Ke Arah Islam Rahmatan Lil ‘Alamin: Tantangan dan Jawaban

19 views
Skip to first unread message

Ahsa

unread,
Jul 18, 2013, 2:30:50 AM7/18/13
to majelis_misykat, kalam_salman-milis, kisunda, shalawat, ikatanguruindonesia
oleh Zuhairi Misrawi

Ibarat sebuah tanaman, ekstremisme di republik ini telah menjelma
sebagai tanaman yang tumbuh subur. Dalam hal ini, ekstremisme terkait
dengan keyakinan (teologi). Sejarah membuktikan, usia keyakinan
tersebut seumur usia agama itu sendiri. Jika pada zaman Nabi ada
kelompok yang taat beribadah, tapi gemar melaksanakan aksi kekerasan
seperti kalangan Khawarij, maka pada zaman modern ini muncul wahabisme
yang juga menawarkan ketaatan agama di satu sisi, dan kekerasan di
sisi lain.
Ibarat sebuah tanaman, ekstremisme di republik ini telah menjelma
sebagai tanaman yang tumbuh subur. Dalam hal ini, ekstremisme terkait
dengan keyakinan (teologi). Sejarah membuktikan, usia keyakinan
tersebut seumur usia agama itu sendiri. Jika pada zaman Nabi ada
kelompok yang taat beribadah, tapi gemar melaksanakan aksi kekerasan
seperti kalangan Khawarij, maka pada zaman modern ini muncul wahabisme
yang juga menawarkan ketaatan agama di satu sisi, dan kekerasan di
sisi lain.

Khaled Abou el Fadl dalam The Great Theft: Wrestling Islam from the
Extremists menegaskan perihal relasi antara paham wahabisme dengan
ekstremisme yang disponsori oleh jaringan terorisme internasional
al-Qaeda dan Gerakan Taliban di Afghanistan. Pandangan ini menarik
untuk eksplorasi, karena wahabisme sebagai sebuah paham tidak hanya
berkembang di tanah kelahirannya, tetapi juga berkembangkan di
negara-negara muslim, bahkan di Barat sekalipun. Tidak terkecuali
paham tersebut mempunyai akar-akar yang kuat dalam paham keagamaan di
Tanah Air. Di satu sisi ada yang berbentuk paham keagamaan yang
bersifat massif, tetapi juga ada yang berbentuk gerakan yang
dimanifestasikan dalam beberapa aksi terorisme belakangan ini.

Khaled Abou el Fadl dalam tesisnya menegaskan, Wahabisme merupakan
paham yang menyuburkan lahirnya gerakan-gerakan yang mengusung
ekstremisme, di samping faktor ketidakadilan global terhadap
negara-negara muslim. Lalu pertanyaannya, apa sesungguhnya yang
diyakini oleh kalangan wahabi tersebut?

Tulisan ini ingin memberikan highlight terhadap tesis tersebut untuk
memberikan penjelasan seputar lanskap teologis dan historis dari paham
wahabisme dan relasinya dengan gerakan-gerakan yang mengusung
ekstremisme. Lebih dari itu, yang terpenting, yaitu melakukan
langkah-langkah dalam penguatan hidup damai dan toleransi dengan
meneguhkan kembali paradigma Islam Rahmatan lil ‘Alamin sebagai upaya
merekonstruksi paradigma keislaman kontemporer, khususnya dalam
konteks keindonesiaan.

Wahabisme

Wahabisme adalah paham dan gerakan yang didirikan oleh Muhammad bin
Abdul Wahhab pada abad ke-18. Paham tersebut mengembangkan puritanisme
di satu sisi, dan ekstremisme di sisi lain. Kalangan wahabi memandang
telah banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan dari ajaran Islam yang
murni dan lurus, sehingga diperlukan sebuah upaya dan gerakan kembali
kepada al-Quran dan Sunnah.

