Surat Untuk Pengadilan Niaga perihal menolak mekanisme lelang

9 views
Skip to first unread message

kemanggisan utama

unread,
May 31, 2012, 2:47:08 AM5/31/12
to Kemanggisan Utama Agus Sanyoto



Jakarta, []


Kepada :
Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada No. 17
Jakarta Pusat

Up. Yth : Ibu Lidya Sasando Parapat, SH, MH
Hakim Pengawas Pada Perkara No. 28/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst


Prihal : Menolak Meknisme Lelang Atas Apartemen Kemanggisan Residence
Tower [], Lantai [],Unit [] dan Tetap Menginginkan atas Unit Tersebut



Dengan hormat,

Sehubungan dengan perihal di atas, saya selaku Konsumen atau pembeli
atas Apertemen Kemanggisan Residence Tower [], Lantai [], Unit [] yang
terletak di Jalan Kemanggisan Raya No. 7, Jakarta Barat (selanjutnya
disebut “Kreditor Konkuren”) dari PT Mitra Safir Sejahtera (Dalam
Pailit) selaku Developer (selanjutnya disebut “Debitor”), bersama
dengan ini saya menyampaikan hal – hal sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan Surat Paguyuban Konsumen tertanggal 10 April 2012
Perihal : Permohonan Kepada Hakim Pengawas, Saya selaku Kreditor
Konkuren meminta tetap untuk dilaksanakan On Going Consern atas
penyelesaian pemberesen aset-aset Debitor, supaya Kami selaku pemilik
atas Apertemen Kemanggisan Residence Tower [], Lantai [], Unit []
tersebut tetap memiliki hak dan dapat mendapatkan unit tersebut.

2. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 1 (satu) di atas, Saya
selaku Kreditor Konkuren tetap menolak apabila Apartemen Kemanggisan
Residence Tower [], Lantai [], Unit [] di jual dengan mekanisme
lelang, baik : lelang aset di muka umum atau lelang aset di bawah
tangan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 185 Ayat (1) dan (2)
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

3. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) di
atas, Saya meminta agar dapat digunakan ketentuan pada Pasal 185 ayat
(3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai alternatif penyelesaian atas
kepemilikan Apartemen Kemanggisan Residence Tower [], Lantai [], Unit
[].

4. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 3 (tiga) di atas, saya
meminta agar Tim Kurator dengan se-ijin Hakim Pengawas untuk dapat
menjalankan tindakan yang harus dilakukan terhadap kepemilikan
Apartemen Kemanggisan Residence Tower [], Lantai [], Unit [] sebagai
berikut :



4.1 Untuk tetap melaksanakan proses kepailitan dengan semangat on
going concern;
4.2 Untuk tidak mengajukan penetapan atas penunjukan Appraisal, yang
akan digunakan untuk lelang;
4.3 Untuk tidak menjalankan proses kepailitan PT. Mitra Safir
Sejahtera (Dalam Pailit) dengan mekanisme lelang;
4.4 Saya sebagai pembeli yang sah tetap memiliki hak atas unit
Apartemen Kemanggisan Residence Tower [], Lantai [], Unit [] yang
memang menjadi hak saya.


Demikian Surat Saya, atas perhatian dan kerjasamnya saya ucapkan
banyak terima kasih.


Hormat Saya,





[ Nama ]







Tembusan :
 Hakim Pemutus
 Tim Kurator
 Ketua Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI
 Ketua Komisi Yudisial RI



hendro rahardjo

unread,
Jun 1, 2012, 1:35:31 AM6/1/12
to kemanggisan-uta...@googlegroups.com, abraham jonathan, nabilashanty alhikmah, pringgo...@gmail.com, at.agus...@gmail.com, agus.t...@yahoo.com, Katarina Sulastri, Hendro R
 
 
Selamat Siang Pak Abraham dan rekan2 kolagial,
 
Mohon maaf Pak Pringgo saya yang menjawab pertanyaan Pak Abraham terlebih dulu karena banyak rekan2 kolagial yg lain  yang juga bertanya kepada saya. nanti mohon disambung dari Pak Pringgo atau melalui Mbak Shanty.
 
Jadi rekan2 kolagial sekalian, menurut komunikasi Pak Pringgo kemarin Sore, dalam hal mensikapi undangan Paguyuban adalah sbb:
 
PERTAMA
Rekan-rekan silakan datang, supaya tidak ada ketinggalan informasi; gossip, rumor atau apapun dalam proses ini. (tidak ada larangan disini)
 
KEDUA
Namun rekan-rekan tetap waspada, jangan mudah memberikan TTD tanpa tahu secara cermat surat apapun yang nantinya malah men-jebak atau merugikan diri kita sendiri.
 
KETIGA
Undangan ini kan dari Paguyuban, maka tidak ada kekuatan hukum yang mengikat; namun gerakan ini akan membuat tekanan psikologis kepada Hakim, BTN, KURATOR dll ... terkecuali mekanisme ini resmi diundang oleh KURATOR, maka ada ikatan Hukum disitu.
 
KEEMPAT
Mengenai ISU KPA BTN tidak di akui KURATOR;
kita dalam ber-proses administrasi pasca pailit kan sudah di lakukan sesuai dengan Batas waktu yang ditentukan dan dengan data atau Back up yang benar; kemudian yang dispute kebanyakan masalah Denda (ini dibahas di pertemuan kolagial Minggu lalu)
 
Jadi bilamana Kurator tidak mengakui dasarnya apa??? ini nanti bisa menjadi Delik Aduan atau GUGATAN ...
 
KELIMA
Mengenai data Verifikasi yang sudah di syah-kan oleh HAKIM masih dalam pencarian oleh Lawyer Kolagial. 
 
KELIMA (ini pendapat pribadi)
Surat yang di Draft Oleh Pak Pringgo dan Mas AGUS (ada di paling bawah email ini) sesuai dengan pertemuan kolagial kan dikirimkan ke PAGUYUBAN; dan sampai sekarang belum ada tanggapan dari Paguyuban. padahal maksud kita supaya memiliki suara yang sama akan HAK kita; jadi Kolagial tidak merasa ada perbedaan pandangan dengan PAGUYUBAN.
 
Kesimpulan:
Nah sesuai kesepakatan pertemuan KOLAGIAL; bilamana Paguyuban tidak me-response atau memberikan masukan yang baik dalam batas waktu yang telah kita sepakati; tentunya kita KOLAGIAL ya harus maju sendiri melalui Pak Pringgo / Mas Agus, untuk mengirimkan surat-surat tesebut kepada yang bersangkutan pada judul surat dan di tembuskan kepada piihak-pihak yang ber-hubungan dengan masalah ini.
 
Oleh karena itu rekan-rekan Kolagial; bilamana anda mau datang silakan bila punya waktu;
namun waspada dan tidak gegabah untuk TTD apapun yang mungkin tidak sesuai dengan hati nurani Bapak atau Ibu sendiri. ini bukan bermaksud mem-provokasi atau mempengaruhi pendapat anda-anda sekalian.
 
Mohon maaf bila ada kata yang kurang tepat dan mungkin menyinggung.
 
Salam,
Hendro R
CASH dan KPA BTN.
 
 
 
 
 
 
 
From: abraham jonathan <bramjo...@gmail.com>
To: hendr...@yahoo.com
Sent: Friday, June 1, 2012 9:50 AM
Subject: Mohon bertanya tentang SPU paguyuban apartemen kemanggisan

Dear Pak Hendro 

Mohon maaf mengganggu waktunya, aku ingin menanyakan mengenai Surat Pemesanan Unit yang akan di tandatangani bersama di paguyuban hari sabtu ini. 

Karena aku juga melihat ada format yang di buat oleh pak Pringgo aku ingin menanyakan apakah kita (konsumen di bawah kuasa kolegial Pak Agus dan Pak Pringgo) juga di sarankan ikut menandatangani surat tersebut besok siang. 

Mohon pencerahannya ya Pak. Terima kasih banyak. 

Salam, 
Bram  

--
Abraham Jonathan 

abraham jonathan

unread,
Jun 1, 2012, 4:50:36 AM6/1/12
to kemanggisan-uta...@googlegroups.com
Terima kasih banyak Pak Hendro atas jawabannya. 

Saya sendiri sejujurnya agak sedikit bingung mengikuti kabar yang beredar di milis, karena seakan seakan penandatanganan surat ini menjadi persyaratan apabila kita menginginkan unit nantinya. 

Namun setelah penjelasan pak Hendro dan kawan kawan di sini jadi lebih jelas. 

Terima kasih banyak 
Bram 

2012/6/1 hendro rahardjo <hendr...@yahoo.com>

widyo harjono

unread,
Jun 1, 2012, 9:31:02 AM6/1/12
to kemanggisan-uta...@googlegroups.com

Dear pak hendro dan rekan di bawah kolegial pak pringgo dan pak agus
Saya masih bingung untuk menentukan sikap, saya bisa saja datang tapi yang saya takutkan saya ikut ( datang di acara besok ) tapi jika nanti harus ada tanda tangan untuk pilih unit ? Bagaimana sy menentukan batas batas hukum nya pak ? Sedangkan di undangan cukup jelas akan ada " action " dari partisipan yang datang yaitu tanda tangan pilih unit. Sampai sekarang saya belum bisa perkirakan apa isi surat yg berisi tanda tangan pilih unit nanti.
Mohon berikan ?
Tks

hendr...@yahoo.com

unread,
Jun 1, 2012, 10:01:54 AM6/1/12
to kemanggisan-uta...@googlegroups.com, widyo harjono
Pak Widyo selamat malam...

Yg dimaksud surat pilih unit itu adalah yg juga sdh di DRAFT Pak Pringgo pada lampiran email sebelumnya. Atau Bapak dapat membaca email bagian bawah.

Yg mana surat dr Kolagial itu penyempurnaan dr surat paguyuban yg pertama dan kemudian di tarik karena secara pribadi saya surati Paguyuban bahwa surat mereka ada celahnya disalah gunakan. Mungkin Pak Widyo masih ingat apa yg kita bahas pada saat pertemuan dirumah Pak Saranta.

Jd bila Bapak punya waktu silakan hadir; namun sesuai pesan yg saya sampaikan bila Bapak tanda tangan surat apapun tolong dibaca detail...
Sebagai acuan kan surat Draft Pak Pringgo sudah ada; dan bila Bapak tdk merasa sreg ya kenapa tanda tangan.

Bila Paguyuban tidak meresponse Draft surat Kolagial yg saya layangkan; ya tentunya kita bisa melayangkan sendiri surat2 tersebut melalui Mbak Shanty.

Jadi mohon tdk panik dan bingung; karena logika dan hati nurani tdk akan bohong Pak Widyo.

Salam,
Hendro


Holy and Bless

From: widyo harjono <wharj...@gmail.com>
Date: Fri, 1 Jun 2012 20:31:02 +0700
Subject: Re: kemanggisan utama agus sanyoto Surat Untuk Pengadilan Niaga perihal menolak mekanisme lelang

widyo harjono

unread,
Jun 1, 2012, 10:32:01 AM6/1/12
to kemanggisan-uta...@googlegroups.com

Dear pak hendro
Begini pak, besok udangannya cukup jelas AKAN ADA Penandatanganan pilih unit yang isi suratnya masih di sembunyikan oleh team paguyuban. Oke, memang kita punya patokan dari isi surat ( draft ) yang telah di buat pak pringgo dan p agus. Yang bikin saya gak tenang begini pak, Undangan paguyuban itu menekankan pentingnya tandatangan harus hari itu juga, bahkan ada kalimat tidak ada susulan lagi jika hari itu tidak ada kesempatan untuk tandatangan. Meski pak.hendro sudah menuliskan bahwa acara besok bukan acara yang mempunyai ikatan hukum.krn bukan atas undangan kurator. Tapi melihat penekanan perihal undangan itu ( yg mgkin di tulis oleh p galih ) ini yg jadi dasar sy msh bingung menentukan bsk dtng atau gak . Atau gini aj deh biar simple besok pak hendro datang gak ? Kalo besok p hendro tidak datang saya juga  tidak datang, krn bsk ada " action "   dan karena ada action itulah saya musti hati hati krn sy tetap ingin berada dlm baris dan pandangan pak pringgo, agus dan rekan
Tks

hendr...@yahoo.com

unread,
Jun 1, 2012, 11:43:59 AM6/1/12
to kemanggisan-uta...@googlegroups.com
Malam Pak Widyo;
Jawaban saya simple... Kebetulan saya tidak datang.

Dan saya tidak menghalangi atau mempengaruhi siapapun untuk tidak datang dan tidak tanda tangan.
Saya atau Pak Pringgo sekalipun tidak melarang siapapun untuk tidak datang.

Karena Pak Pringgo hanya menyarankan untuk cermat,waspada dan hati-hati... Bila kita hendak melakukan tanda tangan.

Yang justru perlu kita buat diskusi/wacana ...Saya justru geli lho Pak; pinjam istilah Bapak...kenapa Paguyuban "menyembunyikan" atau menahan suatu surat "pilih Unit" padahal bagi konsumen yg diwakilkan; diluar kota; diluar negeri trus nasibnya bagaimana??? Masa dipikirkan atau didiskusikan kemudian???

Semua konsumen kan berhak tahu; dan apa polemiknya Draft surat untuk tidak di informasikan di milist? Kenapa harus terselubung?

Bagaimana perasaan dan nasib rekan2 yg tdk bisa datang karena sesuatu hal... Apa nasib pilih unit itu ditentukan besok saja?

Dan bila misal saya udah TTD pilih unit terus pasti saya dapat unit? Kan belum tentu Pak Widyo.

Demikian Pak Widyo pendapat saya...
Maafkan saya kalau memang saya tidak datang.

Salam,
Hendro R


Holy and Bless

From: widyo harjono <wharj...@gmail.com>
Date: Fri, 1 Jun 2012 21:32:01 +0700

widyo harjono

unread,
Jun 1, 2012, 12:03:47 PM6/1/12
to kemanggisan-uta...@googlegroups.com

Dear pak hendro
Sy tadi sudah telp ke pak pringgo mengenai kegundahan saya akan isi subtansi acara besok dilihat dr sisi hukumnya. Saya sudah mendapat sikap. Terima kasih.
Yg jelas saya masih tidak mengerti jalan pikiran team paguyuban kenapa masih ada yg di sembunyikan siiihh ? Bukannya terang terangan saja akan lebih baik ? Kalo acara pake sembunyi begitu ini untuk kepentingan apa dan untuk siapa, sebenarnya ? Kenapa juga team paguyuban tidak merespon dengan.baik ya usulan draft dr pak pringgo yg jelas jelas sangat waspada akan AKIBAT dr salah memilih tindakan hukum.  Ini yang jadi pertanyaan dalam hati saya pak, sehingga boleh di kata sedih jg.
Salam

sukur mm

unread,
Jun 1, 2012, 12:04:18 PM6/1/12
to kemanggisan-uta...@googlegroups.com
Malam pak Hendro dan teman2 kolegial,

Saya juga baca undangan dari Paguyuban. Saya merasa ada sesuatu yang ditutup-tutupi dari paguyuban, yang paling jelas masalah surat. Saya gak tau kenapa tidak dikirim saja draft nya agar bisa dibaca para pemilik. 

Saya tidak datang juga, takut terbawa arus menandatangani sesuatu yg kita gak faham. Saya kira saya akan tetap dalam kolegial kita dan mohon pak Pringgo bisa hadir disana agar mengetahui apa yang terjadi untuk dishare ke kita.

terima kasih

Sukur M Maldy

firein...@gmail.com

unread,
Jun 1, 2012, 4:13:45 PM6/1/12
to kemanggisan-uta...@googlegroups.com
Malam teman-teman,

Sama seperti pak sukur.
Agar tidak terbawa suasana yang betul-betul awam bagi saya yang buta hukum. Perihal penanda tanganan terkait pilih unit akan saya lakukan ketempat pak pringgo.

Mohon bagi pak pringgo dan rekan, agar bisa menghadiri meeting besok terkait penandatanganan pilih unit oleh tim paguyuban, apabila dirasa perlu.

Mengingat kita konsumen kolegial mempercayakan pengambilan keputusan yang terbaik dari pak pringgo dan rekan-rekan agar kita bersama bisa memperoleh apa yang menjadi hak kita, dari hasil keringat kita.

Mohon informasinya dari pak pringgo apabila ada surat / berkas-berkas yang mesti dipersiapkan atau ditanda tangani.
Dan mohon informasinya apabila ada perubahan2 tertentu.

Regards,
Aditya Purwanto
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: sukur mm <suk...@gmail.com>
Date: Fri, 1 Jun 2012 23:04:18 +0700

hendr...@yahoo.com

unread,
Jun 1, 2012, 7:55:35 PM6/1/12
to kemanggisan-uta...@googlegroups.com
Selamat Pagi Pak Widyo, Pak Aditya, Pak Sukur dan rekan2 kolagial semua...

Saya berpendapat ini hanya alasan yg dijadikan supaya orang penasaran untuk datang.

Oleh karena itu bagi yg bisa datang silakan tetap datang; dengarkan; bila sdh tdk sesuai dg pemikiran anda ya pulang.

Mohon tdk buang energy yg mana kita semua sudah cape dan jalan masih panjang, kita kolagial atau teman2 yg lain dimilist bisa bersurat sendiri kepada Hakim; krn surat yg di Draft itu kan surat2 pribadi kita mencari keadilan... Cuma karena kita waktunya terbatas.... Maka kita meminta bantuan advocad Pak Pringgo dan Pak Agus untuk memperjuangkan dan menyampaikan surat2 itu.

Demikian pendapat saya. Mudah2 an berkenan dan meluruskan apa yg menjadi keprihatianan kita terhadap Paguyuban.

Salam,
HEndro R


Holy and Bless

Date: Fri, 1 Jun 2012 20:13:45 +0000
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages