Notulen Pertemuan Kolegial

3 views
Skip to first unread message

kemanggisan utama

unread,
May 28, 2012, 2:40:22 AM5/28/12
to Kemanggisan Utama Agus Sanyoto
NOTULEN PERTEMUAN KOLAGIAL
Sabtu 26 Mei 2012 di rumah Bp Saranta jl Gilisamping

AGENDA:
- Laporan hasil verifikasi
- Langkah yang akan diambil kolagial pasca verifikasi

Konteks pemberesan menurut UU no 37 th 2004 185 adalah ayat 1
dengan lelang aset, ayat 2 dengan penjualan dibawah tangan dan ayat 3
memberikan ruang untuk dilakukannya cara alternatif selain ayat 1 dan
2. Pemahaman kolagial akan pertemuan terakhir paguyuban di SMA 78 pada
tanggal 13 Mei 2012 lalu adalah pemberesan akan menggunakan cara
alternatif sesuai dengan ayat 3 . Penetapan appraisal yang telah
disumpah pengadilan dan telah menyelesaikan tugas dan laporannya
menjadi tanda tanya karena appraisal diperlukan untuk pemberesan
dengan mekanisme lelang. Pak Pringgo telah mengkonfirmasi ke kurator
akan penetapan appraisal dan lelang ini. Kurator menjelaskan
mengenai “lelang terbatas” yang konteksnya tidak jelas secara hukum.
Syarat untuk kurator melangkah adalah adanya dokumen pernyataan
dari kreditur. Surat yang di share oleh tim inti lewat milis keren
ayat 3 sifatnya mengambang. Saat ini paguyuban menahan surat yang di
“share” kan di millis keren tersebut , akan merevisi surat dan
meminta data2 hasil verifikasi serta hasil audit terlebih dahulu
kepada kurator sebelum mengirim surat tersebut kepada hakim pengawas.
Seharusnya dalam penetapan surat kreditur kepada hakim pengawas harus
rigid akan:
1. Berpijak pada “going concern” sebagai alternatif sesuai dengan ayat
3 pasal 185 UU no 37 2004
2. Menolak lelang dan penjualan dibawah tangan
Target Pak Pringgo dan Pak Agus adalah:
1. Mendapatkan data-data hasil verifikasi yang sudah final
2. Mendraft surat kolagial kepada hakim pengawas tersebut diatas
Draft surat adalah format paguyuban (dengan semangat yang sama) yang
dikoreksi /revisi adalah pada ayat 3. Untuk meminimkan resiko
konsumen, surat harus merefer kepada 2 surat yang disampaikan
paguyuban melalui Ibu Yanti kepada hakim pengawas, sehingga surat
berunut. Surat tersebut adalah:
1. Surat pertama, meminta :
a. Penetapan panitia kreditur
b. “on going concern”
c. Tempat pertemuan paguyuban
(Permintaan akan pembentukan panitia kreditur tidak diluluskan hakim
pengawas dengan alasan tidak mencapai forum.)
2. Surat kedua, meminta :
a. Penetapan panitia kreditur
b. Penetapan audit
c. Data verifikasi dan audit
d. Tempat pertemuan paguyuban
( Permintaan di dalam kedua surat ini belum dijawab akan tetapi di
pengadilan justru yang terjadi adalah penetapan appraisal)
Jika bisa, kedua surat ini akan dilampirkan.
Kolagikal akan membuat surat kepada hakim pengawas dan men “share”
surat tersebut terlebih dahulu kepada tim inti paguyuban dengan
pemberitahuan bahwa sesuai hukum setelah 90 hari sejak kepailitan
terjadi, kurator diberi kekuasaan yang besar untuk menjalankan
pemberesan pailit dan batas akhir 90 hari tersebut adalah akhir bulan
Mei.
Sebenarnya pemahaman kolagial dan tim inti paguyuban adalah sama yaitu
menolak ayat 1 dan 2 pasal 185 dan memberi ruang kepada hakim pengawas
dan kurator untuk menjalankan ayat 3 pasal 185, mencari jalan lain.
Namun mandat ini harus disertai dengan guidance yang jelas dan tegas
jangan sampai menjebak konsumen dan menutup “hole”-“hole” yang ada.
Dalam surat yang di draft dan di”share” oleh tim inti di millis keren
dan telah ditarik tersebut terdapat inkonsistensi didalam menolak
ayat 1 dan 2 dan menjalankan ayat 3. Persepsi tim inti akan penetapan
appraisal juga berbeda, yaitu dalam rangka penilaian aset. Sedangkan
secara hukum penetapan appraisal adalah dalam rangka lelang.
Ibu yanti telah berkomunikasi dengan tim inti, dan tim inti melalui
Pak Yusra menawarkan kolagial dan tim inti menggalang kesatuan
kembali dan meng”hired” lawyer independent. Usaha pertama seharusnya
adalah penetapan panitia kreditur, akan tetapi konsumen pasif dan
sulit dikumpulkan dalam pertemuan.
Kolagial saat ini memiliki 2 alternatif, yaitu :
1. Menunggu kesepakatan dengan tim inti paguyuban
2. Berjalan sendiri

Bagaimana cara mengawal jangan sampai terjadi lelang?
Cara untuk mengawal jangan sampai terjadi lelang:
1. Menyampaikan surat penegasan kepada hakim pengawas (menolak lelang,
meminta alternatif sesuai ayat 3 pasal 185) menyatakan mandat untuk
hakim dan kurator menjalankan ayat 3 pasal 185 disertai dengan
pembatasan-pembatasan.
2. Mempertanyakan surat penunjukan / pengesahan appraisal
Menganalisa kerja kurator pada saat ini yang belum menjalankan lelang,
kemungkinannya adalah:
- Penjualan tidak dilakukan karena kurator sedang bernegosiasi dengan
investor-investor
- Kurator sudah memiliki “stand by” investor
Pak Agus telah mengadakan pertemuan dan pembicaraan dengan Bapak
Suharto Lili dari Sentul City sebagai investor yang waktu itu ingin
mengajukan diri. Pak Suharto lili menanyakan tentang karakteristik
psikologis konsumen. Waktu itu telah disampaikan bahwa konsumen ingin
unit dan jika ada penambahan uang angkanya rasional. Ada 2 pilihan
untuk investor masuk yaitu melalui di luluskannya kasasi , namun
dirasa berat terkait dengan pasal 285 ayat 4, atau pasal 185 ayat 3.
Investor meng apresiasi secara positif untuk menjalankan pasal 185
ayat 3 tetapi meminta dukungan konsumen. Namun kolagial hanya 55
orang. Beberapa hari kemudian investor menanyakan mengenai karakter
kurator dan setelah itu investor mengadakan pertemuan dengan kurator
tanpa didampingi oleh kreditor. Seharusnya kurator yang lebih aktif
mencari investor, karena itu adalah tugasnya. Akan tetapi yang terjadi
adalah kurator menolak Bapak Suharto Lili sebagai calon investor dan
upaya komunikasi tersebut mencapai “dead lock”. Alasan kurator waktu
itu adalah upaya pengangkatan pailit sudah tidak memungkinkan. Ibu
Mila konsumen Kalimalang Residence juga menginformasikan bahwa ia
sempat mengkontak investor dan mendapatkan informasi yang sama bahwa
Bapak Suharto Lili sudah mundur sebagai calon investor. Kurator
mensyaratkan investor harus mengikuti aturan-aturan kurator yang mana
investor keberatan. Adapun Bapak Suharto Lili mengajukan diri sebagai
calon investor bukan sebagai pribadi akan tetapi teraviliasi dengan
Bapak Handoyo (joint) dan tetap dengan back-up Sentul City.
Cara ekstrim dan yang pernah terjadi untuk keluar dari kepailitan
Semua konsumen, kontraktor mencabut kepailitan dan keluar dari garis
kepailitan. Kepailitan ditutup. Setelah kepailitan dicabut, investor
datang dengan dana dari “funder” untuk melanjutkan pembangunan. Ini
dilakukan dengan kesepakatan dan perjanjian antara para pihak tersebut
diatas. Setelah itu PPJB konsumen berlaku kembali. Namun kesulitannya
adalah jumlah konsumen yang banyak.
Mekanisme lelang:
Investor mendaftar dan memasukkan proposal akan tetapi ini tidak bisa
dijadikan acuan, lelang harus dilempar ke “floor” dan diumumkan. Yang
menjalankan lelang adalah KP2LN, terlebih dahulu melakukan validitas
terhadap nilai dan data-data dari kurator. Secara hukum tidak ada
lelang proposal yang ada adalah lelang aset. Kreditur dapat mengajukan
appraisal pembanding terhadap appraisal kurator dan mengajukan surat
keberatan. Audit seharusnya ada dead line jangka waktunya.
Apakah sudah ada keputusan pengadilan mengenai berapa nilai aset?
Saat ini belum ada informasi tersebut. Kita dapat melayangkan surat
kepada kurator menanyakan aset dan proses audit. Saham MSS di
Kalimalang isunya 90%, tetapi aset tanah sendiri bukan atas nama MSS.
Kurator tidak bisa meng klaim aset tersebut, kecuali bisa menemukan
surat perjanjian antara pihak. Konsumen Kalimalang atas dasr PKPU
dikembalikan uang, tapi jumlah pengembaliannya belum bisa dipastikan.
Sesuai informasi kurator dalam pertemuan paguyuban di SMA 78 sudah ada
2 investor yang mendaftar dan kurator memberikan informasi kepada
mereka untuk dipelajari. Apakah kolagial dapat meminta kepada kurator
untuk menginformasikan apa yang telah diberikan kepada investor-
investor tersebut? Dapat
Jika ayat 3 pasal 185 gagal apa langkah selanjutnya?
Langkah yang paling tepat adalah mengajukan gugatan lain-lain terhadap
hasil penetapan pengadilan untuk menggagalkan lelang. Gugatan
dimasukkan ke KP2LN begitu ada pengumuman lelang.
Apakah dimungkinkan untuk mengganti kurator? Tidak bisa.
Bagaimana jika yang dijalankan adalah lelang tertutup dan kita tidak
tahu prosesnya?
Lelang tertutup tidak bisa dijalankan sebelum lelang terbuka
dilakukan. Jadi begitu lelang terbuka diumumkan kita langsung ajukan
gugatan. Konsumen kolagial dihimbau untuk secara kontinyu mencek
pengumuman tersebut di koran.


