abu....@hotmail.fr
unread,Sep 16, 2014, 7:53:03 PM9/16/14Sign in to reply to author
Sign in to forward
You do not have permission to delete messages in this group
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to alhus...@googlegroups.com, yud...@gmail.com, id_...@yahoo.com, riyan...@gmail.com, rmh Yuli, muhamad_...@yahoo.com, adid...@gmail.com, robi.sy...@gmail.com, asatr...@yahoo.co.id, fier...@yahoo.com, mykay...@googlegroups.com, azw...@yahoo.co.id, kbih-dt...@googlegroups.com
Risalah Qurban
Qurban adalah suatu amalan yang disyariatkan Islam pada tahun kedua
hijriyah berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadist dan ijma’. Al Qur’an
mensyari’atkannya melalui surat Al-Kautsar (QS.108: 1-2). “Sesungguhnya
Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah
shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”
Adapun hukum berqurban sebagaimana jumhur (majoritas ulama) selain Abu
Hanifah adalah sunnah muakkadah artinya sunnah yang sangat dianjurkan.
Dalil sunnahnya adalah hadist Nabi SAW: “Tiga hal yang merupakan
kewajiban atasku dan sunnah atas kalian adalah shalat witir, nahr
(qurban) dan sholat dhuha.” (HR. Ahmad, Hakim, dan Daruquthni).
Imam at-Turmudzi meriwayatkan sabda Nabi SAW: “Saya diperintahkan untuk
melakukan qurban dan ia merupakan sunnah bagi kalian.”
Dalil yang menegaskan anjuran sunnah ini sehingga menjadi muakkadah
adalah hadist Nabi SAW: “Barangsiapa yang mimiliki kelonggaran dan
tidak mau berqurba maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Keutamaan berqurban
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS.
AL-Kautsar: 1-2). Berqurban merupakan amalan yang paling dicintai Allah
SWT pada saat Idul Adha. Sabda Nabi SAW: “ Tidak ada suatu amal anak
Adam pada hari raya qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih
qurban.” (HR. Tirmidzi).
Berdasarkan hadist itu Imam Ahmad bin Hambal, Abu Zanad, dan Ibnu
Taimiyah berpendapat bahwa “Menyembelih hewan pada hari raya qurban,
aqiqah (setelah mendapat anak) dan hadyu (ketika haji, lebih utama
daripada shadaqah yang nilainya sama.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan
At-Tirmidzi)
Manfaat Berqurban
1. Menghidupkan sunnah Nabi Allah Ibrahim a.s.
2. Mendidik jiwa kea rah taqwa dan mendekatkan diri kepada Allah.
3. Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati dan
berjihad di jalan Allah.
4. Menghapuskan dosa dan mengharap keridhaan Allah.
5. Menjalin hubungan kasih saying sesame manusia.
Sumber: (Daarut Tauhid)