|
A. Makan Sahur
Orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk makan sahur. Hal ini berdasarkan
hadits dari ‘Amru bin Al-‘Ash z bahwa Rasulullah n bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحُوْرِ
“Perbedaan antara puasa kami dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.”
(HR. Muslim)
Dari Salman z, Rasulullah n bersabda:
الْبَرَكَةُ
فِيْ ثَلاَثَةٍ: الْجَمَاعَةِ وَالثَّرِيْدِ وَالسَّحُوْرِ
“Berkah ada pada 3 hal: berjamaah, tsarid (roti remas yang direndam dalam
kuah), dan makan sahur.” (HR. Ath-Thabrani, 6/251, dengan sanad yang hasan
dengan penguatnya, lihat Shifat Shaum An-Nabi oleh Ali Al-Halabi, hal. 44)
Disukai untuk mengakhirkan makan sahur berdasarkan hadits Anas dari Zaid bin
Tsabit z, ia berkata:
Kami makan sahur bersama Rasulullah n kemudian beliau bangkit menuju shalat.
Aku (Anas) bertanya: “Berapa jarak antara adzan1 dan sahur?” Beliau menjawab:
“Kadarnya (seperti orang membaca) 50 ayat.” (Muttafaqun ‘alaih)
Namun apa yang diistilahkan oleh kebanyakan kaum muslimin dengan istilah
imsak, yaitu menahan (tidak makan) beberapa saat sebelum adzan Shubuh adalah
perbuatan bid’ah karena dalam ajaran nabi n tidak ada imsak (menahan diri)
kecuali bila adzan fajar dikumandangkan. Rasulullah n bersabda:
إِذَا أَذَّنَ بِلاَلٌ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍِ
“Apabila Bilal mengumandangkan adzan (pertama), maka (tetap) makan dan
minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Bahkan bagi orang yang ketika adzan dikumandangkan masih memegang gelas dan
semisalnya untuk minum, diberikan rukhshah (keringanan) khusus baginya
sehingga dia boleh meminumnya.
Abu Hurairah z meriwayatkan bahwa Rasulullah n bersabda:
إِذَ سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءُ وَاْلإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ
حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang kalian mendengar panggilan (adzan) sedangkan bejana
(minumnya) ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga
menunaikan keinginannya dari bejana (tersebut).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dan
dihasankan oleh Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i t dalam Al-Jami’
Ash-Shahih, 2/418-419)
Hukum makan sahur adalah sunnah muakkadah. Berkata Ibnul Mundzir: “Umat ini
telah bersepakat bahwa makan sahur hukumnya sunnah dan tidak ada dosa bagi
yang tidak melakukannya berdasarkan hadits Anas bin Malik z bahwa Rasulullah
n bersabda:
تَسَحَّرُوا
فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah, karena sesungguhnya pada makan sahur itu ada barakahnya.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dianjurkan makan sahur dengan buah kurma jika ada, dan boleh dengan yang lain
berdasarkan hadits Abu Hurairah z, bahwa Rasulullah n bersabda:
نِعْمَ السَّحُوْرِ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ
“Sebaik-baik sahur seorang mukmin adalah buah kurma.” (HR. Abu Dawud, 2/2345,
dan Ibnu Hibban, 8/3475, Al-Baihaqi, 4/236, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani t)
Jika seseorang ragu apakah fajar telah terbit atau belum, maka boleh dia
makan dan minum sampai dia yakin bahwa fajar telah terbit.
Firman Allah k:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ
“Makan dan minumlah kalian hingga jelas bagimu benang putih dan benang hitam,
yaitu fajar ….” (Al-Baqarah: 187)
Berkata As-Sa’di t: “Padanya terdapat (dalil) bahwa jika (seseorang) makan
dan semisalnya dalam keadaan ragu akan terbitnya fajar maka (yang demikian)
tidak mengapa.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal. 87)
B. Berbuka Puasa
Orang yang berpuasa dianjurkan untuk mempercepat berbuka jika memang telah
masuk waktu berbuka. Tidak boleh menundanya meski ia merasa masih kuat untuk
berpuasa. ‘Amr bin Maimun Al-Audi meriwayatkan:
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْجَلَ النَّاسِ إِفْطًارًا وَأَبْطَأَهُمْ
سُحُوْرًا
“ Para shahabat Muhammad n adalah orang yang
paling cepat berbukanya dan paling lambat sahurnya..” (HR. Al-Baihaqi, 4/238,
dan Al-Hafidz Ibnu Hajar t menshahihkan sanadnya)
Berkata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t:
“Cepat-cepat berbuka puasa (dianjurkan) bila telah terbenam matahari, bukan
karena adzan. Namun di waktu sekarang (banyak) manusia menyesuaikan adzan
dengan jam-jam mereka. Maka bila matahari telah terbenam boleh bagi kalian
berbuka walaupun muadzdzin belum mengumandangkan adzan.” (Asy-Syarh
Al-Mumti’)
Buka puasa dilakukan dalam keadaan ia mengetahui dengan yakin bahwa matahari
telah terbenam. Hal ini bisa dilakukan dengan melihat di lautan dan
semisalnya. Adapun hanya sekedar menduga dengan kegelapan dan semisalnya,
maka bukan dalil atas terbenamnya matahari. Wallahu a’lam.
Mempercepat buka puasa adalah mengikuti Sunnah Rasulullah n. Sahl bin Sa’ad z
meriwayatkan Rasulullah n bersabda:
لاَ تَزَالُ أُمَّتِيْ عَلَى سُنَّتِيْ مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُّجُوْمَ
“Senantiasa umatku berada di atas Sunnahku selama mereka tidak menunggu
(munculnya) bintang ketika hendak berbuka.” (HR. Al-Hakim, 1/599, Ibnu
Hibban, 8/3510, dengan sanad yang shahih. Lihat Shifat Shaum An-Nabi hal. 63)
Mempercepat berbuka puasa akan mendatangkan kebaikan bagi pelakunya. Seperti
yang diriwayatkan Sahl bin Sa’ad z bahwa Rasulullah n bersabda:
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِّطْرَ
“Senantiasa manusia berada dalam kebaikan selama mereka mempercepat buka puasa.”
(HR. Al-Bukhari, 2/1856, dan Muslim, 2/1098)
Mempercepat berbuka puasa adalah perbuatan menyelisihi Yahudi dan Nashara.
Abu Hurairah z berkata, Rasulullah n bersabda:
لاَ يَزَالُ هَذَا الدِّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لأَنَّ الْيَهُوْدَ
وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُوْنَ
“Senantiasa agama ini nampak jelas selama manusia mempercepat buka puasa
karena Yahudi dan Nashara mengakhirkannya.” (HR. Abu Dawud, 2/2353, Ibnu
Majah, 1/1698, An-Nasai dalam Al-Kubra, 2/253, dan Ibnu Hibban, 8/3503, dan
dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t)
Selain itu, mempercepat buka puasa termasuk akhlak kenabian. Sebagaimana
dikatakan ‘Aisyah x:
ثَلاَثٌ مِنْ أَخْلاَقِ النُّبُوَّةِ: تَعْجِيْلُ اْلإِفْطَارِ وَالتَّأْخِيْرُ السُّحُوْرِ وَوَضْعُ الْيَمِيْنِ عَلَى الشِّمَالِ فِي الصَّلاَةِ
“Tiga hal dari akhlak kenabian: mempercepat berbuka, mengakhirkan sahur, dan
meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat.” (HR.
Ad-Daruquthni, 1/284, dan Al-Baihaqi, 2/29)
Orang harus berbuka puasa lebih dahulu sebelum shalat Maghrib, berdasarkan
hadits Anas z bahwa Rasulullah n berbuka puasa sebelum shalat (Maghrib) dan
makanan yang paling dianjurkan untuk berbuka puasa adalah kurma. Anas bin
Malik z berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى
رُطَبَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٍ فَتُمَيْرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتٍ حَسَا
حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Adalah Nabi n berbuka dengan ruthab (kurma muda) sebelum shalat (Maghrib),
bila tidak ada ruthab maka dengan tamr (kurma yang matang), bila tidak ada
maka dengan beberapa teguk air..” (HR. Abu Dawud, 2/2356, dan At-Tirmidzi,
3/696, Ad-Daruquthni, 2/185, dengan sanad yang shahih, dishahihkan oleh
Asy-Syaikh Al-Albani t)
Jangan lupa, berdoa sebelum berbuka puasa dengan doa:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى
“Telah hilang dahaga dan telah basah urat-urat dan telah tetap pahala insya
Allah k.” (HR. Abu Dawud, 2/306 no.. 2357, An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra,
2/255, Ad-Daruquthni, 2/185, Al-Baihaqi, 4/239, dari hadits Ibnu ‘Umar c dan
dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t)
Orang yang menjalankan ibadah puasa diharuskan menjauhkan perkataan dusta
sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah z, bersabda Rasulullah n:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, maka tidak
ada keinginan Allah pada puasanya” (HR. Bukhari no. 1804)
1 Yang dimaksud adalah iqomah, karena terkadang iqomah disebut adzan, wallahu
a’lam. Yang dimaksud dengan sahur adalah akhir waktu sahur yaitu ketika masuk
waktu shubuh, sebagaimana akan lebih jelas pada artikel 'Sahur dan Berbuka',
-red.
