Senin, 01/02/2010 08:46 WIB
Catatan Agus Pambagio
Lagi, Konsumen vs RS Internasional
Agus Pambagio - detikNews
Jakarta -
Meskipun UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah berlaku
sejak April 2000, tetapi hak konsumen masih limbung melawan kepentingan
ekonomi pelaku usaha. Dari sekian banyak jenis atau sektor usaha, usaha
jasa kesehatan merupakan salah satu sektor yang paling parah merugikan
konsumen karena bisa fatal akibatnya. Namun konsumen sering tidak
merasa kalau dirugikan.
Korps Kesehatan, khususnya dokter dan
Rumah Sakit (RS), sejak awal merupakan para pihak yang menentang sangat
keras pemberlakuan UU No 8/1999 tersebut. Mereka, khususnya dokter,
tidak mau dianggap sebagai pelaku usaha. Untuk itulah kemudian mereka
ngotot mempengaruhi DPR RI dan pengambil kebijakan untuk membuat sendiri
UU yang melindungi mereka dari serangan konsumen, yaitu UU No 29 tahun
2004 tentang Praktek Kedokteran.
Patut diduga banyak kasus
malpraktek Korps Kedokteran yang dilakukan dan merugikan konsumen lewat
begitu saja tanpa penyelesaian. Konsumen selalu berada pada posisi
lemah karena patut diduga ketidaktahuan konsumen terkait dengan seluk
beluk kesehatan dan obat-obatan menjadi penyebab utama. Apapun kata
dokter atau RS, konsumen akan mengamini saja demi kesembuhan
penyakitnya.
Masih lekat di ingatan kita kasus Prita vs RS Omni
International yang menghebohkan sepanjang tahun 2009 lalu di mana hak
konsumen begitu disia-siakan dengan berbagai alasan, termasuk tidak
diberikannya rekam medis saat diminta konsumen. Sesuai Pasal 4 UU No. 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, rekam medis merupakan hak
konsumen atas informasi yang harus diberikan oleh RS kepada pasiennya
setelah pasien membayar semua biaya yang diminta oleh RS.
Kasus
Prita mereda sekarang muncul sekarang kasus AB Susanto (ABS), Managing
Partner dari The Jakarta Consulting Group. ABS melawan RS Siloam
International, Karawaci. Kasus ini pada akhirnya sudah didaftarkan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 15 Juli 2009 dengan No.
237/Pdt/6/2009/PN.Jk.Ut., setelah gagal diselesaikan secara non
litigasi.
Malpraktek dan Pelanggaran Hak KonsumenBerawal
dari rasa nyeri di punggung, ABS pergi ke RS Siloam dan ditangani oleh
dokter ahli syaraf EJW. Atas saran dokter, ABS diminta melakukan
Magnetic Resonance Imaging (MRI) untuk mengetahui penyebab rasa nyeri
tersebut. Anehnya dalam 3 bulan (periode Desember 2005 - Februari 2006),
ABS di-MRI sebanyak 3 kali. Bukan main!! Untuk apa MRI sampai 3 kali?
Konsumen benar-benar diperas.
Patut diduga malpraktek dimulai
ketika ABS didiagnosa spondilitis dan bronchitis akut oleh dokter yang
merawatnya dan disarankan untuk menjalani tindakan injeksi cement pada
ruas tulang belakang th 7 dan th 8. Menurut dokter yang merawat,
tindakan ini untuk mencegah terjadinya fraktur yang dapat mengakibatkan
kelumpuhan. Meski keberatan tetapi pada akhirnya ABS menyerah. Setelah
dipertimbangkan sampai hampir selama 3 tahun, ABS akhirnya menyerah dan
injeksi cement dilakukan pada tanggal 8 Maret 2008. Harapannya supaya
gangguan punggungnya cepat hilang.
Harapan tinggal harapan.
Malang bagi ABS, setelah tindakan selesai dan siuman dari anestesi
total, bukannya sakit punggungnya hilang tetapi tungkai kiri lumpuh
total dan komplikasi lainnya. Padahal sebelum dilakukan tindakan, ABS
masih dapat berjalan normal bahkan berolah raga. Malangnya pasca
tindakan, dokter yang menangani tak kunjung muncul. Yang jelas konsumen
meskipun tidak sembuh bahkan lumpuh, masih harus membayar puluhan juta
untuk tindakan yang membunuh masa depan konsumen.
Menurut ABS,
pasca tindakan baru diketahui bahwa dokter yang melakukan tindakan patut
diduga bukan dokter yang selama ini melakukan pemeriksaan dan
menyarankan untuk tindakan injeksi cement. Jadi tambah lengkaplah
penderitaan konsumen. Jangankan dokter bersangkutan memberikan ganti
rugi, diminta untuk bertemu saja menghilang dan tidak mengaku kalau
bukan dia yang melakukan tindakan.
Untuk menyelesaikan kasus ini
tampaknya beberapa langkah sudah dilakukan oleh ABS, termasuk ke Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Yayasan Pemberdayaan
Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Ombudsman RI dan mensomasi RS
Siloam. Namun seperti biasa arogansi Korps Kesehatan tidak berubah
dan penyelesaian tak kunjung tuntas. Setelah tidak ada penyelesaian yang
baik dari pihak RS Siloam, maka ABS melalui pengacaranya telah
mendaftarkan gugatan perdata kepada RS Siloam di Pengadilan Negeri
Jakarta Utara pada 15 Juli 2009 lalu.
Jadi patut diduga
malpraktek kedokteran tidak pandang tingkat sosial dan ekonomi konsumen.
Jika ada kesempatan, konsumen harus dapat diperas habis dengan dalih
kesembuhan. Banyak cara akan dilakukan Korps Kesehatan untuk memeras
konsumen, seperti meminta konsumen melakukan CT Scan atau MRI meskipun
seharusnya cukup dengan tindakan rontgen. Jangan-jangan sakit panu pun
harus di-MRI. Pemberian obat paten (bukan generik) yang mahal dengan
dalih agar cepat sembuhpun wajib ditelan konsumen. Rawat inap diperlama
meskipun sudah bisa pulang juga harus diterima konsumen, dsb.
Yang
terpenting bagi Korps Kesehatan adalah modal membangun RS dan membeli
perlengkapan kesehatan modern cepat balik dan untung besar. Patut diduga
dalam kasus ABS ini selain malpraktik juga terjadi pelanggaran hak-hak
konsumen sesuai dengan UU No. 8/1999.
Yang Harus
Dilakukan Konsumen
Selain menuntut langsung RS Siloam
International, Karawaci, ABS sebaiknya juga menuntut Menteri Kesehatan
dan Menteri Perdagangan karena telah melakukan pembiaran hukum. Kedua
menteri pasti tahu dan paham bahwa Korps Kesehatan telah beberapa kali
melakukan pelanggaran hak konsumen tetapi kedua menteri diam saja.
Seharusnya
Menteri Kesehatan mengambil tindakan tegas terhadap dokter yang telah
melakukan
pelanggaran hukum atau malpraktik setelah mendengarkan kesaksian MKDKI
dan terbukti merugikan konsumen. Demikian pula dengan Menteri
Perdagangan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, seharusnya
dapat memberi sanksi tegas sesuai Pasal 60 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Jika para menteri terbukti
melakukan pembiaran, maka Presiden harus segera mengambil
tindakan
tegas sesuai dengan program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu dalam
penegakan
hukum di Indonesia. Jangan biarkan konsumen menjadi perasan terus
menerus. Konsumen sedang sakit, ingin mencari kesembuhan dan telah
bersedia membayar seluruh biaya kesehatan. Seharusnya konsumen
mendapatkan pelayanan yang prima dari Korps kesehatan, bukan diperdaya.
Untuk
Pak ABS, semoga cepat sembuh dan selamat memperjuangkan haknya sebagai
konsumen
jasa kesehatan.
AGUS PAMBAGIO (Pemerhati
Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen). (nrl/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel
anda!
Sumber: http://www.detiknews.com/read/2010/02/01/084631/1289962/103/lagi-konsumen-vs-rs-internasional?991102605