--
--
KafeGama76
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "KafeGama76" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to kafegama76+...@googlegroups.com.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
--kalaupensiunan dan sdh tidak ada pengjadilan apa pakai form ini? Kemudian diisi nihil kecuali harta kekayaan yg dimiliki akhir tahun pajak? Dokumen lampirannya apa sajs? Mohon prncerahannya. Barangkali mas DBW dan yan lain bisa memberi masukan ke kami. Terinakasih.
From my OPPO smartphone
Tanya nih. Karena sdh tidak kerja lagi dan tidak punya penghadilan apakah boleh mengsjukan pencabutsn NPWP?
--
From my OPPO smartphone
--Mohon pencetajan bagi pensiunan yg sdh tidak ada penghasilan apa pakai form ini? Terus lampirannya apa? Bisa nggak pensiunan mengajukan pencabutan NPWP? Salam.
From my OPPO smartphone
--kalaupensiunan dan sdh tidak ada pengjadilan apa pakai form ini? Kemudian diisi nihil kecuali harta kekayaan yg dimiliki akhir tahun pajak? Dokumen lampirannya apa sajs? Mohon prncerahannya. Barangkali mas DBW dan yan lain bisa memberi masukan ke kami. Terinakasih.
From my OPPO smartphone
Suwun mas Cip. Saya menunggu pencerahan lebih lanjut dari mas Didik atau karib yang lain.
Apakah isian utuk jumlah harta kekayaan harus ada lampiran perincian perhitungannya.?
--
From my OPPO smartphone
Mas Didik. Saya mau tanya(konsultadi gratis..he he) , bagi penjual property selain dikenakan pajak penjualan (BPHTB 5% ?) apakah juga masih dikenakan pajak penghasilan lagi ( Pph final ?)dan berapa tarifnya? Mohon pencerahannya.
Maturnuwun. Salam hangat.
--
From my OPPO smartphone
Setahu saya penjual juga kena 5 %
Itu Bphtb atau pph? Atau penjual selain kena Bphtb 5 % apa masih kena pph lagi dari hasil penjualan? Kalau ya apa tidak dua kali kena pajak ya mad Cip? Mohon siapa yg bisa bantu menjelaskan.
--
From my OPPO smartphone
Mas Didik. Saya mau tanya(konsultadi gratis..he he) , bagi penjual property selain dikenakan pajak penjualan (BPHTB 5% ?) apakah juga masih dikenakan pajak penghasilan lagi ( Pph final ?)dan berapa tarifnya? Mohon pencerahannya.
Maturnuwun. Salam hangat.
Kita tunggu saja pencerahan dari para pakar pajak ya Ko Hen. Kok belum muncul ya para naraumber kita dari kafegsma 76.
--
From my OPPO smartphone
Kita tunggu saja pencerahan dari para pakar pajak ya Ko Hen. Kok belum muncul ya para naraumber kita dari kafegsma 76.
--
From my OPPO smartphone