Pembatal Puasa
a. Makan dan minum dengan sengaja
Allah k berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam
dari fajar kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (Al-Baqarah: 187)
Namun jika seseorang lupa maka puasanya tidak batal, berdasarkan hadits
Rasulullah n:
إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
“Jika ia lupa lalu makan dan minum maka hendaklah dia sempurnakan puasanya
karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Al-Bukhari
no. 1831 dan Muslim no. 1155)
b. Keluar darah haidh dan nifas
Hal ini sebagaimana dikatakan ‘Aisyah x:
“Adalah kami mengalami (haidh), maka kami diperintahkan untuk meng-qadha
puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Para ulama telah sepakat dalam perkara ini.
c. Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan
Hal ini berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan kesepakatan para ulama.
Bagi yang melakukannya diharuskan membayar kaffarah yaitu membebaskan budak,
bila tidak mampu maka berpuasa dua bulan secara terus-menerus, dan bila tidak
mampu juga maka memberi makan 60 orang miskin. Tidak ada qadha baginya
menurut pendapat yang kuat. Hukum ini berlaku secara umum baik bagi laki-laki
maupun perempuan.
Adapun bila seseorang melakukan hubungan suami istri karena lupa bahwa dia
sedang berpuasa, maka pendapat yang kuat dari para ulama adalah puasanya
tidak batal, tidak ada qadha dan tidak pula kaffarah. Hal ini sebagaimana
hadits Abu Hurairah z bahwa Rasulullah n bersabda:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلاَ كَفَّارَةَ
“Barangsiapa yang berbuka sehari di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak
ada qadha atasnya dan tidak ada kaffarah (baginya).” (HR. Al-Baihaqi, 4/229,
Ibnu Khuzaimah, 3/1990, Ad-Daruquthni, 2/178, Ibnu Hibban, 8/3521, dan
Al-Hakim, 1/595, dengan sanad yang shahih)
Kata ifthar mencakup makan, minum dan bersetubuh. Inilah pendapat jumhur
ulama dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaukani
rahimahumallah.
d.. Berbekam
Ini termasuk perkara yang membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih,
berdasarkan hadits Rasulullah n:
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ
“Telah berbuka (batal puasa) orang yang berbekam dan yang dibekam.” (HR.
At-Tirmidzi, 3/774, Abu Dawud, 2/2367;2370;2371, An-Nasai, 2/228, Ibnu Majah
no. 1679,dan lainnya)
Hadits ini shahih dan diriwayatkan dari kurang lebih 18 orang shahabat dan
dishahihkan oleh para ulama seperti Al-Imam Ahmad, Al-Bukhari, Ibnul Madini
dan yang lainnya. Ini merupakan pendapat Al-Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah
serta dikuatkan oleh Ibnul Mundzir.
Ada beberapa
perkara lain yang juga disebutkan sebagian para ulama bahwa hal tersebut
termasuk pembatal puasa, di antaranya:
a. Muntah dengan sengaja
Namun yang rajih dari pendapat ulama bahwa muntah tidaklah membatalkan puasa
secara mutlak sengaja atau tidak sengaja. Sebab asal puasa seorang muslim
adalah sah, tidaklah sesuatu itu membatalkan kecuali dengan dalil. Adapun
hadits Abu Hurairah z bahwa Rasulullah n bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang dikalahkan oleh muntahnya maka tidak ada sesuatu atasnya
dan barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaklah dia meng-qadha
(menggantinya).” (HR. Ahmad, 2/498, At-Tirmidzi, 3/720, Abu Dawud, no. 2376
dan 2380, Ibnu Majah no. 1676)
Hadits ini dilemahkan oleh para ulama, di antaranya Al-Bukhari dan Ahmad.
Juga dilemahkan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi t.
Namun jika muntah tersebut keluar lalu dia sengaja memasukkannya kembali maka
hal ini membatalkan puasanya.
b. Menggunakan cairan penngganti makanan seperti infus
Terjadi perselisihan di kalangan para ulama, dan yang rajih bahwa suntikan
terbagi menjadi dua bagian:
1). Suntikan yang kedudukannya sebagai pengganti makanan maka hal ini
membatalkan puasanya, sebab nash-nash syari’at bila didapatkan pada sesuatu
yang termasuk dalam penggambaran yang sama maka dihukumi sama seperti yang
terdapat dalam nash.
2).Suntikan yang tidak berkedudukan sebagai pengganti makanan, maka hal ini
tidaklah membatalkan puasa sebab gambarannya tidak seperti yang terdapat dalam
nash baik lafadz maupun makna, tidak dikatakan makan dan tidak pula minum dan
tidak pula termasuk dalam makna keduanya.. Dan asalnya adalah sahnya puasa
seorang muslim sampai meyakinkan pembatalnya berdasarkan dalil yang syar’i.
(lihat fatwa Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin t dalam Fatawa Islamiyyah: 2/130, fatwa
Asy-Syaikh Bin Baaz t dalam Fatawa Ramadhan: 2/485, dan Fatwa Lajnah Da’imah:
2/486, dan fatwa Syaikhul Islam t dalam Haqiqotus Shiyam: 54-60).
Namun Asy-Syaikh Muqbil t menasehatkan bagi orang yang sakit untuk berbuka
dan tidak berpuasa agar tidak terjatuh ke dalam sesuatu yang menimbulkan
syubhat. (Min Fatawa Ash-Shiyaam: 6)
c. Onani
Pendapat yang rajih dari pendapat para ulama bahwa onani tidaklah membatalkan
puasa, namun termasuk perbuatan dosa yang diharamkan melakukannya baik ketika
berpuasa maupun tidak. Allah k berfirman menyebutkan di antara ciri-ciri
orang mukmin:
وَالَّذِيْنَ
هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ. إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ
غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُوْنَ
“Dan (mereka adalah) orang yang memelihara kemaluannya, kecuali kepada
istri-istrinya atau budak wanita yang mereka miliki. Maka sesungguhnya (hal
itu) tidak tercela. Maka barangsiapa yang mencari selain itu, mereka itulah
orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7)
Hal-Hal yang Diperbolehkan Bagi Orang yang Berpuasa
a. Bersiwak
Rasulullah n bersabda:
لَوْ لاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ
“Jika aku tidak memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka
bersiwak setiap hendak shalat.” (Muttafaq ‘alaih)
b. Masuknya waktu fajar dalam keadaan junub
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah c bahwa Nabi n mendapati
waktu fajar dalam keadaan junub setelah (bersetubuh dengan) istrinya,
kemudian beliau mandi dan berpuasa. (Muttafaq ‘alaihi)
c. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung asal tidak berlebihan
Laqith bin Shabirah meriwayatkan bahwa Rasulullah n bersabda:
وَبَالِغْ فِي اْلإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا
“Dan bersungguh-sungguhlah kalian dalam ber-istinsyaq (memasukkan air ke
dalam hidung) kecuali bila kalian berpuasa.” (HR. Abu Dawud, 1/132, dan
At-Tirmidzi, 3/788, An-Nasai, 1/66, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani
t)
d. Menggauli istri selain bersetubuh
Sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Aisyah x:
“Adalah Rasulullah nmencium (istrinya) dan beliau berpuasa,
menggaulinya (bukan jima’) dan beliau berpuasa.” (Muttafaqun ‘alaihi)
e. Mencicipi makanan dan menciumnya asal tidak memasukkan ke dalam
kerongkongannya
Berkata Ibnu ‘Abbas c:
“Tidak mengapa seseorang mencicipi cuka atau sesuatu (yang lain) selama tidak
masuk kerongkongannya dalam keadaan dia berpuasa.” (Diriwayatkan Al-Bukhari
secara mu’allaq dan disambung sanadnya oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi)
f. Mandi di siang hari
Sebagaimana yang terdapat pada kisah junub Nabi n yang telah lalu.
Perbuatan yang Dianjurkan di bulan Ramadhan
a. Memperbanyak shadaqah
b. Memperbanyak bacaan Al Qur’an, dzikir, doa, dan shalat
Ibnu ‘Abbas c meriwayatkan:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُوْنُ فِيْ رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيْلُ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ
“Rasulullah n adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan
lagi di bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya lalu membacakan padanya Al
Qur`an.” (HR. Al-Bukhari)
c. Memberikan makan kepada orang yang berbuka puasa
Rasulullah n bersabda:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Barangsiapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya seperti
pahala (yang berpuasa) dalam keadaan tidak berkurang sedikitpun dari pahala
orang yang berpuasa itu.” (HR. Ahmad, 4/114, At-Tirmidzi, 3/807, Ibnu Majah,
1/1746, Ad-Darimi no. 1702, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam
Shahih At-Tirmidzi).
Wallahul muwaffiq.
|