Mari kita serius sebentar, dan diskusi di mari. Ya kalo ga, berarti gw monolog lagi.
ORGANIGRAM DEWAN PAROKI berdasakan pedoman dasar KAJ 2013

Pertama-tama yang paling keliatan dan jelas. Ketua seksi naik tingkat, sejajar dengan ketua wilayah dan ketua stasi, masuk ke dalam Dewan Paroki Inti.
Namun yang paling menarik adalah bentuk organigram baru yang tidak bersifat hirakri dari atas ke bawah, tapi menyamping. Kenapa menyamping? Untuk menunjukkan hubungan kesetaraan dan kemitraan, bukan atasan dan bawahan yang kaku. Dan mengutip dari buku pedoman ,
"Lingkaran Dewan Paroki yang berbatasan dengan umat digambarkan titik-titik untuk menunjukkan bahwa sebenarnya antara Dewan Paroki dan umat berbatas tipis. Dewan Paroki melayani umat, namun sebenarnya Dewan Paroki juga bagian dari umat."
Di sini sangat jelas, bahwa lewat PDDP 2014, ditekankan bahwa Dewan Paroki fungsinya untuk melayani umat. Dewan Paroki baik harian, inti maupun pleno, diharapkan bisa menciptakan suasana kerja yang mencerminkan persekutuan umat beriman yang partisipatif, penuh semangat persaudaraan sejati dan pelayanan penuh kasih.
B. SEKSI-SEKSI
1. Seksi Pelayanan Sosial Ekonomi berganti nama menjadi Seksi Pengembangan Sosial Ekonomi. Seksi bukan hanya diharapkan mendorong umat untuk melakukan solidaritas kepada yang terpinggirkan tapi juga gimana caranya bisa memajukan keadilan sosial.
2. Seksi Kerasulan Keluarga tidak diharapkan lagi untuk mengusahakan cara mempertemukan jodoh2 yang seiman. Namun lebih fokus untuk mendampingi mereka yang akan masuk/dalam bahtera penikahan.
3. Seksi kerasulan awam digabung ke dalam Seksi Hubungan Antar Agama dan Kemasyarakatan.
4. Seksi lingkungan hidup dihilangkan dari PDDP 2014.
C. Tugas-tugas
1. Tugas Dewan Paroki Harian, yang menarik di PDDP yang baru : Dewan Paroki Harian yang merumuskan dan menyusun sasaran prioritas, indikator pencapaian dan target sesuai ADPK sebagai program pelayananan pastoral. Dan kemudian memantau pelaksanaan eksekusinya dan melakukan evaluasi kinerja pastoral, dan melaporkannya pada pleno. DPH juga harus memberikan pendampingan dan menjadi fasilitator pelaksanaan tugas koordinator wilayah, ketua stasi dan seksi. Bukan hanya pendampingan dan fasilitator seksi saja sepertinya. Serta membentuk diri sebagai komunitas persaudaraan dan pelayanan yang dijiwai iman dan doa.
2. Tugas Dewan Paroki inti, karena di PDDP 2014 Ketua Seksi juga masuk dalam jajaran Dewan Paroki Inti. Tugas DPI sedikit berbeda. DPI merumuskan dan menentukan kegiatan sesuai dengan sasaran prioritas dan indikator pencapaian yang telah dirumuskan DPH. DPI menyampaikan program tersebut untuk disahkan dalam Pleno dan melaksanakannya. Apakah ini berarti ketua wilayah juga menyampaikan program2nya di dewan pleno atau ini hanya berlaku untuk ketua seksi saja?
3. Dewan Paroki Pleno tidak banyak berubah tugasnya.
D. Lain-lain
1. Soal pengundur diri cukup jelas diatur, kalau DPH yang mengundurkan diri harus atas persetujuan dari Uskup dan bila DPI/DPP yang mengundurkan diri harus dengan persetujuan DPH. Bisa langsung berakhir jabatannya, jika ia meninggal dunia atau pindah domisili ke wilayah paroki lain.
2. Soal Prodiakon dan katekis juga diatur dalam PDDP yang baru.
3. Form2 laporan dan serah terima juga ada di lampirannya
Ada yang kurang?
--
keep simple so u will smile ^_^