Dalam poin ini sebenarnya tidak ada yang salah. Kembali kepada
al-Quran dan sunnah merupakan sebuah keniscayaan bagi setiap muslim.
Sebab, al-Quran dan sunnah merupakan sumber primer dalam Islam.
Tetapi, slogan tersebut menjadi masalah, karena dikomodifikasi
sedemikian rupa untuk membentuk sebuah nalar keagamaan yang bersifat
puritanistik-absolute. Hanya pandangan kalangan Wahabi saja yang
benar, sedangkan pandangan orang lain dianggap salah, bahkan sesat dan
kafir.

Kalangan wahabi melalui slogan tersebut menolak tasawuf, doktrin
perantara (tawassul), rasionalisme dan segala pandangan yang berasal
dari kalangan non-muslim. Dalam melakukan misinya, mereka menggunakan
“palu bid’ah” untuk menilai seluruh praktek keagamaan yang dianggap
menyimpang. Uniknya, kalangan Wahabi ini tidak hanya menganggap bid’ah
orang-orang non-muslim, yang dalam kacamata modern adalah Barat,
tetapi justru memperlakukan ulama-ulama muslim sebagai kalangan yang
mereka anggap bid’ah. Di antara ulama terkemuka yang dianggap kafir
oleh mereka adalah Imam Fakhruddin al-Razi, penulis kitab Tafsîr
al-Kabîr wa Mafâtîh al-Ghayb.

Sikap seperti ini sangat aneh, karena Imam al-Razi merupakan salah
satu imam yang paling eksklopedis dalam bidang tafsir dan otoritas
keagamaanya sudah tidak diragukan lagi. Imam al-Razi adalah ulama
garda terdepan yang mana wawasan keagamaannya merangkum khazanah
tafsir yang telah lahir pada masa sebelumnya. Di samping itu, ia
menafsirkan al-Quran dengan menggunakan berbagai disiplin ilmu, antara
lain, sejarah, filsafat, kalam dan linguistik. Sebab itu, jika
dibandingkan dengan karya pendiri wahabisme, yaitu Muhammad bin Abdul
Wahhab, apa yang sudah dilakukan oleh Imam Fakhruddin al-Razi tidak
akan terlampaui. Ibarat langit dan bumi..

Dalam hal ini harus diakui, bahwa tradisi intelektualisme di kalangan
wahabi tidak begitu berkembang jika dibandingkan dengan kalangan
Sunni, yang mana karya-karyanya sangat menekankan pada aspek dan aspek
rasionalitas. Tapi ironisnya, sekali lagi, kalangan wahabi memberikan
penilaian kafir terhadap ulama brilian seperti Imam Fakhruddin
al-Razi.

Menurut Khaled, bahwa apa yang dilakukan kalangan wahabi mempunyai
kemiripan dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, terutama
tatkala mereka mengutuk Maimondes atau orang-orang Katolik ketika
mengeritik Thomas Aquinas. Bahkan menganggapnya sebagai kafir.
Pandangan ini mengukuhkan tesis Karen Armstrong yang menyatakan, bahwa
puritanisme yang melahirkan terorisme bukanlah hanya monopoli kalangan
muslim saja, tetapi juga dapat ditemukan dalam khazanah agama-agama
samawi lainnya, seperti Yahudi dan Kristen.

Kembali kepada pandangan kalangan wahabi, mereka menganggap bahwa
untuk menemukan kembali “makna asli” dalam Islam perlu sebuah upaya
untuk kembali ke periode awal Islam, sebagaimana dipraktekkan Nabi
Muhammad SAW. Pandangan ini menimbulkan masalah, karena tidak seperti
kalangan Sunni yang meniscayakan sebuah penelusuran intelektual
terhadap khazanah klasik yang ditulis para ulama terdahulu dengan
beragam pandangannya, kalangan wahabi tidak melakukan hal tersebut.
Mereka membuat penalaran baru dengan merujuk pada pandangan Ibnu
Taimiyah. Itupan tidak secara adil dan obyektif pandangan Ibnu
Taimiyah, karena yang dikutip hanya pandangan yang dapat
menjustifikasi paham mereka.

