Kawan-kawan Miliser,
Kondisi BPBD saat ini berada di persimpangan
jalan. Akibat adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (UU No.
23/2014) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (PP No. 18/2016) membuat membuat kelembagaan
penanggulangan bencana di daerah mengalami perubahan. Apa
perubahan-perubahannya? Mulai hari ini saya akan meluncurkan
sejumlah tulisan mengenai hal ini.
Mari kita ngobrol sersan (santai tapi serius).
salam,
djuni
moderator milis bencana.
---------------------------------------------
BPBD Berada di Simpang Jalan
Saat ini BPBD berada di persimpangan jalan. Sebagai sebuah lembaga pengemban amanat UU No. 24/2007 eksistensi BPBD berada dalam posisi kritis. BPBD terancam untuk dihapus atau digabungkan dengan perangkat daerah lainnya atau berganti nama. Di sisi lain bagi daerah-daerah yang belum memiliki lembaga BPBD dan sedang dalam proses pembahasan landasan hukumnya di DPRD setempat mengalami penghentian sementara. Tentu saja hal ini menimbulkan kekuatiran dan keresahan di kalangan para pejabat dan staf BPBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Mengapa demikian? Hal ini sebagai dampak dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (PP No. 18/2016) yang mengatur kembali pembagian urusan pemerintahan di Indonesia.
Berdasarkan berita-berita media massa online dapat kita ikuti perkembangan mengenai nasib BPBD di sejumlah daerah. Contoh pertama adalah kondisi aktual di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Rancangan peraturan daerah (raperda) pembentukan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan BPBD disetujui dalam rapat Paripurna DPRD pada tanggal 1 September 2016. Akan tetapi, status kelembagaan Kantor Kesbangpol dan BPBD menjadi mengambang karena harus menunggu aturan lebih lanjut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang, H Nasikhin, mengatakan, kejelasan nasib dua instansi itu mau tak mau harus menunggu perubahan UU No. 23/2014. Sesuai Instruksi Mendagri, penganggaran Kesbangpol dan BPBD tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sampai dengan tuntasnya status kelembagaan keduanya. Itu sebabnya raperda memasukan keduanya dalam aturan peralihan.1
Contoh kedua adalah kondisi aktual di Provinsi Riau. Tiga instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terancam dihapus jika merujuk pada PP No. 18/2016. "Tiga instansi yang terancam dihapus itu, urusannya pusat yang punya. Ada Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau," kata Hazmi Setiadi, Ketua Pansus Raperda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) pada Jumat (09/09/16).2
Contoh ketiga adalah kondisi aktual di di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Proses pembentukan BPBD yang raperdanya sudah dimulai sejak Oktober 2015 lalu terancam molor karena ketidakpastian landasan hukum pembentukan STOK. Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang Tri Haryanto mengatakan, secara umum pihaknya sudah siap bahkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Hanya saja, pihaknya terganjal dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 120/253/SJ tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah (SE Mendagri No. 120/253/SJ). Dalam SE Mendagri No. 120/253/SJ menyebutkan penataan/perubahan perangkat daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah konkuren hanya dapat dilakukan setelah ditetapkannya hasil pemetaan urusan pemerintah sebgaimana dimaksud dalam UU No. 23/2014.3
Contoh ketiga adalah kondisi aktual di di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Sedikitnya 10 dinas/kantor dan badan di Pemkab Garut terancam hilang atau berubah pada tahun 2016, menyusul terbitnya UU No. 23/2014. Bahkan, susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Garut pada 2016 akan mengalami perubahan signifikan. Jumlah OPD berbentuk dinas, dan badan pun berkurang drastis, termasuk banyaknya urusan yang merupakan kewenangan pemerintah daerah akan ditarik kewenangannya oleh pemerintah pusat dan provinsi. Ke-10 OPD Pemkab Garut yang terancam hilang atau berubah diantaranya, Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakkanla), Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP), Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH), Dinas Bina Marga, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). Selain itu, sejumlah Badan di lingkungan Pemkab Garut terancam hilang atau berubah yakni BP4K, BKP, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Bapusipda), BPBD, Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT), serta Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik (Bakesbangpol) serta Inspektorat Daerah.4
Contoh keempat adalah kondisi aktual di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Satu dari empat raperda yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pembahasannya masih ditunda oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemkab Bulungan pada tanggal 26 September 2016. Satu raperda yang dimaksud yakni berkaitan dengan perubahan Perda BPBD Bulungan. Sedangkan tiga raperda yang dinyatakan sudah selesai dibahas meliputi raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bulungan tahun 2016-2021, Organisasi Perangkat Daerah dan Perubahan Terhadap Perda Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Menurut Ketua DPRD Bulungan Syarwani, Raperda BPBD belum dibahas karena harus diselaraskan atau disesuaikan dengan PP No. 18/2016 dan SE Mendagri No. 120/253/SJ. Penundaan itu merupakan kesepakatan Pansus dan Pemkab.5
Contoh kelima adalah kondisi aktual di Kabupaten Luwu, Provinsi
Sulawesi Utara. Pemkab Luwu dan DPRD Luwu tengah merancang
struktur
kelembagaan yang baru. Dalam pembahasan oleh Badan Legislasi
(Baleg)
terungkap jika saat ini BPBD dan Kesbangpol statusnya belum jelas
oleh pemerintah pusat. “Nasib BPBD dan Kesbang belum jelas apakah
jadi instansi vertikal atau tidak, makanya di perda dimasukkan
dalam
pasal peralihan. Selain itu juga sudah ada skoring masing-masing
SKPD. Kita gaungkan beberapa urusan misalnya tranmigrasi dan
tenaga
kerja. Urusan agar besar karena kewenangan kita bertambah,
Misalnya
damkar yang fungsinya untuk rescue dan pemadaman,” kata
Kabag Organisasi Setdakab Luwu, Alamsyah dalam rapat yang
dilaksanakan pada Senin 26 September 2016.6
-----------------------------------------------------------
1 Nasib Kesbangpol dan BPBD Mengambang, http://www.radarpekalongan.com/42457/nasib-kesbangpol-dan-bpbd-mengambang/ Diakses pada 12 September 2016.
2 BPPD, BPBD, dan Kesbangpolinmas Riau Terancam Dihapus http://transriau.com/read-513-7346-2016-09-10-bppd-bpbd-dan-kesbangpolinmas-riau-terancam-dihapus.html Diakses pada 12 September 2016
3 BPBD Subang Gagal Dibentuk Tahun ini http://www.tintahijau.com/pemerintah/39-legislatif/8580-bpbd-subang-gagal-dibentuk-tahun-ini- Diakses pada 12 September 2016.
4 Menyusul Terbitnya Undang – Undang No.23 Tahun 2014, Beberapa Dinas terancam Berkurang http://sinarpagilugas.com/2015/11/23/akibat-terbitnya-undang-undang-no-23-tahun-2014-beberapa-dinas-terancam-berkurang/ Diakses pada 12 September 2016.
5 Dewan Sepakati Pembahasan Raperda BPBD Ditunda http://kaltara.prokal.co/read/news/6811-dewan-sepakati-pembahasan-raperda-bpbd-ditunda.html Diakses pada 27 September 2016.
6 Nasib BPBD dan Kesbang Belum Jelas http://kaltara.prokal.co/read/news/6811-dewan-sepakati-pembahasan-raperda-bpbd-ditunda.html Diakses pada 27 September 2016.