Pak Syukur, sewaktu kita mengajukan aplikasi kredit, bank pasti akan
minta legalitas dari usaha kita (hal ini untuk membuktikan bahwa benar
kitalah pemilik usaha tsb). Menurut pengalaman saya pribadi, legalitas
ini bisa digantikan dgn surat perjanjian dg pihak ke 3 (Franchisor /
surat perjanjian kontrak kerjasama / faktur tagihan dari supplier /
dll) intinya dokumen2 tersebut dapat membuktikan/menunjukkan bahwa
usaha tersebut memang milik bapak.
Mengenai umur usaha memang persyaratannya 2 tahun minimal, tapi hal
ini bisa disiasati dengan mengambil alih usaha legalitasnya sudah
berjalan selama lebih 2 tahun atau pinjam usaha saudara atau teman
yang sudah berjalan 2 tahun.
Demikian penjelasan singkat saya, semoga membantu.
NB ; Jika ada teman teman yang punya pengalaman lain, silahkan di
share di milis. "The more you share, the more you receive"
Salam Sukses 'nothing down' property investor,
Joe Hartanto
www.propertycashmachine.com
"Langkah Cerdas membangun kekayaan melalui property TANPA MODAL"
2009/12/16 syukur ali <koe...@gmail.com>:
> --
>
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup
> "josephrealestateinvestor" dari Grup Google.
> Untuk mengeposkan pesan ke grup ini, kirim email ke
> josephreales...@googlegroups.com.
> Untuk berhenti berlangganan dari grup ini, kirim email ke
> josephrealestatein...@googlegroups.com.
> Untuk opsi selengkapnya, kunjungi grup ini di
> http://groups.google.com/group/josephrealestateinvestor?hl=id.
>