Grup: http://groups.google.com/group/keadilan-untuk-prita/topics
- MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Prita Mulyasari Dinyatakan Bersalah [5 Pemutakhiran]
"rahadian p. paramita" <praj...@gmail.com> Jul 08 04:11PM +0700 ^
*Jakarta* - Mahkamah Agung (MA) memutuskan perbuatan Prita Mulyasari yang
menyebarkan keluhan RS Omni International di internet, adalah bersalah.
Namun demikian MA belum membeberkan secara resmi lainnya...
Andayani Hanefi <anday...@yahoo.co.id> Jul 08 05:21PM +0800 ^
Lho .... bukannya sudah selesai?
Wass,
Anda
--- Pada Jum, 8/7/11, rahadian p. paramita <praj...@gmail.com> menulis:
Dari: rahadian p. paramita <praj...@gmail.com>
lainnya...
"rahadian p. paramita" <praj...@gmail.com> Jul 08 04:25PM +0700 ^
Yang selesai hanya kasus perdatanya. kasus pidana memang dikirim ke MA.
Itu yang masih saya ingat :)
2011/7/8 Andayani Hanefi <anday...@yahoo.co.id>
--
_____________________ lainnya...
alfati...@gmail.com Jul 08 10:53AM ^
Kok bisa perdata menang, pidana kalah?
Anyone dari Hukum bisa jelaskan?
Powered by my mobile warnet®
-----Original Message-----
From: "rahadian p. paramita" <praj...@gmail.com> lainnya...
--
h1dhay...@yahoo.com Jul 08 11:58AM ^
Makinnn repot aj yaaaaa!!! hukum oh hukum....
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: alfati...@gmail.com
Sender: keadilan-u...@googlegroups.com lainnya...
+ Facebook Cause Dukung Prita: http://apps.facebook.com/causes/290597/
+ Banner for bloggers: http://ibuprita.suatuhari.com/
You received this message because you are subscribed to the Google
Groups "Keadilan Untuk Prita" group.
To post to this group, send email to
keadilan-u...@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to
keadilan-untuk-p...@googlegroups.com
For more options, visit this group at
http://groups.google.com/group/keadilan-untuk-prita?hl=id
Emang bangsat bangsat tuhh jaksa dkk
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Sent from my Telkomsel BB
Sent from BlackBerry® on 3
Sent from my Telkomsel BB
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Senin,
11/07/2011 09:08 WIB
Prita
Vs Republik Dungu
Agus Pambagio

Jakarta - Pembaca tentunya masih ingat ketika menjelang Pemilu 2009
kasus Prita melawan RS Omni Internasional mencuat ke permukaan dan mendapat dukungan
sosial yang bukan main hebatnya, termasuk dari para politisi yang mencari
simpati publik demi kursi di lembaga legislatif maupun eksekutif. Mereka
berbondong-bondong mendukung pembebasan Prita dari penjara dan mengunjungi
kediaman Prita di Vila Melati Residence, Tangerang.
Kala itu semua sukses mengeluarkan Prita dari penjara. Dukungan publik sampai
pada puncaknya ketika Prita sedang harap-harap cemas menunggu hasil kasasi
gugatan perdatanya di Mahkamah Agung (MA), setelah ia diputus oleh Pengadilan
Tinggi Banten harus membayar Rp 204 juta kepada RS Omni International. Dengan
lugas dan cerdas, publik melakukan citizen diplomacy melalui program gegap
gempita 'Koin Untuk Prita' yang berhasil menggalang dana lebih dari Rp 800
juta. Hasilnya kita mengetahui bahwa gugatan kasasi perdata Prita dikabulkan
oleh MA dan hampir seluruh media mengulasnya sebagai sebuah kemenangan publik
atas kedigdayaan sektor bisnis.
Namun minggu lalu, publik kembali diganggu ketenangannya oleh putusan MA
lainnya yang mengabulkan kasasi gugatan pidana Jaksa Penuntut Umum (PJU), di
mana Prita harus segera dieksekusi. Putusan ini kembali merusak ketenangan
publik.
Tampaknya publik memang belum bisa percaya dan bergantung pada lembaga
peradilan. Rasanya ini bukan putusan sebuah lembaga peradilan tertinggi
Republik Indonesia tetapi putusan MA di Republik Dungu. Putusan ini akan
membuat preseden buruk perlindungan konsumen di Indonesia.
Langkah Bersama yang Harus Dilakukan
Kasus Prita seharusnya merupakan kasus kekecewaan konsumen terhadap layanan
sektor jasa atau pelayanan kesehatan khususnya di RS Omni International, Alam
Sutera yang dapat diselesaikan dengan mudah berdasarkan UU Perlindungan
Konsumen No 8 tahun 1999. Persoalannya muncul ketika RS Omni sebagai pelaku
usaha, yang menurut saya sangat berlebihan, menanggapi surat elektronik (surel)
Prita yang menyebar luas ke publik.
Saya pribadi berharap sebenarnya setelah tuntasnya tuntutan perdata di MA,
selesailah sudah kasus ini. Namun rupaya pihak pelaku usaha yang penuh 'gengsi'
tidak terima dan melanjutkan gugatan pidananya. Bagi saya dengan hancurnya
citra lembaga peradilan di Indonesia, jalur mencari keadilan memang harus
dicarikan jalan alternatif yang bijak dan tidak banyak ditunggangi oleh
penumpang gelap yang haus popularitas.
Pertama lakukan secara terus menerus ajakan melalui situs-situs sosial untuk
membantu Prita. Kedua membuat situs sosial bagi yang berperkara di lembaga
peradilan lebih interaktif, termasuk meng-upload berbagai keganjilan proses
hukum yang sedang dihadapi publik, supaya publik bisa memantau kemungkinan
kecurangan aparat hukum. Ketiga perbanyak kelompok lobi pubilk atau yang biasa
dikenal dengan nama citizen diplomator, yang secara aktif akan mempengaruhi dan
melobi para pengambil kebijakan dan pelaku usaha.
Minggu ini merupakan saat kritis bagi Prita karena pihak kejaksaan akan
mengejar atau meminta segera putusan MA yang mengharuskan Prita langsung
digiring ke penjara. Bagi lembaga peradilan kasus Prita sangat penting karena
akan digunakan sebagai jembatan memperbaiki citra mereka yang hancur lebur tak
jelas. Jadi wahai teman-teman publik, mari kita galang langkah secepatnya.
Langkah berikutnya, meskipun kita tidak lagi percaya pada lembaga peradilan,
kita perlu melakukan gugatan kelompok ke RS Omni International berdasarkan
pasal 46 ayat (1) huruf b UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
"Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: kelompok
konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama".
Jangan lupa selain Prita, ada satu lagi konsumen yang sedang menderita dan
tuntutannya dikalahkan oleh hukum akibat salah penanganan kesehatan, yaitu Pak
AB Soesanto. Beliau patut diduga ditangani secara kurang benar oleh tim dokter
RS Siloam Karawaci. Kasusnya sudah sampai ke pengadilan tetapi sekali lagi
putusan PN Jakarta Utara berpihak pada pelaku usaha.
Sampai hari ini Pak AB Soesanto sudah menghabiskan biaya sangat banyak namun
tidak kunjung pulih dan tidak ada penanganan lanjut dari RS Siloam.
Untuk itu supaya bisa bersama-sama menghadapi para pelaku usaha maupun
pengambil kebijakan yang mengecewakan konsumen, ada baiknya kita melakukan
tuntutan kelompok (class action). Saya berharap teman-teman di Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
(LPKSM) di seluruh Indonesia dapat menjadi inisiator tuntutan ini. Soal biaya
pelaksanaan gugatan kelompok yang mahal, akan menjadi murah kalau kita
'bantingan' atau patungan.
Ini saatnya juga untuk LPKSM yang sudah beberapa tahun ini mati suri untuk
bangkit membela konsumen sesuai tujuan didirikannya LPKSM termasuk YLKI. Saya
percaya kalau kita secara bersama-sama mengadvokasi dan melobi pengambil
kebijakan, seburuk apapun mereka pasti akan mendengar dan melaksanakan desakan
kita. Kita sebagai penggugat harus cerdas dan bijak, supaya tidak dimanfaatkan
oleh para penumpang gelap yang mencari keuntungan.
Sekali lagi mari kita secara cerdas dan bijak bersama-sama membela kepentigan
kita bersama. Tanpa perjuangan bersama kasus Prita dan kasus-kasus sosial
kemasyarakatan lainnya akan digunakan penguasa negara untuk menutupi atau
menghilangkan kasus-kasus korupsi dan pencederaan publik yang mereka lakukan
secara berjamaah dan membabi buta.
Jangan gantikan kasus Nazaruddin, Nunun, Andi Nurpati dari ranah publik dengan
kasus Prita atau AB Soesanto dan lain-lain. Tetap fokus dan tetap berjuang
bersama di Republik Indonesia agar tidak berubah menjadi Republik Dungu. Salam.
*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan
publik dan perlindungan konsumen.
(vit/vit)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!