Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) memutuskan perbuatan Prita Mulyasari yang
menyebarkan keluhan RS Omni International di internet, adalah bersalah.
Namun demikian MA belum membeberkan secara resmi hukuman yang akan
dijalani Prita.
"Kasasi jaksa dikabulkan," ujar sumber detikcom di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (8/7/2011).
Putusan
tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan
diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi. Putusan bernomor 822
K/PID.SUS 2010 itu atas kasus tindak pidana informasi elektronik.
http://www.detiknews.com/read/2011/07/08/140405/1677381/10/ma-kabulkan-kasasi-jaksa-prita-mulyasari-dinyatakan-bersalah?nd991103605
Lebih
lanjut, sumber itu menjelaskan, perkara Prita masuk ke MA pada 12 April
2010. Kemudian tanggal distribusi perkara pada tanggal 30 Juni 2010.
Sedangkan tanggal putusan perkara itu yakni 30 Juni 2011.
Dengan dikabulkannya kasasi jaksa, maka Prita harus dipidana. Namun MA tidak menjelaskan pidana yang harus dijalani Prita.
"Kalau lamanya pidana saya tidak tahu," tutup sumber itu.
Pada
29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita
Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan
Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Apakah
artinya kini Prita harus menjalani vonis 6 bulan? Hal itu belum jelas
benar.
Ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat itu menilai, unsur
pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak
tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian
menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat
keluhan seorang pasien saja.
Namun rupanya kini MA memenangkan
jaksa di tingkat Kasasi. Padahal, untuk kasus perdatanya, MA memenangkan
perdata Prita melawan Rumah Sakit Omni International.
Dengan
keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi. Hakim
Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya mewajibkan Prita membayar uang
denda sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional.
Kasus
Prita menjadi keprihatinan publik sehingga melahirkan gerakan Koin untuk
Prita dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 800 juta.
Ini info putusannya
http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=772a8020-27fd-17fd-8900-30393139
Anyone?
--
_____________________
rahadian p. paramita at
http://prajnamu.talk4fun.net