Kalangan wahabi sangat membenci kalangan non-muslim. Sebab itu, ia
menghimbau agar kalangan muslim tidak berteman dan tidak mengikuti
kebiasaan orang-orang non-muslim. Bagi mereka sudah jelas, bahwa
orang-orang non-muslim adalah kafir. Tetapi yang lebih mengerikan
lagi, tatkala menyebutkan orang-orang muslim yang dianggap murtad
sesuai dengan pandangan kalangan wahabi adalah lebih buruk daripada
orang-orang non-muslim sendiri. Belakangan, pandangan ini diamini oleh
Sayyed Quthub, yang menganggap orang-orang Barat yang notabene sebagai
non-muslim sebagai jahiliyah modern.

Pandangan ini sudah barang tentu akan menjadi penghambat serius
terhadap upaya membangun toleransi dan pluralisme. Tidak hanya itu
saja, pandangan ini bertentangan dengan ayat al-Quran yang berbunyi,
Mereka tidaklah sama, di antara orang-orang Ahlul Kitab terdapat umat
yang bangun di tengah malam membaca ayat-ayat Tuhan dan mereka
bersujud kepada Tuhan. Mereka beriman kepada Allah SWT dan hari akhir,
mengajak pada kebajikan dan mencegah kemunkaran, serta berlomba-lomba
dalam kebaikan, dan mereka adalah orang-orang yang shaleh (QS. Ali
‘Imran [3]: 113-114). Di dalam ayat lain disebutkan, Dan janganlah
mendebat orang-orang Ahlul Kitab kecuali dengan cara yang lebih arif
(QS. al-‘Ankabut [29]: 46). Bahkan dalam sejarah disebutkan, bahwa
pendeta-pendeta Mekkah yang justru meneguhkan Muhammad SAW akan
menjadi seorang Nabi dan utusan Tuhan. Di antara pendeta yang sering
disebut di dalam sejarah, yaitu Buhaira dan Waraqah bin Naufal.

Dalam hal ini dapat dipahami, bahwa pandangan kalangan Wahabi bertolak
belakang dengan pandangan kalangan Sunni yang merupakan pandangan
mayoritas kalangan muslim. Mereka telah memperlakukan teks-teks
keagamaan sesuai dengan paham dan ideologi mereka. Khaled Abou el Fadl
memandang bahwa secara sosiologis ada kecocokan antara kultur
masyarakat Arab badui yang keras dengan pandangan keagamaan mereka
yang relatif kaku, keras dan rigid.

Kebencian mereka tidak hanya pada kalangan non-muslim, tetapi juga
pada menganggap Dinasti Utsmaniyah sebagai pemerintahan yang kafir
(al-dawlah al-kufriyyah). Barangsiapa mendukung mereka sama halnya
berafiliasi dengan orang-orang non-muslim. Dalam hal ini jelas sekali,
bahwa pandangan kalangan wahabi terkait dengan etnosentrisme Arab.
Mereka menganggap Dinasti Ottoman tidak layak memimpin dunia Arab,
karena tidak mempunyai latar kearaban.

Pandangan kalangan wahabi pada umumnya tidak hanya berhenti pada klaim
kafir dan sesat. Mereka juga menganggap, bahwa siapa yang dianggapnya
sesat dapat diberi sanksi pembunuhan sesuai dengan pandangan mereka.
Salah satu rujukan yang digunakan oleh mereka, yaitu sikap politik Abu
Bakar ash-Shiddiq yang membunuh orang-orang munafik.

Dalam hal ini, kalangan wahabi telah melupakan sejarah Islam yang
sangat kaya, terutama pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya
yang lain, yang mana di dalamnya sangat menekankan unsur kasih-sayang
dan toleransi. Nabi pernah berpesan kepada Siti Aisyah, Hendaklah kamu
bersikap lemah-lembut dalam menyikapi berbagai urusan. Pesan tersebut
dinyatakan Nabi terkait dengan orang Yahudi yang mengumpat Nabi, yang
kemudian dibalas dengan umpatan serupa oleh Siti Aisyah.

Nabi ingin mengatakan, bahwa seorang muslim harus menjadi teladan yang
baik bagi umat-umat yang lain, terutama dalam rangka menebarkan
kasih-sayang dan etika publik yang luhur. Tetapi, kalangan wahabi
memilih untuk mengutip berbagai petikan sejarah untuk mengabsahkan
sikap politik mereka. Padahal sikap yang diambil oleh Abu Bakar
ash-Shiddiq sekalipun dapat dipahami sebagai langkah darurat untuk
mempersatukan kelompok-kelompok yang sedang mengabaikan tentang
kepemimpinan tertinggi umat Islam (amîrul mu’minîn) dan posisinya
sebagai pengganti Nabi (khaîfah al-nabî). Di samping itu, sikap Abu
Bakar tersebut juga ditentang oleh sahabat Nabi yang lain, di
antaranya Umar bin Khattab. Bahkan setelah menjadi khalifah, Umar
merevisi berbagai kebijakan yang diambil oleh Abu Bakar.

Kalangan wahabi secara eksplisit telah menjadikan pandangan keagamaan
yang puritan sebagai jalan untuk meneguhkan kepentingan politik di
sisi lain, dan tindakan ekstrem di sisi lain. Di antara lawan-lawan
politik lainnya, yaitu Iran. Sebab itu, pada tahun 80-an, banyak
sekali orang-orang Iran yang dibantai. Begitu pula banyak sekali
orang-orang sunni yang dibunuh di Mekkah dan Madinah. Tidak hanya itu
saja, pandangan puritan tersebut telah menjadi hukum resmi kerajaan
Arab Saudi. Setidaknya hingga tahun 80-an wahabisme telah mengeksekusi
setidaknya 40.000 orang dan mengamputasi 350.000 orang dengan
menggunakan klaim hukum Islam. Jumlah tersebut terus bertambah dari
tahun ke tahun.

Pandangan dan sikap kalangan wahabi tentu menimbulkan kekhawatiran di
banyak kalangan muslim. Di antara mereka yang menyampaikan
kegelisahannya atas praktek kalangan wahabi, yaitu Komite Hijaz.
Mereka adalah ulama-ulama Jawa yang merupakan cikal-bakal dari
lahirnya Nahdlatul Ulama pada tahun 1926. Para ulama tersebut meminta
agar kalangan sunni dapat melaksanakan ibadah haji sesuai dengan
keyakinan mereka, dan pemerintah saudi tidak menghancurkan situs-situs
keislaman bersejarah, di antaranya kuburan Nabi Muhammad SAW. Begitu
pula Mesir menyampaikan keprihatinannya atas sikap keberagamaan
kalangan wahabi, karena apa yang mereka lakukan tidak mempunyai
referensi yang kuat dalam khazanah keislaman klasik.

Keprihatinan tersebut muncul karena wahabisme bukanlah mazhab.
Kalangan wahabi menganggap dirinya sebagai satu-satu representasi
Islam yang paling absah. Tentu saja, hal tersebut menimbulkan reaksi
keras dari kalangan Sunni yang meniscaya sebuah keragaman pandangan
dan kedalaman intelektualitas, terutama dalam rangka memahami
teks-teks keagamaan guna memecahkan masalah-masalah yang muncul di
tengan realitas keumatan.

Uniknya, menurut Khaled Abou el Fadl, bahwa Sulayman yang merupakan
kakak Muhammad bin Abdul Wahhab, bahkan juga orang tuanya sendiri
merasa gelisah dengan pandangan-pandangan yang dikembangkan oleh
puteranya itu. Di masa mudanya, Muhammad bin Abdul Wahhab bukanlah
seorang murid yang baik, dan bukan pula sebagai ahli di bidang hukum
Islam. Bahkan, dalam belantika khazanah Islam, nama Muhammad bin Abdul
Wahhab tidak pernah disebut-sebut sebagai salah satu ulama
berpengaruh. Yang menjadikannya berpengaruh di Arab Saudi, karena
pemikirannya mempunyai kecocokan dengan ideologi dan sikap kerajaan
yang memerlukan sebuah pandangan keagamaan yang hitam-putih.

Pasca-naiknya harga minyak dunia, kerajaan Arab Saudi mulai menawarkan
pandangannya ke berbagai penjuru dunia Islam melalui proyek
pembangunan masjid dan pembekalan para juru dakwah. Mereka juga
memberikan beasiswa kepada kalangan muda muslim untuk belajar di
berbagai perguruan tinggi yang menganut pandangan wahabi.

Thomas L. Friedman dalam buku terbarunya Hot, Flat and Crowded
menjelaskan dengan panjang lebar, bagaimana kalangan wahabi melakukan
ekspansi pemikiran kepada dunia Islam. Yang mana mereka tidak hanya
membangun masjid dan sekolah, tetapi juga mendanai sejumlah sinetron
khususnya di Mesir. Dalam hal ini, Friedman ingin mengatakan, bahwa
naiknya harga minyak dunia telah menyuburkan puritanisme. Maka dari
itu, salah satu cara untuk meredam laju puritanisme adalah sebisa
mungkin mulai dirancang upaya ketergantungan terhadap minyak dengan
cara melakukan penghematan dan pencarian sumber energi alternatif.

Khaled Abou el-Fadl menambahkan, bahwa Arab Saudi mendirikan
organisasi perwakilan seperti Liga Muslim Dunia (Râbithat al-‘Alam
al-Islâmî), yang mana membagi-bagikan literatur kalangan wahabi,
memberikan sumbangan, menyediakan dana untuk penerbitan, membangun
sekolah dan masjid. Tidak terkecuali mereka memberikan santunan kepada
para imam shalat dan juru dakwah. Hal tersebut terbukti telah membuat
citra yang sangat baik terhadap wahabisme. Di antaranya mereka
mengembangkan sayapnya di sejumlah dunia Islam dengan menggunakan
bendera salafisme. Kedua paham tersebut mempunyai banyak persamaan
dalam paham keagamaan mereka, walaupun di antara keduanya terdapat
perbedaan.

Dengan demikian, wahabisme telah menjadi fenemona ideologi keagamaan
yang sangat mondial. Belakangan setelah terjadi aksi terorisme di
berbagai penjuru dunia, puncaknya setelah tragedi 11 September yang
meluluhlantahkan menara WTC, beberapa negara Eropa, dunia Islam,
bahkan Arab Saudi sendiri, muncullah sebuah kesadaran untuk meredam
proliferasi paham wahabisme. Sebab paham ini diduga kuat berada di
balik setiap aksi, penyesatan, pengafiran, bahkan kekerasan yang
bernuansa agama.

Moderasi

Namun pertanyaannya, peran apa yang bisa dilakukan generasi muda
muslim? Dalam hal ini harus diakui, bahwa peran yang diambil yaitu
moderasi dan keseimbangan. Pilihan untuk mengedepankan pemikiran
moderat didasarkan pada beberapa argumen sebagai berikut: Pertama,
sikap moderat adalah sikap yang paling adil untuk menerjemahkan teks
suci dalam kehidupan sehari-hari di satu sisi dan memahami realitas
kekinian di sisi lain. Artinya, sikap moderat bukanlah sikap
mengabaikan teks, melainkan menerima teks sebagai kebenaran mutlak,
tetapi di samping itu harus mengakomodasi realitas kekinian. Ada
kaidah yang cukup populer, al-muhafadzah ‘ala al-qadim al-shalih wa
al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah.

Kedua, kalangan moderat senantiasa menolak kekerasan dan mengutamakan
perdamaian. Sebab, lagi-lagi bila membaca al-Quran, kalimat yang
pertama kali ditemukan yaitu bismillahirrahmanirrahim. Ini artinya,
Islam adalah agama penebar kasih-sayang dan jauh dari ajaran
kekerasan. Para ulama terdahulu telah menggarisbawi pentingnya pesan
agar kemunkaran sekalipun harus dihadapi dengan cara-cara yang tidak
munkar (al-nahyu ‘an al-munkar bi ghayr al-munkar).

Ketiga, kalangan moderat akan memahami umat agama lain sebagai makhluk
Tuhan yang harus dilindungi dan dihormati. Keragaman adalah
sunnatullah. Dalam sistem politik Islam klasik disebutkan, bahwa
nonmuslim yang berada di bawah kekuasaan Muslim sebagai ahl al-dzimmah
yaitu warga negara yang wajib dilindungi.

