Re: [keadilan-untuk-prita] Ikhtisar ringkas dari keadilan-untuk-prita@googlegroups.com - 5 Pesan pada 1 Topik

4 views
Skip to first unread message

G Wibisono

unread,
Jul 8, 2011, 11:49:31 PM7/8/11
to keadilan-u...@googlegroups.com
FUCK THE LAW.........

2011/7/8 <keadilan-untuk...@googlegroups.com>

Grup: http://groups.google.com/group/keadilan-untuk-prita/topics

    "rahadian p. paramita" <praj...@gmail.com> Jul 08 04:11PM +0700 ^
     
    *Jakarta* - Mahkamah Agung (MA) memutuskan perbuatan Prita Mulyasari yang
    menyebarkan keluhan RS Omni International di internet, adalah bersalah.
    Namun demikian MA belum membeberkan secara resmi lainnya...
    "rahadian p. paramita" <praj...@gmail.com> Jul 08 04:25PM +0700 ^
     
    Yang selesai hanya kasus perdatanya. kasus pidana memang dikirim ke MA.
     
    Itu yang masih saya ingat :)
     
    2011/7/8 Andayani Hanefi <anday...@yahoo.co.id>
     
     
    --
     
     
     
    _____________________ lainnya...
    alfati...@gmail.com Jul 08 10:53AM ^
     
    Kok bisa perdata menang, pidana kalah?
    Anyone dari Hukum bisa jelaskan?
     
     
    Powered by my mobile warnet®
     
    -----Original Message-----
    From: "rahadian p. paramita" <praj...@gmail.com> lainnya...

--
+ Facebook Cause Dukung Prita: http://apps.facebook.com/causes/290597/
+ Banner for bloggers: http://ibuprita.suatuhari.com/
 
You received this message because you are subscribed to the Google
Groups "Keadilan Untuk Prita" group.
To post to this group, send email to
keadilan-u...@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to
keadilan-untuk-p...@googlegroups.com
For more options, visit this group at
http://groups.google.com/group/keadilan-untuk-prita?hl=id

Sukisno

unread,
Jul 9, 2011, 12:12:17 AM7/9/11
to keadilan-u...@googlegroups.com

Emang bangsat bangsat tuhh jaksa dkk

antoniusta...@gmail.com

unread,
Jul 9, 2011, 12:15:26 AM7/9/11
to keadilan-u...@googlegroups.com
Buset kaga kelar2 nih urusan...

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: "Sukisno" <suk...@indohotnet.com>
Date: Sat, 9 Jul 2011 11:12:17 +0700
Subject: RE: [keadilan-untuk-prita] Ikhtisar ringkas dari keadilan-u...@googlegroups.com - 5 Pesan pada 1 Topik

Nur Cholik Budaeri

unread,
Jul 9, 2011, 12:19:54 AM7/9/11
to keadilan-u...@googlegroups.com
Sulitnya mencari keadilanm bagi rakyat kecil di negeri ini. Hayo kita galang lagi gerakan dukung Bu Prita.

Sent from my Telkomsel BB


Date: Sat, 9 Jul 2011 04:15:26 +0000
Subject: Re: [keadilan-untuk-prita] Ikhtisar ringkas dari keadilan-u...@googlegroups.com- 5 Pesan pada 1 Topik

suk...@indohotnet.com

unread,
Jul 9, 2011, 12:23:24 AM7/9/11
to keadilan-u...@googlegroups.com
Kalau dukung prita aja nanti ada masalah lain.to the point aja kita minta MA di pecat gak guna

Sent from BlackBerry® on 3


From: "Nur Cholik Budaeri" <vapco.i...@gmail.com>
Date: Sat, 9 Jul 2011 04:19:54 +0000

Nur Cholik Budaeri

unread,
Jul 9, 2011, 12:29:21 AM7/9/11
to keadilan-u...@googlegroups.com
Untuk gerakan pecat hakim MA sistim di negri ini kan harus ada bukti hukum. Nah untuk cari bukti kita mesti bayar pengacara dengan segala dana operasionalnya. Dari mana dana itu kalau tidak kita galang bersama.

Sent from my Telkomsel BB


Date: Sat, 9 Jul 2011 04:23:24 +0000

harah...@gmail.com

unread,
Jul 9, 2011, 1:11:19 AM7/9/11
to keadilan-u...@googlegroups.com
Qta minta dukungan media untuk trs2an dblow up ja n mari gerakkan lg koin tuk rakyat...

