Sabtu, 30 Januari 2010 | 02:42 WIB
Siang menjelang sore yang mulai mendung di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/1), DY (9) asyik makan jagung rebus sambil duduk di atas bangku kecil di depan televisi. Sekali-sekali dengan tangan kanan memegang remote control, dia mengganti saluran untuk mencari acara yang menarik.
Bocah berkulit sawo matang yang mengenakan kaus oblong berwarna merah dan celana pendek putih itu hanya tersenyum saat disapa. Dia melewatkan siangnya dengan bersantai setelah sejak pagi berlatih marching band untuk mengikuti kejuaraan nasional di Yogyakarta.
Pelajar kelas III SDN Dr Sutomo VIII, Surabaya, itu sedang dihadapkan pada situasi tidak biasa. Dia sama sekali tidak menyangka, keisengan saat bermain-main membawanya ke meja hijau. Dia didakwa dengan pasal penganiayaan, yakni Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Pada Maret 2009, sepulang sekolah DY (waktu itu masih berusia 8 tahun) dan kawan-kawannya sedang menunggu jemputan. DY lalu melihat ada lebah di tempat penjual es. Tanpa pikir panjang, DY mengambil satu dan menempelkan ke pipi DN (9), teman sekelasnya. Ternyata pipi DN tersengat lebah.
Menurut Eny Sulistyawati (39), ibu DY, saat itu ada kawan DY dan DN yang melaporkan kepada guru. Namun, baru esok harinya Eny mengetahui masalah itu. Komisaris Supardi Astiko, ayah DN, datang ke sekolah, meminta izin anaknya tidak masuk sekolah. ”Saat datang, Pak Supardi menunjukkan foto anaknya yang bengkak karena disengat lebah,” katanya.
Supardi Astiko bertugas di Satuan Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Minta maaf
Mengetahui kejadian itu dan atas anjuran pihak sekolah, Eny dan suaminya, Seno Pranggono (45), meminta maaf kepada orangtua DN. Ternyata, kira-kira lebih dari satu bulan sesudah kejadian, DY mendapat panggilan dari Polres Surabaya Selatan.
”Oleh penyidik, kami disarankan ke rumah Pak Supardi untuk meminta maaf lagi. Kami ke sana dan diterima baik. Hanya saja, Pak Supardi mau proses hukum dilanjutkan,” tutur Eny.
Maka, perjalanan bocah DY berhadapan dengan aparat hukum dimulai. Dia diperiksa penyidik didampingi orangtuanya di sekolah dua kali dan dua kali di kantor polisi. Eny dan Seno membesarkan hati putra kedua dari tiga anaknya itu.
DY juga bertemu dengan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Surabaya Selatan, waktu itu Inspektur Satu Sri Supatmi. ”Dia juga bilang, ’DY sudah delapan tahun, jadi sudah cukup umur,’” katanya.
Sampai berkas perkara di tangan Kejaksaan Negeri Surabaya, Eny dan Seno tidak berhenti berusaha. Namun, perkara DY terus berjalan. Orangtua DY pun tidak kuasa menghentikan perkara yang melibatkan anak kedua mereka itu hingga akhirnya pada 30 Desember DY duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menghadapi dakwaan penganiayaan terhadap temannya, DN.
Dua kali hadir di persidangan, DY masih baik-baik saja. Namun, dia lalu sakit radang tenggorokan sehingga tidak bisa hadir dalam dua kali sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan. Hakim tunggal Sutriadi Yahya menunda sidang menunggu terdakwa hadir. ”Kami meminta terdakwa dihadirkan kalau sudah sembuh,” katanya.
Orangtua, penasihat hukum, guru, dan kepala sekolah berharap sidang bisa dilanjutkan tanpa menghadirkan DY, cukup diwakili mereka. Permohonan itu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan agar secara psikologis DY tidak terguncang.
Apalagi, setelah ditayangkan di televisi swasta dan fotonya ditampilkan di media massa cetak, DY bingung. Rasa percaya dirinya sedikit terkikis karena kawan-kawan sekolah mengetahui persoalannya.
Pengamat hukum Attoilah mengatakan, tidak ada aturan secara spesifik mengatur anak yang menjadi terdakwa boleh tidak hadir dalam sidang. Namun, dalam Konvensi Hak Anak diatur bahwa semua pihak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Keluarga DN menolak berkomentar soal kasus itu. Ketika dihubungi pada Kamis sore melalui telepon selulernya, Komisaris Supardi Astiko hanya menjawab singkat, ”Saya sangat menghargai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 bahwa anak tidak dapat dipublikasi.”
Penasihat Surabaya Children Crisis Center, Nonot Suryono, menyarankan agar hakim menerapkan diversi, yaitu pengalihan dari sidang formal ke nonformal. Itu bukan untuk menghapus perbuatan terdakwa, melainkan sebagai pertimbangan agar anak tidak trauma. ”Nanti tetap ada sanksi, misalnya anak dikembalikan kepada orangtua untuk pembinaan,” ujarnya. (FABIOLA PONTO)
Komentar saya (EDA): Masih perdulikah kita....???
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
| Karena itu janganlah jadi orang kecil, akan selalu dimakan oleh yg besar, yang punya power, kekuasaan dan/atau uang, dengan sifat angkuhnya. Bagaimana orang kecil untuk bisa menjadi besar? secara normatif butuh waktu puluhan tahun kalaupun belum sempat mati terinjak; berusaha sekolah setinggi-tingginya, berdagang dengan gigih ringgit demi ringgit hingga jadi konglomerat, dst. Bagaimana jalan singkatnya? BERSATULAH KITA YANG KECIL INI. Persatuan akan menjadikan besar, bahkan lebih besar dari yang kita duga. Mari kita BERSATU. Lupakan perbedaan suku, agama, ras atau golongan, tapi kita satu karena RAKYAT KECIL. Kaum proletar/marhaen (buruh, petani, pedagang pasar/asongan, pegawai rendah, dst). Indonesia adalah milik kita semua, bukan hanya milik si kaya atau penguasa. --- On Sat, 1/30/10, evaj...@gmail.com <evaj...@gmail.com> wrote: Date: Saturday, January 30, 2010, 8:50 PM Tidak bisakah musyawarah? |
SEMAKIN LAMA SEMAKIN HILANG HATI DAN NURANI PARA PENEGAK HUKUM DI-NEGERI INI.
SAYA INGIN BERTANYA KEPADA MANUSIA-MANUSIA SEPERT ITU, APA SAJA YANG DIPELAJARI PADA SAAT KULIAH?
PELAJARAN ILMU HUKUM ATAU PELAJARAN MENGHUKUM YANG DITEKUNINYA?
PADAHAL HAKIKAT HUKUM ITU ADALAH KEADILAN, KALAU HANYA TEORI MEMBERI HUKUM, TIDAK USAH KULIAH BELAJAR SAJA DISEPANJANG JALAN HAYAM WURUK, GAJAH MADA, MANGGA DUA, JAYAKARTA ATAU DISEKITAR STASIUN TANAH ABANG.
TERLALU MAHAL BIAYA YANG DIKELUARKAN SAAT KULIAH KALAU HANYA UNTUK MENGADILI SEORANG ANAK USIA 8(DELAPAN) TAHUN…. SUBHANNALLAHU..
From: Miftah Iskandar
[mailto:miftahny...@gmail.com]
Sent: Sunday, January 31, 2010 9:00 AM
To: keadilan-u...@googlegroups.com
No virus
found in this incoming message.
Checked by AVG - www.avg.com
Version: 8.5.432 / Virus Database: 271.1.1/2656 - Release Date: 01/30/10
19:35:00
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone