IJABI mengikuti Ketetapan Pemerintah RI dalam penetapan tanggal 1 Bulan Ramadhan dan Idul Fitri

9 views
Skip to first unread message

Ahsa

unread,
Jul 9, 2013, 12:38:21 AM7/9/13
to kalam_salman-milis, ikatanguruindonesia, shalawat, kisunda, majelis_misykat, LAB-milis
Sesuai arahan Ketua Dewan Syura IJABI, KH Prof DR Jalaluddin Rakhmat,
M.Sc, sejak awal berdirinya IJABI mengikuti Ketetapan Pemerintah RI
dalam penetapan tanggal 1 Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Pemerintah RI telah menetapkan tanggal 1 Bulan Ramadhan bertepatan
dengan tanggal 10 Juli 2013. Selamat menunaikan ibadah di Bulan Suci
Ramadhan. Mohon maaf lahir batin.

Berikut artikel yang ditulis Ustadz Jalaluddin Rakhmat beberapa tahun
lalu, terkait hal tersebut. Semoga bermanfaat!

PATUHILAH ULIL AMRI
Jalaluddin Rakhmat (Ketua Dewan Syura IJABI)

Dua puluhan tahun yang lalu, aku membangun jemaah setia di kalangan
mahasiswa. Setelah lulus, mereka tersebar di seluruh penjuru negeri.
Menjelang Ramadhan atau Lebaran, telponku biasanya tidak
henti-hentinya berdering. “Ustaz, kapan Ustaz mulai berpuasa?” “Ustaz,
kapan berlebaran?”

Dengan bangga aku menyebarkan fatwa tentang “ijtihadku” . Kebanggaanku
lebih besar jika ijtihadku bertentangan dengan keputusan pemerintah.
Aku mengumpulkan informasi siapa saja yang mengikuti atau sepaham
dengan fatwaku. Dengan begitu, aku bisa “mengukur” jangkauan
pengaruhku.

Menjelang Lebaran tahun ini, telponku berdering biasa-biasa saja.
Untuk urusan yang enak dan perlu. Bahkan tidak ada yang bertanya:
“Mengapa kita tidak bersatu dalam urusan menentukan hari Lebaran?”
Apakah aku sudah kehilangan pengaruhku pada jemaahku? Apakah fatwaku
sudah tidak didengar lagi?

Bukan. Mereka tahu. Aku akan menjawab pertanyaan mereka: Patuhi
keputusan pemerintah. Menurut para ahli fiqih, keputusan waliyyul
amri, atau hakim syar’i, atau sulthan, atau pemerintah yarfa’ul
khilaf, menyelesaikan perpecahan. Secara sederhana, hukum-hukum fiqih
itu bisa dibagi dua bagian: urusan privat dan urusan publik. Kita
boleh berbeda dalam mengamalkan hukum-hukum fiqih yang berkaitan
dengan urusan privat. Wudhu, salat, puasa, bahkan haji boleh kita
lakukan sesuai dengan mazhab kita masing-masing. Anda boleh salat
tarawih 11, 23, atau 100 rakaat atau tidak tarawih sama sekali.

Tapi ketika ibadat kita atau hukum-hukum fiqih sudah memasuki wilayah
publik, kita tidak boleh khilaf. Demi kepastian hukum dan demi
ketertiban umum. Mazhab-mazhab yang berbeda menetapkan hari wuquf di
Arafah yang bermacam-macam. Tapi ketika kerajaan Saudi menetapkan
wuquf pada hari Kamis –sebagai misal- seluruh jemaah haji mematuhinya.
Sunni dan Syiah wuquf pada hari yang sama. Bayangkan apa yang terjadi
sekiranya setiap mazhab bertahan dengan ijtihad mereka. Bayangkan
kacau-balaunya ibadat haji karena ada dua kali wuquf, dua kali tiga
hari melempar jumrah dan seterusnya.

Ada dua pendapat tentang talaq orang mabuk. Menurut mazhab Syi’ah,
Zhahiriyah, Laytsiyyah, dan Abu Tsawr, tidak sah. Menurut mahab
Hanafi, Maliki, Awza’i, sah. Ada dua pendapat dari Syafi’i dan Ahmad;
sah dan tidak sah. Untuk kepastian hukum dan supaya Anda dan istri
Anda tidak bingung, keputusan pengadilan menyelesaikan ikhtilaf.
Pengadilan harus merujuk hanya satu mazhab saja.

Ada dua pendapat tentang metode menentukan hari Idul Fitri: ru’yat dan
hisab. Konon berdasarkan hadis Nabi saw: Berpuasalah kamu dengan
melihat bulan dan berbukalah dengan melihat bulan. Ini ru’yat. Nabi
juga bersabda: Jika terhalang maka ukurlah atau perkirakanlah. Ini
hisab. Sekarang sebenarnya kedua-duanya digabungkan. Untuk menentukan
bisa dilihat atau tidak kita menggunakan hisab. Akurasi hisab juga
harus diuji dengan data empiris selama bertahun-tahun.

Jadi perbedaan penetapan awal Syawwal bukan pemilihan metode hisab dan
ru’yat. Yang menjadi masalah kita sekarang adalah kriteria atau ukuran
yang kita pergunakan. Menurut keputusan Muktamar Muhammadiyah tahun
2000, kriterianya ialah wujudul hilal. Bulan telah berada di atas ufuk
setelah matahari tenggelam, walaupun hanya beberapa menit. Jangan kira
NU tidak menggunakan hisab. Apalagi jangan mengira orang NU tidak
mahir ilmu falak. Mereka menguji akurasi rukyat dengan hisab. Tapi
kriteria yang mereka pergunakan bukan sekedar wujudul hilal. Mereka
menggunakan kriteria imkanur ru’yat, kemungkinan bisa dilihat.

Pada tahun 1992, Menteri-menteri Agama dari Brunei Darussalam,
Indonesia, Malaysia, Singapur (MABIMS) bersepakat untuk menetapkan
awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah berdasarkan kriteria imkanur
ru’yat; tinggi bulan minimum 2 derajat, jarak bulan-matahari minimum 3
derajat, dan umur bulan saat maghrib minimum 8 jam. Menurut T.
Djamaluddin, Staf Peneliti Bidang Matahari dan Lingkungan Antariksa,
LAPAN, Bandung, dalam Pustaka Online Media Isnet, kriteria ini “secara
internasional sangat diragukan karena terlalu rendah. Kriteria
internasional mensyaratkan tinggi bulan minimum 4 derajat bila jauh
dari matahari dan tinggi bulan minimum 10,5 derajat bila dekat
matahari.”

Jadi mana yang betul dong? Menurut Al-Quran, patuhilah ulim amri,
yakni pemerintah. Menurutku, dahulukan akhlak di atas fiqih!

--
www.kompasiana.com/albanduni14
http://kangahsa.blogdetik.com/
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages