Hi Zacky,
Pemilihan truck menggunakan Plat Hitam atau kuning itu ditentukan peruntukan dari angkutan tersebut.
Plat hitam itu peruntukannya terbatas, seperti digunakan sendiri dan tidak melayani umum, atau perusahaan yang menjual jasa transportasinya, sehingga tidak perlukan izin usaha untuk pengkuningan plat mobilnya. Cukup STNK dan KIR saja.
Jika truck plat hitam ini digunakan untuk angkutan umum atau jasa angkutan, maka pemilik angkutan dan penggunanya akan dikenakan pajak yg lebih tinggi dari plat kuning, khususnya di PPN.
Yang terakhir, biaya STNK plat hitam 2 kali lebih mahal dibandingkan Plat Kuning.
Sedangkan untuk plat kuning, ini memang diperuntukkan untuk perusahaan yg menjual jasa angkutannya ke pihak luar, sehingga untuk dapat plat kuning harus mengurus izin usaha ke Dinas Perhubungan Prov atau Kota setempat.
Semua keringanan atau pembebasan PPn juga didapat, termasuk inventive yg lainnya.
Semoga membantu.
Regards,
Sugi.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Date: Tue, 28 Feb 2012 11:49:03 +0700
Subject: [JLI] Which one is better? Menggunakan Plat Kuning atau Hitam untuk
Cargo Truck?