VOTING ini kan tidak memiliki kekuatan hukum... Selama bukan surat resmi..
Kalau cuma membawa aspirasi kan sudah ada penetapan 185 ayat 3... Kecuali kita 50% kreditur memohon untuk rapat kreditur memimnta kejelasan perkembangan pasca pengumuman di koran(inipun secara formal surat) ada kemungkinan di kabulkan.
Masak maju ke Hakim bawa bukti dan print out milist..
Nga bisa lah Pak hal ini untuk landasan hukum.
Jangan panik..
Holy and Bless
Date: Mon, 13 Aug 2012 01:24:42 +0000