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "Nur Cholik Budaeri" <vapco.i...@gmail.com>
Date: Sat, 9 Jul 2011 04:29:21 +0000

imam.r...@gmail.com

unread,
Jul 9, 2011, 1:05:31 AM7/9/11
to keadilan-u...@googlegroups.com
Harus pake dark justice nih..udh apatis deh ama hukum di negara ini...

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: "Sukisno" <suk...@indohotnet.com>
Date: Sat, 9 Jul 2011 11:12:17 +0700
Subject: RE: [keadilan-untuk-prita] Ikhtisar ringkas dari keadilan-u...@googlegroups.com - 5 Pesan pada 1 Topik

h1dhay...@yahoo.com

unread,
Jul 9, 2011, 1:14:28 AM7/9/11
to keadilan-u...@googlegroups.com
Bakarrr aj tuch rs.omni!!! Kalo perlu MA nya sekaliaannn... Biarrr bisa bikinn gedung baru ngalahinnn DPR!!! CpdHukum INDONESIA

Powered by Telkomsel BlackBerry®


Date: Sat, 9 Jul 2011 05:11:19 +0000

Nur Cholik Budaeri

unread,
Jul 10, 2011, 10:23:57 PM7/10/11
to keadilan-u...@googlegroups.com

Senin, 11/07/2011 09:08 WIB
Prita Vs Republik Dungu 
Agus Pambagio

 

Prita Vs Republik Dungu

http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=24&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a59ecd1b

Jakarta - Pembaca tentunya masih ingat ketika menjelang Pemilu 2009 kasus Prita melawan RS Omni Internasional mencuat ke permukaan dan mendapat dukungan sosial yang bukan main hebatnya, termasuk dari para politisi yang mencari simpati publik demi kursi di lembaga legislatif maupun eksekutif. Mereka berbondong-bondong mendukung pembebasan Prita dari penjara dan mengunjungi kediaman Prita di Vila Melati Residence, Tangerang.

Kala itu semua sukses mengeluarkan Prita dari penjara. Dukungan publik sampai pada puncaknya ketika Prita sedang harap-harap cemas menunggu hasil kasasi gugatan perdatanya di Mahkamah Agung (MA), setelah ia diputus oleh Pengadilan Tinggi Banten harus membayar Rp 204 juta kepada RS Omni International. Dengan lugas dan cerdas, publik melakukan citizen diplomacy melalui program gegap gempita 'Koin Untuk Prita' yang berhasil menggalang dana lebih dari Rp 800 juta. Hasilnya kita mengetahui bahwa gugatan kasasi perdata Prita dikabulkan oleh MA dan hampir seluruh media mengulasnya sebagai sebuah kemenangan publik atas kedigdayaan sektor bisnis.

Namun minggu lalu, publik kembali diganggu ketenangannya oleh putusan MA lainnya yang mengabulkan kasasi gugatan pidana Jaksa Penuntut Umum (PJU), di mana Prita harus segera dieksekusi. Putusan ini kembali merusak ketenangan publik.

Tampaknya publik memang belum bisa percaya dan bergantung pada lembaga peradilan. Rasanya ini bukan putusan sebuah lembaga peradilan tertinggi Republik Indonesia tetapi putusan MA di Republik Dungu. Putusan ini akan membuat preseden buruk perlindungan konsumen di Indonesia.

Langkah Bersama yang Harus Dilakukan

Kasus Prita seharusnya merupakan kasus kekecewaan konsumen terhadap layanan sektor jasa atau pelayanan kesehatan khususnya di RS Omni International, Alam Sutera yang dapat diselesaikan dengan mudah berdasarkan UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999. Persoalannya muncul ketika RS Omni sebagai pelaku usaha, yang menurut saya sangat berlebihan, menanggapi surat elektronik (surel) Prita yang menyebar luas ke publik. 

Saya pribadi berharap sebenarnya setelah tuntasnya tuntutan perdata di MA, selesailah sudah kasus ini. Namun rupaya pihak pelaku usaha yang penuh 'gengsi' tidak terima dan melanjutkan gugatan pidananya. Bagi saya dengan hancurnya citra lembaga peradilan di Indonesia, jalur mencari keadilan memang harus dicarikan jalan alternatif yang bijak dan tidak banyak ditunggangi oleh penumpang gelap yang haus popularitas.