Keempat, kalangan moderat senantiasa mengutamakan demokrasi dan hak
asasi manusia. Islam tidak hanya sesuai dengan demokrasi dan hak asasi
manusia, melainkan mendorong agar demokrasi dijadikan sebagai sebuah
alternatif. Di dalam al-Quran disebutkan agar setiap persoalan
diselesaikan dengan menggunakan mekanisme konsultasi dan konsensus
untuk mencapai mufakat (wa amruhum syura baynahum).

Kelima, kalangan moderat sangat menjunjung tinggi hak-hak perempuan,
terutama dalam rangka memaksimalkan peran mereaka dalam ruang publik.
Kalangan perempuan di hadapan Tuhan sama, sebagaimana kalangan
laki-laki.

Pandangan tersebut sesungguhnya sesuai dengan filosofi kebangsaan,
kultur, dan fakta keragaman agama, bahasa, dan suku di Tanah Air.
Sejak awal kemerdekaan, 1945, para pendiri bangsa telah mengukuhkan
pandangan moderat tersebut. Hanya saja, dalam perjalanan sejarahnya
ada beberapa kelompok yang hendak meruntuhkan fundamen moderasi dalam
lanskap keislaman di Tanah Air.

Faktanya, kalangan moderat adalah kalangan mayoritas. Buktinya,
Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah merupakan organisasi Islam terbesar
di Indonesia yang sejak awal menerima pluralitas, kebangsaan, dan
dialog-dialog kultural. Dalam kurun waktu yang panjang, umat Islam
berjuang untuk menerjemahkan nilai-nilai keislaman dalam konteks
keindonesiaan. Pada ulama dan kiai dengan jiwa besar dan tanggungjawab
menerima Pancasila sebagai common platform bagi keanekaragaman bangsa
ini.

Maka dari itu, generasi muda muslim diharapkan dapat memperkokoh visi
moderasi tersebut. Dengan tiga peran yang dapat dilakukan: Pertama,
mengembangkan pemikiran keislaman yang bernuansa toleransi, bukan
intoleransi. Dalam hal ini, diskursus Maqashid al-Syariah dapat
menjadi titik tolak untuk mengembankan paham keagamaan yang toleran.

Kedua, mengembangkan gerakan berbasis ekonomi untuk pengentasan
ekonomi. Secara sosiologis harus dipahami, bahwa munculnya gerakan
yang mengusung ekstremisme dan terorisme di Tanah Air tidak
semata-mata karena keyakinan, melainkan ada faktor-faktor ekonomi yang
yang melatarbelakangi mereka.

Ketiga, mengembangkan perlunya kesadaran terhadap kebijakan publik.
Dalam masyarakat yang menjunjung tinggi demokrasi, kebijakan publik
menjadi salah satu unsur terpenting dalam membangun masyarakat yang
toleran dan moderat. Apalagi dalam era otonomi daerah, di mana daerh
mempunyai kewenangan untuk menentukan kebijakan publik.

Dengan demikian, tantangan yang dihadapi generasi muda muslim semakin
berat, karena perannya tidak hanya dalam wacana keagamaan saja,
melainkan juga dalam ranah ekonomi dan politik kebijakan publik. Dan
karenanya, setiap kalangan harus melengkapi seluruh kemampuan
intelektual dalam ranah yang luas. Mudah-mudahan makalah yang singkat
ini bermanfaat. Amien.

Catatan:
Tulisan ini adalah makalah yang disampaikan oleh Zuhairi Misrawi
dalam acara seminar "Islam Agama Dialogis dan Cinta Damai" di hotel
Benakutai, Balikpapan 20 Januari 2013. Tulisan ini dimuat atas izin
penulis yang diberikan kepada saudara Mustamin al-Mandary di hari
pelaksanaan seminar tersebut. Zuhairi Misrawi adalah Intelektual Muda
Nahdlatul Ulama lulusan Universitas al-Azhar Kairo dan Ketua Moderate
Muslim Society (MMS). Beliau adalah penulis buku Alquran Kitab
Toleransi, Pustaka Oasis (2010) serta beberapa buku lainnya.

http://www.majulah-ijabi.org/16/post/2013/02/ke-arah-islam-rahmatan-lil-alamin-tantangan-dan-jawaban.html
--
http://www.kompasiana.com/albanduni14
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages