yang jadi pertanyaan:
- apakah semua pihak yang menerima/menggunakan perangkat lunak
tersebut harus diberikan lisensi yang sama atau boleh berbeda2?
misalnya : lisensi gpl yang free untuk pendidikan dan lisensi berbayar
untuk bisnis?
- apakah perangkat lunak yang termasuk perangkat lunak open source
hanya memenuhi kriteria bahwa dia hanya menyertakan open source-nya
atau harus memenuhi kriteria yang ada pada the open source definition?
- di point 8 tertulis : "lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat
spesfik terhadap suatu produk" itu maksudnya apa yah?
terima kasih sebelumnya....
Yudha P Sunandar
Sn
Hehehe... yang dia maksud justru tentang "open source" yang ditulis
oleh tim Panduan Penelitian Perangkat Lunak Open Source. :-) Jadi
disempitkan dan disederhanakan dulu, baru dibahas. Jika terlalu luas,
capek dan tak fokus.
--
amal
Sedikit meluruskan ulir diskusi:
1. Yang dimaksud dengan poin 7&8 oleh Yudha dari buku PPOSS: sebaiknya
Yudha juga menyebutkan catatan kaki yg disebutkan oleh buku tersebut
yaitu definisi opensource yang 9 (kok ngga 10 yah?) biji itu mengacu
dari Opensource Definition dari OSI/opensource.org.
2. Tim PPOSS saya lihat tidak membuat definisi baru, malah cukup bijak
dengan menampilkan kedua definisi dari FSF dan OSI. Mungkin karena
sifatnya bab pengenalan dan materi pembuka (belum masuk ke bab sejarah
kenapa definisi dan lisensi opensource bisa blablabla), definisi
opensource diarahkan ke Opensource Definition
(http://opensource.org/docs/osd) sedangkan definisi free software
diarahkan ke Free Software Definition
(http://www.gnu.org/philosophy/free-sw.html).
Jadi benar kata mas Amal, mungkin maksudnya disederhanakan dulu
(mungkin oom Zaki bisa nimbrung? :D).
3. Untuk poin nomer delapan (pertanyaan Yudha yg kedua), jawaban atau
gambaran singkatnya mungkin bisa lebih kebayang kalau kita pakai
sumber aslinya (Bruce Perens mengadaptasi Opensource Definition ini
dari Debian Free Software Guides):
"8. License must not be specific to Debian, basically a reiteration of
the last point."
Jadi (CMIIW), kalo software Tuingtuing masuk ke distribusi Debian dan
dilisensikan GPL, saat dia dimasukan ke distribusi Ubuntu si
Tuingtuing juga harus GPL. Walaupun siTuingtuing diekstrak dari Debian
lalu ditaro di Ubuntu, hak2 (baca:GPL) yang ada di Tuingtuing versi
Debian harus tetap sama dengan hak2 ketika dia jadi bagian Ubuntu.
4. Untuk pertanyaan Yudha yang pertama, kayanya tergantung di posisi mana dulu.
Kalau di hulu / pembuat software pertamanya, ya terserah mau dual
licensing atau gimana.
Kalau di posisi turunannya, seperti kata kang Kermit.. tergantung apa
dulu lisensinya.
Regards,
Diki
chickenstrip.wordpress.com