Pertama lakukan secara terus menerus ajakan melalui situs-situs sosial untuk membantu Prita. Kedua membuat situs sosial bagi yang berperkara di lembaga peradilan lebih interaktif, termasuk meng-upload berbagai keganjilan proses hukum yang sedang dihadapi publik, supaya publik bisa memantau kemungkinan kecurangan aparat hukum. Ketiga perbanyak kelompok lobi pubilk atau yang biasa dikenal dengan nama citizen diplomator, yang secara aktif akan mempengaruhi dan melobi para pengambil kebijakan dan pelaku usaha.

Minggu ini merupakan saat kritis bagi Prita karena pihak kejaksaan akan mengejar atau meminta segera putusan MA yang mengharuskan Prita langsung digiring ke penjara. Bagi lembaga peradilan kasus Prita sangat penting karena akan digunakan sebagai jembatan memperbaiki citra mereka yang hancur lebur tak jelas. Jadi wahai teman-teman publik, mari kita galang langkah secepatnya.

Langkah berikutnya, meskipun kita tidak lagi percaya pada lembaga peradilan, kita perlu melakukan gugatan kelompok ke RS Omni International berdasarkan pasal 46 ayat (1) huruf b UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: "Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama".

Jangan lupa selain Prita, ada satu lagi konsumen yang sedang menderita dan tuntutannya dikalahkan oleh hukum akibat salah penanganan kesehatan, yaitu Pak AB Soesanto. Beliau patut diduga ditangani secara kurang benar oleh tim dokter RS Siloam Karawaci. Kasusnya sudah sampai ke pengadilan tetapi sekali lagi putusan PN Jakarta Utara berpihak pada pelaku usaha.

Sampai hari ini Pak AB Soesanto sudah menghabiskan biaya sangat banyak namun tidak kunjung pulih dan tidak ada penanganan lanjut dari RS Siloam. 
Untuk itu supaya bisa bersama-sama menghadapi para pelaku usaha maupun pengambil kebijakan yang mengecewakan konsumen, ada baiknya kita melakukan tuntutan kelompok (class action). Saya berharap teman-teman di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di seluruh Indonesia dapat menjadi inisiator tuntutan ini. Soal biaya pelaksanaan gugatan kelompok yang mahal, akan menjadi murah kalau kita 'bantingan' atau patungan.

Ini saatnya juga untuk LPKSM yang sudah beberapa tahun ini mati suri untuk bangkit membela konsumen sesuai tujuan didirikannya LPKSM termasuk YLKI. Saya percaya kalau kita secara bersama-sama mengadvokasi dan melobi pengambil kebijakan, seburuk apapun mereka pasti akan mendengar dan melaksanakan desakan kita. Kita sebagai penggugat harus cerdas dan bijak, supaya tidak dimanfaatkan oleh para penumpang gelap yang mencari keuntungan.

Sekali lagi mari kita secara cerdas dan bijak bersama-sama membela kepentigan kita bersama. Tanpa perjuangan bersama kasus Prita dan kasus-kasus sosial kemasyarakatan lainnya akan digunakan penguasa negara untuk menutupi atau menghilangkan kasus-kasus korupsi dan pencederaan publik yang mereka lakukan secara berjamaah dan membabi buta.

Jangan gantikan kasus Nazaruddin, Nunun, Andi Nurpati dari ranah publik dengan kasus Prita atau AB Soesanto dan lain-lain. Tetap fokus dan tetap berjuang bersama di Republik Indonesia agar tidak berubah menjadi Republik Dungu. Salam.

*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen.

(vit/vit)

image001.jpg
image002.gif

nocsb...@gmail.com

unread,
Jul 11, 2011, 1:30:09 AM7/11/11
to keadilan-u...@googlegroups.com

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: "Nur Cholik Budaeri" <vapco.i...@gmail.com>
Date: Mon, 11 Jul 2011 09:23:57 +0700
image001.jpg
image002.gif

Budi Winarno

unread,
Jul 11, 2011, 11:52:33 PM7/11/11
to Keadilan Untuk Prita
Setiap kali kita menerima ketidakadilan dari manusia, yakini Allah
akan meningkatkan SayangNya ke kita, hadapi dengan sabar dan tekad
kuat untuk merubah keadaan.....Allah beserta orang-orang yang
sabar.....jaga emosi kita, kita tetap percaya akan keberadaan Allah
yang maha adil....Amin

