Djuni Pristiyanto
unread,Oct 16, 2016, 11:54:14 PM10/16/16Sign in to reply to author
Sign in to forward
You do not have permission to delete messages in this group
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to foru...@googlegroups.com, MForum-PRB-Aceh, MLingkungan, MMPBI-Anggota, MBencana, MJBP, MMPBI-Publik
Mas Wawan,
Coba baca bgn Lampiran PP No 18/2016. Kunci penataan perangkat daerah adlh pada hasil pemetaan perangkat daerah yg indikstor2nya ada dlm bgn Lampiran itu.
Bisa saja stlh dilakukan pemetaan tsb tdk memungkinkan utk dibentuk BPBD. Disini dikenal istilah "rumpun urusan pemerintahan daerah". Jadi kalo tdk memungkinkan dibentuk BPBD mk akan digabung dlm "urusan trantibum" (ini bisa masuk satpol pp atau kesbanglinmas atau kebakaran).
Salam
Djuni
Sent from my ASUS
-------- Original Message --------
From:Wawan Andriyanto
Sent:Mon, 17 Oct 2016 10:34:43 +0700
To:Milis PRB
Cc:MForum-PRB-Aceh ,MLingkungan ,MMPBI-Anggota ,MBencana ,MJBP ,MMPBI-Publik
Subject:Re: [forum-prb] [Quo Vadis BPBD?-5] Kabar Gembira untuk BPBD
Bagaimana kalau yg muncul adalah opsi 3.....yang diolah,?misal.... Bubarkan BPBD, trus gabung urrusan bencana ke satpol pp?
--
--
Anda menerima email ini karena anda terdaftar di Milis Forum PRB.
Kirim email ke milis:
foru...@googlegroups.com
Keluar dari milis:
forum-prb-...@googlegroups.com
Info lebih lanjut:
http://groups.google.com/group/forum-prb
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "Forum PRB" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke
forum-prb+...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi
https://groups.google.com/d/optout.