khususon buat om benny s dan yoyok laopan,
mohon dilihat lagi posisi neraca sampeyan ini aturan (terlampir) kuno (95) sekarang enforecementnya digiatkan waktu pemeriksaan.
jika sebuah perusahaan punya utang di sisi passiva dengan dikenakan bunga (bank dan pihak ke 3 non bank) sebaliknya di aktiva (khususnya kas dan setara kas termasuk deposito tentunya), pemeriksa akan memelototi nota debet biaya bunga kalok ternyata biaya bunga utang lebih besar dari pendapatan bunga dari deposito maka biaya bunga itu tidak akan diakui sebagai biaya pengurang pendapatan kena pajak. lebih gawat lagi jika perusahaannya rugi. ndak ada ampun biaya bunga langsung 100 % dikoreksi.
pihak pajak mengatakan bahwa kita punya uang lebih kenapa harus hutang, kan mestinya uang lebih itu bisa buat bayar hutang saja. jadi dicurigai kita ngantongi pendapatan dari bunga deposito yang cuma dibebani pph 20 % final tapi membiayakan biaya bunga yang dengan demikian mengurangi pajak yang bertarif 25 % (public co) kalo private kan 30 %.
jika ini diberlakukan secara meluas bukan tidak mungkin akan berpengaruh pada bisnis perbankan karena nasabah akan menggunakan depositonya untuk melunasi kreditnya. artinya dari sisi pertumbuhan kredit dan dana pihak ke 3 bank akan turun.
aturan baru ada lagi nanti, kalo perusahaan mempunyai rasio perbandingan modal sendiri/ekuitas dengan utang sebesar 20 % ke bawah maka jika wajib pajak badan itu rugi tidak akan diakui kerugiannya.
semoga tidak benar2 terjadi kekuatiran ini.
suwun.