On Jul 8, 11:49 pm, G Wibisono <mastt...@gmail.com> wrote:
> FUCK THE LAW.........
>
> 2011/7/8 <keadilan-untuk...@googlegroups.com>
>
> >   Ringkasan Topik Hari Ini
>
> > Grup:http://groups.google.com/group/keadilan-untuk-prita/topics
>
> >    - MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Prita Mulyasari Dinyatakan Bersalah<#1310a5ae667c587b_group_thread_0>[5 Pemutakhiran]
>
> >   Topik: MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Prita Mulyasari Dinyatakan Bersalah<http://groups.google.com/group/keadilan-untuk-prita/t/596803515d8d4053>
>
> >    "rahadian p. paramita" <prajn...@gmail.com> Jul 08 04:11PM +0700 ^<#1310a5ae667c587b_digest_top>
>
> >    *Jakarta* - Mahkamah Agung (MA) memutuskan perbuatan Prita Mulyasari
> >    yang
> >    menyebarkan keluhan RS Omni International di internet, adalah bersalah.
> >    Namun demikian MA belum membeberkan secara resmi lainnya...<http://groups.google.com/group/keadilan-untuk-prita/msg/d0c512dd823c52ed>
>
> >    Andayani Hanefi <andayani...@yahoo.co.id> Jul 08 05:21PM +0800 ^<#1310a5ae667c587b_digest_top>
>
> >    Lho .... bukannya sudah selesai?
>
> >    Wass,
>
> >    Anda
>
> >    --- Pada Jum, 8/7/11, rahadian p. paramita <prajn...@gmail.com>
> >    menulis:
>
> >    Dari: rahadian p. paramita <prajn...@gmail.com>
> >    lainnya...<http://groups.google.com/group/keadilan-untuk-prita/msg/f891d90266e82262>
>
> >    "rahadian p. paramita" <prajn...@gmail.com> Jul 08 04:25PM +0700 ^<#1310a5ae667c587b_digest_top>
>
> >    Yang selesai hanya kasus perdatanya. kasus pidana memang dikirim ke MA.
>
> >    Itu yang masih saya ingat :)
>
> >    2011/7/8 Andayani Hanefi <andayani...@yahoo.co.id>
>
> >    --
>
> >    _____________________ lainnya...<http://groups.google.com/group/keadilan-untuk-prita/msg/2688f999f1f10174>
>
> >    alfatih.a...@gmail.com Jul 08 10:53AM ^ <#1310a5ae667c587b_digest_top>
>
> >    Kok bisa perdata menang, pidana kalah?
> >    Anyone dari Hukum bisa jelaskan?
>
> >    Powered by my mobile warnet®
>
> >    -----Original Message-----
> >    From: "rahadian p. paramita" <prajn...@gmail.com> lainnya...<http://groups.google.com/group/keadilan-untuk-prita/msg/4ddd2480b398a1da>
>
> >    h1dhayah_n...@yahoo.com Jul 08 11:58AM ^ <#1310a5ae667c587b_digest_top>

antoniusta...@gmail.com

unread,
Jul 11, 2011, 11:53:38 PM7/11/11
to keadilan-u...@googlegroups.com
‎​آمِّينَ ‎​Ϋªª ‎​اَللّهُ
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Budi Winarno <budiwi...@gmail.com>
Sender: keadilan-u...@googlegroups.com
Date: Mon, 11 Jul 2011 20:52:33
To: Keadilan Untuk Prita<keadilan-u...@googlegroups.com>
Reply-To: keadilan-u...@googlegroups.com
Subject: [keadilan-untuk-prita] Re: Ikhtisar ringkas dari keadilan-u...@googlegroups.com
- 5 Pesan pada 1 Topik

Budi Winarno

unread,
Jul 11, 2011, 11:57:42 PM7/11/11
to Keadilan Untuk Prita
Allah akan meningkatkan sayangNya kepada Prita......Sabarlah dan
bergerak.....