TARGET WAKTU UNTUK DRAFTING SURAT KEPADA HAKIM PENGAWAS:
Drafting oleh Pak Pringgo & Pak Agus

Senin tanggal 28 Mei 2012 disampaikan ke millis dan email kolagial

Selasa Tanggal 29 Mei 2012:
- Revisi draft / koreksi internal
- Disampaikan ke millis Paguyuban

Batas waktu revisi paguyuban: 5 Juni 2012 (sedang dibicarakan, akan
diputuskan kembali)

Jalankan surat ke bagian umum pengadilan niaga, ditujukan kepada:
- Hakim pengawas
- Kurator,

Tembusan kepada:
- Direksi pengawasan MA
- Hakim pemutus
- Direktur perdata
- BI
Himbauan kepada seluruh konsumen kolagial untuk mengikuti pertemuan-
pertemuan paguyuban, karena pak Pringgo dan Pak Agus tidak bisa ikut
pertemuan.
Informasi-informasi akan disharingkan kepada seluruh konsumen kolagial
dengan center point mba Shanti sebagai administrator. Pak Hendro dan
ibu Yanti bisa membantu up-date informasi. Milis khusus untuk kolagial
Pak Pringgo-Agus:
Masuk ke google group “kemanggisan utama agus sanyoto”
dan akan diapprove oleh mba shanti.

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages