buddha lebih cenderung menggunakan istilah
Dharma yang berarti Jalan.
Umat Yahudi menggunakan istilah
Dat datot artinya hukum agama, karena memang pendekatan agama Yahudi sangat menekankan aspek ketaatan pada hukum agama. Setiap tindakan manusia ada patokan hukumnya.
Istilah
Emuna juga digunakan oleh agama Yahudi.
Emuna berasal dari kata dasar yang sama dengan Amin, yang artinya yang diyakini.
Emuna adalah uraian mengenai keyakinan atau aspek teologi dan filsafat Yudaisme.
Dalam kalangan umat Kristiani digunakan istilah
Religion dari akar kata dalam bahasa Latin
re-ligare yang artinya mengikat kembali. Premis dasar agama Kristiani, baik Katolik maupun Kristen meyakini bahwa hubungan antara manusia dengan Tuhan telah terputus karena dosa Adam dan Hawa. Agama diturunkan untuk memulihkan hubungan tersebut. Manusia memerlukan Juru Selamat agar manusia dapat menerima haknya kembali sebagai putra Allah.
Komunitas Islam menggunakan istilah
Din’nul Islam yang mencakup keseluruhan
aqidah,
muammalah, dan
syariah.
Akidah merujuk kepada prinsip
tauhid, yakni uraian keyakinan tentang iman dan Allah.
Muammalah menguraikan hubungan kemasyarakatan, sedang
syariah adalah hukum Islam dengan segala uraiannya.
Al-Din secara kebahasaan berarti hubungan antara dua pihak, dimana yang pertama mempunyai kedudukan lebih tinggi dari yang kedua.
(RIP, 2006)Dalam kitab suci agama Ru-Konghucu, Agama atau
Jiao membimbing manusia untuk menempuh
Dao (Jalan Suci), yaitu bagaimana manusia mengikuti Firman
Tian, berupa benih-benih kebajikan karunia
Tian dalam watak sejatinya dan mengendalikan nafsu-nafsu yang menyertai dalam diri setiap manusia.
Para akademisi, para ahli filsafat, dan ahli agama terus mencoba mendefinisikan agama yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Definisi yang bersifat umum. Para ahli memperlakukan seolah-olah kekompleksan agama, dalam hal tertentu dapat dikurangi sehingga menjadi segi tersendiri, yaitu segi inti kehidupan manusia. Dalam pandangan ini, agama adalah hal kemampuan atau segi kehidupan sehari-hari manusia yang dipertinggi; agama adalah seni dan teori penghidupan sebelah dalam manusia; agama adalah kepercayaan akan hakikat-hakikat rohaniah, perasaan tergantung yang mutlak; dan agama pada intinya bersifat perseorangan dan individualistik.
- Definisi yang menitikberatkan pada pengalaman rohani yang kudus, yang dialami oleh seseorang karena adanya suatu kekuatan yang terletak jauh di luar manusia. Dalam ‘suasana terbatas’ ini manusia menerima kekuatan spontan atau mengalami kejadian yang luar biasa. Manusia menerobos ‘suasana terbatas’, tempat seseorang didorong oleh dirinya, pikirannya dan peristiwa penghidupannya dan memisahkan diri dari ‘disini dan sekarang’. Dalam pandangan para ahli ini, kehidupan terdiri atas dua hal yang sama sekali berbeda, dua kategori yang secara mutlak bertentangan, antara yang ‘suci’: berkuasa dan kudus, dan yang ‘kafiri’: biasa, duniawi, dan kesehari-harian.
- Definisi yang menitikberatkan agama sebagai dimensi dalam segala fungsi kehidupan rohaniah seseorang. Pusat perhatian Agama mencakup segala fungsi kreatif pada lingkup manusia, lingkup kesusilaan, lingkup pengetahuan dan fungsi estetika. Agama adalah zat dasar dan mendalamnya kehidupan rohaniah seseorang.
- Definisi yang menitikberatkan definisi pada perhatian dan penelitian makna dasar kehidupan dan hasil pengejaran manusia. Dalam definisi ini, mempelajari agama sebenarnya mempelajari orang-orang.
- Masih banyak definisi agama dengan titik berat perhatian pada hal yang berbeda-beda.
Tidak mudah membuat definisi pada sesuatu yang kompleks; agama yang satu berbeda dengan agama yang lain, baik bentuk, cara dan struktur pengajarannya. Maka pengertian agama tentu saja berbeda-beda dan tidak sama satu dengan lainnya, dan tidak dapat dipaksakan untuk sama.
Standar suatu agama tidaklah tepat untuk digunakan dalam menilai agama lainnya. Segala upaya menyamakan atau memaksakan pengertian suatu agama, berarti melakukan intervensi terhadap kekuasaan
Tian.
Sebetulnya agama dalam keaneka warnaannya yang hampir tak terkirakan, lebih memerlukan deskripsi dari pada definisi.
(Lee T Oei, 1986) Adalah penting dan relevan untuk dicamkan sabda
Nabi Kongzi dalam
Lunyu XV: 4 "Bila berlain
dao (jalan suci), tidak usah saling berdebat."
(bwt)