On Jul 8, 11:49 pm, G Wibisono <mastt...@gmail.com> wrote:
> FUCK THE LAW.........
>
> 2011/7/8 <keadilan-untuk...@googlegroups.com>
>
> >   Ringkasan Topik Hari Ini
>
> > Grup:http://groups.google.com/group/keadilan-untuk-prita/topics
>
> >    - MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Prita Mulyasari Dinyatakan Bersalah<#1310a5ae667c587b_group_thread_0>[5 Pemutakhiran]
>
> >   Topik: MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Prita Mulyasari Dinyatakan Bersalah<http://groups.google.com/group/keadilan-untuk-prita/t/596803515d8d4053>
>
> >    "rahadian p. paramita" <prajn...@gmail.com> Jul 08 04:11PM +0700 ^<#1310a5ae667c587b_digest_top>
>
> >    *Jakarta* - Mahkamah Agung (MA) memutuskan perbuatan Prita Mulyasari
> >    yang
> >    menyebarkan keluhan RS Omni International di internet, adalah bersalah.
> >    Namun demikian MA belum membeberkan secara resmi lainnya...<http://groups.google.com/group/keadilan-untuk-prita/msg/d0c512dd823c52ed>
>
> >    Andayani Hanefi <andayani...@yahoo.co.id> Jul 08 05:21PM +0800 ^<#1310a5ae667c587b_digest_top>
>
> >    Lho .... bukannya sudah selesai?
>
> >    Wass,
>
> >    Anda
>
> >    --- Pada Jum, 8/7/11, rahadian p. paramita <prajn...@gmail.com>
> >    menulis:
>
> >    Dari: rahadian p. paramita <prajn...@gmail.com>
> >    lainnya...<http://groups.google.com/group/keadilan-untuk-prita/msg/f891d90266e82262>
>
> >    "rahadian p. paramita" <prajn...@gmail.com> Jul 08 04:25PM +0700 ^<#1310a5ae667c587b_digest_top>
>
> >    Yang selesai hanya kasus perdatanya. kasus pidana memang dikirim ke MA.
>
> >    Itu yang masih saya ingat :)
>
> >    2011/7/8 Andayani Hanefi <andayani...@yahoo.co.id>
>
> >    --
>
> >    _____________________ lainnya...<http://groups.google.com/group/keadilan-untuk-prita/msg/2688f999f1f10174>
>
> >    alfatih.a...@gmail.com Jul 08 10:53AM ^ <#1310a5ae667c587b_digest_top>
>
> >    Kok bisa perdata menang, pidana kalah?
> >    Anyone dari Hukum bisa jelaskan?
>
> >    Powered by my mobile warnet®
>
> >    -----Original Message-----
> >    h1dhayah_n...@yahoo.com Jul 08 11:58AM ^ <#1310a5ae667c587b_digest_top>
>
> >    Makinnn repot aj yaaaaa!!! hukum oh hukum....
> >    Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> >    -----Original Message-----

harah...@gmail.com

unread,
Jul 12, 2011, 12:04:37 AM7/12/11
to keadilan-u...@googlegroups.com
Ikhtiar n berdoa qta sbg rakyat biasa...
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Budi Winarno <budiwi...@gmail.com>
Sender: keadilan-u...@googlegroups.com
Date: Mon, 11 Jul 2011 20:57:42
To: Keadilan Untuk Prita<keadilan-u...@googlegroups.com>
Reply-To: keadilan-u...@googlegroups.com
Subject: [keadilan-untuk-prita] Re: Ikhtisar ringkas dari keadilan-u...@googlegroups.com
- 5 Pesan pada 1 Topik

suk...@indohotnet.com

unread,
Jul 12, 2011, 12:35:01 AM7/12/11
to keadilan-u...@googlegroups.com
Kalau demo ngajak2 ya,bt lihat penegak hukum kita
Sent from BlackBerry® on 3

-----Original Message-----
From: Budi Winarno <budiwi...@gmail.com>
Sender: keadilan-u...@googlegroups.com
Date: Mon, 11 Jul 2011 20:52:33
To: Keadilan Untuk Prita<keadilan-u...@googlegroups.com>
Reply-To: keadilan-u...@googlegroups.com
Subject: [keadilan-untuk-prita] Re: Ikhtisar ringkas dari keadilan-u...@googlegroups.com
- 5 Pesan pada 1 Topik

idi...@gmail.com

unread,
Jul 12, 2011, 12:42:52 AM7/12/11
to keadilan-u...@googlegroups.com
Apakah keputusannya sama jika yang jadi korban keluarga penguasa, mafia hukum atau antek2nya

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: Budi Winarno <budiwi...@gmail.com>
Sender: keadilan-u...@googlegroups.com
Date: Mon, 11 Jul 2011 20:57:42
To: Keadilan Untuk Prita<keadilan-u...@googlegroups.com>
Reply-To: keadilan-u...@googlegroups.com
Subject: [keadilan-untuk-prita] Re: Ikhtisar ringkas dari keadilan-u...@googlegroups.com
- 5 Pesan pada 1 Topik

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages