Perawat Hiperkes Hotel Sofyan Cikini Jakarta 11-18 December 2006

11 views
Skip to first unread message

zsud...@gmail.com

unread,
Dec 4, 2006, 10:13:58 AM12/4/06
to Kesehatan
Perawat Hiperkes Hotel Sofyan Cikini Jakarta 11-18 December 2006

Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) yang pertama
kali diwajibkan di Indonesia pada tahun 1996, ternyata diikuti oleh
banyak negara. Karena ISO tidak mau memberikan sertifikasi, maka ILO
mengeluarkan Pedoman Umum pelaksanaan SMK3 itu. Sementara itu ada juga
yang ingin tetap memberikan sertifikasi secara sukarela seperti OHSAS
18001.

Beberapa perusahaan multinasional atas tekanan home office harus
menjalankan SMK3 itu di Indonesia. Bahkan mereka mewajibkan juga kepada
para pemasok untuk melaksanakan SMK3. Ini menjadi dilemma karena
pemasok itu perusahaan kecil2, sehingga kurang mampu menjalankan SMK3
secara penuh.

Secara umum semua Sistem Manajemen itu kuat dalam aspek keselamatan,
namun sangat lemah dalam aspek kesehatan kerja. Para dokter dan perawat
belum terbiasa bekerja dalam tim manajemen, sehingga sukar menempatkan
diri dan bicara masalah kesehatan dalam konteks manajemen. Mereka belum
terbiasa membicarakan kesehatan dalam aspek kerugian, investasi,
produktivitas.

Setiap audit sistem manajemen selalu mempertanyakan apakah perusahaan
sudah mentaati peraturan perundangan di negara di mana perusahaan
tersebut berada. Dua hal yang sering ditanyakan dalam bidang
perundangan, yaitu kewajiban dokter dan perawat dalam mengikuti
pelatihan Hiperkes. Kewajiban dokter kemudian dikaitkan dengan
kewenangannya melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, sementara
perawat dalam kaitannya dengan perawat perusahaan.

Banyak perusahaan yang enggan untuk menggaji dokter atau perawat secara
penuh. Mereka melakukan oursourcing dan menyerahkan kepada klinik atau
rumah sakit sebagai pemasok tenaga kerja. Dalam banyak hal klinik atau
rumah sakit ini, lebih sering berorientasi kuratif atau pengobatan.
Dokter dan perawat yang dipasoknya agar bisa memberikan pengobatan
kepada karyawan dan memberikan pertolongan pertama jika terjadi
kecelakaan.

Apapun status dokter atau perawat itu, dia adalah dokter dan perawat
perusahaan dan terkena kewajiban pelatihan Hiperkes itu.

Silakan untuk mendaftarkan diri pada Pelatihan Perawat Hiperkes, di
Hotel Sofyan Cikini Jakarta, 11-18 December 2006, hubungi:

Naila KHAIRIYAH HP 081380158333 Telp 021 734 3651
Sri WIDIAWATI HP Nomor 0812 1025 123 Telp 021 734 3651
Yayasan IDKI di telepon Nomor 021 734 3651, Fax: 021 735 8966, email
ke yayasa...@yahoo.com.

Atas perhatian Saudara kami ucapkan banyak terima kasih.

Wasalam,
Dr Sudjoko KUSWADJI MSc(OM) PKK SpOk
Pakar Kedokteran Keluarga, Spesialis Okupasi (Kesehatan Kerja)
Yayasan IDKI - Konsultasi dan Pelatihan
Jl Puyuh Timur III EG3 No 1 Bintaro Jaya Sektor V
Jurang Manggu Timur Tangerang 15222 Indonesia
Tel: +6221 734 3651 Fax: +6221 735 8966 HP: +62 812 9290059
Email: yayasa...@yahoo.com HTTP://www.yayasanidki.or.id/
================================================================

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages