RAZIA PELAT NOMOR KENDARAAN MULAI BESOK

0 views
Skip to first unread message

Sukarman

unread,
Jul 19, 2011, 10:42:12 PM7/19/11
to kejawang-...@googlegroups.com

Subject: [PETBIK] RAZIA PELAT NOMOR KENDARAAN MULAI BESOK


> RAZIA PELAT NOMOR KENDARAAN MULAI BESOK!!!
>
> Ini linknya:
> http://kom.ps/C49N
>
> Ini isinya:
> JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi berencana melakukan razia pelat nomor
> kendaraan mulai hari Rabu (20/7/2011). Polisi akan mencopot pelat nomor
> jika pelat nomor itu tidak sesuai spesifikasinya. Pengendaranya pun akan
> ditilang dan denda Rp 500.000.
>
> Kepala Seksi Penindakan Pelanggaran, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro
> Jaya, Komisaris Adhie Santika, mengatakan, pelat nomor kendaraan harus
> dibuat dan terpasang sesuai spesifikasi yang dikeluarkan Polri. "Pelat
> nomor kendaraan itu sudah ada ukuran standarnya. Antara huruf dan angka
> juga berjarak, tidak dipepet-pepetkan," kata Santika, Selasa (19/7/2011).
>
> Ia mengakui, karena mendapat "nomor cantik", pemilik kendaraan mencetak
> sendiri atau memodifikasi pelat nomor kendaraannya. Santika mencontohkan
> kendaraan dengan nomor B 17 IKU yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga
> yang terlihat pada pelat kendaraan adalah tulisan "Bijiku".
>
> "Karena dimodifikasi begitu, terbacanya jadi macam-macamlah. Yang
> sebenarnya, itu akan merugikan pemilik kendaraan tersebut jika misalnya
> kendaraan itu dicuri. Kami yang patroli untuk menghadang ketika menerima
> laporannya jadi sulit untuk cepat mengidentifikasinya di jalan," tutur
> Santika.
>
> Selain itu, polisi juga akan menertibkan pelat nomor instansi atau lembaga
> yang menempelkan lambang-lambang lembaganya pada pelat nomor sehingga
> mengaburkan identitas nomor kendaraan. Penempelan lambang yang keliru itu,
> misalnya, sampai menutupi huruf pada pelat nomor kendaraanya.
>
> "Kalau kedapatan ada pelat nomor yang tidak standar itu, kami akan
> mencopot pelat tersebut dan menilangnya," jelas Santika.
>
> Dasar hukum penindakan pelanggaran itu adalah Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1
> Undang-Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pelanggar pasal ini
> dikenakan sanksi denda Rp 500.000," katanya.
>
> Salam,
> Satriyo
>
>
> “Save a Tree” – Please consider the environment before printing this
> email.
>
>
> “Save a Tree” – Please consider the environment before printing this
> email.
>



“Save a Tree” – Please consider the environment before printing this email.
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages