Senin, 1 Februari 2010 | 15:57 WIB
SURABAYA, KOMPAS.com - DDY (9), bocah yang didakwa melakukan
penganiayaan terhadap DN (9) dengan sengatan lebah, tertawa senang,
Senin (1/2/2010). Dalam pesidangan di Pengadilan Negeri Surabaya,
Hakim Sutriadi akhirnya menyatakan DDY terbukti melakukan terbuatan
terlarang, sehingga dia dikembalikan ke orangtuanya.
Menyambut putusan tersebut, ibu DDY, Eny Sulistyawati (39) tidak kuasa
menahan airmata dan memeluk anaknya. Sedangkan DDY yang hadir dengan
mengenakan seragam sekolah tidak menunjukkan ekspresi berlebihan.
Sambil tersenyum, dia menjawab tenang ketika ditanya perasaannya
seusai sidang putusan. "Senang, saya senang," ujarnya malu-malu.
Sambil dipeluk oleh salah satu guru di sekolahnya di SDN Dr Sutomo
VIII, Nurul, DDY berjanji akan lebih hati-hati dan tidak mengulangi
perbuatannya. Dia terus menganggukkan kepala dan tersenyum setiap
menerima nasihat dari wali murid dan pengunjung yang menyalaminya
seusai sidang.
Begitu keluar dari Ruang Sidang Anak, puluhan orang yang terdiri dari
kawan-kawan sekolah, guru, dan wali murid yang menunggu diluar ruang
langsung bertepuk tangan menyambut bocah yang tergabung dalam grup
marching band itu. Seketika itu juga tubuh DDY diangkat dan dilempar
ke udara. "Hidup DDY.. hidup DDY...," kata kawan-kawannya.
Hakim Sutriadi Yahya langsung membacakan putusan setelah sebelumnya
Jaksa Syahroli membacakan tuntutan secara tertutup. Dengan
pertimbangan pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan terpenuhi, hakim
menyatakan DDY terbukti bersalah melakukan perbuatan terlarang. "Anak
DY dikembalikan ke orangtua untuk memperoleh pendidikan, perlindungan,
dan teguran bila melakukan kesalahan," katanya.
Berbeda dengan pembacaan tuntutan yang dilakukan secara tertutup,
pembacaan putusan terbuka untuk umum sehingga dipadati pengunjung.
Dalam sidang itu Sutriadi juga menilai pihak sekolah bersalah karena
kurang tanggap atas kejadian tersebut.
Demikian pula orangtua dari DDY dan DN pun dinilai kurang arif dan
bijaksana dalam bersikap sehingga perkara yang seharusnya bisa
diselesaikan secara damai ternyata malah berlanjut sampai ke
pengadilan.
Jaksa Syahroli menyatakan bahwa unsur-unsur pidana dari pasal
penganiayaan terpenuhi. Perbuatan DDY menyebabkan korban DN (9)
mengalami rasa sakit dan tidak nyaman. Akan tetapi pihaknya menuntut
seringan mungkin yaitu agar DDY dikembalikan ke orangtua untuk
memperoleh pembinaan.
Penulis: BEE | Editor: made
Sumber: http://regional.kompas.com/read/2010/02/01/15570723/Terdakwa.Sengat.Lebah.Dikembalikan.ke.Ortunya
Bocah Terdakwa Sengat Lebah Diputus Bebas
Senin, 1 Februari 2010 | 13:00 WIB
SURABAYA, KOMPAS.com - Murid Kelas III SD Negeri dr. Soetomo VIII
Surabaya, DY, diputus bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, dalam
perkara sengatan lebah yang mengakibatkan pipi teman sekelas DY, Dian
Nirmala, bengkak.
Putusan bebas tersebut diperoleh terdakwa setelah Ketua Majelis Hakim,
Sutriadi Yahya, dalam sidang Senin, memutuskan terdakwa dikembalikan
kepada orang tuanya untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan
pembinaan.
Meskipun demikian, terdakwa tetap dinyatakan bersalah karena melakukan
perbuatan terlarang terhadap orang lain. "Namun, kami menganggap,
perbuatan yang dilakukan DY, merupakan perbuatan kenakalan anak-anak,"
katanya.
Dalam amar putusannya itu, Sutriadi membebankan biaya perkara sebesar
Rp1.000,00 kepada terdakwa. Putusan tersebut tidak jauh berbeda
dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim
mengembalikan terdakwa kepada orang tua dan sekolahnya.
JPU menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa di halaman sekolah saat
menunggu jemputan orang tua pada 3 Maret 2009 itu melanggar Pasal 351
Ayat 1 KUHP tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan orang lain
kesakitan dan tergolong perbuatan tidak menyenangkan.
Putusan bebas tersebut disambut suka cita oleh orang tua, guru, dan
teman-teman terdakwa yang mendatangi PN Surabaya dengan mengenakan
seragam sekolah warna putih-merah lengkap dengan topi bertuliskan SD
Negeri VIII dr. Soetomo Surabaya.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang anak itu dilakukan sekaligus
mulai dari pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan
putusan. Sebelumnya, sidang itu sempat tertunda dua kali, karena
terdakwa yang masih berusia sembilan tahun itu tidak mau datang ke
persidangan karena depresi.
"Anak saya sempat depresi, bahkan alamat tempat tinggalnya pun dia
lupa," kata Eni Sulityowati, ibu terdakwa, yang mendampingi DY selama
di persidangan.
Sumber: http://regional.kompas.com/read/2010/02/01/13004897/Bocah.Terdakwa.Sengat.Lebah.Diputus.Bebas#
Komentar saya (EDA): Semoga menjadi pelajaran untuk kita semua, agar
lebih bijak dalam menyikapi anak-anak. Beruntung, Hakim dan Jaksa
masih mengedepankan nurani dibanding ketentuan hukum.
--
+ Facebook Cause Dukung Prita: http://apps.facebook.com/causes/290597/
+ Banner for bloggers: http://ibuprita.suatuhari.com/
You received this message because you are subscribed to the Google
Groups "Keadilan Untuk Prita" group.
To post to this group, send email to
keadilan-u...@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to
keadilan-untuk-p...@googlegroups.com
For more options, visit this group at
http://groups.google.com/group/keadilan-untuk-prita?hl=id